0
BERITAKORUPSI.CO –
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos membantah dengan tegas terkait dugaan “penyelesaian” kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran (TA) 2016 - 2019 di Desa Kalgunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang ditangani oleh Polres Kabupaten Madiun

“Tidak benar. Itu salah, salah besar,” kata Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos kepada beritakorupsi.co melalui telepon Applikasi WhatsApp pada Jumat, 26 November 2021

Terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama “diam” alias tidak menenanggapi pesan beritakorupsi.co yang dikirim melalui pesan Applikasi WhatsApp, pada Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 19.35 WIBB, padahal pesan tersebut sudah terlihat dibaca dengan tanda centang biru dua dan bahkan terlihat beberapakaali Online (aktif)

Pesan yang dikirim beritakrupsi.co ke Nomor WhatsApp Kasatreskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama adalah, “Ijin bang. Ada yg mau sy konfirmasi, bang. Terkait SPDP/13/III/RES.3.3/Satreskrim Dan LP-A/2/III/RES.3.3/2021/RESKRIM/SPKT POLRES MADIUN tanggal 5 Maret 2021 serata Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/15/III/RES.3.3/2021/Satreskrim, tanggal 5 Maret 2021 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dana desa, alokasi Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran (TA) 2016-2019 di Desa Kalgunting, Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. 1. Informasi dr Kejari Kab. Madiun bahwa hingga saat ini berkas SPDP belum dikirim dr Polres Kab. Madiun ke Kejari Kab. Madiun sampe saat ini. Apa benar bang . 2. Informasi yg kami dapat bahwa Perkara tersebut sdh diselesaikan oleh Bupati . Apa benar bang. Makasih byk bang .. salam sehat selalu”. Namun hingga saat ini (Sabtu, 27 Nopember 2021) tak juga ada tanggapan.

Sedangkan Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, S.I.K., M.H, saat dihubungi beritakorupsi.co melalui pesan WhatsApp hanya mengatakan, “Terima kasih klo Bapak sudah konfirmasi kepada Bupati, berarti informasi yg Bapak dapatkan langsung dibantah sendiri Bapak Bupati. Saya besok coba konfirmasi dulu ke Bapak Kasi Pidsus ya Pak,” balasnya ke nomor WhatsApp berikorupsi.co

Berdasarkan keterangan maupun data yang diterima beritakorupsi.co dari Anton Hery Wibawa, SH selaku Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Desa Kalgunting, Kecammatan Mejayen, Kabupaten Madiun menyebutkan, bahwa kasus ini bermula pada tanggal 22 April 2020

“Kasus ini berawal pada tanggal 22 April 2020 sekitar jam 4 sore, Kades mendapat telepon dari anggota Polres Madiun, yang intinya untuk mengajak Kades bertemu di Balai Desa sekitar jam 5 sore. Sebelumya Polisi menanyakan tentang pencairan dana BKK,” kata Anton

Anton menjelaskan, bahwa pencairan dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) di Desa Kalgunting, Kecammatan Mejayen, Kabupaten Madiun, dicairkan oleh Kades bersama Bendahara Desa pada tanggal 22 April 2020 sekira pukul 11.00 WIB. Dan beberapa jam kemudian, Kades mendapat telepon dari anggota Polres Kabupaten Madiun

 “Yang saya heran, Polisi kog tau bahwa ada pencairan dana BKK. Tapi informasi yang saya dapat bahwa suami salah satu perangkat Desa akan maju dalam Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 dan juga punya saudara di Polres,” ujar Anton

Terkait rencana pertemuan anggota Polres Kabupaten Madiun dengan Kades, Anton mejelaskan, “Karena Kades masih di Madiun Kota di rumah anaknya, sehingga pertemuan diundur seetelah maghrib sekitar 18.30 WIB”.

Anton Hery Wibawa, SH menjelaskan, pertemuan anggota Polres Kabupaten Madiun dengan Kades akhirnya terlaksana di Caruban sekitar jam 18.30 WIB di salah satu warung “Marem” dekat sebuah Bank

“Sekitar pukul 6.30 malam, 6 anggota Polres Kabupaten Madiun, ada Yoyok, Andi bertemu dengan Kades di parkiran dekat sebuah Bank Bank Caruban di sebuah warung “Marem” yang sudah tutup dan dan gelap,” pungkasnya

Anton menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, anggota Polres Kabupaten Madiun tidak memperbolehkan istri Kades turun dari mobil

“Dalam pertemuan itu, Polisi menanyakan tentang cairnya dana bantuan keuangan khusus yang dijawab oleh Kades sudah dibayarkan ke galangan material. Polisi tersebut tidak percaya lalu mengajak Kades ke masjid agak jauh dari lokasi pertemuan dan istri Kades tetap tidak diperbolehkan turun dari mobil,” ujar Anton

Di Masjid, lanjut Anton, Kades disuruh bersumpah bahwa tidak bohong tentang pembayaran uang ke galagan matrial. Lalu Polisi pun mengajak Kades ke Desa Kagunting tempat galangan matrial

“Di Masjid, Kades disuruh bersumpah bahwa tidak bohong tentang pembayaran uang ke galangan material. Lalu sekitar jam 10 malam Kades diajak ke galangan matrial di Desa Kagunting. Setibanya di galagan, polisi meminta bon atau kuitansi. Karena memang belum ada pembayaran sehingga tidak bisa menunjukkan bukti. Akhirnya diakui bahwa belum dibayar tapi akan dibayar besok dan sudah ada kuitansi sudah ada ada komunikasi lewat telepon,” pungkasnya. Kan proyek BKK masih berjalan tinggal vinising dan dana BKK pun baru dicairkan kan,” kata Anton dengan nada heran

Karena sudah pukul 23.00 WIB, kata Anton,  istirahat Kades minta izin ke Polisi untuk pulang karena ada anak yang masih kecil berusia 8 bulan.

“Dan malam itu tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 11 malam, Kades Menitipkan uang sebesar 80 juta ke Bendahara dan diterima. Awalnya tidak mau akhirnya uang itu ditinggal pulang oleh Kades. Dan uang itupun akhirnya malam itu juga dibayar oleh Bendahara ke galangan disaksikan Sekretaris Desa,” ujar Anton

Anton Hery Wibawa, SH menjelaskan lagi, pada tanggal 23 April 2020 sekira pukul 10.00 WIB, 6 anggota Polres Madiun mendatangi Balai Desa Kalgunting, Kecammatan Mejayen, Kabupaten Madiun dan ke 6 anggota Polres Kabupaten Madin bertemu dengan perangkat Desa termasuk Kades

Saat itu, lanjut Anton, anggota kepolisian meminta laporan BKK tahun 2020 dan anggota kepolisian tersebut melakukan audit di Balai Desa hingga pukul 16.00 WIB. Hasilnya ditemukan selisih sebesar 28 juta tapi proyek BKK masih berjalan belum selesai 100% tinggal vinising. Saat itu polisi meminta uang sebesar 28 juta untuk dikembalikan sebagai hasil audit adanya selisih penggunaan dana BKK.

“Hasil audit Polisi saat itu ada selesih 28 juta dan diminta untuk dikembalikan. Ya dikembalikan dengan uang yang ada di Kas Desa sebesar 9 juta, dari sukarela perangkat Desa dan pinjama Kades,” ucap Anton

Yang membuat heran Anton adalah, bahwa anggota Kepolisian Polres Kabupaten Madiun tidak menunjukan surat tugas dan surat-surat lainnya terkait penyitaan uang sebesar Rp28 juta dan dokumen-dokumen lainnya

“Saat itu Polisi tidak menunjukan surat tugas. Karena selain uang, ada dokumen yang disita yaitu laporan BKK tahun 2020, LPJ DD (laporan pertanggungjawaban Dana Desa), ADD (Alokasi Dada Desa) dari tahun anggaran (TA) 2016 hingga 2019, ada surat tanda penerimaan,” pungkas Anton

Berselang beberapa bulan kemudian tepatnya tanggal 15 Juli 2020, uang sebesar Rp28 juta dan dokuemn yang disita oleh anggota Polres Kabupaten Madiun itupun dikembalikan ke Kades di Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun yang disaksikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun namun tidak membubuhkan tanda tangan di dokumen penerimaan “barang” namun menyuruh anak buahnya untuk menandatanganinya

“Pada tanggal 15 Juli 2020, Polisi Polres Madiun mengembalikan berkas yang disita pada tanggal 23 April 2020. Pengembalian dilakukan di Kantor Inspektorat yang disaksikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun namun tidak menandatangani dokumen serah terima berkas, yang disuruh adalah pegawainya,” ujar Anton

Anton Hery Wibawa, SH menjelaskan, “Terkait  hal ini, pihak keluarga Kades pun melaporkannya ke Propam Polda Jatim pada tanggal 2 Juli 2020, namun tidak ada hasilnya”. Dalam dokumen yang laopran tersebut tertera tanggal laporan, 2 Juli 2020 dengan Nomor : TPSP2/160/VII/2020/YANDUAN yang diterima oleh Dwi Wahyu A, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Profesi dan Pengamanan

Berdasarkan dokumen yaang diterima beritakorupsi.co, pada tanggal 5 Maret 2021, terbitlah SPDP (surat pemberitaahuan dimulainya penyidikan) Nomor : SPDP/13/III/RES.3.3/Satreskrim, bersamaan dengan laporan Nomor : LP-A2 LP-A/2/III/RES.3.3/2021/RESKRIM/SPKT POLRES MADIUN tanggal 5 Maret 2021 dan Surat perintah penyidikan Nomor : Sprin Sidik/15/III/RES.3.3/2021/Satreskrim, tanggal 5 Maret 2021 dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dana desa, alokasi Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran (TA) 2016-2019 di Desa Kalgunting, Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun serta Surat Panggilan “saksi” Nomor : S.Pgl/36/III/RES.3.3/2020/Satreskrim tanggal 5 Maret 2021

SPDP tersebut ditandatangani oleh AKP Aldo Febrianto, S.I.K., M.H, Kasat Rekrim Polres Madiun selaku Penyidik. Sedangkan Surat Panggilan juga ditandatangani oleh AKP Aldo Febrianto, S.I.K., M.H dan yang menyerahkan adalah BRIPKA Yanuar Wahyu, SH

Melihat tanggal, bulan dan tahun pada Nomor SPDP, Sprindik dan surat panggilan saksi adalah sama, timbul pertanyaan. Apakah “kasus ini kana dilakukan Tangkap Tangan?”.

Melihat ada kejanggalan dalam penangan kasus ini, Kepala Desa, Desa Kalgunting melalui Kuasa Hukumnya, Anton Hery Wibawa, SH melakukan perlawanan hukum dengan cara menggugat secara PMH (perbuatan melawan hukum) penyidik Polres Kabupaten Madiun ke Pengadian Negeri Kota Madiun, namun hasilnya kandas

“Dari awal Saya berkeyakinan bahwa Unit Tipikor Polres Madiun telah melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan tidak sesuai prosedur dengan terbitnya LP model A dan SPDP dihari yang sama yaitu 5 Maret 2021 artinya terbitnya LP dan SPDP tanpa disertai 2 alat bukti yang cukup, bahkan Klienku belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka sebelumnya, seperti yang diatur dalam KUHAP,” ucap Anton. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top