0
BERITAKORUPSI.CO –
Dio Randy dan Widya Ruchiatna Herian, selaku Penasehat Hukum Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, mendesak Jaksa Penunt Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk “menyeret” pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179.372.617.545,50

Hal ini dikatakan Dio Randy dan Widya Ruchiatna Herian selaku Penasehat Hukum Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dalam Pledoi atau Pembelaannya atas tuntutan JPU terhadap Terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 19 Oktober 2021

Dalam perkara ini, Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp4.508.536.472,17 dengan subsidair pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun. Sehingga total tuntutan pidana penjara dari JPU terhadap Terdakwa adalah selama 20 (dua puluh) tahun dan 6

Baca juga: Kapala Cabang dan Penyelia Bank Jatim Dituntut ‘20.6’ Thn Penjara Karena Diduga Korupsi Sebesar Rp179 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/kapala-cabang-dan-penyelia-bank-jatim.html
Persidangan yang berlangsung, Selasa, 19 Oktober 2021 adalah agenda penyaampaikan/pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Malang terhadap Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yang diketuai Majelis Hakim Safri, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Yuliana, SH., MH yang dihadiri Tim JPU Kejari Kabupaten Malang dan Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM secara Virtual (Zomm) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

“Demi Tegaknya Keadilan, Kami Selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa sesuai Fakta persidangan, berharap agar Jaksa Penuntut Umum segera memproses hukum semua yang terlibat dalam perkara ini (mulai dari Analis Kredit dan Debitur Inti lainnya) yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Dio Rendy dalam Pledoinya

Tidak hanya mendesak JPU untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat, anak mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia (LBH YLKI) Alm. Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH ini juga menyampaikan kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyita 3 aset milik Terdakwa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7223, SHM No. 1325 dan SHM No. 726 yang dialihkan Terdakwa kepada Keluarga Made Raji Mahendra, SE

“Bahwa Terdakwa dalam Agenda Keterangan Terdakwa menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim sesuai bukti Surat Kesepakatan dengan saksi Made Raji Mahendra, SE, yang sebelumnya Terdakwa telah disampaikan kepada Pihak Bank Jatim bahwa ada 3 (tiga) aset lagi milik Terdakwa yang terdiri dari SHM No. 7223 Lokasi di jJatimulyo, Lowokwaru, Malang, SHM No. 1325 Lokasi di Lowokwaru, Malang, SHM No. 726 Lokasi di Lowokwaru, Malang semuanya milik dari Terdakwa yang sekarang telah dialihkan kepada Keluarga Made Raji Mahendra, SE agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atas 3 (tiga) aset lain milik Terdakwa yang berupa Guest House di Giri Palma, Malang untuk disita dan dapat sebagai pengganti Kerugian Negara dari yang bebankan kepada diri Terdakwa,” ucap Dio

Baca juga: Debitur Andi Pramono Dituntut ’25.6’ Thn Penjara Karena Diduga Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp37 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/debitur-andi-pramono-dituntut-256-thn.html
Apa yang disampaikan Dio Rendy dan Widya Ruchiatna Herian dalam Pledoinya bukan tidak beralasan. Sebab ke – 3 aset milik Terdakwa yang dialihkan kepada Keluarga Made Raji Mahendra, SE tidak disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai barang bukti yang dapat dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara

Sebab total pinjaman Terdakwa dalam Kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang adalah sejumlah Rp9.697.730.472,17. Kemudian Terdakwa menyerahkan 10 aset berupa barang yang tidak bergerak dan 1 unit mobil Fortuner ke pihak Kejaksaan yang semuanya bernilai Rp5.171.194.000. Itulah sebabnya JPU menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.508.536.472,17 (Rp9.697.730.472,17 - Rp5.171.194.000 = Rp4.508.536.472,17

Dari apa yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa ini adalah, apakah Majelis Hakim akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat dan  memproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi serta memerintahkan Jaksa untuk menyita aset Terdakwa yang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara atau Majelis Hakim akan  mengabaikannya dengan pertimbangan hukum ???.

“Masih ada tiga aset milik Terdakwa yang dapat djadikan seagai pengganti kerugian keuangan negara tetapi tidak disita. Kalau itu disita, maka uang pengganti yang dituntut JPU terhadap Terdakwa bukan lagi sebesar Rp4.508.536.472,17 melainkan sebesar 1 miliar rupiah lebih,” kata Dio

Baca juga: Dua Saksi Kasus Korupsi Bank Jatim Sebesar Rp179 M Akui Terima Uang Ratusan Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/dua-saksi-kasus-korupsi-bank-jatim.html

Dalam Pledoinya, Dio juga menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dalam tuntutan JPU terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa dalam kasus kredit sudah mengembalikan kerugian negara sebayak 50 kali

“Bahwa berdasarkan Perma No. 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 dan mengingat Terdakwa Telah mengembalikan kerugian negara sekitar 50x, maka kategori pemidanaan dalam perkara ini adalah kategori sedang,” ujar Dio

Seusai persidangan. Kepada beritakorupsi.co, Dio Rendy menjelaskan, andai saja ke 3 aset milik Terdakwa disita dan dijadikan sebagai pengurangan pembayaran uang pengganti, maka yang dibebankan kepada Terdakwa bukan lagi 4 miliaran tetapi 1 miliaran rupiah

“Jumlah kredit Terdakwa sebesar Rp9.697.730.472,17 dikurangi Rp5.171.194.000 dari nilai aset milik Terdakwa yang sudah diserahkan Terdakwa ke Jaksa. Makanya uang pengganti yang dibebankan Jaksa kepada Terdakwa sebesar ini,” kata Dio sambil menunjukan angka Rp4.508.536.472,17 dalam dokumen Pledoinya.

“Padahal kan ada 3 aset lagi milik Terdakwa senilai kurang lebih 3 miliaran. Ke 3 aset itu sudah disita tetapi tidak dijadikan untuk mengurangi kerugian negara. Kalau nilai ke 3 aset itu dijadikan sebagai pengurangan uang pengganti, maka beban uang pengganti terhadap Terdakwa adalah sekitar 1 miliaran rupiah bukan 4,5 miliar sekian. Dan ini sesuai dengan keterangan Ahli dalam persidangan yang mengatakan dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk mengurangi kerugian negara,” tegasnya

Dio menambahkaan. Dalam Pledoinya juga menyinggung pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini agar semuaanya diseret sebagaai Tersangka demi tegaknya keadilan. Pihak-pihak yang terlibat yang dimaksud adalah Debitur inti dan Analisis

“Kita juga menyampaikan dalam Pledoi tadi terkait pihak-pihak yang terlibat tetapi kami tidak menyebut siapa atau nama seseorang. Kalau mau dikatakan penegakan hukum, semua yang terlibat haarus diproses hukum tanpa tebaang pilih,” kata Dio. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top