0

“Apakah Muhammad selaku Kepala Dinas Kominfo Kab. Pamekasan sekaligus PA (Pengguna Anggaran), dan Arif Rahmasyah selaku Kepala Bidang sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak terlibat atau....???”

Penasehat Hukum Terdakwa, Suliasi, SHI., MIP  Menjelaskan: "Kerugian negara sudah dikembalikan pada saat masih penyelidiakan tapi ini sepertinya target"

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 21 Oktober 2022, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Rafwanadi selaku PPTK (Panitia Pelaksana Teknik Kegatan) yang juga menjabat sebagai Kasi (Kepala Seksi) Pengelolaan Media Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan dengan pidana penjara selama empat (4) tahun karena Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Diskominfo Kab. Pamekasan Tahun Anggaran 2021

Selain pidana badan atau pidana pokok, Terdakwa juga di hukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta Subsider pidana kurungan selama dua (2) bulan tanpa membayar uang pengganti

Baca juga: Pegawai Diskominfo Kab. Pamekasan Dituntut 5 Tahun Penjara, Tidak Ada Kerugian Negara? - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/pegawai-diskominfo-kab-pamekasan.html

Kenapa Terdakwa Tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp254.667.750? Karena memang dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tidak menyebutkan jumlah kerugian negara
Sementara menurut Suliasi, SHI., MIP selaku Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa kerugian negara sudah dikembalikan pada saat dilakukan penyelidikan tetapi tetap dilanjutkan ke penyidikan hingga Rafwanadi tetap diadili Terdakwa sudah menjadi ‘target masuk penjara’. Hal itu dikatakan Suliasi sebelum persidangan dimulai, Jumat, 21 Oktober 2022

“Kerugian negara sudah dikembalikan pada saat masih penyelidiakan tapi karena ini sepertinya sudah target,” ucap Suliasi

Apa yang dikatakan Suliasi ini ada betulnya juga bila memperhatikan dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan kemudian di Vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama empat (4) tahun tanpa mempertimbangkan mengembalikan kerugian negara pada saat penyelidikan sebagai hal yang meringkan hukuman terhadap Terdakwa 
Peidana penjara selama empat (4) tahun adalah hukuman minimal dalam dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Huruf i berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya


Suliasi sebelumhya menjelaskan pada saat membacakan Eksepsinya, penyebab kasus ini terjadi bukan karena Terdakwa, termasuk hasil audit Inspektorat Kabupaten Pamekasan yang disita oleh Kejari Pamekasan tetapi tidak di uraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum  terhadap Terdakwa.  

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor: 700/25/432.200/LHA/2022 tanggal 11 April 2022, berkaitan dengan tidak sesuainya ketentuan mengenai belanja cetak baliho yang menyebabkan Diskominfo harus mengembalikan pada kas daerah telah dengan tegas dijelaskan dalam laporan tersebut,” ungkap Suliasi

Penyebabnya, kata Suliasi, bukan karena Terdakwa melainkan KPA tidak melakukan review dan pemeriksaan hasil pekerjaan terhadap jumlah baliho yang telah dicetak oleh penyedia jasa dalam realisasi cetak baliho.

“KPA dalam menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) tidak berdasarkan pada harga pasar, sehingga menyebabkan adanya selisih harga. Semua tertuang dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pamekasan. Namun sama sekali tidak tertuang dalam dakwaan, meski laporan hasil audit tersebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ujar Suliasi 
Suliasi menjelaskan, dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pamekasan Nomor: 700/25/432.200/LHA/2022 tanggal 11 April 2022, menjelaskan bahwa telah terdapat 11 kegiatan yang didalam realisasinya belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, dari total 11 kegiatan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp254.667.750, sebagaimana terurai dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Siapa Pelaku Utama dan Berapa Kerugian Dalam Perkara Korupsi di Diskominfo Kab. Pamekasan? - http://www.beritakorupsi.co/2022/07/siapa-pelaku-utama-dan-berapa-kerugian.html

Anenya, JPU pun tidak menjelaskan sama sekali tugas dari Muhammad selaku Kepala Dinas sekaligus PA (Pengguna Anggaran), tugas Arif Rahmasyah selaku Kepala Bidang sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

JPU hanya menjelaskan tugas dari Terdakwa selaku Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik sekaligus PPTK (Panitia Pelaksana Teknik Kegatan)

Padahal, JPU menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2021 masuk dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan dengan struktur jabatan adalah; 1. PA – Muhammad selaku Kepala Dinas ; 2. KPA merangkap PPK – Arif Rahmasyah selaku Kepala Bidang ; 3. PPTK – Rafwanadi selaku Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik ; 4. Bendahara Pengeluaran – Qurotul A’yun selaku Staff ; 5. Pengurus Barang – Agus Salim selaku Staff ; 6. Kasubag Keuangan – Syafirul selaku Kasubag Keuangan

Pertanyaannya adalah, apakah Muhammad selaku Kepala Dinas Kominfo Kab. Pamekasan sekaligus PA (Pengguna Anggaran), dan Arif Rahmasyah selaku Kepala Bidang sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak terlibat atau memang hanya Terdakwa yang mengerjakannya sendiri....???” 
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Rafwanadi dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Jumat, 21 Oktober 2022) dengan Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH dan dibantu 2 Hakim anggota yaitu A.A. Gd. Agung Parnata, SH., MH dan Hakim Ad Hock Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos., MH yang dihadiri JPU dari Kejari Pamekasan maupun Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari penjara alias Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kabupaten Pamekasan karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rafwanadi, S.Sos., MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Rafwanadi, S.Sos., MM dengan pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan;

3. Menetapkan masa penahan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dan Terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pamekasan sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top