0
“Apakah Kejari Kota Kediri/Kejati Jatim dan Penyidik Polda Jatim akan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini seperti H. Nurudin Hasan (Anggota DPRD Kota Kediri periode 2009 – 2014 dari Fraksi PAN), Dedi Suwandi, Roni Yustiono dan Ubaidillah (pejabat Pengadaan), Erwanto dan Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo (dari PT SGS)  . Atau.......???”
Terdakwa Dr. H. Samsul Ashar,Sp.PD (terdaksa), mantan Wali Kota Kediri (Foto. BK)
 
BERITAKORUPSI.CO –
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun 2010 – 2013 yang menelan anggaran sebesar  Rp66.409.000.000 dari APBD Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2010 - 2012 yang merugikan keuangan negara senlai Rp14.457.382.325,48 tak lama lagi akan berakhir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Kediri membacakan Surat Tuntutannya dengan pidana penjara selama 12 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp6.925.000.000 subsider pidana penjara selama 2 tahun terhadap Terdakwa Dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD selaku Wali Kota Kediri periode 2014 – 2019, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo pada Kamis, 12 Agustus 21

“Nasib” Terdakwa Dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD pun “ibarat derita diatas derita”. Sebab, Terdakwa Dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD yang saat ini “menderita penyakit kangker usus” sehingga penyidik, JPU maupun Majelis Hakim tidak menjebloskannya ke Penjara sejak penyidikan seperti Terdakwa lainnya, namun Terdakwa harus menahan penyakit yang dialaminya di dalam penajara tanpa keluarga selama 12 tahun sesuai dengan Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum

Sekalipun sidang perkara ini akan segera berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya membacakan Surat Putusannya (Vonis) terhadap Terdakwa beberapa pekan lagi, namun masih meninggalkan berbagi pertanyaan di masyarakat luas, terkait dugaan keterlibatan beberapa pihak sesuia fakta yang terungkap dalam persidangan
Saksi Nurudin Hasan F-PANYudi Ayubchan (F-Demokrat),; Sujoko Adi (F-PDIP),; Muhaimin (F-PKB),; Sunarko (F-PKNU).

Pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, diantaranya adalah H. Nurudin Hasan, mantan Ketua DPRD Kota Kediri periode 2009 – 2014 dari Fraksi PAN yang juga masih keluarga Terdakwa dan termasuk beberapa anggota DPRD Kota Kediri periode yang sama. Karena Ketua DPRD membuat surat persetujuan anggaran proyek multi years (tahun jamak) untuk pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri No. 170 792/419.20/2010 tanggal 12 Nopember 2010,  walaupun belum mendapat persetujuan dari Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Kediri, namun dalam tahun 2010 telah muncul Nota kesepahaman Nomor : 910/1482/419.16/2010 tanggal 23 Nopember 2010 antara Walikota Kediri Nomor 170/810/19.20/2010  dengan 3 (tiga) unsur pimpinan DPRD Kota Kediri untuk rencana anggaran pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri secara multi years yang tidak tercantum dalam RAPBD (Rancangan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) maupun APBD tahun 2010 dan juga ditanda tanda tangani oleh anggota DPRD

Kemudian keterlibatan 3 Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu Dedi Suwandi selaku Kasi pembangunan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Roni Yustiono (pejabat di Dinas LDLHKP (Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan)) serta Ubaidillah. Karena Ketiga Panitia Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa ini tidak bekerja sesuai jabatan dan fungsinya namun menandatangani dokumen terkait lelang proyek pekerjaan Jembataran Brawijaya serta menerima honor.
Dedi Suwandi, Kasi pembangunan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Roni Yustiono, pejabat di Dinas LDLHKP (Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan) serta Ubaidillah (Foto Dok. BK)
Sementara Wijanto, S.T selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa, saat ini sudah berstatus terpidana dalam perkara ini bersama 6 terpidana lainnya, yaitu 1. H.M.  Moenawar (Kepala Cabang PT. Fajar Parahiyangan Jatim dan Bali di Surabaya),; 2. Rudi Wahono (Direktur PT. Surya Graha Semesta atau PT. SGS),; 3. Kasenan, S.T., M.T., M.M (Plt.  Kepala Dinas PU),; 4. Nur Iman Satrio Widodo, S.T (PPK Dinas PU), dan 5. Yoyo Kartoyo (Direktur Utama PT. Fajar Parahiyangan di Kota Bandung)

Selanjutnya yang diduga terlibat adalah  Erwanto selaku Staf PT. Surya Graha Semesta atau PT. SGS. Erwanto, diduga terlibat dalam proses pengerjaan proyek Jembatan Brawijaa Kediri oleh PT SGS yang tidak mengikuti lelang, sementara pemenang lelaangnya dalah PT Fajar Parahiyangan. Erwanto dihadirkan sebanyak Dua kali sebagai saksi dalam persidangan atas perintah Majelis Hakim. Dan setiap kali ditanya oleh Majelis Hakim, Erwanto terkesan berbelit-belit dan dianggap menutupi fakta yang sebenarnya bahkan mengingkari keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Penyidik Polda Jatim. Akibatnya, Ketua Majelis Hakim sempat memerintahkan JPU untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Selanjuta Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo selaku orang dekat Tjahjo Widjojo alias Ayong yang juga menjabat sebagai bagian Pemasaran PT SGS. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo dan “PRI” orang kepercayaan Terdakwa turut terlibat merancang agenda peretemuan antara Tjahjo Widjojo alias Ayong selaku Komisari PT SGS dengan Terdakwa Dr. H. Samsul Ashar, Sp. PD pada tahun 2008 di Hotel Hyatt Surabaya saat Terdakwa Dr. H. Samsul Ashar, Sp. PD yang akan mencalonkan Wali Kota Kediri berpasangan dengan Abdullah Abubakar sebagai Wakil Wali Kota Kediri periode 2009 – 2014 untuk membicarakan kebutuhan uang untuk Terdakwa dari Tjahjo Widjojo alias Ayong dengan kompensasi proyek pekerjaan

Selain itu, penyerahan uang dari Tjahjo Widjojo alias Ayong terhadap Terdakwa sebagai hasil dari pertemuan itu adalah melalui Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo sendiri ke Terdakwa. Total uang yang diberikan Tjahjo Widjojo alias Ayong melalui Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo terhadap Terdakwa adalah sejumlah Rp3.450.000.000 yang disebut sebagai pinjaman WL (Wali Kota) Via P.Wid (Pak  Widiyanto Hadi Sumartoyo) dan uang yang biberikan oleh Tjahjo Widjojo alias Ayong sendiri ke Terdakwa sebesar Rp3.475.000.000. Sehingga totalnya sebesar Rp6.925.000.000
H.M. Moenawar (terpidana) selaku Kepala Cabang PT. Fajar Parahiyangan Jatim dan Bali di Surabaya, Erwanto (Staf PT SGS) dan Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo (bagian pemasaran PT SGS )
Dalam Surat Dakwaan JPU juga disebutkan, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD bersama-sama  dengan Tjahjo Widjojo alias Ayong, Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo, Kasenan, S.T., M.T., M.M., Munawar dan Rudi Wahono, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.457.382.325,48

Sedangkan sosok yang bernama “PRI”, ibarat nama dalam cerita dongeng, karena nama “PRI” hanya ada tercantum namanya di dalam BAP maupun Surat Dakwaan JPU, sementara keberadaannya dan siapa “PRI” tidak ada yang mengetahuinya, bahkan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi sejak persidangan perkara ini berlangsung.

Pertanyaannya adalah, apakah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri/Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kepolisian Jawa Timur akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara Korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun 2010 – 2013 yang merugikan negara sebesaar Rp14 miliar ? Atau......???

Mengingat penanganan perkara ini yang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur memakan watu bertaahun-taahun lamanya sejak abad 20 (tahun 2013 dan mulai disidangkan tahun 2018) hingga abad 21 (tahun 2021).

Andai saja kasus ini adalah penurian, pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atau pencemaraan nama baik pejabat ataupun pelaanggaran aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bisa jadi tak butuh waktu lama untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat.

Tak jarang pihak Kejaksaan atau penyidik mengatakan, terkait pihak-pihak yang terlibat akan menunggu putusan dari Majelis Hakim. Pertanyaannya kemudian. Siapa yang punya kewenangan penuh untuk menyeret seseorang yang terlibat dalam perkara pidana Khususnya Korupsi ke Persidangan? Apakah Majelis Hakim atau Penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum?

Andai saja Undang-Undang Tentang Kekuasaan Hakim Khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberi kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menentukan seseorang saksi menjadi Tersangka, maka “lain ceriatanya”.

Sebab dari beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi, yang disebutkan Majelis Hakim dalam pertibangan putusannya saat menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa, tak sedikit hanya tercantum dalam putusan saja, namun kenyataannya ada yang di SP3 kan alias dihentikan, salah satunya adalah Kasus perkara Korupsi pengadaan lahan kampus II UIN Maliki Malang tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,8 milliar, dan Kasus Mega Korupsi P2SEM Provinsi Jawa Timur tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277 milliar serta  kasus Korups Gratifikasi penerimaan Japung (Jasa Pungut) APBD Kota Surabaya 2009 untuk DPRD Surabaya tahun 2009. Ada apa...???
Terdakwa Dr. H. Samsul Ashar,Sp.PD (mantan Wali Kota Kediri)
Sementara dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 12 Agustus 2021 adalah agenda pembacaan Surat Tuntutan dari Tim JPU Nur Ngali yang juga Kasi Pidusus Kejari Kota Kediri terhadap terdakwa Dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD selaku Wali Kota Kediri periode 2014 – 2019 yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya dalam perkara Nomor 31/Pid Sus-TPK/2021/PN Sby kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun 2010 – 2013 yang menelan anggaran APBD Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2010 - 2012 sebesar  Rp66.409.000.000 yang merugikan keuangan negara Rp14.457.382.325,48 dengan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH dan dibantu 2 (dua) Hakim Ad Hock masing-masing sebagai Hakim anggota yaitu Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Dr. Emma  Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Moh. Hamdan, SH
 
Dalam Surat Tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun denda sebesar Rp500 juta subsidair 1 (satu) tahun kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp6.925.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena dianggap terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun 2010 – 2013 yang menelan anggaran APBD Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2010 - 2012 sebesar  Rp66.409.000.000 yang merugikan keuangan negara Rp14.457.382.325,48 sesuai hasil laporan audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) atas dugaan penyimpangan  dalam Pengadaan Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri Tahun 2010 sampai tahun 2013 Nomor : SR219/PW /13/5/2016 tanggal 19 April 2016

Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD sebaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  Jo. Pasal 18 Ayat  (1) huruf a, b,c, d, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Kasus ini berawal dari pertemuan antara Terdakwa Dr. H Samsul Ashar,Sp.PD yang saat itu mencalonkan diri untuk menjadi Walikota Kediri dengan saksi Punggowo Santoso, saksi Drs.  Widiyanto Hadi Sumartoyo, seseorang yang bernama “PRI”, dan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong di Hotel Hyatt Surabaya.

Pada pertemuan yang diinisiasi oleh saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo dan orang yang bernama “PRI” tersebut, terdakwa Terdakwa Dr. H Samsul Ashar,Sp.PD mengutarakan niatnya  mencari investor untuk pencalonan diri menjadi Walikota Kediri periode 2009 sampai dengan 2014, dan pengembangan klinik Dahlia Medika milik terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD  yang berada di Kota Kediri.

Dan dalam pertemuan tersebut, saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong dan saksi Punggowo Santoso yang kedudukannya sebagai Komisaris PT. SGS (Surya Graha Semesta), menyetujui dan  sepakat sesuai kemampuan akan memberi bantuan dan akan direalisasikan sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Kediri.

Selanjutnya saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo mengatakan pada saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong, bahwa Terdakwa Dr. H Samsul Ashar,Sp.PD membutuhkan dana untuk  merenovasi kliniknya dan untuk pencalonan diri terdakwa sebagai Walikota Kediri.
Atas perintah saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong, lanjut JPU, saksi Ratna Widya Astuti mengeluarkan dana/uang  untuk Terdakwa Dr. H Samsul Ashar,Sp.PD yang diberikan secara tunai dengan rincian sebagai berikut : 1. Tanggal 28 Nopember 2008, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid  sebesar  Rp500.000.000.  2. Tanggal 1 Desember 2008, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid  sebesar Rp500.000.000.  3. Tanggal 15 Desember 2008, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid   sebesar Rp500.000.000.  4. Tanggal 24 Desember 2008, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid  sebesar Rp500.000.000.  5. Tanggal 13 Februari  2009, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid   sebesar Rp500.000.000. 6. Tanggal 6 Maret 2009, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid  sebesar Rp300.000.000. 7. Tanggal 19 Juni 2009, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid  sebesar  Rp250.000.000.  8. Tanggal 24 Juni 2009, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid sebesar Rp400.000.000.

Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa Dr. H Samsul Ashar,Sp.PD antara tahun 2008 sampai tahun 2009 total sebesar Rp3.450.000.000 (Tiga milyar empat ratus lima puluh juta  rupiah) yang menggunakan istilah “pinjaman” dan kode “WL” atau Walikota telah diserahkan secara tunai melalui “P. Wid” atau saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo tersebut adalah  tindaklanjut dari hasil kesepakatan Terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong pada pertemuan di Hotel Hyatt Surabaya.

Pada tanggal 24 Maret 2009, Terdakwa Dr. H Samsul Ashar,Sp.PD dinyatakan sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri dan dilantik menjadi Walikota  Kediri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.35-308 tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Walikota Kediri Jawa Tmur  periode Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014.

Ketika terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD menjabat sebagai Walikota Kediri periode tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014, Pemerintah Kota Kediri melaksanakan pekerjaan  pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri, atau sesuai dengan kesepakatan Terdakwa Dr. H Samsul Ashar,Sp.PD dengan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong pada pertemuan di  Hotel Hyatt Surabaya yang akan memberikan pekerjaan/proyek di Kota Kediri.

Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri yang seharusnya dikerjakaan oleh Pemenang lelang yaitu PT. Fajar Parahyangan, akan tetapi fakta  dilapangan pekerjaan tersebut dikerjakaan oleh PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) sesuai dengan kesepakatan baik antara Terdakwa Dr. H Samsul Ashar,Sp.PD dengan saksi Tjahjo  Widjojo alias Ayong maupun kesepakatan antara saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong dengan saksi Yoyo Kartoyo sebagai Direktur Utama PT. Fajar Parahiyangan yang berkedudukan di  kota Bandung

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD bersama-sama  dengan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong, saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo, saksi  Kasenan, S.T., M.T., M.M., Munawar dan saksi Rudi Wahono, Negara mengalami kerugian sebesar Rp14.457.382.325,48 (empat belas miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga  ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah empat puluh delapan sen) sesuai hasil laporan audit PKKN atas dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Pembangunan  Jembatan Brawijaya Kota Kediri Tahun 2010 sampai tahun 2013 Nomor : SR219/PW /13/5/2016 tanggal 19 April 2016
JPU mengatakan, “MENUNTUT : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan Terdakwa Dr. H Samsul Ashar,Sp.PD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat  (1) huruf a, b,c, d, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr. H Samsul Ashar,Sp.PD dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan perintah agar Terdakwa di ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

3. Membebankan kepada Terdakwa Dr. H Samsul Ashar,Sp.PD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.925.000.000 (Enam milliar Sembilan ratus Dua puluh Lima juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ucap JPU diakhir surat tuntutannya

Atas surat tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk mempersiapkan dan menyampaikan Pembelaannya atau Pledoi pada persidangan berikutnya.
Foto dari kanan, Kasnan, Wijayanto dan Nur Iman Satriyo Widodo (Dok. BK)
 
Dari surat tuntutan JPU ini mungkin menjadi pertanyaan terkait pasal yang dikenakan oleh JPU terhadap Terdakwa Dr. Samsul Ashar, Sp.PD, yakni Pasal  3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b,c, d, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat  (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dimana Pasal 3 ini adalah tentang penyalahgunaan kewenangan atau jabatan.

Sementara Terdakwa didawa, selain melanggar Pasal 3 (Subsidair) juga melanggar Pasal Primair yaitu Pasal 2 Undang-Undang yang sama tentang perbuatan melawan hukum. Lalu  lebih Subsiadir, melanggar Pasal 5 ayat (2), dan lebih-lebih Subsidair lagi melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b,c, d, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat  (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf a adalah terkait pejabat atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berupa uang yang bertentangan dengan kewajibannya (Terdakwa) selaku pejabat (Kepala Daerah) atau penyelenggara negara.

Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa sebelum Terdakwa menjabat sebagai Walikota Kediri periode tahun 2009 - 2014, sudah menerima sejumlah uang dari Tjahjo Widjojo alias Ayong selaku Komisari PT SGS untuk perluasan Klinik mili Terdakwa dan  keperluan pencalonan Terdakwa sebagai Walikota dengan komposasi proyek pekerjaan

Setelah Terdakwa menjabat sebagai Walikota Kediri tahun 2009, terdakwa juga menerima uang dari Ayong selaku  Komisaris PT SGS, dan PT SGS mendapatkan proyek Jembatan Brawijaya Kota Kediri tanpa mengikuti lelang

Selain menerima uang, Terdakwa selaku Walikota membuat surat Nota kesepahaman Nomor : 910/1482/419.16/2010 tanggal 23 Nopember 2010 antara Walikota Kediri Nomor 170/810/19.20/2010  dengan 3 (tiga) unsur pimpinan DPRD Kota Kediri untuk rencana anggaran pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri secara multi years yang tidak tercantum dalam RAPBD (Rancangan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) maupun APBD tahun 2010
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahwa terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD sebelum menjabat sebagai Walikota Kediri, dan pada saat menjabat sebagai Walikota Kediri yang diangkat  berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Nomor : 131.35-308 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Walikota Kediri Jawa Timur  periode tahun 2009 sampai tahun 2014 baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong (Komisaris PT Surya Graha Semesta, yang  dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi H.M. Moenawar selaku Kepala Cabang PT. Fajar Parahiyangan Jatim dan Bali di Surabaya (Terpidana), saksi Rudi Wahono selaku Direktur  PT. Surya Graha Semesta / PT. SGS (Terpidana), saksi Kasenan, S.T., M.T., M.M (Terpidana), saksi Nur Iman Satrio Widodo, S.T (Terpidana), saksi Wijanto, S.T (Terpidana), saksi  Yoyo Kartoyo (Terpidana), dan saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008  sampai dengan tahun 2013, bertempat di Hotel Hyat Surabaya Jalan Basuki Rahmad No.106-128 Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Kantor Walikota Kediri Jl.  Jenderal Basuki Rahmat No.15 Kelurahan Pocanan, Kecamatan Kota Kediri, Kota Kediri, Kantor Cabang PT Fajar Parahiyangan Rungkut Megah Raya Blok L31 Surabaya dan di Kantor  PT Surya Graha Semesta Komplek Pertokoan Jati Kepuh Indah Blok C2 4 Mojopahit, Larangan Candi Sidoarjo

Atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili  berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan  yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum merencanakan pembagian pengerjaan proyek di Kota  Kediri yang bertentangan dengan Ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003 dan Perubahannya tentang Perubahan Ketujuh atas Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan  Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 13 Ayat (1) huruf c, Pasal 5 huruf g

Dalam melaksanakan pembangunan proyek jembatan Brawijaya Kota Kediri yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. Fajar Parahyangan berdasarkan penetapan pemenang lelang Nomor :  050/383/419,15/2010 tanggal 23 Nopember 2010 tentang Penetapan pemenang lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri Tahun Anggaran 2010 sampai dengan  2012 (tahun jamak) bertentangan Ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003 dan Perubahannya tentang Perubahan Ketujuh atas Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf c, e dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp6.925.000.000

Atau orang lain atau suatu  korporasi yaitu saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong sebesar Rp6.760.882.325, saksi Kasenan, S.T., M.T., M.M sebesar Rp396.500.000, saksi Nur Iman Satrio Widodo, ST sebesar  Rp25.000.000, saksi Yoyo Kartoyo sebesar Rp350.000.000, Saksi Agus Wahyudi sebesar Rp135.000.000 yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar  Rp14.457.382.325,48 (empat belas milyar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah empat puluh delapan), atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut, , sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor : SR219/PW/13/5/2016 Tanggal 19 April 2019, yang  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal dari pertemuan antara terdakwa dr. H. Samsul Ashar,Sp.PD yang saat itu mencalonkan diri untuk menjadi Walikota Kediri dengan saksi Punggowo Santoso, saksi Drs.  Widiyanto Hadi Sumartoyo, seseorang yang bernama “PRI”, dan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong di Hotel Hyatt Surabaya.

Pada pertemuan yang diinisiasi oleh saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo dan orang yang bernama “PRI” tersebut, terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD mengutarakan niatnya  mencari investor untuk pencalonan diri menjadi Walikota Kediri periode 2009 sampai dengan 2014, dan pengembangan klinik Dahlia Medika milik terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD  yang berada di Kota Kediri.

Dan dalam pertemuan tersebut, saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong dan saksi Punggowo Santoso yang kedudukannya sebagai Komisaris PT. SGS (Surya Graha Semesta), menyetujui dan  sepakat sesuai kemampuan akan memberi bantuan dan akan direalisasikan sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Kediri.
Selanjutnya, saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo mengatakan pada saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong, bahwa terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD membutuhkan dana untuk  merenovasi kliniknya, dan untuk pencalonan diri terdakwa sebagai Walikota Kediri. Atas perintah saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong, saksi Ratna Widya Astuti mengeluarkan dana/uang  untuk terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD yang diberikan secara tunai dengan rincian sebagai berikut :
1. Tanggal 28 Nopember 2008, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid  sebesar  Rp500.000.000. 2. Tanggal 1 Desember 2008, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid  sebesar Rp500.000.000. 3. Tanggal 15 Desember 2008, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid   sebesar Rp500.000.000. 4. Tanggal 24 Desember 2008, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid  sebesar Rp500.000.000. 5. Tanggal 13 Februari  2009, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid   sebesar Rp500.000.000. 6. Tanggal 6 Maret 2009, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid  sebesar Rp300.000.000.
7. Tanggal 19 Juni 2009, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid  sebesar  Rp250.000.000.
8. Tanggal 24 Juni 2009, Keterangan pinjaman WL Via P.Wid  sebesar Rp400.000.000.

Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD antara tahun 2008 sampai tahun 2009 total sebesar Rp3.450.000.000 (Tiga milyar empat ratus lima puluh juta  rupiah) yang menggunakan istilah “pinjaman” dan kode “WL” atau Walikota telah diserahkan secara tunai melalui “P. Wid” atau saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo tersebut adalah  tindaklanjut dari hasil kesepakatan Terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong pada pertemuan di Hotel Hyatt Surabaya.

Pada tanggal 24 Maret 2009, terdakwa dr.H. Samsul Ashar,Sp.PD dinyatakan sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri dan dilantik menjadi Walikota  Kediri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.35-308 tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Walikota Kediri Jawa Tmur  periode Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014.

Ketika terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD menjabat sebagai Walikota Kediri periode tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014, Pemerintah Kota Kediri melaksanakan pekerjaan  pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri, atau sesuai dengan kesepakatan Terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong pada pertemuan di  Hotel Hyatt Surabaya yang akan memberikan pekerjaan/proyek di Kota Kediri.

Proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum secara multi years (tahun jamak) dengan perencanaan anggaran yang diusulkan  pada APBD Perubahan Kota Kediri Tahun 2010 yaitu sebesar R1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) untuk pengadaan tiang pancang, Tahun kedua anggaran APBD Kota  Kediri Tahun 2011 sebesar Rp51.000.000.000 (lima puluh satu milyar rupiah) untuk struktur dan Tahun ketiga anggaran APBD Kota Kediri Tahun 2012 sebesar Rp18.300.000.000  (delapan belas milyar tiga ratus juta rupiah) untuk sebagian struktur dan finishing.

Sumber dana untuk pengadaan pembangunan Jembatan Brawijaya berasal dari APBD Pemerintah Kota Kediri Anggaran Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2013 sesuai DPA /DPPA

(Dokumen Pelaksanaan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Nomor : 1.03 01 01 15 05 5 2 dengan kode rekening  1.03.1.03.01.15.05 pada Dinas Pekerjaan Umum.

Terdakwa dr. H. Samsul Ashar,Sp.PD sebagai Walikota Kediri pada tanggal 24 Juni 2010, menjawab surat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri dengan memberikan disposisi yang  ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran untuk memproses pangajuan anggaran yang disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri.
Untuk mengelola dan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri, telah dibentuk Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa oleh saksi Kasenan, S.T., M.T., M.M  selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri dengan Surat Keputusan tentang penunjukan dan pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota  Kediri TA 2010 No. Surat 188.45/06/419.48/2010 tanggal 8 Juli 2010 dengan susunan panitia sebagai berikut; Ketua : Wijanto (Alm), Sekretaris : Sunardi, S.E, Anggota : Wijanto  (Alm), Sunardi, S.E, Ubaidilah, ST, Dedik Suwandrianto, ST dan Rony Yusianto

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri No. 188.45.08/419.48/2010 tanggal 7 Juli 2010, saksi Nur Iman Satrio Widodo, ST diangkat sebagai Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK).

Pada tanggal 7 Juli 2010, saksi Kasenan, ST., MT., MM selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri didatangi saksi Drs.Widiyanto Hadi Sumartono (bagian pemasaran PT  Surya Graha Semesta) atas perintah saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong untuk menanyakan waktu pelaksanaan lelang pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri.

Selanjutnya Saksi Kasenan, S.T., M.T., M.M memanggil saksi Wijanto (Almarhum, telah disidangkan secara terpisah dengan Nomor Perkara : 06/Kdri/11/2017 dan sudah berkekuatan  hukum tetap) yaitu staf pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri dan meminta saksi Wijanto untuk segera membuat pengumuman proses pelelangan Jembatan Brawijaya Kota Kediri di  media massa, padahal anggaran untuk proyek tersebut belum disetujui atau disahkan DPRD Kota Kediri, serta belum dibuat HPS serta saksi Kasenan, S.T., M.T., M.M memerintahkan  saksi Wijanto untuk memakai harga Estimate Engineering (EE) dari PT Geopland Konsultan Perencana sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh milyar rupiah)

Padahal Estimate Engineering yang dibuat oleh PT Geopland Konsultan Perencana sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah), dan dalam proses pelelangan nanti sesuai  arahan saksi Kasenan, S.T., M.T., M.M kepada saksi Wijanto agar berkoordinasi dengan saksi Drs.Widiyanto Hadi Sumartono.

Saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong selanjutnya memerintahkan saksi Erwanto dan saksi Munawar menemui saksi Yoyo Kartoyo sebagai Direktur Utama PT. Fajar Parahiyangan di Kota  Bandung untuk meminjam bendera dengan membuka cabang di Jawa Timur dengan tujuan, agar bisa mengikuti kegiatan penawaran tender proyek Jembatan Brawijaya di Kota Kediri

Hal tersebut dikarenakan perusahaan PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) milik saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong hanya mempunyai nilai grade 5 (lima), atau tidak memenuhi syarat  untuk mengajukan penawaran. Dan permintaan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong untuk meminjam bendera disetujui oleh saksi Yoyo Kartoyo dengan kompensasi sebesar  Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian, akan dibayar pada saat pencairan termin.

Dan setelah terjadi kesepakatan antara saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong dan saksi Yoyo Kartoyo, selanjutnya Saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong menunjuk saksi Munawar sebagai  Kepala Cabang PT. Fajar Parahiyangan wilayah Jatim dan Bali, walaupun fakta yang sebenarnya saksi Munawar hanyalah seorang Kepala Keamanan di PT Surya Graha Semesta (PT.  SGS) milik Saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong.

Terdakwa dr. H. Samsul Ashar,Sp.PD sebagai Walikota Kediri telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 681 Tahun 2010 tanggal 7 Juli 2010 tentang Pembangunan Jembatan  Brawijaya secara multiyears (tahun jamak).

Surat ini digunakan sebagai dasar pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota Kediri yang diikuti oleh Badan Administrasi Pembangunan, Bappeda, DPPKA, Bagian Hukum, dibawah  Ketua Tim Anggaran yaitu Sekretaris Kota Kediri untuk membahas anggaran yang diusulkan terkait proyek multi years (tahun jamak) pembangunan Jembatan Brawijaya kota Kediri.
Pada tanggal 9 Juli 2010, lelang pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri diumumkan di media cetak dan elektronik, dengan metode lelang Umum sistem Pra kualifikasi. Kemuidan  saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong, memerintahkan saksi Erwanto untuk mengumpulkan 9 (sembilan) company profile dari beberapa perusahaan untuk mengikuti lelang dan memasukkan  penawaran untuk proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri

Pada tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan tanggal 19 Juli 2010, ada 9 (sembilan) Perusahaan/penyedia jasa yang mengambil dokumen lelang dan memasukkan penawaran pada  tahapan prakualifikasi, yaitu PT Bangkit Lestari Jaya, PT Cipto Mapan Santoso, PT Adhikarya, PT Widjaya Karya, PT Anisa Putri Ragil, PT Agra Budi Karya Marga, PT Adi Murni  Pratama, PT Fajar Parahyangan, PT Nugraha Adi Taruna

Yang tidak memasukkan dokumen tahapan prakualifikasi, yaitu 1. PT Bangkit Lestari Jaya, 2. PT Cipto Mapan Santosa Bahwa yang tidak lulus Prakualifikasi yaitu PT Adi Murni  Pratama. Yang diusulkan sebagai pemenang lelang yaitu 1. PT Fajar Parahyangan. 2. PT Anisa Putri Ragil dan 3. PT Nugraha Adi Taruna

DPRD Kota Kediri membentuk Pansus terkait Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri dengan hasil rapat Pansus tertanggal 23 Agustus 2011 tentang pembahasan pembangunan  Jembatan Brawijaya multy years (tahun jamak) Kota Kediri, yaitu Menolak surat Persetujuan Pimpinan tahun 2010 Tidak dimasukkan didalam hukum (konsideran) hasil pansus Menolak  Anggaran PAK/KUPA (Perubahan Anggaran Keuangan/Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) tahun 2010, menyetujui Anggaran pembangunan Jembatan Brawijaya Multy Years (tahun  jamak) sebesar Rp69.300.000.000 dengan rincian : Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp7.000.900.000 dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp33.000.000.000,Tahun Anggaran 2013  sebesar Rp29.300.000.000

Hasil pansus rapat kemudian ditindaklanjuti dalan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Kediri dengan DPRD Kota Kediri tentang persetujuan anggaran pembangunan  Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun jamak (multy years) Nomor : 631/21/419.16/2011 Nomor : 631/534/419.202011 Tanggal 25 Agustus 2011 dengan penganggaran sebsar Rp  71.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut : 1. Tahun anggaran 2010 sebesar Rp1.700.000.000, 2. Tahun anggaran 2011 sebesar Rp7.000.000.000, 3. Tahun anggaran 2012  sebesar Rp33.000.000.000 dan 4. Tahun anggaran 2013 sebesar Rp29.300.000.000

Pada tanggal 26 Agustus 2010, Ketua Panitia Pengadaan yaitu saksi Wijanto membuat usulan penetapan pemenang lelang kepada Walikota Kediri dengan surat No.  1061/VIII/PL.Usul/2010 tanggal 25 Agustus 2010 yaitu : 1. PT Fajar Parahyangan, 2. PT Anisa Putri Ragil dan ke 3. PT Nugraha Adi Taruna

Selanjutnya terdakwa dr. H. Samsul Ashar,Sp.PD sebagai Walikota Kediri membuat surat kepada Ketua DPRD Kota Kediri tentang permintaan persetujuan anggaran proyek multi years  (tahun jamak) pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri dengan surat Nomor 050/3264/419.15/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dengan tujuan untuk mendapatkan persetujuan  angggaran dari DPRD kota Kediri dengan anggaran dari APBD Kota Kediri untuk 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu untuk tahun 2010 sebesar Rp1.700.000.000, tahun anggaran 2011  sebesar Rp51.000.000.000 dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp18.300.000.000

DPRD Kota Kediri menerbitkan surat No. 170 792/419.20/2010 tanggal 12 Nopember 2010 tentang persetujuan anggaran proyek multi years (tahun jamak) pembangunan Jembatan  Brawijaya Kota Kediri, walaupun proyek belum mendapat persetujuan dari Banggar DPRD Kota Kediri, namun dalam tahun 2010 telah muncul Nota kesepahaman Nomor :  910/1482/419.16/2010 tanggal 23 Nopember 2010 antara Walikota Kediri 170/810/19.20/2010 dengan 3 (tiga) unsur pimpinan DPRD Kota Kediri untuk rencana anggaran  pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri secara multi years tidak tercantum dalam RAPBD maupun APBD tahun 2010

Yang tercantum hanya pembangunan Jembatan Brawijaya dalam APBD perubahan dengan penetapan alokasi anggaran sebesar Rp1.695.000.000 dari yang diusulkan sebesar  Rp1.700.009.000
Selanjutnya terdakwa dr. H Samsul Ashar, Sp.PD menerbitkan surat No. 050/383/419.15/2010 tanggal 23 Nopember 2010 tentang Penetapan pemenang lelang pekerjaan  Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 (tahun jamak), dengan pemenang lelang adalah PT. Fajar Parahyangan dengan nilai kontrak  Rp66.409.000.000.

Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri yang seharusnya dikerjakaan oleh Pemenang lelang yaitu PT. Fajar Parahyangan, akan tetapi fakta  dilapangan pekerjaan tersebut dikerjakaan oleh PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) sesuai dengan kesepakatan baik antara terdakwa dr. H Samsul Ashar,Sp.PD dengan saksi Tjahjo  Widjojo alias Ayong maupun kesepakatan antara saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong dengan saksi Yoyo Kartoyo sebagai Direktur Utama PT. Fajar Parahiyangan yang berkedudukan di  kota Bandung

Sesuai dengan perjanjian kerja konstruksi, Harga Satuan (Kontrak Induk) No : 1697/XIVKONT.FISIK/APBD/2010 tanggal 8 Desember 2010 untuk melaksanakan jasa pelaksanaan  konstruksi (pemborongan) pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri yaitu Nur Iman Satrio Widodo,  S.T. dengan PT. Fajar Parahyangan yaitu saksi H. M. Moenawar selaku Kepala Cabang PT Fajar Parahyangan Jawa Timur dan Bali, dengan anggaran sebesar Rp66.409.000.000  dengan jangka waktu 755 (tujuh ratus lima puluh lima) hari.

Jumlah Anggaran untuk pelaksanaan pembangunan Jembatan Brawijaya sesuai kontrak sebesar Rp66.409.000.000.000 dengan perincian sebagai berikut : 1. DPPA tanggal 21  September 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.481.250.000 untuk uang muka konstruksi, 2. DPA tanggal 19 Januari 2011 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.885.000.000

Untuk  konstruksi dipotong pengembalian uang muka Rp377.000.000 masuk Kasda (Kas Daerah), 3. DPPA tanggal 18 Oktober 2011 dengan nilai anggaransebesar Rp5.090.000.000  untuk konstruksi dipotong pengembalian uang muka Rp951.180.000 masuk Kasda, 4. DPPA tanggal 7 Pebruari 2012 dengan nilai anggaran sebesar Rp 29.470.3000.000 untuk  konstruksi, 5. DPPA tanggal 18 September 2012 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.694.000.000. untuk konstruksi, 6. DPA tanggal 28 Januari 2013 dengan nilai anggaran sebesar Rp  21.223.262.200 untuk konstruksi, 7. DPPA tanggal 29 Oktober 2013 dengan nilai anggaran sebesar Rp 7.046.437.800 untuk konstruksi.

Bahwa pembayaran atas pembangunan Jembatan Brawijaya sebesar Rp47.231.600.440 atau 71,12 % dari nilai kontrak melalui 13 (tiga belas) kali pembayaran dan dipotong pajak  sebesar Rp5.581.916.414, sehingga yang diterima oleh PT Fajar Parahyangan sebesar Rp41.649.684.026 dengan perincian sebagai berikut :

1. SP2D Nomor : 00003/1.03.01/1 03.15.05/LSB, tanggal 31 Desember 2010 sebesar      Rp1.328.180.000,  PPN Rp120.743.636 PPh Rp36.223.091, jumlah bersih  Rp1.171.213.273

2. SP2D Nomor : 00001/1.03.01/1 03.15.05/LSB, tanggal 4 Agustus 2011 sebesar Rp1.508.000.000, PPN  Rp137.090.909, PPh Rp41.127.273, jumlah bersih Rp1.329.781.818

3. SP2D Nomor : 00002/1.03.01/1. 03.15.05/LSB, tanggal 15 Desember 2011 sebesar Rp1.593.820.000, PPN  Rp144.892.727, PPh Rp43.467.818, jumlah bersih Rp1.405.459.455

4. SP2D Nomor: 00003/1.03.01/1. 03.15.05/LSB, tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp2.545.000.000, PPN  Rp Rp.231.363.636, PPh Rp Rp. 69.409.091, jumlah bersih  Rp2.244.227.273

5. SP2D Nomor : 00001/1.03.01/1 03.15.05/LSB, tanggal 17 Pebruari 2012 sebesar Rp5.894.060.000, PPN  Rp160.747.091, PPh Rp160.747.091, jumlah bersih Rp5.197.489.273

6. SP2D Nomor : 00002/1.03.01/1. 03.15.05/LSB, tanggal 6 Juni 2012 sebesar Rp5.894.060.000, PPN  Rp535.823.636, PPh Rp160.747.091, jumlah bersih Rp5.197.489.273

7. SP2D Nomor : 00004/1.03.01/1. 03.15.05/LSB, tanggal 6 Agustus 2012 sebesar Rp5.894.060.000, PPN  Rp535.823.636, PPh Rp160.747.091, jumlah bersih Rp5.197.489.273

8. SP2D Nomor : 00006/1.03.01/1. 03.15.05/LSB, tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp4.715.248.000,  PPN  Rp428.658.909, PPh Rp128.597.673, jumlah bersih Rp4.157.991.418

9. SP2D Nomor : 00012/1.03.01/1.03.15.05/LSB, tanggal 30 Nopember 2012 sebesar Rp4.715.248.000,  PPN  Rp428.658.909, PPh Rp128.597.673, jumlah bersih Rp4.157.991.418

10. SP2D Nomor : 00013/1.03.01/1.0 3.15.05/LSB, tanggal 11 Desember 2012 Rp2.357.624.000, PPN Rp214.329.455, PPh Rp64.298.836, jumlag bersih Rp2.078.995.709,; 11. SP2D Nomor : 00017/1.03.01/1.03.15.05/LSB, tanggal 26 Desember 2012 Rp1.694.000.000, PPN Rp. 154.000.000, PPh Rp.46.200.000, jumlah bersih Rp1.493.800.000,;

12. SP2D Nomor : 00001/1.03.01/1.03.15.05/LSB, tanggal 29 April 2013 Rp6.059.560.000, PPN  Rp550.869.091, PPh Rp165.260.727, jumlah bersih Rp5.343.430.182, 13. SP2D Nomor : 00002/1.03.01/1.0 3.15.05/LSB, tanggal 19 Agustus 2013 Rp3.032.740.440, PPN  Rp275.703.676, PPh Rp82.711.103, jumlah bersih Rp2.674.325.661
Dalam pencairan pekerjaan tersebut berdasarkan SPM yang ditandatangani oleh Kasenan, S.T., M.T., M.M selaku pejabat penandatangan SPM dan SPP (surat permintaan  pembayaran) yang ditandatangani Nur Iman Satrio Widodo (selaku PPK) sesuai dengan SP2D dikirim ke rekening No. 0011231080 atas nama PT. Fajar Parahyangan melalui PT Bank  Jatim Surabaya dan setelah dipotong PPN 10% dan PPH 3%, seluruh dana tersebut dipindahkan ke Bank Jatim atas nama PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) dengan No Rek  0261013606.

Dalam proses pekerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri, PT. Fajar Parahyangan atau PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) selaku pelaksana pekerjaan mengalami  keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana Laporan Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan Sub Kontrak V Progres fisik pekerjaan jauh lebih lambat dari jadwal perencanaan  pekerjaan.

Atas keterlambatan pekerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tersebut,  Konsultan Pengawas PT Ganes Engenering Consultan dan PPK telah melakukan beberapa kali  teguran dan peringatan kepada PT. Fajar Parahyangan dengan materi penambahan jumlah dan jam kerja, tenaga serta minimnya ketersediaan material dan alat bantu. Disamping itu,  PPK telah mengadakan kegiatan ;

1. Show Cost meeting pada tanggal 4 Juli 2013 (rapat pembuktian) yang dihadiri oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana PT. Fajar Parahyangan atau PT. Surya Graha  Semesta (PT. SGS) selaku pelaksana pekerjaan. 2. Pada tanggal 17 Oktober 2013 dihadiri oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana. 3. Pada tanggal 20 Nopember 2013  dihadiri oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Pelaksana PT Fajar Parahyangan atau PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) selaku pelaksana pekerjaan.

Terhadap ketidakmampuan kontaktor dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga PPK Nur Iman Satrio Widodo, S.T dan Pengguna Anggaran Kasenan, S.T., M.T., M.M  menerbitkan Surat No.050/927/419.48/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang pemutusan kontrak antara PT. Fajar Parahiyangan sebagai penyedia paket pembangunan Jembatan  Brawijaya, dan untuk kemajuan progres sampai dengan tanggal putus kontrak tanggal 24 Desember 2013 yaitu 71% dari keseluruhan kontrak berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan Penerimaan Hasil Pekerjaan No 900/130-PPHP/419.48/2013 tanggal 27 Desember 2013.

Sesuai catatan dalam Buku Kas Masuk dan Buku Kas Keluar (BKK) PT Surya Graha Semesta (PT. SGS), untuk fisik pembangunan Jembatan Brawijaya hingga pekerjaan dihentikan,  anggaran yang telah dikeluarkan atau yang telah diterima adalah sebesar Rp24.846.754.942

Sebagian dari anggaran proyek pembangunan Jembatan Brawijaya kota Kediri tersebut,  ditransfer oleh PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) atas perintah saksi Tjahjo Widjojo alias  Ayong ke rekening BCA No. 0331397431 milik Fajar Poerna Wijaya yang merupakan saudara / keluarga dari terdakwa dr. H Samsul Ashar, Sp.PD sebanyak 20 kali transfer degan total   sebesar Rp3.475.000.000

Saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong melalui PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS) bukanlah peserta lelang dan bukan pula pemenang lelang, namun PT. Surya Graha Semesta (PT. SGS)  adalah pihak yang mengerjakan pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan saksi Tjahjo Widjojo  alias Ayong, dimana terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD telah menerima sejumlah uang dari saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong yakni sebesar Rp3.475.000.000 ditambah uang yang  telah diserahkan secara tunai melalui Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo sebesar Rp3.450.000.000

Sehingga uang yang diterima oleh terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan total sebesar Rp6.925.000.000, yang mana uang tersebut merupakan bentuk kompensasi yang  disepakati antara terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dengan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong dari nilai anggaran kontrak proyek Jembatan Brawijaya.

Perbuatan Terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD bersama-sama dengan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi H.M. Moenawar selaku Kepala  Cabang PT. Fajar Parahyangan Jatim dan Bali di Surabaya (Terpidana), saksi Rudi Wahono selaku Direktur PT. Surya Graha Semesta/PT. SGS (Terpidana), saksi Kasenan, S.T., M.T.,  M.M (Terpidana), saksi Nur Iman Satrio Widodo, S.T (Terpidana), saksi Wijanto, S.T (Terpidana), saski Yoyo Kartoyo (Terpidana), dan saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo  bertentangan dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya tentang perubahan ketujuh atas Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang /  Jasa pemerintah :

 1. Pasal 13 Ayat (1) huruf c dan e, Pengadaan barang /jasa wajib menerapkan prinsip. Huruf c : Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang / jasa yang memenuhi persayaratan  dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat /kreteria tertentuberdasarkan ketentuan dan proseduryang jelas dan  transparan. Hurufe : adil/diskriminatif, berarti memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon penyedia barang / jasa tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak  tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun

2. Pasal 5 huruf c, e dan g. Pejabat pembuat komitmen, penyedia barang / jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai  berikut : huruf c : Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak Jangsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat. Huruf e : Menghindari dan  mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak Jangsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest). huruf g :  menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung  merugikan negara.

3. Lampiran 1 BAB II A.1.1.5 huruf a dan b. Huruf a : syarat syarat yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dipenuhi / dilengkapi dan isi setiap dokumen  benar serta dapat dipastikan bahwa dokumen penawaran ditandatangani orang yang berwenang. Huruf b : dokumen penawaran yang masuk menunjukkan adanya persaingan yang  sehat, tidak terjadi pengaturan bersama (kolusi) diantara para peserta dan/atau dengan pejabat / panitia pengadaan /unit layanan pengadaan (procurement Unit) yang dapat  merugikan negara dan/atau peserta lainnya.

4. Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) Ayat : penyedia barang /jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh (3) pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain. Ayat  : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan dengan pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali  disubkontrakkan kepada penyedia barang /jasa spesialis. Paragraf kelima pembayaran uang muka dan prestasi pekerjaan

5. Pasal 33, Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak  Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil  pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD bersama-sama  dengan saksi Tjahjo Widjojo alias Ayong, saksi Drs. Widiyanto Hadi Sumartoyo, saksi  Kasenan, S.T., M.T., M.M., Munawar dan saksi Rudi Wahono, Negara mengalami kerugian sebesar Rp14.457.382.325,48 (empat belas miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga  ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah empat puluh delapan sen) sesuai hasil laporan audit PKKN atas dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Pembangunan  Jembatan Brawijaya Kota Kediri Tahun 2010 sampai tahun 2013 Nomor : SR219/PW /13/5/2016 tanggal 19 April 2016 dengan perincian :

1. Realisasi pembayaran yang sudah dibayarkan sampai dengan termin 13 (tidak termasuk PPN) kepada PT. Fajar Parahyangan sebesar Rp42.937.818.584,;

2. Nilai fisik pembangunan Jembatan Brawijaya Sesuai hitungan ahli (tidak termasuk PPN) sebesar Rp28.480.436.258,52. Jumlah Kerugian Negara (1- 2 atau Rp42.937.818.584 -  Rp28.480.436.258,52) yaitu sebesar Rp14.457.382.325,48

Perbuatan terdakwa dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 atau lebih Subsidair Pasal 5 ayyat (2) atau  lebih-lebih Subsidair Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b,c, d, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat  (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top