0
Terdakwa Munawir dan Imam Asyha
Surabaya, bk – Dalam Undang-undang tindak pidana Korupsi, memang tidak disebutkan besar kecilnya nilai uang yang dinikamti oleh seseorang yang tidak sesuai aturan.

Seperti kasus Perkara Korupsi Prona (Program Nasional Agraria) atau sertifikasi massal gratis (Ajudikasi) di Desa Bendosewu Kecamatan Gandusari dan di Kelurahan Talun Kecamatan Talun, Blitar, Jawa Timur pada tahun 2007 lalu. Dalam kasus tersebut diatas, Kejari Blitar menyeret Dua tersangka yakni, mantan Kades Bendosewu Kecamatan Gandusari, Munawir dan mantan Lurah Talun Imam Asyhari, untuk diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Karena dalam proyek pemerintah untuk pengurusan sertifikat gratis bagi masyarakat tidak mampu di Kab. Blitar tahun 2007 itu, sudah didanai dari Bank Dunia lewat APBN melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar. Namun, dalam pelaksanaannya, hampir seluruh Desa melakukan penarikan biaya yang tidak tercantum dalam anggaran proyek prona seperti biaya ukur, pembelian patok dan pembelian materai yang jumahnya 195 ribu rupiah per pemohon dengan persetujuan bersama antara perangkat desa dengan masyarakat. Penarikan biaya itu pun berdasarkan surat keputusan Bupati Blitar, No 8201/67/409.201/2007 yang saat itu dijabat Heri Nugroho.

Namun, karena besar dana yang ditarik dari ratusan masyarakat itu melebihi ketentuan hingga mencapai puluhan juta rupiah, dan sebahagian dari uang itu kemudian di “nikmati” beberapa Pejabat Muspika. Namun sialnya, hanya Munawir dan Imam Asyhari yang dijadikan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor dengan menyandang “gelar” terdakwa Korupsi Prona, karena terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp 15 juta.

Kedua pejabat ini pun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Blitar, menjerat Kedua terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal 1 (Satu) tahun penjara sesuai pasal pasal 12 huruf (B) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 11 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider pasal 5 ayat (2) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ke dua, pasal 12 huruf (E) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Selasa, 19 April 2016, Keduanya pun akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam pasal 5 ayat (2) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketua Hakim H.R.Unggul. Keduanya pun dijatuhi hukuman pidan penjara masing-masing selama 1 (Satu) tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana Korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun denda sebesar Rp 50 juta. Apa bila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama Satu bulan,” ucap Hakim Unggul.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, sama-sama pikir-pikir.
Usai persidangan, terdakwa Munawir, selaku mantan Kades Bendosewu Kecamatan Gandusari, saat ditemui media ini mengakui, terkait adanya penarikan dana dari masyarakat dalam proyek Prona yang melebihi ketentuan. Sementara mengenai putusan Majelis Hakim, terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.

“Memang ada penarikan yang besarnya seratus sembilan puluh Lima ribu rupiah (Rp 195.000). Karena biaya sertifikat itu kan hanya di BPN. Sedangkan biaya ukur, pembelian patok dan materai tidak ada. Kelebihan pembelian itulah yang tidak boleh menurut Majelis Hakim. Kalau mengenai putusan, masih pikir-pikir,” kata terdakwa.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top