1
beritakorupsi.co - Dr. Moch. Ardi Prasetiayawan, adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur sejak 2015, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/1833/212/2015 tanggal 31 Oktober 2015, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Plt. Bupati Mojokerto.

Pada awal tahun 2018, nama Moch. Ardi Prasetiayawan santer dikabarkan salah satu calon terkuat untuk menduduki kursi startegis sebagai Sekda (Sekretaris daerah) di Pemerintahan Gubernur Jatim Sukarwo. Selain itu, juga dikabarkan sebagai calon Sekjen KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Namun sial bagi Moch. Ardi Prasetiayawan. Bukannya dilantik sebagai Sekda oleh Gubernur Jatim ataupun sebagai Sekjen KPK, melainkan “dilantik” sebagai penghuni Rutan (rumah tahanan negara) milik KPK.

Pasalnya, pada Juni 2018, KPK menetapkan Moch. Ardi Prsetiyawan sebagai tersangka Jilid II, dalam kasus Korupsi suap terhadap Komisi B DPRD Jatim periode 2014 - 2019 melalui Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim periode 2014 - 2019 yang Tangkap Tangan (TT) oleh KPK pada Juni 2016 lalu.

Kasus yang menyeret Kepala Dinas Perindustrian Pemprov. Jatim Moch. Ardi Prasetiayawan ini, bermula pada awal Juni tahun 2017 saat KPK melakukan Tangkap Tangan (TT) terhadap Moch. Basuki selaku Ketua Komis B DPRD Jatim, dan Moch. Ka’bil Mubarok, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2014 - 2019 bersama 2 Stafnya Santoso dan R. Rahmat Agung, karena KPK mengetahui, bahwa kedua Politikus itu melalui Kedua Stafnya menerima uang suap dari Rohayati Kepala Dinas Peternakan dan Bambang Hariyanto, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur bersama ajudannya Anang Basuki Rahmat.

Terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan saat menjalani sidang tintutan dari JPU KPK
Dalam Jilid I, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan pidana penjara terhadap 7 terdakwa, 4 daintaranya sebagai penerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta divonis pidana penjara selama 7 tahun dari 9 tahun tuntutan JPU KPK terhadap M. Basuki, sedangkan untuk M. Ka’bil Mubarok dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dari 9 tahun gtuntutan. Untuk Santoso dan R. Rahmat Agung di pidana penjara masing-masing 4 tahun dari tuntutan JPU KPK selama 4 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan 3 (tiga) terdakwa lainnya yaitu Rohayati, Bambang Hariyanto serta Anang Basuki Rahmat dinyatakan sebagai pemberi suap serta dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun hukumannya berbeda. Bambang Hariyanto Hariyanto divonis 1 tahun dan 4 bulan dari 4 tahun tuntutan JPU KPK. Untuk Rohayati dan Anang Basuki Rahmat di pidana penjara masing-masing 1 tahun dari tuntutan JPU KPK masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara dalam sidang kali ini, Senin, 5 Nopember 2018, JPU KPK Wawan Yunarwanto, Taufiq Ibnugroho,  Ariawan Agustiartono dan Riniyati Karniasih, membacakan surat tuntutannya di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmat, terhadap terdakwa Moch. Ardi Prsetiyawan dalam kasus Korupsi suap terhadap Komisi B DPRD Jatim periode 2014 - 2019 dalam Jilid II,  melalui  Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim (Moch. Basuki dan Moch. Ka’bil Mubarok) yang Tangkap Tangan oleh KPK pada Juni 2016 lalu, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hakumnya, Ir, Djoko Supriyono., SH., MH dkk.

Dalam Jilid II ini, JPU KPK tidak hanya membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Moch. Ardi Prsetiyawan, melainkan membacakan surat tutuntannya juga terhadap terdakwa M. Samsul Arifin selaku Kepala Dinas Perkebunan(perkara terpisah) yang didampingi Penasehat Hukumnya, Jamal Abdul Nasib dan Taufan Hidayat.

Dalam surat tuntutan JPU KPK, terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan dan M. Samsul Arifin dijerat Pasal 5 yat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam fakta persidangan Jilid I maupun Jilid II ini terungkap, ternyata yang memberikan uang suap kepada Komis B DPRD Jatim periode 2014 - 2019 ternyata tidak hanya Rohayati selaku Kadis Peternakan dan Bambang Hariyanto sebagai Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov. Jatim, melainkan ada 9 dari 10 Dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini sudah memberikan auang suap dalam triwulan I tahun 2017 (Januari - Maret).

Dari 9 (sembilan) Kepala Dinas yang sudah memberikan uang suap kepada Komisi B DPRD Jatim periode 2014 - 2019 melalui Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim adalah Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil Mikro, Biro Perekonomian dan Biro Sumber Daya Alam.


Selain itu, terungkap pula dalam persidangan, bahwa uang suap yang diterima M. Basuki dan  M. Ka’bil Mubarok sudah dibagikan kesuluruh anggota Komisi B DPRD Jatim yakni, Anik Maslachan, SW. Sugroho, Pranaya Yudha Mahardika, M. Alimin, Atika Banowati, Subianto, Ninik Sulisyaningsih, Aida Fitriati, Aisiyah Liliani, Nur Sucipto, Firdaus Febrianto, Agus Maimun, M. Lutfi, Yusuf Rohana, Lilia Agustina, Chusainuddin, Ali Muji, Suharti, H. Rofiq, Dewi Masita, M. Fawait

Menurut M. Basuki yang disampaikannya kepada Majelsi Hakim dalam persidangan, bahwa uang itu telah dibagikan keseluruh anggota Komisi B, yang diserahkannya melalui Atika Banowati, setelah uang tersebut diterima dari SKPD oleh 2 Staf Komisi B, dengan rumus, 19 untuk anggota, 2 untuk pimpinan, 1 untuk Kesekretariatan dan Staf, dan 1 untuk Kas.

Dan dari 9 SKPD ini, andai saja KPK tidak melakukan Tangkap Tangan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim, diperkirakan uang suap yang diterima selama tahun 2017 yang disebut sebagai komitmen fee sebesar Rp3.07 Milliar.

Apakah KPK akan menyeret seluruh anggota Komis B DPRD Jatim periode 2014 - 2019, dan 5 (lima) Kepala Dinas ke Pengadilan Tipikor untuk diminta pertanggungjawabannya, karena dalam  surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU dikatakan, bahwa uang “haram” yang diterima M. Basuki dan M. Ka’bil Mubarok selaku Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim dari 9 SKPD suah dibagikan keseluruh anggota Komis B DPRD Jatim periode 2-14 - 2019 ?

Pada sidang sebelumnya, JPU KPK Wawan kepada media ini mengatakan, bahwa pemberian uang komitmen fee per tahun di tahun 2016 oleh 10 SKPD sebagai mitra Komis B DPRD Jatim, namun setelah 2017 menjadi triwulan yang dalam satu tahun ada pemberian sebanyak 4 kali, yang sudah terealisasi baru tahap pertama dengan jumlah yang berbeda-beda, sedangkan tahap ke dua belum terlaksana karena sudah tertangkap tangan KPK.

“Tahun 2016 itu pemberian pertahun, namun setelah 2017 berubah menjadi triwulan. Jadi 1 tahun itu ada 4 kali pemberian. Yang sudah terealisasi baru tahap pertama, karena setelah itu tertangkap tangan KPK. Kalau jumlahnya beda-beda ada 10 Dinas, saya contohkan misalnya Dinas Pertanian itu 1 tahunnya sebesar Rp600 juta. Dibuat triwulan sehingga Rp150 juta. Kalau dari keterangannya Basuki tadi, semua sudah menyerahkan. Untuk leb ih jelasnya, dari keterangan Kab’bil Mubarok. Karena yang lebih atau detailnya adalah Ka’bil Mubarok. Kalau menurut keterangan Basuki, itu sudah lama berlangsung dan sudah tradisi,” ujar JPU KPK Wawan.

“Kita belum bisa menentukan apa-apa. Tapi kalau belajar dari kasusnya DPRD Kota Malang, saya tidak mengatakan akan ditersangkakan semua, cuma di Kota Malang (DPRD) itu karena berawal dari ketidak jujuran. Makanya tadi kita berikan kesempatan untuk menjelaskan untuk jujur, tapi mungkin sudah punya pendapat lain gitu ya,” lanjut JPU KPK wawan saat itu (Senin, 8 Oktober 2018)


Dalam surat tuntutan JPU KPK mengatakan, bahwa terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur, pada waktu antara bulan Pebruari sampai dengan bulan Juni 2017 telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing - masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang sejumlah Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada penyelenggara negara yaitu Moch. Basuki dan Moch. Ka’bil Mubarok selaku Anggota sekaligus selaku Pimpinan Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur periode 2014-2019 supaya tidak terlalu ketat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur, termasuk dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017.

JPU KPK mengatakan, pada sekira bulan Januari - Pebruarl 2017, terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan mengadakan pertemuan dengan Moch. Basuki dan Moch. Ka;bil Mubarok diruang kerja Ketua Komisi B.  Dalam pertemuan tersebut, Moch. Ka’bil Mubarok menyampaikan permintaan uang sebagai komitmen yang harus dipenuhi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur selama 1 (satu) tahun anggaran dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur tahun 2017 sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus milliar rupiah) dengan maksud, agar Komisi B DPRD Jawa Timur tidak terlalu ketat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur.

“Atas permintaan tersebut, terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan menyanggupi dan disepakati beban komitmen fee yang harus dibayarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur untuk tahun 2017 sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap setiap empat bulan sekali atau triwulan,” ungkap JPU KPK

Menindaklanjuti kesepakatan itu, sekitar bulan Januari sampai dengan Maret 2017 (Triwulan I), bertempat di ruang staf Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur, terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan melalui Fathor Rachman memberikan uang komitmen fee sebesar Rp30 juta kepada Moch. Kab’il Mubarok melalui R Rahman Agung selaku staf Komisi B DPRD Jatim.

Pada tanggal 04 Mei 2017, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Jatim Nomor 188/7/KPTS-Pimp/050/2017, Moch. Ka’bil Mubarok pindah ke Komisi E, sehingga Moch. Basuki bertanggung jawab menggantikan posisi Moch. Kab’il Mubarok sebagai koordinator untuk berkoordinasi dengan Dinas-Dinas yang menjadi mitra kerja Komisi B DPRD Jatim, terkait pengumpulan uang komitmen triwulan kedua.

“Pada tanggal 29 Mei 2017 sebelum pelaksanaan hearing, bertempat di ruang kerja Ketua Komisi B DPRD Jatim, terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan melakukan pertemuan dengan Moch. Basuki yang dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur Bambang Heryanto (status terpidana.Red). Pada pertemuan tersebut Moch. Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim kembali mengingatkan kepada terdakwa dan Bambang Heryanto terkait komitmen fee Triwulan Kedua untuk Komisi B DPRD Jatim paling lambat tanggal 22 Juni 2017. Atas permintaan Moch. Basuki tersebut, terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan menyampaikan akan segera memenuhinya,”  kata JPU KPK

 JPU KPK mengungkapkan, “Pada tanggal 30 Mei 2017, terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai realisasi komitmen fee atas permintaan Moch. Basuki. Dan uang  tersebut dibungkus dalam amplop warna coklat kepada Lani (Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Porpinsi Jawa Timur) untuk diserahkan kepada Moch. Basuki”.

Pada tanggal 31 Mei 2017, Lani meminta Fathor Rachman selaku Kepala Tata Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur menyerahkan uang komitmen triwulan kedua sebesar Rp50 juta yang dikemas dalam bentuk buku, dan dibungkus Koran dibagian luar untuk diserahakam kepada Komisi B DPRD Jatim

“Menindaklanjuti perintah Lani, Fathor Rachman menghubungi R. Rachman Agung guna menyerahkan uang komitmen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur kepada Moch. Basuki. Selanjutnya Moch. Basuki menyampaikan agar uang tersebut diserahkan melalui R. Rachman Agung,” pungkas JPU KPK

JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 31 Mei 2017, bertempat di ruang Staf Komisi B DPRD Jatim, Fathor Rachman menyerahkan bungkusan berisi uang komitmen triwulan kedua dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur sebesar Rp50 juta kepada R. Rachman Agung. Selanjutnya R. Rachman Agung menyerahkan uang tersebut kepada Moch. Basuki melalui Sayuli Sukardono yang merupakan sopir pribadi Moch. Basuki. Kemudian Sayuli Sukardono menyerahkan uang tersebut kepada Moch. Basuki di rumahnya.

Setelah pemberian uang tersebut, dilakukan Rapat Dengar Pendapat (hearing) antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jatim dengan Komisi B DPRD Jatim. Selama pelaksanaan hearing, Komisi B DPRD Jatim tidak menjalankan fungsi Kontrol dan Pengawasan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi jATIM sebagaimana mestinya, sehingga pelaksanaan hearing berjalan dengan lancar.

Lebih lanjut JPU KPK mengungkapkan, bahwa uang sejumlah Rp50 juta yang diterima oleh Moch. Basuki, selanjutnya digunakan untuk kepentingan Moch. Basuki sebesar Rp40 juta, dan sisanya sebesar Rp10 juta telah diserahkan kepada Komisl Pemberantasan Korupsi melalui Andi Soemarjono”.

Bahwa terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan mengetahui atau patut menduga, bahwa perbuatannya memberi hadiah berupa uang sebesar Rp80 juta kepada Moch. Basuki dan Moch. Ka’bil Mubarok, agar dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat (hearing) terkait pelaksanaan APBD tidak melakukan fungsi kontrol dan pengawasan sebagaimana mestinya.

Perbuatan tersebut, kata JPU KPK melanjutkan, bertentangan dengan kewajiban Moch. Basuki dan Moch. Ka’bil Mubarok sebagai Penyelenggara Negara, yaitu selaku anggota DPRD Propinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang berbunyi ; “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”, dan Pasal 5 angka 6 yang berbunyi ; "Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”, Pasal 350 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

JPU KPK mengungkapkan, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut didukung oleh alat bukti yang saling bersesuaian dan dapat diyakini membuktikan adanya fakta hukum tersebut berupa:

Keterangan saksi yakni saksi Bambang Heryanto, Moch. Basuki, Slamet Wahyudi Nugroho, Atika Banowati, Anik Maslachan, Pranaya Yudha Mahardika, Agus Maimun, R. Rahman Agus, Santoso, Moch. Ardi Prasetiyawan, Samsuri, Yusuf Rohana, M. Ka’bil Mubark, Rohayati, Ninik Sulistyaningsih, M. Zainul Luthfi, M. Alimin, Chusainuddin Suharti, M. Fawait.

JPU KPK menjelaskan, dari rangkaian alat bukti di atas dan dihubungkan dengan pandangan doktrin maupun yurisprudensi terkait unsur “dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, dapat diyakini adanya perbuatan Terdakwa memberi sesuatu berupa uang kepada Moch. Basuki dan Moch. Ka’bil Mubarok serta Anggota Komisi B Iainnya selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur agar dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017 tidak mempersulit Dinas Perindustrian dan Perdangangan Provinsi Jawa Timur atau tidak melakukan evaluasi dan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap pelaksanaan APBD TA 2017.

“Pertanggungjawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan. Kesalahan tersebut menunjukan kepada sikap batin (mens-rea) dari Terdakwa, dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan sedemikan rupa, sehingga Terdakwa dapat dicela karena melakukan perbuatan tersebut,” kata JPU KPK.

JPU KPK mengatakan, bahwa dalam menilai ada tidaknya kesalahan Terdakwa tidaklah digantungkan pada sisi psikologis dari Terdakwa sendiri, akan tetapi didasarkan juga pada bagaimana sikap batin tersebut tercermin dari perbuatan nyata yang kemudian dinllai oleh pihak lain. dalam hal ini terutama oleh Hakim. Oleh karena itu dalam hubungan ini akan dibuktikan adanya kesengajaan dari Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu uang sejumlah Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada Moch. Basuki dan Moch. Ka’bil Mubarok beserta Anggota Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur lainnya.

Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang tersebut adalah agar Basuki dan Moch. Ka’bil Mubarok serta Anggota Komisi B lainnya selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017 tidak mempersulit Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur atau tidak melakukan evaluasi dan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap pelaksanaan APBD TA 2017.

“Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa di atas adalah merupakan pemuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tercela. Berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis di atas, maka rangkaian  perbuatan Terdakwa dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki Terdakwa. Dengan demikian maka bentuk kesengajaan Terdakwa merupakan kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk),” lanjut JPU KPK dalam surat tuntutannya.

Menurut JPU KPK, bahwa terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, mempunyai kemampuan untuk menginsyafi hakikat dari tindakan yang dilakukannya serta dapat menentukan kehendak sendiri atas tindakannya apakah akan dilaksanakan atau tidak, sehingga Terdakwa memiiiki kemampuan untuk bertanggungjawab secara hukum.

JPU KPK menjelaskan, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana pada din‘ Terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHPidana (recths vaar digings gronden maupun schuld uitsluitings gronden), sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.05 tahun 1973 yang isinya meminta agar untuk tindak pidana korupsi (sebagai salah satu dari beberapa tindak pidana yang disebut dalam SE tersebut) dijatuhi hukuman yang berat. Disana Mahkamah Agung mengharapkan supaya Pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dengan beratnya dan sifatnya kejahatan-kejahatan tersebut dan jangan sampai didalam menjatuhkan pidana itu menyinggung perasaan maupun pendapat umum, dan sejalan dengan kesimpulan Rapat Kerja Tehnis Gabungan (RAKERNISGAB) Mahkamah Agung yang diadakan pada tanggal 21-23 Maret 1985 di Yogjakarta yang menyimpulkan “penjatuhan pidana yang terlalu ringan tidaklah mendukung politik kriminal di Indonesia, dengan demikian untuk beberapa pidana perlu dipidana lebih tinggi”. Dan salah satu tindak pidana yang perlu mendapat perhatian dalam penjatuhan pidananya antara lain tindak pidana korupsi.

JPU KPK megatakan, bahwa terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat ( 1) KUH Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

Sementara permohonan JC (Jastice Collabolator) yang diajukan oleh terdakwa, ditolak oleh JPU KPK. Alasannya, karena terdakwa adalah pelaku utama dan tidak berkata jujur sejak terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa sebelumnya.

“Menuntut ; Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakan ; Bahwa terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam dawaan pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moch. Ardi Prasetiayawan berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subisder 3 bulan kurungan,” ucap JPU KPK di akhir surat tuntutannya. 

Atas surat tuntutan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaannya pada sidang pekan depan. (Rd1)

Posting Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top