0

“Kasus ini berawal pada tanggal 23 April 2020 saat 6 Penyidik Polres Kab. Madiun melakukan “audit, penyitaan uang Rp28 juta dan Dokumen ahun 2016 - 2019 tanpa Surat Penentapan dari PN”. Pada Juli 2020 uang dan dokumen dikembalikan di kantor Inspektorat. Maret 2021 Keluar Laporan Polisi LP -A/2/ III/ RES.3.3/ 2021/RESKRIM/SPKT Polres Madiun, Sprin Sidik/ 15/III/RES.3.3/2021/Satreskrim, SPDP/13/III/RES.3.3 /Satreskrim dan Surat Panggilan Saksi No: S.Pgl /36/ III/ RES.3.3/2020/Satreskrim di tanggal yang sama, 5 Maret 2021”   

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 6 Oktober 2022,  menjatuhkan
hukuman terhadap Terdakwa Nur Amin selaku Kepala Desa (Kades) Kaligunting, Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun dengan pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp81 juta (Rp400 juta sudah dikembalikan sebelunya melalui Kejaksaan) subsider 5 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsipenyalahgunaan dana APBDes yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019 sebesar Rp487.280.297,60 berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-529/PW13/5/2021 tanggal 16 Agustus 2021

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar 81 juta subsider 9 bulan penjara GB
 
 
Atas putusan tersebut, terdakwa Nur Amin menerima sedangkan jaksa penuntut umum dari kabupaten Madiun masih pikir-pikir
Kasus ini sedikit menarik, nyata tapi aneh dan ada dugaan rekayasa sebelum sampai ke tangan Kejari Kabupaten Madiun berdasarkan data dan informasi dari sumber yang dapat dipercaya yaitu berawal pada tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 16.00 Wib

Dimana saat itu (Tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 16.00 Wib) Kades Nur Amin mendapat telepon dari salah seorang anggota Polres Madiun menanyakan tentang dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) yang dicairkan sekitar pukul 11.00 Wib dan mengajak Kades bertemu di Balai Desa sekitar jam 17.00 Wib 
Aneh bukan? Dari mana anggota Polres Madiun mengetahui bahwa Kades Kaligunting mencairkan dana BKK dan apa hubungannya? Ternyata berdasarkan sumber menjelaskan, bahwa salah seorang pejabat Desa punya keluarga anggota Polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Madiun dan suami pejabat Desa tersebut dikabarkan akan mencalonkan sebagai Kades

Karena Kades Nur Amin saat itu masih berada di Madiun Kota di rumah anaknya, sehingga pertemuan diundur setelah maghrib. Sekitar 18.30 WIB, pertemuaan antara Kades Nur Amin dengan 6 anggota Polres Kabupaten Madiun, diataranya Yoyok, Andi berlangsung di daeraah Caruban sekitar di salah satu warung “Marem” yang sudah tutup dekat sebuah Bank swasta
Surat Tanda Terima ke Polisi di Kantor Desa
Pada saat pertemuan tersebut, anggota Polres Kabupaten Madiun tidak memperbolehkan istri Kades turun dari mobil. Dan saat itu, Polisi menanyakan tentang cairnya dana BKK yang dijawab oleh Kades “sudah dibayarkan ke galangan material”.
 
Polisi tersebut tidak percaya lalu mengajak Kades ke Masjid yang agak jauh dari lokasi pertemuan dan istri Kades tetap tidak diperbolehkan turun dari mobil. Di Masjid, Kades disuruh bersumpah bahwa tidak bohong tentang pembayaran uang ke galagan matrial. Lalu Polisi pun mengajak Kades ke Desa Kaligunting tempat galangan matrial yang dimaksud

Sekitar pukul 22.00 Wib, Kades diajak ke galangan matrial di Desa Kagunting. Setibanya di galagan, polisi meminta bon atau kuitansi dari pemilik galangan. Karena memang belum ada pembayaran sehingga tidak bisa menunjukkan bukti, akhirnya diakui bahwa belum dibayar tapi akan dibayar besok harinya dan komunikasi lewat telepon

Karena sudah pukul 23.00 WIB, istirahat Kades minta izin ke Polisi untuk pulang karena ada anak yang masih kecil berusia 8 bulan, dan akhirnya Kades dan istrinya pulang dengan pikiran yang kacau balau.

Dan malam itu, tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 23.00 Wib, Kades Menitipkan uang sebesar Rp80 juta ke Bendahara dan diterima. Awalnya tidak bersedia namun akhirnya uang itu ditinggal pulang oleh Kades. Dan malam itu juga, uang itupun dibayar oleh Bendahara ke galangan disaksikan Sekretaris Desa

Pada tanggal 23 April 2020 sekira pukul 10.00 WIB, 6 anggota Polres Madiun mendatangi Balai Desa Kaligunting, Kecammatan Mejayen, Kabupaten Madiun dan bertemu dengan perangkat Desa termasuk Kades Nur Amin

Saat itu, anggota Kepolisian meminta laporan BKK tahun 2020 dan melakukan ‘audit’ di Balai Desa hingga pukul 16.00 WIB. Hasilnya ditemukan selisih sebesar Rp28 juta tapi kabarnya bahwa proyek yang didanai dari dana BKK masih berjalan belum selesai 100% tinggal vinising.

Saat itu Polisi meminta uang sebesar Rp28 juta untuk dikembalikan sebagai hasil audit adanya selisih penggunaan dana BKK, dan Kades Nur Amin pun mengembalikan dana sebesar Rp28 juta ke Polisi yang diambil dari Kas Desa sebesar Rp9 juta, bantuan sukarela perangkat Desa dan pinjaman Kades
Surat Serah Terima ke Kades di Kantor Inspektorat Kab. Madiun
Dan saat itu, Polisi menyita uang sebesar Rp28 juta dan dokumen berupa laporan BKK tahun 2020, LPJ DD (laporan pertanggungjawaban Dana Desa), ADD (Alokasi Dada Desa) dari tahun anggaran (TA) 2016 hingga 2019 dengan disertai surat tanda terima dari Polisi ke Kades

Berselang beberapa bulan kemudian tepatnya tanggal 15 Juli 2020, uang sebesar Rp28 juta dan dokuemn yang disita oleh 6 anggota Polres Kabupaten Madiun itupun dikembalikan ke Kades di Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun yang disaksikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun namun tidak bersedia membubuhkan tanda tangan di dokumen penerimaan “barang” tetapi menyuruh anak buahnya untuk menandatanganinya

Apa yang dialami oleh Kades Nur Amin, dilpaorkan ke Propam Polda Jatim pada tanggal 2 Juli 2020 dengan Nomor Laporan, TPSP2/160/VII/2020/YANDUAN yang diterima oleh Dwi Wahyu. A namun tak ada hasilnya.

Pada tanggal 5 Maret 2021, terbitlah Laporan Polisi Nomor : LP-A2 LP-A/2/III/RES.3.3/2021/RESKRIM/SPKT POLRES MADIUN bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik/15/III/RES.3.3/2021/Satreskrim, SPDP (surat pemberitaahuan dimulainya penyidikan) Nomor : SPDP/13/III/RES.3.3/Satreskrim, dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dana desa, alokasi Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran (TA) 2016-2019 di Desa Kalgunting, Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun serta Surat Panggilan “saksi” Nomor : S.Pgl/36/III/RES.3.3/2020/Satreskrim
SPDP tersebut ditandatangani oleh AKP Aldo Febrianto, S.I.K., M.H, Kasat Rekrim Polres Madiun selaku Penyidik termasuk Surat Panggilan saksi yang diserahkan oleh BRIPKA Yanuar Wahyu, SH

Bahkan kabarnya, kasus ini sudah diselesaikan oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos sehingga tak kunjung ada kelanjutannya hingga hampir 2 tahun. Namun hal itu dibantah tegas oleh H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos saat dihubungi menghubungi Wartawan melalui telepon WhastApp pada Jumat, 26 November 2021

“Tidak benar. Itu salah, salah besar,” kata Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 21.30 Wib 
Sementara Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun yang dijabat AKP Ryan Wira Raja Pratama yang menggantikan AKP Aldo Febrianto, S.I.K., M.H hanya diam alias tidak menenanggapi pertanyaan Wartawan yang dikirim melalui pesan Applikasi WhatsApp pada Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 19.35 WIBB, padahal pesan tersebut sudah terlihat dibaca dengan tanda centang biru dua dan bahkan terlihat beberapa kali Online (aktif)

Sedangkan Kabupaten Madiun yang dijabat KBP Jury Leonard Siahaan, S.I.K., M.H hanya mengatakan “Terima kasih klo Bapak sudah konfirmasi kepada Bupati, berarti informasi yg Bapak dapatkan langsung dibantah sendiri Bapak Bupati. Saya besok coba konfirmasi dulu ke Bapak Kasi Pidsus ya Pak”  melaii pesan WhatsApp  pada Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 22.00 Wib

Sementara hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Nur Amin dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra   Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 6 Oktober 2022) yang diketuai majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Swarningsih.H, SH., M.Hum yang dihadiri JPU Kabupaten Madiun, penasehat hukum terdakwa dan Terdakwa secara Teleconferensi (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera)  Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya

"Sudah ada pengembalian oleh Terdakwa sebesar empat ratus juta," kata JPU Wasis seusai persidangan 
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Nur Amin tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tetapi terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

"MEGADILI: 1. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Nur Amin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan;

2. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 81 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH

Atas putusan dari majelis hakim, terdakwa Nur Amin langsung mengatakan menerima, sedangkan GPU masih pikir-pikir 

"Saya menerima Yang Mulia,"  ucap terdakwa dengan jelas dari layar monitor 
Sementara dalam surat dakwaannya JPU di jelaskan, bahwa terdakwa NUR AMIN, S.E bin SUMINDAR selaku Kepala Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun sejak 18 November 2015 Nomor : 188.45/1258/KPTS/402.031/2015 berdasarkan SK Bupati Madiun tertanggal 18 November 2015 hingga pemberhentian Terdakwa pada tanggal 2 Desember 2021, pada suatu waktu yang sudah tidak dapat ditentukan kembali sekira tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun

Atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.” yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa adalah Kepala Desa.

Bahwa struktur jabatan di pemerintahan desa Kaligunting Kec. Mejayan kab. Madiun tahun 2016 s/d tahun 2019 ialah :
  • Kepala Desa                                   : NUR AMIN, S.E
  • (Plt) Sekretaris Desa                      : ENDAH SETYO RINI, S.T
  • Kaur Keuangan                              : RUNI ARI DUWI JAYANTI, S.Pd
  • Kaur Umum dan perencanaan       : ENDAH SETYO RINI, S.T
  • Kasi pelayanan & kesejahteraan    : SUCI MURNI
  • (Plt) Kasi pemerintahan                 : SIGIT CAHYONO
  • Kamituwo Kaligunting                   : SIGIT CAHYONO
  • Kamituwo Kedungtelo                  : MOH SHOLEH
  • Kamituwo Bulurejo                       : SUGIANTO
  • Kamituwo Bungkus                       : SAMINGAN 
Bahwa selama pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2019 di desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun dikelola dan dikuasai oleh Terdakwa dengan cara uang yang sudah diambil dari rekening kas desa oleh saksi RUNI ARI DUWI JAYANTI selaku Bendahara Desa, selanjutnya uang tersebut seluruhnya di minta oleh Terdakwa dengan bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh terdakwa.

Bahwa selama tahun 2016 s/d tahun 2019 terdapat alokasi anggaran untuk biaya operasional Tim Pengelola Kegiatan  yang seharusnya Anggaran tersebut diberikan kepada Tim Pengelola Kegiatan, namun oleh Terdakwa tidak diberikan kepada TPK serta nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan penunjukan TPK tersebut, karena nama - nama sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan tentang Penunjukkan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Desa Kaligunting yaitu :

No.    Nama    Jabatan    SK TPK
1. WASIK AMNANI    TPK  Tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017

2.  SUWARNO TPK Desa Kaligunting tahun 2017 s/d tahun 2019    Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017, Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019    
3. HENDRO SUSILO S.Pd TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019     SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016, Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tashun 2017

4. NUR ICHSAN S.Pd.I TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019, SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016, Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017
Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

5.  ALI FAHRUL NGABIT    TPK Desa Kaligunting tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017

6. SUMADI TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

7. SITI JUWARIYAH SUMADI TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor: 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

8. PUJI ASTUTI S.Pd    TPK Desa Kaligunting tahun 2019    Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor: 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019  
9. SEPTIKA INDAH VALUVI TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

10. HEPY ARMYTA SELFIA TPK Desa Kaligunting tahun 2019    Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

11. NUNING RAHMAYANI S.Pd.AUD TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

12. UMI MAHMUDAH TPK Desa Kaligunting tahun 2019    Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

13. AROSIT TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

14.  ANSORI TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019
15.  WADINI, S.PdI TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

16.  NURODIN alias SAMILAN TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

17.  WIYANTO TPK Desa Kaligunting tahun 2019    Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

18. SON HAJI TPK Desa Kaligunting tahun 2019    Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

19. MUHAMMAD ASYROFI LATHIF TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

20.  SARIDJO    TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019 SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

21. SUTIMAN TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

22. SURATNO TPK Desa Kaligunting tahun 2019    Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

23. SUBAGIYO TPK Desa Kaligunting tahun 2019    Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

24. PANDI TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019   
25. SUPARNO TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019     SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

26. HERI DANI YULIANTO    TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019 SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

27. GIMUN TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019 SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

28. SIMUN PRABOWO TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019 SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

29. TUWIN TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019 SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019   
30. KASNO TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019 SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

31. SUJONO    TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019 SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

32. KHOMARI TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019 SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

33. SUGIMIN    TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019 SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019  
34. DARSINI    TPK Desa Kaligunting tahun 2016 s/d tahun 2019 SK Kepala Desa Kaligunting no 5A tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2016 Keputusan Kepala Desa Kaligunting No 8 tahun 2017 perihal pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2017 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

35. MARZUKI TPK Desa Kaligunting tahun 2019 Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/06/Kpts/402.410.07/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun 2019

Bahwa nama - nama yang ditunjuk oleh Terdakwa sebagaimana dalam Surat Keputusan tersebut, tidak pernah melaksanakan tugasnya dan tidak pernah melaksanakan fungsinya sebagai Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Desa Kaligunting,

Serta tidak pernah menerima Anggaran operasional Tim Pelaksana Kegiatan, sehingga Tim Pengelola Kegiatan yang ada di Desa Kaligunting adalah Tim Pelaksana Kegiatan fiktif. Namun uang anggaran Biaya Operasional Tim Pengelola Kegiatan, untuk TPK Desa Kaligunting tersebut dengan sengaja terdakwa cairkan dengan memerintahkan saksi RUNI ARI DUWI JAYANTI selaku Bendahara Desa.

Kemudian oleh Bendahara Desa Anggaran Operasional Tim Pelaksana Teknis tersebut dicairkan sebesar Rp.100.058.715,60  (Seratus juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima belas koma enam puluh rupiah) padahal diketahui oleh terdakwa hal tersebut tidak dapat dilakukan karena sejatinya Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Desa Kaligunting ialah hanya dibentuk sebagai syarat untuk terlaksananya kegiatan dan untuk pencairan operasional TPK Desa Kaligunting serta nama - nama sebagaimana disebutkan pada Surat Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Kaligunting tersebut, tidak pernah menerima anggaran operasional Tim Pelaksana Teknis Kegiatan tersebut.

Namun begitu oleh terdakwa uang operasional Tim Pelaksana Teknis Kegiatan tersebut dicairkan dengan memerintahkan saksi RUNI ARI DUWI JAYANTI selaku Bendahara Desa, serta kemudian Anggaran Operasional Tim Pelaksana Teknis Kegiatan diminta oleh terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi sendiri sebesar Rp.100.058.715,60  (Seratus juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima belas koma enam puluh rupiah), sehingga atas penggunaan Anggaran Operasional Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Desa Kaligunting tersebut tidak dapat dipertanggung jawabakan kebenarannya. 
Bahwa pada tahun 2019 telah dilalokasikan anggaran untuk biaya konsultan perencana dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 19.150.588,00 (sembilan belas juta seratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) dimana Konsultan Perencana untuk kegiatan Pembangunan Fisik di Desa Kaligunting ialah saksi YON WHINTOKO, ST, yang mana saksi YON WHINTOKO, ST ditunjuk berdasarkan penunjukkan lisan dari Terdakwa selaku Kepala Desa Kaligunting,

Dan saat itu disepakati honor dari RAB atau perencanaan yang saksi buat di sepakati antara saksi YON WHINTOKO ialah antara 1% (satu persen) sampai dengan 2% (dua persen) dari nilai pagu anggaran pekerjaan, dan honor tersebut di alokasikan dalam laporan realisasi anggaran biaya setiap pekerjaan fisik bangunan yang telah selesai. Pada saat itu Rencana Anggaran Biaya (RAB) terbagi dalam 3 paket pekerjaan yaitu : a) Pekerjaan Paving ada 7 (tujuh) RAB.; b) Pekerjaan Drainase ada 3 (tiga) RAB,; c) Pekerjaan Kios Desa terbagi dalam 3 (tiga) RAB antara lain : Untuk pembangunan kios 9 (sembilan) unit dan 3 (tiga) unit,; Instalasi listrik dan air 2 (dua) RAB,; Paving kios 2 (dua) RAB

Bahwa Produk perencanaan yang dibuat oleh saksi YON WHINTOKO, ST yaitu tentang rencana kebutuhan anggaran secara terperinci untuk setiap kegiatan. Hal-hal yang dibuat antara lain untuk : Kebutuhan bahan material ; Upah kerja ; Biaya operasional TPK secara global ; Biaya operasional konsultan ; Papan nama pekerjaan

Bahwa pada  faktanya anggaran sebesar  Rp19.150.588 tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada saksi YON WHINTOKO, ST selaku konsultan perencana, dan oleh terdakwa hanya di berikan kepada saksi YON WHINTOKO, ST sebesar Rp5.000.000 dengan dua kali pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi YON WHINTOKO. Selain itu pada kenyataanya oleh terdakwa anggaran sebesar Rp19.150.588 untuk perencanaan tersebut telah dicairkan seluruhnya oleh terdakwa dengan memerintahkan bendahara Desa untuk mencairkan anggaran tersebut.

Sementara  uang sebesar Rp14.150.588 diminta oleh terdakwa dan kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga atas selisih Anggaran untuk Konsultan perencana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabakan kebenarannya.  

Bahwa untuk Tunjangan Plt Sekretaris Desa yakni Saksi ENDAH SETYO RINI selaku Plt Sekretaris Desa selama tahun 2018 seharusnya menerima Rp. Rp19.760.000 sedangkan untuk tunjangan Plt Kasi Pemerintahan seharusnya menerima Rp10.470.000, dengan total akumulasi tunjangan jabatan untuk Plt Sekdes dan Plt Kasi Pemerintahan sebesar Rp30.230.000 namun faktanya tunjangan tersebut telah di potong oleh Terdakwa sebesar Rp17.280.000   
Bahwa untuk Tahun 2019 untuk besaran tunjangan Plt Sekretaris Desa yakni Saksi ENDAH SETYO RINI selama bulan Januari s/d Desember 2019 seharusnya menerima Rp24.450.000 sedangkan untuk tunjangan Plt Kasi Pemerintahan seharusnya menerima Rp14.250.000. Dengan total akumulasi tunjangan jabatan untuk Plt Sekdes dan Plt Kasi Pemerintahan tahun 2019 sebesar Rp38.700.000

Bahwa faktanya uang tunjangan Plt Sekretaris Desa yakni Saksi ENDAH SETYO RINI dan uang tunjangan Plt Kasi Pemerintahan yang dijabat oleh Saksi SIGIT CAHYONO tahun 2019 tidak diberikan semuanya atau dikuasai seluruhnya oleh Terdakwa dengan total Rp. 38.700.000,00 (tiga puluh delapan  juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sehingga total uang tunjangan untuk Plt Sekretaris Desa yakni Saksi ENDAH SETYO RINI dan uang tunjangan Plt Kasi Pemerintahan yaitu saksi SIGIT CAHYONO pada tahun 2018 dan tahun 2019 yang dipotong dan diambil oleh Terdakwa dengan tidak sah sebesar Rp55.980.000

Bahwa selama kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 tersebut, di Desa Kaligunting  Terdapat honor Tukang dan kuli yang melaksanakan pekerjaan fisik di Desa Kaligunting, namun oleh terdakwa honorarium untuk Tukang dan Kuli tersebut telah di gelembungkan honor antara Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per Kuli dengan rincian sebagai berikut :

1. Bahwa pada Tahun 2017 honor tukang dalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) namun pada  faktanya oleh terdakwa honorarium tersebut yang diberikan ke tukang dan Kuli hanya sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) yang mana pada tahun 2017 di Desa Kaligunting terdapat sebanyak 1048 kuli dan tukang sehingga total honor tukang yang di gelembungkan oleh terdakwa ialah sebesar Rp. 5.240.000,00 (lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
2. Bahwa pada Tahun 2018 honor tukang dalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) namun pada  faktanya oleh terdakwa honorarium tersebut yang diberikan ke tukang dan Kuli hanya sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang mana pada tahun 2018 di Desa Kaligunting terdapat sebanyak 1048 kuli dan dan tukang sehingga total honor tukang yang di gelembungkan oleh terdakwa ialah sebesar Rp11.190.000,00 (sebelas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

3. Bahwa Pada tahun 2018 honor Kuli bangunan dalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) namun pada faktanya oleh terdakwa honorarium tersebut yang diberikan ke tukang dan Kuli hanya sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) yang mana pada tahun 2018 di Desa Kaligunting terdapat sebanyak 3050  sehingga total honor tukang yang di gelembungkan oleh terdakwa ialah sebesar Rp15.250.000,00 (Lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas hal tersebut terdapat Penggelembungan honor tukang dan kuli pada tahun tahun 2018 sebesar Rp. 26.440.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

4. Bahwa pada Tahun 2019 honor tukang dalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) namun pada faktanya oleh terdakwa honorarium tersebut yang diberikan ke tukang sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) yang mana pada tahun 2018 di Desa Kaligunting terdapat sebanyak 2642 sehingga total honor tukang yang di mark up sebesar Rp. 13.210.000,00 (tiga belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)

Bahwa sehingga selama tahun 2017 s/d tahun 2019 total mark up honor tukang dan kuli yang telah digelembungkan oleh Terdakwa, dan dengan sengaja tidak dipotong secara tidak sah oleh Terdakwa untuk honor tukang dan kuli ialah sebesar sebesar Rp. 31.680.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, dan atas pembayaran honorarium tukang dan kuli tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Bahwa pada tahun 2019, di Desa Kaligunting telah dilaksanakan kegiatan pembangunan Fisik sebanyak 21 (dua puluh satu) item pekerjaan berupa :
1) Pembangunan Keramik Kelas Diniyah Ali Syai'i
2) Pemavingan Jalan RT. 05 (Bp. Danuri)
3) Pemavingan Jalan RT. 07 Ke Arah Talunampel
4) Pemavingan Jalan RT. 06
5) Pemavingan Jalan Gang RT. 12 (Bp. Bagyo)
6) Pembangunan Drainase RT. 09
7) Pembangunan Kios Milik Desa
8) Pembangunan / Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 2 rumah
9) Pembangunan Jambanisasi sebanyak 12 Unit
10) Pembangunan Kios Milik Desa
11) Pemavingan Jalan RT. 02
12) Pemavingan Jalan RT. 04
13) Normalisasi Aspal Jalan RT. 03
14) Drainase RT. 02
15) Drainase RT. 01
16) Drainase RT. 02
17) Pembangunan Gedung TK
18) Pembangunan Jalan Gang RT. 13 (Bp. Sarijo)
19) Pembangunan Gapura
20) Pembangunan Poskampling
21) Pembangunan Gapura 
Bahwa atas pekerjaan - pekerjaan tersebut berdasarkan laporan Tim Ahli dari Fakultas Vokasi Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) Nomor : T/72724/IT2.IX.7/TU.00.00/2020 bulan Desember 2020 yang ditandatangani oleh Afif Navir Refani, S.T, M.T selaku Ketua Tim Ahli dan Dimas Pustaka Dibiantara, S.T, M.Sc selaku Tenaga Ahli di dapatkan hasil pemeriksaan atas kualitas pekerjaan, sebagai berikut :

I. Bahwa dalam pemeriksaan bangunan di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun TA. 2019. Metode yang di pakai antara lain adalah : Melakukan Survey Pendahuluan dan Pengumpulan Data Sekunder ; Melakukan Survey Pengamatan Visual dan Pengukuran Dimensi bangunan ; Survey Investigasi Struktur di Lapangan termasuk pengujian struktur beton dan sampel paving ; Pengujian sampel paving di Laboratorium; Analisis dan Evaluasi hasil pembangunan pada obyek yang ditinjau.

II. Bahwa standar yang digunakan untuk konstruksi bangunan yang bersumber dari anggaran negara khususnya untuk pembvangunan fisik bangunan di desa Kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun tahun anggaran 2019 adalah sebagai berikut : Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kab. Madiun untuk kegiatan tahun 2019 ; HSPK Dinas Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2019 ; SNI ASTM C805: 2012 tentang Metode Pengujian Elemen Struktur Beton dengan Alat Palu Beton ; ASTM C 39/39A Standard Test Method for Compressive Strength of Cylindrical Concrete Specimens

III. Bahwa kesimpulan dari pengamatan, pengukuran, pengujian dan análisis pemeriksaan Hasil Pembangunan di Wilayah Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun tahun anggaran 2019, adalah sebagai berikut :

1) Dari 21 (dua puluh satu) artikel pekerjaan yang diperiksa, hanya ada 1 pekerjaan yang tidak ditemukan hasilnya, yaitu artikel No.8 dengan nama Hasil Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

2) Berdasarkan hasil pengujian sampel bata beton (paving block) didapat bahwa kuat tekan sampel bata beton sudah lebih dari K-250 kecuali sampel yang diambel dari RT 12 (Bp. Bagio) dan RT 13 (Bp. Sarijo).

3) Dari pengujian Hammer Test dapat diketahui bahwa elemen-elemen struktur yang ditinjau sudah memenuhi persyaratan mutu beton struktural (>17 MPa) kecuali pada Hasil Pekerjaan Poskamling.

4) Berdasarkan analisis nilai biaya yang dilakukan oleh Tim, didapat nilai total Hasil Kegiatan Pembangunan sebesar Rp. 1.279.145.213,56 (satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tiga belas koma lima puluh enam rupiah),  
Namun berdasarkan laporan pertanggungjawaban versi desa sebesar Rp. 1.492.661.743 (satu milyar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp 213.516.569,44 (dua ratus tiga belas juta lima ratus enam belas ribu lima ratus enam puluh sembilan koma empat puluh empat rupiah) yang harus dipertanggungjawabkan.

Bahwa atas laporan pertanggungjawaban 21 (dua puluh satu) item pekerjaan sebagaimana dimaksud telah terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp. 213.516.569,44 (dua ratus tiga belas juta lima ratus enam belas ribu lima ratus enam puluh sembilan koma empat puluh empat rupiah) yang harus dipertanggungjawabkan dan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Bahwa pada tahun 2018 di Bumdes Kaligunting terdapat dana penyertaan modal yang bersumber dari DD (dana Desa) APBdes Kaligunting, namun terdakwa selaku Kepala Desa Kaligunting saat itu memerintahkan saksi RUNI ARI DUWI JAYANTI selaku Bendahara Desa untuk mencairkan Dana Penyertaan Bumdes tersebut sebsar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan kemudian oleh terdakwa uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada Pengurus Bumdes

Namun dipakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa, yang mana sudah sepatutnya atau disadarinya uang tersebut merupakan penyertaan modal bagi Bumdes sehingga pertanggungjawaban penyertaan modal bagi Bumdes sebesar Rp36.000.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Bahwa pada tahun 2019 PT. Rejeki Tambah Barokah telah membeli proyek perumahan yang sedang dibangun di desa Kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun dari PT. Eira Surabaya dengan nama perumahan Srikaton.

Dalam proses pembelian perumahan tersebut ada salah satu kewajiban yang harus diselesaikan yaitu adanya pembayaran kompensasi untuk pemakaman warga perumahan ke pemerintah desa Kaligunting. Berdasarkan kesepakatan antara PT. EIRA dan Terdakwa selaku Kepala Desa,sebagaimana Surat Keterangan dari pemerintahan desa dengan nomor: 470/105/40.405.07/2016, tertanggal 2 Nopember 2016 yang berisi tentang kesepakatan dari pihak pengembang perumahan memberikan/mengisi kas Desa sebagai kompensasi penggunaan makam didesa Kaligunting besar kompensasi untuk pemakaman tersebut sebesar Rp600.000 per unit.   
Pada saat itu dalam proses pembangunan perumahan Srikaton tersebut sesuai site plan akan dibangun 184 unit, sehingga terdapat kewajiban dari pihak pengembang untuk membayar kompensasi sebesar Rp. 110.400.000,00 (seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada pihak Desa Kaligunting.

Namun pada saat berjalannya pembangunan untuk pembangunan perumahan Srikaton 2, terdakwa saat itu meminta kompensasi kembali sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) / unit, namun pada saat itu terdakwa menyetujui penawaran pengembang dengan harga kompensasi Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) / unit untuk pembangunan perumahan Srikaton 2, yang mana uang pembayaran kompensasi untuk 65 unit tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada terdakwa.

Sehingga total Kompensasi yang telah diserahkan kepada Terdakwa ialah sebesar Rp. 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Namun begitu oleh terdakwa uang pembayaran kompensasi tersebut tidak disetorkan ke kas desa sebagai pemasukkan desa yang sah, akan tetapi uang tersebut disimpan oleh terdakwa dan kemudian dipakai untuk kebutuhan pribadinya sendiri.

Bahwa terdakwa selama kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2019 telah memerintahkan  Saksi RUNI ARI DWI JAYANTI yang dibantu oleh staff lainnya yaitu saksi SUCI MURNI,  saksi SIGIT CAHYONO, saksi ENDAH, saksi SETYO RINI, saksi WASIK AMNANI dan saksi SUWARNO untuk membuat SPJ penggunaan APBDes dengan menggunakan pembuatan kwitansi/nota pembelian bahan bangunan dengan cara nota kwitansi kosong yang sudah disiapkan oleh terdakwa

Lalu kemudian Saksi RUNI ARI DWI JAYANTI yang dibantu oleh staff lainnya yaitu saksi SUCI MURNI, saksi SIGIT CAHYONO, saksi ENDAH, saksi SETYO RINI, saksi WASIK AMNANI dan saksi SUWARNO menulis sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) kemudian jika sudah selesai dikumpulkan kepada bendahara desa untuk kemudian disetujui oleh terdakwa

Bahwa Perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa yang telah menguasai keuangan desa untuk pembangunan fisik dan tidak melibatkan perangkat desa yang lain dalam proses pembangunan di desa yang menggunakan anggaran APBDes dapat dikategorikan perbuatan yang menyalahi aturan dalam Pasal 75 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur :

(1)Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa
(2)Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah
Bahwa Perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa yang tidak melibatkan perangkat Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mengatur :

Pasal 56 (1) Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa; (2)    Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa; (3) Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan

Pasal 57  Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan

Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di desa yang dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TKP) sebagaimana di tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa, yang mana pada faktanya apabila tidak terdapat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di desa maka proses pengadaan barang / jasa tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 37 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Bahwa perbuatan terdakwa selaku kepala Desa yang telah menguasai anggaran untuk pembangunan fisik di desa Kaligunting T.A 2016 s/d T.A 2019 dimana anggaran untuk alokasi honor TPK tidak direalisasikan sebagaimana laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 100.058.715,60 (seratus juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima belas rupiah koma enam puluh rupiah).

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bahwa selain itu Perbuatan terdakwa yang telah menguasai anggaran untuk alokasi honor konsultan perencanaan dalam kegiatan pembangunan fisik 21 paket pekerjaan di desa Kaligunting T.A 2019 namun faktanya ada anggaran sebesar Rp.13.858.058,00 (tiga belas juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima puluh delapan rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mengatur :

Pasal 79 (1) : Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa ; (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan ; (3) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan

Pasal 80 (1) : Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa ; (2)    Format laporan sebKKagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang sekurang-kurangnya meliputi: realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran; foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama; foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai; foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa; foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan-gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.

(3) Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bahwa Perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa yang telah meminta dan menerima uang tunjangan untuk Plt Sekdes dan Plt Kasi Pemerintah pada tahun 2018 dan tahun 2019 dengan total akumulasi sebesar Rp. 55.980.000,00 (lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Bahwa Perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa yang telah menggunakan anggaran untuk dana penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tidak sesuai dengan ketentuan :

1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN dalam pasal 2 yang mengatur : dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat

2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam pasal 2 ayat (2) yang mengatur : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.


Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menguasai anggaran untuk pembangunan fisik di desa Kaligunting Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 dimana anggaran untuk alokasi honor TPK tidak direalisasikan sebagaimana laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 100.058.715,60 (seratus juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima belas koma enam puluh rupiah) hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam pasal 2 yang mengatur : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menguasai anggaran untuk alokasi honor konsultan perencanaan dalam kegiatan pembangunan fisik 21 paket pekerjaan di desa Kaligunting T.A 2019 namun faktanya ada anggaran sebesar Rp. 13.858.058,00 (tiga belas juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima puluh delapan rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 79 dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menguasai anggaran untuk pembangunan fisik di desa Kaligunting Tahun Anggaran 2019 sebanyak 21 paket pekerjaan namun faktanya ada anggaran sebesar Rp. 113.203.524,00 (seratus tiga belas juta dua ratus tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :
1) Pasal 79 dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.; 2) Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.; 3) Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Bahwa Perbuatan Terdakwa yang telah meminta dan menerima uang tunjangan untuk Plt Sekdes dan Plt Kasi Pemerintah pada tahun 2018 dan tahun 2019 dengan total akumulasi sebesar Rp. 55.980.000,00 (lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Bahwa Perbuatan Terdakwa yang telah menguasai anggaran untuk dana penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) namun faktanya uang tersebut dikuasai Terdakwa dan tidak direalisasikan sebagaimana laporan pertanggungjawaban tahun 2018, dan selanjutnya uang tersebut dikembalikan ke pengurus BUMDes pada bulan April 2021, maka tidak sesuai dengan ketentuan :

1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN dalam pasal 2 yang mengatur : dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam pasal 2 ayat (2) yang mengatur : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil dan memotong anggaran secara tidak sah, pada anggaran untuk pembangunan fisik di desa Kaligunting T.A 2019 sebanyak 21 paket pekerjaan namun faktanya ada anggaran sebesar Rp. 113.203.524,00 (seratus tiga belas juta dua ratus tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan, Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan:

1) Pasal 79 dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.; 2) Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. ; 3) Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah meminta dan menerima uang tunjangan untuk Plt Sekdes dan Plt Kasi Pemerintah pada tahun 2018 dan tahun 2019 dengan total akumulasi sebesar Rp. 55.980.000,00 (lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam pasal 2 ayat (2) yang mengatur : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang kompensasi dari pengembang perumahan tahun 2016 s.d 2019, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam pasal 2 ayat (2) yang merngatur : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Ats Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019 di Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Nomor : SR-529/PW13/5/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh BPKP Propinsi Jawa Timur didapatkan hasil audit kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 487.280.297,60 (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 
Bahwa perbuatan terdakwa NUR AMIN, S.E bin SUMINDAR yang telah secara sengaja dan melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas, telah memperkaya diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp487.280.297,60 (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma enam puluh rupiah) yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp487.280.297,60 (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top