0

#Dalam Putusan, kayu jenis Merbau sebanyak 58 Kontainer dirampas untuk Negara guna diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua agar dimanfaatkan demi Pembangunan Provinsi Papua#    

Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi Dr. M. Sholehuddin, SH., MH :
“Apa isi putusan Pengadilan itu wajib dilaksanakan. Kalau tidak, itu sama dengan melawan Putusan Pengadilan”

BERITAKORUPSI.CO -
Mahkamah Agung (MA) Republik Indoneisa dalam Putusannya Nomor 415 K/Pid.Sus-LH/2022, Selasa tanggal 15 Februari 2022, menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada tanggal 3 September 2020 atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jawa Timur Nomor 49/PID.SUS-LH/2020/PT SBY, tanggal 16 Maret 2020 yang merubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 2183/Pid.B/LH/2019/PN Sby tanggal 27 September 2019 terkait Barang Bukti (BB) berupa kayu jenis Merbau sebanyak 58 Kontiner yang kabarnya dalam proses lelang

Mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, “tak rela” kalau barang bukti (BB) berupa kayu jenis merbau sebanyak 58 kontainer dikembalikan ke pemerintah daerah provinsi Papua dalam perkara pidana ‘Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan’ di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2019 yang menyeret Terdakwa PT Mansinam Global Mandiri  yang diwakili oleh Daniel Gerden anak dari P. Bolong (Alm) selaku Direktur, atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2183/Pid.B/LH/2019/PN Sby tanggal 27 September 2019 maupun Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur Nomor 49/PID.SUS-LH/2020/PT SBY tanggal 16 Maret 2020, sehingga JPU Kejari Tanjung Perak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Inonesia (MA RI) pada pada tanggal 3 September 2020

Sebab, tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak dalam perkara terbut, menuntut agar barang bukti sebanyak 58 kontainer dirampas untuk negara. Sementara dalam putusan PN Surabaya maupun PT menyebutkan gara “barang bukti berupa 58 buah kontainer beserta muatannya yang diduga berisi kayu olahan, masing-masing dengan nomor kontainer sebagaimana dalam bukti nomor 1 sampai dengan nomor 58, dirampas untuk Negara guna diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua agar dimanfaatkan demi Pembangunan Provinsi Papua, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum”  
Tapi upaya hukum Kasasi yang dilakukan oleh JPU Kejari Tanjung Perak terkait barang bukti berupa 58 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau agar dirampas untuk negara kembali kandas. Sebab Mahkamah Agung (MA) Republik Indoneisa dalam Putusannya Nomor 415 K/Pid.Sus-LH/2022, pada Selasa tanggal 15 Februari 2022, menolak permohonan pemohon kasasi

Dalam putusannya, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang di Ketuai Dr. H. Suhadi, S.H., M.H menyebutkan, bahwa keberatan Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Judex Facti Pengadilan Negeri dengan memperberat pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana denda sebesar Rp9.000.000.000 dan penutupan seluruh usaha Terdakwa (PT Mansinam Global Mandiri ) telah memberikan alasan yang cukup, yaitu akibat perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan maraknya pembalakan hutan secara liar dan kerusakan hutan yang semakin parah;

Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI meyatakan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak

Anehnya, sekalipun putusan Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi JPU Kejari Tanjung Perak, barang bukti berupa 58 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau dalam proses lelang. Hal ini seperti yang disampaikan oleh salah satu sumber kepada Wartawan beberapa hari lalu

Sumber menyebutkan, salah satu peserta lelang adalah G.Y.B.T selaku Direktur CV NI yang beralamat di Jln. Villa Taman Telaga, Lidah Kulon Lakar Santri Gresik yang memberikan kuasa kepada HS yang beralamat di Apo Bukit Barisan Gurabesi Jaya Pura. Surat kuasa tersebut ditandatangani pada tanggal 17 Mei 2022

“Kayau 58 kontainer dalam proses lelang di Kejari Tanjung Perak. Padahal kan masih dipergunakan untuk “Tersangka” yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang.red), itu orang surabaya. Kabarnya perusahan-perusahan ini berkaitan dengan keluarga pejabat Istana,” kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan

Ada yang menarik dari apa yang disampaikan oleh sumber, yaitu terkait nama peserta lelang. Dalam data yang dimiliki Wartawan bahwa G.Y.B.Tonak selaku Direktur CV Nusantara Indah  yang beralamat di Jln. Villa Taman Telaga, Lidah Kulon Lakar Santri Gresik adalah berstatus Tersangka di Polrsrtabes Surabaya sejak tahun 2012 atas laporan Kejari Tanjung Perak

Saat itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang dijabat Danel Panangan atas nama Kejari Tanjung Perak membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor Laporan : LP/0302/B/III/2012/Jtm/Rstbs/ Sby tanggal 14 Maret 2012 terkait barang bukti yang diuga hilang dalam Perkara Pidana Nomor : 3580/ Pid. B/2008/PN. Sby jo Nomor : 471K/PID.SUS/2010 tanggal 30 Desember 2010

Yang dilaporkan saat itu adalah Aminata Taylor, GYB Tonak dan Suriansyah Djebar. Satu dari Tiga tersangka yaitu, Suriansyah Djebar telah meninggal dunia dengan status Tersangka. Menurut sumber, hingga saat ini laporan tersebut belum diketahui apakah sudah dihentikan atau tidak.

Terkait proses lelang barang bukti berupa 58 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau dalam perkara pidana ‘Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan’ di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga saat ini belum ada penjelasan lengkap dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun dari Kejari Tanjung Perak

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, SH., MH kepada Wartawan melalui pesan WhastApp mengatakana, “Kalau untuk lelang teknisnya di Kejari masing2 (masing-masing.red)”.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Putu Arya Wibisana, SH., MH kepada Wartawan melalui pesan WhastApp (Rabu, 14 September 2022) mengatakan, “Mohon waktu kami koordinasi kan dgn Kasi BB enggeh”. Dan beberapa detik kemudian, I Putu Arya Wibisana, SH., MH mengirim pesan WhasApp yang mengatakan, “Infonya masih belum”.

Anehnya, apakah memang Kejati Jatim tidak mengetahui adanya proses lelang barang bukti berupa 58 kontainer berisi kayu olehan jenis merbau di Kejari Tanjung Perak?. Yang lebih anehnya adalah penjelasan dari Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Putu Arya Wibisana, SH., MH yang mengatakan “Infonya masih belum”. Belum apa? Belum di lelang atau bagaimana?

Terkait barang bukti berupa 58 kontainer berisi kayu olehan jenis merbau dalam perkara pidana, Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr. M. Sholehuddin, SH, MH mengatakan, bahwa tidak semua barang bukti bisa langsung dilelang karena ada prosesnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dr. M. Sholehuddin, SH., MH mengatakan, kalau dalam putusan disebutkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara dan diserahkan, maka putusan tersebut wajib dilaksanakan

“Apa isi putusan Pengadilan itu wajib dilaksanakan. Kalau tidak, itu sama dengan melawan Putusan Pengadilan,” kata Dr. M. Sholehuddin, SH., MH saat dihubungi Wartawan, Kamis, 15 September 2022

Kasus ini berawal pada Senin tanggal 7 Januari 2019, sekitar pukul 23.50 Wib, kayu olahan jenis merbau yang dimuat di dalam 58 (delapan) kontainer, diamankan dan disita oleh petugas Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan di Prov. Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua dan Papua Barat berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Pencegahan danPengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum LHK Nomor : ST. 839/PPH/PPHS/Gkm.2/1/2019, tanggal 2 Januari 2019, antara lain saksi ASWIN BANGUN, S.Hut.,M.Si., saksi HENDRA NUR ROFIG, S.Hut.,S.E,MA, saksi ASA YULIANTO, S.Hut. dan saksi KRIES CONI SATRIAJI, S.Hut. yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan Kontainer yang berada di KM. SELAT MAS yang diduga berisi hasil hutan kayu ilegal yang berasal dari Povinsi Papua di Pelabuhan Teluk Lamong yang terletak di Jl. Raya Tambak Osowilangon KM. 12, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Bahwa terdakwa PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI yang diwakili oleh DANIEL GERDEN anak dari P. BOLONG (Alm), berdasarkan Akta Kuasa Direktur dari Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah SUPRAKOSO, S.H. Nomor : 20, tanggal 10 Oktober 2002 sebagai Direktur PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI diberi kuasa khusus untuk mewakili penghadap dalam jabatannya selaku Direktur sepenuhnya dimanapun dan terhadap siapapun, didalam dan diluar pengadilan, dalam segala hal urusan dan tindakan, baik tindakan pengurusan maupun pemilikan PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI pada pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019, sekitar pukul 23.50 Wib

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019, bertempat di Pelabuhan Teluk Lamong yang terletak di Jl. Raya Tambak Osowilangon KM. 12 Kecamatan Benowo, Kota Surabaya

Atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i, yaitu berupa kayu gergajian jenis Merbau yang dimuat dalam 58 (lima puluh delapan) kontainer, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa terdakwa PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI beralamat di Jl. Raya Abepantai-Nafri No. 88, Kota Jayapura-Papua, bergerak dibidang usaha perkayuan dari Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), Ijin Usaha Industri Kayu Primer (IUI-IPHHK)/kayu olahan dan Ijin Usaha Industri Kayu Skunder/Molding.

Bahwa terdakwa PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI memperoleh bahan baku kayu yang bersumber dari beberapa perusahaan pensuply, untuk Industri primair bahan baku kayu bulat/ log diperoleh dari pemegang HPH yang bekerjasama dengan terdakwa PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI yaitu PT. HANURATA dan PT. BATASAN (masing-masing berkedudukan di Kabupaten Kerom) dan untuk Industri lanjutan sumber bahan bakunya dari pemegang hak Industri Primer Hasil Hutan Kayu di wilayah Jayapura dan Kabupaten Kerom baik dengan perjanjian kerjasama maupun tanpa perjanjian kerja sama.

Bahwa selain menerima bahan baku kayu yang bersumber dari perusahaan pensuply bahan baku kayu, terdakwa memiliki kewenangan menentukan bisa atau tidak bisa menerima kayu dari pihak yang akan mensuply kayu merbau atau meminta jasa produksi standar ekspor, juga menerima sumber bahan baku kayu olahan jenis merbau dari masyarakat adat dari sekitar Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Kerom, tanpa dilengkapi dengan dokumen/surat keterangan sahnya hasil hutan.

Bahwa proses pengangkutan kayu jenis merbau dari lokasi tebangan sampai ke terdakwa PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI yaitu setelah kayu ditebang dan menjadi kayu bantalan oleh operator chainsaw, kemudian para operator chainsaw/penebang mengeluarkan kayu bantalan/olahan dari dalam hutan ke pinggir jalan dengan cara ditarik manual oleh para penebang, setelah kayu bantalan merbau ini sampai dipinggir jalan kemudian kayu digrade/hitung jumlah batang dan ukurannya dan dicatat dalam nota biasa sebagai dasar untuk pembayaran jasa kerja penebangan dan pengolahan.

Bahwa setelah kayu merbau terkumpul di pinggir jalan kemudian dimuat menggunakan mobil truk, baik milik perusahaan maupun mobil truk yang disewa dan diterima di lokasi terdakwa PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI oleh ALEXANDER UYO (Manager Operasional) atas persetujuan dari terdakwa PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI.

Bahwa terdakwa mengubah status kayu yang diperoleh secara tidak sah tersebut seolah-olah menjadi kayu yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, dengan menerbitkan sebanyak 58 (lima puluh delapan) Nota Perusahaan PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI beserta lampiran Daftar Kayu Olahannya yang ditandatangani oleh ROYNALDI BISE atas persetujuan terdakwa, terhadap kayu merbau yang diterima dari masyarakat secara tidak sah tersebut

Bahwa dengan disertai dokumen berupa Nota Perusahaan tersebut, terdakwa mengedarkan sebanyak 58 (lima puluh delapan) kontainer kayu olahan sawntimber jenis merbau yang diperoleh secara tidak sah tersebut melalui jalur perairan/laut menggunakan KM. SELAT MAS-IMO 9104146 dengan tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, kepada penerima berdasarakan alamat yang disebut di dalam Nota Perusahan, sebagai berikut
Pada pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019, sekitar pukul 23.50 Wib., kayu olahan jenis merbau yang dimuat di dalam 58 (delapan) kontainer, diamankan dan disita oleh petugas Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan di Prov. Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua dan Papua Barat berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Pencegahan danPengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum LHK Nomor : ST. 839/PPH/PPHS/Gkm.2/1/2019, tanggal 2 Januari 2019,
antara lain saksi ASWIN BANGUN, S.Hut.,M.Si., saksi HENDRA NUR ROFIG, S.Hut.,S.E,MA, saksi ASA YULIANTO, S.Hut. dan saksi KRIES CONI SATRIAJI, S.Hut. yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan Kontainer yang berada di KM. SELAT MAS yang diduga berisi hasil hutan kayu ilegal yang berasal dari Povinsi Papua di Pelabuhan Teluk Lamong yang terletak di Jl. Raya Tambak Osowilangon KM. 12, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama MANGATAS TAMBUN, SP,M.Si. dari BPHP Wilayah II Medan yang melakukan pengukuran dan pengujian terhadap kayu yang terdapat di dalam 58 (lima puluh delapan) Kontainer bersama dengan Tim, yaitu YANDI IRAWAN SUTISNA, S.Hut., IMAM SUWARJONO, EKO CAHYO MARYONO, SP, MUHAMAD ISHAK, S.Hut., AHMAD SAHIDIN, S.Hut., SYAHRIL, S.Hut., YURIONO, SP dan REGIANTO, A.Md, menjelaskan bahwa dari hasil pengukuran dan pengujian terhadap isi sebagaimana dimaksud dalam perkara ini bentuknya berupa kayu Gergajian (Sawn Timber) dan jenisnya adalah Merbau, dengan jumlah dan volume masing-masing Kontainer sebagai berikut :    
1. Bahwa Ahli atas nama DANIEL DAVID KOROMAT, S.Hut., dari Kantor BPKH Wilayah X di Jayapura pada pokoknya menerangkan, yaitu : Berdasarkan lampiran peta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.2613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017, tanggal 28 April 2017 pada wilayah administrasi :

a. Kabupaten Keerom terdapat kawasan hutan dengan fungsi Konservasi yaitu Kawasan Suaka Margasatwa (SM) dan Fungsi Lindung yaitu Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Fungsi Produksi yaitu Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK),

b. Kabupaten Sarmi terdapat kawasan hutan dengan fungsi Konservasi yaitu Kawasan Suaka Margasatwa (SM) dan Fungsi Lindung yaitu Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Fungsi Produksi yaitu Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kawasan Hutan Produksi (HP), Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)

2. Bahwa sampai saat ini belum ada atau tidak ada kawasan hutan yang telah diakui pemerintah sebagai Hutan adat dan kepemilikan hak ulayat masyarakat yang diakui oleh pemerintah.

3. Bahwa sampai saat ini belum ada atau tidak ada usulan dari masyarakat dan atau institusi lainnya terkait pengakuan kawasan hutan sebagai hutan adat dan hak ulayat masyarakat Papua agar mendapatkan pengakuan secara legal dari pemerintah yang disampaikan melalui BPKH Wilayah X Papua.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016jo.Nomor: P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya dari Hutan Hak, yaitu :

1. Pasal 4 ayat (3) : Penggunaan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan hanya untuk hasil hutan kayu budidaya di hutan hak dengan bukti hak atas tanah lokasi penebangan berupa sertifikat atau bukti penguasaan lain yang diakui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

2. Pasal 4 ayat (4) : Pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak yang tumbuh secara alami, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo. Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.60/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Hutan Alam, karena bentuknya berupa kayu gergajian, maka dokumen yang seharusnya digunakan adalah SKSHHK-KO dan tidak boleh dikirim dengan menggunakan dokumen Nota Perusahaan.

Perbuatan terdakwa PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 94 ayat (2) huruf d jo. Pasal 19 huruf f atau Kedua Pasal 86 ayat (2) huruf a jo. Pasal 12 huruf i atau Ketiga Pasal 83 ayat (4) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Namun dalam tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak adalah,:
1. Menyatakan terdakwa PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI yang diwakili oleh DANIEL GERDEN anak dari P. BOLONG (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e yaitu berupa kayu gergajian jenis Merbau yang dimuat dalam 58 (lima puluh delapan) kontainer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (4) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT. MANSINAM GLOBAL MANDIRI yang diwakili oleh DANIEL GERDEN anak dari P. BOLONG (Alm) sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahan (pasal 109 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).

3. Menyatakan barang bukti barang bukti berupa : 1. 58 (lima puluh delapan) buah kontainer beserta muatannya yang diduga berisi kayu olahan dirampas untuk negara; 2. 58 set dokumen nota perusahaan sebanyak 74 dokumen diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dalam perkara Tersangka; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;

Dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2183/Pid.B/LH/2019/PN.Sby, tanggal 27 September 2019 adalah :

1. Menyatakan Terdakwa PT MANSINAM GLOBAL MANDIRI yang diwakili oleh DANIEL GERDEN anak dari P. BOLONG (Almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengangkut, kayu gergajian jenis Merbau yang dimuat dalam 58 (lima puluh delapan) kontainer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut
Umum;

2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT MANSINAM GLOBAL MANDIRI yang diwakili oleh DANIEL GERDEN anak dari P. BOLONG (Almarhum) sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

3. Menyatakan barang bukti berupa : 1). 58 (lima puluh delapan) buah kontainer beserta muatannya yang diduga berisi kayu olahan, masing-masing dengan nomor kontainer sebagaimana dalam bukti nomor 1 sampai dengan nomor 58, dirampas untuk Negara guna diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua agar dimanfaatkan demi Pembangunan Provinsi Papua, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum;

2). 58 (lima puluh delapan) set dokumen nota perusahaan sebagaimana dalam bukti nomor 1 sampai dengan nomor 74, tetap terlampir dalam berkas perkara
Barang-barang bukti tersebut selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tanggal 20 September 2019 ;

4. Menetapkan supaya Terdakwa PT MANSINAM GLOBAL MANDIRI yang diwakili oleh DANIEL GERDEN anak dari P. BOLONG (Almarhum) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur merubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2183/Pid.B/LH/2019/PN.Sby, tanggal 27 September 2019 yaitu :

Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Merubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 27 September 2019 Nomor 2183/Pid.B/LH/2019/PN Sby, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa PT MANSINAM GLOBAL MANDIRI yang diwakili oleh DANIEL GERDEN anak dari P. BOLONG (Almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan “Dengan sengaja mengangkut, kayu gergajian jenis Merbau yang dimuat dalam 58 (lima puluh delapan) kontainer” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum ;

2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT MANSINAM GLOBAL MANDIRI yang diwakili oleh DANIEL GERDEN anak dari P. BOLONG (Almarhum) sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah);

3. Menetapkan penutupan seluruh usaha Terdakwa (PT MANSINAM GLOBAL MANDIRI) ;
4. Menyatakan barang bukti barang bukti berupa :
1). 58 (lima puluh delapan) buah kontainer beserta muatannya yang diduga berisi kayu olahan, masing-masing dengan nomor kontainer sebagaimana dalam bukti nomor 1 sampai dengan nomor 58, dirampas untuk Negara guna diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua agar dimanfaatkan demi Pembangunan Provinsi Papua, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum ;

2) 58 (lima puluh delapan) set dokumen nota perusahaan sebagaimana bukti nomor 1 sampai dengan nomor 74, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Barang-barang bukti tersebut selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tanggal 20 September 2019 ;

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top