0
Ilustrasi
Surabaya, bk – Masih ingat kasus Korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, tahun 2012 dan 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar, yang menyeret Wakil Bupati Ponorogo saat itu ?

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Ponorogo menetapkan 8 tersangka. Dan 7 diantaranya, oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Tahsin, bahwa para terdakwa (kini terpidana/mantan terpidana) telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Para terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan vonis penjara antara 1 hingga 2 tahun, dalam sidang yang digelar pada Senin, 3 Agustus 2015 lalu.

Ke Tujuh terdakwa yakni, Nur Sasongko (Direktur CV Global Inc) selaku produsen dari alat peraga sekolah, Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo keduanya (dari CV Global Inc) dan Hartoyo (salah satu LSM dari Madiun), Mardjuki dan Son Sudarsono keduanya dari Dinas Pendidikan (Dindik) serta Supeno, mantan kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo sekaligus selaku pengguna anggaran (PA).

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyebutkan, peran Yuni Widyaningsih selaku Wakil Bupati meminta fee sebesar 20% atau sekitar Rp 1 milliar lebih dari terdakwa Nur Sasongko, selaku Direktur CV Global Inc sebelum proyek tersebut dikerjakan.

Sementara, kasus tersangka Yuni Widyaningsih yang menjabat sebagai Wakil Bupati Ponorogo saat itu, hingga kini belum jelas berkas perkaranya.Saat ini, Yuni Widyaningsih tidak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati Ponorogo, namun mantan orang nomor Dua di Kota Reog   sebagai tersangka dalam kasus Korupsi uang rakyat sejak tahun lalu, hingga kini belum juga tuntas, bahkan, berkas perkaranyapun belum dinyatakan sempurna (P21) bahkan tidak dilakukan penahanan seperti ke Tujuh sahabatnya itu.

Hal itu diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Sutjipto saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya pada, Selasa malam, 29 Maret 2016. “Masih ada yang harus kita lengkapi. Ini kan bukan kasus biasa, mas. Jadi kita harus hati-hati. Tapi akan segera kita tuntaskan. Saya nggak berani janji misalnya dalam minggu ini,” ujarnya melalui sambungan telepon, pada Selasa malam, 29 Maret 2016.

Sementara, terkait Informasi yang diperoleh wartawan media ini sejak Agustus tahun lalu yang menyebutkan bahwa, kasus yang menyeret Wakil Bupati itu tidak akan dilanjutkan karena adanya “intervensi” dari salah satu Pejabat yang berkantor di Gedung bundar Jakarta. Orang Nomor satu di Kejari Ponorogo itu dengan tegas membantahnya. Namun dirinya tidak menyangkal adanya intervensi tetapi bukan dari internal (orang Kejaksaan), melainkan dari luar Kejaksaan.

“Tidak, tidak benar itu. Tidak ada intervensi, mas. Malah kita didukung Kajati. Memang ada intervensi tapi bukan dari internal, dari luar. Saya tidak perlu sebutkan tapi banyak intervensi. Ini kan bukan kasus biasa, jadi kita harus hati-hati. Tidak ditahan, karena saat itu kan dia masih aktif. Tapi sekarang akan kita pertimbangkan, dan akan segera kita tuntaskan. Tunggu aja, mas,” pungkasnya. Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top