0
#Dalam kasus yang sama, Terpidana Korupsi 4.6 Thun penjara Tatang atau DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT. Bangkit Grafika Sejahtera (PT. BGS) yang juga Bos  Koran Harian Surabaya Sore hingga kini belum di eksekusi oleh Kejari Trenggalek. Sementara mantan Bupati Trenggalek H. Soeharto, ST Bin Yakoen sudah mendekan di penjara. Apakah Kajari Trenggalek Takut????#   
BERITAKORUPSI.CO -
“Derita tiada akhir’. Mungkin kalimat inilah yang dialami oleh Terdakwa Gathot Purwanto selaku Plt Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Trenggalek yang hidup dipenjara selama 20 tahun karena terjerat dalam 5 Kasus Tindak Pidana Korupsi

Kasus Korupsi yang menjerat Gathot Purwanto hingga berstatus Terpidana, diantaranya adalah korupsi Pembangunan Pabrik Es Tirta Rahayu di Pelabuhan Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek tahun 2013.

Yang kedua, kasus Korupsi Proyek Akuisisi BPR Prima Durenan Kabupaten Trenggalek dan kasus Korupsi Penyertaan Modal Pada Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek

Belum selesai menjalani hukuman dari perkara sebelumnya, Gathot Purwanto kembali dihukum pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara Korupsi Penyimpangan dana Penyertaan Modal Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah).

“Ini kasus yang ke 5. Total hukuman selruhnya kurang lebih 20 tahun,” kata JPU Rendy dari Kejari Trenggalek seusai persidangan, Selasa, 26 April 2022

“Tadi hukumannya 4 tahun denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp750 juta subsider 1 tahun. Kalau tuntutan, 5 tahun penjara senda Rp250 juta subsider 3 bulan dan UP (uang pengganti) Rp750 juta subsider 2 tahun penjara. Terdakwa terima, kita juga terima,” lanjuta JPU Rendy kemudian

Dalam kasus ini, tidak hanya Gathot Purwanto selaku Plt Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Trenggalek yang diadili, melainkan bersama H. Soeharto, ST Bin Yakoen selaku Bupati (mantan) Trenggalek dan Bos Koran Harian Surabaya Pagi yaitu Tatang atau DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT. Bangkit Grafika Sejahtera (PT. BGS)

Senin, 16 Maret 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dari 8 tahun tuntutan JPU terhadap H. Soeharto, ST Bin Yakoen selaku Bupati (mantan) Trenggalek. Namun kemudian karena H. Soeharto, ST Bin Yakoen banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur, hukumannya menadi 5 tahun.
Sedangkan Tatang bernasib baik di tangan 2 Hakim Ad Hoc selaku anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Dr. Lufsiana. SH., MH. Kedua Hakim Ad Hoc ini mengatakan kalau Tatang tidak melakukan Korupsi. Sementara Ketua Majelis Hakim I Wayan mengatakan kalau Tatang terbukti Korupsi. Jadi karena 2 berbanding 1, maka Tatang pun dinyatakan lepas tetapi bukan bebas

JPU Kejari Trenggalek percaya akan dakwaannya, sehingga melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya

Upaya JPU melakukan upaya hukum Kasasi membuahkan hasil karena pada tanggal 21 Juli 2021 MA mengabulkannya. Oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, menjatuhkan hukuman terhadap Tatang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta menghukum Tatang untuk mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp4.5 miliar

Namun hingga saat ini, Kajari Trenggalek ‘takut’ untuk mengeksekusi Bos Koran Harian Surabaya Pagi ini, sekalipun Petikan Putusan Kasasi sudah dikirimkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya ke Kejari Trenggalek.

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Gathot Purwanto dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 26 April 2022) dengan agenda Putusan yang di Ketuai Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH yang dibantu dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Dicky Aditya. H., SH., MH dengan dihadiri JPU Rendy dari Kejari Trenggalek maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa, dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Trenggalek karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)    

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Gathot Purwanto bersama-sama dengan DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm)) dan Soeharto Bin Yakoen (Penuntutan dalam perkara terpisah) terbukti melakuan Tindak pidana Korupsi Penyimpangan dana Penyertaan Modal Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp750 juta
   
Perbuatan Terdakwa Gathot Purwanto, lanjut Majelis Hakim, sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggal 2 ayat (1) jo Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Gathot Purwanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Gathot Purwanto dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan

3. Menghukum Terdakwa Gathot Purwanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim    

Kasus ini bermula pada tanggal 29 Desember 2006, dimana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek didirikan berdasarkan Perda Nomor : 14 Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek dengan tujuan,  untuk mengembangkan perekonomian daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan usaha-usaha lainnya

Usaha yang akan dikembangkan pada saat akan dilakukan pendirian PDAU Kab. Trenggalek adalah Industri dan perdagangan, Perhotelan dan usaha jasa wisata lainnya, Persewaan, Percetakan, Perbengkelan, SPBU dan Usaha-usaha lain yang sah

Pada tanggal 21 Manet 2007, berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/544/406.073/2007, memerintahkan Drs. Gathot Purwanto, M.Si disamping jabatannya sebagai Kasubag Otonomi Daerah Pada Bagian Tata Pemerintahan Setda (Sekretaris Daaerah) Kabupaten Trenggalek juga ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Diektur Utama PDAU Kab. Trenggalek

Pada tanggal 26 Juli 2007, setelah Perda Nomor : 14 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek diterbitkan, Soeharto ditemui oleh Gathot Purwanto dan Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (alm), dengan membawa Proposal terkait investasi usaha percetakan di Kab. Trenggalek, selanjutnya DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm) menyampaikan, apabila usaha percetakan tersebut didirikan maka untuk koran Surabaya Pagi akan dicetak di Trenggalek dan dipasarkan diwilayah Kediri, Madiun dan sekitarnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan Soeharto, selanjutnya Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm), diminta untuk melakukan pemaparan tentang pendirian usaha percetakan tersebut. Kemudian Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm) melakukan pemaparan di Gedung DPRD Kab. Trenggalek diikuti oleh Soeharto beserta Gathot PurwantoJahari (almarhum), Jausi, Samsul Anam dan Anggota DPRD Kab.TrenggaIek lainnya 
Pada tanggal 30 Juli 2007, dibuat Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek Nomor : 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Trenggalek, kemudian dibentuk kepengurusan PDAU yang terdiri dari : 1. Direktur Utama, Drs. Gathot Purwanto,: 2. Direktur Teknis, Kosong,; 3. Ka. Biro Umum dan   Personalia,  Nugraheni Rahayu Setyaningsih,; 4. Ka. Biro Keuangan, Sri Winarti,; 5. Ka. Biro Pengembangan Usaha, Sambas Rudi Winotjo; 6. Ka. Biro Promosi dan Pemasaran, Ririk Damayanti,; 7. Badan Pengawas : 1. Subro Muhsi Syamsuri, 2. Sunarko dan 3. Warino

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PDAU Kab. Trenggalek, diberikan penyertaan modal. Kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek Nomor : 4 Tahun 2007 pada tanggal 15 Nopember 2007 tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Trenggalek Tahun Anggaran 2007, dengan anggaran sebesar Rp15.300.000.000 (lima belas milyar tiga ratus Juta rupiah) yang rinciannya sebagai berikut : 1. Penyertaan Modal kepada PDAU sebesar Rp10.800.000.000,; 2. Penyertaan Modal Kepada PDAM sebesar Rp4.500.000.000.

Sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 4 Perda Nomor 2007 tersebut, Dana Penyertaan Modal sebesar Rp10.800.000.000, untuk PDAU digunakan untuk usaha pabrik pupuk, pabrik es, SPBU dan usaha lainnya setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRD, namun dalam Perda tersebut tidak mencantumkan usaha percetakan;

Pada tanggal 26 Nopember 2007, Plt. Direktur PDAU Gathot Purwanto mengajukan Rencana Biaya Usaha PDAU Tahun 2008 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pernyertaan Modal/Usaha Rp10.200.000.000,; Pabrik Es Rp5.450.000.000,; Peretakan Casava (produksi) Rp1.800.000.000,; Apotek Rp550.000.000,; Rado Jwalita Rp100.000.000,; SPBU Rp2.300.000.000. 2. Belanja pegawai Rp68.069.145,; 3. Honorium pegawai Rp88.414.586.400,; 4. Biaya umum dan Operasional Rp145.586.455,; 5. Belanja Inventaris Rp269.532.000,; 6. Biaya Litbang Rp8.750.000,; 7. Biaya pemeliharaan gedung Rp19.648.000, sehingga total sejumlah Rp10.800.000.000

Setelah Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan melakukan pemaparan, dalam rentang yang tidak terlalu lama, Soeharto ditelepon oleh orang yang tidak dikenal menanyakan kelanjutan usaha percetakan yang telah dipaparkan oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan tersebut, dan sipenelpon mengancam terdakwa, apabila usaha percetakan tersebut tidak segera di tindak lanjuti, akan menyebarkan skandal Soeharto selaku Bupati Kab.Trenggalek untuk dipublikasikan.

Setelah mendapat telepon tersebut, Soeharto menindak ianjutinya. Karena kalau tidak, akan menjadi masalah buat Soeharto terlepas benar atau tidaknya ancaman skandal dimaksud, sehingga akhirnya Soeharto menyetujui penambahan usaha percetakan.

Kemudian Soeharto memerintahkan Gathot Purwanto selaku Plt. Direktur PDAU untuk membuat konsep Surat Keputusan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor : 4 Tahun 2007 yang isinya, semula Pabrik Es, Pabrik Pupuk Granul, Radio Jwalita, SPBU dengan merubahnya yaitu menambah 2 (dua) unit usaha diluar Perda Nomor : 4 Tahun 2007 antara lain Percetakan dan Apotik Dharmada dan menghilangkan usaha pabrik pupuk. 
Pencairan dana penyertaan modal tahun anggaran 2007 sebesar Rp10.800.000.000 (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) dari kas daerah kepada PDAU dengan kronologis sebagai berikut :

a. Plt. Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Gathot Purwanto mengajukan Nota Dinas kepada Bupati Trenggalek dalam hal ini sesuai surat Plt. Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Trenggalek yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek tanggal 12 Desember 2007 Nomor : 900/029/406.081/2007 perihal permohonan persetujuan pemindahbukuan rekening penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek dengan disertai rencana peruntukannya sebagaimana dokumen pelaksanaan anggaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek

b. Selanjutnya Soeharto selaku Bupati Trenggalek memberikan petunjuk dalam disposisinya atas Surat Plt. Direktur PDAU tersebut tertanggal 13 Desember 2007 yang pada prinsipnya,  memerintahkan kepada Warino selaku Sekda (sebagai pengguna Anggaran) untuk di Proses sesuai ketentuan dan melaksanakan pengawasan yang ketat

c. Selanjutnya Warino selaku Sekda Kab. Trenggalek memerintahkan Herusanto selaku Kabag (Kepala Bagian) Perekonomian dan Penanaman Modal untuk menindaklanjuti sesuai protap tertanggal 18 Desember 2007

d. Kemudian Bagian Perekonomian meneliti dokumen pendukung tagihan dari Plt. Direktur PDAU dan mengajukan permintaan pembayaran kepada pengguna anggaran yaitu Sekretaris Daerah (Warino) sesuai surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 900/005/406.023/BL-LS-PDAU/2007 tanggal 24 Desember 2007, lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : OOS/BY-LS/406.023/2007 tanggal 27 Desember 2007 oleh Sekretaris Daerah

e. Atas dasar Surat Kabag Perekonomian Nomor : 900/247/406.023/2007 tanggal 27 Desember 2007 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Trenggalek, selanjutnya Ali Mustofa selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Trenggalek meneliti dokumen kelengkapan ada tidaknya surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, surat penyediaan dana, kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh pihak ketiga (Plt. Direktur PDAU) disiapkan oleh bendahara pembantu di bidang perekonomian

f. Selanjutnya Kepala BPKAD Kab. Trenggalek (Ali Mustofa) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : OOS/BY-LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Trenggalek yakni Ali Mustofa. Selanjutnya SP2D diserahkan kepada Plt. Direktur PDAU (Gathot Purwanto) untuk pemindahbukuan melalui Kas Daerah ke GIRO BRI Nomor Reg : 1/BY/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007.

Pada tanggai 28 Desember 2007, dibuatkan Berita Acara Penyerahan Penyertaan gaham/Modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2007 Nomor : 900/315/426.023/2007 antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab.Trenggalek antara saksi Drs. Warino (selaku Sekretaris Daerah Kab. Trenggalek) dengan saksi Drs. Gathot Purwanto, M.Si (selaku Plt. Direktur PDAU Kab. Trenggalek)
Dengan rincian kekayaan Pemda yang dipisahkan antara lain : Penyertaan Modal/Usaha ; Pabrik Es Rp2.270.000.000; Feasebility Study Rp50.000.000; DED Rp100.000.000; Induk (40% Konstruksi dan Operasional) Rp2.120.000.000; Apotik Dharmada Rp500.000.000; Radio Jwalita Rp100.000.000; SPBU (Pengurusan Ijin) Rp150.000.000; Percetakan Rp7.139.000.000; Pondasi dan Partisi Gedung Rp41.000.000; Belanja Pegawai Rp156.483.543; Biaya Umum dan Operasional Rp145.586.455; Pengadaan Inventaris Rp269.532.000. Biaya Penelitian dan Pengembangan Rp8.750.000 dan Biaya Pemeliharaan Gedung Rp19.648.000. Jumlah Rp10.800.000.000

Bahwa kemudian Drs. Gathot Purwanto, M.Si membuat konsep Surat Keputusan Bupati sesuai perintah saksi H. Soeharto, ST Bin Yakoen sebagai tindak ianjut Perda Nomor : 4 Tahun 2007, ditandatangani oieh H. Soeharto, ST Bin Yakoen, sehingga terbitlah Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada PDAU Kab. Trenggalek, dengan rincian sebagai berikut : Pabrik Es sebesar Rp2.270.000.000; Feasebility study Rp50.000.000; DED Rp100.000.000; Induk (40% konstruksi dan operasional) Rp2.120.000.000; Apotik Dharmada Rp500.000.000; Radio Jwaiita Rp100.000.000; SPBU (pengurusan ijin) R150.000.000; Percetakan Rp7.139.000.000; Pondasi dan Partisi Gedung Rp41.000.000; Belanja Pegawai Rp156.483.54S; Biaya Umum dan Operasional Rp145.586.455;  Pengadaan inventaris Rp269.532.000; Biaya Penelitian dan Pengembangan Rp8.750.000; Biaya Pemeliharaan Gedung Rp19.648.000

Bahwa Proses pembuatan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal PDAU Kab. Trenggalek tidak sesuai dengan Prosedur yang ada, karena tanpa melalui Bagian Hukum untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu

Bahwa sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 15 Nopember 2007 tentang penyertaan Modal Pemda kepada PDAU dan PDAM Kab. Trenggalek Tahun 2007 pada penjelasan Pasal 4 disebutkan, “Penggunaan Penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) digunakan untuk pendirian pabrik Pupuk, pabrik Es, SPBU dan usaha lainnya setelah mandapatkan pertimbangan dari DPRD"

Kenyataannya, pendirian usaha percetakan dan usaha lainnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan penyertaan Modal PDAU Kabupaten Trenggalek, usaha percetakan tidak ada pertimbangan dari DPRD Kab. Trenggalek

Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal PDA, kemudian pada tanggal yang sama dibuatkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Pendirian Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek antara PDAU (diwakili oleh Drs. Gathot Purwanto, M.Si) dan PT. Surabaya Sore (diwakili oleh DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, S, SOS., SH., MM Alias Tatang Bin H. Imam Muslimin) Nomor: 539/08/406.081/2008, Nomor. 06/Dirut-SMG-Pemkab Trenggalek/I/2008  
Pada tanggal 9 Januari 2008, dibuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek dan PT. Surabaya Sore Surabaya Tentang Pendirian Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek Nomor : 539/08/406.081/2008, Nomor : 06/Dirut-SMG-Pemkab Trenggalek/I/2008. Dalam Nota Kesepahaman tersebut disebutkan ; Pasal 1 : Kerjasama ini bertujuan untuk pengembangan usaha industri Grafika di Kabupaten dan sekitarnya. Pasal 2 huruf a : Pihak kedua akan menyiapkan sistim, menejemen, SDM hingga operasional Industri Grafika Kabupaten Trenggalek. Sedangkan pihak pertama akan menyiapkan dana pembelian mesin-mesin dan dana pendukungnya.

huruf b : Dalam hal ini Pihak Kedua sepakat memposisikan penyertaan Pihak Pertama sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80% (delapan puluh persen) atau senilai tujuh miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah ( Rp7.139.000.000), dan pihak kedua Pemegang saham minoritas sebesar 20% (dua puluh persen ) atau senilai satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (Rp1.784.750.000)

pada tanggal 9 Januarl 2008, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama pengelolaan Usaha Grafika Nomor : 539/09/406.081/2008 - Nomor : 07/PDAU Trenggalek-SMG Sby/I/2oos antara PDAU (diwakili oleh Drs. Purwanto, M.Si) dan PT. SUrabaya Sore (diwakili oleh DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, S, SOS., SH., MM Alias Tatang Bin H. Imam Muslimin) yang akan melakukan kerjasama dalam bidang usaha Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek, antara lain memuat sebagai berikut :

1. Dalam ikatan kerjasama Ini, kedua belah pihak membentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) ; 2. Perusahaan ini dinamakan PT. Bangkit Grafika Sejahtera, atau yang disingkat BGS, dan selanjutnya akan mendirikan percetakan di Kabupaten Trenggalek ; 3. PDAU Kabupaten Trenggalek sepakat memposisikan sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80% (delapan puluh persen) atau senilai tujuh miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah (Rp7.139.000.000), dan pihak kedua Pemegang saham minoritas sebesar 20% (dua puluh persen ) atau senilai satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (Rp1.784.750.000) ; 4. PT Surabaya Sore akan menginvestasikan uang sejumlah Rp1.784.750.000 dalam bentuk persiapan (pra operasional), survey pasar, SDM, pembuatan sistem, manajemen hingga operaslonal ; 5. PDAU Kabupaten Trenggalek menyetorkan uang sejumlah Rp7.139.000.000 untuk pembelian mesin Offset, Mesin Web, Mesin Digital, peralatan pra cetak, Mesin Sablon, Perlengakapan Cetak dan Mesin Genset

Namun faktanya menunjukan : a. Investasi modal usaha DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, S, SOS., SH., MM Alias Tatang Bin H. Imam Muslimin (PT. Surabaya Sore) sebesar Rp1.784.750.000 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk persiapan (pra  operasional), survey pasar, pembuatan sistem dan SDM tidak didasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 34;

b. Pendirian Usaha Percetakan tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli dibidang  percetakan yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah pihak senegaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 4 Tahun 1990, sehingga tidak dapat mengetahui prospek usaha yang akan menjadi objek kerjasama

c. Perusahaan daerah yang akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga harus mempunyai proposal dan study kelayakan tentang prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, disusun dan dibuat oleh konsultan ahli dibidang itu, ditunjuk dan disepakati kedua pihak sehingga dapat mengetahui prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, ternyata tidak dilakukan;

d. Tidak mengajukan persetujuan Kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam peraturan Permendagri Nomor 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 dimana nilai investasi lebih dari Rp1.000.006.000, dan jangka waktu kerjasama melebihi 5 (lima) tahun memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negen

e. Tidak ada modal yang disetor oleh terakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 33  
Bahwa Investasi modal usaha DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, S, SOS., SH., MM Alias Tatang Bin H. Imam Muslimin (PT. Surabaya Sore) sebesar Rp1.784.750.000 tidak berbentuk uang tetapi dalam bentuk persiapan (pra operasional), survey pasar, SDM, pembuatan sistem, tim penerbitan serta mesin-mesin yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangannya oleh DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, S, SOS., SH., MM Alias Tatang Bin H. Imam Muslimin tidak didasarkan harga pasar atau ahli yang tidak terafilias dengan Perseroan,

Hal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Pasal 34 yang bemunyi : “Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk lainnya; ayat (2), Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan”

Bahwa Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika Nomor 539/09/406.081/2008-Nomor : 07/PDAU Trenggalek-SMG Sby/I/2008 antara PDAU dan PT. Surabaya Sore untuk mendirikan usaha percetakan tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli dibidang percetakan yang ditunjuk dan disepakati ke dua belah pihak, sehingga dapat mengetahui prospek Usaha yang akan menjadi obyek kerjasama. Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disebutkan : c. Mempunyai proposal atau study kelayakan tentang prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, disusun dan dibuat oleh konsultan ahli dibidang itu dan ditunjuk dan disepakati kedua pihak"

Nilai investasi usaha percetakan "PT. BGS" berjumlah Rp7.139.000.000 (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) seharusnya memerlukan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c disebutkan : "(1) Kerjasama dengan Pihak Ketiga dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah dengan ketentuan sebagai berikut : huruf c. Nilai investasi lebih dari Rp.1.000.000.000,dan jangka waktu kerjasama melebihi 5 (lima) tahun memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri"

Pada tanggal 16 Januari 2008, kerjasama antara PDAU Kab. Trenggalek dengan PT. Surabaya Sore untuk mendirikan usaha percetakan, selanjutnya dituangkan dalam Akta Notaris No. 11 di Notaris Kayun Widiharsono, SH. MKn tentang Pendirian usaha percetakan "PT. Bangkit Graflka Sejahtera";
Dalam Akta Notaris No. 11 tentang Pendirian usaha percetakan "'PT. Bangkit Grahka Sejahtera" dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan Pasal 20 Sub a dan b disebutkan : Modal Dasar perseroan berjumlah Rp8.923.750.000 (delapan milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terbagi atas 892.375 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp10.000,; Ayat (2). Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 33,6% atau sejumlah 300.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta.

Pasal 20 Ayat (1) sub a : PDAU berkedudukan di Trenggalek tersebut sejumlah 240.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.2.400.000.000,(dua milyar empat ratus juta rupiah),; Sub b : PT. Surabaya Sore berkedudukan di Surabaya tersebut, sejumlah 60.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena tidak ada modal yang disetor oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sampai sekarang sebagaimana diwajibkan Pasal 33 ayat (1) dan (2) yang berbunyi ; Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Ayat (2). Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Bahwa dalam salinan akta Notaris Kayun Widiharsono,SH, M.Kn tersebut susunan organisasi PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) adalah : Direktur Utama : Tuan Tatang Istiawan Witjaksono; Direktur : Gathot Purwanto; Komisaris Utama : Soeharto Bin Yakoen; Komisaris : Andrizal

Dalam Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) tidak tepat Soeharto Bin Yakoen selaku Bupati Trenggalek menjabat sebagai Komisaris Utama PT.Bangkit Granka Sejahtera selaku Pemilik Modal, karena merangkap jabatan dan berpotensi terjadinya benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan atas hal-hal yang strategis bagi PT.BGS

Pengangkatan Soeharto Bin Yakoen sebagai Komisaris Utama PT. Bangkit Granka Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor : 11 Tahun 2008 tanggal 16 Januari 2008 telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 huruf b yang berbunyi : "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang : Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau daiam yayasan bidang apapun".

Pada tanggal 18 Januari 2008 sampai dengan 11 Februari 2008, Penyertaan Modal PDAU Kabupaten Trenggalek sebesar Rp7.139.000.000 (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ditransfer dari rekening PDAU BRI Cabang Trenggalek Nomor : 0177-01-000530-30-9 ke rekening PT. BGS pada BRI Cabang Trenggalek Nomor : 0177-01-000532-301 dalam tiga tahap, yaitu: 1. Tanggal 18 Januari 2008 Rp3 miliyar, 2. Tanggal 25 Januari 2008 Rp1.500.000.000 dan Tanggal 11 Febuari 2008 sebesaar Rp2.639.000.000, Jumlah Rp7.139.000.000.

Kemudian Gathot Purwanto sebagai Plt Direktur PDAU dan Direktur PT Bangkit Grahka Sejahtera, memerintahkan Kepala Biro Keuangan PDAU yakni Sri Winarti untuk mentransfer ke rekening terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dengan Nomor rekening 5180308808 pada BCA Kantor Cabang Kayun dengan Realtime Time Gross Seattlement (RTGS) dalam tiga tahap, yaitu: 1. Tanggal 18 Januari 2008 sebesar Rp2.200.000.000, 2. Tangggal 29 Januari 2008 sebesaar Rp1.500.000.000 dan Tanggal 11 Febuari 2008 sebesar Rp2.200.000.000, total sebesar Rp5.9900.000.000

Selain itu, dari data slip pengambilan giro tanggal 10 April 2008, terdapat Pengambilan tunai dari rekening PT. BGS di BRI Cabang Trenggalek Nomor 0177-01000532-301 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 30 April 2008 sebesar Rp100.000.000 yang diterima oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan melalui Giro

Namun sebelum PDAU mentransfer ke PT BGS, menurut keterangan Sri Winarti, terdapat uang muka yang ditalangi PDAU untuk diserahkan kepada terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebesar Rp606.975.000 (enam ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan secara tunai. Dari data rekening Koran PT. BGS terdapat transaksi pemindahbukuan ke rekening lain tanggal 18 Januari 2008 sebesar Rp606.975.000 (enam ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  
Hal ini sesuai dengan salinan rekening Koran PT Surabaya Sore di BCA Cabang Kayun Nomor rekening 7880818303 dengan setoran tunai tanggal 11 Januari 2008 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan sisanya diambil tunai oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebesar Rp106.975.000 (seratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga total uang PT.BGS yang diterima oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebesar Rp6.656.975.000 (enam milyar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Dari data Rekening Koran, Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dengan nomor rekening 5180308808 pada BCA Kantor Cabang Kayun terdapat penarikan tunai yang kemudian ditransfer ke rekening Gathot Purwanto tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp769.000.000 (tujuh ratus enam puluh sembilan juta rupiah).

Uang sebesar tersebut adalah berasal dari Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan yang dijanjikan untuk anggaran anggota Pansus DPRD Kab.Trenggalek sebesar Rp1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), namun ternyata realisasinya yang ditransfer ke saksi Gathot Purwanto sebesar Rp769.000.000 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan juta rupiah

Dari nominal Rp769.000.000 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan juta rupiah) yang diterima oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan untuk penggunaannya antara lain, sebagian diberikan Gathot Purwanto kepada anggota-anggota pansus penyertaan modal DPRD Kab.Trenggalek yang sudah tidak diingat satu persatu oleh Gathot Purwanto, dan salah satunya untuk Sukaji diberikan sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Selain itu juga, dipergunakan untuk mengganti uang pribadi Gathot Purwanto yang digunakan untuk anggota pansus penyertaan modal melalui Sukaji (Ketua Komisi B DPRD Kab.Trenggalek) sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui transfer ke rekening BCA milik Fathkur Rahman sebelum anggaran penyertaan modal PDAU Tahun 2007 disahkan dan juga untuk keperluan lain

Pada tanggal 21 Januari 2008, Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin selaku Direktur Utama PT. BGS telah membeli mesin percetakan sesuai dengan Perjanjian jual beli mesin antara terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin dengan Vicky Handoko seIaku Pemilik UD. Kencana Sari sebesar Rp2.669.000.000 (dua mlyar enam ratus enam Duluh sembilan juta rupiah) antara lain :

1. Mesin merk Heidelberg Speed Master 102 V tahun 1994, Conventional 4 warna ukuran 72 x 102cm, Eks. Malaysia (Recondition) dengan harga Rp1.800.000.000 (termasuk Instal) garansl service 3 bulan,; 2. Mesin Offset Oliver 72 tahun 1990, 1 warna harga Rp270.000.000 termasuk install dan garansi service 3 (tiga) bulan.

3. Mesin Potong kertas Polar 115 Program Digital Ukuran max lebar 115 cm tahun 2002 Eks Jerman (recondition) harga Rp241.000.000 (termasuk install) garansi service 3 (tiga) bulan.,; 4. Plat Processor Dupont Howson PN 85 Eks Eropa ukuran max lebar 85, ada gum section (plat keluar sudah di gum dan kering tahun 2002 program digital garansi termasuk garansi spare part 3 bulan + service 1 bulan harga Rp110.000.000,; 5. Plat Maker made in China type SBK-C. Ukuran 1150 x 950 mm Shutter lodinegallium lamp printing frame 380 V/2 kw digital program garansi sparepart 3 bulan (tidak termasuk lampu halogen) harga Rp78.000.000 (baru)  
6. Mesin Toko 820 Eks Jepang. Ukuran folio tahun 2000 (recondition) garansi service 4 bulan,, harga Rp.50.000.000,; 7. Mesin Bending (Lem Buku) Made ln Cina tahun 2000 tipe JBB 335 garansi 6 bulan harga Rp70.000.000, dan 8. Mesin Jahit kawat 1 mata made in Cina tahun 2007, tipe Purlux., garansi 6 bulan dengan harga Rp50.000.000

Berdasarkan Kuitansi tanggal 21 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh UD.Kencana Sari atas pembelian mesin-mesin oleh PT.Bangkit Grafika Sejahtera sebesar R2.135.200.000 (dua milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan 80% dari total harga mesin atau Rp2.669.000.000, didalam kuitansi tersebut menyebutkan dibayar dengan cek 2 lembar yaitu cek BCA No CA 446055 JT dan cek BCA no CA 4460052 JT.

Namun dari salinan rekening Koran rekening Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan terdapat 2 kali transaksi pengambilan tunai melalui cek BCA No CA 446052 JT Tanggal 21 Januari 2008 sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan cek BCA no CA 446055 JT Tanggal 21 Januari 2008 sebesar Rp682.500.000 (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Jadi total cek yang keluar dari rekening Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sebesar Rp782.500.000, bukan sebesar Rp2.669.000.000 (dua milyar enam ratus enam puluh sembilan juta rupiah);

Mesin-mesin percetakan dari Vicky Handoko selaku pemilik UD. Kencana Sari, dipesan Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan pada tahun 2007, kemudian mesin-mesin tersebut di rekondisi oleh Vicky Handoko selama 6 (enam) bulan yang selanjutnya dikirimkan ke PT. BGS sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang dibuat tertanggal 21 Januari 2008

Sehingga pemesanan mesin-mesin cetak tersebut waktunya adalah sebelum ditetapkan pendirian usaha percetakan oleh terdakwa Soeharto Bin Yakoen sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek.

Bahwa pembelian mesin percetakan oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan tidak berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor : 43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi : "Kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk pengadaan barang/jasa serta infrastruktur dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku"

Pembelian mesin-mesln percetakan oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, harus berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 Tentang Pperubahan Kenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun hal tersebut tidak dilakukan, dimana pengadaan mesin-mesin percetakan dilakukan dengan terburu-buru, prosedur pengadaan tidak jelas, pengadaan secara penunjukan langsung dengan nilai di atas Rp5.000.000.000 tanpa penawaran dan negosiasi

Pada Tanggal 22 Januari 2008 Bupati Trenggalek Soeharto Bin Yakoen memberikan ijin kepada Gathot Purwanto selaku Plt Direktur Utama PDAU Kabupaten Trenggalek untuk menjadi Direktur PT.Bangkit Graflka Sejahtera di Kabupaten Trenggalek melalui surat ijin Nomor 821/23/406.081/2008 tanggal 22 Januari 2008;

Pada tanggal 28 Januari 2008, telah dilakukan pembelian mesin oleh PT Bangkit Grafika Sejahtera kepada PT. Nadi Raga Bina sebesar 80% dari Rp3.085.000.000 atau dibayar sebesar Rp2468.000.000 sesuai dengan kuitansi. Mesin-mesin percetakan yang dibeli dari PT. Nadi Raga Bina, stelah dilakukan pengecekan ternyata tidak diterdaftar di Direktorat Administrasi Hukum dan Umum Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Nomor W15.AH.01.01-2247 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Keterangan Perseroan.

Dalam Surat Perjanjian Pengadaan dan Pemasangan Mesin Cetak Web Offset dan Image Setter antara PT Bangkit Graflka Sejahtera dengan PT. Nadi Raga Bina No : 006/NRB/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 menyebutkan, bahwa mengadakan perjanjian 3 (tiga) item mesin dengan syarat sebagai berikut :

1. (satu) line mesin web offset merk Gass Community, cut off 578 mm, Max Mdth : 915 mm, max Speed : + 15. 000 cph, yang terdiri dari  1 x UOP 3 Colors SC (whtage 1983) eks Eropa 2 x Mono unit SC with integral reelstaands.

 2. 1 x folder 1/2 and 1/4 fold (vintage +/1975’s) Drive and moto 40 HP 1 x Platebender, harga R2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada 25 Februari 2008, Instalasi mesin selama 2 (dua) minggu.

3. Unit Image Setter merk Agfa Avantra 30 OLP 1975 bekas pakai Eropa, dengan Spesifikasi Image size :63,5x76,2 cm, Light Source : WS/b/e Red Diode Laser Max Resolut/bn : 1.200 ; I . 800 dan 2. 4000 dpi Imaging speed :4.032 cm2/minGDl200 dpi manufacture tahun 1997 berikut agfa Software RIP (tidak termasuk PC Platform) agfa On-line Processor, harga Rp450 juta, Garansi 30 hari setelah serah terima perangkat. Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada 12 Februari 2008 dan Instalasi mesin selama 2 (dua) hari.

4. Mesin Digital Printing type My JET 3216/2516/1816 Print head : XAAR 128 +(360 DPI) Printhead quantity Maximum 16 heads Printing width ? 3,2 M/2.5M/1.8 M Kondisi Baru, Speed (16 heads 128+/720 dpi printing model) 3 PASS 60 M2/h 4 PASS 42 m/h 6 PASS 34 m2/h 8 PASS 23 m2/h Color : 18 million CMYK/CMYK Le Lm, Media handing : roll to roll banding single media, Media types : Paper advertising banner PVC, Mesh fabrics adhesive vinyloand artist media PP paper, Ink : Solvent-base pigments, 2 years out door life, Image data format : TIFF, JPG, PDF, PSD, EPS, PS, Bitmap, Contral Software : DPCS software developed by chitting tech independently, RIP : windows 2000, windows XP Operation environment : Power ac 50 HZ/60 Hz 220-230 v, Power Supply single phase 5o HZ/60 HZ, distortion : < 0554, temperature : 20-30 derajat, Humadity : 40 %-70%, Net weight/ Gross weigtt :650 KG/750 kg (My Jet 3216), harga Rp.235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), Garansi satu tahun. Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada tanggal 16 Februari 2008 dan instalasi sekitar 3 (tiga) hari.

Setelah mesin-mesin percetakan di PT. BGS di install, kemudian dibuatkan serah terima penyerahan dari supplier kepada Operator PT. BGS (Chandra) sekitar tahun 2008. Namun yang Chandra tandatangani hanya dari mesin webb goss community, dan untuk yang lainnya tidak bersedia menandatangani karena kondisinya tidak normal/tidak bagus. Dan selama Chandra menjadi operator/maintenance di PT. BGS yang menghasilkan pemasukan bagi PT. BGS adalah hasil dari mesin digital printing saja, yang lainnya tidak ada karena mesinnya rusak.

Kondisi mesin percetakan yang dibeli oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT. BGS setelah dioperasionalkan, mengalami kendala antara lain : 1. Mesin merk Heidelberg Speed Master 102 V tahun 1994, Conventional 4 warna ukuran 72 x 102cm. Eks Malaysia (Recondition) kondisinya rusak parah sering   trobel dan hasil cetakan tidak presisi, banyak sensor yang mati dan tidak berfungsi, kondisi spare part sudah tambal sulam ,;

2. Mesin Offset Oliver 72 tahun 1990 kondisi mesin di cat ulang, sering trobel di kompresor, olinya bocor,; 3. Mesin Plat Maker made in China type SBK-C ukuran 1150 x 950 mm kondisinya lampu bawaan orisinil mati masih bisa dipakai dengan dua lampu merkuri sehingga memakan waktu penyinaran lebih lama,; 4. Mesin Jahit kawat 1 mata made in Cina tahun 2007 tipe Purlux kondisinya tidak bisa dipakai /tidak presisi karena kondisi mesin sudah aus,;

5. Mesin Bending (Lem Buku) Made in Cina tahun 2000 tipe 388 335 kondisinya tidak bisa rapi,; 6. Line mesin web merk Goss Comunity kondisinya roll air bocor atau menetes sehingga kertas basah dan sering sobek/putus dan kondisi spare part roll blanket sudah aus karena bekas baut yang terlepas,; 7. Image Setter Agfa Avantra 30 OLP kondisinya sering overhead/ panas,; 8. Mesin Digital Printing type My Jet 3216/2516/1816 kondisinya bagus namun pompa tinta sering rusak,; 9. Mesin Plat Processor Dupont Howson PN 85 Eks Eropa kondisi motor penggerak roll pencucian trobel (mati) dan 10. Mesin toko Eks Jepang ukuran folio tahun 2000 kondisinya rusak parah.

Pada tanggal 22 Febuari 2008, diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-08682.AH.01.01 tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang memutuskan, mengesahkan badan hukum PT. Bangkit Grafika Sejahtera berkedudukan di Trenggalek karena telah sesuai dengan Format Isian Akta Notaris Model I yang disimpan di dalam database Sisminbakum, dan salinan Akta Nomor 11, tanggal 16 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris Kayun Widiharsono, SH, M.Kn berkedudukan di Kabupaten Trenggalek.

Pada tanggal 15 April 2008, Izin berupa Surat Izin Tempat Usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) baru dikeluarkan oleh Kepala Kantor perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek melalui surat nomor 503/792/406.082/2008;

Pada Tanggal 16 April 2008, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Daerah Aneka Usaha baru terbit dengan nomor : 96/13-30/SIUPB/IV/2008;

Pada tanggal 8 Mei 2008 Pemkab Trenggalek cq Kantor Perizinan dan Penanaman Modal mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor : 139/13--29/SIUP-B/V/2008 untuk PT. Bangkit Grafika Sejahtera;

Pada tanggal 24 Desember 2008, Gathot Purwanto mengusulkan Penambahan penyertaan modal PDAU melalui surat No. 900/165/406.081/2008 tanggal 24 Desember 2008,  karena  masih ada kekurangan kebutuhan modal usaha percetakan dan kontrak pabrik es sebesar Rp5.553.700.000 khusus untuk percetakan sebesar Rp1.000.000.000. dari usul tersebut terdapat disposisi Bupati Trenggalek kepada Sekda Kabupaten Trenggalek agar mempertimbangkan usulan tersebut dibahas dalam RAPBD 2009

Rincian Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Dan Proyeksi Pendapatan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dalam Daftar Lampiran Surat No 900/165/406.081/2008 tanggal 24 Desember 2008 adalah : 1. Kekurangan Biaya Pembangunan Pabrik es Rp4.353.700.000,; 2. Operasional Percetakan Rp1.000.000.000,; 3. Operasional PDAU Rp. 200.000.000, dengan total Rp5.553.700.000

Namun yang terealisasi hanya pembangunan pabrik es dan biaya operasional percetakan PT. BGS saja. PDAU Trenggalek mengajukan penambahan penyertaan modal sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2009, padahal PDAU belum pernah menerima Laporan Keuangan dari PT. BGS

Selanjutnya Raperda penambahan penyertaan modal untuk PDAU diusulkan untuk dibahas di DPRD Kab. Trenggalek untuk dijadikan Perda, hasilnya disetujui dan diterbitkanlah Perda Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 23 April 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Trenggalek sebesar Rp8.553.700.000 (delapan milyar lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk : 1. Penambahan modal untuk menutup kekurangan biaya pembangunan pabrik es; 2. untuk penambahan modal biaya percetakan 3. pengembangan usaha sapi perah di Kecamatan Bendungan

Pada tanggal 5 Oktober 2009, Gathot Purwanto mengirimkan surat Nomor : 900/55/406.081/2009 Kepada Bupati Trenggalek (Soeharto Bin Yakoen) perihal : Permohonan Persetujuan Realisasi Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAU yang Dada pokoknya, mohon persetujuan Bupati Trenggalek agar penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAU sebesar Rp5.600.000.000 (lima milyar enam ratus juta rupiah) dapat direalisasi dan dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening PDAU Kab. Trenggalek di BRI Cabang Trenggalek

Permohonan Gathot Purwanto selaku Direktur PDAU tersebut, selanjutnya Soeharto Bin Yakoen mendisposisi Surat tersebut antara lain : 1. ACC Proses tindak lanjuti; 2. Kecuali untuk operasional, pencairan pembayaran sisa belanja modaI/investasi, dan 3 dapat dicairkan bila benar-benar berkas yang berkaitan telah lengkap dan benar; 3. Segera.

Pada tanggal 29 Oktober 2009, dibuatkan Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2009 tentang Rincian Penggunaan Penambahan Penyertaan Modal pemerintah daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dengan rincian sebesar Rp5.600.000.000 yang salah satunya digunakan untuk operasional pada percetakan sebesar Rp1.000.000.000 dengan rincian ; a. Penagdaan bahan baku Mesin Webb Offset dan Digital Printing besar Rp504.000.000,; b. Pengadaan bahan potong Mesin Plat Maker,  Plat Processot dari Image Centre Rp184.000.000,; c. Pembiayaan Umum anOperasional Rp2400.000.000, dan d. Pemeliharaan mesin Rp72.000.000.

Pada tanggal 6 Nopember 2009, sebelum di lakukan persetujuan pencairan penambahan penyertaan modal untuk usaha percetakan sebesar Rp1.000.000.000 dari DPPKAD ke rekening PDAU sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAU Kab. Trenggalek, tidak pernah dilakukan survei sebagai dasar pertimbangan laik atau tidaknya perusahaan percetakan tersebut memperoleh tambahan penyertaan modal. Dan dalam Perda tersebut tercantum, harus dilakukan audit terlebih dahulu namun hal tersebut tidak dilakukan serta tetap dicairkan ke rekening PDAU.

Pada tanggal 6 November 2009, PT Bangkit Grafika sejahtera melalui Gathot Purwanto  mengajukan permohonan pencairan Dana Operasional Percetakan melalui surat tanggal 06 November 2009 dengan nomor . 046/BGS/XI/2009, namun tanggal 5 November 2009 PDAU sudah mentransfer ke PT. BGS melalui RTGS pada Bank Jatim Trenggalek no rekening 0221.016.009 dari Rekening PDAU PT Bank Rakyat Indonesia dengan rekening Nomor 0177.01.000530.30.9 sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Realisasi penggunaan dana tambahan penyertaan modal tahun 2009 sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) digunakan untuk kebutuhan gaji karyawan, biaya listrik, perbaikan mesin serta sebagian besar digunakan untuk ikut lelang beberapa penerbit buku, namun PT. BGS tidak mencetak buku sendiri hanya menerima fee/komisi dari bendera yang dipinjam ikut lelang. Sedangkan untuk yang mencetak bukunya dari penerbit lain.

Selain itu, pendapatan dan biaya operasional dari mutasi Buku Kas PT BGS Tahun 2009 dan tahun 2010 menunjukkan, bahwa kebutuhan biaya operasional perusahaan selama dua tahun,   jauh lebih besar dari pendapatannya dengan rincian sebagai berikut: 1. Tahun 2009, nilai pendapatan sebesar Rp401.784.700. Biaya Rp1.507.077.860. Selesih Rp1.105.293.160.; 2. Tahun 2010, pendapatan sebesar Rp54.351.355. Biaya Rp338.515.221. Selesih Rp284.163.866. Total pendapatan selama 2 tahun (2009 dan 2010) sebesar Rp456.136.055, dan total biaya Rp1.845.593.081. Jumlah selisih Rp1.389.457.026.

Hal ini membuktikan PT. BGS dalam tahun 2009 dan 2010 tidak menghasilkan keuntungan dalam usahanya. Selain itu, dalam tahun 2009 dan 2010 juga terdapat pembelian hasil cetakan (cetak spanduk digital printing, stiker, kartu nama, sablon kalender, bendera dan umbul umbul) dari perusahaan percetakan lain senilai Rp40.092.132.500, terinci : 1. Tahun 2009 sebesar Rp30.866.775, dan 2. Tahun 2010 sebesar Rp9.226.050. Jumlah Rp40.092.82

Pada Tahun 2011, PT.BGS tidak beroperasi dan selama 3 tahun (2008-2010) tidak ada laporan keuangan dan catatan Buku Kas, selain itu juga tidak pernah ada rapat RUPS di PT. Bangkit Grafika Sejahtera dan sudah tidak beroperasi mulai tahun 2010

Pada tanggal 26 Januari 2011, PT GBS melakukan pemindah bukuan rekening Bank Jatim No 0221016099 oleh Gathot Purwanto yaitu menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp707.743.750  (tujuh ratus tujuh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

Akibat perbuatan DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm) bersama-sama dengan Soeharto Bin Yakoen dan Gathot Purwanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Dalam Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 Nomor : SR-854/PW13/5/2018 tanggal 25 Oktober 2018

Sehingga perbuatan terdakwa dianggap melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top