beritakorupsi.co - Terdakwa Samanhudi Anwar, adalah Wali Kota Blitar periode 2013 - 2018 diadili bersama sahabat lamanya Bambang Purnomo selaku penjahit pakaian di Kota Blitar. Menurut Bambang Purnomo, bahwa Samanhudi Anwar adalah mantan preman di Kota Blitar sebelum menjadi Wali Kota. Hal itu disampaikannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis, 20 September 2018.
Keduanya diadili di bukan karena tindak pidana kriminal, melainkan karena kasus Korupsi suap sebesar Rp1.5 miliyar terkait pembangunan gedung sekolah SMPN 3 dan gedung olah raga (GOR) di Kota Blitar, setelah Tertangkap Tangan Tim KPK pada tanggal 6 Juni 2018.
Kamis, 1 Nopember 2018, Tim JPU KPK Eva Yustiana, Abdul Basir, Muftinur Irawan, Nur Hari Arhadi, menyeret Samanhudi Anwar bersama Bambang Purnomo ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dalam kasus Korupsi suap penerimaan fee sebesar Rp1.5 miliyar dari pengusaha Kontraktor Susilo Prabowo, terkait pembangunan gedung sekolah SMPN 3 dan gedung olah raga (GOR) di Kota Blitar.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah., SH., MH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK terhadap terdakwa I Samanhudi Anwar dan terdakwa II Bambang Purnomo.
.
Selain ke- 2 terdakwa ini, masih ada 3 terdakwa lainnya dalam satu perkara dengan kasus yang sama, yaitu Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Sutrisno selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Tulungagung serta Agung Prayitno (pengusaha) di Tulungagung.
Terdakwa Samanhudi Anwar, Bambang Purnomo, Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno, ditangkap Tim KPK pada tanggal 6 Juni 2018 karena diketahui menerima uang suap dari pengusaha Kontraktor di Tulungagung dan Blitar, yaitu Susilo Prabowo alias Embun. Namun Susilo Prabowo sudah terlebih dahulu diadili selaku penyuap, dan sudah divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dari tuntutan JPU KPK selama 3 tahun.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyatakan, bahwa pada awal tahun 2016, Hermansyah Permadi selaku Kepala Dinas PUPR Kota Blitar, membuat daftar proyek yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR dan kemudian diserahkan kepada Muh. Samanhudi Anwar.
Selanjutnya, Muh. Samanhudi Anwar membuat pembagian atau pengalokasian proyek-proyek tersebut kepada beberapa penyedia barang/jasa, diantaranya kepada Susilo Prabowo alias Embun. Pembagian atau pengalokasian proyek tersebut kemudian diberitahukan kepada Susilo Prabowo dan Hemansyah Permadi.
Selanjutnya Muh. Samanhudi Anwar memberikan pengarahan kepada Hemansyah Permadi, mengenai proyek-proyek yang akan diberikan kepada Susilo Prabowo, dan penyedia barang/jasa lainnya.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanti oleh Hemansyah Permadi dengan memberikan tanda pada daftar proyek yang akan dikerjakan oleh terdakwa. Selain itu, Hemansyah Permadi juga mengundang beberapa penyedia barang/jasa lainnya, diantaranya Susilo Prabowo, Henryn Mulat, Sukamto, Sukarso dan perwakilan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Blitar
“Dalam pertemuan itu, Hemansyah Permadi membagi proyek-provek pada Dinas PUPR kepada beberapa penyedia barang/jasa tersebut. Dengan demikian, maka pengaturan pemenang lelang tidak perlu melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), karena masing-masing penyedia barang/jasa hanya akan mengajukan penawaran terhadap proyek yang sudah diberikan untuk dirinya, demikian pula sebaliknya masing-masing penyedia barang/jasa tidak akan melakukan penawaran terhadap proyek yang telah diberikan kepada penyedia balang/jasa lainnya,” kata JPU KPK
“Pada awal tahun 2018, Muh. Samanhudi Anwar kembali melakukan pembagian atau pengalokasian proyek kepada Susilo Prabowo sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Proyek yang dialokasikan kepada Susilo Prabowo adalah proyek pembangunan fasilitas pendukung Stadion Supriyadi Blitar senilai Rp796.078.767,33 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah tiga puluh tiga sen), dan proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2 tahun anggaran 2018,” ungkap JPU KPK
JPU KPK menyatakan, pada tanggal 5 Juni 2018, Muh. Samanhudi Anwar melakukan pertemuan dangn Susilo Prabowo dan dan Bambang Purnomo alias Totok, yang merupakan orang kepercayaan Muh. Samanhudi Anwar di rumah dinas Walikota Blitar.
“Dalam pertemuan itu, Muh. Samanhudi Anwar menunjuk Susilo Prabowo sebagai penyedia barang/jasa yang akan melaksanakan proyek Pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2 tahun anggaran 2018. Guna meyakinkannya, selanjutnya Muh. Samanhudi Anwar menghubungi Moch. Aminurcholis selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Mohammad Sidik selaku Kepala Dinas Pendidikan, untuk menanyakan mengenai ketersediaan dan jumlah anggaran untuk pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2 tahun anggaran 2018,” ungjap JPU KPK
Atas pertanyaan Muh. Samanhudi Anwar, selanjutnya Mohammad Sidik menginformasikan bahwa anggaran pembangunan SMP Negeri 3 Blitar menyerahkan uang sejumlah Rp1.5 milliar kepada Muh. Samanhudi Anwar.
Setibanya di rumah Bambang Purnomo alias Totok, Susilo Prabowo langsung memberikan uang tersebut kepada Bambang Purnomo alias Totok. Dan guna menghindari perbuatannya dipantau oleh aparat penegak hukum, Susilo Prabowo menyampaikan kepada Bambang Purnomom alias Totok, agar tidak menghubungi Muh. Samanhudi Anwar dengan menggunakan sarana telepon atau handphone.
“Perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme; Pasal 23 huruf a, d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap JPU KPK
“Perbuatan terdakwa Muh. Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK Abdul Bisri di akhir surat dakwaannya.
Atas surat dakwaan JPU KPK, terdakwa setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya, Amir Burhanudin, sepakat tidak mengajukan Eksepsi, sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk mengahadirkan saksi-saksi maupun barang bukti (BB) dama persidangan yang akan berlangsung pekan depan. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :