0
#Pada Sidang Sebelumnya, Terdakwa Moch. Romli, Warga Desa Warungdowo, Kabupaten Pasuruan, Pemilik Usaha Bengkel di Tanah Negara Bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 Atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage Yang Diklaim Sebagai Tanah Kas Desa Berdasarkan Letter C Desa Warungdowo Mengunkap Identitas Saksi Palsu Dalam BAP dan di Persidangan#
BERITAKORUPSI.CO -
Nizar Fikkri, SH., MH dkk, selaku Penasehat Hukum Terdakwa Moch. Romli, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang diadili karena membuka usaha bengkel di lahan kosong tanah negara bekas RVO (Recht Van Opstal) atau Hak Opstal Verponding Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang diklaim sebagai Tanah Kas Desa berdasarkan Letter C Desa Warungdowo dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 yang didaftarkan pada tahun 2002 mengungkap bukti-bukti yang ditunjukan oleh JPU (Jaksa Penunt Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam persidangan ‘hanya foto kopy’ tanpa ada aslinya dan tidak diperiksa Majelis Hakim dalam persidangan

Baca juga: Sorang Warga Pemilik Bengkel di Tanah Verponding Didakwa Korupsi TKD dan Dituntut 7.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/sorang-warga-pemilik-bengkel-di-tanah.html

Baca juga: Ada Saksi “Palsu” Dalam Sidang Perkara Korupsi TKD, Ketua Majelis Hakim Menyarankan Lapor - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/ada-saksi-palsu-dalam-sidang-perkara.htm

Hal itu sampaikan oleh Nizar Fikkri, SH., MH dimuka persidangan di hadapan Majelis Hakim yang berlasung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Selasa, 25 Oktober 2022) dengan agenda Duplik dari Tim Penasehat Hukum dengan Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Kartiko, SH., MH yang dihadiri JPU Dimas Rangga dari Kejari Kabupaten Pasuruan dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)  
 
Pada sidang sebelumnya (Selasa, 23 Agustus 2022), Terdakwa Moch. Romli mengungkap identias saksi “palsu” dalam dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) maupun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 18 Oktober 2022   
Pada persidangan yang berlangsung, Selasa, 23 Agustus 2022, JPU Dimas dari Kejari Kabupaten Pasuruan memanggil nama saksi Chori Sa’adah namun yang hadir dan disumpah serta memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim adalah Khafidhotul laily

“Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang saya yakini adalah saksi palsu yaitu Chori Sa’adah bertempat tinggal di Desa Warungdowo RT 02 RW 05, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan umur 58 tahun pekerjaan guru. Akan tetapi yang dihadirkan dan memberikan keterangan pada saat di BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Jaksa Penuntut Umum bukanlah Chori Sa’adah melainkan Leli yang menggunakan identitas Chori Sa’adah begitu pula pada sesi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada bulan Agustus 2022 di sesi pemeriksaan saksi yang kedua adalah Leli yang menggunakan identitas Chori Sa’adah,” ungkap Terdakwa

Baca juga: Warga Pemilik Bengkel di Tanah Verponding Diadili Korupsi TKD Rp1.2 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/warga-pemilik-bengkel-di-tanah.html

Baca: Kades Muslik ‘Tak Jujur” Dalam Sidang Perkara Korupsi TKD Yang Status Tanah Verponding - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kades-muslik-tak-jujur-dalam-sidang.html


Dalam kasus ini, Terdakwa Moch. Romli yang membuka usaha bengkel mobil di tanah kosong seluas kurang lebih 300 meter dari total luas tanah 9000 meter tanah milik negara bekas RVO (Recht van Opstal) atau bekas Hak Opstal Verponding Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang dikenal dengan lapangan olah raga Desa Warungdowo terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2013 lalu, yang di klaim sebagai tanah kas desa (TKD) didakwa sebagai Terdakwa pelaku Tindak Pidana Korupsi pengunaan Tanah Kas Desa yang merugikan keuangan negera Cq. Desa Warungdowo sebesar Rp1.233.969.000 sesuai perhitungan Kejari dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan dengan ‘menggunakan metode penghitungan rencana pembangunan lapak oleh Kepala Desa yang belum terlaksana’ dan Terdakwa Moch. Romli pun dituntut pidana penjara selama tujuh (7) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp200 juta Subsider enam (6) tahun kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.233.969.000 Subsider pidana penjara selama 45 bulan atau sekitar tiga (3) tahun dan tujuh (7) bulan dan lima (5) hari 
Sementara dalam persidangan yang berlangsung (Rabu, 25 Oktober 2022) Nizar Fikkri, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan, bahwa seluruh bukti berupa surat yang diajukan oleh Penuntut Umum, tidak diikuti dengan aslinya dan tidak dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim “sesuai dengan aslinya”.

“Kecuali “Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa pada GOR Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan Nomor x.700/AI.V.06.01/424.060/2022 tanggal 15 Juni 2022,” ungkap Fikri

Fikri menjelaskan, alat bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa telah dicocokkan dan dinyatakan “sesuai dengan asli”. Apabila mengacu pada asas pembuktian berimbang yang dianut dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, maka sudah sepatutnya, untuk sahnya alat bukti surat, maka terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum juga dicocokkan dan dinyatakan “sesuai dengan aslinya”.

“Apakah adil apabila dalam perkara aquo, Terdakwa dinyatakan bersalah merugikan keuangan desa? Mohon Kebijaksaan Majelis Hakim dalam menilai pertanyaan ini,” ucap Fikri dengan nada bertanya

Lebih lanjut Fikri menjelaskan, Penuntut Umum mendasarkan dalilnya atas dasar Putusan Nomor 54/PID.SUS/2022/PT.SBY jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Sby tanggal 19 Juli 2022 terhadap Terdakwa Samut serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby tanggal 16 Maret 2020 atas nama Yudono.

“Bahwa putusan yang menjadi dasar dalil Penuntut Umum tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga belum dapat menjadi dasar suatu argumentasi hukum yang sah, karena tidak menutup kemungkinan adanya pertimbangan lain dari judex yuris terkait perkara tersebut,” kata Fikri 
Fikri mengatakan, dalam perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum, dugaan tindak pidana terjadi atas tindakan pengerukan dan penjualan Galian C di wilayah Tanah Kas Desa yang tidak disetorkan ke Kas Desa, dalam arti tindakan pengerukan dan penjualan tersebut telah terjadi dan telah timbul kerugian nyata yang dialami oleh desa.

“Sedangkan dalam perkara a quo: 1. lapak belum terbangun dan jikalau terbangun, maka pembangunan sepenuhnya tidak menggunakan dana desa, karena bersumber dari dana swadaya masyarakat. 2. Tidak terdapat pengalihan tanah oleh Terdakwa kepada pihak manapun. Sehingga tidak terdapat sepeserpun dana desa yang hilang dan/ atau aset desa yang berkurang dalam perkara aquo

Baca: Moch. Romli Warga Desa Warungdowo Pemilik Bengkel di TKD Akan Tetap di Vonis Korupsi???- http://www.beritakorupsi.co/2022/08/moch-romli-warga-desa-warungdowo.html   

Lebih lanjut Fikri menjelasakna, terkait Tanah Lapangan GOR Warungdowo Bukan Merupakan Tanah Kas Desa. Bahwa dalam mendalilkan tanah Lapangan GOR Desa Warungdowo sebagai Tanah Kas Desa milik Pemerintah Desa Warungdowo, Penuntut Umum telah mengesampingkan fakta yang terbukti di persidangan bahwa hingga saat ini belum diterbitkan sertifikat hak atas tanah oleh KantorPertanahan/ BPN setempat atas tanah Lapangan GOR Warungdowo. Proses penerbitan Sertipikat atas Tanah Lapangan GOR Desa Warungdowo dihentikan atas permintaan dari Pemerintah Desa Warungdowo sendiri

Fikri membeberkan, terhadap Tanah Lapangan GOR Desa Warungdowo belum terbit Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang artinya bahkan belum ditetapkan ke dalam pendaftaran sistematis kantor pertanahan atau dengan kata lain, belum terdaftar di kantor pertanahan, sehingga tanah tersebut merupakan tanah bebas yang dikuasai oleh negara. Pencatatan tanah Lapangan GOR Warungdowo sebagai aset desa hanya didasarkan pada Letter C, sedangkan Letter C secara yuridis bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah. Terdapat klaim dari PT KAI bahwa terdapat tanah milik PT KAI di dalam wilayah Lapangan GOR Warungdowo; 
“Objek Perkara masih menjadi Objek Sengketa dalam gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Bangil sebagaimana terregister dengan Nomor 20/Pdt.G/2022/PN.Bil yang saat ini dalam proses menunggu putusan akhir. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa klaim Pemerintah Desa Warungdowo yang menyatakan bahwa tanah Lapangan GOR Warungdowo merupakan Tanah Kas Desa Warungdowo merupakan klaim yang premature, sehingga seluruh dalil Penuntut Umum dalam dakwaan maupun tuntutan juga merupakan dalil-dalil yang premature, dari dan oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan petitum Kami,” ucap Fikri.

Apapun yang di ungkap oleh Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya terkait fakta persidangan, “sepertinya” Majelis Hakim “akan tetap menghukum” Terdakwa. Hal itu terlihat pada saat Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini pada Selasa, 23 Agustus 2022 mengatakan kepada JPU, agar membuat surat tuntutan terhadap Terdakwa sesuai dengan keyakinannya apakah itu Tanah Kas Desa atau tanah negara tetap ada Korupsinya.

“Tanah Kas Desa atau tanah negara tetap ada Korupsinya,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH saat itu (Selasa, 23 Agustus 2022). (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top