0
 
“Perkara Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong selaku Komisaris Utama PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS), dalam Kasus Korupsi ‘Jembatan Brawijaya Kota Kediri’ dan kasus Korupsi Kredit macet Bank Jatim Rp51.772.000.000 tahun 2011 yang saat ini menunggu putusan Kasasi, Gugur”
Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong saat sidang mengikuti sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor,Kamis, 8 April 2021 (Foto. Dok BK)

BERITAKORUPPSI.CO –
“Hidup matinya” seseorang ada di Tangan Tuhan, walau terkadang ada juga di “tangan” Aparat Penegak Hukum (APH) saat seseorang terjerat hukum dan dijatuhi hukuman mati. Namun tidak demikian bagi Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun 2010 – 2013 yang merugikan keuangan negara sebsar Rp14 M, yaitu Tjahjo Widjojo alias Ayong selaku Komisaris Utama PT SGS (PT. Surya Graha Semesta) yang telah meninggal beberapa minggu lalu menjelang perkara selesai

Dari keterangan Penasehat Hukm Terdakwa, yaitu Widya Ruchiatna Heriani, SH, bahwa Terdakwa meninggal akibat “terpapar Covid-19 (Coronavirus disease 2019) beberapa minggu. Namun berdasarkan Surat Keterangan Kematian (Certificate of Death) Nomor : 446/2545/438.6.7/2021 tanggal 12 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh RSUD Sidaorjo dan ditandatangani dr. Evi Diana Fitri, SH., Sp.F hanya menyebutkan bahwa Tjahjo Widjojo (26 Juni 1958)meninggal karena sakit pada tanggal 11 Juli 2021

Selain perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun 2010 – 2013 yang merugikan keuangan negara sebsar Rp14 M, Terdakwa (Alm) Tjahjo Widjojo alias Ayong saat ini sedang menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit macet Bank Jatim Rp51.772.000.000 tahun 2011, dimana Terdakwa (Alm) Tjahjo Widjojo alias Ayong di Vonis pidana penjara selama 8 tahun dan kemudian menjadi 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Penga

Akibat meninggalnya Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong selaku Komisaris Utama PT SGS, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan gugurnya Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun 2010 – 2013 yang merugikan keuangan negara sebsar Rp14 M atas nama Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong

Sidang Penetapan Gugurnya Penuntutan Perakara atas nama Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang diketuai Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim Ad Hock masing-masing sebagai Hakim anggota yaitu Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Dr. Emma  Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Moh. Hamdan dengan dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Widya Ruchiatna Heriani, SH maupun Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri

“Penuntutan tidak dapat diteruskan dinyatakan GUGUR karena Terdakwa telah meninggal,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH
 
Yang menjadi pertanyaan dari kasus perkara ini terkait meninggalnyaa Terdakwa adalah mengenai kerugian negara. Apakah kerugian negaara akan serta merta gugur dengan gugurnya penuntutan dalam perkara ini?

Sementara dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntutumum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya”
 
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Nur Ngali, SH., MH kepada beritakorpsi.co mengatakan, "Penuntutan dihentikan demi hukukm, dan berkasnya nanti akan dikaji,"
Diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU dijelasakn, berawal dari pertemuan antara terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong, saksi Punggowo Santoso, saksi Drs.  Widiyanto Hadi Sumartoyo, seseorang yang bernama “PRI”, dengan saksi dr. H. Samsul Ashar,Sp.PD di Hotel Hyatt Surabaya yang saat itu mencalonkan untuk mmenjadi Wali Kota Kediri
Pada pertemuan yang diinisiasi oleh saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo dan orang yang bernama PRI” tersebut, saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD mengutarakan niatnya  mencari investor untuk pencalonan diri menjadi Walikota Kediri periode 2009 sampai dengan 2014, dan pengembangan klinik Dahlia Medika milik saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD  yang berada di Kota Kediri.

Dan dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong dan saksi Punggowo Santoso yang kedudukannya sebagai Komisaris PT. SGS (Surya Graha Semesta), menyetujui dan sepakat sesuai kemampuan akan memberi bantuan dan akan direalisasikan sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Kediri.

Pada tanggal 7 Juli 2010, saksi Kasenan, ST., MT., MM selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri didatangi saksi Drs.Widiyanto Hadi Sumartono (bagian pemasaran PT  Surya Graha Semesta) atas perintah Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong untuk menanyakan waktu pelaksanaan lelang pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri.

Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong selanjutnya memerintahkan saksi Erwanto dan saksi Munawar menemui saksi Yoyo Kartoyo sebagai Direktur Utama PT. Fajar Parahiyangan di Kota  Bandung untuk meminjam bendera dengan membuka cabang di Jawa Timur dengan tujuan, agar bisa mengikuti kegiatan penawaran tender proyek Jembatan Brawijaya di Kota Kediri

Hal tersebut dikarenakan perusahaan PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) milik Terdakwa  Tjahjo Widjojo alias Ayong hanya mempunyai nilai grade 5 (lima), atau tidak memenuhi syarat  untuk mengajukan penawaran. Dan permintaan Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong untuk meminjam bendera disetujui oleh saksi Yoyo Kartoyo dengan kompensasi sebesar  Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian, akan dibayar pada saat pencairan termin.

Dan setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong dan saksi Yoyo Kartoyo, selanjutnya Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong menunjuk saksi Munawar sebagai  Kepala Cabang PT. Fajar Parahiyangan wilayah Jatim dan Bali, walaupun fakta yang sebenarnya saksi Munawar hanyalah seorang Kepala Keamanan di PT Surya Graha Semesta (PT.  SGS) milik Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong.

Pada tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan tanggal 19 Juli 2010, ada 9 (sembilan) Perusahaan/penyedia jasa yang mengambil dokumen lelang dan memasukkan penawaran pada  tahapan prakualifikasi, yaitu PT Bangkit Lestari Jaya, PT Cipto Mapan Santoso, PT Adhikarya, PT Widjaya Karya, PT Anisa Putri Ragil, PT Agra Budi Karya Marga, PT Adi Murni  Pratama, PT Fajar Parahyangan, PT Nugraha Adi Taruna

Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri yang seharusnya dikerjakaan oleh Pemenang lelang yaitu PT. Fajar Parahyangan, akan tetapi fakta  dilapangan pekerjaan tersebut dikerjakaan oleh PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) sesuai dengan kesepakatan baik antara terdakwa dr. H Samsul Ashar,Sp.PD dengan Terdakwa Tjahjo  Widjojo alias Ayong maupun kesepakatan antara Terdakkwa Tjahjo Widjojo alias Ayong dengan saksi Yoyo Kartoyo sebagai Direktur Utama PT. Fajar Parahiyangan yang berkedudukan di  kota Bandung
Terdakwa Dr. H. Samsul Ashar,Sp.PD, mantan Wali Kota Kediri (Foto. Dok. BK)

Sesuai catatan dalam Buku Kas Masuk dan Buku Kas Keluar (BKK) PT Surya Graha Semesta (PT. SGS), untuk fisik pembangunan Jembatan Brawijaya hingga pekerjaan dihentikan,  anggaran yang telah dikeluarkan atau yang telah diterima adalah sebesar Rp24.846.754.942

Sebagian dari anggaran proyek pembangunan Jembatan Brawijaya kota Kediri tersebut,  ditransfer oleh PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) atas perintah Terdakwa Tjahjo Widjojo alias  Ayong ke rekening BCA No. 0331397431 milik Fajar Poerna Wijaya yang merupakan saudara / keluarga dari saksi dr. H Samsul Ashar, Sp.PD sebanyak 20 kali transfer degan total   sebesar Rp3.475.000.000

Terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong melalui PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) bukanlah peserta lelang dan bukan pula pemenang lelang, namun PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS)  adalah pihak yang mengerjakan pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri atas sepengetahuan dan persetujuan saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan Terdakwa Tjahjo Widjojo  alias Ayong, dimana saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD telah menerima sejumlah uang dari terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong yakni sebesar Rp3.475.000.000 ditambah uang yang  telah diserahkan secara tunai melalui Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo sebesar Rp3.450.000.000  

Sehingga uang yang diterima oleh saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan total sebesar Rp6.925.000.000, yang mana uang tersebut merupakan bentuk kompensasi yang  disepakati antara saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong dari nilai anggaran kontrak proyek Jembatan Brawijaya.

Perbuatan Tjahjo Widjojo alias Ayong bersama-sama dengan Terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi H.M. Moenawar selaku Kepala  Cabang PT. Fajar Parahyangan Jatim dan Bali di Surabaya (Terpidana), saksi Rudi Wahono selaku Direktur PT. Surya Graha Semesta/PT. SGS (Terpidana), saksi Kasenan, S.T., M.T.,  M.M (Terpidana), saksi Nur Iman Satrio Widodo, S.T (Terpidana), saksi Wijanto, S.T (Terpidana), saski Yoyo Kartoyo (Terpidana), dan saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo  bertentangan dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya tentang perubahan ketujuh atas Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang /  Jasa pemerintah :

1. Pasal 13 Ayat (1) huruf c dan e, Pengadaan barang /jasa wajib menerapkan prinsip. Huruf c : Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang / jasa yang memenuhi persayaratan  dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat /kreteria tertentuberdasarkan ketentuan dan proseduryang jelas dan  transparan. Hurufe : adil/diskriminatif, berarti memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon penyedia barang / jasa tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak  tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun

2. Pasal 5 huruf c, e dan g. Pejabat pembuat komitmen, penyedia barang / jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai  berikut : huruf c : Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak Jangsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat. Huruf e : Menghindari dan  mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak Jangsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest). huruf g :  menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung  merugikan negara.

 3. Lampiran 1 BAB II A.1.1.5 huruf a dan b. Huruf a : syarat syarat yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dipenuhi / dilengkapi dan isi setiap dokumen  benar serta dapat dipastikan bahwa dokumen penawaran ditandatangani orang yang berwenang. Huruf b : dokumen penawaran yang masuk menunjukkan adanya persaingan yang  sehat, tidak terjadi pengaturan bersama (kolusi) diantara para peserta dan/atau dengan pejabat / panitia pengadaan /unit layanan pengadaan (procurement Unit) yang dapat  merugikan negara dan/atau peserta lainnya.

4. Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) Ayat : penyedia barang /jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh (3) pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain. Ayat  : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan dengan pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali  disubkontrakkan kepada penyedia barang /jasa spesialis. Paragraf kelima pembayaran uang muka dan prestasi pekerjaan

5. Pasal 33, Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak  Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil  pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
 
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong bersama-sama  dengan saksi dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD, saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo, saksi  Kasenan, S.T., M.T., M.M., Munawar dan saksi Rudi Wahono, Negara mengalami kerugian sebesar Rp14.457.382.325,48 (empat belas miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga  ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah empat puluh delapan sen) sesuai hasil laporan audit PKKN atas dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Pembangunan  Jembatan Brawijaya Kota Kediri Tahun 2010 sampai tahun 2013 Nomor : SR219/PW /13/5/2016 tanggal 19 April 2016 dengan perincian :

1. Realisasi pembayaran yang sudah dibayarkan sampai dengan termin 13 (tidak termasuk PPN) kepada PT. Fajar Parahyangan sebesar Rp42.937.818.584,;

2. Nilai fisik pembangunan Jembatan Brawijaya Sesuai hitungan ahli (tidak termasuk PPN) sebesar Rp28.480.436.258,52. Jumlah Kerugian Negara (1- 2 atau Rp42.937.818.584 -  Rp28.480.436.258,52) yaitu sebesar Rp14.457.382.325,48

Perbuatan terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a atau Subsidair Pasal 3 atau lebih Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a atau  lebih-lebih Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b,c, d, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat  (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top