0
 
BERITAKORUPSI.CO –
Tersangka kasus dugaan Korupsi “Jual Beli Jabatan” Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk yang Tertangkap Tangan bersama 6 Tersangka lainnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Baresrim Mabes Polri pada Minggu, 09 Mei 2021, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah Tim JPU Eko dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan JPU Andie seleku Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk melimpahkan berkas perkara ke 7 Tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu, 18 Agustus 2021

“Ya, ini kita limpah Tujuh Tersangka. Selanjutnya kita menunggu jadwal persidangannya,” kata JPU Eko dan JPU Andie kepada BERITAKORUPSI.CO di Loby Pengadilan Tipikor

Sementara, Herry, SH., MH  selaku Staf Administrasi dan Akhmad Nur,SH., MH Selaku Panmud di Pengadilan Tipikor Surabaya saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa ada berkas yang masuk dari Kejari Nganjuk, namun selanjutnya mengunggu penetepan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

“Ada 7 berkas perkara baru yang masuk,” kata Herry

Sementara A. Nur menjelaskan, untuk jadwal sidang dan Majelis Hakim, menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

“Untuk jadwal sidang dan Majelis Hakimnya akan menunggu penetapan dari Ketua PN,” kata Akhmad Nur. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top