![]() |
"ILUSTRASI" |
Kedua Kepala Derah itu adalah Bupati Tulungagung Syahri Muliyo dan Wali Kota Blitar Moh. Smanhudi Anwar.
Selain tersangka Syahri Muliyo dan Moh. Smanhudi Anwar, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga akan mengadili tersangka Sutrisno selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Tulungagung,; Agung Prayittno (swasta) Tulungagung, dan Bambang Purnomo (Swasta/penjahit) orang dekatnya Wali Kota Blitar
Hal itu seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Dr. Lufsiana saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya, Rabu, 31 Oktober 2018.
Dr. Lufsiana menjelaskan menjelaskan, 2 Kepala Daerah dan 3 tersangka/terdakwa lainnya adalah perkara dari KPK yang akan disindangkan dengan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah., SH., MH
“Perka ini dari KPK. Ketua Majelis Hakimnya Pak Agus Hamzah, SH., MH. Ikuti aja besok,” kata pria asal Palembang kini
Tersangka Syahri Muliyo dan Moh. Smanhudi Anwar bersama Susilo Prabowo,; Sutrisno,; Bambang Purnomo serta Agung Prayittno, Tertangkap Tangan KPK karena diketahui ada kegiatan memberi dan menerima hadiah berupa uang ratusan juta rupiah, pada tanggal 6 Juni 2018.
Dari hasli penyidikan Penyidik KPK, diketahui bahwa duit “haram” yang diterima Kedua Kepala Daerah ini adalah sebagai fee dari beberapa proyek yang didapatkan terdakwa Susilo Prabowo di Tulungagung maupun di Kota Blitar, di mana proyek tersebut didanai dari uang rakyat melalui APBD.
Namun giliran Susilo Prabowo yang terlebih dahulu diseret oleh Tim JPU KPK kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara 5 terangka ini baru dilimpahkan oleh JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada pekan lalu. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :