0
#Duit “haram” juga mengalir ke Pejabat PTPN XI Surabaya, diantaranya Direktur Perencanaan dan Pengembangan Aris Toharisman Rp100 juta, Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Cholidi Rp100 juta dan Direktur Keuangan (Dir Keu) Anang Qouyum Rp150 juta serta sejumlah pejabat lainnya. Bagaimana “nasibnya???”. Apakah KPK akan membebaskan atau menyeretnya sebagai Tersangka???# 
BERITAKORUPSI.CO -
Semakin tinggi jabatan semakin kuat kekuasaan dan kewenangan semakin banyak pula pundi-pundi rupiahnya hingga membawa penderitaan karena menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi

Hal inilah yang mungkin dialami oleh ratusan pejabat pemerintah dinegeri ini maupun swasta karena terjerat kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dan hal ini pulalah yang mungkin dialami oleh Budi Adi Prabowo mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantra (PTPN) XI Surabaya tahun 2015 - 2016 yang kemudian pada tahun 2017 menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PTPN IX Semarang, Jawa Tengah.

Disaat usia menjelang 60 tahun dan sedang dipuncak kekuasaan sebagai Direktur Utama PTPN IX Semarang, Budi Adi Prabowo warga Jalan Nusa Penida No. 8, Mojokerto selaku mantan Direktur Produksi PTPN XI Surabaya tahun 2015 - 2016, terjerat kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan 1 (Satu) Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk Gilingan Pabrik Gula (PG) Djatiroto Lumajang Tahun 2015-2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15.171.983.501,90 (lima belas miliar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah sembilan puluh sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Tahun 2015 s/d 2017 di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI dan Instansi Terkait Lainnya Nomor: 16/LHP/XXI/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021.  
Kasus yang menyeret Terdakwa Budi Adi Prabowo berawal pada tahun 2015-2016, saat itu PTPN XI Surabaya punya proyek berupa Pengadaan dan Pemasangan 1 (Satu) Lot Six Roll Mill Lengkap dengan  Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk peningkatan produksi Gilingan Tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto, Lumajang, Jawa Timur.

Untuk Pengadaan dan Pemasangan 1 (Satu) Lot Six Roll Mill Lengkap dengan  Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer, Terdakwa Budi Adi Prabowo diduga melakukan pengaturan proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan 1 (Satu) Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk Gilingan Pabrik Gula (PG) Djatiroto supaya memenangkan PT WDM (PT Wahyu Daya Mandiri) yang berkantor di Jl. Gubeng Kertajaya V Raya No. 42 Surabay milik Arif Hendrawan

Dalam proses lelang, dimana PTPN XI adalah sebagai pengguna barang dan jasa, Terdakwa Budi Adi Prabowo selaku Direktur Produksi PTPN XI Surabaya membantu dalam proses pelaksanaan, dengan cara mengarahkan Panitia Lelang, Komite Investasi PTPN XI dan Divisi-Divisi PTPN XI agar berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang akan dimenangkan yaitu PT WDM

Menurut JPU KPK menjelaskan kepada beritakorupsi.co, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang mengarah pada merk atau produk perusahaan tertentu, menambah syarat khusus pada saat evaluasi teknis, memenangkan perusahaan yang memasukkan penawaran harga yang lebih tinggi mendekati nilai HPS, memberikan saran dan masukan terhadap Addendum Kontrak yang dibuat tanggal mundur (backdate), meminta agar membantu mempercepat penyelesaian pekerjaan dan pembayaran serta menerima sesuatu

“Awalnya HPS dibuat oleh PG Djatiroto sebesar Rp65 M. Namun HPS itu tidak dipergunakan  oleh PTPN XI dan yang dipergunakan adalah HPS dari PT WDM Pak Arif Hendrawan senilai Rp80 M, dan yang sudah dibayarkan oleh PTPN XI adalah sebesar Rp72 M dan yang sudah dibelanjakan sebesar Rp65 M. Jadi sisanya kan sebesar Rp15 M yang menurut BPK, ini adalah kelebihan bukan keuntungan pihak perusahaan dalam hal ini penyedia PT WDM,” kata JPU KPK Hendra Eka Saputra kepada beritakorupsi.co

Saat ditanya lebih lanjut, apakah pengadaan Six Roll Mill ini lelang atau penunjukan dan apa alasan PTPN XI tidak menggunakan HPS dari PG Djtairoto dan malah menggunakan HPS dari PT WDM. Apakah PTPN XI ada menerima fee dari PT WDM?

JPU KPK Hendra Eka Saputra menjelaskan, bahwa yang menjadi panitia lelang adalah PTPN XI dan PG Djatoro juga termasuk anggota panitia lelang yang menyimpulkan bahwa HPS Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer adalah Rp65 miliar

“Ini lelang, pesertanya ada 16 kemudian menjadi 6 dan pemenangnya adalah PT WDM. Panitianya PTPN XI , PG Djatiroto juga sebagai anggota yang membuat HPS sebesar Rp65 m tapi tidak dipergunakan. Inilah salah satu pebuatan melawan hukumnya,” kata JPU KPK Hendra Eka Saputra

JPU KPK Hendra Eka Saputra menambahkan,  bahwa niat jahat sudah ada sebelum pengadaan lelang dimulai, dimana pihak swasta atau PT WDM sudah mengetahui kalau PG Djatiroto PTPN XI akan ada pengadaan barang/jasa

“Sebelum lelang dimulai, pihak PT WDM ikut bersama pihak PTPN XI ke perusahaan di Thailand untuk melihat contoh barang dimana penyida dalam hal ini adalah PT WDM telah memberikan uang saku sebesar Rp250 juta dan mobil seperti yang kami jelaskan tadi,” ujarnya

Saat ditanya kemudian terkait pihak-pihak lain yang menerima uang yang totalnya sebesar Rp515 juta dan sejumlah USD1900 Amerika Serikat yang disebut mengalir ke pihak PTPN XI, PG Djatiroto dan PG Sembagoes senilai USD1000, apakah KPK akan melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat?  
Pihak-pihak yang kejipratan duit ‘haram’ itu diantaranya adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTPN XI Aris Toharisman Rp100 juta, Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) PTPN XI Cholidi Rp100 juta, Direktur Keuangan (Dir Keu) Anang Qouyum Rp150 juta, Kadiv Teknik Surya Irawan Rp50 juta, Mantan Kadiv Tekni PTPN XI Reda Rp25 juta, Kadiv Pengadaan Bambang Tri Rp50 juta, Kadiv Renbang Yusmanto Rp50 juta, GM Pabrik Gula (PG) Jatiroto Lumajang Imam Rp50 juta, Manager Instlasi Catur Rp25 juta, GM PG Asembagoes M. Lukman Hidayat Rp50 juta, GM PG Djatiroto Lumajang Edie Pangestu Rp50 juta. sedangkan Terdakwa Budi Adi Prabowo sebesar Rp362.826.000.000

Menjawab pertanyaan tersebut, JPU KPK Hendra Eka Saputra menegaskan, akan mendalami sesuai fakta dalam di persidangan

“Yang jelas akan kita dalami fakta persidangan. Dari beberapa pihak yang mengaku telah menerima uang dan sudah mengembalikannya ke KPK jumlahnya sekitar Rp100 juta dari sekitar 10 orang lebih,” pungkasnya

Atas perbuatan Terdakwa Budi Adi Prabowo, JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp200 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan tuntutan tambahan berupa membayar uang Rp362.826.000 Subsider pidana penjara selama 8 bulan

Ada kerugian keuangan negara yang masih ‘misterius’ sebesar Rp765.036.000 dari total kerugian keuangan negara senilai Rp15.171.983.501,90 karena yang Rp14.044.121.501,90 dinikmato oleh Arif Hendrawan selaku pemilik PT Wahyu Daya Mandiri (PT WDM)

Itulah sebabnya yang diadili dan dituntut pidana penjara oleh JPU KPK bukan hanya Terdakwa Budi Adi Prabowo melainkan Arif Hendrawan.

Terdakwa Arif Hendrawan warga Griya Candra Mas GC-7, Sedati Sidoarjo (sesuai KTP) dan warga Jl. Deltaraya Utara 77, Delta Sari Baru, Waru, Sidoarjo (domisili) selaku pemilik PT Wahyu Daya Mandiri dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 5 bulan denda sebesar Rp200 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dan tuntutan tambahan berupa membayar uang Rp14.044.121.501,90 Subsider pidana penjara selama 2 tahun

Kedua Terdakwa ini (Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan) dianggap melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Budi Adi Prabowo (dan Terdakwa Arif Hendrawan, perkara penuntutan terpisah  ) dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rony Yusuf dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 12 Mei 2022) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Aris Andriana, SH., MH (dan Makhfud, SH., MH) yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa Budi Adi Prabowo, yaitu Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH., MH dan dihadiri pula oleh Terdakwa Budi Adi Prabowo secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Persidangan berlangsung dalam II session, yang pertamana adalah pembacaan surat tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa Budi Adi Prabowo dan kemudian dilanjutkan dengan sidang tuntutan terhadap Terdakwa Arif Hendrawan yang dihadiri oleh Penasehat Hukum-nya, yaitu Achmad Hayyi, SH., MH dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom)

Dalam surat tuntutan setebal 800 halam lebih kertas HVS dibacakan oleh JPU KPK Rony Yusuf dkk secara bergantain yang mengatakan, sesuai fakta persidangan, saksi dan alat bukti, ketarangan Ahli dan keterangan Terdakwa, bahwa perbuatan Terdakwa Budi Adi Prabowo  (dan Terdakwa Arif Hendrawan) diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kedua

JPU KPK menyebutkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Sementara yang meringkan adalah, sebagai suami yang mempunyai tanggung jawab istri dan anak serta bersikap sopan selama menjalani persidangan   
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Budi Adi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kedua;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Budi Adi Prabowo dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan;

3. Membebankan kepada Terdakwa Budi Adi Prabowo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp362.826.000 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” ucap JPU KPK 
Setelah selesai membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Budi Adi Prabowo, Tim JPU KPK melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Arif Hendrawan yang dituntut lebih ringan dari Terdakwa Budi Adi Prabowo yaitu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 5 (lima) bulan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan

Terdakwa Arif Hendrawan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.044.121.501,90 (empat belas miliar empat puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus satu rupiah koma sembilan puluh) dengan Subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Tuntutan JPU KPK terhadap Kedua Terdakwa ini boleh dibilang tergolong rendah bila dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK terhadap 2 Terdakwa selaku Camat yang Tertangkap Tangan KPK pada tanggal 29 Agustus 2021 lalu, yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo

Kedua Camat ini tidak menikmati duit ‘haram’ melainkan hanya membantu anak buahnya untuk dilantik sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI

Tetapi tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa Doddy Kurniawan adalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Terdakwa Muhamad Ridwan dituntut pidana penjara selama 4 tahun. 
Dan atas tuntutan dari JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Kedua Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaannya JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa BUDI ADI PRABOWO selaku Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) (selanjutnya disebut PTPN XI) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PTPN III (Persero) selaku Para Pemegang Saham PTPN XI Nomor SK-18/MBU/02/2015 dan Nomor 3.00/Hold/SKPTS/R/06/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi PT. Perkebunan Nusantara XI tanggal 6 Februari 2015 bersama-sama dengan ARIF HENDRAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Pemilik dan Direktur PT WAHYU DAYA MANDIRI (selanjutnya disebut PT WDM), pada sekitar bulan Maret 2015 sampai dengan 29 Desember 2017

Atau di waktu-waktu lain antara bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Desember 2017, bertempat di Kantor PTPN XI di Jalan Merak Nomor 1 Surabaya, di Pabrik Gula DJATIROTO di Jalan Ranupakis Nomor 1 Nyeroan, Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Jawa Timur dan di Cafe Rolaas, Mall City of Tomorrow Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi,

Bahwa Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan 1 (Satu) Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer Untuk Gilingan Pabrik Gula (PG) DJATIROTO Tahun 2015-2016 supaya memenangkan PT WDM dalam proses lelang sebagai penyedia barang/ jasa dan membantu dalam proses pelaksanaan, dengan cara mengarahkan Panitia Pelelangan, Komite Investasi PTPN XI dan Divisi-Divisi pada PTPN XI agar berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang akan dimenangkan yaitu PT WDM

Dalam hal penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang mengarah pada merk atau produk perusahaan tertentu, menambah syarat khusus pada saat Evaluasi Teknis, memenangkan perusahaan yang memasukkan penawaran harga yang lebih tinggi mendekati nilai HPS, memberikan saran dan masukan terhadap Addendum Kontrak yang dibuat tanggal mundur (backdate), meminta agar membantu mempercepat penyelesaian pekerjaan dan pembayaran serta menerima sesuatu, yang bertentangan dengan;

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012, Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012, Keputusan Direksi PTPN XI Nomor: XX-SURKP/15.307 tanggal 26 Maret 2015 tentang Perubahan Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa PT Perkebunan Nusantara XI Tahun 2015, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Yakni memperkaya Terdakwa sejumlah USD900 (sembilan ratus dollar Amerika) dan Rp350.000,000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta memperkaya orang lain yaitu pihak-pihak PTPN XI sejumlah Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) dan USD1900 (seribu sembilan ratus dollar Amerika), pihak PG DJATIROTO dan PG ASEMBAGOES sejumlah USD1000 (seribu dollar Amerika) dan memperkaya ARIF HENDRAWAN melalui PT WDM sejumlah Rp14.257.705.101,90 (empat belas miliar dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima ribu seratus satu rupiah sembilan puluh sen) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp15.171.983.501,90 (lima belas miliar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah sembilan puluh sen)
Atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana “Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Tahun 2015 s/d 2017 pada Pabrik Gula DJATIROTO PT Perkebunan Nusantara XI dan Instansi Terkait Lainnya” Nomor: 16/LHP/XXI/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa PTPN XI didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1996, tanggal 14 Februari 1996, yang memiliki Anggaran Dasar PTPN XI berdasarkan Akta Notaris HARUN KAMIL SH, Nomor 44 tanggal 11 Maret 1996, yang telah dilakukan perubahan dan mendapat persetujuan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-21048HT.01.04.Th.2002 tanggal 29 Oktober 2002. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014, tanggal 17 September 2014, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), maka kepemilikan saham PTPN XI yaitu sebanyak 90% saham dimiliki oleh PTPN III dan 10% saham dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bahwa Terdakwa BUDI ADI PRABOWO selaku Direktur Produksi PTPN XI periode 2015 sampai dengan periode 2016 Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PTPN III (Persero) selaku rapat umum pemegang saham PTPN XI Nomor: SK-18/MBU/02/2015 dan Nomor: 3.00/Hold/SKPTS/R/06/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara XI tanggal 6 Februari 2015 memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan operasional pabrik gula dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama PTPN XI.

Bahwa ARIF HENDRAWAN adalah Pemilik dan Direktur PT WDM yang bergerak dibidang Electrical, Automation dan Mechanical yang bekerjasama dengan PT SIEMENS INDONESIA sejak tahun 2014-2015 dimana PT WDM sebagai Authorized Distributor untuk Gear Box dan Large Drives.  
Bahwa sejak tahun 2014, pada saat Terdakwa menjabat selaku GM Pabrik Gula GEMPOLKREP di lingkungan PTPN X, Terdakwa sudah berteman dekat dengan ARIF HENDRAWAN yang saat itu PT WDM sebagai rekanan PTPN X mendapatkan pekerjaan pengadaan Penggerak Gilingan merk Siemens dan Gear Box merk Flender di Pabrik Gula GEMPOLKREP.

Bahwa PTPN XI berkantor di Jalan Merak Nomor 1 Surabaya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Agribisnis Perkebunan dengan core business Gula dan memiliki beberapa unit usaha pabrik gula di wilayah provinsi Jawa Timur, yaitu PG DJATIROTO, PG ASEMBAGOES, PG SOEDHONO, PG PURWADADI, PG REDJOSARIE, PG PAGOTTAN, PG KANIGORO, PG KEDAWUNG, PG WANOLANGAN, PG GENDING, PG PADJARAKAN, PG SEMBORO, PG DEMAAS, PG WRINGIN ANOM dan PG PRADJEKAN.

Bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PTPN XI Tahun 2015, direncanakan kegiatan untuk meningkatkan produktifitas dan optimalisasi unit usaha di lingkungan PTPN XI dengan cara meningkatkan kapasitas produksi pabrik gula yang dinilai potensial dengan melakukan kegiatan Operasional Maintenance yaitu mengganti komponen-komponen mesin yang rusak dan kegiatan Investasi yaitu melakukan pengadaan alat-alat untuk unit usaha berupa mesin-mesin besar berteknologi tinggi untuk peningkatan efisiensi produksi.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 2015, dalam rangka untuk mempersiapkan dan mensukseskan rencana kegiatan Investasi pada RKAP PTPN XI Tahun 2015 tersebut, DOLLY PARLAGUTAN PULUNGAN selaku Direktur Utama PTPN XI membentuk Komite Investasi PTPN XI melalui SK Direksi Nomor: XX-SURKP/15.300, dengan menunjuk DONISIUS YUSMANTO (Alm) selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) sebagai Ketua Komite Investasi PTPN XI dan SUBAGIYO selaku Kepala Divisi Pengadaan sebagai Sekretaris serta Anggota Komite Investasi yang terdiri dari seluruh Kepala Divisi di PTPN XI, Tim Khusus Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Kepala Urusan di PTPN XI yang memiliki tugas antara lain: dapat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dapat terlibat menentukan spesifikasi atas barang investasi, dapat terlibat melakukan pemeriksaan dan commissioning terhadap barang dan bahan investasi serta membuat laporan perkembangan investasi secara periodik tiap bulan kepada Direksi PTPN XI khususnya investasi terkait Penyertaan Modal Negara.
 
Setelah Komite Investasi PTPN XI terbentuk, selanjutnya Komite Investasi melakukan review terhadap 5 (lima) pabrik gula yang dinilai potensial untuk dilakukan kegiatan Investasi dalam rangka meningkatkan produktifitas dan optimalisasi unit usaha di lingkungan PTPN XI yaitu review terhadap PG DJATIROTO, PG ASEMBAGOES, PG SEMBORO, PG WONOLANGON dan PG PRADJEKAN. Selanjutnya Komite Investasi pada saat rapat Direksi PTPN XI menyampaikan laporan hasil review bahwa PTPN XI perlu melakukan kegiatan Investasi yaitu melakukan pengadaan mesin baru berteknologi tinggi berupa mesin Six Roll Mill dengan melakukan revitalisasi terhadap PG DJATIROTO dan PG ASEMBAGOES yang dinilai potensial untuk ditingkatkan kapasitas produksinya.

Bahwa pada bulan Maret 2015, Direksi PTPN XI dan Komite Investasi melakukan studi banding ke perusahaan ALLIED TEK, SIEMENS dan SUTECH di Thailand yang diikuti oleh Terdakwa, ARIS TOHARISMAN selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan, DONISIUS YUSMANTO (Alm), REDA selaku Kepala Divisi Teknik, JUNAIDI (Alm) selaku Kepala Divisi Pengolahan (Anggota Komite Investasi), EDIE PANGESTU selaku GM PG DJATIROTO dan M LUKMAN HIDAYAT selaku GM PG ASEMBAGOES serta ARIEF HENDRAWAN, YESTA SADA KUMARA (Alm) selaku Komisaris PT WDM dan GUNAWAN BAMBANG RIYADI (Alm) dari PT SIEMENS INDONESIA sebagai pihak swasta. Dalam kegiatan studi banding tersebut, ARIF HENDRAWAN memberikan uang saku kepada Terdakwa sebesar USD900, ARIS TOHARISMAN sebesar USD900, DONISIUS YUSMANTO sebesar USD500, REDA sebesar USD500, EDIE PANGESTU sebesar USD500 dan M LUKMAN HIDAYAT sebesar USD500;
Bahwa setelah kegiatan studi banding di Thailand, Terdakwa melakukan pertemuan dengan ARIF HENDRAWAN di Cafe Rolaas, Mall City of Tomorrow Surabaya, dimana saat itu Terdakwa menyampaikan keyakinannya atas keunggulan produk ALLIED TEX dan SIEMENS yang akan dipergunakan untuk revitalisasi PG DJATIROTO dan PG ASEMBAGOES, selanjutnya Terdakwa dan ARIF HENDRAWAN menyepakati PT WDM yang akan menjadi pelaksana pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO dengan tetap mengikuti proses lelang.  

Bahwa pada tanggal 5 Mei 2015, berdasarkan Notulen Rapat Direksi PTPN XI Nomor: AH/009/RIS.DIR/XI/2015, seluruh Direksi PTPN XI yaitu Terdakwa, DOLLY PARLAGUTAN PULUNGAN, ARIS TOHARISMAN dan MUHAMMAD CHOLIDI selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum bersama dengan Komite Investasi memutuskan bahwa kegiatan Investasi Tahun 2015 untuk revitalisasi PG DJATIROTO dan PG ASEMBAGOES akan dialokasikan pada Investasi Prioritas II Tahun 2015.

Bahwa pada bulan Juli 2015, Komite Investasi yang diwakili oleh DONISIUS YUSMANTO (Alm), REDA dan JUNAIDI (Alm) melakukan rapat dengan PG DJATIROTO yang diwakili oleh R. BAMBANG TRI ANGGONO selaku Manager Teknik dan Tim Teknis, pada rapat tersebut disepakati akan dilakukan kegiatan Investasi berupa pengadaan mesin Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer Untuk Gilingan PG DJATIROTO dan membahas spesifikasi teknis pengadaan mesin Six Roll Mill yang diperlukan untuk meningkatkan produksi PG DJATIROTO dari kapasitas 7500 menjadi 10.000 TCD (ton cane per day).

Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2015, DONISIUS YUSMANTO (Alm) mengirim Surat Memo Nomor: GI-XE/15.101 kepada ARIS TOHARISMAN mengenai perencanaan revitalisasi PG DJATIROTO dan PG ASSEMBAGOES berdasarkan pembahasan antara Divisi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Divisi Teknik dan LPP Yogyakarta, yang menyebutkan total biaya Investasi PG DJATIROTO sebesar Rp587.509.000.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus sembilan juta rupiah) dan PG ASEMBAGOES sebesar Rp360.563.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta rupiah).

Bahwa masih dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Kantor PTPN XI, REDA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia mengalami kesulitan untuk mendapatkan data spesifikasi teknis dan kesulitan menyusun HPS serta menyampaikan kekhawatiran tidak cukupnya waktu untuk pemasangan mesin giling pada bulan Juni 2016, selanjutnya Terdakwa memberikan arahan kepada REDA agar menghubungi ARIF HENDRAWAN untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan teknis diantaranya data spesifikasi teknis dan estimasi harga barang yang akan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun HPS dengan mengatakan “Hubungi saja Arif nanti Arif bisa bantu” dan terkait kekhawatiran mengenai pengadaan Six Roll Mill yang tidak cukup waktu, Terdakwa mengatakan “Udah itu Arif bisa selesaikan tepat waktu sebelum musim giling Mei 2016, dia pengalaman”.
Selanjutnya, bertempat di kantor PTPN XI, Terdakwa melakukan pertemuan dengan ARIF HENDRAWAN, dimana saat itu Terdakwa meminta agar ARIF HENDRAWAN berkoordinasi dengan REDA yang mengalami kesulitan mendapatkan data spesifikasi teknis dan estimasi harga untuk penyusunan HPS pada pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO dan Terdakwa juga meminta agar ARIF HENDRAWAN mencari perusahaan pendamping PT WDM dalam mengikuti proses lelang tersebut.

Menindaklanjuti arahan Terdakwa tersebut, ARIF HENDRAWAN melakukan pertemuan dengan REDA di Plaza Surabaya Jalan Jenderal Sudirman guna membahas pelaksanaan pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO. Selain itu untuk mencari perusahaan pendamping, ARIF HENDRAWAN juga melakukan pertemuan dengan YESTA SADA KUMARA (Alm) dan BUDI SANTOSO selaku Direktur Utama PT FADILAH TEKNIKA ENERGI di Cafe Rolaas Mall City Of Tomorrow Surabaya, dimana saat itu ARIF HENDRAWAN menyampaikan bahwa sesuai arahan Terdakwa agar PT FADILAH TEKNIKA ENERGI bersedia menjadi perusahaan pendamping PT WDM untuk mengikuti lelang Pengadaan Pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO. Selanjutnya BUDI SANTOSO menyetujui permintaan ARIF HENDRAWAN dengan menyerahkan soft file Kop Surat Perusahaan dan Kartu Tanda Rekanan kepada ARIF HENDRAWAN untuk pembuatan dokumen lelang yang akan disiapkan oleh PT WDM.

Kemudian untuk membantu REDA dalam membuat spesifikasi teknis dan menyusun HPS maka pada tanggal 23 Agustus 2015, ARIF HENDRAWAN mengirim email kepada Terdakwa dan REDA berupa data Spesifikasi Teknis, HPS, Architecture dan Single Line Diagram, Data Sheet dan Drawing Planetary Gearbox Siemens Flender untuk Main Mill dan Pressure Feeder dan coupling, Data Sheet dan Drawing Motor Siemens untuk Main Mill dan Pressure Feeder, Data Sheet Inverter Siemens untuk Main Mill dan Pressure Feeder, Perhitungan Kelistrikan dan Proposal 6 Roll Allied Tek.

Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2015, REDA membalas email ARIF HENDRAWAN ditembuskan kepada Terdakwa dengan menyampaikan ucapan terimakasih dan akan mendiskusikannya kepada Terdakwa dengan balasan email “Terima kasih sgr saya diskusikan dg Dir”, dan Terdakwa membalas email ARIF HENDRAWAN dengan menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasamanya kepada ARIF HENDRAWAN dengan balasan email “Tks Pak Arif kerjasamanya”,  Selanjutnya Terdakwa meminta kepada REDA agar menggunakan data yang dikirim oleh ARIF HENDRAWAN sebagai pedoman dalam penyusunan HPS pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO.
Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2015, REDA mengirim email data spesifikasi teknis Six Roll Mill kepada BINARDI SOENARTO selaku Kepala Urusan Teknik PTPN XI dan R. BAMBANG TRI ANGGONO, selain itu REDA juga menyampaikan agar mengikuti spesifikasi teknis tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan Dokumen AU-20 (daftar permintaan barang yang pengadaannya dilakukan oleh PTPN XI) dalam pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO, sedangkan untuk nilai HPS yang dikirim oleh ARIF HENDRAWAN masih dikoreksi terlebih dahulu oleh REDA untuk nantinya dikirim kepada PG DJATIROTO.

Selanjutnya atas arahan dari REDA tersebut, pada tanggal 1 September 2015, BINARDI SOENARTO melalui email mengirim kembali data Spesifikasi Teknis Six Roll Mill dan Scope kepada R. BAMBANG TRI ANGGONO untuk dilakukan pembahasan oleh Bagian Teknik PG DJATIROTO dalam penyusunan Dokumen AU-20 dan HPS pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO, kemudian BAMBANG TRI ANGGONO dan Tim Teknis yaitu DARUL BACHTIAR dan KURNIAWAN dengan dibantu BINARDI SOENARTO yang ditugaskan untuk membantu PG DJATIROTO dalam penyusunan Dokumen AU-20 dan HPS dengan menggunakan data spesifikasi teknis Six Roll Mill PG DJATIROTO yang dikirim oleh REDA yang sumbernya dari ARIF HENDRAWAN.

Bahwa pada tanggal 4 September 2015, ARIF HENDRAWAN mengirim email kembali kepada Terdakwa dan REDA mengenai data spesifikasi teknis dan HPS pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO yang sudah direvisi oleh ARIF HENDRAWAN untuk menyesuaikan dengan kapasitas produksi yang akan dicapai oleh PG DJATIROTO dengan nilai HPS sebesar Rp80.000.000,000,00 (delapan puluh miliar rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 18 September 2015, Komite Investasi, Direksi PTPN XI dan perwakilan dari PG DJATIROTO dan PG ASEMBAGOES mengadakan rapat yang dipimpin oleh Terdakwa guna membahas finalisasi alokasi Investasi PG DJATIROTO dan PG ASEMBAGOES Tahun 2015, dimana dalam rapat tersebut disepakati dana Investasi PG DJATIROTO sebesar Rp125.500.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar lima ratus juta rupiah) dan PG ASEMBAGOES sebesar Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar rupiah) dengan alokasi pemanfaatan dana untuk pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO sama dengan nilai HPS yang dikirim oleh ARIF HENDRAWAN sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) serta disepakati kegiatan pengadaan Six Roll Mill menggunakan dana internal perusahaan dan proses pengadaan barang/ jasa akan dilaksanakan pada tahun 2015, 
Dengan susunan Panitia Pelelangan berasal dari kantor pusat PTPN XI berdasarkan Keputusan Direksi PTPN XI Nomor XX/-SURKP/13.085 tanggal 1 April 2013 tentang Panitia Lelang Pengadaan Barang/ Jasa PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI (Persero)  yaitu SUBAGIYO selaku Kepala Divisi Pengadaan menjabat sebagai Ketua Panitia Pelelangan, REDA selaku Kepala Bidang Teknik menjabat sebagai Wakil Ketua I, JUNAIDI selaku Kepala Bidang Pengolahan menjabat sebagai Wakil Ketua II dan IMAM CIPTO selaku Kepala Bidang Budidaya Tanaman menjabat sebagai Wakil Ketua III serta AGUNG LISTYANTO selaku Asisten Kepala Bidang Pengadaan menjabat sebagai Sekretaris yang bertugas menyiapkan dokumen lelang sampai dengan menyampaikan hasil pengadaan kepada pejabat yang berwenang.

Bahwa pada tanggal 21 September 2015, SETYO NARWANTO selaku General Manager PG DJATIROTO mengirim Surat Nomor: 15.058 tentang Permohonan Pengadaan Pemasangan Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk Gilingan PG DJATIROTO beserta Dokumen final AU-20 kepada Direksi PTPN XI yang diterima Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meneruskan kepada Divisi Teknik dan Divisi Pengadaan untuk diverifikasi dan disetujui oleh REDA, sedangkan dokumen HPS akan dikirim menyusul karena masih dalam proses penyusunan oleh R BAMBANG TRI ANGGONO, DARUL BACHTIAR dan KURNIAWAN dengan dibantu BINARDI SOENARTO.

Pada tanggal 22 September 2015, berdasarkan dokumen AU-20 tersebut, Panitia Pelelangan mengirim surat Undangan Nomor: PL-0290/15 yang ditandatangani oleh ARIS TOHARISMAN mengenai Permintaan Penawaran Harga untuk Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk Gilingan PG DJATIROTO dan pemberitahuan mengikuti acara Aanwijzing yang diadakan di PG DJATIROTO tanggal 30 September 2015 kepada 15 (lima belas) perusahaan yaitu PT WAHYU DAYA MANDIRI, PT CIPTA TEKNIK ABADI, PT BARATA INDONESIA, PT GOLDEN PRATAMA GEMILANG, PT FADILAH TEKNIKA ENERGI, PT BOMA BISMA INDRA, PT INTIDAYA DINAMIKA SEJATI, PT MULTINAS INDONESIA, PT SRIKAYA MAS, PT TRISULA ABADI, PT HASTACO MULTI SARANA, PT ENCOXIM, PT BUANA CAHAYATAMA, PT EUROASIATIC HEAT & POV, dan PT OMETRACO ARYA SAMAN. 
Pada tanggal 25 September 2015, PTPN XI melakukan Pengumuman lelang di website resmi PTPN XI dan SUBAGIYO menetapkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk Gilingan PG DJATIROTO yang menyebutkan bahwa pemilihan penyedia barang dilakukan menggunakan pelelangan umum dengan metode 2 (dua) sampul yaitu Sampul Pertama berisi kelengkapan administrasi dan teknis yang dipersyaratkan dan Sampul Kedua berisi data perhitungan harga penawaran dan surat jaminan penawaran dan pekerjaan dianggap selesai setelah diterima dalam keadaan baik disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Masih pada hari yang sama, tanggal 25 September 2018, Terdakwa mengirim email kepada bagian Teknik PG DJATIROTO berupa email forward dari ARIEF HENDRAWAN mengenai permintaan data terkait revitalisasi PG DJATIROTO dan selanjutnya R BAMBANG TRI ANGGORO memenuhi permintaan tersebut.

Pada tanggal 30 September 2015, bertempat di ruang rapat PG DJATIROTO, dilakukan kegiatan Aanwijzing yang dihadiri oleh Panitia Pelelangan dan Divisi Pengadaan PTPN XI, dimana dalam kegiatan dijelaskan kepada peserta undangan mengenai penutupan penawaran harga disepakati tanggal 15 Oktober 2015, penawaran harus dilengkapi Certificate of Origin (CoO), pekerjaan harus selesai pada tanggal 30 April 2016 dan dapat dipakai pada musim giling tahun 2016, sistem evaluasi penilaian menggunakan Merit Point System yang berdasarkan nilai penawaran, kelengkapan penawaran, kelengkapan brosur asli, waktu penyelesaian, tata cara pembayaran dan masa garansi dan yang menggugurkan secara administrasi diantaranya adalah tidak ada brosur asli, dukungan perbankan, serta dukungan pabrikan asli untuk Six Roll Mill, Elektromotor dan Gearbox.

Kemudian dilakukan peninjauan lokasi pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO serta diakhir kegiatan dilakukan sesi tanya jawab yang dilaksanakan secara tertulis sehingga disepakati untuk komponen Gearbox, Variable Speed Reducer dan Electromotor harus berkualitas premium yaitu produk impor dari negara Amerika Serikat, Jepang, Australia dan negara-negara Eropa.  
Pada tanggal 15 Oktober 2015, bertempat di ruang rapat Divisi Pengadaan PTPN XI, diselenggarakan kegiatan pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran pengadaan pemasangan Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk Gilingan PG DJATIROTO yang dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, namun perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran hanya 6 (enam) perusahaan yaitu PT WAHYU DAYA MANDIRI, PT INTIDAYA DINAMIKA SEJATI, PT GOLDEN PRATAMA GEMILANG, PT HASTACO MULTI SARANA, PT BARATA INDONESIA dan PT FADILAH TEKNIKA ENERGI.

Selanjutnya pada hari yang sama dilakukan pembukaan dokumen penawaran, yaitu pembukaan dokumen Sampul I yang berisi kelengkapan data administrasi dan spesifikasi teknis mesin Six Roll Mill PG DJATIROTO, yang mana hasil pembukaan dokumen Sampul I dinyatakan PT FADILAH TEKNIKA ENERGI yang merupakan perusahaan pendamping PT WDM tidak lulus karena tidak melampirkan surat dukungan bank sehingga Panitia Pelelangan menyatakan hanya 5 (lima) perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sah yaitu PT WAHYU DAYA MANDIRI, PT BARATA INDONESIA, PT GOLDEN PRATAMA GEMILANG, PT INTIDAYA DINAMIKA SEJATI dan PT HASTACO MULTI SARANA padahal berdasarkan proses evaluasi kelengkapan administrasi tidak terdapat calon penyedia yang lulus karena 5 (lima) perusahaan tersebut tidak menyampaikan surat dukungan bank secara benar.

Masih pada tanggal 15 Oktober 2015, ARIF HENDRAWAN mengirim email kepada Terdakwa dan REDA berupa lampiran file excell berisi perhitungan Merit Point dan data spesifikasi teknis serta data perusahaan peserta lelang, atas permintaan REDA sebelumnya melalui email kepada ARIF HENDRAWAN untuk membantu memberikan gambaran atas penerapan Merit Poin mengenai contoh perhitungan Merit Point dengan Scene yaitu 70% penilaian teknis dan 30% penilaian harga serta memberikan skenario penilaian terhadap PT WAHYU DAYA MANDIRI, PT BARATA INDONESIA, PT GOLDEN PRATAMA GEMILANG, PT INTIDAYA DINAMIKA SEJATI, PT HASTACO MULTI SARANA dalam evaluasi pemilihan penyedia Six Roll Mill PG DJATIROTO.
Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2015, Panitia Pelelangan melakukan kegiatan pembukaan Sampul II yang berisi data penawaran harga secara tertutup tanpa dihadiri oleh PT WAHYU DAYA MANDIRI, PT BARATA INDONESIA, PT GOLDEN PRATAMA GEMILANG, PT INTIDAYA DINAMIKA SEJATI, PT HASTACO MULTI SARANA dan menyatakan semua dokumen penawaran peserta lelang dianggap sah hanya dalam waktu 1 (satu) hari. Selanjutnya data spesifikasi teknis dan data nilai penawaran harga akan diproses Panitia Pelelangan dalam tahapan selanjutnya yaitu kegiatan evaluasi penawaran yang dilakukan dari tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015.

Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2015, saat Panitia Pelelangan masih melakukan kegiatan proses evaluasi penawaran, REDA memberitahukan kepada ARIF HENDRAWAN melalui email bahwa PT BARATA INDONESIA dalam dokumen penawarannya ternyata menawarkan produk yang sama dengan PT WDM yaitu produk dari SIEMENS, oleh karena itu REDA meminta kepada ARIF HENDRAWAN untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Dukungan Siemens kepada PT WDM untuk kegiatan pengadaan pemasangan Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk Gilingan PG DJATIROTO, atas permintaan REDA tersebut, selanjutnya ARIF HENDRAWAN mengirim kepada REDA melalui email berupa Surat Pemberitahuan Dukungan Siemens hanya kepada PT WDM bukan kepada PT BARATA INDONESIA atau perusahan lain.

Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2015, saat Panitia Pelelangan masih melakukan kegiatan proses evaluasi penawaran, REDA menghubungi kembali ARIF HENDRAWAN agar membantu Panitia Pelelangan untuk memberikan informasi perbandingan (komparasi) kelebihan dan kekurangan PT WDM dengan kompetitor peserta lelang lainnya yang telah memasukkan dokumen penawaran. Selanjutnya REDA juga menyampaikan agar hasil informasi perbandingan tersebut dikirim kepada Terdakwa dan ARIF HENDRAWAN menyanggupinya. Keesokan harinya ARIF HENDRAWAN mengirim email kepada Terdakwa berupa informasi perbandingan (komparasi) kelebihan dan kekurangan antara PT WDM dengan kompetitor peserta lelang khususnya perbandingan kepada PT INTIDAYA DINAMIKA SEJATI yang menawarkan mesin Six Roll Mill dari Australia, selanjutnya Terdakwa meneruskan email ARIF HENDRAWAN tersebut kepada REDA dan ARIS TOHARISMAN.

Pada tanggal 25 Oktober 2015, saat Panitia Pelelangan masih melakukan kegiatan proses evaluasi penawaran, R. BAMBANG TRI ANGGONO mengirim email kepada REDA berupa HPS beserta Scope pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO yang telah disusun sendiri oleh R. BAMBANG TRI ANGGONO bersama Tim Teknis PG DJATIROTO yaitu DARUL BACHTIAR dan KURNIAWAN yang dibantu oleh BINARDI SOENARTO dengan nilai HPS sebesar Rp65.584.500.000,00 (enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai syarat untuk melengkapi Dokumen AU-20 yang telah dikirim sebelumnya pada tanggal 21 September 2015.  
Selanjutnya berdasarkan Dokumen AU-20 dan HPS yang telah dikirim oleh R BAMBANG TRI ANGGONO tersebut,  Komite Investasi, Panitia Pelelangan dan Tim Pretender melakukan rapat membahas pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO tanpa melibatkan pihak PG DJATIROTO, dimana hasil rapat menetapkan menyetujui Dokumen AU-20 dan menetapkan Nilai HPS yang berbeda dari usulan PG DJATIROTO yaitu sebesar Rp80.971.765.628,00 (delapan puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) sudah termasuk PPn 10% sesuai dengan arahan Terdakwa agar nilai HPS menyesuaikan dengan hasil rapat tanggal 18 September 2015.

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2015, Terdakwa melakukan pembelian mobil Honda New Accord VTI-L ES Tipe: CP26 Warna: Crystal Black Pearl dengan STNK dan BPKB atas nama DIDI NATAPRATAMA (teman dari anak Terdakwa yang bernama FEBRIAN BAGUS) dengan harga sebesar Rp638.250.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai melalui IMAM SUBEKAN selaku Sales pada perusahaan Honda Citra Cakra Surabaya dengan cara pembayaran:

a. Uang tanda jadi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2015.

b. Tanggal 26 Oktober 2015 melalui transfer dari rekening Bank BCA an. YESTHA SADHA KUMARA ke rekening Bank BCA an. PT CITRARAYA MANDIRI MOTOR sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dananya berasal dari ARIF HENDRAWAN selaku Direktur PT WDM.

c. Tanggal 26 Oktober 2015 melalui transfer dari rekening BRI an. IR. BUDI ADI PRABOWO sebesar Rp135.030.000,00 (seratus tiga puluh lima juta tiga puluh ribu rupiah).

d. Setor tunai dari Bank BRI ke Bank Mandiri PT CITRARAYA MANDIRI MOTOR sebesar Rp248.250.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)    
Bahwa pemberian uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari ARIEF HENDRAWAN melalui YESTA SADHA KUMARA (Alm) kepada Terdakwa untuk pembelian mobil Honda New Accord tersebut bertujuan untuk memuluskan PT WDM dalam mendapatkan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO di PTPN XI.
 
Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2015, REDA mengirim email mengenai perubahan nilai HPS pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO sebesar Rp80.971.765.628,00 (delapan puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) kepada PG DJATIROTO melalui R BAMBANG TRI ANGGONO untuk disetujui dan di tandatangani dan setelah itu dikirim kembali kepada REDA.

Bahwa pada saat Panitia Pelelangan masih melakukan kegiatan proses evaluasi penawaran yaitu saat penilaian evaluasi teknis, Terdakwa meminta kepada REDA untuk menambah persyaratan khusus sebagai unsur penambahan penilaian berupa syarat kriteria kualitas barang berasal dari eropa dan mengubah waktu penyerahan barang yang mana pada saat Aanwijzing disampaikan penyerahan barang pada tanggal 30 April 2016 berubah menjadi tanggal 30 Mei 2016. Atas arahan Terdakwa,

Selanjutnya REDA melakukan sendiri penilaian evaluasi teknis tanpa melibatkan Panitia Pelelangan, sehingga berdasarkan hasil penilaian evaluasi teknis yang dilakukan REDA, menyatakan PT BARATA INDONESIA yang sebenarnya memperoleh penilaian maksimal atas penggunaan produk dari Eropa dan PT HASTACO MULTI SARANA dinyatakan gugur karena dinilai tidak memenuhi persyaratan khusus mengenai perubahan waktu penyerahan pekerjaan atas permintaan Terdakwa tersebut.

Bahwa permintaan penambahan syarat khusus yang dilakukan Terdakwa kepada REDA bertujuan untuk memenangkan PT WDM, karena  PT WDM mendapatkan nilai evaluasi teknis paling rendah dibandingkan dengan PT INTIDAYA DINAMIKA SEJATI dan PT GOLDEN PRATAMA GEMILANG yaitu PT WDM dengan nilai 53,38, PT INTIDAYA DINAMIKA SEJATI dengan nilai 55,00 dan PT GOLDEN PRATAMA dengan nilai 55,00.
Dengan adanya penambahan syarat khusus tersebut, telah memberi penambahan nilai kepada PT WDM yang menawarkan produk dari eropa yaitu produk dari SIEMENS Jerman. Disamping itu, PT WDM juga menawarkan waktu penyerahan pekerjaan tanggal 30 April 2016 karena PT WDM ternyata telah melakukan pemesanan lebih dahulu komponen mesin utama pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO kepada PT SIEMENS INDONESIA sebelum pengumuman lelang berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor: 180/PO-WDM/IX/2015 tanggal 23 September 2015

Dan melakukan pemesanan produk saat proses lelang  berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor: 186RD/PO-WDM/IX/2015 tanggal 30 September 2015 dengan pengiriman barang tanggal 30 April 2016. Atas penambahan syarat khusus tersebut, PT WDM akhirnya mendapatkan total nilai evaluasi lebih tinggi dari total nilai evaluasi teknis PT INTIDAYA DINAMIKA SEJATI dan PT GOLDEN PRATAMA yaitu PT WDM dengan total nilai evaluasi 98,38, PT INTIDAYA DINAMIKA SEJATI dengan nilai 87,00 dan PT GOLDEN PRATAMA GEMILANG dengan nilai 80,00.

Bahwa saat evaluasi penawaran terhadap penilaian penawaran harga, Panitia Pelelangan memenangkan PT WDM yang memasukkan harga penawaran lebih tinggi mendekati nilai HPS sebesar Rp79.814.257.600,00 (tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus empat belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dan menggugurkan penawaran di bawah HPS yang diajukan PT INTIDAYA DINAMIKA SEJATI sebesar Rp57.728.000.000,00 (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) dan PT GOLDEN PRATAMA GEMILANG sebesar Rp69.324.734.060,00 (enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu enam puluh rupiah).

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa PTPN XI Tahun 2015 yang menyebutkan “calon pemenang adalah yang menawarkan harga terendah, yang sama dengan/atau di bawah HPS”.
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2015, berdasarkan hasil evaluasi penawaran yaitu hasil penilaian evaluasi teknis dan penilaian penawaran harga, Divisi Pengadaan PTPN XI mengirim surat kepada Direktur Utama PTPN XI berupa Memo Nomor PL-XA/15.0350 yang ditandatangani oleh REDA selaku Kepala Divisi Teknik dan AGUNG LISTYANTO selaku Kaur Divisi Pengadaan, yang mengusulkan PT WDM sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp79.814.257.600,00 (tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus empat belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dengan keterangan PT WDM menawarkan produk berkualitas Merk SIEMENS dengan waktu penyelesaian pekerjaan tercepat tanggal 30 April 2016.

Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2015, PTPN XI mengumumkan PT WDM sebagai Pemenang Lelang pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO tanpa mencantumkan nama perusahaan yang masuk dalam peringkat 3 (tiga) besar dan tidak mencantumkan nilai penawaran dari perusahaan pemenang lelang.

Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015, bertempat di kantor Divisi Pengadaan PTPN XI, Panitia Pelelangan yang diwakili oleh DJOKO MARTONO melakukan klarifikasi dan negosiasi harga dengan ARIF HENDRAWAN selaku Direktur PT WDM agar mendekati dengan nilai HPS, sehinga penawaran harga semula sebesar Rp79.814.257.600,00 (tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus empat belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) berubah menjadi sebesar Rp79.799.500.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk pajak (PPn 10%),

Sehingga ada selisih sebesar Rp14.757.600,00 (empat belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus ribu rupiah) dengan waktu penyerahan pekerjaan tanggal 30 April 2016 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor 862/BAKNH/XII/15 yang ditandatangani oleh DJOKO MARTONO dan ARIF HENDRAWAN.

Selanjutnya Direksi PTPN XI yaitu DOLLY PARLAGUTAN PULUNGAN, Terdakwa, ANANG ABDUL QOYUM, MUHAMMAD CHOLIDI, dan ARIS TOHARISMAN menandatangani lembar persetujuan Nomor: PL-0290/15 yang menetapkan PT WAHYU DAYA MANDIRI (PT WDM) sebagai pemenang lelang pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO dengan nilai sebesar Rp79.799.500.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh  sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015, DOLLY PARLAGUTAN PULUNGAN selaku Direktur Utama PTPN XI menandatangani Surat Penetapan PT WDM sebagai pelaksana pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO, kemudian DOLLY PARLAGUTAN PULUNGAN dan ARIF HENDRAWAN selaku Direktur PT WDM menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: EG-KONTR/15.147 antara PT Perkebunan Nusantara XI dengan PT WAHYU DAYA MANDIRI tentang Pengadaan dan Pemasangan 1 (satu) Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor Serta Gearbox Speed Reducer Untuk Gilingan PG DJATIROTO dengan nilai Kontrak sebesar Rp79.799.500.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10% dengan jangka waktu penyerahan pekerjaan selama 5 (lima) bulan

Atau akan diserahkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2016 serta pembayaran dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu pembayaran Tahap I sebesar 95% setelah pekerjaan selesai serta beroperasi dan berfungsi dengan baik dan pembayaran tahap II sebesar 5% setelah masa garansi terlampaui dengan baik yaitu selama 2x (dua kali) masa giling aktif.

Bahwa PT WDM sebagai pelaksana penyedia barang melaksanakan pekerjaan pengadaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO dengan nilai kontrak sebesar Rp79.799.500.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 April 2016, ARIF HENDRAWAN mengirim Surat Nomor: 02/WDM-PTPN XI/IV/2016 kepada Direktur Utama PTPN XI perihal Permohonan Addendum WP PG DJATIROTO terkait pemunduran waktu penyerahan pekerjaan di PG DJATIROTO yang semula sesuai kontrak tanggal 30 April 2016 berubah menjadi tanggal 30 Mei 2016 dengan alasan seolah-olah terjadi keterlambatan karena kondisi cuaca buruk di Eropa.

Bahwa masih pada bulan April 2016, bertempat di ruang kerja Terdakwa di Kantor PTPN XI, Terdakwa melakukan pertemuan dengan CATUR BUDI PUTRANTO selaku Manager Teknik PG DJATIROTO dan IBNU HAJAR (Alm) selaku Manager Pengolahan PG DJATIROTO dan ARIF HENDRAWAN. Dalam pertemuan tersebut, membahas tentang progress pekerjaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO yang belum selesai dikerjakan oleh PT WDM, selanjutnya Terdakwa meminta agar PG DJATIROTO membantu PT WDM untuk mempercepat pekerjaan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO.
 
Pada tanggal 23 April 2016, ARIF HENDRAWAN mengirim email kepada Terdakwa berupa Draf Addendum permohonan penundaan serah terima barang dengan alasan karena ada kendala cuaca, dalam email tersebut ARIF HENDRAWAN meminta agar Terdakwa memberikan saran dan masukan terhadap Draf Addendum tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan saran dan masukan agar alasan keterlambatan karena kendala cuaca didukung dengan dokumen pendukung dan penundaan serah terima barang dapat dilakukan paling lama pada saat musim giling awal bulan Juni 2016. Atas masukan dari Terdakwa,

Kemudian ARIF HENDRAWAN membuat Draf Addendum mengenai jangka waktu penyerahan pekerjaan Six Roll Mill PG DJATIROTO paling lambat dilakukan menjadi tanggal 30 Mei 2016 dan membuat Draf Surat Keterangan keterlambatan karena kendala cuaca dari PT SIEMENS INDONESIA dan BMKG.

Kemudian pada tanggal 2 Mei 2016, ARIF HENDRAWAN mengirim email kembali kepada Terdakwa berupa draf Addendum mengenai jangka waktu penyerahan pekerjaan Six Roll Mill PG DJATIROTO yang dibuat tanggal mundur (backdate) tertanggal 27 April 2016 beserta dengan draf dokumen pendukung yaitu Draf surat dari PT SIEMENS INDONESIA perihal Surat Pemberitahuan Keterlambatan Barang dan Surat Keterangan dari BMKG JUANDA perihal Surat Keterangan Kondisi Cuaca yang sudah disetujui oleh ARIS TOHARISMAN.

Selanjutnya masih pada bulan Mei 2016, atas sepengetahuan Terdakwa, DOLLY PARLAGUTAN PULUNGAN dan ARIF HENDRAWAN menandatangani ADDENDUM Nomor XA-ADD/16.001 Atas Perjanjian Nomor: EG-KONTR/15.147-tanggal 11 Desember 2015 antara PT Perkebunan Nusantara XI dan PT WAHYU DAYA MANDIRI tentang Pengadaan dan Pemasangan 1 (satu) Lot Six Roll Lengkap Penggerak Elektromotor Serta Gearbox Speed Reducer Untuk Gilingan PG DJATIROTO yang dibuat dengan tanggal mundur (backdate) tertanggal 27 April 2016,
 
Sehingga seolah-olah sebelum tanggal 30 April 2016 telah ditandatangani Addendum kesepakatan yang isinya perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (2) pada Surat Perjanjian Kerja tentang jangka waktu pekerjaan yang semula penyerahan pekerjaan Six Roll Mill PG DJATIROTO paling lambat dilakukan tanggal 30 April 2016 kemudian di Addendum menjadi tanggal 30 Mei 2016 yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang juga dibuat dengan tanggal mundur (backdate) yaitu adanya surat dari PT SIEMENS INDONESIA Nomor: 025/III-PDMD/2016 tertanggal 29 Maret 2016 perihal Surat Pemberitahuan Keterlambatan Barang dan Surat Keterangan dari BMKG JUANDA Nomor: 09/An/II/3016 tertanggal 31 Maret 2016 tentang Surat Keterangan Kondisi Cuaca.

Bahwa setelah Addendum waktu penyerahan pekerjaan menjadi tanggal 30 Mei 2016, ternyata PT WDM masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) pada Surat Perjanjian Kerja, maka PT WDM akan dikenakan denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan 1/1000 (satu perseribu) secara proporsional (termasuk PPn 10%) dengan denda maksimum sebesar 5% dari total biaya sebagaimana Pasal 7 ayat (1)”, sehingga PT WDM dikenakan denda sebesar Rp3.989.975.000,00 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Atas besaran denda tersebut ARIF HENDRAWAN merasa keberatan karena denda keterlambatan yang harus dibayar PT WDM dihitung 5% (lima perseratus) dari nilai keseluruhan pekerjaan yang seharusnya denda keterlambatan sebesar 5% (lima perseratus) tersebut dihitung dari nilai pekerjaan yang belum selesai.

Kemudian pada bulan Juni 2016, ARIF HENDRAWAN meminta DWI CAHYANINGTYAS selaku Marketing Manager PT WDM untuk menemui R BAMBANG TRI ANGGONO membahas mengenai prosedur permohonan Addendum Kontrak Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO terkait klausul denda keterlambatan pada klausul Surat Perjanjian Kerja dan Addendum akan dibuat tanggal mundur (backdate) ke tanggal 20 Januari 2016, kemudian R BAMBANG TRI ANGGONO memberi masukan dengan menulis di selembar kertas tentang apa saja yang harus dituangkan dalam Addendum mengenai denda keterlambatan, dan mengenai tanggal Addendum dibuat tanggal mundur (backdate) harus ditandatangani ke pejabat yang lama yaitu SUBAGIYO, REDA dan DJOKO MARTONO 
Bahwa berdasarkan petunjuk dari R BAMBANG TRI ANGGONO tersebut, selanjutnya ARIF HENDRAWAN meminta IMAM SUYUTI selaku Staf Administrasi PT WDM untuk membuat Draft Surat Permohonan Addendum mengenai denda keterlambatan kepada Direktur Utama PTPN XI yang dibuat tanggal mundur (backdate) dengan isi surat Addendum sebagaimana tulisan tangan R BAMBANG TRI ANGGONO sebagaimana telah dituangkan dalam surat PT WDM yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN XI tertanggal 7 Januari 2016 Nomor: 003A/WDM-SPM/hn/I/2015 mengenai keberatan terhadap klausul Surat Perjanjian Kerja pada Pasal 13 ayat (2) yang menyebutkan “Apabila penyerahan pekerjaan tidak dilakukan tepat waktu yang telah ditentukan tanpa ada suatu alasan yang diterima oleh Pihak Pertama,

Maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan 1/1000 (satu perseribu) secara proporsional (termasuk PPn 10%) dengan denda maksimum sebesar 5% dari total biaya sebagaimana Pasal 7 ayat (1)”.  Alasan keberatan PT WDM dikarenakan banyaknya item import yang di supply oleh beberapa perusahaan sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan sepenuhnya secara bersamaan, sehingga kemungkinan keterlambatan dipastikan terjadi, sehingga PT WDM keberatan jika perhitungan denda kemudian diperhitungkan secara keseluruhan dari total biaya seluruh pekerjaan, sehingga meminta agar perhitungan denda dihitung secara proporsional terhadap sisa pekerjaan yang belum selesai.

Selanjutnya ARIF HENDRAWAN meminta DWI CAHYANINGTYAS dan ARIES BUDIANTO selaku Project Engineer PT WDM untuk menemui SUBAGIYO yang sudah tidak menjabat selaku Kepala Divisi Pengadaan agar bersedia memparaf Draf Addendum yang dibuat tanggal mundur (backdate) tertanggal 20 Januari 2016 dan meminta agar SUBAGIYO dan REDA yang sudah tidak menjabat Kepala Divisi Teknik serta DJOKO MARTONO yang sudah tidak menjabat Staf Divisi Pengadaan agar bersedia menandatangani Minutes of  Meeting yang dibuat tanggal mundur (backdate) tertanggal 20 Januari 2016 yang dibuat seolah-olah telah dilakukan rapat pembahasan Surat Permohonan PT WDM mengenai Permohonan Peninjauan Ulang klausul Surat Perjanjian Kerja pada Pasal 13 ayat (2) mengenai denda keterlambatan dengan hasil rapat menyetujui merubah ketentuan Surat Perjanjian Kerja pada Pasal 13 ayat (2) sesuai permintaan PT WDM agar denda keterlambatan dihitung secara proporsional terhadap sisa pekerjaan yang belum selesai,   
Dengan perubahan ketentuan Pasal 13 ayat (2) yang berbunyi” “Apabila penyerahan pekerjaan tidak dilakukan tepat waktu yang telah ditentukan tanpa ada suatu alasan yang diterima oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan 1/1000 (satu perseribu) secara proporsional (termasuk PPn 10%) terhadap sisa pekerjaan yang belum selesai dengan denda maksimum sebesar 5% dari total biaya sebagaimana Pasal 7 ayat (1)”,

Setelah Draft Addendum tertanggal 20 Januari 2016 diparaf oleh SUBAGIYO dan Minutes of Meeting tertanggal 20 Januari 2016 ditandatangani oleh SUBAGIYO, REDA dan DJOKO MARTONO, Selanjutnya DOLLY PARLAGUTAN PULUNGAN selaku Direktur Utama PTPN XI dan ARIF HENDRAWAN selaku Direktur PT WDM menandatangani Addendum Nomor: XA-ADD/16.000 atas Perjanjian Nomor EG-KONTR/15.147-Tanggal 11 Desember 2015 antara PTPN XI dan PT WDM Tentang Pengadaan dan Pemasangan 1 (satu) Lot Six Roll Lengkap Penggerak Elektromotor Serta Gearbox Speed Reducer Untuk Gilingan PG DJATIROTO yang isinya melakukan perubahan Pasal 13 ayat (2) Surat Perjanjian Kerja sebagaimana tertuang dalam Minutes of Meeting.

Masih pada bulan Juni 2016, MOHAMAD CHOLIDI selaku Direktur Komersial PTPN XI melakukan pertemuan dengan R BAMBANG TRI ANGGONO dan SURYA WIRAWAN selaku Kepala Divisi Teknik PTPN XI serta ARIF HENDRAWAN dimana saat itu, MOHAMAD CHOLIDI meminta R BAMBANG TRI ANGGORO membantu dan tidak mempersulit ARIF HENDRAWAN pada saat pengajuan Addendum dan pembayaran pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO.

Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, ARIF HENDRAWAN dan YESTA SADA KUMARA (Alm) melalui PT WDM mencairkan cek Bank Mandiri Cabang Surabaya Nomor GU978397 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk pemberian THR Lebaran kepada Pihak-pihak PTPN XI diantaranya kepada Terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diberikan ARIF HENDRAWAN kepada Terdakwa di kantor PTPN XI.  
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2016, Tim Commissioning dari PTPN XI dan Tim Commissioning dari PG DJATIROTO serta PT WDM melakukan percobaan (Commissioning) terhadap 1 (satu) unit Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk gilingan PG DJATIROTO yang dikerjakan oleh PT WDM berdasarkan Berita Acara Nomor: BA-COMS/JAT/VII/16.006.

Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2016, PG DJATIROTO yang diwakili IMAM CIPTO SUYITNO selaku General Manager PG DJATIROTO dan ARIEF HENDRAWAN melaksanakan serah terima hasil pekerjaan 100% secara fisik dan progress tercapai 100% terhadap Pengadaan dan Pemasangan 1 (satu) Lot Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk gilingan PG DJATIROTO dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: BAST/TEK-JAT/VIII/16.142.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima pekerjaan antara PG DJATIROTO dan PT WDM pada tanggal 1 Agustus 2016, maka pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk gilingan PG DJATIROTO mengalami keterlambatan selama 63 (enam puluh tiga) hari.

Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2016, PT WDM mengajukan invoice dan faktur pajak kepada PTPN XI sebesar Rp72.545.000.000,00 (tujuh puluh dua miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO kepada TULUS PANDU WIDJAJA selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Anggaran Biaya (PPAB) PTPN XI untuk diverifikasi dan setelah dinyatakan lengkap, dokumen invoice dan faktur pajak diserahkan kepada FLORA PUDJI LESTARI selaku Kepala Divisi Keuangan PTPN XI.

Selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2016, bertempat di ruang Direktur Komersial PTPN XI, MOHAMAD CHOLIDI selaku Direktur Komersial melakukan rapat dengan R BAMBANG TRI ANGGONO, SURYA WIRAWAN, FLORA PUDJI LESTARI dan TULUS PANDU WIDJAJA dimana saat itu MOHAMAD CHOLIDI memerintahkan agar dilakukan pembayaran terhadap beberapa tagihan (Invoice) dari PT WDM yang diterima PTPN XI, walaupun kepastian jumlah perhitungan denda yang harus diperhitungkan terhadap sisa pekerjaan masih dikoordinasikan antara Divisi Teknik dan Divisi PPAB dengan mengatakan “moso ngono wae ga iso menyelesaikan, piye supaya bisa cepet, karena kasian si ARIF ini sudah kerja bagus dan maksimum kasian kalau kita menunda pembayarannya, ya wes gini aja terkait dengan pembayaran perhitungannya dari invoice dibayarkan saja terlebih dahulu”.
Atas arahan dari MOHAMAD CHOLIDI tersebut, pada tanggal 10 Agustus 2016 PTPN XI melakukan pembayaran kepada PT WDM berdasarkan perhitungan Invoice PT WDM yaitu pembayaran 95% pekerjaan kepada PT WDM pada Bank Jatim Nomor rekening 0651003598 sebesar Rp64.762.704.060,00 (enam puluh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus empat ribu enam puluh rupiah) dan PTPN XI menahan sejumlah dana yaitu:
a. Denda keterlambatan 5% dari nilai kontrak (5%x79.799.500.000,00) sebesar Rp3.989.975.000,00 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

b. Biaya Garansi 5% dari nilai Invoice dan faktur pajak (5%x72.545.000.000,00) sebesar Rp3.627.250.000,00 (tiga miliar enam ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

c. PPh Pasal 23 atas jasa teknik (2%x8.253.547.000,00) sebesar Rp165.070.940,00 (seratus enam puluh lima puluh juta tujuh puluh ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah).

Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2016, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: EG-KONTR/15.147 tangggal 11 Desember 2015 dan adanya Addendum Kontrak Nomor: ADD/16.000 tertanggal 20 Januari 2016, Addendum Kontrak Nomor 16.001 tertanggal 27 April 2016 dan Notulen Rapat tanggal 9 Agustus 2016, R BAMBANG TRI ANGGORO mengirim MEMO Nomor: EG-XD/16.123 kepada Direktur Komersial yang menyampaikan hasil perhitungan denda sesuai dengan sisa pekerjaan yang belum selesai karena terjadi keterlambatan terhadap Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO dan kemudian MOHAMAD CHOLIDI memberikan disposisi kepada Divisi Pengadaan yang berisi: agar diselesaikan, “dihitung dengan cermat dan ACC dibayar”. 
Selanjutnya pada tanggal 24 Nopember 2016, berdasarkan disposisi dari MOHAMAD CHOLIDI dan adanya Addendum Nomor ADD/16.000 yang dibuat tanggal mundur (backdate) tertanggal 20 Januari 2016 tentang perubahan ketentuan Pasal 13 ayat (2) yang menyebutkan denda keterlambatan dihitung secara proporsional terhadap sisa pekerjaan yang belum selesai, maka PT WDM hanya dikenakan denda keterlambatan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO sebesar Rp291.637.775,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan kemudian PTPN XI melakukan pengembalian atas penahanan denda keterlambatan ke rekening PT WDM pada Bank JATIM Nomor rekening: 0051-003-598 sebesar Rp3.698.337.225,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2017, PG DJATIROTO melaporkan berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO kepada Direksi PTPN XI berdasarkan Surat Laporan Nomor: 11010-XC/BE/P-B/17.008 yang ditandatangani oleh IBNU HAJAR selaku Manager Pengolahan PG DJATIROTO, BINARDI SOENARTO selaku Kepala Divisi Teknis dan DEDDY SATRIO selaku Kepala Divisi Pengadaan yang memberitahukan bahwa masa pemeliharaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan 1 (satu) unit Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk gilingan PG DJATIROTO telah diterima dengan kondisi baik dengan masa garansi 2 (dua) kali masa giling.

Kemudian pada tanggal 22 Desember 2016, PTPN XI melakukan pembayaran PPn 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak sebesar Rp7.254.500.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian:
a. Pembayaran PPn ke KPP sebesar Rp6.953.955.471,00 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah);

b. Pembayaran ke PT WDM sebagai sisa PPn pada bulan Agustus sebesar Rp300.544.529,00 (tiga ratus juta lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah). 
Selanjutnya PTPN XI melakukan pembayaran atas penahanan biaya garansi 5% (lima perseratus) dari nilai Invoice dan faktur pajak kepada PT WDM melalui rekening PT WDM pada Bank Jatim Nomor Rekening 0651003598 sebesar Rp3.627.250.000,00 (tiga miliar enam ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
a. Tanggal 30 Nopember 2017, pembayaran uang muka biaya garansi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); b. Tanggal 29 Desember 2017, pembayaran sisa biaya garansi sebesar Rp3.127.250.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa PTPN XI telah merealisasikan pembayaran kepada PT WDM atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan 1 (satu) Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor Serta Gearbox Speed Reducer Untuk Gilingan PG DJATIROTO sebesar Rp72.088.291.285,00 (tujuh puluh dua miliar delapan puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).

Bahwa PT WDM telah merealisasikan pengeluaran dana atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan 1 (satu) Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor Serta Gearbox Speed Reducer Untuk Gilingan PG DJATIROTO sebesar Rp56.916.307.783,10 (lima puluh enam miliar sembilan ratus enam belas juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah koma sepuluh sen) dengan rincian sebagai berikut: 
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Produksi PTPN XI bersama-sama dengan ARIF HENDRAWAN selaku Direktur PT WDM yang telah melakukan pengaturan dalam proses lelang dan pelaksanaan Pengadaan dan Pemasangan 1 (satu) Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor Serta Gearbox Speed Reducer Untuk Gilingan PG DJATIROTO, bertentangan dengan ketentuan:
1. Pasal 97 ayat (1) Jo. Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

2. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012;

3. Pasal 23 Jo. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012;

4. Bab I Pendahulan Angka (1) huruf C-Prinsip Dasar Jo. huruf E-Etika Pengadaan, Bab III Organ Pengadaan Barang/ Jasa Huruf B Tugas Pokok dan Fungsi Organ Pengadaan Barang/ Jasa Jo. Bab IV Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Huruf D Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jo. Huruf F Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Angka 7-Evaluasi Penawaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PTPN XI Nomor: XX-SURKP/15.307 tanggal 26 Maret 2015 tentang Perubahan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT Perkebunan Nusantara XI Tahun 2015 
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ARIF HENDRAWAN tersebut, telah memperkaya Terdakwa sejumlah USD900 (sembilan ratus dollar Amerika) dan Rp350.000,000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta memperkaya orang lain yaitu pihak-pihak PTPN XI sejumlah Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) dan USD1900 (seribu sembilan ratus dollar Amerika),

Pihak PG DJATIROTO dan PG ASEMBAGOES sejumlah USD1000 (seribu dollar Amerika) dan memperkaya ARIF HENDRAWAN melalui PT WAHYU DAYA MANDIRI sejumlah Rp14.257.705.101,90 (empat belas miliar dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima ribu seratus satu rupiah sembilan puluh sen) serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp15.171.983.501,90 (lima belas miliar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah sembilan puluh sen) yang merupakan selisih nilai realisasi pembayaran oleh PTPN XI kepada PT WDM tidak termasuk pajak sebesar Rp72.088.291.285,00 (tujuh puluh dua miliar delapan puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) dikurangi realisasi pengeluaran dana oleh PT WDM untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill PG DJATIROTO sebesar Rp56.916.307.783,10 (lima puluh enam miliar sembilan ratus enam belas juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah sepuluh sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Tahun 2015 s/d 2017 pada Pabrik Gula DJATIROTO PT Perkebunan Nusantara XI dan Instansi Terkait Lainnya Nomor: 16/LHP/XXI/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top