0
BERITAKORUPSI.CO -
Mengapa sebuah rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 12 Surabaya jadi rebutan? Pertanyaan inilah yang muncul dibenak masyarakat Suarabaya yang melintas dan menyaksiakan puluhan dan mungkin ratusan pemuda yang berjaga di depan rumah tersebut
 
Menurut Pieter Talaway, SH., MH selaku Kuasa Hukum Mandy, anak alm. Paula mengatakan, bahwa rumah kliennya (Mandy) di Jalan Teuku Umar Nomor 12 Surabaya "di duduki” Pemuda Pancasila

“Klien saya rumahnya di Teuku Umar No 12 namnya Bu Mendy, rumahnya duduki Pemuda Pancasila. Ini kan belum ada proses hukum baik pidana maupun perdata. Ini eksekusi liar. Mandy ini anaknya Paula yang sudah menempati rumah itu selama 32 tahun, kita ada bukti. Antara Paula dan Noerhasni adalah bersahabat. Kalau mau bicara baik-baik boleh aja,” kata Pieter, Jumat, 18 Maret 2022

Sementara menurut Wahyu Tri Hartanto selaku Koti (Koordinator Inti) yang juga salah satu dari 5 Kuasa dari Dr. Emie Junita Hamzah, ahli waris Noerhasni kepada wartawan menjelaskan, bahwa rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 12 adalah milik H. Noerhasi yang dipinjamkan kepada sahatbatnya Paulau, ibu angkat dari Mendy

“Haji Noerhasni ini meminjamkan rumah kepada Ibu Paula dan keluarga. Bu Paula menempati rumah itu bahasanya formalitasnya sewa tapi tidak pernah dipungut sewa hanya murni dipinjami. Ibu Paula ini Ibu angkatnya Bu Mendy. Setelah Bu Paula meninggal 5 Januari 2022 kemarin, pihak keluarga mensomasi Bu Mendy untuk memindahkan barang-barang Bu Paula karena rumah itu mau ditempati ahli waris. Kenapa selama 32 tahun di tempati tidak pernah diotak-atik, karena pesan neneknya. Noerhasni ngomong ‘jangan diotak-atik dipinjami aja gratis sampai beliau tutup usia. Nah sekarang Bu Mendy yang nota bene hanya anak angkatnya Bu Paula merasa pemilik disitu terus kita disana disebut premanisme saya suruh laporkan ke Polisi sama Polisi tidak diterima laporannya karena tidak ada alasan. Dia tidak bisa menunjukan kepemilikan apapun,” kata Wahyu, Jumat, 18 Maret 2022

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, bahwa pada Sabtu, 19 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, ada mediasi di Polrestabes surabaya yang intinya, bahwa kedua belah pihak yaitu dari Pemuda Pancasila selaku Kuasa dari Dr. Emie Junita Hamzah dan pihak Pieter Talaway, SH., MH selaku Kuasa dari Mandy sama-sama tidak menempati rumah tersebut

Namun kemudian, Pieter Talaway, SH., MH mengatakan kepada Wartawan bahwa pihak Pemuda Pancasila selaku Kuasa dari Dr. Emie Junita Hamzah kembali berada dilokasi. Dan berdasar informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan ‘terjadi rebutan kunci’ antara keudua belah pihak yang akhirnya ditengahi pihak Polsek Tegalsari dengan membuat surat kesepakatan bersama.

“Keluarga Mandy sudah diberikan tempat untuk tinggal di rumah, aset milik clien kami. Jelas disini Pemuda Pancasila akan membantu mengembalikan hak aset yang harusnya menjadi milik ahli waris almarhum Noerhasni, A.mt ,S.H,” tambah H. Baso Suherman selaku sekretaris MPC Pemuda Pancasila
 
Sementara isi dari surat kesepakatan bersama diantaranya yaitu menjaga objek Jalan Teuku Umar No 12 Surabaya dari luar area masing-masing maksimal sebanyak 20 orang. Para pihak sama-sama memegang kunci pagar/gembok masing-masing.

Surat kesepakatan bersama ditanda tangani oleh Jhony Loppies, SH selaku kuasa dari Mandy dan Wahyu Tri Hartanto selaku Kuasa dari Dr. Emie Junita Hamzah yang juga ditanda tangani AIPTU Didik selaku saksi serta beberapa saksi dari kedua belah pihak.

Banguanan/rumah di Jalan Teuku Umar No 12 Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tanggal 15 April 1996 Nomor 405/HGB/35/1996. Lama hak berlaku selama 20 tahun berakhirnya hak tanggal 8 Oktober 2016.
 
Surat ukur tanggal 31 -1- 1997 Nomor 30/1999 luas 330M2. Surat tersebut ditanda tangani oleh Purnomo Santoso selaku Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 16 -10- 1997, tertulis PENUNJUK D.I. 301-1-1022/II/I1997. Tanah Negara Bekas Hak Guna BangunanNo.77

Kemudian berdasrkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 120. 1/2010 rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 12 Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari Surabaya. Surat ukur tanggal 31 -1- 1997 Nomor 30/1997 luas tanah 330 meter berdasarkan dokumen pendaftaran tanah yang ada di kantor Badan pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, bidang tanah tersebut atas nama Nyonya Haji Noerhasni, SH. Jenis dan Nomor Hak, berkas HGB Nomor 913/Kelurahan Dr. Sutomo Surat Ukur tanggal 31 -1- 1997 Nomor 30/1997 luas tanah 330 meter tanah berakhir haknya tanggal 8 Oktober 2015. 
 
Yang menjelaskan, bahwa surat keterangan pendaftaran tanah diberikan atas permohonan Ali Wafi kuasa dari Dr. Emie Junita Hamzah berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris Nomor 4/11/2014 tanggal 07 -02- 2014 dan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 30 tanggal 09 -10- 2015. Yang menerangkan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah. Dan surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Surabaya I pada tanggal 1 Agustus 2019

Sementara sumber dari bagian Hukum Pemkot Surabaya saat dihubungi wartwan mengatakan, bahwa rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 12 Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari Surabaya kemungkinan ber SIP (Surat Izin Perumahan)

“Ini kemungkinan rumah ber SIP. Aku barusan balik dari kantor, besok ya tak (saya) cek,” ucapnya, Kamis, 24 Maret 2022.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta peraturan pemerintah yang masih berlaku berdasarkan peraturan peralihan. Kedudukan Surat Izin Perumahan (SIP) tidak menunjukkan kepemilikan, namun menunjukkan penghunian saja. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top