0
BERITAKORUPSI.CO -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita aset berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor milik Tersangka Puput Tantriana Sari selaku Bupati (non aktif) Probolinggo Periode 2018-2023 senilai Rp104.8 miliar dalam kasus dugaan Korupsi Gartifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Hal ini disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp, Selasa, 2 Agustus 2022

“Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara,” kata Ali Fikri, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Baca juga: Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI Diadili Karena Diduga Menerima Suap - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html

Baca juga: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin Di Vonis 4 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/bupati-probolinggo-puput-tantriana-sari.html
   
Ali menjelaskan, temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Tim Penyidik KPK juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.

Ali memastikan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara Korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para Koruptor.

Baca juga: Sumarto, Penyuap Bupati Probolinggo Sebesar Rp20 Juta di Vonis 1.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/sumarto-penyuap-bupati-probolinggo.html

“Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” ujar Ali

Kasus yang menyeret Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo bermula pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib

Saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib), KPK melakukan Tangkap Tangan karena diketahui ada “bisnis jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, dan hasilnya Tim penyidik KPK mengamankan sebayak 22 orang dengan barang bukti sejumlah uang  

Berita yang sama: 17 Calon Pejabat Kades Penyuap Bupati Probolinggo di Vonis Lebih Berat - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/17-calon-pejabat-kades-penyuap-bupati.html  

Ke 22 orang itu adalah terdiri dari 1 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang baru 4 hari dilantik, yakni Sumarto dan 17 calon Pj Kades di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, satu berkas perkara. Dan di koordinator oleh Sumarto dan Doddy Kurniawan selaku Camat), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, satu berkas perkara. Yang di Koordinator oleh Muhamad Ridwan selaku Camat)

Dan 2 Camat yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013

Dari 22 orang Terdakwa ini, 20 diantaranya sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena Terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama

Baca juga: Camat Probolinggo Tertangkap Tangan KPK Divonis 4.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/05/camat-probolinggo-tertangkap-tangan-kpk.html

Peran Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dalam perkara ini adalah menerima duit sebesar Rp260 juta dari 13 orang anak buahnya yang dicalonkan sebagai Pj. Kades yang masing-masing sebesar Rp20 juta. Sedangkan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton menerima sebesar Rp100 juta dari 5 orang anak buahnya yang juga dicalonkan sebagai Pj. Kades.

Duit yang terkumpul ditangan Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin, karena Hasan Aminudin punya peran penting dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo

Nah, ternyata duit yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, bukan hanya dari 18 ASN di dua Kecamatan (Krenjengan dan Paiton) Kabupaten Probolinggo yang akan dilantik sebagai Pj. Kades, namun dari beberapa pihak lainnya.

Itulah sebabnya, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013 sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU sebelaum diadili dalam perkara Korupsi Suap “bisnis jual beli jabatan”. (jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top