Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, bahwa Terdakwa MOHAMMAD HASAN MUSTOFA, S.T., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 188.45/20/ ΚΕΡ/ 434.012/ 2020 tanggal 2 Januari 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Nomor 136 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Surat Keputusan (SK) Perubahan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T. selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN selaku perantara proyek (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) dan Saksi KHOIRUL UMAM sebagai Wakil Direktu CV Seni Wacana selaku perantara proyek (dalam berkas perkara penuntutan terpisah)

Pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pad suatu waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kanto Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun kegiatan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tahun anggaran 2020.
Telah melakukan yaitu secara melawan hukum Terdakwa dalam pemilihan penyedia menggunakan metode pengadaan langsung padahal nilai pagu masing-masing dari 12 (dua belas) paket pekerjaan adalah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan Harga lebih dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) mengetahui dan menghendaki 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan seolah-olah menggunakan Perusahaan/CV yang berkontrak (pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV)
Padahal dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan lain yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam Perusahaan/CV), bekerjasama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, ST., MT. Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN dan Saksi KHOIRUL UMAM dengan cara merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan peninistrasinya serta dokumen-dokumen administrasi pembayaran dan SPJ (Surat penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan Pertanggunjawaban Kegiatan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya menyebabkan pembayaran atas 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tidak sesuai dengan nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja,
Sehingga mengakibatkan pembayaran uang anggaran untuk 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi pekerjaan jalan (DID II) ke luar secara tidak sah dari kas APBD Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, bertentangan dengan: - Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 1 angka 40, Pasal 1 angka 40a, Pasal 4 huruf a.. Pasal 7 ayat (1) huruf b dan f, Pasal 11. Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (3):
- Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan peraturan tersebut proyek rehabilitasi jalan tidak termasuk penanganan darurat COVID-19
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni Pasal 141 ayat (1), pasal 12 ayat (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yakni Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1);
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 1.4 huruf c ke-2);
- Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dengan Sumber Dana dari Dana Insentif Daerah (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 yakni Pasal 2, Pasal 3;

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa memperoleh fee (imbalan uang) dari Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) atau orang lain yaitu Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T sebesar Rp. 158.000.000 (seratus lima puluh delapan juta rupiah), Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN sebesar Rp. 216.054.529,35 (dua ratus enam belas juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah tiga puluh lima sen), Saksi KHOIRUL UMAM sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan masing-masing Direktur Perusahaan/CV yang berkontrak dengan Terdakwa dan masing-masing pelaksana yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam perusahaan/CV),
Sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.905.212.897.42 (dua milyar sembilan empat puluh dua sen) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor Nomor ratus lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah PE.03.03/SR-1151/PW13/5 2/2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 30 Desember 2024, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang terdapat anggaran pekerjaan rehabilitasi jalan/jembatan Kabupaten Sampang yang sumber dananya dari Dana Insentif Daerah Tambahan (DID II) berdasarkan DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran) SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Nomor 1.03.1.03.01.15.02.5.2, formulir DPPA-SKPD 2.2.1 dengan nama program Nomor 1.031.03.01.15-program penyelenggaraan Jalan dan jembatan, dengan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan nomor kegiatan 1.03.1.03.01.15.02, dengan waktu pelaksanaan sampai dengan 31 Desember 2020, kegiatan lokasi Kabupaten Sampang. dengan kode rekening 1.03.01.15.02.5.2.3.60.03 (Belanja Modal) dengan pagu atau harga satuan masing-masing paket pekerjaan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan total 12 (dua belas) paket pekerjaan sejumlah Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah)
Bahwa dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 188.45/20/ΚΕΡ/434.012/2020 tanggal 2 Januari 2020 dan dalam pelaksanaan Belanja Modal dengan pagu atau harga satuan masing-masing paket pekerjaan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan total 12 paket pekerjaan sejumlah Rp12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) tersebut, Terdakwa ditetapkan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Nomor 136 tahun 2020 tertanggal 08 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. H.ACH HAFI, S.H selaku Pit (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang.

Bahwa Terdakwa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki tugas diantaranya yaitu menyusun perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia, mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah), menginput e-kontrak dan mengendalikan kontrak, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan, menilai kinerja penyedia, menetapkan tim pendukung, menetapkan tim ahli atau tenaga ahli, dan menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
Rehabilitasi/pemeliharaan JI.Labang-Noreh (DID II); pekerjaan
3. Saksi MOHAMMAD HASUN untuk mengerjakan rehabilitasi/pemeliharaan JI.Lepelle-Palenggiyan (DID II); pekerjaan
4. Saksi DARWIS untuk mengerjakan Rehabilitasi /pemeliharaan Jl.Somber-Banjar (DID II).
II. Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T. menghubungi beberapa pelaksana kegiatan yaitu:
1. Saksi SUKIRNO untuk mengerjakan Rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Banjar-Somber (DID II);
2. Saksi MARZUKI untuk mengerjakan Rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Trapang-Asemjaran (DID II);
3. Sdr SUGONDO untuk mengerjakan rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Tobai Timur-Poreh (DID II);
4. Saksi PURIDIN untuk mengerjakan rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Banjrasokah-Batupuro barat (DID II).
III. Sedangkan Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN menghubungi beberapa pelaksana kegiatan yaitu:
1. Saksi H.BASROHIL untuk mengerjakan rehabilitasi/pemeliharaan Jl.Kr. Penang Oloh-Bulmated,
2. H.SULIMAN (telah meninggal dunia) selaku rehabilitasi/pemeliharaan jalan Paopale laok-lar-lar; pelaksana
3. Saksi H.NOR HASAN untuk mengerjakan Rehabilitasi/pemeliharaan JI.Kamodung-Meteng (DID II);
4. Saksi. KHOLIK Als HOLID untuk mengerjakan rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Banjartalela Taddan (DID II).

Bahwa
kemudian seolah-olah dari 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi
jalan (DID II) dikerjakan oleh pihak perusahaan yang berbadan usaha/CV,
Terdakwa bekerjasama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T., Saksi
SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN, untuk mencarikan dokumen badan usaha
(company profile) beserta perizinan yang dimiliki oleh badan usaha /CV
yang akan digunakan sebagai penyedia (pihak-pihak yang meminjamkan
Perusahaan/CV) dalam 12 (dua belas) paket pengadaan langsung
rehabilitasi jalan Kerja Nomor: 15.02/02.06/SP-PPK/434.208/X/2020
tanggal 19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak
sejumlah Rp. 993.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta
tujuh ratus ribu rupiah);
6)
CV Makmur dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Fifin Novarina, S.T.
untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Somber-Banjar Berdasarkan Surat
Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.09/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19
Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah
Rp. 995.300.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus
ribu rupiah);
7) CV Cendana Indah dengan selaku Direkturnya
adalah Saksi Zainollah untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl.Kr. Penang
Oloh-Bulmated Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor:
15.02/02.07/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat
pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 993.600.000,-
(sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
8)
CV Seni Wacana dengan selaku Direkturnya adalah atas nama Mustofa untuk
pekerjaan Rehabilitasi Jl. Banjar Talela- Taddan berdasarkan Surat
Perintah Kerja 15.02/02.03/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp.
995.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
9)
CV Suramadu Jaya dengan selaku Direktumya adalah Saksi Moh Khoirul
Maulidi untuk pekerjaan Rehabilitasi JI Panyepen- Baturasang berdasarkan
Surat Perintah Kerja nomor: 15.02/02.01/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal
19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan dengan nilai kontrak
sejumlah Rp. 994.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta
lima ratus ribu rupiah);
10) CV Gubis Ratas dengan selaku
Direkturnya adalah Saksi Faradila Marta Claudia untuk pekerjaan
Rehabilitasi Jl. Tobai Timur-Poreh Berdasarkan Surat Perintah Kerja
Nomor: 15.02/02.12/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp.
995.200.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu
rupiah);
11) CV Rizky Abadi dengan selaku Direkturnya adalah
Saksi Lutfan Jamilah Rehabilitasi Jl. Banjar-Somber Berdasarkan Surat
Perintah Kerja Nomor 15.02/02.10/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19
Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah
Rp. 994.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus
ribu rupiah);
12) CV Raden Grup dengan selaku Direkturnya adalah
Saksi Mohammad Hasun untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl.
Lepelle-Palenggiyan Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor
15.02/02.04/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat
pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 994.400.000.-
(sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

Terdakwa
dengan tugasnya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), selanjutnya
menyusun perencanaan pengadaan 12 (dua belas) paket pekerjaan
rebahilitasi jalan dengan total anggaran sejumlah Rp. 12.000.000.000,-
(dua belas milyar rupiah) tersebut dengan membuat dan menetapkan Dokumen
Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi
teknis, HPS dan rancangan kontrak bersama Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI,
S.T. M.T selaku PPTK dengan cara.
a. Untuk dasar Perencanaan dari Hasil Survey Kondisi Jalan Kabupaten Sampang secara berkala.
b. Untuk Dasar Spesifikasi Teknis tertuang dalam Rencana Kerja dan syarat teknis pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) pemulihan ekonomi dampak covid 19.
c. Untuk Dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Berdasarkan Survey Harga dari 3 (tiga) Toko Material
yang tertuang dalam dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II)
pemulihan ekonomi dampak covid
d.
Harga Perkiraan Sendiri dari paket pekerjaan 12 (dua belas) paket
Hamabilitasi/pemeliharaan berkala jalan di Kabupaten Sampang Tahun
Anggaran 2020 pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Sampang, dengan rinciaan 12 (dua belas) paket
pekerjaan yaitu: 1) Rehabilitasi Jl. Banjar-Somber (DID II) Lokasi
Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19
pagu anggaran Rp1.000.000.000,00; HPS Rp.999.700.000
2)
Rehabilitasi JI.Labang - Noreh (DID II) Lokasi Kecamatan Sreseh
Kabupaten Sampang Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp.
1.000.000.000,00, HPS Rp.999.700.000. dan (DID II) Lokasi Kecamatan
3)
Rehabilitasi Jl. Banjar talela Camplong Kabupaten Sampang-Pemulihan
ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00; HPS
Rp.999.5000.000.
4) Rehabilitasi Jl.Somber-Banjar (DID II) Lokasi
Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid
19 pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00; HPS Rp. 999.100.000.
5)
Rehabilitasi Jl. Kr. Penang oloh Bulmated (DID II) Lokasi Kecamatan
Karang Penang Kabupaten Sampang -Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu
anggaran Rp. 1.000.000.000,00; HPS Rp. 999.500.000.
6)
Rehabilitasi Jl. Kamodung - meteng (DID II) Lokasi Kecamatan Omben
Kabupaten Sampang -Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp.
1.000.000.000,00;HPS Rp.999.200.000.
7) Rehabilitasi Jl. Paopale
laok-lar lar (DID II) Lokasi Kecamatan Ketapang Kabupaten
Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran
Rp.1.000.000.000,00; HPS Rp.999.700.000.
8) Rehabilitasi Jl.
Banjrasokah-Batupuro barat (DID II) Lokasi Kecamatan Kedundung Kabupaten
Sampang Pemulihan ekonomi dampak Covid 19, pagu anggaran Rp.
1.000.000.000,00;HPS Rp. 999.700.000.
9) Rehabilitasi Jl.
Trapang-Asem jaran (DID II) Lokasi Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang
-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran
Rp.1.000.000.000,00;HPS Rp.999.7000.000.
10)
Rehabilitasi JI. Panyepen-Baturasang (DID II) Lokasi Kecamatan Jengrik
Kabupaten Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran
Rp.1.000.000.000,00; HPS Rp.999.5000.000.
11) Rehabilitasi Jl.
Lepelle palenggiyan (DID II) Lokasi Kecamatan Kedundung Kabupaten
Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp.
1.000.000.000,00; HPS Rp. 999.500.000.
12) Rehabilitasi Jl. Tobai
timur poreh (DID II) Lokasi Kecamatan Sokobanah Kabupaten
Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp.
1.000.000.000,00; HPS Rp.999.500.000.

Bahwa dalam pelaksanaan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi
jalan (DID II) Kabupaten Sampang tersebut, bertempat di ruang kantor
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, Terdakwa
menerima pentunjuk dan arahan berupa perintah secara lisan dari Saksi
Ir. H. ACH HAFI, S.H selaku Pit (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang,
Bahwa untuk
pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung dengan melibatkan 12 (dua
belas) pelaksana yaitu Saksi MOH. JALIL, Saksi ABD. SOMAD, Saksi MOH.
HASUN, Saksi DARWIS, Saksi SUKIRNO, Saksi MARZUKI, Saksi PURIDIN, Saksi
H. BASROHIL, Saksi H.NOR HASAN, Saksi KHOLIK Als HOLID, sdr SUGONDO
sebagai pihak-pihak yang akan melaksanakan kegiatan sebagai pelaksana
kegiatan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan, walaupun
tidak
ikut berkontrak (pihak-pihak yang meminjam perusahaan/CV).
Bahwa untuk menindaklanjuti petunjuk dan arahan dari Saksi Ir. H. ACH
HAFI, S.H selaku Pit (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun 2020, selanjutnya Terdakwa
melakukan pemilihan penyedia untuk 12 (dua belas) paket pekerjaan,
rehabilitasi jalan dengan nilai peny masing-masing adalah
Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah) dan nilal HPS diatas Rp.
200.000.000,- (dua etode pete rupiah)
Yang seharusnya Hemilihan
penyedia menggunakan metode pelelangan/tender, namun justru pemggunakan
metode pengadaan langsung, padahal sesuai dengan ketentuan Peraturan
Persiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa
Pemerintah pada Pasal 38 ayat (3) disebutkan "Pengadaan Langsung
Sebagaimana dimaksud pada ayatanya huruf b dilaksanakan untuk
Sabang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)" dan dalam Peraturan Kepala
Lembaga Rebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Pedoman pelaksanaan pemilihan penyedia disebutkan sebagai berikut:
"Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)".
Bahwa kemudian untuk
melakukan pemilihan penyedia melalui proses pengadaan langsung 12 (dua
belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut, Terdakwa bekerjasama
dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T. Saksi SLAMET IWAN
SUPRIYANTO Alias YAYAN dan Saksi KHOIRUL UMAM untuk mengkondisikan
terlebih dahulu para pelaksana pekerjaan yang akan melaksanakan 12 (dua
belas) paket rehabilitasi pekerjaan jalan,
Namun dilakukan oleh Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, ST., M.T dengan cara
memerintahkan Saksi ARIEF BUDIYANTO, S.T selaku staff bidang jalan dan
jembatan dan selaku Pengawas serta Tim Teknis dalam paket tersebut untuk
membuat kelengkapan dokumen-dokumen kontrak dalam pelaksanaan pengadaan
12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan di Kabupaten Sampang Tahun
Anggaran 2020 (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sampang, dengan cara menyerahkan format file dokumen-dokumen
pengadaan kepada Saksi ARIEF BUDIYANTO, S.T., M.T yang kemudian membuat
dokumen-dokumen untuk masing-masing 12 (dua belas) perusahaan/CV
penyedia,

Bahwa selanjutnya Terdakwa merekayasa dokumen-dokumen tersebut,
seolah-olah Terdakwa yang menerbitkan dokumen undangan untuk mengambil
dokumen-dokumen kontrak pengadaan kepada 12 (dua belas) perusahaan/CV
sebagai pelaksana dengan rincian sebagai berikut:
1) CV. BARUNA
untuk paket Rehabilitasi Jl. Banjrasokah-Batuporo Barat, lokasi Kec.
Kedundung, HPS. Rp. 999.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
2) CV. ALVIN JAYA untuk
paket Rehabilitasi Jl. Kamodung-Meteng, Kec. Omben, HPS. Rp.
999.200.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus
ribu rupiah);
3) CV. AMAN KARYA untuk paket Rehabilitasi Jl.
Paopale Laok-Lar-Lar, lokasi, Kec. Ketapang, HPS. Rp. 999.700.000,-
(sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah):
4)
CV. KARYA MANDIRI untuk paket Rehabilitasi JI. Labang - Noreh, lokasi
Kec. Sreseh, HPS. Rp. 999.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
5) CV. CIPTA SARANA ABADI
untuk paket Rehabilitasi Jl. Trapang-Asem Jaran, lokasi Kec. Banyuates,
HPS. Rp. 999.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
tujuh ratus ribu rupiah);
6) CV. MAKMUR untuk paket Rehabilitasi
Jl.Somber Banjar, lokasi Kec. Tambelangan, HPS. Rp. 999.100.000,-
(sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah);
7)
CV. CENDANA INDAH untuk paket Rehabilitasi Jl. Karang penang-Bulmated,
lokasi Kec. Karang Penang, HPS. Rp. 999.500.000,- (sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
8) CV. SENI
WACANA untuk paket Rehabilitasi Jl. Banjartalela-Tadan, lokasi Kec.
Camplong, HPS, Rp. 999.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta lima ratus ribu rupiah);
9) CV. SURAMADU JAYA untuk paket
Rehabilitasi Jl. Panyepen-Baturasang. lokasi Kec. Jrengik, HPS Rp.
999.100.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu
rupiah);
10) CV. GUBIS RATAS untuk paket Rehabilitasi Jl tobai
timur - poreh, lokasi Kec. Sokobanah, nilai HPS. Rp. 999.500.000,-
(sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
11)
CV. RIZKY ABADI untuk paket Rehabilitasi Jl. Banjar-Somber, lokasi Kec.
Kedundung, nilai HPS Rp. 999.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
12) CV. RADEN GRUP untuk
paket Rehabilitasi Jl. Lepelle-Pelengyian, lokasi Kec. Kedundung, nilai
HPS Rp. 999.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima
ratus ribu rupiah).

Dan dari 12 bende! dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan
dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan administrasi
yang seharusnya dibuat oleh para Direktur 12 (dua belas) perusahaan /CV
yang berkontrak, namun Saksi ARIEF BUDIYANTO, S.T selaku staff bidang
jalan dan jembatan merekayasa dokumen-dokumen tersebut. kemudian
diserahkan kepada Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, ST., M.T, lalu diserahkan
kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen
pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta
dokumen-dokumen kelengkapan administrasi tersebut seolah-olah telah
melakukan kontrak kerja dengan 12 (dua belas) Direktur perusahaan/CV
untuk pelaksanaan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID
II).
Bahwa dari 12 (dua belas) Direktur perusahaan/CV yang
berkontrak, 5 (lima) Direktur perusahaan/ CV yang menandatangani dokumen
kontrak dan kelengkapan administrasinya di kantor Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut:
1. Saksi Moh. Khoirul Maulidi selaku Direktur CV. SURAMADU JAYA,
2. Saksi Nuri selaku Direktur CV. BARUNA,
3. Saksi Muhammad Hasun selaku Direktur CV. RADEN GRUP
4. Saksi Faradila Marta Claudia selaku Direktur CV. GUBIS RATAS
5. Saksi Lutfan Jamila selaku Direktur CV. RIZKI ABADI
Sedangkan
untuk 3 (tiga) Direktur CV lainnya tidak pernah bertanda tangan pada
dokumen kontrak dan kelengkapan administrasinya melainkan ditanda
tangani oleh Saksi MOH NURI selaku Direktur CV. BARUNA yaitu: 1. CV.
ALVIN JAYA, ; 2. CV. AMAN KARYA, 3. CV. MAKMUR
Sedangkan untuk 3
(tiga) Direktur CV lainnya tidak pernah bertandatangan pada dokumen
kontrak dan kelengkapan administrasinya melainkan ditandatangani oleh
Saksi KHOIRUL UMAM yaitu dokumen kontrak: 1. CV. CENDANA INDAH, ; 2. CV.
KARYA MANDIRI, 3. CV. SENI WACANA
Dan untuk 1 (satu) Direktur
lainnya tidak pernah bertanda tangan kontrak melainkan ditandatangani
oleh Saksi Ali Ridho yaitu dokumen kontrak: 1. CV Cipta Sarana Abadi
Bahwa
Terdakwa mengetahui dari 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi
berkala jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, 11 (sebelas)
pekerjaan rehabilitasi berkala jalan dikerjakan oleh orang lain yang
tidak ada dalam dokumen kontrak namun menggunakan 11 (sebelas)
perusahaan/CV (meminjam perusahaan) dan 1 (satu) paket pekerjaan
rehabilitasi/pemeliharaan pekerjaan dikerjakaan sendiri oleh 1 (satu)
pelaksana yang tercantum dalam kontrak dengan menggunakan
dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak
beserta dokumen-dokumen kelengkapan administrasi,

Terdakwa
bersama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, ST M.T., merekayasa dokumen
tersebut yang seharusnya dibuat oleh para Direktur 12 (dua belas)
perusahaan/CV yang berkontrak dan menghendaki dengan menandatangani
dokumen-dokumen tersebut untuk ran 2020 pada Bidang Jalan dan Jembatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang seolah-paket
pekerjaan 12 (dua belas) paket rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan
di Kabupaten Sampang Tahun Anggaolah tertuang dalam dokumen-dokumen
kontrak kerja beserta dokumen kelengkapan administrasinya dengan rincian
sebagai berikut:
1)
Rehabilitasi Jl. Banjrasokah-Batuporo Barat Berdasarkan Surat Perintah
Kerja Nomor: 15.02/02.11/SP-PPK/434 208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
selaku penyedia adalah CV Baruna alamat JI H. Agus Salim Sampang dengan
selaku Direktur Saksi Moh Nuri dengan nilai kontrak Rp. 994.300.000,-
(sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) waktu
pelaksanaan 19 Oktober 17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK
Nomor: 15:11/02.06/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
Lokasi di Kec Kedungdung:
2) Rehabilitasi Jl. Kamondung-Meteng
Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 15.02/02.05/SP-PPK/434.208/X/2020
tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Alvin Jaya alamat
Desa Panggung Kab Sampang dengan selaku Direktur Saksi Moh Tasan dengan
nilai kontrak Rp. 993.900.000,-(sembilan ratus sembilan puluh tiga juta
sembilan ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17 Desember
2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor:
15.02/02.05/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di
Kec Omben;
3) Rehabilitasi Jl. Paopale Laok-Lar-Lar berdasarkan
Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.02/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19
Oktober 2020 selaku Penyedia CV Aman Karya alamat Perum Puri Matahari
Blok G/B Sampang dengan selaku Direktur Saksi Hamdan dengan nilai
kontrak Rp. 993.200.000,-(sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua
ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan sesuai SPMK nomor:
15.02/02.02/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020Lokasi di Kec
Ketapang:
4) Rehabilitasi Jl. Labang-Noreh Berdasarkan Surat
Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.08/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19
Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Karya Mandiri alamat Ji Kusuma
Bangsa Kab Sampang Makkiyah dengan nilai kontrak Rp. dengan selaku
Direktur Saksi 994.200.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta
dua ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober - 17 Desember 2020
(60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor:
15.02/02.08/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di
Kec Sreseh,
5) Rehabilitasi Jl. Trapang-Asem Jaran Berdasarkan
Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.06/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19
Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Cipta Sarana Abadi alamat Ds
Asem Jaran Kec Banyuates Kab Sampang dengan selaku Direktur Saksi Samsul
Arifin dengan nilai kontrak Rp. 993.700.000,- (sembilan ratus sembilan
puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17
Desember 2020 (60 Hari SPMK nomor: 15.02/02.06/SPMK-Nomor Kalender)
sesuai PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec
Banyuates;

6) Rehabilitasi Jl. Somber-Banjar Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.09/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Makmur alamat JI Imam Bonjol No 28 A Sampang dengan selaku Direktur Saksi Fifin Novarina, S.T. dengan nilai kontrak Rp. 995.300.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor: 15.02/02.09/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Kedungdung;
7) Rehabilitasi Jl.Kr.Penang Oloh-Bulmated Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.07/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia CV Cendana Indah alamat JI H Abdullah Sampang dengan selaku Direktur Saksi Zainollah adalah dengan nilai kontrak Rp. 993.600.000,-(sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan sesuai SPMK nomor: 15.02/02.07/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Karang Penang
8) Rehabilitasi Jl. Banjar Talela Taddan berdasarkan Surat Perintah Kerja 15.02/02.03/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Seni Wacana alamat JI H. Abdullah Desa Gunung Medah Kab Sampang dengan selaku selaku Direktur Saksi Mustofa dengan nilai kontrak Rp. 995.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor 15.02/02/03/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020Lokasi di Kec Camplong:

9) Rehabilitasi Jl. Kerja nomor: 15.02/02 01/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku Dengan selaku Direktur Saksi Moh Khoirul Maulidi dengan nilai kontrak Rp. penyedia CV Suramadu Java alamat JI Asem Kerep Pengarengan Sampang 994.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan mulai tanggal 19 Oktober 17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor: 15.02/02.01/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 lokasi di Kec Jrengik.
10) Rehabilitasi Jl. Tobai Timur-Poreh Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.12/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Gubis Ratas alamat Serong Permai No 3 Sampang dengan selaku Direktur Saksi Faradila Marta Claudia dengan nilai kontrak Rp.995.200.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK Nomor: 15.02/02.12/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Sokohbanah;
11) Rehabilitasi Jl. Banjar-Somber Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.10/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia CV Rizky Abadi alamat Ds Muktesareh Kec Kedundung Kab Sampang dengan selaku selaku Direktur Saksi Lutfan Jamilah adalah dengan nilai kontrak Rp. 994.600.000,- (sembilan ratus sembilan empat juta enam ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober 17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor: 15.02/02.10/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Kedungdung,
12) Rehabilitasi Jl. Lepelle-Palenggiyan Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.04/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Raden Grup alamat Serong Permai II Blok B no 32 Kab Sampang dengan selaku Direktur Saksi Mohhammad Hasun dengan nilai kontrak Rp. 994.400.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor: 15.02/02.04/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020

Lokasi di Kec Robatal; dengan masing-masing item pekerjaan dalam pengadaan langsung 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang yaitu Pekerjaan Lapen, Pekerjaan Saluran, Pekerjaan Penahan Tanah, padahal dalam pelaksanaan pekerjaan 12 (dua belas) paket pengadaan langsung rehabilitasi jalan (DID II) Kabupaten Sampang, telah merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan administrasinya sehingga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan yang tidak ada dalam dokumen kontrak kerja, kerja kecuali 1 (satu) pekerjaan rehabilitasi Jl. Lapele-Palenggiyan yang dikerjakan oleh Saksi Mohammad Hasun sendiri selaku Direktur CV Raden Grup, dengan rincian sebagai berikut:
1) Saksi Puridin melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Banjrasokah-Batupuro dengan meminjam perusahaan CV. Baruna;
2) Saksi Nor Hasan melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Kamodung-Meteng dengan meminjam perusahaan CV. Alfin Jaya;
3) Sulaiman (telah meninggal dunia) melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Paopale laok - lar-lar dengan meminjam perusahaan CV. Aman Karya.
4) Saksi Somad melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Labang-Noreh dengan meminjam perusahaan CV. Karya Mandiri yang digunakan dalam kontrak paket pekerjaan tersebut;
5) Saksi H. Marzuki melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Terapang-Asem Jaran dengan meminjam perusahaan CV Cipta Sarana Abadi:
6) Saksi H Darwis melaksanakan pekerjaan rehabilitasi JI. Somber-Banjar dengan meminjam perusahaan CV. Makmur,
7) Saksi H. Basrohil melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Karangpenang-Bulmated dengan meminjam perusahaan CV Cendana Indah: Als Holid melaksanakan pekerjaan
8) Saksi Kholik rehabilitasi Jl. Banjar Talela-Taddan dengan meminjam perusahaan CV. Seni Wacana;
9) Saksi Moh Jalil melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Panyepen-Baturasang dengan meminjam perusahaan CV. SURAMADU JAYA
10) Sar Sugondo melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Tobai Timur-Poreh Sdigan menggunakan CV. Gubis Ratas Direktur CV Gubis Ratas yaitu Saksi Faradila Marta Claudia adalah istri dari Sdr.Sugondo);
11) Saksi Sukino melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Banjar-Somber dengan meminjam perusahaan CV. Rizki Abadi, 
Bahwa Terdakwa bekerjasama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T dan selanjutnya Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T. M.T. memerintahkan Saksi DIANA AGUSTIN selaku Staf Administrasi untuk merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta Dokumen-dokumen kelengkapan administrasinya seperti membuat dokumen kelengkapan pencairan pembayaran anggaran 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi/pemeiliharaan jalan yang seharusnya dibuat oleh penyedia yang berkontrak, mulai dari pencairan uang muka, Termin Pertama dan Jaminan Pemeliharaan untuk kelengkapan pencairan pembayaran dokumen-dokumen tersebut antara lain ; 1) Daftar Penambahan Aset Tetap: 2) Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan jasa; 3) Surat Pernyataan tanggungjawab kelengkapan bukti pendukung SPJ;- 4) Surat Pernyataan Verifikasi; 5) Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen; 6) Penelitian kelengkapan dokumen SPP; 7) Kwitansi, Bukti Pembayaran atau Formulir PK 19, 8) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administratif; 9) Berita Acara Pemeriksaan Hasil Prestasi Pekerjaan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Bersama di lapangan; 10) Berita Acara Pemeriksaan untuk serah terima hasil pekerjaan 1 (PHO) 11),; 11. Berita Acara Pemeriksaan untuk serah terima hasil pekerjaan 1 (PHO). 12)Surat Pernyataan Pemotongan Pemotongan Pajak.
Dan setelah dokumen kelengkapan pencairan pembayaran yang seharusnya dibuat oleh penyedia yang berkontrak itu dibuat oleh Saksi DIANA AGUSTIN dalam bentuk hardcopy (sudah tercetak) setelah itu Saksi ALI RIDO, Saksi MOH. JALIL, Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN datang ke Saksi ARIEF BUDIYANTO, S.T dan Saksi DIANA AGUSTIN untuk mengambil dokumen yang akan di tandatangani oleh masing-masing Direktur Perusahaan/CV, setelah dokumen di tandatangani oleh masing-masing 12 (dua belas) Direktur Perusahaan/CV lalu diserahkan kembali ke Saksi ARIEF BUDIYANTO, S.T dan Saksi DIANA AGUSTIN dan setelah dokumen sudah lengkap sudah terjilid dokumen tersebut diserahkan kepada Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T

Dan kemudian oleh Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T diserahkan kepada Terdakwa untuk ditandatangani sebagai syarat kelengkapan pencairan pembayaran 12 (dua belas) paket kegiatan rehabilitasi jalan (DID II), padahal Terdakwa mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan 12 (dua belas) paket pengadaan langsung rehabilitasi jalan (DID II) Kabupaten Sampang. Terdakwa telah merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan administrasinya sehingga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dikerjakan oleh pihak-pihak yang meminjam perusaahaan/CV yang tidak ada dalam dokumen kontrak kerja.
Bahwa perbuatan Terdakwa menandatangan syarat kelengkapan pencairan Terdakwa mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan 12 (dua belas) paket Pembayaran pengadaan langsung rehabilitasi jalan (DID II) Kabupaten Sampang, kemudian encairan dokumen-dokumen pengadaan administrasinya sehingga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya Dan dan dokumen-dokumena konteks bouai dengkumen-dokumen kelengkapan dikerjakan oleh pihak-pihak yang meminjam perusahaan/CV yang tidak ada dikam dokumen kontrak kerja, menyebabkan pembayaran atas 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DIDII) tidak sesuai dengan nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga mengakibatkan pembayaran dang anggaran untuk 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi pekerjaan jalan (DID II) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, kepada ke luar secara tidak sah dari kas APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Perusahaan/CV selaku pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV dan yang berkontrak dengan rincian sebagai berikut:
1) CV Baruna dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Muh Nuri untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Banjrasokah-Batuporo Barat Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.11/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dengan nilai kontrak sejumlah Rp. mendapat pembayaran sesuai 994.300.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);
2) CV Alvin Jaya dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Moh Tasan untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Kamondung-Meteng Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.05/SP-PPK/434 208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dengan nilai kontrak sejumlah Rp. mendapat pembayaran sesuai 993.900.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);

3) CV Aman Karya dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Hamda untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Paopale Laok-Lar-Lar berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.02/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dengan nilai kontrak sejumlah Rp. mendapat pembayaran sesuai 804.492.000,- (delapan ratus empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
4) CV Karya Mandiri dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Makkiyah untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Labang-Noreh Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.08/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 994.200.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
5) CV Cipta Sarana Abadi dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Samsul Arifin untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Trapang-Asem Jaran Berdasarkan Surat Perintah