0
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (18 Agustus 2021),  menjatuhkan hukuman (Vonis) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.041.108.960 subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap Terdakwa Suropadi, S.Pd., MM selaku Camat Duduksampayean Kabupaten Gresik karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.041.108.960 sebagaimana hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik Nomor : X.700/291/437.72/2020 tanggal 30 Desember 2020

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Suropadi, S.Pd., MM, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Rabu, 18 Maret 2021), dengan agenda Putusan dengan Ketu Majelis Dr. Johanis Hehamony, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota, yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Kusdarwanto, SH., SE., MH serta Panitra Pengganti (PP) Agus Widodo, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa maupun JPU  A. A. Ngurah Wirajaya,  SH dari Kejari Kabupaten Gresi. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Gresik karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, berdasarkan keterangan bendahara yaitu saksi Zaenal Arifin dengan didukung buku catatan pengeluaran terhadap dana-dana yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagaimana yang sudah dianggarkan dalam DPA Kecamatan Tahun 2017, 2018 dan 2019, tetapi justru dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Terdakwa, dan juga dipergunakan untuk membiayai kebutuhan/kegiatan kantor yang tidak diatur dalam DPA Kecamatan,

Majelis Hakim mengatakan, Terdakwa mendalilkan untuk kepentingan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Kecamatan, akan tetapi setelah dikonfirmasi kepada aparat Desa se-Kecamatan Duduksampeyan, menerangkan bila secara rutin dimintakan iuran untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang diadakan Kecamatan Duduksampeyan,

Majelis Hakim mengakatan, atas perbuatan Terdakwa selaku Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Tahun 2017, 2018 dan 2019 tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.041.108.960 (satu milyar empat puluh satu juta seratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Gresik Nomor : X.700/291/437.72/2020, Tanggal 30 Desember 2020 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 pada Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik,

Majelis Hakim menjelaskan, berdasarkan analisa yuridis dan Pertanggungjawaban pidana Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa terdakwa Suropadi, S.Pd., MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junckto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junckto pasal 64 ayat (1) KUHAP sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
Majelis Hakim mengatakan, sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakkwa, perlu disampaikan peritimbang-pertimbangan, yatu A : 1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). 2. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.040.108.960. 3. Sebagai aparatur Pemerintah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahannya maupun bagi masyarakat dalam pelaksanaan prinsip-prinsip Pengelolaan pemerintahan yang baik. 4. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dan memberikan keterangan di hadapan persidangan dan menimpakan kesalahan kepada bawahannya pada hal yang bersangkutan adalah pemegang otoritas tertinggi dalam pengambilan kebijakan di Kecamatan Duduksampeyan: B. Hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum

“MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Suropadi, S.Pd., MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 ayat (1) KUHAP ;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suropadi, S.Pd., MM dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

3. Menghukum Terdakwa Suropadi, S.Pd., MM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.041.108.960 (satu milyar empat pulu satu juta seratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang Pengganti tersebut, denga ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim diakhir putusannya

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa langsung mengatakan banding, sementara JPU masih pikir-pikir
Diberitkan sebelumnya. Bahwa Terdakwa SUROPADI, S.Pd., M.M. selaku Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik di Tahun 2017, 2018 dan 2019 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/188/437.73/Kep/2016 tentang Pengangkatan Kembali/ Pengukuhan atau Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas tertanggal 30 Desember 2016, pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti di Tahun 2017, 218 dan 201

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2017 s/d bulan Desember 2017, bulan Januari 2018 s/d bulan Desember 2018, dan bulan januari 2019 s/d Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2017, 2018 dan 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Bahwa Terdakwa telah “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah menggunakan anggaran/keuangan Kecamatan Duduskampeyan, Kabupaten Gresik secara tidak bertanggungjawab sebagaimana yang sudah direncanakan/diatur dalam Daftar Rincian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kecamatan Duduksampeyan Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019,

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.041.108.960 (satu milyar empat puluh satu juta seratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.041.108.960 (satu milyar empat puluh satu juta seratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 pada Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Nomar: X.700/291/437.72/2020, Tanggal 30 Desember 2020 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gresik”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa struktur organisasi di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik adalah sebagai berikut: Camat Duduksampeyan : Terdakwa Suropadi, M.M: Sekretaris Camat : Merista Dedi Hartadi: Kasubag Pelaporan dan Keuangan : Tarmuji, Kasubag Umum dan Kepegawaian : Muhaimin (sebelumnya dijabat oleh sdr. Machfud Anef pada Tahun 2017 s/d 31 Nopember 2017 dan digantikan oleh sdri. Zayyidatul Fakhriyah pada tanggal 01 Desember 2017 s/d 15 Mei 2018). Kasi Pemerintahan : Hj. Hakim, Kasi Pembangunan : Nurul Fuad: Kasi Kesra : Syarief: Kasi Ekonomi : Supriadi, Kasi Trantib : Supono. Bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)

Kemudian disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baik pada Tahun Anggaran 2017, 2018 maupun 2019, para Kepala Seksi (Kasi) yang notabena adalah bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), atas perintah Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Terdakwa SUROPADI tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunannya sehingga masing-masing Kepala Seksi tidak bisa/ mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan saran/pendapat perihal kegiatan-kegiatan apa saja sekiranya yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan dan pembiayaannya berasal dari DIPA Kecamatan Duduksampeyan

Begitupun proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tersebut setelah disahkan menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), salinannya pun atas perintah Camat Duduksampeyan Terdakwa SUROPADI dilarang untuk diserahkan kepada Para Kepala Seksi sehingga para Kepala Seksi pada Kecamatan Duduksampeyan tidak memiliki pegangan/pedoman perihal kegiatankegiatan yang masuk dalam lingkup tugasnya masing-masing, bahkan dalam suatu rapat di Tahun 2018, salah satu Kepala Seksi Kesra yakni saksi SARIEF EFENDI yang mewakili para kasi yang lain sempat meminta kepada Terdakwa SUROPADI selaku Camat Duduksampeyan untuk memberikan Salinan DPA kepada para Kepala Seksi akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Terdakwa SUROPADI dengan alasan dialah pengguna anggaran,

Bahwa disamping tidak diberikan salinan DPA, para Kepala Seksi pada Kecamatan Duduksampeyan tidak pernah diberikan Surat Keputusan Camat perihal Perunjukan selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) padahal dalam Laporan Pertanggungjawaban para Kepala Seksi selalu diminta untuk menandatangani kwitansi dimana di dalam kwitansi tersebut Para Kepala Seksi ini bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyetujui dibayarkannya sejumlah uang untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya:
Bahwa dengan tidak diinformasikannya Salinan DPA dalam Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 kepada masing-masing Kepala Seksi menyebabkan para Kepala Seksi tidak mengetahui kegiatarn-kegiatan apa saja yang masuk dalam lingkup tugasnya yang dibiayai di dalam DIPA beserta besaran anggaran yang diperuntukkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut, akan tetapi berdasarkan barang bukti berupa Laporan Fungsional Bendahara Pengeluaran dalam bulan Desember tahun berjalan (baik pada Tahun 2017, 2018 maupun 2019) dan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2017, 2018 maupun 2019 ditemukan fakta, bahwa dalam Tahun 2017, 2018 maupun 2019 terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggarkan di dalam DPA pada tahun-tahun tersebut terlaksana dengan pengeluaran yang terserap seluruhnya sebagaimana yang dirercanakan dalam DPA maupun ada yang tidak terserap seluruhnya

Akan tetapi setelah dilakukan klarifikasi terhadap masing-masing Kepala Seksi/ Kasubag yakni saksi Kasubag Pelaporan dan Keuangan saksi TARMUJI, Kasubag Umum dan Kepegawaian saksi MUHAIMIN, Kasi Pemerintahan saksi Hj. HAKIM, Kasi Pembangunan saksi NURUL FUAD, Kasi Kesra saksi SYARIEF EFENDI, Kasi Ekonomi saksi SUPRIADI dan Kasi Trantib saksi SUPONO, dan para saksi tersebut menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana dianggarkan dalam DPA Kecamatan Duduksampeyan Tahun 2017, 2018 dan 2019 dan tidak pernah menerima uang baik yang diserahkan oleh Terdakwa maupun Bendahara saksi ZAENAL ARIFIN untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana dalam DPA

Adapun beberapa kegiatan yang memang rutin dilaksanakan setiap tahunnya seperti kegiatan Musrenbang maupun kegiatan penyusunan rencana kerja SKPD memang dilaksanakan akan tetapi anggaran yang dikeluarkan tidak terserap sebesar sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban,

Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2017, 2018 maupun 2019, termasuk pengecekan tanda tangan para Kepala Seksi/ Kasubag yakni saksi Kasubag Pelaporan dan Keuangan saksi TARMUJI, Kasubag Umum dan Kepegawaian saksi MUHAIMIN, Kasi Pemerintahan saksi Hj. HAKIM, Kasi Pembangunan saksi NURUL FUAD, Kasi Kesra saksi SYARIEF EFENDI, Kasi Ekonomi saksi SUPRIADI dan Kasi Trantib saksi SUPONO sebagaimana termuat dalam kwitansi pembayaran, sebagian besar Kasi menyatakan tidak pernah mandantangani SPJ/kwitansi tersebut dan menyatakan tanda tangan sebagaimana termuat dalam SPJ bukan merupakan tanda tangan mereka, sementara ada juga yang menyatakan menandatangani SP) tersebut karena dipaksa oleh Terdakwa yang beralasan bahwa tanda tangan tersebut hanya sebagai syarat administrasi saja,

Bahwa setelah dilakukan pengecekan tersebut, sebagaimana keterangan bendahara saksi ZAENAL ARIFIN yang mengakui memang memalsukan tanda tangan para Kepala Seksi sebagaimana termuat dalam kwitansi pembayaran yang menjadi lampiran SPJ beserta beberapa nota pembelian barang yang dibuat sedemikian rupa dengan menyesuaikan pada porsi anggaran yang disediakan dalam DPA Kecamatan Duduksampeyan dan menggunakan cap-cap toko yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan mengakui bahwa SPJ tersebut semua adalah saksi ZAENAL ARIFIN yang membuat dan kegiatan-kegiatan yang sebagaimana SPJ telah dicairkan dan dibiayai dari DIPA Kecamatan Duduksampeyan pada kenyataannya kegiatan-kegiatan tersebut adalah fiktif
Atau tidak pernah dilaksanakan dalam artian pertangungjawaban yang dibuat adalah fiktif, adapun hal itu dilakukan semua merupakan perintah langsung dari Terdakwa SUROPADI, dimana saksi ZAENAL ARIFIN juga diperintah untuk mencairkan sekaligus menyimpan dana yang dicarikan dalam DIPA Kecamatan Duduksampeyan sehingga ketika Terdakwa membutuhkan selalu meminta dana tersebut kepada saksi ZABNAL ARIFIN baik untuk membiayai kebutuhan operasional kantor maupun untuk keperluan pribadi Terdakwa

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yakni para Kepala Seksi/ Kasubag yakni saksi Kasubag Pelaporan dan Keuangan saksi TARMUJI, Kasubag Umum dan Kepegawaian saksi MUHAIMIN, Kasi Pemerintahan saksi Hj. HAKIM, Kasi Pembangunan saksi NURUL FUAD, Kasi Kesra saksi SYARIEP EFENDI, Kasi Ekonomi saksi SUPRIADI dan Kasi Trantib saksi SUPONO, bila mereka sempat didatangi satu persatu oleh Terdakwa ke rumahnya masing-masing, dimana Terdakwa memaksa mereka untuk menandatangani SPJ penggunaan anggaran Tahun 2019 oleh karena adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Gresik yang mendapati ada beberapa pengeluaran/penggunaan dana dalam DIPA yang belum dilengkapi dengan buktibukti pertanggungjawaban

Dan atas permintaan tersebut para Kasi yang didatangi langsung ke rumahnya tersebut menolak untuk menandatangani dan atas penolakan tersebut Terdakwa menyatakan “nandatanganin ini aja tidak mau, nanti saya yang tanggungjawab”, Bahwa sebagaimana Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Pertanggungjawaban Administrasi/Fungsional Bendahara Pengeluaran Periode Desember 2017 kemudian dikaitkan dengan surat pertangungjawaban kegiatan yang ada didapati bila anggaran yang dialokasikan dan anggaran yang direalisasikan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dalam DPA dalam Tahun 2017 seharusnya jumlah anggaran sebesar Rp9.000.000 dan jumlah dalam SPJ adalah sebesar Rp9.000.000

Bahwa sebagaimana Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Pertanggungjawaban Administrasi/Fungsional Bendahara Pengeluaran Periode Desember 2018 kemudian dikaitkan dengan surat pertangungjawaban kegiatan yang ada didapati bila anggaran yang dialokasikan dan anggaran yang direalisasikan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dalam DPA dalam Tahun 2018

Bahwa sebagaimana Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Pertanggungjawaban Administrasi/Fungsional Bendahara Pengeluaran Periode Desember 2019 kemudian dikaitkan dengan surat pertangungjawaban kegiatan yang ada didapati bila anggaran yang dialokasikan dan anggaran yang direalisasikan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dalam DPA dalam Tahun 2019
Bahwa apabila diperbandingkan antara jumlah realisasi kegiatan beserta dana yang dikeluarkan dilihat dari kegiatan-kegiatan yang diadministrasikan dalam SPJ dengan laporan fungsional bendahara pengeluaran di bulan desember Tahun 2017, 2018 dan 2019, didapati fakta bahwa ada beberapa kegiatan yang di dalam DPA sudah dianggarkan dan terhadap dana untuk membiayai kegiatan tersebut sudah dicarikan akan tetapi administrasi pertanggungjawaban kegiatan tersebut tidak ada/tidak dibuatkan pertanggungjawaban,

Bahwa dari proses pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan di Tahun 2017, 2018 dan 2019 yang telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupatan Gresik didapati beberapa temuan

Dari proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan dana APBD untuk belanja langsung di Kecamatan Duduksampeyan sebagai berikut :

a. Dana yang dicairkan dari SP2D tahun 2017 sebesar Rp602.425.355,yang sudah dipertanggungjawabkan sebesar Rp368.348.694,sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp234.076.661.; b. Dana yang dicairkan dari SP2D tahun 2018 sebesar Rp751.307.950 yang sudah dipertanggungjawabkan sebesar Rp278.130.231: sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp473.177.719 belanja modal belum dikonfirmasi.; c. Dana yang dicairkan dari SP2D tahun 2019 sebesar Rp769.955.539 yang sudah dipertanggungjawabkan sebesar Rp436.100.959,sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp333.854.580 belarja modal belum dikonfirmasi.

Sehingga total yang belum dipertanggungjawabkan tahun 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp1.041.108.960 (satu milyar empat puluh satu juta seratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)

Bahwa perbuatan Terdakwa sdr. SUROPADI telah bertentangan dengan : 1. Pasal 4 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat",

2. Pasal 54 Ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dam/atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD”,

3. Pasal 54 Ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi: “Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

4. Pasal 66 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi: “penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan”:

5, Pasal 122 ayat (6) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBU”dan Pasal 122 ayat (9) yang berbunyi “setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.

Berdasarkan keterangan bendahara saksi ZAENAL ARIFIN dengan didukung oleh buku catatan pengeluaran, terhadap dana-dana yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagaimana yang sudah dianggarkan dalam DPA Kecamatan Tahun 2017, 2018 dan 2019, justru dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Terdakwa dan juga dipergunakan untuk membiayai kebutuhan/kegiatan kantor yang tidak diatur dalam DPA Kecamatan, yang oleh Terdakwa didalilkan untuk kepentingan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Kecamatan akan tetapi setelah dikonfirmasi kepada aparat Desa se-Kecamatan Duduksampeyan, menerangkan bila secara rutin dimintakan iuran untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang diadakan Kecamatan Duduksampeyan,

Atas perbuatan Terdakwa selaku Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik Tahun 2017, 2018 dan 2019 tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 pada Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Nomor: X.700/291/437.72/2020, Tanggal 30 Desember 2020 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gresik, didapati kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut adalah sebesar Rp1.041.108.960 (satu milyar empat puluh satu juta seratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top