2
“Uang sebesar Rp522 juta mengalir ke dr. Dita Artingtyas (Direktur RS Paru Dungus Kab. Madiun), Suratno (PPK, Perawat RS Paru Dungus Kab. Madiun), Agus Winarto (PPTK, RS Paru Dungus Kab. Madiun), Heri Sustyo (PU CKTR Jatim), Ir. Wahyu Sukoco (PU CKTR Jatim), Rizal Muttaqin (Konsultan Pengawas) dan Indra Budi (Konsultan Pengawas), “apakah terselamatkan?”
BERITAKORUPSI.CO –
Tiga Terdakwa kasus duggaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Pembangunan Gedung IGD RS (Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit) Paru Dungus Kabupaten Madiun Tahun 2015 yang menelan anggaran sebesar Rp9.400.000.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.715.882.622 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor : SP-537/PW13/5/2021, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjoo, Kamis, 19 Agustus 2019

Ketiga Terdakwa selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Kabupatena Madiun itu adalah Yohanes Widodo Agung Pradjoko (Terdakwa I), Alex Wibisono, ST Bin Djayadi (Terdakwa II) dan Pitoyo Karsanto Bin Minhat (Terdakwa III)

Ketiganya diseret oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Madiun (Kamis, 19 Agust-21) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim.

Ketiganya diadili bersama-sama dengan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya (diajukan dalam berkas perkara terpisah) karena diduga pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Kabupatena Madiun tidak sesuai dengan Kontrak dan diduga menikmati hasilnya sebesar Rp550 juta
Ketiga Terdakwa diancam pidana dalam (Dakwaan Primair) Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Anehnya, dari kasus perkara ini ada yang menggelitik sekaligus menjadi pertanyaan dari dakwaan JPU, yaitu terkait pihak-pihak yang diduga kejipratan aliran duit “haram”, yakni dr. Dita Artingtyas selaku Direktur RS Paru Dungus Kab. Madiun sebesar Rp100 juta, Suratno selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, Perawat RS Paru Dungus Kab. Madiun) sebesar Rp10.000.000, Agus Winarto selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tekni Pekerjaan, RS Paru Dungus Kab. Madiun) sebesar Rp10.000.000, Rizal Muttaqin (Konsultan Pengawas) sebesar Rp22.850.000, Indra Budi (Konsultan Pengawas) sebesar Rp22.850.000, Heri Sustyo selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR (Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang) Provinsi Jatim sebesar Rp100.000.000, Ir. Wahyu Sukoco selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR (Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang) Provinsi Jatim sebesar Rp50 juta

Anehnya lagi adalah, terkait penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) oleh PPK yang didapat dari perhitungan dan Gambar Rencana (DED (Detail Engineering Design)) yang dibuat oleh Konsultan Perencana yaitu PT. Dewi Permata Mandiri

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri yang didapatkan dari perhitungan dan Gambar Rencana (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana yaitu PT. Dewi Permata Mandiri yang ditunjuk berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/1706/111.20/2014 tanggal 19 Mei 2014 dengan nama paket pekerjaan Belanja Modal Gedung Tempat Kerja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung IGD, Program pengadaan peningkatan sarana dan sarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru paru/rumah sakit mata, kegiatan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan, kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok. Saat itu saksi Suratno menetapkan HPS dengan Nilai Rp9.354.117.000
Padahal, dalam Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi : “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi: a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia; f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer's estimate); h. norma indeks; dan/atau i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaannya adalah, apakah pihak-pihak hanya Ketiga Terdakwa bersama Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya (diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang bertanggung jawab secara hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IGD RS Paru Dungus Kabupatena Madiun?

Lalu bagaimana dengan pihak-pihak lainnya yang juga disebutkan JPU dalam dakwaannya turut menikmamati uang “haram” tersebut, yaitu dr. Dita Artingtyas selaku Direktur RS Paru Dungus Kab. Madiun, Suratno selaku PPK, Agus Winarto selaku PPTK, Rizal Muttaqin (Konsultan Pengawas), Indra Budi (Konsultan Pengawas), Heri Sustyo selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim dan Ir. Wahyu Sukoco selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim sebesar Rp50 juta???? Ada apa????

Disatu sisi, JPU menyebutkan kerugian keuangan negara dalah sebesar Rp1.715.882.622. Namun disisi lain, bahwa uang yang dinikmati Ketiga Terdakwa dan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya adalah sebesar Rp550 juta, dan yang sebesar Rp522 juta dinikmati pihak lain

Pertaannya selaanjutnya adalah, kalau memang pekerjaan pembangunan gedung IGD RS Paru Dungus Kabupatena Madiun tidak sesuai dengan Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1 miliar lebih, apakah PA (Pngguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPTK (Pelaksana Teknik Pekerjaan), PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), Konsultan Pengawas dan Panitia Pengaadaan Tidak turut bertanggungjawab secara hukum? Ada apa????
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 19 Agustus 202) adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Purning Dahono Putra, SH yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kab. Madiun terhadap Terdakwa I Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Terdakwa II Alex Wibisono, ST Bin Djayadi dan Terdakwa III Pitoyo Karsanto Bin Minhat selaku Pelaksana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Kabupaten Madiun yang merugikan keuangan negara senilai Rp1.072.700.000 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor : SP-537/PW13/5/2021 dengan Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Asep Priyatno, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Ketiga Terdakwa. Sementara Ketiga Terdakwa mengkuti persidangan dari Rutan Kejati Cabang Surabaya melalui Zoom karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam Dakwaannya JPU mengatakan, bahwa para terdakwa yaitu : Terdakwa I. YOHANES WIDODO AGUNG PRADJOKO, Terdakwa II : ALEX WIBISONO, ST. Bin DJAYADI dan Terdakwa III  : PITOYO KARSANTO Bin MINHAT selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus bersama-sama dengan Saksi SUWANDI (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) selaku direktur PT. TUNGGAL JAYA RAYA,

Pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira pada bulan April tahun 2015 sampai dengan tanggal 11 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di lokasi pekerjaan Rumah Sakit Paru Dungus tepatnya di Jalan Raya Dungus, Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah  hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Klas IA Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain

Atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengalokasikan anggaran dalam APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015 berupa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Madiun sebagaimana terinci dalam DPA – BLUD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah) RS Paru Dungus Madiun Nomor : 914/8/213.2/2015 tanggal 22 Desember 2014, dengan  Kode Rekening : 1.02.0104.47.013.5.2.3.22.01, dengan pagu anggaran : Rp9.400.000.000
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur : 188/906/KPTS/013/2014 tanggal 2 Januari 2015 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi selaku Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 903/499/101.1/2015 tanggal 5 Maret 2015, tentang Struktur Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa dalam pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Paru Dungus Kab. Madiun tahun anggaran 2015, dengan struktur sebagai berikut :

PA (Pengguna Anggaran) : dr. HARSONO (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi jawa Timur) ; KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) : dr. DITA ARTININGTYAS, M.,Kes. (Kepala Rumah Sakit Paru Dungus Madiun); PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)     : SURATNO, S.Kep.Nrs (Perawat RS Paru Dungus Madiun). Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) : Ketua : SUHARTO; Sekretaris : LAMSITO; Anggota : MIASIH, Amd.,TE.

Bahwa atas hal tersebut, kemudian saksi SURATNO selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri yang didapatkan dari perhitungan dan Gambar Rencana (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana yaitu PT. Dewi Permata Mandiri yang ditunjuk berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/1706/111.20/2014 tanggal 19 Mei 2014 dengan nama paket pekerjaan Belanja Modal Gedung Tempat Kerja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung IGD, Program pengadaan peningkatan sarana dan sarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru paru/rumah sakit mata, kegiatan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan, kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok.

Saat itu saksi SURATNO menetapkan Harga Perkiraan Sendiri dengan Nilai Rp9.354.117.000,- (sembilan milyar tiga ratus lima puluh empat juta seratus tujuh belas ribu rupiah)

Bahwa kemudian, pada bulan April 2015 sebelum pelelangan dimulai, terdakwa I YOHANES WIDODO yang sebelumnya telah mengenal saksi Ir.HERRY SUSETYO, MM. Pada saat itu saksi HERRY menawarkan pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS. Paru Dungus tersebut kepada terdakwa I YOHANES WIDODO dengan mengatakan ”iki enek garapan neng dungus, kowe gelem?” lalu di tanggapi oleh terdakwa II ALEX WIBISONO dengan menjawab ”lha itu pekerjaan apa dulu pak?”, lalu HERI SUSETYO menjawab ”gedung IGD”, dan disetujui oleh Terdakwa I YOHANES WIDODO dengan menjawab ”inggih pak”, yang kemudian saksi HERRY SUSETYO meminta terdakwa I YOHANES WIDODO untuk membicarakan hal tersebut di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur;

Selanjutnya terdakwa II ALEX WIBISONO, yang telah mengenal terdakwa I YOHANES WIDODO dan terdakwa III PITOYO KARSANTO karena sebelumnya bersama – sama bekerja dalam proyek pembangunan RSUD Ir. SOEDONO

Selanjutnya terdakwa I YOHANES WIDODO bersama – sama dengan terdakwa II ALEX WIBISONO dan terdakwa III PITOYO KARSANTO berangkat bersama – sama ke kantor Dinas Pekerjaan Umum tempat saksi HERRY SUSETYO bekerja, dan di tempat itu mereka (para Terdakwa dan saksi HERRY SUSETYO) membicarakan perihal tentang proyek pembangunan IGD RS. Paru Dungus.
Yang pada pokoknya bahwa terdakwa I YOHANES WIDODO sanggup dan bersedia mengerjakan proyek pembangunan IGD RS. Paru Dungus  tersebut dengan dibantu Terdakwa  II ALEX WIBISONO dan Terdakwa III PITOYO KARSANTO karena terdakwa I YOHANES WIDODO tidak mengetahui seluk beluk proses lelang dan tentang cara pinjam bendera untuk mengikuti lelang tersebut;

Bahwa setelah pertemuan itu, para Terdakwa bermusyawarah, meminta bantuan ke Terdakwa III PITOYO KARSANTO untuk proses administrasi termasuk pinjam bendera, mendaftar ke LPSE, mengumpulkan persyaratan LPSE dan urusan administrasi lelang lainnya, yang pada pokoknya untuk urusan pelalangan dan peminjaman perusahaan diserahkan kepada terdakwa III PITOYO KARSANTO;

Bahwa kemudian saksi HERRY SUSETYO mengarahkan para Terdakwa untuk menggunakan badan usaha PT ANEKA JASA PEMBANGUNAN, namun karena harganya terlalu rendah dan usul adanya revisi harga kontrak ditolak oleh saksi HERRY SUSETYO sehingga kemudian tidak tercapai kesepakatan;

Bahwa atas hal tersebut, kemudian saksi HERRY SUSETYO meminta terdakwa I YOHANES WIDODO dan terdakwa II ALEX WIBISONO untuk mencari perusahaan lain yang akan dipakai untuk ikut dalam pelelangan

Kemudian terdakwa III PITOYO KARSANTO menyanggupinya, dan segera memberi rekomendasi perusahaan milik temannya yaitu saksi DEDI EKO SUWANDI dengan perusahaan PT. INDOKON RAYA milik saksi DEDI EKO SUWANDI namun tidak dapat dipakai karena PT. INDOKON RAYA sedang dalam daftar hitam LPJK.

Mendengar hal tersebut, terdakwa III PITOYO KARSANTO menanyakan PT. TUNGGAL JAYA RAYA milik saksi SUWANDI untuk di pinjam perusahaannya megikuti pelelangan. Namun saksi DEDI EKO SUWANDI tidak segera menyetujuinya dan meminta terdakwa III PITOYO KARSANTO untuk bicara dan mengutarakan keinginannya kepada saksi SUWANDI;

Selanjutnya untuk menindaklanjuti hal tersebut, sekira pertengahan bulan April tahun 2015, para Terdakwa datang ke Sidoarjo untuk menemui saksi SUWANDI di rumahnya. Pada saat dirumah saksi SUWANDI tersebut kemudian terdakwa III PITOYO KARSANTO segera mengutarakan keinginannya kepada saksi SUWANDI untuk meminjam perusahaan PT. TUNGGAL JAYA RAYA untuk diikutsertakan dalam lelang pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus;

Setelah mengutarakan keinginannya tersebut, para Terdakwa segera pamit dari rumah saksi SUWANDI. Setelah para Terdakwa meninggalkan rumah saksi SUWANDI, saksi DEDI EKO SUWANDI menanyakan kepada saksi SUWANDI ”Yah, bener ta mas pit itu mau pinjam Tunggal Jaya”, lalu saksi SUWANDI menjawab ”Wes Gak popo Ded, wong mas pit ae lho”;
Selang beberapa hari kemudian para Terdakwa menemui saksi SUWANDI kembali, dan menanyakan perihal soal peminjaman PT. TUNGGAL JAYA RAYA untuk dipakai dalam pelelangan tersebut, dan saat itu disetujui oleh saksi SUWANDI yang kemudian meminta anaknya yaitu saksi DEDI EKO SUWANDI untuk membantu para Terdakwa dalam proses pelelangan dengan mengatakan ”Ded iki wong wong ewangono gawe penawarane” yang atas permintaan saksi SUWANDI tersebut segera disetujui oleh saksi DEDI EKO SUWANDI;

Kemudian pada pertengahan bulan April 2015 saksi SURATNO selaku PPK mengajukan permintaan kepada UPT Layanan Pengadaan Barang/Jasa Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Tahun Anggaran 2015 untuk dilakukan proses pelelangan.

Atas permintaan tersebut Kepala UPT Layanan Pengadaan Barang / Jasa Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur menunjuk kelompok kerja 22 (Pokja 22) berdasarkan Keputusan Kepala UPT. Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Nomor : 188/5923/208.7/2014 Tanggal 29 Desember 2014, yang beranggotakan : KETUA : Saksi SUPPLYONO,; SEKRETARIS : Saksi MOCH. ARIFIN,; ANGGOTA : Saksi ARIEF HARJAWAN

Bahwa selanjutnya Pokja 22 melakukan lelang paket kegiatan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Tahun Anggaran 2015, dengan mekanisme proses pemilihan / lelang –
Pengumuman Pascakualifikasi            17 April 2015  -  23 April 2015
Pemberian Penjelasan                          20 April 2015  -  20 April 2015
Upload dokumen penawaran               21 April 2015  -  27 April 2015
Pembukaan Dokumen penawaran       27 April 2015   -  27 April 2015
Evaluasi penawaran                            28 April 2015     -  29 Mei 2015
Evaluasi Dokumen Kulaifikasi           28 April 2015     -  29 Mei 2015
Pembuktian Kualifikasi                      15 Mei 2015       -  15 Mei 2015
Penetapan Pemenang                          29 Mei 2015       -  29 Mei 2015
Pengumuman Pemenang                    29 Mei 2015       -  29 Mei 2015
Masa Sanggah                                    30 Mei 2015         -  4 Juni 2015

Bahwa atas pelelangan tersebut Pokja 22 menerbitkan jadwal pelelangan secara elektronik melalui SPSE yaitu :

Mengetahui proses pelelangan telah dimulai, terdakwa III PITOYO KARSANTO kemudian segera menghubungi saksi DEDI EKO SUWANDI untuk membantunya dalam proses pelelangan untuk mengupload penawaran yang sebelumnya telah dibuat oleh para terdakwa serta untuk merevisi dokumen yang diperlukan, selain itu terdakwa III PITOYO KARSANTO juga meminta bantuan saksi LUCIANA MAYANG SARI untuk mencari kelengkapan SKA (surat keterangan Ahli) yang akan dipakai untuk memenuhi kelengkapan berkas pelelangan serta dokumen pendukung lainnya;
Kemudian setelah proses pelelangan berjalan, dari 44 (empat puluh empat) badan usaha yang mendaftar, terdapat 2 (dua) Badan Usaha yang mengunggah dokumen penawaran di SPSE, yaitu :
a. PT. TUNGGAL JAYA RAYA dengan nilai penawaran Rp. 8.640.000.000 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta rupiah); b. PT. MEDIA KARYA UTAMA dengan nilai penawaran Rp. 8.875.719.000 (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);

Atas pelelangan tersebut Pokja 22 menetapkan PT. TUNGGAL JAYA RAYA sebagai pemenang dari paket kegiatan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Tahun Anggaran 2015 dengan nilai penawaran Rp. 8.640.000.000 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) yang kemudian dituangkan dalam :

Pengumuman pemenang pelelangan umum Nomor : 105:DOK/Pokja 22/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 ; Berita Acara hasil seleksi sederhana Nomor : 105.3/Dok/Pokja 22/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 ; Penetapan pemenang lelang umum Nomor : 105.1/Dok/Pokja 22/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 ; Surat Pemberitahuan hasil lelang umum Nomor : 027/2185/208.7/2015 tanggal 4 Juni 2015 ; Nota Dinas dari Pokja 22 ULP Pemprov Jatim kepada Ka UPT pengadaan barang atau jasa badan penanaman modal Prov Jatim Nomor : 109.1/Dok/Pokja 22/VI/2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang penyampaian BA proses lelang umum;

Kemudian atas dasar pengumuman pemenang dari UPT Layanan Pengadaan Barang/Jasa BPM Prov. Jatim tersebut, kemudian saksi SURATNO selaku PPK segera menerbitkan Surat penunjukan penyedia barang atau jasa (SPPBJ) Nomor : 027/2734/111.20/2015 tanggal 5 Juni 2015 ;

Selain itu atas penunjukkan penyedia tersebut saksi SURATNO selaku PPK menerbitkan Kontrak atas pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Tahun Anggaran 2015, dan Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 027/2838/111.20/2015 tanggal 12 Juni 2015 dengan waktu penyelesaian 180 hari dari tanggal 12 Juni 2015 s/d 08 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi SURATNO selaku PPK dengan saksi SUWANDI (direktur PT. TUNGGAL JAYA RAYA) selaku Penyedia.

Kemudian atas ditandatanganinya kontrak dan SPMK tersebut, sehingga pelaksanaan pembangunan Gedung IGD RSU Dungus tersebut menjadi hak dan kewajiban dari saksi SUWANDI selaku Direktur PT. TUNGGAL JAYA RAYA selaku Penyedia.

Setelah ditandatanganinya kontrak serta SPMK tersebut, saksi SUWANDI menyuruh saksi DEDY EKO SUWANDI untuk menemui para terdakwa di Madiun, dengan maksud memberikan kompensasi pembatalan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pembatalan pinjam bendera perusahaan PT. TUNGGAL JAYA RAYA tersebut dengan tujuan akan dilaksanakan sendiri oleh saksi SUWANDI. Namun para terdakwa bersikeras dan tidak bersedia menerima uang kompensasi dari saksi SUWANDI.
Atas kepercayaan kepada Terdakwa III PITOYO KARSANTO dan untuk memenuhi perjanjian peminjaman perusahaan oleh para terdakwa tersebut, sehingga kemudian saksi SUWANDI meminta para terdakwa untuk datang ke rumahnya di sidoarjo untuk membicarakan tentang fee peminjaman Perusahaan PT. TUNGGAL JAYA RAYA tersebut.

Kemudian pada tanggal 29 Juli 2015, para terdakwa datang ke rumah saksi SUWANDI di Sidoarjo dan kemudian antara saksi SUWANDI dan SAKSI DEDI EKO SUWANDI meminta fee peminjaman Perusahaan sebesar 2,5 % dari nilai kontrak yang kemudian disetujui oleh para terdakwa dan dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis / nota kesepahaman untuk peminjaman perusahaan.

Kemudian setelah ditandatanganinya perjanjian / nota kesepahaman tersebut, saksi SUWANDI selaku Direktur PT. TUNGGAL JAYA RAYA sebagai penyedia kegiatan pembangunan gedung IGD RS Paru Dungus telah menyerahkan dan mengalihkan kewajibannya untuk melaksanakan pembangunan gedung IGD RS Paru Dungus kepada para terdakwa.

Atas pengalihan pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur :

a. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; b. enghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

Atas pengalihan pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya tersebut tidak sesuai dengan Pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang mengatur : “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. “;

Lebih lanjut dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mengatur bahwa : “dalam Kontrak antara PPK dengan Penyedia barang / jasa apabila pihak kedua dalam kontrak merupakan suatu konsorsium, kerjasama, atau bentuk kerjasama lainnya, maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya, dan siapa yang memimpin dan mewakili kerjasama tersebut. “;

Selanjutnya para terdakwa segera melaksanakan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus yang pada saat itu terdakwa I YOHANES WIDODO dan Terdakwa II ALEX WIBISONO berperan sebagai ”mandor” atau pelaksana kegiatan, namun terdakwa I YOHANES WIDODO dan Terdakwa II ALEX WIBISONO dalam melaksanakan pembangunan tersebut tidak pernah mendapatkan surat tugas dari PT. TUNGGAL JAYA RAYA karena terdakwa I YOHANES WIDODO dan Terdakwa II ALEX WIBISONO bukan pekerja / karyawan dari PT. TUNGGAL JAYA RAYA;
Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan setelah MC 0 (Mutual Check 0) antara PPK dan para Terdakwa, terjadi CCO (Contract Change Order) / Pekerjaan Tambah Kurang karena terdapat penyesuaian antara gambar rencana dengan lokasi pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Contract Change Order (CCO) pelaksanaan pekerjaan kontruksi Nomor 027/3721/111.20/2015 tanggal 8 Agustus 2015

Kemudian pada bulan September Tahun 2015, terjadi CCO (Contract Change Order) / Pekerjaan Tambah Kurang karena terdapat penyesuaian Harga Satuan yang dituangkan dalam Adendum surat perjanjian Nomor : 027/4211/101.16/2015 tanggal 9 September 2015

Dari perubahan Berita acara Contract change Order (CCO) pelaksanaan pekerjaan kontruksi nomor 027/3721/111.20/2015 tanggal 8 Agustus 2015 dan Adendum surat perjanjian Nomor : 027/4211/101.16/2015 tanggal 9 September 2015, maka kontrak yang semula dari senilai Rp8.640.000.000 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp9.394.000.000 (sembilan milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah). Perubahan harga satuan tersebut di atas sebanyak 42 item menyebabkan nilai selisih tambah sebesar Rp521.015.983,00 (lima ratus dua puluh satu juta lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

- Pada pekerjaan nomor item Beton Pondasi Pile Cap Type P1'  terdapat perubahan harga satuan dari awalnya Rp  2.443.400,00 dirubah menjadi Rp  2.816.200,00 dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp  372.800,00 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan volume sebesar 17,34 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  6.464.352,00;-

- Pada pekerjaan nomor item  Beton Pondasi Pile Cap Type P2' terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  2.482.100,00 dirubah menjadi Rp  2.964.500,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 482.400,00   dengan volume sebesar  19,80 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  9.551.520,00;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Pondasi Pile Cap Type P3'  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  2.973.600,00 dirubah menjadi Rp  4.089.800,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.116.200,00  dengan volume sebesar 3,04 m³  , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp   3.390.457,50;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom Praktis 11x11 cm'  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  60.300,00 dirubah menjadi Rp  91.600,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 31.300,00  dengan volume sebesar  241,35 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp   7.554.255,00;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom 15x30 cm   terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  5.674.800,00 dirubah menjadi Rp  7.633.100,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.958.300,00  dengan volume sebesar  3,41 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp   6.669.186,48;
- Pada pekerjaan nomor item  Beton Kolom 30x40 cm  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  4.672.900,00 dirubah menjadi Rp  5.896.600,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.223.700,00  dengan volume sebesar  19,41 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 23.747.611,68;

- Pada pekerjaan nomor item  Beton Kolom 40x40 cm  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  4.543.000,00 dirubah menjadi Rp  5.570.800,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.027.800,00  dengan volume sebesar 4,41 m³  , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  4.535.475,84;

- Pada pekerjaan nomor item  Beton Sloof 15/30 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  4.462.200,00 dirubah menjadi Rp  6.203.500,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.741.300,00  dengan volume sebesar  5,03 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  8.758.521,34;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Sloof 20/30  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.020.000,00  dirubah menjadi Rp  4.572.000,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 552.000,00  dengan volume sebesar  14,46 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 7.983.576,00;  

- Pada pekerjaan nomor item  Beton Sloof 25/50 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.527.600,00 dirubah menjadi Rp  5.072.100,00   , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 544.500,00  dengan volume sebesar 0,39 m³  , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  210.993,75;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok Latai 15/20  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.737.600,00   dirubah menjadi Rp  6.888.400,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.150.800,00  dengan volume sebesar  2,87 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  6.162.042,00;

- Pada pekerjaan nomor item  Beton Balok  25/50 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp4.527.600,00  dirubah menjadi Rp5.072.100, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 544.500,00  dengan volume sebesar 16,90 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  9.202.050

- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok  20/40  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.511.400,00  dirubah menjadi Rp  6.238.300, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 726.900,00  dengan volume sebesar 14,93 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  10.854.070,80;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok  15/30  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.709.400,00  dirubah menjadi Rp  6.825.500,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.116.100,00 dengan volume sebesar 6,96 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 7.764.707,70;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat dan Trap Tangga Lt.1 - Lt.2  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp4.019.200,00  dirubah menjadi Rp5.284.700,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp1.265.500,00 dengan volume sebesar 3,74 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp4.726.642,50;

- Pada pekerjaan nomor item  Beton Plat Atap Teras tb.10 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 3.812.300,00  dirubah menjadi Rp  5.703.700,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp1.891.400 dengan volume sebesar 10,12 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 19.142.859,40;

- Pada pekerjaan nomor item  Beton Plat Lantai 2 tb.12 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 3.751.500,00  dirubah menjadi Rp  5.294.500,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp1.543.000,00  dengan volume sebesar 43,99 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp67.877.804,40;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Lantai Lift tb.15 cm  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00  dirubah menjadi Rp  7.664.700,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00  dengan volume sebesar 4,17 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  22.370.144,63;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Groundtank  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00  dirubah menjadi Rp  7.664.700,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar  9,06 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  22.370.144,63;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Pondasi Pile Cap Type P3  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 2.973.600,00  dirubah menjadi Rp  4.089.800,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.116.200,00  dengan volume sebesar 4,89 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  5.462.403,75;

- Pada pekerjaan nomor item  Beton Sloof 15/30   terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.462.200,00  dirubah menjadi Rp 6.203.500,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.741.300,00  dengan volume sebesar  3,92 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  6.828.943,28;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom 25x25 cm     terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.866.400,00  dirubah menjadi Rp  7.438.700,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.572.300,00  dengan volume sebesar 13,35 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  20.995.118,44;

- Pada pekerjaan nomor item  Beton Balok  20/30   terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.020.000,00  dirubah menjadi Rp  4.572.000,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 552.000,00  dengan volume sebesar  7,79 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  4.300.632,00;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok  20/30 (Atap Ramp)  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  4.020.000,00  dirubah menjadi Rp  4.572.000,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 552.000,00  dengan volume sebesar 5,63 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  3.109.968,00;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Lantai  tb.12 cm  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 3.751.500,00  dirubah menjadi Rp  5.703.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.543.000,00  dengan volume sebesar  9,51 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  14.672.078,40;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Atap tb.10 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 3.812.300,00 dirubah menjadi Rp  5.703.700,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.891.400,00 dengan volume sebesar 10,96 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp20.734.945,35-;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Luifel  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.584.100,00 dirubah menjadi Rp 8.172.400,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 3.588.300,00 dengan volume sebesar 2,12 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp7.615.090,26;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom Praktis 11x11 cm  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  60.300,00 dirubah menjadi Rp91.600,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp  31.300,00 dengan volume sebesar 298,80 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp9.352.440,00;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom 30x40 cm  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  4.672.900,00 dirubah menjadi Rp  5.896.600, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.223.700,00 dengan volume sebesar 17,76 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 21.732.912,00;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom 40x40 cm  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.543.000,00 dirubah menjadi Rp  5.570.800,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.027.800,00  dengan volume sebesar 1,28 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  1.315.584,00;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok 25/50  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  4.527.600,00 dirubah menjadi Rp  5.072.100,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp  544.500,00  dengan volume sebesar 16,90 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  9.202.050,00;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok 20/40  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  5.511.400,00 dirubah menjadi Rp  6.238.300,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 726.900,00  dengan volume sebesar  11,67 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  8.484.376,80;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok Lift 15/30  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp  5.709.400,00 dirubah menjadi Rp  6.825.500,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.116.100,00  dengan volume sebesar  0,50 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  552.469,50;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok Latai 15/20  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp   4.737.600,00 dirubah menjadi Rp  6.888.400,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.150.800,00  dengan volume sebesar 4,69 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  10.091.553,60;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Atap tb.12 cm  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp   3.751.500,00 dirubah menjadi Rp  5.294.500,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.543.000,00  dengan volume sebesar  50,72 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  78.259.725,60-;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Meja Beton tb.10 cm  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp     4.584.100,00 dirubah menjadi Rp  8.172.400,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 3.588.300,00 dengan volume sebesar 0,68 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  2.424.255,48;

- Pada pekerjaan nomor item  Pek. Beton Plat dinding, Lantai dan balok terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00  dirubah menjadi Rp 7.664.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar 15,47 m³  , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  38.191.710,60-;

- Pada pekerjaan nomor item Pek. Plat Beton  tb. 20 cm  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00  dirubah menjadi Rp 7.664.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar  2,66 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  6.563.019,96;

- Pada pekerjaan nomor item Pek. Balok Tumpu 20/30  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00  dirubah menjadi Rp7.664.700,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar 0,76 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  1.875.148,56;

- Pada pekerjaan nomor item  Pek. Plat Beton  tb. 20 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00  dirubah menjadi Rp 7.664.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar  3,66 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  9.040.013,20;

- Pada pekerjaan nomor item Pek. Plat Beton  tb. 20 cm  terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00 dirubah menjadi Rp 7.664.700,00  , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar  1,20 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp  2.962.320,00;
Perubahan harga satuan tersebut tanpa sepengetahuan dari konsultan pengawas maupun PPK yang mana pada saat itu para terdakwa tidak pernah membahas tentang perubahan harga satuan dalam rapat dan tidak ada berita acara rapat sebagai acuan awal dalam penyusunan CCO;

Perubahan harga satuan yang dituangkan dalam perubahan kontrak tersebut bukan karena keadaan alam atau karena adanya kenaikan harga barang yang signifikan, akan tetapi karena keinginan para terdakwa untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar;

Waktu penyelesaian 180 hari dari tanggal 12 Juni 2015 s/d 08 Desember 2015 yang kemudian diberikan penambahan waktu selama 14 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berubah menjadi 194 hari kalender dimulai tanggal 12 Juni 2015 s/d 22 Desember 2015 yang mana belum melewati tahun anggaran;

Berdasarkan hasil Laporan Akhir Pemeriksaan Pengadaan Konstruksi Gedung IGD RS Paru Dungus Madiun Tahun 2019, pada bab 3 halaman 16 sampai dengan bab 5 halaman 86 yang dibuat oleh Tim Ahli Pemeriksa dan ditandatangani oleh Dr. Ir. H. Muslikh, M.Sc., M.Phil selaku Ketua Tim Ahli Pemeriksa beserta lampirannya menyebutkan pada pokoknya :

• Berdasarkan pengujian kuat tekan beton sampel core drill, mutu beton yang terpasang di lapangan di bawah batasan metode uji beton secara pengambilan sampel core drill berdasarkan SNI 0328472002. Beton kolom yang mana kuat tekan rencana adalah K 275, namun rerata mutu beton aktual adalah K 100. Sementara, beton balok yang mana mutu beton rencana adalah K 275, namun rerata mutu beton aktual adalah K 175.

• Perubahan harga beton dari MC0 ke MC 100 dianggap tidak relevan sehingga harga dikembalikan seperti kontrak awal

• Syarat kuat tekan minimum untuk konstruksi beton bertulang adalah nilai kuat teka  f’c =20 MPa atau setara dengan K225. Sehingga, mutu beton K175 tidak memenuhi kriteria standar. Dampak secara riil adalah komponen struktur balok akan rentan terhadap terjadinya runtuh apabila ada beban hidup sebesar batas maksimum atau lebih dari standar pembebanan dan gempa besar terjadi

• Lift dengan brand yang sudah jelas di pasaran seperti Mitsubishi, Hitachi dan Hyundai tentunya terstandar dan tersertifikasi dengan baik. Dari segi technical service dan spare part tentunya akan lebih mudah di dapat sehingga ketika terjadi permasalahan pada lift dapat dengan cepat diperbaiki. Berbeda halnya dengan lift merk DELTA yang merupakan produk lokal, tentunya untuk spare partnya sendiri akan lebih sulit dicari karena jarang supplier menjual spare part lift merk DELTA.

Hal ini dapat menyebabkan lamanya waktu perbaikan ketika terjadi masalah pada lift tersebut. Fakta dilapangan juga menyebutkan bahwa lift DELTA yang digunakan terkadang berhenti tidak tepat pada posisi lantai sehingga cenderung membahayakan penggunanya dan tidak cocok digunakan di rumah sakit dimana respon lift harus smooth dan tepat karena banyak penggunaan lift dalam keadaan emergency.

• Penurunan rating MCB dari 16 A ke 10 A berdampak pada menurunnya kapasitas suplai arus yang mampu dialirkan oleh MCB tersebut. Hal ini berpengaruh ketika ada modifikasi atau penambahan beban listrik, kapasitas yang mampu dialirkan hanya mampu mencapai 10 A saja dan bukan 16 A.Untuk beban listrik pada kondisi saat ini tidak terlalu dipengaruhi oleh hal ini karena aliran arus yang dialirkan kurang dari 10 A.

• Pasangan dinding timbal berfungsi untuk mengurangi radiasi dari dalam ruangan ke luar ruangan. Jika dinding radiasi tidak dipasang secara penuh, maka ada kemungkinan sinar radiasi dapat menembus keluar melalui dinding yang tidak dilapisi timbal. Selain itu, pemasangan dinding setinggi 2,25 m juga menyalahi kontrak awal yaitu setinggi 3 m sampai plafon atas

• Glass block berfungsi memasukkan cahaya matahari. Jika tidak dipasang akan mempengaruhi kesehatan dalam bangunan dan tingkat luminasi pencahayaan alami. Selain daripada itu dapat berefek pada pemakaian energi bangunan untuk lampu menjadi bertambah.
Atas perubahan harga satuan yang dituangkan dalam adendum kontrak tanpa sepengetahuan dari konsultan pengawas maupun PPK serta tanpa prosedur tersebut bertentangan dengan Pasal 92 ayat (1) huruf c Konsolidasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang mengatur :

Ayat (1)  Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak  berbentuk  Kontrak  Harga Satuan berdasarkan  ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan  dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;

Tata cara  perhitungan  penyesuaian  harga  harus dicantumkan dengan jelas dalam  Dokumen Pengadaan; penyesuaian  harga tidak  diberlakukan terhadap Kontrak  Tahun  Tunggal dan  Kontrak   Lump   Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang;

Selain itu, atas adanya kekurangan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur:

•Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Kemudian atas pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus tersebut telah dilakukan pembayaran melalui kas Negara dengan Kode Rekening : 1.02.0104.47.013.5.2.3.22.01, yang dibayarkan secara transfer ke rekening PT. TUNGGAL JAYA RAYA

Atas  pembayaran prestasi kerja pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus tersebut berdasarkan audit BPKP Provinsi Jawa Timur sesuai Surat Pengantar Nomor : SP-537/PW13/5/2021 yang ditandatangani oleh Fadjar Pramudito selaku Kepala Sub Bagian Umum tentang Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Jawa Timur atas pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.715.882.622,00 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua rupiah)

Kemudian aliran uang tersebut dikelola bersama – sama oleh para terdakwa yang kemudian dipakai oleh para terdakwa untuk membiayai pekerjaan pembangunan gedung IGD RS Paru dungus dan kemudian keuntungan dari pekerjaan tersebut diambil dan dibagi oleh para terdakwa untuk memperkaya dirinya sendiri serta dibagi ke beberapa orang, yaitu :

1. YOHANES WIDODO AGUNG P. (Terdakwa I)    pelaksana proyek/kegiatan sebesar Rp210.000.000
2. ALEX WIBISONO (Terdakwa II)    pelaksana proyek / kegiatan    sebesar Rp140.000.000
3. PITOYO KARSANTO (Terdakwa III)    Membantu pelelangan, mencari perusahaan untuk dipinjam, membantu menarik dana dari bank atau membantu Terdakwa I YOHANES WIDODO dan Terdakwa II ALEX WIBISONO dalam pelaksanaan pembangunan IGD RS Paru Dungus sebesar Rp200.000.000. Total sebesaar Rp550.000.000

4. dr DITA ARTNINGTYAS M.Kes    Kuasa Pengguna Anggaran (Direktur RS Paru Dungus) sebesar Rp100.000.000
5. HERI SUSETYO, ST, MM pengelola teknis proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim sebesar Rp100.000.000
6. Ir. WAHYU SUKOCO, MM pengelola teknis proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim sebesar Rp50.000.000
7. SUWANDI    Direktur PT. TUNGGAL JAYA RAYA sebesar Rp207.000.000
8. SURATNO, Amd Kep PPK sebesar Rp10.000.000
9. AGUS WINARTO, Amd. Kep. PPTK sebesar Rp10.000.000
10. RIZAL MUTTAQIN Konsultan Pengawas sebesar Rp22.850.000
11. INDRA BUDI Konsultan Pengawas sebesar Rp22.850.000. Total sebesar Rp522.700.000 atau total keseluruhan sebesar Rp1.072.700.000 (Rp550.000.000 + Rp522.700.000)

Atas perbuatan para Terdakwa tersebut di atas, para Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Kab. Madiun Tahun Anggaran 2015 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.715.882.622,00 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).

Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

  1. Perkara korupsi pembangunan RS Paru Dungus Madiun tuduhan jaksa ngawur. Tiga terdakwa tersebut hanya pekerja yang tidak tahu menahu dengan urusan uang.

    BalasHapus
  2. Siapa yang tanda tangan kontrak?siapa yg bertanggung jawab?

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top