0
Suber di KPK: “Minimal 2 alat bukti, tetapi bisa dilaporkan ke KPK sebagai petunjuk apa lagi saat ini ada kasus Hakim Itong (Hakim PN Surabaya)”   
BERITAKORUPSI.CO –
Ada apa dibalik sidang perkara PKPU dan Pailit Santoso Setiono, warga Kertajaya Indah Surabaya dengan Eddy Prajitno, warga Lidah Kulon RT.00 RW.001 Desa/Kel. Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku Pemohon yang sudah di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Ngeri Surabaya pada Rabu, tanggal 21 Oktober 2021 lalu?

Sebab ada yang menggelitik sekaligus menjadi pertanyaan ibarat teka-tekai atau kuis untuk mencari jawabannya terkait adanya pihak lain dalam perkara PKPU dan Pailit Santoso Setiono tersebut.

Baca juga: Benarkah Ada “Rekayasa” Dalam Perkara Pailit Santoso Setiono di PN Surabaya? - http://www.beritakorupsi.co/2022/02/benarkah-ada-rekayasa-dalam-perkara.html

Baca juga: Ada Apa Dalam Kasus Perkara Pailit Santoso Setiono di PN Surabaya? - http://www.beritakorupsi.co/2022/02/ada-apa-dalam-kasus-perkara-pailit.html

Pertanyaannya adalah, sebagai apa Pengacara Ivan Wijaya’ dalam Perkara PKPU dan Pailit Santoso Setiono di PN Surabaya yang sudah di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Ngeri Surabaya pada Rabu, tanggal 21 Oktober 2021 lalu?

Sebab berdasarkan sumber beritakorupsi.co maupun Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 40/Pdt.Sus – PKPU/2020/PN.Niaga Sby tanggal 7 September 2020 dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : W14.U1/15775/HK.03/10/2020 tanggal 21 Oktober 2021 menyatakan: Menunjuk Masrul SH., MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim pengawas serta mengangkat Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH selaku Kurator

Sementara nama Ivan Wjaya, seorang pengacara muda yang sangat dikenal di Kota Pahlawan ini tidak terdapat dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : W14.U1/15775/HK.03/10/2020 tanggal 21 Oktober 2021 maupun Putusan Nomor : 40/Pdt.Sus – PKPU/2020/PN.Niaga Sby tanggal 7 September 2020

Sebab sumber beritakorupsi.co menyebutkan, bahwa Ivan Wijaya mentransfer sejumlah uang bagian karyawan dari hasil penjualan aset Santoso Setiono yang terletak di di Karang Asem XII A No. 43 – 45 Kelurahan Ploso, Kec. Tambak Sari Surabaya

Tidak hanya Ivan Wijaya, sumber juga menyebutkan namun masih ada seorang pengaracara “YM” yang mentransfer sejumlah uang bagian karyawan dari hasil penjualan aset Santoso Setiono yang terletak di Kertajaya Indah Surabaya sementara “YM” adalah Kuasa Hukum Karyawan dalam Perkara PKPU dan Pailit Santoso Setiono di PN Surabaya

Lalu apa hubungan antara pencara Ivan Wijaya dan “YM” dengan Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH (Alfred Hutagaol) selaku Kurator dalam Perkara PKPU dan Pailit Santoso Setiono di PN Surabaya? Apakah Ketiga pengacara ini satu Kantor? Lalu mengapa nama Ivan Wijaya tidak tercantum “sebagai apa” dalam putusan perkara PKPU dan Pailit Santosos Setiono?

Apakah pembagian hasil penjualan aset Termohon (Pailit/Debitur) kepada pihak Pemohon (Kreditur) adalah tanggungjawab Kurator atau boleh melibatkan pihak lain yang tidak disebutkan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga?

Terkait hal tersebut, beritakorupsi.co menanyakannya ke Ivan Wijaya dengan mengirim pesan melalui Applikasi WhastApp ke Nomor 0818-0301-xxxx dan Nomor 0812-5999-xxxx pada Minngu, 27 Pebruari 2022 sekitar pukul 12.23 Wib dan pukul 12.24 Wib. Namun hingga beriata ini ditanyakankan dilaman beritakorupsi.co, Pengacara Ivan Wijaya tak memberikan komentar apapun walau pertanyaan yang dikirim beritakorupsi ke Nomor WhastApp-nya telah dibaca beberapa saat setelah terkirim dengan tanda centang 2 berwarna biru

Sebelumnya, pada Sabtu, 26 Pebruari 2022 sekitar pukul 12.20 Wib, beritakorupsi.co telah menanyakannya ke Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH (Alfred Hutagaol) selaku Kurator dalam Perkara PKPU dan Pailit Santoso Setiono di PN Surabaya. Namun Alfred Hutagaol tak memberikan komentar apapun walau Alfred Hutagaol terlihat Online di WhastApp sesaat setelah pesan masuk ke HP-nya.

Sementara pengacara “YM”, hingga berita ini di tayangkan di laman beritakorupsi.co belum berhasil dihubungi.

Namun pertanyaan selanjutnya adalah, sampai dimana tanggung jawab Hakim Pengawas dalam pembagian hasil penjualan aset Termohon (Pailit)? Cukupkah sebatas menandatangani dokumen atau harus benar-benar diketahui siapa dan kemana uang tersebut dibagikan?

Terkait hal ini, beritakorupsi.co berkali-kali menghubungi Hakim Imam Supriyadi, SH., MH selaku Hakim Pengawas menggantikan Masrul SH., MH dengan mengirim pesan maupun telepon melalui Applikasi WhastApp, namun Hakim Imam Supriyadi, SH., MH hanya membaca pesan dari beritakorupsi.co.

Sementara sumber di KPK menjelaskan, minimal 2 alat bukti, tetapi bisa dilaporkan ke KPK sebagai petunjuk apa lagi saat ini ada kasus Hakim Itong (Hakim PN Surabaya)

“Kalau mau melaporkan minimal ada 2 alat bukti. Tetapi kalau mau melaporkannya ke KPK bisa aja sebagai petunjuk apalagi saat ini ada kasus Hakim Itong di PN Surabaya,” kata sumber di KPPK. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top