- Oknum Staf Intel Kejati Jatim Siperantara Suap “Aman”
- Menyuap Jaksa Rp 1,5 M, Dituntut 2 Tahun Penjara,
- Menyuap Jaksa Rp 1,5 M, Dituntut 2 Tahun Penjara,
Menyuap Pegawai BPN Rp 175 juta, Dituntut 4 Tahun
Kasus yang pertama menjerat Abdul Manaf, bermula pada saat Operasi Tangan Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kejati Jatim terhadap Ahmad Fauzi (sudah divonis 4 tahun penjara dari tuntutan 2 tahun) salah seorang Jaksa penyidik Kejati Jatim dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 milliyar, pada Rabu, 23 Nopember 2016 lalu.
Uang sebanyak itu adalah pemberian Abdul Manaf ke Ahmad Fauzi, agar tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas Tanah Kas Desa (TKD), Desa Kalimook Kabupaten Sumenep di BPN Sumenep, dimana Ahmad Fauzi adalah salah satu Jaksa penyidik dari Kejati Jatim. Sebab penyidk penyidik memiliki bukti transfer uang sebesar Rp 100 juta dari Abdul Manaf ke rekening Wahyu Sudjoko selaku kepala seksi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.
Dalam kasus dugaan Korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas Tanah Kas Desa (TKD), Desa Kalimook Kabupaten Sumenep, sebelumnya penyidik sudah menetapkan Wahyu Sudjoko, kepala seksi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin menjadi tersangka.
Murhaimin dianggap berperan membantu Wahyu Sudjoko dalam proses pengalihan hak atas TKD tersebut, dengan cara meminjam KTP milik warga sebanayak 14 Kepala Keluarga (KK) selaku pemegang hak atas tanah tersebut, dengan alasan akan mendapatkan bantuan berupa mesin traktor. Namun ternyata dipakai untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN.
Pada saat pengajuan proses SHM di BPN, Murhaimin menawarkan tanah tersebut ke Abdul Manaf dan Hans, pengusaha asal Surabaya. Biaya pengurusan ditanggung Abdul Manaf dengan diperhitungkan ke harga jual tanah tersebut. Kemudian, Abdul Manaf pun menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta, dan setelah proses SHM selesai, Abdul Manaf kemudian mentrasfer uang sejumlah Rp 100 juta ke rekening Wahyu Sudjoko.
Karena takut dijadikan tersangka, Abdul Manaf kemudian meminta bantuan kepada Abdullah, salah satu staf di bidang Intelijen Kejati Jatim sebagai perantara ke Ahmad Fauzi.
Abdul Manaf menyatakan kepada Abdullah, siap memberikan uang Rp 750 juta. Tapi yang diminta Jakasa Nakal itu justru senilai 2 milliar, yang disampaikannya melalui Abdullah. Namun Abdul Manaf hanya mampu memenuhi senilai Rp 1,5 miliyar. Lalu uang itu pun diantarkan Ambul Manaf ke Kejati Jatim dengan menaruhnya di mobil si Ahmad Fauzi, sebelum Ahmad Faiuzi berangkat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk bersidang menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan dalam kasus Korupsi PT Panca Wira Usaha, pada Rabu 23 Nopember 2016.
Dalam kasus OTT tersebut, sipenyuap (Abdul Manaf) dan yang menerima suap (Ahmad Fauzi) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut ringan rekan seprofesinya bersama Abdul Manaf, dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara.
Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menghukum Ahmad Fauzi selaku aparat pengak hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, sementara Abdul Manaf selaku si penyuap, divonis 3 tahun penjara. Itulah kasus yang pertama menghantarkan Abdul Manaf ke penjara.
Dalam kasus yang kasus yang kedua ini sama dengan kasus yang pertama tetapi berbeda. Karena yang pertama menyuap si Jaksa “nakal” lalu terjaring OTT. Untuk kasus yang kedua ini, terkait penyuapan terhadap pegawai BPN Sumenep yang “nakal”, yakni si Wahyu Sudjoko, sebesar Rp 175 juta, tetapi bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, kasus yang pertama bermula dari kasus yang kedua.
Abdul Manaf diadili karena menyuap si Jaksa “nakal” dan pegawai BPN “nakal” dengan perkara yang dipisahkan. Sementara si Wahyu Sudjoko diadili bersama Murhaimin selaku Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, bukan karena menerima suap, melainkan karena kasus TKD, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Kasus ini pun mengundang pertanyaan. Mengapa si Wahyu Sudjoko selaku PNS, penyelenggara negara, yang menerima hadiah alias uang suap sebesar Rp 175 juta dari Abdul Manaf tidak diadili ? lalu bagaimana pula dengan si Abdulla yang dikatakan Abdul Manaf sebagai perantara, dalam kasus suap sebesar Rp 1,5 milliyar ?
Untuk kasus suap yang kedua, Abdul Manaf dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh JPU Sahroli, dari Kejati Jatim dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Judi Prasetya, sementara terdakwa kasus suap yang juga terpidana kasus suap itu didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Totok Pranoto dkk, pada Kamis, 23 Nopember 2017.
Dihadapan Majelis Hakim, JPU Sahroli menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Manaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak idana Korupsi sebagai mana diancam dan diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, dengan tuntutan 4 tahun penjara.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap JPU Sahroli.
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui PH-nya, untuk menyampaikan Pledoi (Pembelaan) pada persidangan berikutnya.
Terkait 13 bidang tanah yang menjadi “biang kerok” dalam kasus ini, dimana 10 bidang tanah dibeli oleh Hans seorang pengusaha asal Surabaya dari Murhaimin yang hanya dijadikan saksi, menurut JPU Sahroli, dirinya tidak tahu. Menurutnya, Hans hanya dijadikan sebagai saksi. pada hal, tanah yang dibeli Abdul Manaf dan Hans dari Murhaimin dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya tidak tahu, Hans hanya sebagai saksi,” jawab JPU Sahroli, yang juga Jaksa dalam kasus Korupsi pembangunan gedung DPRD Madiun bersama Jaksa Adung. Dimana Jaksa Adung mendatangi rumah terdakwa, 3 hari sebelum putusan. Yang kabarnya, “menerima sesuatu” dari terdakwa pada saat penyidikan. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :