Akan tetapi terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama-sama dengan saksi AGLNG PRASETYO, saksi ADANG MARGONO, saksi MOCH. AYYLB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO yang memiliki tujuan untuk mendapatkan uang dana bantuan/ hibah tersebut lalu membentuk kelompok-kelompok baru, serta proposal usulan tersebut tidak dibuat oleh masing-masing kelompok melainkan dibuat dan dipersiapkan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama-sama Saksi AGUNG PRASETYO
Lalu mengajukan proposalnya untuk mendapatkan bantuan tersebut, dimana Sembilan kelompok tersebut yaitu ; 1. Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG di Desa Balereyo Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi PONIMIN: 2. Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR di Desa Tembalang Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi KALIMATUL MA'RUF, 3. Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA di Desa Tembalang Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi PURNIAWAN, 4. Kelompok Masyarakat JAYA MAS di Desa Babadan Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi SUNARDI: 5. Kelompok Masyarakat COKROPATI di Desa Babadan Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi AGUNG PRASETYO, 6. Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG di Desa Ngadirenggo Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi BIMO KURNIAWAN: 7. Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU di Desa Ngadirenggo Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi HALILI: 8. Kelompok Masyarakat ARUM MANIS di Desa Beru Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi SUCIPTO: 9. Kelompok Masyarakat TAWON MADU di Desa Beru Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi NANANG ARIES WIDODO. setelah proposal sudah selesai dibuat, para ketua kelompok bentukan terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama-sama dengan saksi AGUNG PRASETYO, saksi ADANG MARGONO, saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO
Dan Saksi YENO SUSANTO hanya tinggal menandatangani proposal tersebut dan dalam pengajuan proposal 9 (sembilan) kelompok tersebut bukan para ketua kelompok yang mengajukan sendiri melainkan proposal diajukan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB yang berkoordinasi dengan Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO
Ketika proses verifikasi akan dilaksanakan kepada 9 (sembilan) kelompok tersebut, saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO memberi tahu dan memerintahkan kepada terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB untuk mempersiapkan 9 (sembilan) Kelompok Masyarakat bentukan baru dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur dan pihak Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur,
Dimana tugas terdakwa menunjukan serta mengantarkan saksi MOCH. AYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO yang saat itu mendampingi pihak tim verifikator Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur dan pihak Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kegiatan venfikasi kepada 9 (sembilan) Pokmas bentukan baru tersebut,
Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi pada tanggal 29 Maret 2018 terhadap Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR, Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA, Kelompok Masyarakat JAYA MAS, Kelompok Masyarakat COKROPATI, Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG, Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU, Kelompok Masyarakat ARUM MANIS, Kelompok Masyarakat TAWON MADU
Dan pada tanggal 5 Juli 2018 terhadap Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG, masih terdapat kekurangan dari 9 (sembilan) Pokmas tersebut yaitu belum memiliki rekening Bank Jatim atas nama kelompok. Kekurangan tersebut harus dipenuhi sebelum pokmas-pokmas ditetapkan sebagai penerima bantuan/ hibah,
Setelah melengkapi barulah akan ditetapkan sebagai penerima hibah yang dievaluasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur dan Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur melalu Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Dalam pemenuhan kekurangan hasil verifikasi harus ditindak lanjuti oleh masing masing ketua kelompok sesuai dengan hasil temuan, akan tetapi dalam pemenuhan kekurangan hasil verifikasi dilakukan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB yaitu dengan cara memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada para ketua kelompok guna melakukan pembukaan rekemng di Bank Jatim Capem Wlingi pada tanggal 01 Agustus 2018 yaitu Kelompok Masyarakat JAYA MAS dengan Nomor Rekening 0462131607, dan Kelompok Masyarakat COKROPATI dengan Nomor Rekening 0462131593,
Pada tanggal 03 Agustus 2018 yaitu Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA dengan Nomor Rekening 0462131623, Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG dengan Nomor Rekening 0462131631, Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR dengan Nomor Rekening 0462131658 dan Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU dengan Nomor Rekening 0462131640,
Pada tanggal 06 Agustus 2018 yaitu Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG dengan Nomor Rekening 0462131704, pada tanggal 07 Agustus 2018 yaitu Kelompok Masyarakat ARUM MANIS dengan Nomor Rekening 0462131771 dan Kelompok Masyarakat TAWON MADU dengan Nomor Rekening 0462131763 bersama dengan Ketua dan bendahara kesembilan kelompok tersebut. Selanjutnya buku rekening dan stampel para kelompok dibawa oleh Terdakwa IMAM HANAFL SE Bin MUCHAMAD HABIB.
Setelah dipenuhinya kekurangan pada proses verifikasi maka terhadap Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG telah ditetapkan menjadi penenma hubah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188.606/KPTS/013/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penerima Hibah yang dievaluasi oleh Dinas PRKP dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahap XII TA 2018, sesuas dalam Lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut pada Nomor Urut 53 Pokmas KAMBIL PANG dengan proposal senilai Rp.190.000.000,(seratus Sembilan puluh juta rupiah) untuk pembangunan Plengsengan,
Sedangkan terhadap Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR, Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA, Kelompok Masyarakat JAYA MAS, Kelompok Masyarakat COKROPATI, Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG, Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU, Kelompok Masyarakat ARUM MANIS dan Kelompok Masyarakat TAWON MADU telah ditetapkan menjadi penerima hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/3311/013/2018 tanggal O1 Oktober 2018 tentang Penerima Hibah Yang dievaluasi oleh Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Tahap III Tahun Anggaran 2018,
Sesuai dalam Lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut pada Nomor Urut 6 Pokmas JAYA MAS senilai Rp 205.600.000,(dua ratus lima juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 7 Pokmas COKROPATI senilai Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 8 Pokmas TAWON MADU senilai Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 9 Pokmas ARUM MANIS senilai Rp.190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah)
Untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 10 Pokmas RINGIN MEKAR dengan proposal senilai Rp.200 000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 11 Pokmas INDAH BERKARYA senilai Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 12 Pokmas BUDI RAHAYU senilai Rp.190.000 000,(seratus sembilan puluh juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 13 Pokmas SENGON GEMILANG senilai Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan drainase. Seluruhnya sesuai dengan proposal masing-masing kelompok yang telah diajukan.
Sekira tanggal 19 Oktober 2018 terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan Saksi YENO SL SANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO mengkondisikan Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR, Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA, Kelompok Masyarakat JAYA MAS, Kelompok Masyarakat COKROPATI, Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG, Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU, Kelompok Masyarakat ARUM MANIS dan Kelompok Masyarakat TAWON MADU untuk melaksanakan kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Sedangkan sekira tanggal 08 November 2018 terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO mengkondisikan Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG untuk melaksanakan kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur di Surabaya.
Sekira tanggal 09 November 2018 dana bantuan / hibah berupa uang untuk pembangunan drainase / saluran air tahun anggaran 2018 telah masuk ke rekening atas nama delapan kelompok, dengan rincian sebagai berikut : 1) Pokmas RINGIN MEKAR sebesar Rp 200.000.000,(dua ratus juta rupiah), 2) Pokmas INDAH BERKARYA sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah), 3) Pokmas JAYA MAS sebesar Rp.205.000.000,(dua ratus lima juta rupiah), 4) Pokmas COKROPATI sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah), 5) Pokmas SENGON GEMILANG sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah), 6) Pokmas BUDI RAHAYU sebesar Rp.190.000.000,(seratus sembilan puluh juta rupiah), 7) Pokmas ARUM MANIS sebesar Rp.190.000.000,(seratus sembilan puluh juta rupiah), 8) Pokmas TAWON MADU sebesar Rp.210 000.000,(dua ratus sepuluh juta rupiah).
Sekira tanggal 03 Desember 2018 dana bantuan / hibah berupa uang untuk pembangunan Plengsengan tahun anggaran 2018 telah masuk ke rekening atas nama Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG sebesar Rp.190.000.000,(seratus sembilan puluh juta rupiah):
Bahwa seharusnya untuk proses pencairan uang dana bantuan dilakukan oleh para ketua dan bendahara masing-masing kelompok selaku penerima bantuan, selanjutnya uang yang telah dicairkan diterima seluruhnya oleh para kelompok dan dipergunakan untuk pembangunan Plengsengan atau drainase/ saluran air, dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) masing-masing kelompok yang merupakan lampiran NPHD yang ditandatangani oleh para kclompok penerima
Namun dalam pelaksanaannya terdakwa IMAM HANAEKI, SE Bin ML CHAMAD HABIB dibantu Saksi ADANG MARGONO dan AGUNG PRASETYO telah mengkondisikan, mengawal dan mendampingi para ketua dan bendahara kelompok dalam melakukan pencairan/ pengambilan uang dana bantuan yang telah masuk dalam rekening masingmasing kelompok dengan cara menyerahkan buku rekening dan stempel kelompok yang sebelumnya telah dibawa terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB beserta slip penarikan yang telah diisi sesuai dengan nilai nominal bantuan
Sehingga para ketua dan bendahara kelompok tinggal menandatangani slip penarikan dan mengajukan ke petugas teller di Bank Jatim Capem Wlingi dengan rincian penarikan sebagai berikut : Tanggal 13 November 2018 yaitu Pokmas RINGIN MEKAR sebesar Rp200 000.000, Pokmas INDAH BERKARYA sebesar Rp.200.000.000. Tanggal 14 November 2018 yaitu Pokmas JAYA MAS sebesar Rp205.000.000), Pokmas COKROPATI sebesar Rp200.000.000, Pokmas ARUM MANIS sebesar Rp190.000.000, Pokmas TAWON MADU sebesar Rp210.000.000. Tanggal 15 November 2018 yaitu Pokmas BUDI RAHAYU sebesar Rp190.000.000, Pokmas SENGON GEMILANG sebesar Rp200.000.000. Tanggal 21 Desember 2018 yaitu Pokmas KAMBIL PANG sebesar Rp190.000.
Total seluruh uang dana bantuan yang dicairkan oleh Ketua dan bendahara Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG tersebut sebesar Rp. 1.595.000.000,(satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) oleh masing-masing ketua kelompok diserahkan kepada terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB yang pada saat itu telah menunggu di sebuah warung bertempat di sebelah kantor Bank Jatim Capem Wlingi.
Selanjutnya sekira tanggal 17 November 2018 bertempat di rumah terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB beralamat di lingkungan Babadan RT.02 RW.07 Kel. Babadan Kec. Wlingi Kab. Blitar, uang bantuan milik Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG yang sebelumnya telah dikuasai terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB tersebut
Kemudian diserahkan kepada Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO sebesar Rp.957.000.000,(Sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah), sedangkan sisa uang pencairan bantuan dana hibah kedelapan kelompok tersebut sebesar Rp638.000.000 dan ditambah uang dana bantuan Pokmas KAMBIL PANG sebesar Rp190.000.000 yang dicairkan pada tanggal 21 Desember 2018
Sehingga total sebesar Rp828.000.000 masih dalam penguasaan terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB. Selanjutnya diserahkan kepada Saksi DEDI HARI SETIAWAN guna pelaksanaan pembangunan drainase/ saluran air di lokasi delapan pokmas tersebut sebesar Rp500.000.000 sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp328.000.000 dalam penguasaan terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB.
Bahwa seharusnya dalam pelaksanaannya setelah dana bantuan tersebut dicairkan serta diterima masing-masing kelompok pencrima, para pihak kelompok penerima bantuan harus segera melaksanakan kegiatan pembangunan fisik plengsengan atau draimase sesuai dengan RAB dalam proposal masing-masing Kelompok hingga selesai
Namun dalam pelaksanaannya, uang pencairan dana bantuan Hibah Gubernur Provinsi Jawa Timur melalu Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yang diterima oleh Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG, Pokmas KAMBIL PANG total sebesar Rp1.785.000 000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) setelah pencairan dikuasai oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MULCHAMAD HABIB bersama dengan saksi YENO SUSANTO, Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO, saksi AGUNG PRASETYO dan saksi ADANG MARGONO
Selanjutnya pekerjaan bangunan drainase saluran air telah dikerjakan oleh pihak terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB dengan cara memerintahkan Saksi DEDI HARI SETIAWAN untuk melaksanakan pembangunan drainase di lokasi delapan pokmas dengan memberikan uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),
Untuk bangunan plengsengan pada Pokmas KAMBIL PANG, awalnya tidak dikerjakan oleh terdakwa hingga mendapat surat teguran dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur, lalu Saksi PONIMIN selaku ketua pokmas KAMBIL PANG meminta pertanggungjawaban kepada pihak MUCHAMAD HABIB selaku orang tua terdakwa,
Sehingga Saksi PONIMIN diberi uang sebesar Rp35.500 000 (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) oleh MUCHAMAD HABIB dan sebesar Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah) dari Saksi YENO SUSANTO yang diserahkan melalui Saksi ADANG MARGONO. Akan tetapi yang diserahkan oleh Saksi ADANG MARGONO kepada Saksi PONIMIN sebesar Rp8.825.000 (delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya Rp2.175.000 (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikuasai oleh Saksi ADANG MARGONO,
Sehingga total yang diterima Saksi PONIMIN sebesar Rp44.325.000 (empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan fisik plengsengan di Pokmas KAMBIL PANG yang pengerjaannya dikerjakan oleh Pihak Pokmas KAMBIL PANG dan terdapat sisa dari uang tersebut sebesar Rp2.639.500 (dua juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang dikuasai Saksi PONIMIN selaku Ketua Pokmas KAMBIL PANG.
Bahwa seharusnya dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kesembilan kelompok tersebut dibuat dan disusun sendiri oleh masing-masing kelompok dengan bukti-bukti dukung yang lengkap dan sah lalu disampaikan sendiri oleh para ketua dan bendahara kelompok kepada pihak Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK)Propinsi Jawa Timur dengan cara hadir secara langsung,
Namun dalam pelaksanaanya LPJ untuk Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG tersebut dibuat oleh Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban hanya menyesuaikan RAB ke 8 (delapan) kelompok
Selanjutnya Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO mengumpulkan nota-nota dan kwitansi kosong, yang pengisiannya disesuaikan dengan RAB ke 8 (delapan) kelompok sehingga seolah-olah para kelompok telah melaksanakan/ membelanjakan dana bantuan yang diterima, selanjutnya digunakan sebagai bukti-bukti dukung dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut.
Setelah laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke 8 (delapan) kelompok selesai dibuat oleh Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO selanjutnya Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO sendiri yang membawa dan menyerahkan secara langsung kepada pihak Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur yang diterima oleh Resepsionis. Sedangkan untuk Pokmas KAMBIL PANG tidak dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nya.
Dalam program bantuan / Hibah oleh Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 tersebut pihak pemberi bantuan / hibah hanya menerima laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pihak kelompok penerima bantuan/ hibah, tidak ada kegiatan Monitoring dan evaluasi dilapangan yang dilakukan oleh pihak pemberi bantuan / hibah kepada para kelompok penerima, karena monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada saat penerima hibah hadir secara langsung untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang dilampiri bukti-bukti dan dokumen foto kegiatan.
Seharusnya uang dana bantuan / hibah untuk pembangunan Drainase dari Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yang sudah dicairkan seluruhnya diserahkan kepada Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG dan uang dana bantuan / hibah untuk pembangunan Plengsengan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yang sudah dicairkan seluruhnya diserahkan kepada Pokmas KAMBIL PANG, untuk dipergunakan oleh masing-masing kelompok sesuai dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan lampiran NPHD yang ditandatangani oleh para kelompok penerima.
Akan tetapi uang dana bantuan yang dicairkan para kelompok tersebut seluruhnya dikuasai oleh Terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan saksi AGUNG PRASETYO, saksi ADANG MARGONO, saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan saksi AGUNG PRASETYO, saksi ADANG MARGONO, saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO sehubungan penyalahgunaan uang APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur cq. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur untuk Kegiatan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 kepada Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG guna pembangunan Drainase dan Pokmas KAMBIL PANG guna pembangunan Plengsengan, telah bertentangan dengan aturan yang berlaku diantaranya :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: “Pasal 4 Asas Umum Pens-elolaan Keuan:an Daerah ayat (1) : "Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal bla at 1: “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 ayat (1): “Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”. BAB V Monitoring dan Evaluasi Pasal 40 ayat (1) , “SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial".
Pasal 40 2 : “Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan". Pasal 4I: “Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuar dengan peraturan perundang-undangan".
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 1 an:ka 14: “Hibah adalah pemberian uang barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta dak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah”.
Pasal 7 ayat (1) : “Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: ad. Memiliki kepengurusan yang jelas didaerah yang bersangkutan, b. Memiliki surat keterangan domisili dari lurah kepala desa setempat atau sebutan lainnya, dan c. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan. d. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 Tanggal 14 Juli 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, yang menyatakan bahwa, “Hibah kepuda badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan memiliki kepengurusan yang jelas dalam wilayah Provinsi Jawa Timur”. e. Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 134 tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Tanggal 28 Desember 2018, mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2019:
Pasal 23 ayat (1) “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”. Pasal 23 ayat (2) “Pertanggungjawaban penerima hibah, meliputi: a. laporan penggunaan hibah, b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD), dan c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang atau jasa”
Pasal 51 ayat (1), “SKPD Biro terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial”. Ayat (2), “Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap kelengkapan dokumen administrasi pertanggungjawaban hubah dan bantuan sosial”. “. Ayat (3) “Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan suda saat senerima hibah hadir secara langsung untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang dilampiri bukti-bukti dan dokumen foto kegiatan”.
Pasal 53 ayat (1), “Pada saat dilaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditemukan ketidaksesuaian antara usulan peruntukan dan pelaksanaan dalam laporan pertanggung-jawaban yang dilampiri bukti-bukti atau dokumen foto kegiatan, maka SKPD Biro terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi sampai pada objek/sasaran penerima hibah dan bantuan sosial disesuaikan dengan waktu dan anggaran yang tersedia".
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/238/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas RINGIN MEKAR, NPHD Nomor : 900/239/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas INDAH BERKARYA, NPHD Nomor : 900/314/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas JAYA MAS, NPHD Nomor : 900/235/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas COKROPATI, NPHD Nomor : 900/237/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas ARUM MANIS, NPHD Nomor : 900/236/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas TAWON MADU, NPHD Nomor : 900 240/NPHD 104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas BUDI RAHAYU, NPHD Nomor : 900/241/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas SENGON GEMILANG, NPHD Nomor : 050/2645/105.5/2018 tanggal 8 Nopember 2018 untuk Pokmas KAMBIL PANG
Pasal 1 ayat (2), “Tujuan diberikannya hibah pada ayat (1) in adalah untuk membantu perbaikan sosial ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dilokasi pelaksanaan kegiatan”. Pasal 5 ayat (3): “Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil atas pelaksanaan program kegiatan yang didapat dari dana hibah serta melibatkan peran serta masyarakat desa setempat”. Ayat (4), “Membuat dan menyerahkan laporan pertanggungawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan beserta bukti-bukti yang sah kepada pihak I tiga bulan setelah dana diterima serta menyimpan laporan realisasi fisik dan penggunaan dana hibah serta bukti-buku asli lainnya yang sah sesuai RAB terlampir”.
Ayat 5, “Pertanggungjawaban berupa Laporan Realisasi Fisik (foto kondisi fisik) dengan rincian penggunaan dana dilengkapi dengan foto kopi bukti-bukti penggunaan dana sesuai RAB yang telah disetujui pada saat penandatanganan NPHD”.
Pakta integritas Pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani Ketua Pomas. Pakta integritas berisi: 1) Pokmas tidak akan melakukan praktik KKN: 2) Proses pencairan dan pemanfaatan dana bantuan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, 3) Menjamin telah dilakukan pengendalian dan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dana bantuan: 4) Bahwa data-data yang dicantumkan dalam kelengkapan dokumen pencairan dana bantuan keuangan benar sesuai fakta di lapangan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan saksi AGUNG PRASETYO, saksi ADANG MARGONO, saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SI SANTO maka uang bantuan / hibah untuk pembangunan Drainase dari Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK)Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 kepada Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG
Dan uang bantuan / hibah untuk pembangunan Plengsengan kepada Pokmas KAMBIL PANG tidak tersalurkan seluruhnya dan tidak terlaksana sesuai dengan proposal yang diajukan sehingga maksud dan tujuan dari kegiatan pemberian hibah Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yaitu membantu perbaikan sosial ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya di lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ( plengsengan dan drainase / saluran air ) tidak dapat tercapai.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2018 kepada 8 (delapan) Pokmas yaitu Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas SENGON GEMILANG, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas TAWON MADU terkait pembangunan saluran air/ drainase di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur nomor : SR870/PW13/5/2020 tertanggal 03 Desember 2020 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan kesimpulan telah terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1.095.000.000 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) dan ditambah dengan kerugian keuangan negara yang timbul pada Pokmas KAMBIL PANG yang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukan dalam proposal sebesar Rp148.314.500 (seratus ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah)
Sehingga total kerugian keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 1.243.314.500,(satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah sekitar itu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Sigit Sugiarto, SH., SH. (Jnt)