0
BERITAKORUPSI.CO -
Beberapa kasus perkara Korupsi yang di sidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, salah satunya adalah terkait adanya penyimpangan pada saat pekerjan proyek pembangunan infrastruktur yang didanai dari APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Kabupaten karena kurangnya pengawasan di lapangan

Kurangnya pengawasan di lapangan juga diduga terjadi pada pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Paving selebar 2 meter dan Saluran 30/40 dengan Cover dua sisi di RT 10 RW 5 Kelurahan Simomulyo Baru (Simbar) Kecamatan Sukomanunggal

Sebab terlihat jelas, pemasangan U-ditch pada saluran air dengan kondisi genangan air dan diduga tidak menggunakan urugan pasir melainkan sertu. Hal itu dikatakan salah satu pekerja kepada beritakorupsi.co

“Ada sertu. Saya lihat drafnya sertu. Saya hanya sempat melihat,” kata salah satu pekerja. Dan proyek pekerjaan tersebutpun belum selesai hingga menjelang akhir tahun anggaran

Dari data yang ada, bahwa proyek pembangunan Paving selebar 2 meter dan Saluran 30/40 dengan Cover dua sisi di Simo Pomahan Baru Sawah I RT 10 RW 5 Kelurahan Simomulyo Baru (Simbar), Kecamatan Sukomanunggal, dikerjakan oleh CV Lintang Raya Timur yang berkantor di Jalan Kedurus IV A Gang Apokat No 9 Surabaya selaku pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp433.983.055,14 yang bersumber dari APBD Pemkot Surabaya tahun anggaran (TA) 2022 dengan nilai HPS (harga perkiraan sementara) sebesar Rp461.607.578, nilai pagu sejumlah Rp464.611.154 dengan jenis kontrak harga satuan, jenis pengaadaan pekerjaan konstruksi, satuan kerja Kecamatan Sukomanunggal

Namun siapa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) dan Konsultan Pengawas dari pihak Pemkot Surabaya belum jelas, sebab pihak Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya juga tak mengetahuinya, dengan alasan bahwa proyek pembangunan Paving selebar 2 meter dan Saluran 30/40 dengan Cover dua sisi di RT 10 RW 5 Kelurahan Simomulyo Baru (Simbar) Kecamatan Sukomanunggal adalah menggunakan Dana Kelurahan (Dakel)

“Saya kurang tau, itu menggunakan dana Keluarahan,” kata salah satu Kepala Bidang saat dihubungi beritakorupsi.co

Anehnya, saat beritakorupsi.co menghubungi Lurah Simomulyo Baru Muktar Muhammad, SH melalui pesan WhastApp, justru menyarankan agar menanyakan ke Fidelis Rizky Setiawan selaku Direktur CV Lintang Raya Timur. Sementara Camat Sukomanunggal Nono Indriyatno, S.Sos tak ada tanggapan

Anehnya lagi adalah, Fidelis Rizky Setiawan selaku Direktur CV Lintang Raya Timur juga tak merespon saat beritakorupsi.co menanyakan tentang PPK juga terkait pemasangan U-ditch, apakah dalam kondisi ada genangan air atau kering serta apakah menggunakan urugan pasir atau tidak

Dan baru beberapa hari kemudian, Direktur CV Lintang Raya Timur mengatakan, bahwa dilapangan ada pompa untuk menguras genangan air namun karena hujan sehingga terjadi banjir.

“maaf baru bls.. di lapangan kemarin ada pompa pak, dan udh sempat terkuras, mungkin saat posisinya ujan juga jadi banjir.. (maaf baru balas.... di lapangan kemarin ada pompa pak, dan sudah sempat terkuras, mungkin saat posisinya ujan juga jadi banjir...),” kata Fidelis Rizky Setiawan melalui pesan WastApp tanpa menjelasakan apakah menggunakan urugan pasir / sertu atau tidak sama sekali

Dari penjelasan Direktur CV Lintang Raya Timur ini terkait hujan sehingga banjir, justru menimbulkan pertanyaan. Benarkan terjadi hujan yang mengakibatkan banjir? Sementara kondisi jalan Paving tidak terlihat basah keran hujan. Dan tidak hanya itu. sepanjang jalana Simo Pomahan Baru Sawah I, tidak terlihat adanya pompa atau mungkin langsung dpidah tempat?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top