0
#Kasus Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto digunakan untuk membiayai Proyek Proyek Rehablitasi Embung Sepanjang dan Embung Putukrejo Kab. Malang tahun 2013 yang menelan anggaran Rp3.723.095.000. Apakah Kedua Proyek itu juga bermasalah? Lalu bagimana dengan nasib Staf Analis Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto Fendy Wasito, S.Kom termasuk Direktur CV. Dwi Dharma Nunuk Yuliana dan Direktur CV. Cipta Utama Nusantara Sugeng Brigratoro?#
BERITAKORUPSI.CO -
Kasus perkara Korupsi Kredit bermasalah di Bank milik Pemerintah (BUMN) maupun Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Bank Jatim) ibarat Peribahasa “Mati Satu tumbuh seribu”

Bayangkan saja, untuk 2 tahun terakhir ini yaitu 2021 - 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah mengadili perkara Korupsi kredit fiktif Bank Mandiri, Bank BRI lalu perkara Korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kab. Malang sebesar Rp179 M, walau kasus ini masih “meninggalkan teka teki” ditangan penyidik Kejati Jatim, kemudian kasus Korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Utama Surabaya

 Dan saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih menyidangkan perkara Korupsi Kredit Bank BRI dan Bank Mandiri, kini muncul lagi kasus Korupsi kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, terjadinya kasus Korupsi kredit ini, adanya persekongkolan maupun keteledoran atau ketidak hati-haitian dari pihak Bank itu sendiri, yang begitu mudah memproses hingga pencairan kredit yang diajukan oleh debitur, yang akibatkan menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara karena ternyata proses pencairan kredit bermasalah.

Hal itupulalah yang terjadi dalam kasus kasus Korupsi kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto yang merugikan keuangan  negara sebesar Rp1.124.751.136,48 yang menyeret 3 Tersangka untuk diadili sebagai Terdakwa dalam kasus Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto Kepada CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.124.751.136,48 berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor SR-891/PW13/5/2021 tanggal 7 Desember 2021

Ketiga Terdakwa itu adalah Amiruddin, SE. MM selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Mojokerto, Rizka Arifiandi selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto dan Iwan Sulistiono, ST selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras dan Pengurus CV. Dwi Dharma (dimana Direkturnya dalah Nunuk Yuliana)

Ketiga Terdakwa ini diseret oleh Tim Jaksa Penunut Umum (JPU) Tarni Purnomo, S.H dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 19 April 2022) untuk diadili dihadapan Majelis Hakim

Kasus perkara Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Jatim Cabang Mojokerto Kepada CV Dwi Dharma dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.124.751.136,48 ini sedikit menarik dan juga menggelitik menjadi pertanyaan
Menariknya, karena kasus kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto ini bermulah dari 2 Proyek Rehablitasi di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2013 yaitu Embung Sepanjang dan Embung Putukrejo yang menelan anggaran sebesar Rp3.723.095.000

Awalnya Mulanya adalah
Pada tahun 2013, CV. Diajeng dan CV. Cipta Utama Nusantara milik Ibnu Gofur menenangka 2 paket pekerjaan di Kab. Malang yaitu Rehab Embung Sepanjang dengan nilai kontrak sebesar Rp1.862.838.000 dan Rehab Embung Putukrejo dengan nilai kontrak sebesar Rp1.860.257.000 atau nilai total kedua paket pekrjaan yang dibiayai ABPD Kab. Malang yaitu sebesar Rp3.723.095.000

Dari data beritakorupsi.co, bahwa nama CV. Diajeng milik Ibnu Gofur sama persis dengan mantan Terpidana Ibnu Gofur kasus Korupsi Suap Bupati Sidoarjo Siful Ilah atau yang biasa disapa Abah Ipul yang Tertangkap Tangan KPK pada tanggal 7 Januari 2020. Dimana CV. Diajeng milik Ibnu Gofur juga disiapkan Ibu Gofur untuk mengerjakan proyek ABPD di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kasus ini, KPK meringkus Terpidana Ibnu Gofur dan M. Totok selaku pemberi suap. Sedangkan penerima suap adalah Terpidana yang juga berstatus Tersangka kasus dugaan Gratifikasi Siful Ilah atau yang biasa disapa Abah Ipul selaku Bupati Sidoarjo, Terpidana Sunarti Setyaningsih atau yang biasa dipanggil Ning selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo dan Terpidana Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo) serta Terpidana Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo)

Nah, kembali ke  kasus Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Jatim Cabang Mojokerto Kepada CV Dwi Dharma dan PT Mega Cipta Selaras

Setelah CV. Diajeng milik Ibnu Gofur dan CV. Cipta Utama Nusantara milik Sugeng Brigratoro selaku Direktur  atas 2 paket pekerjaan di Kab. Malang, kemudian Ibu Gofur menawarkan pekerjaan itu kepada Iwan Sulistiono, ST Komisaris PT Mega Cipta Selaras dan Pengurus CV. Dwi Dharma dimana Direkturnya dalah Nunuk Yuliana

Setelah ada kesepakatan antara Iwan Sulistiono, ST dan Ibu Gofur terkait kedua paket pekerjaan di Kabupaten Malang ini, Iwan Sulistiono, ST pun memberikan imbalan duit kepada Ibu Gofur sebesar Rp450 juta yang diserahkan dalam 2 tahap, yaitu yang pertama sebesar Rp200 juta dan yang kedua sebesar Rp250 juta. Lalu keduanya pun menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pada tertanggal 5 Februari 2013, Ibu Gofur sebagai pihak kesatu dan Iwan Sulistiono, ST sebagai pihak kedua. Inti dari surat perjanjian itu adalah bahwa Pihak Kesatu bermaksud menyerahkan pekerjaan Rehab Embung Sepanjang Kab. Malang dengan nilai kontrak sebesar Rp1.862.838.000 dan Rehab Embung Putukrejo Kab. Malang dengan nilai kontrak sebesar Rp1.860.257.000, dengan total nilai pekerjaan adalah sebesar Rp3.723.095.000
Permasalahan I, Timbulnya pada Pekerjaan
Ternyata subkontrak pekerjaan yang diterima CV. Dwi Dharma dari CV. Cipta Utama Nusantara dan CV. Diajeng tidak memenuhi syarat-syarat Sub Kontrak karena tidak mendapatkan persetujuan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), subkontrak tersebut tidak tercantum di dalam dokumen pengadaan, dan pekerjaan yang disub kontrakkan merupakan keseluruhan dari pekerjaan utama, dan berdasarkan ke-2 Surat Perjanjian Harga Satuan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Berantas, CV. Dwi Dharma tidak memiliki kapasitas dalam 2 pekerjaan/proyek pemerintah tersebut, karena yang seharusnya mengerjakan pekerjaan tersebut adalah CV. Cipta Utama Nusantara dan CV. Diajeng

Permasalahan II, Pada saat Pengajuan Kredit di Bank Jatim Cabang Mojokerto
Sebelum melaksanakan kedua proyek ini, Iwan Sulistiono, ST mengajukan permohonan kredit kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto, yaitu kepada Rizka Arifiandi selaku Penyelia Operasional Kredit Bank JatimCabang Mojokerto yang sudah di kenal Iwan Sulistiono, ST sejak tahun 2012

Pengajuan kredit yang diajukan oleh Iwan Sulistiono, ST inipun diproses Kepala Bank Jatim  Cabang Mojokerto dan Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto dimana Iwan Sulistiono, ST tidak pernah menyerahkan laporan keuangan CV. Dwi Dharma dan Rizka Arifiandi tidak pernah memintanya, padahal laporan keuangan perusahaan adalah salah satu syarat dari pengajuan kredit

Selain itu, kredit modal kerja rekening koran ini tidak bisa digunakan atau diperuntukkan selain dari pada tujuan yang tertuang di dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim

Namun yang diseret oleh JPU ke Pengadilan hanyalah Tiga Terdakwa, yaitu Amiruddin, SE. MM selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Mojokerto, Rizka Arifiandi selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto dan Iwan Sulistiono, ST selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras dan Pengurus CV. Dwi Dharma (dimana Direkturnya dalah Nunuk Yuliana)

Pertanyaannya adalah, bagaimana nasib Staf Analis Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto Fendy Wasito, S.Kom termasuk Direktur CV. Dwi Dharma Nunuk Yuliana dan Direktur CV. Cipta Utama Nusantara Sugeng Brigratoro? Sebab ketiga orang ini diduga terlibat dalam kasus ini. Hal ini terungkap dari surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim pada Selasa, 19 April 2022
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa, 19 April 2022 adalah  agenda pembacaan surat dakwaan JPU terhadap Ketiga Terdakwa (perkara penuntutan masing-maing terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Lukman, SH., MH (dan Sikan, S.Sos., SH serta Rudi Kartiko, SH., MH) yang dihadiri masing-masing Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadipri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kota Mojokerto dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)  

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, pada sekitar bulan Januari 2013 saksi IWAN SULISTIONO, ST (terdakwa pada penuntutan terpisah) bertemu dengan saksi IBNU GOPUR  di rumah saksi IBNU GOPUR di Banjaragung Regency Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojekerto dan meminta pekerjaan, kemudian saksi IBNU GOPUR menawarkan pekerjaan rehabilitasi Embung Sepanjang dan Embung Putukrejo di Malang yang proses lelangnya dimenangkan oleh CV. DIAJENG dan CV. CIPTA UTAMA NUSANTARA yang mana saksi IBNU GOPUR sebagai pemilik atau pengurus dari kedua CV tersebut;

Untuk mendapatkan pekerjaan ini, saksi IWAN SULISTIONO, ST kemudian memberikan uang sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi IBNU GOPUR yang diserahkan secara bertahap dalam bentuk tunai masing-masing sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).  Setelah menyerahkan uang tersebut, saksi IWAN SULISTIONO, ST kemudian menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 Februari 2013, ditandatangani oleh saksi IBNU GOPUR sebagai pihak kesatu, dan saksi IWAN SULISTIONO, ST sebagai pihak kedua. Pada pokoknya perjanjian tersebut menerangkan bahwa Pihak Kesatu bermaksud menyerahkan pekerjaan, yaitu:

1. Rehab Embung Sepanjang Kab. Malang dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.862.838.000,-
2. Rehab Embung Putukrejo Kab. Malang dengan nilai kontrak sebesar Rp1.860.257.000,-
3. Dan total nilai pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas adalah sebesar Rp3.723.095.000,-

Setelah menandatangani perjanjian tersebut di atas, saksi IBNU GOPUR menyerahkan dokumen kontrak berupa:
1. Surat Perjanjian Harga Satuan Nomor: IK.02.04/003/PKSDA/III/2013 Tanggal 19 Maret 2013 dengan nilai kontrak termasuk PPN sebesar Rp1.603.944.000,-, Paket Pekerjaan Konstruksi Rehab Embung Putukrejo Kab. Malang TA.2013, Pelaksana CV. CIPTA UTAMA NUSANTARA, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 03/SPMK/PKSDA/III/2013 tanggal 26 Maret 2013, Gambar, dan RAB.

2. Surat Perjanjian Harga Satuan Nomor:IK.02.04/004/PKSDA/III/2013 Tanggal 19 Maret 2013 dengan nilai kontrak termasuk PPN sebesar Rp.1.600.594.000,-, Paket Pekerjaan Konstruksi Rehab Embung Sepanjang Kab. Malang TA.2013, Pelaksana CV. DIAJENG, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/SPMK/PKSDA/III/2013 tanggal 26 Maret 2013, Gambar, RAB dan segala urusan administrasi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. CIPTA UTAMA NUSANTARA dan CV. DIAJENG;
Bahwa subkontrak pekerjaan yang diterima CV. DWI DHARMA dari CV. CIPTA UTAMA NUSANTARA dan CV. DIAJENG tidak memenuhi syarat-syarat sub kontrak yaitu subkontrak tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari PPK, subkontrak tersebut tidak tercantum di dalam dokumen pengadaan, dan pekerjaan yang disubkontrakkan merupakan keseluruhan dari pekerjaan utama, dan berdasarkan ke-2 Surat Perjanjian Harga Satuan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Berantas, CV. DWI DHARMA tidak memiliki kapasitas dalam 2 pekerjaan/proyek pemerintah tersebut, karena yang seharusnya mengerjakan pekerjaan tersebut adalah CV. CIPTA UTAMA NUSANTARA dan CV. DIAJENG;

Sebelum melaksanakan kedua proyek ini, saksi IWAN SULISTIONO, ST mengajukan permohonan kredit kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto, yaitu kepada saksi RIZKA ARIFIANDI yang sudah ia kenal sejak tahun 2012;

bahwa mekanisme pengajuan kredit di Bank Jatim adalah:
1.Permohonan Kredit yang dilengkapi data pendukung antara lain: Foto Copy KTP; Foto Copy Surat Nikah; Foto Copy Legalitas Usaha dan Foto Copy Jaminan;
2. Dilakukan Verifikasi berdasarkan data dukung;
3. Dilakukan kunjungan ke lokasi usaha dan jaminan;
4. Dilakukan Analisa atas kalayakan usaha dan jaminan yang diagungkan;
5. Jika memenuhi syarat dilakukan usulan ke pimpinan cabang untuk mendapatkan persetujuan;
6. Dilakukan proses pengikatan perjanjian dihadapan notaris;
7. Dilakukan pembukaan rekening di Bank Jatim;
8. Proses pelimpahan kepada rekening yang telah dibuka oleh nasabah.

Bahwa saksi IWAN SULISTIONO, ST kemudian menyerahkan dokumen ke Bank Jatim Cabang Mojokerto, berupa: Surat Perjanjian Harga Satuan Nomor:IK.02.04/003/PKSDA/III/2013 Tanggal 19 Maret 2013, Paket Pekerjaan Konstruksi: Rehab Embung Putukrejo Kabupaten Malang TA. 2013, Surat Perjanjian Harga Satuan Nomor:IK.02.04/004/PKSDA/III/2013 Tanggal 19 Maret 2013 Paket Pekerjaan Konstruksi: Rehab Embung Sepanjang Kabupaten Malang TA. 2013,

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Berantas kepada CV. Diajeng No. 04/SPMK/PKSDA/111/2013 tanggal 26 Maret 2013, pekerjaan rehab embung Sepanjang Kabupaten Malang senilai Rp1.600.594.000,-,

Dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Berantas kepada CV. Cipta Utama Nusantara No. 03/SPMK/PKSDA/111/2013 tanggal 26 Maret 2013, pekerjaan rehab embung putukrejo kabupaten malang senilai Rp1.603.944.000,-;

Bahwa saksi IWAN SULISTIONO, ST memberitahu saksi RIZKA ARIFIANDI, bahwa ia mendapatkan pekerjaan subkontrak dari CV. DIAJENG dan CV. CIPTA UTAMA NUSANTARA dan kemudian saksi IWAN SULISTIONO, ST menanyakan kepada saksi RIZKA ARIFIANDI apakah dengan dokumen yang ia bawa tersebut ia bisa mendapatkan kredit dari Bank Jatim. Setelah membaca Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut, saksi RIZKA ARIFIANDI mengatakan bahwa kredit tersebut bisa diproses dan saksi RIZKA ARIFIANDI kemudian meminta saksi IWAN SULISTIONO, ST untuk menyerahkan kelengkapan dokumen lainnya;
Beberapa hari kemudian saksi IWAN SULISTIONO, ST menyerahkan dokumen berupa formulir dari Bank Jatim, Legalitas Usaha, Identitas berupa KTP saksi IWAN SULISTIONO, ST dan KTP an. NUNUK YULIANA, NPWP DWI DHARMA dan fotocopy sertifikat SHM No.2701 an. IWAN SULISTONO, namun saksi IWAN SULISTIONO, ST tidak pernah menyerahkan laporan keuangan CV. DWI DHARMA dan saksi RIZKA ARIFIANDI pun tidak pernah memintanya, padahal laporan keuangan perusahaan adalah salah satu syarat dari pengajuan kredit;

Bahwa terhadap permohonan kredit dari CV. DWI DHARMA, dilakukan proses analisa kredit yaitu verifikasi data dan melakukan kunjungan setempat ke lokasi proyek di Kabupaten Malang, dimana awalnya terdakwa mendisposisi permohonan tersebut kepada saksi RIZKA ARIFIANDI agar ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian saksi RIZKA ARIFIANDI selaku penyelia kredit mendisposisi ke Staf Analis Kredit yang bernama saksi FENDY WASITO, S.Kom., agar dilakukan pengecekan kebenaran dari berkas permohonan masuk. Selanjutnya saksi RIZKA ARIFIANDI bersama-sama dengan terdakwa dengan ditemani oleh saksi IWAN SULISTIONO, ST, melakukan kunjungan/survey ke dua lokasi proyek rehab Embung di Kabupaten Malang tersebut;

Saat melakukan Kunjungan Setempat, terdakwa bersama-sama dengan saksi RIZKA ARIFIANDI tidak ditemani oleh tim teknis dan tidak melakukan wawancara tentang pelaksanaan pekerjaan pada saksi IWAN SULISTIONO, ST. Saat itu, terdakwa dan saksi RIZKA ARIFIANDI hanya mendokumentasikan dengan memfoto lokasi pekerjaan. Selain itu, terdakwa dan saksi RIZKA ARIFIANDI tidak pernah bertemu langsung dengan Direktur CV. DWI DHARMA yang bernama Saksi NUNUK YULIANA ataupun saksi SUHARTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut.

Adapun Kunjungan Setempat tersebut hanya dilakukan di satu lokasi saja, yaitu di Embung Sepanjang, sedangkan Kunjungan Setempat untuk pekerjaan rehabilitasi Embung Putukrejo tidak dilakukan oleh terdakwa dan saksi RIZKA ARIFIANDI karena mereka berasumsi bahwa kondisi di Embung Putukrejo sama saja dengan kondisi di Embung Sepanjang;

Setelah melakukan kunjungan setempat, saksi RIZKA ARIFIANDI kemudian meminta saksi FENDY WASITO, S.Kom. untuk membuat laporan kunjungan setempat yang isinya didasarkan pada arahan terdakwa. Adapun yang dilaporkan dalam formulir laporan kunjungan setempat (FKS) BPD yakni:

1. Formulir Kunjungan Setempat (FKS) BPD 1.7., hari Senin tanggal 08 Juli 2013, terhadap permohonan kredit CV. Dwi Dharma atas Proyek Pekerjaan Rehab Embung Putukrejo, Kabupaten Malang, dengan hasil sebagai berikut: a. Pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek rehab embung Putukrejo kabupaten malang yang berada di Kabupaten Malang sudah ada pekerjaan dan perkembangan fisik sudah mencapai 25%.; b. Kondisi agunan tambahan berupa tanah dan bangunan berada di Desa Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Malang dalam kondisi terawat baik; c. CV Dwi Dharma, merupakan perusahaan yang berpengalaman dan memiliki reputasi BAIK dalam penyelesaian proyek yang dikerjakan, dan sudah menjadi nasabah Bank jatim Cabang Mojokerto, dengan kualitas: Lunas/Lancar.

2. Formulir Kunjungan Setempat (FKS) BPD 1.7., hari Senin tanggal 08 Juli 2013, terhadap permohonan kredit CV. Dwi Dharma atas Proyek Pekerjaan Rehab Embung Sepanjang, Kabupaten Malang, dengan hasil sebagai berikut: a. Pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek rehab embung sepanjang kabupaten malang yang berada di Kabupaten Malang sudah ada pekerjaan dan perkembangan fisik sudah mencapai 25%.; b. Kondisi agunan tambahan berupa tanah dan bangunan berada di Desa Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Malang dalam kondisi terawat baik; c. CV. DWI DHARMA, merupakan perusahaan yang berpengalaman dan memiliki reputasi BAIK dalam penyelesaian proyek yang dikerjakan, dan sudah menjadi nasabah Bank jatim Cabang Mojokerto, dengan kualitas: Lunas/Lancar.
Bahwa saksi RIZKA ARIFIANDI mengarahkan saksi FENDY WASITO, S.Kom untuk mencantumkan kondisi lapangan yang tidak sebenarnya di dalam Formulir Kunjungan Setempat (FKS) BPD 1.7., hari Senin tanggal 08 Juli 2013, terhadap permohonan kredit CV. Dwi Dharma atas Proyek Pekerjaan Rehab Embung Putukrejo, Kabupaten Malang dan Formulir Kunjungan Setempat (FKS) BPD 1.7., hari Senin tanggal 08 Juli 2013, terhadap permohonan kredit CV. Dwi Dharma atas Proyek Pekerjaan Rehab Embung Sepanjang, Kabupaten Malang, dengan menyatakan bahwa pekerjaan yang sudah dilaksanakan di kedua tempat tersebut mencapai 25% dari total keseluruhan pekerjaan,

Padahal faktanya pekerjaan yang baru berjalan adalah pekerjaan persiapan dan mobilisasi alat dan kedua pekerjaan tersebut belum mencapai 25% dari total keseluruhan pekerjaan. Adapun persentase pelaksanaan kedua pekerjaan yang dilaporkan sudah mencapai 25% tersebut adalah kesimpulan terdakwa dan saksi RIZKA ARIFIANDI yang tidak berdasarkan atas data yang valid, melainkan hanya perkiraan saja dari keterangan saksi IWAN SULISTIONO ST.;

Setelah terdakwa dan saksi RIZKA ARIFIANDI melakukan Kunjungan Setempat ke lokasi pekerjaan di Malang, saksi FENDY WASITO, S.Kom. kemudian melakukan survey dalam rangka taksasi harga atas tanah beserta bangunan milik saksi IWAN SULISTIONO yang rencananya akan dijadikan agunan, yang bertempat di Jl. Manyar No.2 Perum Puskopat, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berdasarkan SHM Nomor 2701, luas tanah 185 m², yang tercatat atas nama IWAN SULISTIONO;

Pada saat survey, saksi FENDY WASITO, S.Kom. hanya mengecek dan mendokumentasikan lokasi tanah dan bangunan tersebut tanpa melakukan wawancara ataupun meminta surat keterangan terkait harga pasar dari tanah tersebut kepada perangkat desa setempat, sehingga acuan yang digunakan dalam melakukan taksasi terhadap harga tanah dan bangunan tersebut hanya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saja. Hasil survey agunan tersebut kemudian dilaporkan secara lisan oleh saksi FENDY WASITO, S.Kom. kepada saksi RIZKA ARIFIANDI;

Bahwa saksi RIZKA ARIFIANDI dan saksi FENDY WASITO, S.Kom., kemudian membuat Perhitungan Penetapan Penilaian Taksasi Tanah dan Bangunan atas jaminan agunan/agunan atas nama CV. DWI DHARMA (SHM Nomor 2701, luas tanah 185 m²) yang mana di dalam laporan tersebut mencantumkan data yang tidak benar terkait adanya Keterangan Kepala Desa mengenai nilai tanah yang ditaksasi untuk per meter perseginya, sebagai acuan/dasar dalam Perhitungan Penetapan Penilaian Taksasi Tanah, mengingat saksi RIZKA ARIFIANDI ataupun saksi FENDY WASITO, S.Kom. tidak pernah melakukan wawancara ataupun meminta surat keterangan terkait harga pasar dari tanah tersebut kepada perangkat desa setempat;

Berdasarkan hasil Kunjungan Setempat atas pekerjaan rehab Embung Sepanjang di Kabupaten Malang dan hasil survey agunan milik saksi IWAN SULISTIONO, ST., saksi FENDY WASITO, S.Kom. atas perintah dari saksi RIZKA ARIFIANDI, kemudian membuat Penilaian Kredit Modal Kerja Pola Keppres (BPD.1-1-KEPPRES) tertanggal 11 Juli 2013, yang mana di dalam Penilaian Kredit tersebut, terdapat kesimpulan mengenai penilaian terhadap Aspek Keuangan dan Perhitungan Kebutuhan Fasilitas Kredit untuk CV DWI DHARMA, yang tidak memiliki dasar/acuan mengingat tidak adanya laporan keuangan dari CV. DWI DHARMA. Adapun saksi RIZKA ARIFIANDI dan saksi FENDY WASITO, S.Kom. hanya mereka-reka saja dan menyesuaikan saja angka-angkanya agar CV.DWI DHARMA bisa mendapatkan plafond kredit sesuai dengan yang mereka butuhkan;
Kemudian di dalam masing-masing Penilaian Kredit Modal Kerja Pola Keppres (BPD.1-1-KEPPRES) tersebut dicantumkan usulan kredit beserta pendapat Penyelia Operasional Kredit dan Pendapat/Keputusan Pemimpin Cabang, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Terhadap permohonan kredit CV. Dwi Dharma (pekerjaan rehab embung putukrejo Kabupaten Malang An. CV.Cipta Utama Nusantara):
Usulan Analis Kredit:
Berdasarkan hasil penilaian maka permohonan kredit modal kerja pola keppres diusulkan untuk dapat disetujui dengan struktur kredit sebagai berikut:   

Walaupun terdakwa mengetahui CV. DWI DHARMA menyalahi aturan terkait sub kontrak dan saksi IWAN SULISTIONO, ST tidak melengkapi dokumen kreditnya dengan laporan keuangan perusahaan CV. DWI DHARMA, serta taksasi harga terhadap jaminan tambahan tidak berdasarkan survey yang benar dan layak, namun terdakwa tetap menyetujui permohonan kredit CV. DWI DHARMA;

Atas permohonan kredit CV. DWI DHARMA, terdakwa juga tidak lagi melakukan penelitian atau pengecekan kebenaran berkas permohonan kredit CV. DWI DHARMA, dimana terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi RIZKA ARIFIANDI atau saksi FENDY WASITO, S.Kom. mengenai ketiadaan laporan keuangan CV. DWI DHARMA serta dokumen pendukung terkait keabsahan jaminan tambahan ataupun dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan kebenaran nilai taksasi yang dilakukan oleh Analis Kredit, sehingga sebagai pimpinan cabang terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat untuk menyetujui permohonan kredit tersebut;
Kemudian saksi RIZKA ARIFIANDI menyiapkan surat Nomor: 051.1687/PKK/CMjk/BPD/2013, tanggal 12 Juli 2013, perihal Pemberitahuan Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV DWI DHARMA  Cq NUNUK YULIANA, yang di dalamnya tercantum bahwa kredit yang disetujui adalah Kredit Modal Kerja dalam bentuk Pola Keppres Rehab Embung Sepanjang Kabupaten Malang, Plafond Kredit: Rp627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah),

Tujuan: untuk menambah modal kerja, jaminan utama: hasil tagihan termijn proyek yang dibiayai dengan fasilitas kredit Bank yang diikat dengan Cessie dan kuasa untuk mendebet rekening dan jaminan tambahan berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sesuai dengan SHM Nomor 2701, luas tanah 185 m², yang tercatat an. IWAN SULISTIONO, diikat dengan SKMHT Rp251.000.000,-,

Syarat-syarat lain: Bank Jatim berhak menangguhkan dan atau membatalkan pencairan kredit yang belum ditarik bila ternyata saudara menggunakan  dana kredit secara tidak wajar dan atau menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian Kredit dan surat Nomor: 051.1688/PKK/CMjk/BPD/2013, tanggal 12 Juli 2013, perihal Pemberitahuan Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV DWI DHARMA  Cq NUNUK YULIANA, yang di dalamnya tercantum bahwa kredit yang disetujui adalah Kredit Modal Kerja dalam bentuk Pola Keppres Rehab Embung Putukrejo Kabupaten Malang, Plafond Kredit: Rp628.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah),

Tujuan: untuk menambah modal kerja, jaminan utama: hasil tagihan termijn proyek yang dibiayai dengan fasilitas kredit Bank yang diikat dengan Cessie dan kuasa untuk mendebet rekening dan jaminan tambahan berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sesuai dengan SHM Nomor 2701, luas tanah 185 m², yang tercatat an. IWAN SULISTIONO, diikat dengan SKMHT Rp251.000.000,- (dua ratus lima puluh satu juta rupiah),

Syarat-syarat lain: Bank Jatim berhak menangguhkan dan atau membatalkan pencairan kredit yang belum ditarik bila ternyata saudara menggunakan  dana kredit secara tidak wajar dan atau menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian Kredit;

Kedua surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit tersebut di atas kemudian ditandatangani oleh terdakwa dan saksi RIZKA ARIFIANDI, serta oleh NUNUK YULIANA selaku Direktur CV. DWI DHARMA dan saksi IWAN SULISTIONO, ST;

Kedua surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit tersebut kemudian dilengkapi dengan Surat Kuasa dari Sdr. SUGENG BRIGRATORO selaku Direktur CV. CIPTA UTAMA NUSANTARA yang pada pokoknya memberikan kuasa penuh kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, yang berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 98-104 Surabaya, untuk dapat memblokir, mendebet/mengkredit rekening AC. Nomor: 0011170676 an. CV. CIPTA UTAMA NUSANTARA atas biaya pekerjaan Rehab Embung Putukrejo Kabupaten Malang senilai Rp1.603.944.000,00 (satu milyar enam ratus tiga juga Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah),
Untuk selanjutnya pembayaran pekerjaan tersebut dilimpahkan ke rekening AC. 0161012734 an. CV. DWI DHARMA di Bank Jatim Cabang Mojokerto dan Surat Kuasa dari saksi Hj. LILIS SUPARNI selaku Direktur CV. Diajeng yang pada pokoknya memberikan kuasa penuh kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Sidoarjo, yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 29 Sidoarjo,

Untuk dapat memblokir, mendebet/mengkredit rekening AC. Nomor: 0261020301 an. CV. DIAJENG atas biaya pekerjaan Rehab Embung Sepanjang Kabupaten Malang senilai Rp1.600.594.000,00 (satu milyar enam ratus juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), selanjutnya pembayaran pekerjaan tersebut dilimpahkan ke rekening AC. 0161012734 an. CV. DWI DHARMA di Bank Jatim Cabang Mojokerto;

Selain itu, kedua surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit tersebut juga dilengkapi dengan Surat Kuasa dari NUNUK YULIANA selaku Direktur CV. DWI DHARMA kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Cabang Jawa Timur, yang berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No.20 Mojokerto, untuk mendebet/mengkredit atas rekening AC Nomor: 0161012734 sebagai pemenuhan kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan untuk kepentingan PT. Pembangunan Daerah Jawa Timur

Sehubungan dengan fasilitas kredit yang dinikmati CV. DWI DHARMA dan untuk menerima/memotong pembayaran-pembayaran termijn yang diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PU Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas SNVT pelaksanaan Jaringan Sumber Air Brantas Kediri, untuk pekerjaan Rehab Embung Putukrejo Kabupaten Malang dengan nilai kontrak sebesar Rp1.603.944.000,00 dan Surat Kuasa dari NUNUK YULIANA selaku Direktur CV. DWI DHARMA kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Cabang Jawa Timur, yang berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No.20 Mojokerto,

Untuk mendebet/mengkredit atas rekening AC Nomor: 0161012734 sebagai pemenuhan kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan untuk kepentingan PT. Pembangunan Daerah Jawa Timur sehubungan dengan fasilitas kredit yang dinikmati CV. DWI DHARMA dan untuk menerima/memotong pembayaran-pembayaran termijn yang diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PU Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas SNVT pelaksanaan Jaringan Sumber Air Brantas Kediri,

Untuk pekerjaan Rehab Embung Sepanjang Kabupaten Malang dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.594.000,00. (satu milyar enam ratus juga lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) Kedua surat kuasa dari saksi NUNUK YULIANA tersebut ditandatangani oleh terdakwa, saksi RIZKA ARIFIANDI, SE. MM. dan saksi NUNUK YULIANA sendiri;

Bahwa terdakwa dan saksi RIZKA ARIFIANDI tidak ada melakukan pengikatan dengan cessie atas jaminan utama berupa pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Embung Putukrejo Kabupaten Malang dan pekerjaan rehabilitasi Embung Sepanjang Kabupaten Malang;

Pada tanggal 12 Juli 2013, terdakwa, saksi RIZKA ARIFIANDI, saksi IWAN SULISTIONO, ST, dan saksi NUNUK YULIANA menandatangani Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 74 yang pada pokoknya saksi NUNUK YULIANA selaku debitur benar dan sah berhutang kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto sebesar Rp628.000.000,00 (enam ratus dua puluh delapan juta rupiah) dalam bentuk Kredit Modal Kerja Pola Keppres dalam bentuk angsuran untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Embung Putukrejo Kabupaten Malang dan Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 75 yang pada pokoknya saksi NUNUK YULIANA selaku debitur benar dan sah berhutang kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto sebesar Rp627.000.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dalam bentuk Kredit Modal Kerja Pola Keppres dalam bentuk angsuran untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Embung Sepanjang Kabupaten Malang;
Kemudian dilakukan pencairan kredit berdasarkan perjanjian kredit No. 75, 12 Juli 2013, dan No. 74, tanggal 12 Juli 2013 ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur An. CV. DWI DHARMA, no. rekening  0161012734, dengan rincian sebagai berikut:
1. Atas perjanjian kredit No. 74, 12 Juli 2013, senilai Rp. 628.000.000,- (pekerjaan rehab embung Putukrejo Kabupaten Malang);
2. Atas perjanjian kredit No. 75, 12 Juli 2013, senilai Rp. 627.000.000.- (pekerjaan rehab embung Sepanjang Kabupaten Malang) dan telah diterima oleh CV. DWI DHARMA senilai total Rp. 1.255.000.000,- pada tanggal 12 Juli 2013.

Bahwa pembayaran kewajiban termin kredit dalam kredit CV. DWI DHARMA sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit: No. 74, tanggal 12 Juli 2013 (pekerjaan rehab embung Putukrejo Kabupaten Malang) maupun Perjanjian Kredit: No. 75, 12 Juli 2013 (pekerjaan rehab embung sepanjang Kabupaten Malang), ditetapkan/disepakati dengan metode yang sama yakni dengan ketentuan:

1. Pokok pinjaman dan bunga kredit ditetapkan pada akhir jangka waktu kredit;
2. Dipotong langsung secara proposional dari hasil pencairan termijn proyek dengan dibebani bunga harian efektif selama hari bunga penggunaan dana pinjaman.
(sesuai dengan pembayaran termin yang diperoleh oleh CV. Dwi Dharma dalam pelaksanaan pekerjaan rehab embung Putukrejo Kabupaten Malang dan pekerjaan rehab embung sepanjang Kabupaten Malang);

Namun, dalam masing-masing perjanjian kredit tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran keseluruhan kredt dapat dilakukan lebih cepat dari jangka waktu kredit.

Setelah pencairan kredit tersebut, Bank Jatim Cabang Mojokerto tidak pernah melaksanakan pemantauan (on the spot) terhadap penyelesaian pekerjaan oleh CV. DWI DHARMA sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan untuk jatuh tempo pembayaran kredit yaitu pada tanggal 12 Desember 2013, CV. DWI DHARMA tidak juga melunasi pembayaran 2 kredit tersebut;

Bahwa CV. DWI DHARMA tidak melakukan pembayaran kredit disebabkan karena tidak adanya uang termijn yang masuk ke dalam rekening CV. DWI DHARMA berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 Juli 2013 dari NUNUK YULIANA selaku Direktur CV. DWI DHARMA kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Cabang Jawa Timur, yang berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No.20 Mojokerto;

Bahwa tidak adanya pembayaran uang termijn pekerjaan rehab embung Putukrejo dan Sepanjang ke rekening CV. DWI DHARMA disebabkan karena saksi IWAN SULISTIONO, ST. hanya mengerjakan 1 (satu) paket pekerjaan saja yakni di pekerjaan rehabilitasi embung Sepanjang dengan progress kurang lebih sebesar 16%, sedangkan pekerjaan rehabilitasi di embung Putukrejo tidak dikerjakan sama sekali;
Bahwa keterlambatan progress pekerjaan di embung Sepanjang diketahui dari adanya Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana Konservasi Daya Air an. saksi SUHARTONO, ST. dengan Nomor: PR.04.10.PKSDA/46/2013, tanggal 03 Juli 2013, perihal Peringatan ke I atas hasil evaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan rehab embung Sepanjang Kabupaten Malang yang ditujukan kepada Direktur CV. Diajeng, yang mana pada pokoknya surat tersebut adalah peringatan I (pertama) kepada Direktur CV Diajeng mengingat progres fisik baru mencapai 10,750% dari yang direncanakan sampai tanggal 30 Juni 2013 sebesar 20,186%

Sehingga terjadi keterlambatan sebesar 9,436%. Selain itu dalam suratnya tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen juga menemukan bahwa ada ketidakseriusan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut karena: mobilisasi tenaga kerja belum dilaksanakan sesuai kebutuhan lapangan, belum mendatangkan alat berat (bulldozer), alat pemadat, dan alat bantu lainnya, dan pengadaan bahan/material seperti batu belah/batu gunung, pasir pasang/pasir cor, semen dan material lainnya sesuai kebutuhan lapangan belum dilaksanakan;

Setelah surat peringatan pertama tersebut, karena belum adanya progress yang berarti pada pekerjaan embung Sepanjang, saksi SUHARTONO, ST. melayangkan surat peringatan ke II yaitu surat Nomor: PR.04.10.PKSDA/48/2013, tanggal 15 Juli 2013, perihal Peringatan ke II atas hasil evaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan rehab embung Sepanjang Kabupaten Malang yang ditujukan kepada Direktur CV. Diajeng, yang mana pada pokoknya surat tersebut adalah peringatan II (kedua) kepada Direktur CV Diajeng mengingat progres fisik baru mencapai 13,766% dari yang direncanakan sampai tanggal 14 Juli 2013 sebesar 38,764%

Sehingga terjadi keterlambatan sebesar 24,990%. Selain itu dalam suratnya tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen juga menemukan bahwa ada ketidakseriusan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut karena: mobilisasi tenaga kerja belum dilaksanakan sesuai kebutuhan lapangan dan pengadaan bahan/material berupa pasir pasang/pasir cor, batu belah/batu gunung, semen dan material lainnya sesuai kebutuhan lapangan belum dilaksanakan;

Setelah surat peringatan kedua, karena belum adanya progress atas pekerjaan embung Sepanjang, saksi SUHARTONO, ST. kembali melayangkan surat peringatan ke III yaitu surat Nomor: PR.04.10.PKSDA/50/2013, tanggal 29 Juli 2013, perihal Peringatan ke III atas hasil evaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan rehab embung Sepanjang Kabupaten Malang yang ditujukan kepada Direktur CV. Diajeng, yang mana pada pokoknya surat tersebut adalah peringatan akan dilakukannya Blacklist kepada CV Diajeng mengingat progres fisik baru mencapai 16,749% dari yang direncanakan sampai tanggal 28 Juli 2013 sebesar 58,170%

Sehingga terjadi keterlambatan sebesar 47,420%. Selain itu dalam suratnya tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen juga menemukan bahwa ada ketidakseriusan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut karena: mobilisasi tenaga kerja belum dilaksanakan sesuai kebutuhan lapangan dan pengadaan bahan/material berupa pasir pasang/pasir cor, batu belah/batu gunung, semen dan material lainnya sesuai kebutuhan lapangan belum dilaksanakan;
Menanggapi ketiga surat peringatan tersebut di atas, saksi IBNU GOPUR  melalui Surat Nomor: 021/DIA/SP.SPJG/VIII/2013, tertanggal 01 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh saksi Hj. LILIS SUPARNI selaku Direktur CV. DIAJENG, perihal peringatan percepatan pekerjaan rehab Embung Sepanjang Kab. Malang, memberitahukan kepada saksi IWAN SULISTIONO, ST. agar segera melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan Rehab Embung Sepanjang Kab. Malang agar progress pelaksanaan dapat terkejar dab dapat selesai tepat waktu;

Karena dalam batas waktu yang ditentukan oleh saksi IBNU GOPUR  yaitu dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah surat pertama, saksi IWAN SULISTIONO, ST. tidak juga menghasilkan penambahan progress pekerjaan di lapangan, maka saksi IBNU GOPUR  kembali mengirimkan surat kepada saksi IWAN SULISTIONO, ST. melalui Surat Nomor: 025/DIA/SP.SPJG/VIII/2013, tertanggal 11 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh saksi Hj. LILIS SUPARNI selaku Direktur CV. DIAJENG, perihal pemberitahuan take over pekerjaan rehab Embung Sepanjang Kab. Malang, yang memberitahukan kepada saksi IWAN SULISTIONO, ST., bahwa CV. DIAJENG melakukan take over atas pekerjaan rehab Embung Sepanjang Kab. Malang;

Hal yang sama juga terjadi pada pekerjaan embung Putukrejo Kabupaten Malang, yang mana saksi IBNU GOPUR mendapatkan surat peringatan I dari saksi SUHARTONO, ST., berdasarkan surat Nomor: PR.04.10.PKSDA/45/2013 tanggal 24 Juni 2013, perihal peringatan ke – I atas hasil evaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan rehab embung Putukrejo, Kab. Malang, yang ditujukan kepada Direktur CV. Cipta Utama Nusantara, yang mana pada pokoknya surat tersebut adalah pemberitahuan bahwa progres fisik baru mencapai 0,032% dari rencana periode 17-23 Juni 2013 sebesar 12,130% sehingga terjadi keterlambatan sebesar 12,098%.

Selain itu dalam suratnya tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen juga menemukan bahwa ada ketidakseriusan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut karena: lokasi kegiatan perlu negosiasi ulang, jalan kerja belum diselesaikan, mobilisasi alat berat belum dilaksanakan, mobilisasi tenaga kerja belum dilaksanakan, dan pengadaan bahan/material belum dilaksanakan;

Karena belum adanya progress sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada surat peringatan I, saksi SUHARTONO, ST. kembali melayangkan surat peringatan kedua berdasarkan surat Nomor: PR.04.10.PKSDA/47/2013 tanggal 09 Juli 2013, perihal peringatan ke – II atas hasil evaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan rehab embung Putukrejo, Kab. Malang, yang ditujukan kepada Direktur CV. Cipta Utama Nusantara, yang mana pada pokoknya surat tersebut adalah pemberitahuan bahwa progres fisik baru mencapai 0,032% dari rencana fisik sampai tanggal 8 Juli 2013 sebesar 23,473%

Sehingga terjadi keterlambatan sebesar 23,440%. Selain itu dalam suratnya tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen juga menemukan bahwa sampai dengan tanggal 8 Juli 2013 belum ada kegiatan, karena: penyelesaian pembayaran ganti tanaman tebu yang terdapat di atas rencana embung belum dibayar, jalan inspeksi/logistik yang masuk ke embung belum selesai oleh kontraktor, dan mobilisasi alat berat (excavator, bulldozer), bahan material dan alat penunjang kegiatan belum ada;

Belum adanya progress sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada surat peringatan II, membuat saksi SUHARTONO, ST. kembali melayangkan surat peringatan ketiga berdasarkan surat Nomor: PR.04.10.PKSDA/49/2013 tanggal 29 Juli 2013, perihal peringatan ke – III atas hasil evaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan rehab embung Putukrejo, Kab. Malang, yang ditujukan kepada Direktur CV. Cipta Utama Nusantara, yang mana pada pokoknya surat tersebut adalah pemberitahuan bahwa progres fisik baru mencapai 0,032% dari rencana fisik sampai tanggal 28 Juli 2013 sebesar 47,469% sehingga terjadi keterlambatan sebesar 47,432%.

Selain itu dalam suratnya tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen juga menemukan bahwa sampai dengan tanggal 28 Juli 2013 belum ada kegiatan, karena: penyelesaian pembayaran ganti tanaman tebu yang terdapat di atas rencana embung belum dibayar, jalan inspeksi/logistik yang masuk ke embung belum selesai oleh kontraktor, dan mobilisasi alat berat (excavator, bulldozer), bahan material dan alat penunjang kegiatan belum ada;

Bahwa saksi IBNU GOPUR sempat menghubungi saksi IWAN SULISTIONO, ST. dan meminta stafnya untuk mencari ke rumahnya, namun saksi IWAN SULISTIONO, ST. sama sekali tidak dapat dihubungi dan ditemui;

Karena khawatir perusahaannya di black list karena tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut mengingat jangka waktu penyelesaian kedua pekerjaan tersebut adalah 180 hari kalender atau harus sudah diselesaikan pada tanggal 21 September 2013, saksi IBNU GOPUR kemudian mengambil alih pekerjaan tersebut dan menyelesaikannya sendiri;

Bahwa saksi IBNU GOPUR kemudian bersurat ke Balai Besar Wilayah Sungai Brantas untuk melakukan penggantian nomor rekening atas pekerjaan rehab embung Sepanjang ke rekening BRI an. CV. Diajeng dengan Nomor Rekening 008601001130307 dan penggantian rekening atas pekerjaan rehab embung Putukrejo ke rekening BRI, an. CV. Cipta Utama Nusantara dengan Nomor Rekening: 008601001252303, saksi IBNU GOPUR  kemudian mengalihkan pembayaran termin I, termin II dan termin III pekerjaan rehab embung Sepanjang dan embung Putukrejo ke rekening pengganti tersebut di atas;

Atas pengambilalihan pekerjaan ini, saksi IBNU GOPUR kemudian mengembalikan segala biaya yang dikeluarkan oleh saksi IWAN SULISTIONO, ST. yaitu: uang untuk progress pekerjaan sebesar 16 % (material, mobilisasi alat dan pekerjaan persiapan) sebesar Rp191.612.581,92, (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua belas ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah koma sembilan puluh dua sen;
  
Uang pembelian pekerjaan sebesar Rp425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), dan keuntungan sebesar Rp616.612.581,92,- (enam ratus enam belas juta enam ratus dua belas ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah koma sembilan puluh dua sen) dengan total Rp1.197.578.637,- (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian:
Walaupun saksi IBNU GOPUR mengambil alih 2 pekerjaan tersebut dan mengalihkan pembayaran pekerjaan ke rekening lain karena saksi IWAN SULISTIONO, ST. tidak menyelesaikan pekerjaan rehab embung Putukrejo dan embung Sepanjang di Kabupaten Malang, saksi IWAN SULISTIONO, ST. seharusnya tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran kredit di Bank Jatim Cabang Mojokerto, mengingat saksi IBNU GOPUR sudah mengembalikan segala biaya yang dikeluarkan oleh saksi IWAN SULISTIONO, ST. sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

Bahwa saksi IWAN SULISTIONO, ST. ternyata tidak membayar angsuran kredit modal kerja atas pekerjaan rehab embung Putukrejo dan embung Sepanjang di Kabupaten Malang, sehingga sekitar bulan Februari 2014, saksi IWAN SULISTIONO, ST. meminta solusi kepada saksi RIZKA ARIFIANDI dan saksi RIZKA ARIFIANDI kemudian menanyakan kepada saksi IWAN SULISTIONO, ST. apakah ia memiliki perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau tidak. Apabila ada, terdakwa meminta saksi IWAN SULISTIONO, ST. untuk membawakan dokumen PT tersebut kepadanya;

Beberapa hari kemudian saksi IWAN SULISTIONO, ST. kembali menghadap saksi RIZKA ARIFIANDI dengan membawa dokumen PT. MEGA CIPTA SELARAS yang didirikan pada tahun 2009, namun tidak pernah beroperasi sejak didirikan, mengenai tidak adanya kegiatan operasional PT. MEGA CIPTA SELARAS ini, saksi IWAN SULISTIONO, ST. sudah menyampaikan kepada saksi RIZKA ARIFIANDI dan yang bersangkutan mengatakan tidak apa-apa;

Bahwa saksi RIZKA ARIFIANDI mengatakan kepada saksi IWAN SULISTIONO, ST., perusahaan tersebut akan digunakan oleh terdakwa sebagai sarana agar saksi IWAN SULISTIONO, ST. bisa meminjam kredit modal kerja pola Rekening Koran, yang mana kredit modal kerja tersebut akan digunakan untuk menutupi kredit modal kerja Pola Keppres saksi IWAN SULISTIONO, ST sebelumnya.

Padahal kredit modal kerja rekening koran ini tidak bisa digunakan atau diperuntukkan selain daripada tujuan yang tertuang di dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim;

Bahwa saksi IWAN SULISTIONO, ST. kemudian menyetujui usulan dari saksi RIZKA ARIFIANDI dan kemudian berdasarkan hitung-hitungan terdakwa disepakatilah bahwa kredit pola rekening koran yang harus saksi IWAN SULISTIONO, ST. ajukan adalah sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah);

Kemudian saksi RIZKA ARIFIANDI menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi IWAN SULISTIONO, ST. telah setuju untuk mengajukan kredit baru dalam rangka menutupi atau melunasi kreditnya yang lama. saksi RIZKA ARIFIANDI beralasan bahwa hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari adanya peningkatan Non Performin Loan (NPL) dan mencegah kerugian yang tidak bisa diselesaikan bagi Bank Jatim Cabang Mojokerto, mengingat jaminan kredit Keppres hanya 20% dari nilai kredit sedangkan kredit Rekening Koran (RC) jaminannya minimal 120% dari nilai kredit;

Aatas  apa yang disampaikan oleh saksi RIZKA ARIFIANDI, terdakwa menyetujuinya walaupun ia menyadari bahwa kredit ini tidak akan digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan melanggar ketentuan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi, dan Perjanjian Kredit sebelumnya yang telah mereka buat;

Bahwa saksi IWAN SULISTIONO, ST. kemudian mengirimkan surat dengan kop surat PT. MEGA CIPTA SELARAS kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Mojokerto, tanpa tanggal, untuk permohonan kredit sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah);

Selanjutnya saksi RIZKA ARIFIANDI menyampaikan kepada saksi IWAN SULISTIONO, ST. agar menyiapkan suatu usaha sehingga seolah-olah ia meminjam kredit tersebut untuk sebuah usaha/bisnis, kemudian saksi IWAN SULISTIONO, ST. menyiapkan sebuah lahan yang rencananya  memang ia siapkan untuk membuat perumahan, di daerah Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, hanya saja lahan tersebut bukanlah miliknya;

Walaupun mengetahui lahan tersebut bukanlah miliknya, saksi IWAN SULISTIONO, ST. tetap menyerahkan fotocopy SHM atas lahan di daerah Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tersebut kepada saksi RIZKA ARIFIANDI, dan kepada saksi RIZKA ARIFIANDI, saksi IWAN SULISTIONO, ST. sudah menjelaskan perihal kepemilikan lahan tersebut, namun saksi RIZKA ARIFIANDI tetap menggunakannya sebagai data pendukung sehingga seolah-olah memang ada bisnis perumahan yang akan saksi IWAN SULISTIONO, ST. jalankan;

Atas lahan ini, saksi RIZKA ARIFIANDI dan saksi FENDY WASITO, S.Kom. kemudian melakukan kunjungan setempat dimana mereka mendokumentasikan lahan tersebut dan mewawancarai saksi IWAN SULISTIONO, ST., namun atas wawancara tersebut, tidak didukung dengn Berita Acara Wawancara. Selain itu, saat kunjungan setempat tersebut, saksi RIZKA ARIFIANDI dan saksi FENDY WASITO, S.Kom. juga tidak pernah mewawancarai perangkat desa setempat;
Karena saksi RIZKA ARIFIANDI menganggap nilai usaha tersebut belum sesuai dengan plafon kredit yang dibutuhkan, saksi RIZKA ARIFIANDI kemudian meminta saksi IWAN SULISTIONO, ST. untuk menyediakan usaha yang lain, sehingga saksi IWAN SULISTIONO, ST. kemudian menggunakan bengkel adiknya, an. PRAMONO, sebagai tambahan usaha. Atas usaha ini, saksi RIZKA ARIFIANDI kemudian melakukan survey dan mewawancarai saksi IWAN SULISTIONO, ST., namun saksi RIZKA ARIFIANDI tidak ada membuat Berita Acara Wawancara dan saksi IWAN SULISTIONO, ST. pun tidak pernah menandatangani Berita Acara Wawancara;

Kemudian saksi RIZKA ARIFIANDI meminta saksi IWAN SULISTIONO, ST. menyerahkan agunan tambahan untuk permohonan kredit ini, sehingga saksi IWAN SULISTIONO, ST. akhirnya menyerahkan 6 buah agunan, ditambah agunan yang sudah ada sebelumnya di Bank Jatim Cabang Mojokerto yaitu SHM Nomor 2701, luas tanah 185 m², yang tercatat atas nama: IWAN SULISTIONO, bertempat di Jl. Manyar No.2 Perum Puskopat, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang masih menjadi agunan pada kredit yang pertama;

Dari tujuh buah agunan tersebut, salah satu diantaranya adalah sertifikat milik saksi RUKIMAH yang merupakan keluarga saksi IWAN SULISTIONO, ST. dimana saksi IWAN SULISTIONO, ST. meminjam sertifikat tersebut kepada suami saksi RUKIMAH dan bukan kepada saksi RUKIMAH sendiri. Selain itu, saksi RUKIMAH tidak pernah memberikan kuasa kepada saksi IWAN SULISTIONO, ST. untuk mengagunkan SHM tersebut;

Atas permohonan kredit dari saksi IWAN SULISTIONO, ST., saksi RIZKA ARIFIANDI kemudian mengusulkan kepada terdakwa selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Mojokerto yaitu kredit PT. MEGA CIPTA SELARAS dengan nilai plafond Rp1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) bunga 12.25%, jangka waktu 12 bulan, dengan agunan senilai THLS Rp1.680.600.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah) untuk diproses lebih lanjut;  

Bahwa keputusan terdakwa selaku pemimpin cabang saat itu adalah setuju dengan usulan penyelia operasional kredit untuk memberikan fasilitas pinjaman rekening koran tersebut kepada PT. MEGA CIPTA SELARAS;

Bahwa saksi RIZKA ARIFIANDI kemudian membuat surat nomor: 052 592/PKK/CMjk/BPD/2014 tanggal 25 Maret 2014 perihal Persetujuan Kredit Baru, yang ditujukan kepada PT. MEGA CIPTA SELARAS Cq Subagyo Purnomo yang di dalamnya tercantum bahwa kredit yang disetujui adalah Kredit Modal Kerja, Plafond Kredit: Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), tujuan: untuk menambah modal kerja, sektor kredit: developer perumahan,

Jaminan tambahan berupa: Sebidang tanah dan bangunannya, sesuai dengan SHM Nomor 2701, Surat Ukur No.26/13,10/1999 tanggal 12-4-1999, luas tanah 185 m², yang terletak di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, digunakan sebagai kantor tercatat atas nama: IWAN SULISTIONO; Sebidang tanah, sesuai dengan SHM No. 1592 Surat Ukur No. 66 tanggal 03-10-1983 Luas tanah: 185 m2, yang terletak di Desa Sooko Kec. Sooko Kab Mojokerto, tercatat atas Nama: IWAN SULISTIONO;

Sebidang tanah serta bangunannya, sesuai dengan SHM No. 2300 Surat Ukur No.781/meri/2003 08-12-2003 Luas tanah : 72 m2, yang terletak di Kel. Meri Kec. Magersari Kota Mojokerto, digunakan sebagai tempat tinggal tercatat atas nama: IWAN SULITIONO; Sebidang tanah serta bangunan sesuai dengan SHGB No. 621 Surat Ukur No. 862/meri/2004 tanggal 18-03-2004 Luas tanah: 114 m2, yang terletak di Kel Meri Kec. Magersari Kota Mojokerto, digunakan sebagai tempat tinggal tercatat atas Nama: Yulia Nurul Hita yang akan dibalik nama menjadi ymp;

Sebidang tanah serta bangunan sesuai dengan SHGB No. 620 Surat Ukur No. 861/meri/2004 tanggal 18-03-2004 Luas tanah: 171 m2, yang terletak di Kel Meri Kec. Magersari Kota Mojokerto, tercatat atas nama: IWAN SULISTIONO; Sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan SHM No. 189 Surat Ukur No. 6/sebani/2010 tanggal 03-09-2010 Luas tanah: 104 m2, yanag terletak di Desa Sebani Kec. Sumobito Kab. Jombang, digunakan sebagai tempat tinggal tercatat atas nama: RUKIMAH; dan

Sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan SHM No.741 Surat Ukur No. 177/Losari/2006 tanggal 03-08-2006 Luas tanah: 159 m2, yang terletak di Desa Losari Kec. Ploso Kab Jombang, digunakan sebagai tempat tinggal tercatat atas nama : IWAN SULISTIONO, syarat-syarat lain: Bank Jatim berhak menangguhkan dan atau membatalkan pencairan kredit yang belum ditarik bila ternyata saudara menggunakan  dana kredit secara tidak wajar dan atau menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian Kredit;

Setelah menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan dan Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor: 95 tanggal 16 April 2014, pinjaman kredit Rekening Koran atas nama PT. Mega Cipta Selaras direalisasi di Sistem Bank Jatim pada tanggal 16 April 2014 yang secara otomatis melimpahkan fasilitas kredit sejumlah Rp1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta rupiah) kepada rekening PT MEGA CIPTA SELARAS, nomor rekening 0161023469. Setelah itu, Direktur PT. MEGA CIPTA SELARAS an. SUBAGYO PURNOMO kemudian diminta oleh pihak Bank Jatim untuk menandatangani cek kosong bank Jatim;

Pada tanggal 17 April 2014 terdapat pengambilan uang sebesar Rp.1.374.300.000 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) oleh Sri Umi Bintarti yang kemudian disetorkan kepada CV DWI DHARMA di hari yang sama sebanyak dua kali yaitu sebesar Rp874.300.000 (delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah) Adapun sisa saldo pada rekening PT. MEGA CIPTA SELARAS pada tanggal 17 April 2014 adalah sebesar Rp19.644.000,- (Sembilan belas juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah), uang tersebut pada tanggal 16 Juni 2014 didebet oleh Bank Jatim untuk  biaya Notaris Katarina Dyanawati sebesar Rp20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Kemudian, uang hasil setoran PT MEGA CIPTA SELARAS ke CV DWI DHARMA tersebut lalu digunakan untuk melunasi 2 kredit Pola Keppres atas nama CV Dwi Dharma dengan total sebesar Rp1.374.246.562,19 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh dua rupiah Sembilan belas sen);

Bahwa sampai dengan tanggal 16 April 2014 yang merupakan batas waktu pelunasan kredit, saksi IWAN SULISTIONO, ST. kembali tidak melakukan pelunasan kredit sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, sehingga dilakukan perpanjangan jangka waktu pembayaran oleh Bank Jatim Cabang Mojokerto yaitu dari tanggal 15 April 2015 s/d 15 April 2016, berdasarkan Perpanjangan Perjanjian Pengakuan Hutang No. 72 tanggal 15 April 2015, di hadapan Notaris KATARINA DYANAWATI. Kemudian diperpanjang lagi sejak tanggal 14 April 2016 s/d 14 April 2017 berdasarkan addendum perjanjian kredit No.69, di hadapan Notaris KATARINA DYANAWATI. Kemudian diperpanjang lagi pada tanggal 13 April 2017 s/d 13 April 2018 berdasarkan addendum perjanjian kredit No.63, di hadapan Notaris KATARINA DYANAWATI, dan kemudian dinyatakan macet hingga saat ini;

Perbuatan terdakwa H. AMIRUDDIN, SE. MM. selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Mojokerto periode tahun 2013 s.d. 2014 bersama-sama dengan saksi RIZKA ARIFIANDI selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), Tbk, Cabang Mojokerto, Jawa Timur periode tahun 2013 s.d. tahun 2015 dan saksi IWAN SULISTIONO, S.T. selaku Pengurus CV. DWI DHARMA dan Komisaris PT. MEGA CIPTA SELARAS, telah melaksanakan proses penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja Keppres dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. DWI DHARMA Tahun 2013 dan Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran kepada PT. MEGA CIPTA SELARAS Tahun 2014 dengan tidak sesuai ketentuan sbb:

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 2 ayat 1; Penyediaan dana oleh Bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Pasal 43;  a. Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut: b. tanah, gedung, dan rumah tinggal yang diikat dengan hak tanggungan. Pasal 44 menyatakan: Agunan sebagaimana dimaksud pasal 43 wajib: dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah diikat sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku sehingga memberikan hak preferensi bagi Bank; dilindungi asuransi dengan banker’s clause yang memiliki jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

2. Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi

a. Bab II, halaman 14
Terhadap kewajiban penyampaian laporan keuangan seperti tersbeut di atas ditetapkan hal-hal sebagai berikut: data keuangan yang dijadikan dasar dalam menentukan besarnya kredit/analisa kredit adalah semua data keuangan dan laporan keuangan yang disampaikan oleh debitur/calon debitur setelah diverifikasi kebenarannya dengan data-data lainnya dan dilakukan adjusment (bila perlu) oleh Unit Pemberi Kredit.

b. Bab II, halaman 18 poin 2.9.1.1. Data dari Calon Debitur
Data yang harus dikumpulkan dari calon nasabah debitur meliputi segala bentuk perizinan dan sertifikasi yang dimiliki sesuai dengan bentuk badan hukum dan jenis usaha yang dijalankan, seperti: SIUP, TDP, SITU, APE, API, NPWP. Selain itu juga harus diperoleh data kuantitatif lainnya seperti Laporan Keuangan, tujuan penggunaan kredit berikut rencana/anggaran biayanya, serta data penting lainnya seperti sejarah singkat perusahaan, group usaha, jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia yang dimiliki dll.

c. Bab II, halaman 20 poin 2.9.3. Verifikasi Data
Analis kredit harus melakukan verifikasi/re-check pada pihak ketiga atau di check kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen.

d. Bab II, halaman 21 poin 2.9.3. 2. Verifikasi/Pemeriksaan Data Dari Calon Nasabah Debitur
Verifikasi/pemeriksaan data dari calon nasabah debitur berupa lokasi proyek dilakukan dengan metode pemeriksaan setempat, terhadap proyek/konstruksi, informasi penting yang diperlukan adalah SPK, tingkat kemajuan, teknologi yang dipakai. Terhadap barang jaminan, data yang diperlukan adalah bukti pemilikan, IMB, jumlah, kondisi phisik dan harga pasar. Semua hasil verifikasi tersebut harus dituangkan ke dalam formmulir Laporan Kunjungan Setempat/ Call Memo.

a. Bab II, halaman 22 poin 2.9.4.1. Perhitungan Ratio Keuangan
Setelah dilakukan penelitian dan verifikasi data termasuk data laporan keuangan yang disampaikan nasabah, selanjutnya dilakukan proses perhitungan ratio keuangan dari pos-pos neraca maupun pernyataan laba/rugi perusahaan, untuk mengetahui tendensi ratio dan dibandingkan dengan standar yang ada.

b. Bab II, halaman 23 poin 2.9.4.2. Analisa dan penilaian ratio keuangan
Untuk dapat menilai tendensi dari pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha nasabah, harus tersedia minimal 2 periode laporan keuangan yang berurutan, sehingga dari hasil perhitungan ratio kedua periode tersebut mudah untuk diambil kesimpulan.

c. Bab II, halaman 25
Semua hasil analisa, kajian atau scoring kredit dari aspek keuangan nasabah dituangkan secara komprehensif pada formulir Aspek Keuangan (FAK)-BPD-1.5.

d. Bab II, halaman 25 poin 2.9.4.5, Penilaian Aspek-Aspek Perusahaan Lainnnya
Dalam mempertimbangkan permohonan kredit, selain mengalisa Laporan Keuangan juga dilakukan analisa aspek-aspek perusahaan lainnya, yaitu: Aspek Umum dan Manajemen, Dari aspek kualitas manajemen dan organisasi perlu diteliti lebih jauh terutama mengenai pengalaman masnajemen, integritas dan reputasi, organisasi, riwayat rekening nasabah (account behaviour) dan kualitas laporan keuangan.

e. Bab II, halaman 28 poin 2.9.4.6 Analisa Proyeksi Arus Kas
Proyeksi Arus Kas yang diperlukan dalam penilaian permohonan jenis KI, KMK Aplofen dan KMK Konstruksi harus dibuat untuk menilai kebutuhan keuangan calon nasabah (jumlah, kapan digunakan & berapa lama) dan untuk menilai kemampuan yang bersangkutan dalam membayar kembali hutang (first way out). Proses penyusunan arus kas  dimulai dengan merangkum hasil analisa resiko baik yang umum seperti faktor alam, perubahan kurs mata uang, kerusuhan dll, maupun yang khusus yang melekat pada usaha nasabah seperti faktor manajemen, keuangan, produksi dan lainnya, sebagai dasar penyusunan asumsi dengan 1 skenario wajar.

f. Bab II, halaman 35-37. Pengukuran rating untuk Fasilitas Kredit dengan pola Keppres
g. BAB II, halaman 39-40 Penilaian Agunan
Dalam rangka penilaian (penetapan harga taksasi) agunan tersebut khususnya untuk barang-barang tidak bergerak minimal harus ada 2 (dua) harga pembanding, antara lain: informasi harga pasar dari masyarakat di sekitar lokasi barang jaminan.; informasi harga dari PEMDA setempat (termasuk informasi dari Kepala Desa/ Camat/Kepala Dinas terkait).

a. BAB III, halaman 56, Proses Persetujuan Kredit.
Nasabah yang disetujui pemberian kreditnya adalah yang telah benar-benar memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut: kelayakan kreditnya telah dianalisa dan diperhitungkan dengan cermat termasuk pemenuhan kriteria rating kreditnya; keputusannya telah sesuai dengan kebijakan dengan prosedur pemberian kredit.; tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan limit kredit dan ketentuan pemerintah/BI.; diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit.

b. BAB III, halaman 90, poin 4.8.4., Pemantauan Integritas Dokumentasi Jaminan
Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan meneliti dokumentasi kredit dan syarat-syarat perjanjian kredit (PK) sesuai dengan intensitas pemantauan, memverifikasi integritas dan jatuh tempo seluruh dokumentasi jaminan dan memastikan bahwa dokumentasi jaminan sesuai dengan jaminan secara phisik seperti nomor seri, hak kepemilikan dll.

Verifikasi dokumen jaminan kredit, dalam hal jenis jaminannya adalah Termin Proyek, prosesnya dapat dilakukan dengan memverifikasi SPK, Surat Kuasa, Surat Pernyataan dari bouwheer/Pimpro.

c. BAB VIII, halaman 154, poin 2.8, Jaminan Kredit
a. Jaminan Utama
Jaminan utama adalah berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dengan cessie, dan apabila karena sesuatu hal Pemberi Kerja tidak bersedia menandatangani akta/surat cessie maka kredit tetap dapat diproses dengan ketentuan sebagai berikut:

1) pembayaran dana proyek sudah melalui Bank atau pada kontrak kerja dicantumkan klausul bahwa pembayaran termijn proyek dilewatkan bank Jatim dengan menunjuk nomor rekening debitur; dan

2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Debitur yang isinya memuat: tidak akan mencairkan tunai secara langsung dari Pemberi Kerja/Bendahara Proyek; tidak akan memindahkan ke rekening lain atau ke Cabang lain atau ke bank lain; tidak akan mengajukan permintaan perubahan klausul Kontrak Kerja mengenai pembayaran termijn proyek; dan

3) bank menyampaikan Surat Pernyataan debitur sebagaimana huruf a.2) di atas kepada Pemberi Kerja disertai dengan: surat Bank tentang permintaan pengamanan pembayaran termijn proyek sesuai pernyataan debitur sebagaimana huruf a.2) di atas.

c. Pengikatan Jaminan Tambahan (agunan)
Pengikatan jaminan tambahan (agunan) dilaksanakan sebagai berikut:

1) Hak Tanggungan atas barang tidak bergerak sesuai ketentuan Hak Tanggungan yang berlaku untuk kredit dengan plafon di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta);

2) untuk kredit dengan plafon tidak melebihi Rp50.000.000,- (lima puluh juta) cukyup diikat dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan harus ditingkatkan menjadi Hak Tanggungan bila kreditnya tergolong Non Performing Loan/Kredit Bermasalah.

d. BAB I, halaman 2, poin 1.3., Jenis dan Skim Kredit
Dalam penyaluran dananya pada sektor prekreditan khususnya untuk skala usaha Menengah dan Korporasi, meliputi beberapa jenis fasilitas pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya sebagai berikut:

Kredit Modal Kerja Lainnya, yaitu fasilitas kredit yang penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha dan biasanya akan habis dalam satu siklus produksi, seperti untuk pengadaan bahan baku atau untuk membiayai kekurangan biaya operasional lainnya.

Kredit Modal Kerja Konstruksi, yaitu fasilitas kredit yang ditujukan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan modal kerja dalam rangka penyelesaian pekerjaan konstruksi, selama pembayaran termin dari pemilik proyek belum diterima oleh debitur (Skim Kredit dengan pola Keppres), atau selama produk/bangunan yang dikerjakan belum laku terjual (Skim Kredit Umum).

a. BAB I, halaman 5, poin 1.4.4., Pengendalian Risiko Pada Proses Pengawasan Kredit
Pelaksanaan pengendalian risiko pada proses pengawasan kredit pada prinsipnya dilakukan sejak fasilitas kredit dicairkan. Untuk menghindari berbagai resiko serta kemungkinan adanya penyimpangan yang akan timbul akibat aktivitas pemberian kredit, maka perlu diterapkan fungsi pengawasan kredit yang bersifat menyeluruh yang dilakukan oleh satuan kreja independen baik SKAI maupun KI.

Disamping pengawasan yang dilakukan oleh SKAI dan KI, dilaksanakan pula pengawasan melekat pada aktivitas fungsional perkreditan, berupa pengawasan maupun tidak langsung oleh manajemen atas setiap pelaksanaan pemberian kredit.

bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) Dari Bank Jatim Cabang Mojokerto Kepada CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, sesuai dengan Surat Nomor SR-891/PW13/5/2021 tanggal 7 Desember 2021, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.124.751.136,48(satu miliar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah koma empat puluh delapan sen) dengan uraian perhitungan sebagai berikut:
Akibat perbuatan-perbuatan terdakwa H. AMIRUDDIN, SE. MM. selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Mojokerto periode tahun 2013 s.d. 2014 bersama-sama dengan saksi RIZKA ARIFIANDI selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), Tbk, Cabang Mojokerto, Jawa Timur periode tahun 2013 s.d. tahun 2015 dan saksi IWAN SULISTIONO, S.T. selaku Pengurus CV. DWI DHARMA dan Komisaris PT. MEGA CIPTA SELARAS, yang dilakukan secara melawan hukum, telah memperkaya diri sendiri yakni terdakwa H. AMIRUDDIN, SE. MM. selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Mojokerto periode tahun 2013 s.d. 2014

Atau orang lain yaitu saksi RIZKA ARIFIANDI selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), Tbk, Cabang Mojokerto, Jawa Timur periode tahun 2013 s.d. tahun 2015 atau saksi IWAN SULISTIONO, S.T. selaku Pengurus CV. DWI DHARMA dan Komisaris PT. MEGA CIPTA SELARAS atau suatu Korporasi yakni CV. DWI DHARMA atau PT. MEGA CIPTA SELARAS, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah total Rp1.124.751.136,48(satu miliar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah koma empat puluh delapan sen), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa H. AMIRUDDIN, SE. MM. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top