0

#Dua Terdakwa selku suami istri yaitu Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow selaku Pelaksana Kegiatan PT Hazzel Karya Makmur di Vonis 8,6 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp60.178.180.725,18 Subisder 5 tahun penjara dan istrinya, Ria Komsatun Bin Jasmun Selaku Direktur PT. Hazzel Karya Makmur di Vonis 4.6 tahun penjara#  

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 19 Oktober 2022, menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman yang berbeda terhadap Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit fiktif pemberian fasilitas kredit oleh Bank Jatim Pusat kepada PT Hazzel Karya Makmur (PT HKM) pada tahun 2014 - 2018 yang merugikan keuangan negara Cq. Bank Jatim sebesar Rp60.178.180.725,18 berdasarkan Laporan hasil audit Bank Jatim Nomor :09/LHP/XXI/04/2022 Tanggal : 14 April 2022

Baca juga: Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp60.1 M, Debitur Pasutri Dituntut Berbeda - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/kasus-korupsi-kredit-fiktif-bank-jatim.html

Berita yang sama: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Pusat Diadili, PH Terdakwa Eksepsi - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/dua-terdakwa-kasus-korupsi-kredit-macet.html  


Kedua Terdakwa dimaksud (disidangkan dalam perkara terpisah) adalah Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow selaku  Pelaksana Kegiatan PT Hazzel Karya Makmur dan istrinya, Ria Komsatun Bin Jasmin Selaku Direktur PT. Hazzel Karya Makmur 
Kedua Terdakwa ini dinyatakan Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatr dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow di Vonis pidana penjara selama delapan (8) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp400 juta Subsider enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp60.178.180.725,18 Subisder pidana penjara selama lima (5) tahun

Dan Terdakwa Ria Komsatun Bin Jasmun di Vonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp200 juta Subsider enam (6) bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti

Baca juga: Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Rp60.1 M, PH Terdakwa, Budiarjo Setiawan, SH., MH: Tidak Ada Kerugian Negara Karena 32 SHM Aguanan di Bank Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/kasus-korupsi-kredit-macet-bank-jatim.html  
Hukuman pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa yang juga pasangan suami istri ini termuat dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 26 Oktober 2022) dengan Ketua Majelis Hakim A. GD. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Dicky Aditya Herwindo, SH., MH (dan Muliani Buraera, SH) dengan dihadiri Tim JPU M. Fadil dkk dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Tim Penasehat Hukum Kedua Tedakwa, Budiarjo Setiawan, SH., MH, Moch. Ysuron Marzuki, SH., MH, Sayu Indah Samawati, SH., MH dan dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019

Persidangan berlangsung dalan dua sesi, yang pertama adalah putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow, dan kemudian dilanjutkan dengan putusan terhadap Terdakwa Ria Komsatun Bin Jasmun  
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, pada tahun tahun 2014, PT. Hazzel Karya Makmur (PT. HKM) mengajukan Permohonan Kredit menengah dan Korporasi kepada Bank Jatim (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur) Tbk, untuk pembangunan konstruksi Proyek business Central 99  yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik berdasarkan Surat Permohonan Kredit Nomor : 008/PH/HKM/SL/XI/2014 tanggal 25 November 2014 kepada Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan Total Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima milyar) yang di tandatangani oleh Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama dan di buat oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW

Pengajuan pinjaman oleh Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow selaku selaku  Pelaksana Kegiatan PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa Ria Komsatun Bin Jasmin Selaku Direktur PT. Hazzel Karya Makmur adalah untuk :1. Pembayaran Pinjaman /Take Over Kredit di Bank Windu sebesar Rp36.400.000.000 (tiga puluh enam milyar empat ratus juta rupiah) dan, 2. Penambahan Modal pembangunan konstruksi Proyek business Central 99  yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik sebesar Rp38.600.000.000 (Tiga Puluh delapan milyar enam ratus juta rupiah) dengan menyerahkan dokumen berupa ; 1. Legalitas Perusahaan; 2. Data Pekerjaan; 3. Legalitas Usaha; 4. Laporan keuangan PT. Hazzel Karya makmur

Namun dokumen pengajuan permohonan kredit yang diajukan oleh Kedua Terdakwa kepada Bank Jatim ternyata dokumen dan informasi yang tidak benar atau fiktif atau palsu agar permohonan kreditnya di setujui oleh Bank Jatim, diantaranya;

1. Kebutuhan Dana Investasi (Cash Outflow) dalam pembangunan konstruksi Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti - Gresik sebesar Rp96.504.640.567 dengan rincian:
Tanah Pergudangan                         : Rp 18.900.000.000,00
Pekerjaan Konstruksi 31 Gudang    : Rp 57.776.403.296,00
Pekerjaan Konstruksi Ruko              : Rp 04.371.118.271,00
Pekerjaan Infrastruktur Gudang       : Rp 08.740.069.000,00
Pekerjaan Fasilitas Umum                : Rp 01.793.400.000,00
Pekerjaan Elektrikal Mekanika        : Rp 04.922.750.000,00
                                      TOTAL        Rp 96.504.640.567,00

Padahal faktanya, kebutuhan Anggaran Pekerjaan Proyek business Central 99 di luar dari Tanah, PT. Hazzel Karya Makmur hanya membutuhkan Anggaran sebesar Rp27.197.000.000 sebagaimana Perjanjian Antara PT. Hazzel Karya Makmur dan PT. Jaya Alumindo Perkasa selaku Pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan Proyek business Central 99; 
Untuk meyakinkan pihak Bank Jatim, PT. Hazzel Karya Makmur melampirkan Kontrak dengan Pihak Ketiga berupa Surat Perjanjian Kerja Nomor : 004/SPK/HKM/II/2014 dengan nilai sebesar Rp77.603.740.000 yang ditandatangani Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dengan Saksi JOHN LIM selaku Pimpinan PT Jaya Alumindo Perkasa.

Padahal kontrak tersebut adalah kontrak Fiktif yang dibuat oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW yang merupakan Suami dari Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan meminta Saksi  JOHN LIM menandatangani dengan alasan agar dapat melakukan Pelunasan terhadap tagihan PT. Jaya Alumindo Perkasa

Hal ini dilakukan RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW agar mendapatkan jumlah kredit yang besar dan melebihi kebutuhan pembangunan gudang, karena RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW mengetahui bahwa Bank hanya menyetujui maksimal 70 % dari Permohonan Kredit,

Sehingga berharap akan mendapatkan kredit sebesar Rp50.000.000.000, karena berdasarkan Perhitungan RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW, pembangunan proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik membutuhkan dana kurang lebih sebesar Rp50.000.000.000 (lima Puluh Milyar) dengan rincian: 1. Pembangunan Fisik 31 Gudang Rp27.197.000.000,; 2. Pembangunan Fasum Sebesar Rp13.000.000.000,; 3. Biaya Oprasional Sebesar Rp4.000.000.000,; 4. Biaya Pembayaran Bunga selama setahun sebesar Rp5.000.000.000

2. Nilai Perolehan (Cash Inflow) dari Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- gresik dari Hasil Penjualan 31 Unit Gudang sebesar Rp138.903.987.575

3. PT Hazzel Karya Makmur juga menyerahkan Laporan Keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang mana dalam Laporan tersebut, PT Hazzel Karya Makmur  menyampaikan bahwa seluruh tanah dan bangunan berupa gudang telah laku terjual sehingga dalam laporan keuangan KAP Drs Arief, H.P tersebut menyajikan Piutang Usaha Rp133.922.594.867 yang berasal dari Penjualan Gudang, Pendapatan diterima di muka (DP) sebesar Rp4.981.392.708, dan Saldo laba sebesar Rp84.666.3555.026, 
Padahal dalam Pemberian data dan Keterangan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW telah memberikan data yang tidak benar.  Hal ini dilakukan agar pernyataan tentang seluruh Unit Gudang telah laku terjual bisa lebih di yakini oleh Pihak PT. Bank Pembanguna Daerah Jawa Timur, Tbk.

4. Bahwa Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dalam mengajukan Kredit menyampaikan telah memiliki Pengalaman dengan pernah mengerjakan proyek pembangunan Perumahan “New City Graha Cemerlang” di Maros Sulawesi selatan, telah memiliki lahan 1,6 H di tangerang yang akan di bangun Apartemen dan Rencana Pembangunan Mall di Kabupaten Nganjuk,  

Padahal Pembangunan Perumahan tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan PT Hazzel Karya Makmur, karena Pekerjaan tersebut hanya Pekerjaan salah satu Pegawai dari PT Hazzel Karya Makmur  yakni Saksi Sutrisno dan Rencana Apartemen dan Rencana Pembangunan Mall di Kabupaten Nganjuk juga tidaklah benar;

5. Bahwa Terhadap Permohonan Kredit PT. Hazzel Karya Makmur, PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Hasil Penjualan Tanah dan Bangunan Baik Secara Tunai/In House ataupun melalui Kredit Kepemilikan Gudang (KPG) Pergudangan Business Central 99 Tahap I dengan Total Nilai penjualan Gudang sebesar Rp. 138.903.987.575 (THU) dan Rp. 111.123.190.060 (THLS) sebagai Agunan Utama dan Agunan Tambahan berupa Tanah seluas 21.001 m2 yang berlokasi di Jalan Putat Lor No 99 Kel Putat Lor Kec Menganti Kabupaten Gresik sesuai dengan SHGB No 394 An PT Hazzel Karya Makmur dengan Nilai Rp. 22.051.050.000,- (THU) dan Rp. 17.640.840.000,- (THLS) yang disetujui oleh Anggota kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Surabaya padahal terhadap tanah dan bangunan tersebut belum laku terjual.

Bahwa terhadap Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur kepada Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Tbk, selanjutnya Pada tanggal 1 Desember 2014 di disposisi oleh Saksi JOHANES KOENTO EKO PRAMONO ke Bank Jatim Cabang Utama Surabaya karena melebihi limit kewenangan Capem dalam Lembar Disposisi Agenda Nomor 606 pada tanggal 1 Desember 2014 dengan isi disposisi: “penyelia kredit. Untuk diajukan ke Kantor Pusat (KP)” ;

Pada tanggal 04 Desember 2014, Kantor Cabang Utama Surabaya meneruskan Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur ke Kantor Pusat melalui Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Dengan Surat pengantar dari Cabang Utama Nomor 052/1308.1/Oprs.Krd/CU tanggal 4 Desember 2014 perihal Penerusan Permohonan Kredit a.n. PT Hazzel Karya Makmur. 
Surat tersebut ditandatangani oleh Saksi TRI UDJI ARTI selaku Pgs. (Pejabat Pengganti Sementara) Pemimpin Cabang Utama dan Saksi THONTHOWI JAUHARI selaku Penyelia Operasional Kredit Korporasi Cabang Utama dan ditujukan kepada Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi.

Di dalam surat dinyatakan bahwa Kantor Cabang Utama menyampaikan 1 (satu) berkas permohonan kredit dan SID a.n. PT Hazzel Karya Makmur cq. Terdakwa RIA KOMSATUN sebesar Rp75.000.000.000 karena permohonan kredit tersebut melebihi wewenang Cabang Utama untuk memutus.

Pada tanggal 10 Desember 2014, terhadap Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur oleh Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Saksi TITIK HARYATI mendisposisi ke Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi Saksi FIRMAN ISWAHYUDI Selanjutnya Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi Saksi FIRMAN ISWAHYUDI menunjuk Saksi ADJIN SOEPRIYANTONO selaku RM Analis dan Saksi R.P. NORMAN RAHADIARTO, SE sebagai Staff/Analis Kredit;

Pada tanggal 19 Desember 2014, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk melakukan kunjungan/On The Spot ke kantor PT Hazzel Karya Makmur  di Jalan Abdul Wahab Siamin RC.3A Villa Bukit dan Lokasi Proyek business Central 99  yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik yang dihadiri oleh Saksi JOHANES KOENTO EKO PRAMONO selaku Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung, Saksi FIRMAN ISWAHYUDI selaku Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi, Saksi ADJIN SOEPRIYANTONO selaku RM Analis dan Saksi R.P. NORMAN RAHADIARTO, SE sebagai Staff/Analis Kredit dan diterima oleh Saksi RIA KOMSATUN  selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW

Berdasarkan Dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh PT Hazzel Karya Makmur dijadikan dasar Hasil Analisa kemudian di tuangkan dalam Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) BPD 1.1 Tanggal 12 Januari 2015 yang pada pokoknya Tim Analis Mengusulkan kepada Bank BPD Jatim Cabang Utama memberikan Fasilitas Kredit ke PT Hazzel Karya Makmur  sebesar Rp50.000.000.000 (Lima puluh milyar) dengan jenis fasilitas plafon kredit KMK Konstruksi Properti, dengan suku bunga 12,75% per-annum efektif floating rate Dengan Tujuan pengajuan kredit adalah untuk tambahan modal kerja untuk pembangunan 31 unit gudang di Pergudangan Business Central 99; 
Pada Tanggal 06 Maret 2015, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberitahukan Persetujuan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Properti a.n PT Hazzel Karya Makmur berdasarkan Surat Nomor : 053/082/KRD Kepada Saksi Ria Komsatun Bin Jasmun selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur;  

Pada tanggal 9 Maret 2015, dilakukan pengikatan Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang antara PT Hazzel Karya Makmur dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk yang dimuat dalam Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 dengan Jangka waktu kredit selama 12 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit yaitu tanggal 9 Maret 2015  sampai dengan 9 Maret 2016 yang di tandatangani oleh Saksi Hadi Sukrianto selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Saksi Sutrisno selaku Direktur PT Hazzel Karya Makmur ;

Pada tanggal 09 Maret 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN  selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap I dengan nomor surat  020/HKM/SP/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 sebesar Rp36.400.000.000
 
Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap I dengan nomor : 053/121/KRD Tanggal 09 Maret 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening AC100153005 an PT. Hazzel Karya Makmur di Bank Windu Surabaya untuk take over kredit sebesar Rp36.400.000.000,00.

Ternyata terhadap Pencairan dari Bank Windu sebesar Rp36.400.000.000, PT Hazzel Karya Makmur hanya melakukan Pembayaran kepada PT. Jaya Alumdo Perkasa (JAP) sebesar Rp23.548.204.168. Sehingga sisa uang yang diterima oleh PT Hazzel Karya Makmur dari Bank Windu sebesar Rp12.851.795.832, tidak di pergunakan sebagaimana mestinya.

Pada tanggal 09 Maret 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN  selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap II dengan nomor surat  022/PH/HKM/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 sebesar Rp8.600.000.000, dengan melampirkan surat tagihan dari kontraktor pelaksana pekerjaan PT Jaya Alumindo Perkasa dengan nomor 011/JAP/INC/II/2015 tanggal 25 Februari 2015, perihal invoice tagihan progres 75% senilai Rp.9.138.820.000,- Surat kuasa dari saksi John Lim selaku Direktur Utama PT Jaya Alumindo Perkasa kepada saksi Tjahyadi Widyarto selaku Manager Wilayah Timur PT Jaya Alumindo Perkasa

Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap II dengan nomor : 053/132/KRD Tanggal 10 Maret 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO sebesar Rp. 8.600.000.000,-
Pada tanggal 11 Maret 2015, dilakukan pencairan Tahap II sebesar Rp8.600.000.000 ke Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO.

Faktanya, dalam proses Pencairan Tahap ke II, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW membuat Dokumen pencairan palsu dimana Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW mengajukan surat permohonan perihal Rencana Penggunaan Dana (RPD) nomor 022/PH/HKM/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 yang dibuat sendiri oleh Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan saksi CONGJUN ZOU Alias DAVID CHOW.   

Selain itu Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW juga membuat surat kuasa Palsu seolah pencairan pembayaran Tahap ke II di kuasakan untuk di cairkan ke Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO yang disebut sebagai manajer PT Jaya Alumindo Perkasa Wilayah Timur Indonesia.

Padahal Saksi TJAHYADI WIDYARTO bukan merupakan pegawai PT Jaya Alumindo Perkasa akan tetapi merupakan pegawai dari PT Hazzel Karya Makmur dan Saksi JOHN LIM tidak mengetahui adanya surat kuasa tersebut dan merasa tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada Saksi TJAHYADI WIDYARTO untuk menerima dan mengelola pendanaan proyek pembangunan 31 gudang dan kantor PT Hazzel Karya Makmur.  
Bahwa Saksi TJAHYADI WIDYARTO juga tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan dengan Saksi JOHN LIM selaku Direktur PT Jaya Alumindo Perkasa. Saksi TJAHYADI WIDYARTO juga tidak pernah mengetahui dan menandatangani Surat Kuasa tanggal 10 Desember 2013 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Jaya Alumindo Perkasa.

Terhadap Pencairan Tahap II ke rekening Bank BCA dengan nomor 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO langsung di Tarik Tunai berdasarkan Perintah dari Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dan di masukkan ke rekening Bank BCA milik Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dengan nomor rekening 02130311108 sebesar Rp. 5.700.000.000,00 dengan keterangan seolah-olah setoran tunai dari PT PHILLIPS PERKASA INDONESIA dan sisanya diserahkan secara cash kepada Terdakwa CONGJUN ZOU Alias DAVID CHOW. 
Pada tanggal 03 Juni 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap III dengan nomor surat  037/HKM/PD/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 sebesar Rp5.000.000.000 dengan melampirkan surat tagihan dari kontraktor pelaksana pekerjaan PT Jaya Alumindo Perkasa tanggal 03 Juni 2015, berita acara tagihan pekerjaan nomor : 021/JAP/BAPP/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 dengan NB : pembayaran melaluin BCA KCP Undaan Surabaya Nomor Rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY, kuitansi tanda terima dari PT. Hazzel Karya Makmur ke PT. Jaya Alumindo Perkasa;

Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap III dengan nomor : 053/239/KRD Tanggal 08 Juni 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening Bank BCA dengan 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY sebesar Rp5.000.000.000,-

Pada Tanggal 9 Juni 2015, dilakukan Pencairan Tahap III sebesar Rp5.000.000.000 ke rekening Bank BCA Cabang Undaan Surabaya dengan nomor rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY.

Faktanya, dalam proses Pencairan Tahap ke III Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW membuat Dokumen pencairan palsu dimana Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW yang membuat sendiri seluruh dokumen pencairan.

Selain itu Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW juga membuat Notabene/catatan seolah pencairan pembayaran Tahap ke III di kuasakan untuk di cairkan ke Bank BCA Cabang Undaan Surabaya dengan nomor rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY.

Padahal Saksi JEFFRY tidak memiliki hubungan dengan PT Jaya Alumindo Perkasa dan Saksi JOHN LIM tidak mengetahui adanya surat kuasa tersebut dan merasa tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada Saksi JEFFRY untuk menerima dan mengelola pendanaan proyek pembangunan 31 gudang dan kantor PT Hazzel Karya Makmur.

Bahwa terhadap Pencairan Tahap ke III sebesar Rp. 5.000.000.000,- pada tanggal 9 Juni 2015  langsung di tarik tunai sebesar Rp. 4.250.000.000,00 dan diserahkan kepada Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW  dan sisanya sebesar Rp. 750.000.000 di transfer ke rekening Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN Bank BCA dengan nomor rekening 02130311108;
Sejak tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, PT Hazzel Karya Makmur baru melakukan pembayaran angsuran pokok sebesar Rp. 3.343.325.690,00 sehingga masih memiliki sisa pokok kredit sebesar Rp. 46.656.674.310,00 dan Pada Tanggal 18 Januari 2016 Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim mengirimkan Surat Nomor 054/050/Krd tanggal 18 Januari 2016 kepada PT Hazzel Karya Makmur yang berisi permintaan penjelasan dari PT Hazzel Karya Makmur dan penawaran perpanjangan kredit beserta persyaratannya yaitu melakukan penyetoran tunggakan bunga sebesar Rp. 1.100.000.000,-
 
Pada Tanggal 29 februari 2016 PT Hazzel Karya Makmur mengajukan permohonan perpanjangan kredit melalui Surat Nomor 049/KHM/SP/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 dan pada tanggal 7 Maret 2016 PT. Hazzel Karya Makmur menyetorkan uang sebesar Rp1.100.000.000,00 ke rekening PT Hazzel Karya Makmur Nomor 1021001232 pada Bank Jatim yang digunakan untuk pembayaran tunggakan bunga untuk menjaga kolektibilitas PT Hazzel Karya Makmur menjadi kolektibilitas 1 (lancar).

Dan Pada tanggal 8 Maret 2016, Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim membuat Surat Nomor 054/159/KRD Perihal Perpanjangan Jangka Waktu dan Penurunan Plafon KMK Konstruksi Properti a.n. PT Hazzel Karya Makmur yang ditandatangani oleh Saksi RIA KOMSATUN, Saksi HADI SANTOSO (Alm.) dan Saksi PRIHANTANTO.

Pada tanggal 08 Maret 2016 dilakukan Penandatanganan Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu dan Penurunan Plafon Kredit Nomor 66 dihadapan Notaris Yatiningsih. Pada tanggal 24 Agustus 2016 PT Hazzel Karya Makmur melakukan pelunasan dan menarik sertifikat SHGB Nomor 422 atas gudang Unit B-02 dengan melakukan pembayaran sebesar Rp1.671.662.845 sehingga total  pembayaran Rp5.014.988.535,-

Pada bulan Desember 2016, Kredit PT Hazzel Karya Makmur di Bank Jatim kemudian mengalami kemacetan (Coll 5) dan proyek Pembangunan 31 unit gudang di Pergudangan Business Central 99 tidak selesai dan terhadap Kredit PT Hazzel Karya Makmur telah dihapusbuku berdasarkan SK Direksi Nomor 057/388/DIR/PPK/SK tanggal 28 Desember 2018; 
Selama Proses kredit, PT Hazzel Karya Makmur telah terjadi pembayaran Pembelian 3 Unit Ruko oleh Saksi Christin, Saksi Soni Isdianto dan Saksi Uci FLowdea dan PT Hazzel Karya Makmur tidak melakukan Penyetoran kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Tbk terhadap hasil Penjualan terhadap 3 Unit Gudang yang telah di bayar secara In House dengan total Rp10.416.126.925 dan uang penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi;

Bahwa Kredit dari PT Pokok    : 44.985.011.465,13,-
Bunga                                        : 15.193.169.260.05,-
Biaya Notaris                            : 300.000.000,-
Biaya Apresal Lelang                : 119.750.000,-
Asuransi Kebakaran                  :37.000.000,-
                                            Tota Rp60.634.930,725,-

Bahwa kredit PT Hazzel Karya Makmur di PT. Bank Pembangunan Daerah Tbk sudah mengalami macet/ memiliki kolektibilitas 5 dengan Posisi Outstanding per 02 Maret 2021 sebesar Rp60.178.180.725,18

Majelis Hakim mengatakan, atas perbuatan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW (dan RIA KOMSATUN Bin JASMUN) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum.

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam piadana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow dengan pidana penjara selama delapan (8) tahun dan enam (6) membayar denda sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan kurungan

3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang di jatuhkan

4. Menghukum Terdakwa Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60.178.180.725,18 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama lima (5),” ucap Ketua Majelis Hakim A. GD. Agung Pranata, SH., CN

Seusai membacakan putusan terhadap Terdakwa Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow, Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap Terdakwa Ria Komsatun Bin Jasmun

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ria Komsatun Bin Jasmun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam piadana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ria Komsatun Bin Jasmun dengan pidana penjara selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan kurungan

3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang di jatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim A. GD. Agung Pranata, SH., CN

Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kalender untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top