0
Hamim, H.R. Unggul Warsomukti
Surabaya, bk –– “Kau yang mulai, kau mengakhiri….,” ini sebahagian cuplikan syair lagu yang berjudul “Cukup Sekali”. Cuplikan syair lagu ini hampir sama dengan penundaan sidang putusan perkara Korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 lalu dalam jilid II.

Sebab, Ketua Majelis Hakim, H.R. Unggul Warsomukti, yang menangani perkara ini telah menentuka jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat putusan (Vonis) bagi ketiga terdakwa yakni, Dr. Sufyanto, (Ketua Bawaslu) serta dua komisioner, Andreas Pardede dan Sri Sugeng, yang sedianya akan digelar, Selasa, 29 November 2016.

Namun, setelah tiba hari yang ditentukan (Selasa, 29 November 2016), Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul justru menunda jadwal persidangan dengan alasan putusan belum siap. Kata belum siap, sudah hal biasa ditemukan dalam suatu sidang perkara pidana maupun perdata. Apakah memang benar-benar belum siap atau ada hal yang lain ?. yang pasti, ketiga terdakwa yang dibawa JPU dari Rutan (rumah Tahanan Negara) Medaeng maupun Tim penasehat hokum (PH) terdakwa harus pulang. “Sidang ditunda,” kata salah seorang tim PH terdakwa kepada media ini. Desas desus penundaan sidang putusan sudah terhembus dikalangan beberapa wartawan yang dekat dengan PH terdakwa. Namun media ini belum mendapat kepastuian.

Pada sidang sebelumnya, dengan agenda pembacaan surat pembelaan (Pledoi) penasehat tim hukum terdakwa akan melakukan upaya hokum dengan melaporkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Jawa Timur. Alasannya, karena dalam fakta persidangan, saksi ahli tersebut dianggap memberikan keterangan palsu dimuka persdiangan dan pemalsuan data berupa hasil klarifikasi saksi kepada terdakwa pada saat dipenyidaikan.

“Kita masih menunggu surat penetapan dari Pengadilan agar kita bisa meminta dokumen palsu yang dibuat BPKP. Kalau ini sudah kita dapatkan, sudah pasti ada upaya hukum,” tegas Pane.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim), telah membacakan surat tuntutannya kepada ke Tiga terakwa dalam kasus perkara Korupsi dana Pilgub (Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur) Jatim tahun 2013 lalu, sebesar Rp 11 milliar untuk tahapan Pilgub yang dipergunakan oleh Bawaslu Jatim, dari total anggaran Rp 142 milliar yang bersumber dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov Jatim) , yang dianggap merugikan keuangan negara sejumlah 5,6 milliar dalam jilid I.

Dalam Jilid II ini, terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negra sebesar Rp 127,5 juta yang terdiri dari, 61.500.000 rupiah dinikamti oleh terdakwa Andreas Pardede dan 66 juta rupiah dinikmati terdakwa Sri Sugeng, atas hasil penghitungan penyidik Polda Jatim, BPKP Perwakilan Jatim dan JPU, atas perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Ironisnya, para terdakwa pun dituntut untuk mengenbalikan kerugian negara sebesar Rp 367,500.000, dengan rincian, denda masing-masing ketiga terdakwa sebesar Rp 80 juta dan uang pengembalian dari Dua terdakwa sebesar Rp 127.500.000. seperti yang dibacakan dalam surat tuntutan JPU Agung dan Dewi dari Kejati Jatim dalam persidangan, pada Selasa, 1 November 2016.


JPU menyatakan bahwa Ketiga terdakwa, Andreas Pardede, Sri Sugeng dan Dr. Sufyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan Korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk ; menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Andreas pardede selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan, denda sebesar Rp 80 juta rupiah subsidair Empat bulan kurungan,” ucap JPU Agung.

Tidak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengembalian sebesar Rp 61.500.000. dan bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hokum tetap, maka JPU akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti pidan kurungan selama 1 tahun 9 bulan. Sehingga total pidana kurungan yang harus dijalani terdakwa Andreas Pardede, selama 5 tahun 9 bulan.

Tuntutan pidana yang sama juga di kenakan kepada terdakwa Sri Sugeng. Brdanya hanya jumlah uang pengembalian sebesar Rp 66 juta. Yang bernasib baik adalah terdakwa Dr. Sufyanto. Sebab, JPU hanya menuntut pidana badan selama 1 taun dan 6 bulan, tetapi denda dan subside yang dikenakan sama.

Aneh ! Dari hampir 1000 perkara Korupsi yang dibawa JPU dari 38 Kajari di Jawa Timur Khususnya Kejati, untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor sejak tahun 2011 hingga menjelang kahir 2016 ini, baru kali ini JPU mengenakan denda sebesar Rp 80 juta, biasanya nilanya 50 juta dan kelipatannya.

Terkait jumlah denda tersebut, JPU mengatakan usai persidangan kepada media ini, yang penting ada. “Ya…..itu. yang penting ada kan,” kata JPU Agung sambil meninggalkan pengaadilan Tipikor.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top