0

“Proses pemberian kredit oleh Bank Mandiri Cabang Merr Subaya kepada Debitur Erik Kurniawan tahun 2018 sebesar Rp3.5 M hanya tanggung jawab Terdakwa Muhammad Abdul Rouf selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya? Lalu Pemrakarsa (Penyelia) dan Pemutus (Pimpinan) hanya cukup sebagai “penonton” alias saksi saja?”      

BERITAKORUPSI.CO -
Kalimat disamping adalah puisis singkat. Dan mungkin seperti puisi inilah yang ada dibenak Muhammad Abdul Rouf, pegawai Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing, setelah mendengar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara dan menyatakannya terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) oleh Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya kepada Erik Kurniawan pada tahun 2018 sebesar Rp3.5 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Investigasi dari Specialist Investigator di Senior Investigator PT Bank Mandiri (Persero) Nomor IAU.SIV/ST.73/2021 tanggal 19 November 2021
 
Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Sebesar Rp3.5 M Dituntut Ringan - http://www.beritakorupsi.co/2022/04/empat-terdakwa-kasus-korupsi-bank.html

Proses pemberian Kredit KPR oleh Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya kepada Erik Kurniawan pada tahun 2018 sebesar Rp3.5 miliar sepertinya menjadi tanggung jawab penuh oleh Muhammad Abdul Rouf selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya. Sedangkan Penyelia (Pemrakarsa) dan Pimpinan (Pemutus) mungkin tak tahu menahu

Padahal sangat jelas, jawaban kepala Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya selaku pimpinan Terdakwa saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa yang bertangguung jawab adalah Penyelia (Pemrakarsa) dan Pemutus (Pimpinan)

Namun jawaban itu cukuplah hanya didengar di persidangan bukan sebagai pertimbangan hukum untuk menyeretnya sebagai Tersangka atas raibnya duit negara dalam hal ini Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya  
Itulah sebabnya penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menyeret Muhammad Abdul Rouf ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo untuk diadili dihadapan Majelis Hakim. Sedangkan penyelia termasuk atasan Muhammad Abdul Rouf hanya cukup sebagai “penonton” alias saksi di persidangan?

Memang JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya tidak hanya menyeret Terdakwa Muhammad Abdul Rouf melainkan bersama 3 orang Terdakwa lainnya, yaitu Nur Hidayat selaku Karyawan Kantor Jasa Penilai Publik Agus, Firdaus & Rekan dan Muhammad Ibnu Sobirin selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik Ayon Suherman & Rekan serta Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan selaku Debitur yang menjabat selaku  penanggung jawab UD PO. Lumbung Rejeki Makmur

Sekalipun Terdakwa Muhammad Abdul Rouf, Nur Hidayat, Muhammad Ibnu Sobirin dan Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan diseret ke Pengadilan Tipikor untuk diadili sebagai Terdakwa, Kejari Tanjung Perak masih bermurah hati kerena Keempat Terdakwa boleh dibilang dituntut ringan

Terdakwa Muhammad Abdul Rouf, Nur Hidayat dan Muhammad Ibnu Sobirin, dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda masing-masing sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Namun hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti memangberbeda, sesuai jumlah uang Korupsi yang dinikmati Ketiga Terdakwa
Untuk Terdakwa Muhammad Abdul Rouf sebesar Rp40 juta, Terdakwa Nur Hidayat dan Muhammad Ibnu Sobirin masing-masing sebesar Rp30 juta dengan Subsider pidana penjara masing-masing selama 1 tahun

Ketiga Terdakwa menurut JPU, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “penyalahgunaan jabatan/kewenangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Sedangkan tuntutan JPU terhadap Terdakwa Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan memang sedikit lebih tinggi, yaitu dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp100 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebanyak Rp3.5 miliar Subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan

Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Erik Kurniawan bukan karena jabatannya melainkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara dalam Putusan (Vonis), Majelis Hakim sepakat dengan JPU terkait Pasal yang dikenakan terhadap masing-masing Terdakwa. Namun hukuman pidana penjara yang dijatuhkan berbeda dan berkurang
Untuk Terdakwa Muhammad Abdul Rouf, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp100 juta Subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sebanyak Rp40 juta Subsider pidana penjara selama 8 (delapan) bulan

Sedangkan untuk Terdakwa Nur Hidayat dan Muhammad Ibnu Sobirin, dihukum pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda masing-masing sebesar Rp100 juta Subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti masing-masing sebanyak Rp30 juta Subsider pidana penjara selama 8 (delapan) bulan

Sementara untuk Terdakwa Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp100 juta Subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sebanyak Rp3.5 miliar Subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun 
Hukuman pidana penjara terhadap Keempat Terdakwa (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) ini, dibacakan dalam putusan oleh Majelis Hakim dimuka persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 15 Juni 2022) yang diketuai Majelis Hakim A. A. GD. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Agus Widodo, SH., MH (dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH, Haryono, SH., M.Hum serta Muliani Buraera, SH) yang dihadiri oleh masing-masing Penasehat Hukum Terdakwa daintaranya yaitu dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) serta dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019   

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Abdul Rouf (Nur Hidayat dan Muhammad Ibnu Sobirin) tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan Primer Jaksa Penuntut Umum

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bank Mandiri Sebesar Rp3.5 M, Empat Terdakwa Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/03/kasus-dugaan-korupsi-bank-mandiri.html

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Abdul Rouf (Nur Hidayat dan Muhammad Ibnu Sobirin) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan Subsider Jaksa Penuntut Umum

“Oleh karena Terdakwa dinyatakan terbuti bersalah, maka Terdakwa harulah dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucap Ketua Majelis Hakim 
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Abdul Rouf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Muhammad Abdul Rouf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

3. Menghukum Terdakwa Muhammad Abdul Rouf untuk membayar uang pengganti sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan jika  Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam wakti 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan

4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Pranata, SH., CN

Sedangkan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Nur Hidayat dan Terdakwa Muhammad Ibnu Sobirin adalah masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp30 juta subsider pidana penjara selama 8 (delapan) bulan

Sementara untuk Terdakwa Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan, dihukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp100 juta Subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah) subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Atas putusan dari Majelis Hakim, para Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. Sehingga Majelis Hakim menegaskan, bahwa watu yang diberikan kepada Terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak (banding) adalah selama 7 hari kalender. (Jnt)

Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar ‘sebulan’ kemudian yaitu tanggal 12 Mei 2022. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top