0
Terdakwa Nugroho Widhyanto alias Yayan
beritakorupsi.co - Senin, 12 Nopember 2018, Ketua Tim JPU Muh. Hatta dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) bersama JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu membacakan surat tuntutannya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terdahadap terdakwa Nugroho Widhyanto alias Yayan, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi suap sebesar Rp25 juta yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli Pusat dari Kementerian Politik Hukum dan Pertahanan Keamanan bersama Tim Saber Pungli Polres Batu, pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp25 juta.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosisawan dengan dibantu dua Hakim Anggota (Ad Hoc) yaitu Dr. Andriano dan John Dista., SH, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Unggul Handoyo, Jufri M. Adi, Karisma Adi Nugroho dan Pongki Gautama.

Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan, bawah perbuatan terdakwa Nugroho Widhyanto alias Yayan selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu yang telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e  (atau pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menjelaskan, pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2017 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Parkir Kantor PT . Empat Bintang Sentosa (PT. EBS) Jalan Dirgantara, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, bahwa terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

JPU menyatakan, bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang infrastruktur dan penataan bangunan, serta air bersih dan sanitasi lingkungan. Serta mempunyai fungsi untuk membuat perencanaan program bidang permukiman, perumusan rencana kerja dan anggaran bidang cipta karya,  penyusunan standar operasional prosedur bidang infrastruktur dan penataan bangunan, serta air bersih dan sanitasi lingkungan.

JPU juga mengatakan, pengendalian data informasi bidang infrastruktur, penataan bangunan serta air bersih dan sanitasi lingkungan,  perumusan kebijakan teknis penataan bangunan gedung pemerintah,  pelaksanaan rekomendasi ijin prinsip tata ruang dan rekomendasi ijin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung serta ijin penyehatan lngkungan, pembinaan dan koordinasi pengembangan sarana prasarana infrastruktur permukiman, pembinaan dan koordinasi sarana penggunaan sarana prasarana air bersih, sampah dan air Limbah, pelaksanaan fasilitasi penyediaan dan pemanfaatan lahan, sarana dan prasarana TPS dan TPA, pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang permukiman dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.


JPU mengatakan, bahwa untuk kegiatan pembangunan Gedung Olahraga (Indoor) dan pembangunan Guest house Mahasiswa Batu di Kota Malang tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu, dengan rincian pekerjaan, untuk pembangunan gedung olahraga (Indoor) dari anggaran APBD 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp35 milliar, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp29.317.905.000, penawawan atau Kontrak sejumlah Rp28.765.756.000 dan  pelaksana PT. Gunadharma Anugerah Jaya dengan Direktur Nofan Eko Prasetyo.

“Anggraan untuk pembangunan Guest House Mahasiswa Kota Batu di Kota Malang bersumber dari APBD TA 2016 dengan nilai Pagu anggaran sebesar Rp4.250.000.000, HPS Rp3.200.000.000, Kontrak Rp3.191.800.000 dengan Pelaksanan oleh PT Mulia Karya Prima milik Fian Affandi selaku Direktur,” kata JPU

JPU menjelaskan, bahwa terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu Nomor : 180/ 22/ KEP/ 422.107/ 2016 tanggal 24 Maret 2016, mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Empat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yaitu sebagai berikut : Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi Spesifikasi teknis barang / Jasa, harga perkiraan sendiri (HPS) dan Rancangan kontrak. Kemudian menerbitkan surat penunjukkan penyedia Barang/ Jasa, Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/ Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat perjanjian,  Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/Jasa, Mengendalikan pelaksanaan kontrak,  Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian pengadaan barang/ jasa kepada pengguna Anggaran (PA), Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA dengan berita acara penyerahan,Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan, Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ Jasa.

“Bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunan Gedung Olahraga (Indoor) oleh PT. Gunadharma Anugerah Jaya, dan pembangunan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang oleh PT Mulia Karya Prima, terdapat keterlambatan pekerjaan (tidak sesuai dengan kontrak) serta dikenakan denda keterlambatan, sehingga selama dalam proses pembangunan Gedung Olahraga dan pembangunan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang, terdakwa selaku PPK dalam pekerjaan sering berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya,” ujar JPU

JPU mengatakan, karena ada denda yang terjadi akibat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, kemudian pada tanggal 22 Agustus 2017, terdakwa selaku PPK memaksa saksi Ir. Didik Sugianto selaku koordinator pelaksana pekerjaan (kontraktor) pembangunan Gedung Olahraga dan pembangunan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan alasan, untuk operasional riwa-riwi (kesana kesini.Red) ke BPKP juga ke Polda, sehingga sisa  pembayaran terkait pekerjaan sebesar 20 persen yang belum cair dapat dicairkan.

“Terdakwa juga sering mengintimidasi saksi Didik Sugianto dengan cara mempersulit proses pencairan/pembayaran progres pekerjaan sebelumnya (per termin). Sehingga Didik Sugianto selaku koordinator pelaksana terpaksa memenuhi permintaan terdakwa untuk memberikan uang,  walaupun terdakwa tidak menentukan jumlah uang yang diminta,” ungkap JPU dalam surat tuntutannya.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, Lanjut JPU, di ruang meeting Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu, komplek Block Office Pemerintah Kota Batu, terdakwa mengulangi lagi permintaan uang kepada Didik Sugianto, dengan menceritakan bahwa terdakwa telah ke BPKP dan Polda Jatim untuk mengurus pekerjaan terkait sisa pencairan yang belum dibayar, dan pekerjaan yang rusak akibat kejatuhan pentas. Hal tersebut digunakan oleh terdakwa sebagai alasan untuk meminta uang kepada Didik Sugianto sebagai “biaya operasional riwa-riwi".

“Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017, terdakwa akan ditemui oleh Didik Sugianto yang datang ke Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu di komplek Block Office Pemerintah Kota Batu sekitar pukul 09.45 WIB, untuk menyerahkan uang sesuai dengan permintaan terdakwa, namun terdakwa sedang tidak berada di kantor,” kata JPU kemudian.

JPU mengatakan, bahwa terdakwa dihubungi oleh Didik Sugianto melalui HP, namun HP terdakwa juga tidak aktif. Lalu Didik Sugianto mengirim SMS sekira pukul 09.58 WIB yang isinya, “kantor sepi pak”. Sekitar pukul 10.01 WIB terdakwa menjawab SMS Didik Sugianto yang isinya, “inggih Mas mhn ke Mas Fafan dan bpk Sekretaris, saya masih di Fr UB dgn TABG”. Selanjutnya Didik Sugianto menelpon dan memberitahu terdakwa, bahwa Fafan Firmansyah tidak bisa dihubungi,  dan dijawab oleh terdakwa “ya mas saya sudah otw kesitu ditunggu”. Lalu Didik Sugianto menunggu di ruangan terdakwa sekitar pukul 13.40 WIB sampai terdakwa datang.

“Didik Sugianto menyerahkan uang yang diminta terdakwa, namun yang dijawab oleh terdakwa “nanti aja dulu”. Setelah terdakwa akan keluar ruangan, Didik Sugianto bilang lagi “pak Ini uangnya pak” dan dijawab oleh terdakwa "kasihkan ke Pak Iwan saja” dan Didik Sugianto diantar keruangan Iwan. Selanjutnya terdakwa keluar dari ruangan Iwan. Setelah Didik akan menyerahkan uang kepada Iwan, lalu Iwan bertanya kepada Didik, “apa mas?” yang dijawab oleh Didik, bilang ke Iwan, “anu, uangnya yang kemarin”. Dan oleh Iwan, uang tersebut disuruh menyerahkan kepada terdakwa tetapi tidak boleh diserahkan di Kantor Dinas, dan menyuruh diluar dengan mengatakan “Mas, ojok dikasihno dikantor bahaya,” kata JPU menirukan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa bersama dengan Didik, Fafan dan Abdul Hafidh Mahsun,    menuju kantor CV. EBS yang beralamat di Jalan Dirgantara Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dengan menggunakan mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu metalik dengan  Nomor Polisi N 1707 BS milik terdakwa, untuk membicarakan tentang pompa air yang rusak dalam paket pekerjaan pembangunan Taman Balai Kota.

Setelah bertemu dengan Umar Syarifudin di kantor CV. EBS untuk membicarakan tentang pompa air yang rusak tersebut, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa dan Didik menuju mobil yang di halaman parkir kantor CV. EBS. Pada saat terdakwa Nugroho Widhyanto alias Yayan akan masuk mobil melalui pintu depan dekat setir, Didik membuka pintu tengah mobil untuk mengambil tas miliknya.

Selanjutnya Didik mengambil uang sebesar Rp25 juta yang ada dalam tas lalu diserahkan ke terdakwa sambil mengatakan, "pak ini uangnya”, dijawab oleh terdakwa “oo uang yang tadi mas yang ke Pak Iwan tadi ta”, “yaa mas uangnya itu kasihkan ke Pak Hafidh”. Lalu oleh Didik, uang tersebut diserahkan kepada Abdul Hafidh Mahsun yang saat itu sudah duduk di mobil di kursi depan samping pengemudi, sementara terdakwa masih berada di luar mobil, dan uang sejumlah Rp25 juta yang dibungkus dalam tas kresek warna hitam diletakkan Didik di tengah-tengah kursi pengemudi dengan kursi yang diduduki oleh Abdul Hafidh Mahsun.

Setelah itu, terdakwa diajak oleh Didik untuk bersalaman. Kemudian Didik pulang naik sepeda motor bersama Wahyu Fahmi Mujahidin. Sesampainya dirumah Perumahan Puri Malang, Didik  melaporkan kepada pimpinannya, bahwa uang sejumlah Rp25 yang diminta oleh terdakwa sudah diserahkan.

“Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dan Abdul Hafidh Mahsun ditangkap Tim Saber Pungli Pusat dari Kementerian Politik Hukum dan Pertahanan Keamanan, diantaranya beranggotakan Lati Kartika Sari, Indra Waskito, bersama Tim Saber Pungli Polres Batu diantaranya Dakky Dzul Qornaih, Moch. Arobu, dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah total Rp25 yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam,” kata JPU

Sehingga perbuatan terdakwa Nugroho Widhyanto alias Yayan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e  (atau pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut ; Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk ; Menyatakan bahwa terdakwa Nugroho Widhyanto alias Yayan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nugroho Widhyanto alias Yayan dengan pidan penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda sebesar Rp50 juta subside 3 bulan kurungan,” ucap JPU Muh. Hatta di akhir surat tuntutannya.

Atas surat tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum (Penasehat Hukum)-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada sidang berikutnya.

Sesuai persidangan, salah satu Penasehat Hukum terdakwa kepada media ini mengatakan, seharusnya pemberi juga ikut menjadi tersangka sesuai fakta dalam persidangan. Alasan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa sipemberi uang juga mempunyai kepentingan sehingga bersedia memberikan uang terhadap terdakwa. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top