0
#Mengapa dan ada apa dengan Kejari Tulungagung Tidak menyeret Ari Kusumawati (Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia Tulungagung) dan 12 Pemilik CV yang menandatangani Kontrak Kerja namun tidak mengerjakan proyek pengadaan dan pemasangan Pipa PDAM dalam Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Tulungagung???#     

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 10 Mei 2022, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Drs. Haryono, M.Si selaku Dirut (Direktur Utama) Utama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) PT Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung periode tahun 2014 - tahun 2018 dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp50 juta Subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp478.295.157 subsider pidana penjara selama 3 bulan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Pelaksanaan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bersumber dari Pemerintah Pusat (APBN) sebesar Rp9 miliar dan penyertaan modal dari APBD Kabupaten Tulungagung sebesar Rp6 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp478.295.157  berdasarkan hasil penghitungan Ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)  Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: SR-620/PW13/5/2021 tanggal 27 September 2021.

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. Haryono, M.Si dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Cakra  Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 10 Mei 2022) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta serta Panitra Pengganti (PP) Akhmad Nur, SH., MH yang dihadiri JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Tulungagung karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Drs. Haryono, M.Si terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhui hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa Drs. Haryono, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
 
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Drs. Haryono, M.Si dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara dan bayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Bilamana Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulam

3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Drs. Haryono, M.Si untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp478.295.157 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim
Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan “pikir-pikir”.

Sekalipun dinyatakan terbuti melakukan Korupsi, Terdakwa Haryono mungkin masih bisa tersenyum dan tidak seperti ratusan Terdakwa Korupsi lainnya, karena hukuman pidana penjara maupun pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadapa Terdakwa Haryono tergolong ringan yaitu 3 tahun penjara denda Rp50 juta Subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp478.295.157 subsider pidana penjara selama 3 bulan

Dan bisa jadi Terdakwa Haryono ini akan memilih untuk tinggal di penjara selama 3 bulan lagi lamanya selain dari pidana pokok selama 3 tahun dari pada membayar uang pengganti sebesar Rp478.295.157.

Lalu bandingkan hukuman Terdakwa Haryono ini dengan hukuman Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepata Cabang Bank Syariah Mandir Cabang Kabupaten Sidoarjo yang terbukti melakukan Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013 di Vonis 5 tahun penjara dan membayara uang pengganti sebesar Rp15 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun

Artinya, TerdakwaPrima Zulio Rosa ini bisa jadi akan memilih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta dari pada penjara selama 1 tahun lagi lamanya bukan?

Atau hukuman Terdakwa Firman Ari Rustaman selaku Sales Asistant PT. BSM Kantor Cabang Sidoarjo (perkara yang sama dengan Terdakwa Prima Zulio Rosa) yang di hukum pidana penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp557.500.000 subsider pidana penjara selama 2 tahun

Namun yang aneh dan menjadi pertanyaan dari kasus perkara Korupsi Penyelewengan Dana Pelaksanaan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Tulungagung ini adalah keterlibatan Ari Kusumawati (Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia Tulungagung) dan pihak-pihak lain

Selain Ari Kusumawati, ada juga 12 CV yang terlibat dalam paket perjaan proyek PDAM sejak tahun 2016 - 2018 yaitu CV. Lembu Suro, CV. Wisanggeni, CV. Karya Sentosa, CV. Mega Santosa, CV. Anugrah Santosa, CV. Sinar Rejeki, CV. Mayang Perkasa Mandiri, CV. Anugrah Santosa, CV. Jaya Sentosa, CV. Gondho Aroem, CV. One Icons, CV. Bintang  Harapan   
Saksi Ari Kusumawati
Mengapa dan apa hubungan Ari Kusumawati dan 12 pemilik CV dalam perkara Korupsi Penyelewengan Dana Pelaksanaan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Tulungagung ini?

Karenan dalam dakwaan ataupun tuntutan JPU Kejakwaan Negeri Tulungagung dijelaskan, Tahun Anggaran 2016, CV. Lembu Suro sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Karangrejo, Kauman, Gondang, Bandung, Sendang, Pagerwojo dengan nilai kontrak Rp195.254.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/08/III/502/2016 tanggal 14 Maret 2016

CV. Wisanggeni sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Campurdarat, Boyolangu, Rejotangan, Sumbergempol, Ngunut dengan nilai kontrak Rp164.158.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/09/III/502/2016 tanggal 14 Maret 2016

CV. Karya Sentosa sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Campurdarat, Boyolangu, Rejotangan, Sumbergempol, Ngunut dengan nilai kontrak Rp164.181.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/07/III/502/2016 tanggal 14 Maret 2016

Untuk Tahun Anggaran 2017, CV. Mega Sentosa sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Bandung dengan nilai kontrak Rp176.634.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/33/502/2017 tanggal 1 Maret 2017
CV. Anugrah Makmur sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan (Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Gondang  dengan nilai kontrak Rp166.217.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/32/502/2017 tanggal 1 Maret 2017

CV. Sinar Rejeki sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Tulungagung dengan nilai kontrak Rp186.748.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor  690/81/502/2017 tanggal 30 Maret 2017

CV. Mayang Perkasa Mandiri sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Karangrejo, Kauman, Sendang, Pagerwojo dengan nilai kontrak Rp176.192.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/82/502/2017 tanggal 30 Maret 2017

CV. Mega Sentosa sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Campurdarat,Boyolangu dengan nilai kontrak Rp186.690.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/89/502/2017 tanggal 3 April 2017

CV. Anugrah Makmur sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Sumbergempol, Ngunut, Rejotangan dengan nilai Kontrak Rp180.655.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/90/502/2017 tanggal 3 April 2017

Dan Tahun Anggaran 2018, CV. Jaya Sentosa sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Karangrejo,Sendang dengan nilai Kontrak Rp194.441.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/75/502/2018 tanggal 16 April 2018

CV. Gondho Aroem sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Ngunut, Rejotangan dengan nilai Kontrak Rp199.385.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/34.1/502/2018 tanggal 26 Pebruari 2018

CV. One Icons sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Campurdarat, Bandung dengan nilai Kontrak Rp178.163.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/068/502/2018 Tanggal 6 April 2018

CV. Mega Sentosa sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Gondang, Boyolangu dengan nilai Kontrak Rp191.413.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/80/502/2018 Tanggal 2 Mei 2018

CV. Sinar Rejeki sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Kauman, Pagerwojo dengan nilai Kontrak Rp167.353.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/82/502/2018 Tanggal 2 Mei 2018

CV. Bintang Harapan sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Tulungagung, Sumbergempol dengaan nilai Kontrak Rp193.408.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/92/502/2018 Tanggal 15 Mei 2018
Nah, fakta yang terungkap persidangan, yaitu dari puluhan CV tersebut diatas, 3 diantaranya di Sub Kontrak ke Ari Kusumawati selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia Tulungagung yang digunakan untuk mengerjakan Paket Pengadaan dan Pekerjaan Pemasangan Pipa dan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Dan anehnya, sekalipun Ari Kusumawati menandatangani 2 Kontrak Kerja tadi, yang dikerjakan Ari Kusumawati adalah hanya Pengadaan Pipa, sedangkan yang mengerjakaan Pemasangan Pipa adalah pihak PDAM sendiri.

Dan hal ini diakui oleh Ari Kusumawati dihadapan Majelis Hakim saat Tim JPU Kejari Tulungagung menghadirkannya sebagai saksi bersama saksi lannya dalam persidangan yang berlangsung pada 8 Pebruari 2022.

Selain itu terungkap pula, adanya pemberian uang ratusan juta rupiah dari Ari Kusumawati kepada Terdakwa Drs. Haryonoo, M.Si selaku Dirut PDAM melalui Staf Terdakwa yang dibungkus dalam bungkusan plastik

Dan kepada beritakorupsi.co, JPU menjelaskan bahwa Sub Kontrak dari 3 pemilik CV kepada Ari Kusumawati tidak sesuai dengan prosedur atau aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan JPU juga menjelaskan, bahwa pekerjaan pemasangan pipa PDAM dalam Pelaksanaan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah pihak PDAM sendiri

“Untuk pinjam bendera itu sudah salah. Terkait pekerjaan yang seharusnya di kerjakan 3 CV itu. Peminjaman CV oleh Ari Kusumawati adalah atas perintah Terdakwa sendiri. Jadi semua pembayaran atas peritah Terdakwa,” ujar JPU saat itu (8 Pebruari 2022)

”Jadi kita tidak memfokus kepada rekanan maksud saya ke rekanan yang harusnya dikerjakan oleh rekanan Ari dan 3 CV itu. Jadi kita tidak kesana. Kita hanya memfokuskan bagaimana 2016 itu apakah dikerjakan oleh rekanan ataukah PDAM. Tapi kenyataannya Terdakwa sendiri yang melaksanakan di lapangan,” kata JPU menjelaskan dengan agak membingungkan

Dan mungkin itulah sebabnya, JPU tidak menjelaskan secara lengkap tentang siapa dengan siapa yang menandatangani Surat Pejanjian Kontrak Kerja untuk paket pekerjaan sejak Tahun 2016, 2017 dan 2018 dan juga tidak menjelaskan secara gamblang tentang peran kerja masing-masing dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Tulungagung kecuali JPU hanya menjelaskan perbuatan Terdakwa Drs. Haryonoo, M.Si selaku Dirut (Direktur Utama) PDAM PT Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung periode tahun 2014 - tahun 2018

Sehingga terkesan, bahwa kasus perkara ini hanya untuk menyeret Terdakwa Drs. Haryono, M.Si selaku Dirut PDAM Kabupaten Tulungagung untuk diadili dan bukan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan alasan bahwa siapa mengerjakan apa adalah atas perintah Terdakwa.

Berbeda jauh dengan kasus perkara pencurian atau Psikotropika jenis Sabu-Sabu. Siapa melaksanakan apa semuanya terseret dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi; Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Ke-1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

Sekalipun Dunia (PBB) mengatakan bahwa Korupsi adalah salah satu kejahatan yang luar biasa namun dalam proses penangan dan penegakan hukum sepertinya bukan kejahatan yang luar biasa melainkan bisa-bisa saja.

Lalu salah masyarakat bertanya, mengapa dan ada apa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tulungagung yang tidak menyeret Ari Kusumawati (Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia Tulungagung) dan pihak-pihak lain yang terlibat menandatangani Kontrak Kerja namun tidak mengerjakan proyek pengadaan dan pemasangan Pipa PDAM dalam Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Tulungagung?

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Drs. HARYONO, M.Si Bin SUDJONO (Alm) selaku Direktur Utama pada PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung sejak tanggal 08 April 2014 sampai dengan 09 April 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor :188.45/160/013/2014 tanggal 08 April 2014 dan selaku Pejabat Sementara Direksi pada PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung sejak tanggal 09 April 2018 sampai dengan 09 Oktober 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor :188.45/165/013/2018 tanggal 09 April 2018,

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung yaitu di Jalan Panglima Sudirman No 12 Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri   
Atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa HARYONO Bin SUDJONO (Alm) selaku Direktur Utama sekaligus Pengguna Anggaran dan bertanggungjawab dalam kegiatan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan (MBR) Tahun 2016, 2017 dan 2018 yang mana terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp478.295.157,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri, dengan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Direktur Utama sekaligus Pengguna Anggaran

Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung kepada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung dalam Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang direalisasikan dalam 15 (lima belas) Kontrak Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan pipa, berupa :

1). membentuk Panitia/Pejabat Pengadaaan pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 hanya sebagai formalitas saja, yang mana faktanya panitia/pejabat pengadaan tidak pernah menerima Surat Keputusan Direktur PDAM terkait penetapan panitia pengadaan dan tidak menjalankan tugas dan kewenangannya

Sehingga dalam menentukan penyedia barang/jasa terpilih tanpa melalui tahapan pengadaan yang seharusnya dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan namun di tentukan sendiri oleh terdakwa.

Oleh karena itu perbuatan terdakwa merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Direktur Utama sekaligus Pengguna Anggaran dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung dari Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018

Yang mengakibatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf d dan j  Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran yakni “ d) menetapkan Pejabat Pengadaan; dan  j) mengawasi penyimpangan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan  Barang/Jasa”,

Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yakni: “a) efisien; b) efektif; c) transparan; d) terbuka; e) bersaing; f)  adil/tidak diskriminatif; dan g)  akuntabel”,

Pasal 6 huruf a dan g  Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada yang mengatur Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: “a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; dan g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”,

2). Atas perintah dan arahan dari terdakwa Haryono selaku Direktur sekaligus Pengguna Anggaran bagian Perencanaan memecah kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018 khusus dalam paket pekerjaan jaringan transmisi dan distribusi menjadi beberapa paket pekerjaan agar nilai  pekerjaannya tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan maksud untuk menghindari pelelangan/tender. Oleh karena itu perbuatan terdakwa merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Direktur Utama sekaligus Pengguna Anggaran dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung dari Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya dalam Pasal 24 ayat 3 huruf c yang menyatakan dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran dilarang : c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan

3). Kemudian atas perintah Terdakwa dalam pelaksanaan 15 (lima belas) kontrak paket pekerjaan jaringan transmisi dan distribusi tidak dilaksanakan oleh penyedia barang yang ditunjuk melainkan dilakukan secara swakelola oleh PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung yaitu dengan memerintahkan saksi Giyanto Wibisono untuk melakukan pekerjaan pemasangan pipa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018  
Hal ini dilakukan dikarenakan ke-15 (lima belas) kontrak paket pekerjaan jaringan transmisi dan distribusi yaitu CV. Lembu Suro, CV. Wisanggeni, CV. Karya Sentosa, CV. Mega Santosa, CV. Anugerah Makmur, CV. Sinar Rejeki, CV. Mayang Perkasa Mandiri, CV. Anugerah Makmur, CV. Jaya Sentosa, CV. Gondho Aroem, CV. One Icons, CV. Sinar Rejeki, dan CV. Bintang Harapan hanya di pinjam benderanya oleh terdakwa, sehingga para rekanan penyedia barang/jasa tidak melaksanakan paket pekerjaan.

Oleh karena itu perbuatan terdakwa merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Direktur Utama sekaligus Pengguna Anggaran dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung dari Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018 yang mengakibatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  yang mengatur prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yakni:

a) efisien; b) efektif; c) transparan; d) terbuka; e) bersaing; f) adil/tidak diskriminatif; dan g)  akuntabel “, Pasal 6  huruf g Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur para pihak terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”,

4). Selanjutnya atas perintah terdakwa Haryono ternyata dalam mengajukan usulan pencairan program Hibah Air Minum khusus kegiatan pemasangan pipa jaringan distribusi pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dan pengadaan Pipa jaringan distribusi dan aksesoris pada tahun 2017 dan 2018 tetap dapat dicairkan walaupun kelengkapan dokumen pengajuan pencairannya tidak lengkap,

Sehingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Direktur Utama sekaligus Pengguna Anggaran dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung dari Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018 yang mengakibatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Standar Operational Prosedur PDAM Tulungagung Tahun 2012 mengenai prosedur Penyiapan Pembayaran yang berbunyi:  
1) Kasi Pembukuan menerima usulan dari bagian dan cabang yang sudah dilampiri dengan pendukungnya dan meneliti keabsahaanya serta mencocokkan dengan anggaran yang ada. Selanjutnya disiapkan voucher rangkap 3 untuk dokumen yang yang sudah memenuhi syarat. Kasi Pembukuan menyerahkan ketiga lembar voucher Beserta Dokumen Pendukungnya Kepada Kabag Keuangan.;

2) Kabag Keuangan mencocokan V dan dokumen pendukung sebelum menandatangani ketiga voucher tersebut selanjutnya diteruskan ke Dirut.;

3) Setelah voucher disetujui/ditandatangani oleh Direktur Utama diserahkan kepada Kasi Kas Pembayaran untuk dibuatkan cek pembayaran;

4) Setelah cek/voucher ditandatangani oleh Direktur Utama selanjutnya dicairkan dan diberikan kepada yang menerima yang sebelumnya menandatangani usulan tersebut (yang membuat usulan/bagian atau cabang yang mempunyai kegiatan)”, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp478.295.157,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah)

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan SR-620/PW13/5/2021 tanggal 27 September 2021. Perbuatan terdakwa dengan cara sebagai beriku;

Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung merupakan badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 1984 tanggal 8 Februari 1984 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor : 19 Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 dengan struktur organisasi dan tata kerja PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 628 Tahun 1994 tanggal 29 April 1994 adalah sebagai berikut :

a. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tulungagung adalah Drs. Haryono, M.Si yakni sejak tanggal 08 April 2014 sampai dengan 09 April 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 188.45/160/013/2014 tanggal 08 April 2014 dan selanjutnya  selaku Pejabat Sementara Direksi pada PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung sejak tanggal 09 April 2018 sampai dengan 09 Oktober 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor :188.45/165/013/2018 tanggal 09 April 2018

b. Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung membawahi 2 (dua) Direktur yakni Direktur Umum dan Direktur Teknik, namun dalam pelaksanaanya jabatan   Direktur Umum dan Direktur Teknik tersebut tidak ada yang menjabat sehingga Direktur Utama langsung dibantu 7 (tujuh) orang kepala bagian yang terdiri dari:
c. Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung  juga langsung membawahi  12 (Dua belas) Kepala Cabang yang terdiri dari: Cabang Tulungagung, Cabang Ngunut, Cabang Sendang, Cabang Karangrejo, Cabang Sumbergempol, Cabang Rejotangan, Cabang Campurdarat, Cabang Bandung, Cabang Pagerwojo, Cabang Kauman, Cabang Gambiran dan Cabang Gondang.

Berawal pada tahun 2016 pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan sekaligus meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebelum mendapatkan hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBN ini,  Pemerintah Daerah dipersyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu sampai dengan tersedianya pelayanan kepada MBR melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kegiatan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terdiri dari :
a. Sambungan Pipa Rumah Air Minum
b. Program  Distribusi Jaringan Pipa/Pemasangan Pipa untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Penerimaan dana bantuan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diawali dengan adanya Sosialisasi Program Bantuan Hibah Air Minum untuk MBR di Jakarta dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tanggal 17 September 2015, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung telah mengalokasikan dana APBD untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang dapat dipergunakan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung.

Kemudian ketentuan tersebut diubah dengan adanya Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM Tulungagung,  pada pokoknya mengatur jumlah penyertaan modal untuk program Hibah Air Minum MBR dari Pemerintah Pusat sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) yang dialokasikan mulai sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 disesuaikan dengan dana hibah yang diterima dari Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 telah membuat permohonan Proposal kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR ditandatangani oleh Bupati yang menyatakan minat dan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mengikuti Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan bersedia mengalokasikan dana APBD  tersebut yakni :
Terhadap Proposal Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR tersebut selanjutnya oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung ditetapkan sebagai penerima Program Hibah Air Minum Perkotaan yang bersumber dari dana APBN dengan surat penetapan tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk hibah air minum bersumber dari penerimaan dalam negeri APBN tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 adalah sebagai berikut : 
Untuk Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari APBD telah dicairkan kepada PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 melalui rekening Bank JATIM Nomor : 0152148555 adalah sebagai berikut : 
Sedangkan realisasi penyerapan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM “Tirta Cahya Agung”  adalah sebagai berikut :
Terdakwa Drs. HARYONO, M.Si Bin SUDJONO (Alm) selaku Direktur Utama pada PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung sejak tanggal 08 April 2014 sampai dengan 09 April 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor :188.45/160/013/2014 tanggal 08 April 2014 dan selaku Pejabat Sementara Direksi pada PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung sejak tanggal 09 April 2018 sampai dengan 09 Oktober 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor :188.45/165/013/2018 tanggal 09 April 2018, memiliki Tugas pokok sebagai berikut:
a. Menjalankan kebijaksanaan pokok yang telah digariskan oleh Kepala Daerah / Badan Pengawas dalam kebijaksanaan umum perusahaan. b. Mengusahakan dan mengendalikan kebijaksanaan umum dalam perencanaan, operasional dan program yang diperlukan untuk mencapai tugas dan tujuan perusahaan.

c. Memelihara efisiensi kerja dari seluruh unsur pelaksana agar tercipta suasana kerja yang sehat dan baik. d. Memberikan teguran dan penilaian kondite kepada para direktur bidang dan unsur pelaksana. e. Dalam batas-batas kebijaksanaan kepala daerah dan badan pengawas mengambil inisiatif dalam penunjukkan personil, memindahkan dan memberhentikannya serta menentukan batas-batas ganti rugi dan lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

f. Menerima evaluasi dan mepertimbangkan laporan dari para Direktur Bidang maupun unsur-unsur staf untuk mengambil suatu keputusan yang tepat. g. Bertindak sebagai otorisator dalam pengelolaan anggaran keuangan perusahaan, surat perintah mengeluarkan uang dan pengeluaran-pengeluaran cek. h. Menandatangani surat-surat keluar dan perjanjian dengan pihak ketiga. i. Melaksanakan tanggung jawab administrasi, fungsional perusahaan kepada Badan Pengawas dan Kepala Daerah.

j. Membina hubungan kerja yang sehat baik antar instansi pemerintah dan swasta maupun antar perusahaan daerah air minum sendiri. k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Badan Pengawas dan Kepala Daerah. l. Wajib mengadakan rapat pada waktu-waktu tertentu untuk membahas secara menyeluruh penyelenggaraan tugas dengan urusan unit perusahaan daerah air minum. m. Apabila direktur utama berhalangan untuk menjalankan tugas pekerjaannya, maka dapat diwakili seorang sbb: salah satu direksi yang ada. Apabila direksi tidak ada maka salah satu pegawai di perusahaan tertua pangkat dan jabatannya serta mampu dan dapat mewakili tugas-tugas direktur utama.  
Sedangkan selaku Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Terdakwa Drs. HARYONO, M.Si Bin SUDJONO (Alm) memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni :

a). menetapkan Rencana Umum Pengadaan; b). mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I; c). menetapkan PPK; d). menetapkan Pejabat Pengadaan; e). menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan; f). Menetapkan;

1). pemenang pada pelelangan atau penyedia pada Penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

2). pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miiliar rupiah);
g). mengawasi pelaksanaan anggaran; h). menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i). menyelesaiakan perselisihan antara PPk dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat; j). mengawasi penyimpangan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan  Barang/Jasa”

Mengenai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :
a). Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

b). Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. c). Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.

d). Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. e). Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.

f). Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. g). Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:   
a). Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b). Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

c). Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;  d). Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;  e). Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;

f). Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;  g). Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan h). Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”

Prosedur penyiapan pembayaran sesuai dengan  Standar Operational Procedure  PDAM Tulungagung Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
a). Kasi Pembukuan menerima usulan dari bagian dan cabang yang sudah dilampiri dengan pendukungnya dan meneliti keabsahaanya serta mencocokkan dengan anggaran yang ada. Selanjutnya disiapkan voucher rangkap 3 untuk dokumen yang yang sudah memenuhi syarat. Kasi Pembukuan menyerahkan ketiga lembar voucher Beserta Dokumen Pendukungnya Kepada Kabag Keuangan.;

b). Kabag Keuangan mencocokan V dan dokumen pendukung sebelum menandatangani ketiga voucher tersebut selanjutnya diteruskan ke Dirut.;  c). Setelah voucher disetujui/ditandatangani oleh Direktur Utama diserahkan kepada Kasi Kas Pembayaran untuk dibuatkan cek pembayaran; d). Setelah cek/voucher ditandatangani oleh Direktur Utama selanjutnya dicairkan dan diberikan kepada yang menerima yang sebelumnya menandatangani usulan tersebut (yang membuat usulan/bagian atau cabang yang mempunyai kegiatan)”.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 yang mana Terdakwa HARYONO Bin SUDJONO (Alm) selaku Direktur Utama pada PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung sekaligus sebagai Pengguna Anggaran ternyata ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012  tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan SOP PDAM Tulungagung Tahun 2012 mengenai prosedur Penyiapan Pembayaran yang mengatur tentang kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dalam pelaksanaan kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, Terdakwa Drs. HARYONO, M.Si Bin SUDJONO (Alm) selaku Direktur Utama pada PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung sejak tanggal 08 April 2014 sampai dengan 09 April 2018, telah membentuk dan menetapkan Panitia/Pejabat Pengadaaan pada tahun 2016 sampai dengan 2018, yang terdiri dari ;

a. Tahun 2016
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Nomor: PDAM.TA/4/S.KEP/502/2016 tanggal 05 Februari 2016 adalah sebagai berikut :
Namun pejabat/panitia pengadaan yang terpilih tidak pernah menerima Surat Keputusan Direktur PDAM terkait penetapan panitia pengadaan tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dan Terdakwa dalam menentukan penyedia barang/jasa terpilih tanpa melalui tahapan pengadaan yang seharusnya dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan serta Terdakwa tidak pernah melibatkan panitia/pejabat pengadaan sehingga panitia/pejabat pengadaan tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sehingga Terdakwa dalam membentuk panitia pengadaan hanyalah sebagai formalitas untuk kelengkapan administrasi. Oleh karena itu perbuatan terdakwa tersebut jelas bertentangan dengan :

1). Pasal 5 huruf g Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  yang mengatur prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yakni: “ akuntabel”,

2). Pasal 6 huruf a dan g  Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada yang mengatur Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: “a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; dan  g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”

3). Pasal 8 ayat (1) huruf d dan j  Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  yang mengatur tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran yakni “ d) menetapkan Pejabat Pengadaan; dan  j) mengawasi penyimpangan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan  Barang/Jasa”  
Selanjutnya atas perintah dan arahan dari terdakwa Haryono selaku Direktur sekaligus Pengguna Anggaran bagian Perencanaan memecah kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018 khusus dalam paket pekerjaan jaringan transmisi dan distribusi menjadi beberapa paket pekerjaan agar nilai pekerjaannya tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan maksud untuk menghindari lelang/tender.

Oleh karena itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya dalam Pasal 24 ayat 3 huruf c yang menyatakan dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran dilarang : c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.

Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018, atas perintah Terdakwa Drs. HARYONO, M.Si Bin SUDJONO (Alm) selaku Direktur Utama pada PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung sekaligus sebagai Pengguna Anggaran sejak tanggal 08 April 2014 sampai dengan 09 April 2018 ternyata dalam pelaksanaan 15 (lima belas) kontrak paket pekerjaan jaringan transmisi dan distribusi tidak dilaksanakan oleh penyedia barang yang ditunjuk

Melainkan dilakukan secara swakelola oleh PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung yaitu dengan memerintahkan saksi Giyanto Wibisono untuk melakukan pekerjaan pemasangan pipa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 hal ini dilakukan dikarenakan ke-15 (lima belas) kontrak paket pekerjaan jaringan transmisi dan distribusi hanya di pinjam benderanya saja oleh terdakwa, sehingga para rekanan penyedia barang/jasa tidak melaksanakan paket pekerjaan. Adapun ke-15 (lima belas) perusahaan yang di pinjam oleh terdakwa yaitu :

a. Tahun 2016
1). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/08/III/502/2016 tanggal 14 Maret 2016 Tahun Anggaran 2016 Paket Pekerjaan (Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek) Lokasi Karangrejo, Kauman, Gondang, Bandung, Sendang, Pagerwojo). Nilai kontrak Rp195.254.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. LEMBU SURO;

2). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/09/III/502/2016 tanggal 14 Maret 2016 Tahun Anggaran 2016 Paket Pekerjaan (Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek) Lokasi Campurdarat, Boyolangu, Rejotangan, Sumbergempol, Ngunut). Nilai kontrak Rp164.158.000,00 (seratus enam puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. WISANGGENI;

3). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/07/III/502/2016 tanggal 14 Maret 2016 Tahun Anggaran 2016 Paket Pekerjaan (Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek) Lokasi Campurdarat, Boyolangu, Rejotangan, Sumbergempol, Ngunut). Nilai kontrak Rp164.181.000,00 (seratus enam puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. KARYA SENTOSA;
b. Tahun 2017
1). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/33/502/2017 tanggal 1 Maret 2017 Tahun Anggaran 2017 Paket Pekerjaan (Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek) Lokasi Bandung). Nilai kontrak Rp176.634.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. MEGA SANTOSA;

2). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/32/502/2017 tanggal 1 Maret 2017 Tahun Anggaran 2017 Paket Pekerjaan (Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek) Lokasi Gondang). Nilai kontrak Rp166.217.000,00 (seratus enam puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. ANUGERAH MAKMUR;

3). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor  690/81/502/2017 tanggal 30 Maret 2017 Tahun Anggaran 2017 Paket Pekerjaan (Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek) Lokasi Tulungagung. Nilai kontrak Rp186.748.000,00 (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. SINAR REJEKI;

4). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/82/502/2017 tanggal 30 Maret 2017 Tahun Anggaran 2017 Paket Pekerjaan (Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek) Lokasi (Karangrejo, Kauman, Sendang, Pagerwojo). Nilai kontrak Rp176.192.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Pelaksana CV. MAYANG PERKASA MANDIRI;

5). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/89/502/2017 tanggal 3 April 2017 Tahun Anggaran 2017 Paket Pekerjaan (Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek) Lokasi (Campurdarat,Boyolangu). Nilai kontrak Rp186.690.000,00 (seratus delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. MEGA SANTOSA;

6). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/90/502/2017 tanggal 3 April 2017 Tahun Anggaran 2017 Paket Pekerjaan (Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek) Lokasi (Sumbergempol, Ngunut, Rejotangan). Nilai Kontrak Rp180.655.000,00 (seratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. ANUGERAH MAKMUR;  
c. Tahun 2018
1). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/75/502/2018 tanggal 16 April 2018 Tahun Anggaran 2018 Lokasi (Karangrejo,Sendang). Nilai Kontrak Rp194.441.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. JAYA SENTOSA;

2). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/34.1/502/2018 tanggal 26 Pebruari 2018 Tahun Anggaran 2018 Lokasi (Ngunut, Rejotangan). Nilai Kontrak Rp199.385.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. GONDHO AROEM;

3). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/068/502/2018 Tanggal 6 April 2018 Tahun Anggaran 2018 Lokasi (Campurdarat, Bandung). Nilai Kontrak Rp178.163.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu  rupiah) dengan Pelaksana CV. ONE ICONS;

4). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/80/502/2018 Tanggal 2 Mei 2018 Tahun Anggaran 2018 Lokasi (Gondang, Boyolangu). Nilai Kontrak Rp191.413.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. MEGA SANTOSA;

5). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/82/502/2018 Tanggal 2 Mei 2018 Tahun Anggaran 2018 Lokasi (Kauman, Pagerwojo). Nilai Kontrak Rp167.353.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu  rupiah) dengan Pelaksana CV. SINAR REJEKI;

6). Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak Nomor 690/92/502/2018 Tanggal 15 Mei 2018 Tahun Anggaran 2018 Lokasi (Tulungagung, Sumbergempol). Nilai Kontrak Rp193.408.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. BINTANG HARAPAN;)

Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut jelaslah bertentangan dengan Pasal 6  huruf f dan g Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada yang mengatur para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: “f) Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”

Dan Pasal 8 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran yakni “g) mengawasi pelaksanaan anggaran; dan  j) mengawasi penyimpangan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan  Barang/Jasa”, 
Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018, Terdakwa Drs. HARYONO, M.Si Bin SUDJONO (Alm) selaku Direktur Utama sekaligus sebagai Pengguna Anggaran pada PDAM “Tirta Cahya Agung”, telah memerintahkan bagian keuangan untuk tetap mengajukan dan mencairkan usulan pencairan program Hibah Air Minum khusus kegiatan pemasangan pipa jaringan distribusi pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018

Dan pengadaan Pipa jaringan distribusi dan aksesoris pada tahun 2017 dan 2018 walaupun kenyataannya kelengkapan dokumen pendukung pengajuan pencairan yaitu berupa dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada karena memang dokumen pertanggungjawabannya tidak pernah ada mengingat pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung.

Dimana dari total realisasi keseluruhan penggunaan dana untuk kegiatan program hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp7.077.152.032,32 (tujuh miliar tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu tiga puluh dua koma tiga puluh dua rupiah) yang dicairkan dengan voucher khusus untuk 15  (lima belas) kontrak pekerjaan pipa transmisi dan distribusi pada tahun 2016 sampai dengan 2018 adalah sebesar Rp 2.720.910.000,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Sedangkan dari pencairan sesuai dengan voucher khusus untuk 15 (lima belas) kontrak pekerjaan pipa transmisi dan distribusi pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebesar Rp2.720.910.000,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut diatas, pengeluaran riil untuk pengadaan dan pemasangan pipa dalam kegiatan program hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya sebesar Rp1.963.371.885,00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincan sebagai berikut:  
Sehingga terdapat selisih antara pencairan atas voucher serta jumlah realisasi pengeluaran riil pengadaan dan pemasangan pipa khusus untuk pengadaan dan pemasangan pipa pada Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM “Tirta Cahya Agung” Pada Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 berdasarkan 15 (lima belas) Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak (SPK) adalah Rp2.720.910.000 - Rp1.963.371.885 = Rp757.538.115

Kemudian dikurangi dengan potongan pajak sejak tahun 2016 sampai dengan 2017 sebesar Rp279.242.958,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan dua ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah). Oleh karena itu dari pelaksanaan kegiatan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan (MBR) Tahun 2016, 2017 dan 2018 berupa Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Transmisi dan Distribusi pada 15 (lima belas) Kontrak terdapat selisih sebesar Rp478.295.157,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah)

Dimana uang tersebut dipergunakan sendiri oleh Terdakwa Drs. Haryono, M.Si. Oleh karena itu perbuatan terdakwa Drs. Haryono, M.Si jelas bertentangan dengan Standar Operational Procedure PDAM Tulungagung Tahun 2012 mengenai prosedur Penyiapan Pembayaran yang berbunyi: “1) Kasi Pembukuan menerima usulan dari bagian dan cabang yang sudah dilampiri dengan pendukungnya dan meneliti keabsahaanya serta mencocokkan dengan anggaran yang ada.

Selanjutnya disiapkan voucher rangkap 3 untuk dokumen yang yang sudah memenuhi syarat. Kasi Pembukuan menyerahkan ketiga lembar voucher Beserta Dokumen Pendukungnya Kepada Kabag Keuangan.; 2) Kabag Keuangan mencocokan V dan dokumen pendukung sebelum menandatangani ketiga voucher tersebut selanjutnya diteruskan ke Dirut.

Bahwa karena perbuatan terdakwa Drs. HARYONO, M.Si Bin SUDJONO (Alm) selaku Direktur Utama sekaligus Pengguna Anggaran dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung dari tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018 yang telah melaksanakan kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung dari Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah memperkaya terdakwa Haryono Bin Sudjono (Alm) sendiri yaitu sebesar Rp478.295.157,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. 
 
Berdasarkan keterangan ahli, penyertaan modal merupakan suatu penanaman modal/penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang yang menjadi satu kesatuan modal perusahaan pada suatu badan usaha baik BUMN/BUMD. Oleh karena PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung merupakan perusahaan daerah dan termasuk dalam kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, maka penyertaan modal pada PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung termasuk keuangan negara.

Dengan demikian perbuatan terdakwa Haryono Bin Sudjono (Alm) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp478.295.157,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah)

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Perhitungan Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Program Hibah Air minum Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung Tahun 2016, 2017, 2018 Nomor: SR-620/PW13/5/2021 tanggal 27 September 2021.

Perbuatan terdakwa Drs. HARYONO, M.Si Bin SUDJONO (Alm) sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top