0
Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, SH., MH : Untuk pengembangan kasus ini, kita tunggu nanti putusan Hakim. 
BERITAKORUPSI.CO –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, pada  persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 26 Juli 2021, menuntut Dua Terdakwa (Perkara terpisaha) yaitu Indra Harianto, S.E selaku Account Officer (AO) Marketing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Kediri dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan Terdakwa Ida Riyani selaku penerima fasilitas kredit dari PD BPR Kota Kediri dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp600 juta (akan diperhitungkan dengan uang yang dititipak sebesar 5 juta dan SHM yang didita oleh Jaksa) karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit “Fiktif” pada tahun 2016 yang merugikan keuangan negara Cg. Pemerintah Kota Kediri Cg. PD BPR Kota Kediri sejumlah Rp600.000.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: SR-96/PW13/5/2021
Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Indra Harianto, S.E dan Ida Riyani (perkara terpisah) dibacakan oleh JPU Nur Ngali, SH., MH dkk dari Kejari Kota Kediri dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 30 Maret 2021), dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Kusdarwanto, SH., SE., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sutris, SH., MH dan Erlyn Suzana Rahmawati, SH., MH dengan dihadiri Tim Penasehat Kedua Terdakwa, yaitu dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesai) dan Nata Saeha Saputra. Sementara Keduaa Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan (rumah tahanan negera) Kota Kediri karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, berdasarkan uraian dimaksud, kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan kentuan Undang-undang yang bersangkutan, menyampaikan tuntutan pidana atas diri terdakwa

“MENUNTUT: Supaya Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan Terdakwa Indra Harianto, S.E terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi "telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.:

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Harianto, S.E dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan :

3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Indra Harianto, S.E sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. 4. Menetapkan Uang sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dirampas untuk Negara,” ucap JPU
Selanjutnya, JPU membacakan surat Tuntutannya terhadap terdakwa Ida Riyani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta, dan menetapkan unag yang dititipkan oleh terdakwa kepada Jaksa sebesar 5 juta rupiah diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Terdakwa Ida Riyanti juga dijerat pasal yang sama dengan Terdakwa  Indra Harianto, S.E

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan

Terkait subsidair uang pengganti sebesar Rp600 juta terhadap terdakwa Ida Riyanti yang tidak tercantum dalam surat tuntutan, Kepala Sekesi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Nur Ngali, SH., MH kepada beritakorupsi.co mejelaskan, ada Sertifikat Hak Milik yang disita, dan nilainya lebih besar dari jumlah kerugian negara yang akan dilelang oleh Jaksa sbagai uang pengganti, dan sisanya akan dikembalikan kepada terdakwa

“Ada uang yang dititipakan oleh terdakwa sebesar 5 juta rupiah dan Sertifikat Hak Milik, nilainya lebih besar dari jumlah kerugian negara. Jadi itu nanti akan dilelang sebagai uang pengganti kerugian negara. Sisanya akan dikembalikan kepada terdakwa,” kata Nur

Sementara untuk tersangka lain dalam kasus ini, Nur Ngali, SH., MH mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari Majelis Hakim. “Untuk pengembangan kasus ini, kita tunggu nanti putusan Hakim,” ucapnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa Terdakwa INDRA HARIANTO, S.E, selaku Account Officer (AO) Marketing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Kediri bersama-sama dengan CREDIT COMMITTEE PD BPR Kota Kediri yang terdiri dari ADRI YANTO selaku Kabag Pemasaran, SUHANDIYONO selaku Direktur, SUGIANTO selaku Direktur Utama serta IDA RIYANI selaku penerima fasilitas kredit dari PD BPR Kota Kediri berdasarkan dokumen Akad Kredit Nornor: 1020515/BPR Tanggal 13 Juni 2016 yang ditandatangani dihadapan Notaris FARIDIANTO LAKSONO PUTRO, SH.MKn,

Pada waktu antara bulan Mei 2016 sampai tanggal 13 Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2016, bertempat di Kantor PD BPR Kota Kediri Jalan Erlangga Nomor 3 Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memanipulasi syarat-syarat permohonan kredit dan membuat analisa kredit tidak sesuai dengan kondisi riil untuk mendapat fasilitas kredit bertentangan dengan Surat Keputusan Pengurus PD. BPR Kota Kediri Nomor: 600776.001/057/419.82/2009 tanggal 1 Desember 2009 tentang Standart Pelayanan dan Standart Operasional Perusahaan daerah BPR Kota Kediri romawi IV. Standart Opersional Perusahaan (SOP) / Bank Teknis, point 6.4 Penyaluran Kredit kepada Pihak Ketiga huruf B angka 6 huruf I huruf a,

Pemberian kredit kepada debitur dilakukan tanpa persetujuan dewan pengawas, Penandatanganan pengikatan (Perjanjian Pinjaman Nomor SPK 102051520/BPR-KOT/UM/V1/2016 tanggal 13 Juni 2016 tidak dilengkapi dokumen asli jaminan dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan memperkaya IDA RIYANI sejumlah Rp600.000,000, (enam ratus juta rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp600.000.000.(Enam ratus juta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-96/PW13/5/2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Macet pada BPR Kota Kediri Tahun 2016 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

PD. BPR Kota Kediri merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berdiri tahun 2003 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Kediri dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Kediri dengan kepemilikan saham seluruhnya (1006) adalah milik Pemerintah Kota Kediri.

PD. BPR Kota Kediri memberi pelayanan berdasarkan produk yaitu tabungan, deposito berjangka, pinjaman yang diterima dan penyaluran kredit pada pihak ketiga. Penyaluran kredit ada 6 (enam) kategori salah satunya kredit umum diperuntukkan bagi pedagang, sektor industri rumah tangga sebagai modal kerja. Bahwa Terdakwa selaku Account Officer (AO)/ Marketing PD BPR Kota Kediri memiliki tugas diantaranya: 1) Melakukan sosialisasi kepada nasabah-nasabah potensial. 2) Menganalisis kemungkinan pemberian fasilitas kredit kepada nasabah. 3) Meneliti calon debitur. 4) Memonitor kondisi usaha debitur. 5) Memonitor penggunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur. 6) Melakukan penagihan tunggakan secara intensif atas tunggakan kewajiban debitur dan membuat surat-surat teguran (pemberitahuan, peringatan, proses APHT dan lain-lain). 7) Menjalankan dan melakukan penelitian nasabah/calon nasabah yang bertransaksi sesuai prinsip mengenal nasabah.
Pada sekira awal tahun 2016, SUGIANTO selaku Direktur Utama PD BPR Kota Kediri memberikan target kepada seluruh marketing termasuk Terdakwa untuk dapat menyalurkan kredit (pinjaman) sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setiap bulan. Guna menindaklanjuti target tersebut, Terdakwa mencari informasi siapa-siapa saja yang bisa menjadi calon nasabah kredit.

Pada sekira bulan Mei 2016, Terdakwa menemui AGUS MARDIYANTO dan mendapatkan informasi bahwa IDA RIYANI mau mengajukan kredit di BPR Kota Kediri. Kemudian Terdakwa beberapa kali menemui IDA RIYANI di warung IDA RIYANI yang terletak di Jalan Anyelir Nomor 18 Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri untuk menawarkan kredit (pinjaman).

Pada saat Terdakwa datang ketiga kalinya di warung IDA RIYANI, kemudian IDA RIYANI menyampaikan bahwa dirinya berminat untuk mengajukan pinjaman, akan tetapi sertifikat tanah atas nama dirinya sedang menjadi jaminan di BPR Hamindo Natamakmur Pare untuk kredit atas nama orang tuanya (SUWARNO) dan diperlukan uang sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk menutup pinjamannya.

Atas penyampaian IDA RIYANI tersebut, Terdakwa menyampaikan nanti akan diuruskan kreditnya termasuk take over kredit ke BPR Hamindo Natamakmur Pare.

Selang beberapa waktu setelah pertemuan ketiga tersebut, Terdakwa menghubungi IDA RIYANI agar menyiapkan data-data untuk proses pengajuan kredit. Selanjutnya IDA RIYANI mempersiapkan syarat-syarat kelengkapan pengajuan permohonan kredit, namun IDA RIYANI tidak memiliki sebagian dokumen-dokumen yang dipersyaratkan diantaranya: 1). Tidak memiliki dokumen berupa KTP Suami, dan tidak bisa menghadirkan suami pada saat akad kredit karena IDA RIYANI sudah berpisah secara agama sejak tahun 2015. 2). Tidak memiliki dokumen mengenai harga tanah yang akan dijadikan jaminan kredit.

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, IDA RIYANI kemudian menemui Sdr. AGUNG (marketing BPR Hamindo Natamakmur Pare yang memproses pinjaman atas nama orang tua IDA RIYANI) agar dibantu mengambilkan copy berkas-berkas pendukung pengajuan kredit BPR Hamindo Natamakmur Pare, seperti copy KTP, copy KK, copy Sertifikat Tanah SHM Nomor 3812, dan copy Buku Nikah. Selain itu, Terdakwa juga meminta IDA RIYANI untuk membuat surat keterangan harga tanah yang akan dijadikan jaminan.

Selanjutnya, untuk menaikkan nilai harga tanah yang akan dijaminkan, IDA RIYANI menemui AKHMAD WAHYUDIONO selaku Kepala Desa Tulungrejo untuk membuat surat keterangan yang isinya tidak benar yakni Surat Keterangan Nomor: 431/418.96.08/2016 tanpa tanggal dan tanpa kop surat ditandatangani Akhmad Wahyudiono selaku Kepala Desa Tulungrejo yang menerangkan bahwa tanah SHM 3812 seluas 368" An. Ida Riyani alamat di Jalan Anyelir 18 Desa Tulungarejo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri memiliki harga pasaran sekitar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) Per Ru,

Padahal kenyataanya tanah tersebut nilainya jauh dibawah nilai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per RU dan surat tersebut juga tidak tercatat dalam buku register surat umum Kantor Desa Tulungrejo serta nomor surat dimaksud adalah nomor surat keterangan kematian atas nama MARDAH.

Pada tanggal 25 Mei 2016, IDA RIYANI menyerahkan syarat-syarat permohonan kredit kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengisi formulir permohonan kredit. Setelah itu ditandatangani oleh IDA RIYANI sebagaimana tertulis di Formulir Pendafttaran Kredit mengajukan permohonan sejumlah Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dengan kegunaan untuk menambah homestay dengan jangka waktu pinjaman selama 46 bulan, jaminan SHM Nomor 3812 seluas 368m atas nama Ida Riyani. Terdakwa memasukkan berkas permohonan kredit ke bagian admin untuk dicatat di buku register permohonan kredit.
Setelah berkas permohonan kredit diregister, maka berkas permohonan diserahkan kepada Terdakwa untuk dilakukan survey terkait calon nasabah berdasarkan 6C yaitu Character, Capacity, Condition of Economic, Capital, Coleteral, Cash Flow.

Untuk memenuhi target sesuai perintah Direktur Utama PD. BPR Kota Kediri, Terdakwa berupaya agar permohonan kredit IDA RIYANI sejumlah Rp700.000.000 (tujuh ratus Juta rupiah) mendapat persetujuan, maka Terdakwa melakukan survey tanpa menerapkan prinsip 6C yaitu Terdakwa mengetahui bahwa IDA RIYANI sudah berpisah dengan suami, namun tetap mengajukan kredit seolah-olah sudah diketahui suaminya,

Selain itu Terdakwa juga tidak melakukan crosschek di Kantor Desa tentang kebenaran surat harga tanah yang tanpa dilengkapi tanggal, kop surat dan logo Pemerintah Kabupaten Kediri karena surat tersebut menjadi dasar untuk perhitungan taksasi jaminan.

Selanjutnya, Terdakwa dalam membuat Analisa Kredit Usaha Ida Riyani tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak didukung dengan bukti yang valid sebagai berikut :
1) Usaha kamar kost sejumlah 30 kamar dengan harga sewa Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kamar setiap bulan, ternyata IDA RIYANI hanya memiliki 18 kamar dengan harga sewa Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per kamar setiap bulannya.

2) Penghasilan usaha warung hanya berdasarkan pengamatan di lapangan dan wawancara tanpa dokumen pendukung.

3) Taksasi nilai jaminan tidak valid karena yang menjadi dasar perhitungan adalah surat keterangan yang isinya tidak benar yakni Surat Keterangan Nomor: 431/418.96.08/2016 tanpa tanggal dan tanpa kop surat ditandatangani Akhmad Wahyudiono selaku Kepala Desa Tulungrejo yang menerangkan bahwa tanah SHM 3812 seluas 368" An. Ida Riyani alamat di Jalan Anyelir 18 Desa Tulungarejo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri memiliki harga pasaran sekitar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) Per Ru, padahal kenyataanya tanah tersebut nilainya jauh dibawah nilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per RU dan surat tersebut juga tidak tercatat dalam buku register surat umum Kantor Desa Tulungrejo serta nomor surat dimaksud adalah nomor surat keterangan kematian atas nama MARDAH.

4) Selain itu dalam proposal kredit yang diajukan tidak dilengkapi data rencana biaya pembangunan homestay dan keterangan status jaminan yang masih terikat dengan pihak lain yaitu sebagai jaminan di BPR Hamindo Natamakmur Pare.

Pada sekira bulan Juni 2016, dilakukan rapat Credit Committee yang diikuti oleh Terdakwa, Adri Yanto (selaku Kabag Marketing), Suhandiyono (Direktur) dan Sugianto (Direktur Utama). Pada rapat tersebut dibahas bahwa IDA RIYANI merupakan calon nasabah yang memiliki resiko besar apabila diberikan pinjaman sebagai berikut:

1) Dalam permohonan kredit, rencana penggunaan pinjaman adalah untuk pembangunan homestay, namun credit comitte mengetahui bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang di BPR Hamindo Natamakmur Pare (takeover):

2) Jaminan tanah SHM 3812 milik IDA RIYANI masih terikat dengan BPR Hamindo Natamakmur Pare atas nama SUWARNO (orang tua IDA RIYANI) yang mana pembayaran angsuran bunga tersendat terhitung sejak bulan Pebruari 2016 sampai bulan Mei 2016.:

3) Dalam permohonan pinjaman tidak dilampirkan RAB untuk pembangunan homestay sebagai rencana penggunaan pinjaman sebagaimana persyaratan pencairan kredit,

4) Bahwa sebenarnya credit comitte mengetahui bahwa IDA RIYANI tidak mempunyai kemampuan bayar terhadap pinjaman yang akan disetujui karena dilakukan mark up terhadap jumlah penghasilan yang diperoleh dari hasil sewa kamar kost dan warungnya.

Agar permohonan kredit disetujui, kondisi-kondisi tersebut diatas tidak dituangkan dalam Berita Acara Credit Comitte. Pada akhirnya credit comitte tetap menyetujui permohonan kredit IDA RIYANI sejumlah Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) tanpa persetujuan dari Dewan Pengawas. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Pengurus PD. BPR Kota Kediri Nomor: 600776.001/057/419.82/2009 tanggal 1 Desember 2009 tentang Standart Pelayanan dan Standart Operasional Perusahaan daerah BPR Kota Kediri romawi IV. Standart Opersional Perusahaan (SOP) / Bank Teknis, point 6.4 Penyaluran Kredit kepada Pihak Ketiga huruf B angka 6, huruf I huruf a, bahwa penyaluran kredit diatas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) harus dengan persetujuan 3 orang Dewan Pengawas.
Setelah mendapat persetujuan credit comitte, berkas permohonan kredit diserahkan ke bagian administrasi kredit untuk mempersiapkan berkas Perjanjian Kredit dan Pengikatan Jaminan. Akad kredit dapat dilakukan apabila persyaratan kredit telah lengkap termasuk barang jaminan Asli berada di PD. BPR Kota Kediri.

Terdakwa mengetahui bahwa jaminan asli berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3812 seluas 368m atas nama Ida Riyani masih berada di BPR Hamindo Natamakmur Pare, namun Terdakwa meminta bagian admin untuk mempersiapkan pelaksanaan akad kredit dan bisa mencairkan sebagian pinjaman yang akan digunakan IDA RIYANI untuk melunasi pinjaman di BPR Hamindo Natamakmur Pare. Pada tanggal 13 Juni 2016. Terdakwa memerintahkan IDA RIYANI untuk datang menandatangani akad kredit. Selain itu Terdakwa juga meminta IDA RIYANI untuk mengajak adik laki-lakinya (HARIYANTO) untuk menandatangani akad kredit atas nama suami IDA RIYANI.

Pada tanggal 13 Juni 2016, IDA RIYANI bersama HARIYANTO bertempat di PD. BPR Kota Kediri menandatangani Perjanjian Pinjaman Nomor: 102051520/BPR KOTA/UM/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan Pengakuan Hutang Nomor: 102051520/BPR-KOTA/UM/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016, dimana HARIYANTO yang seolah-olah sebagai suami IDA RIYANI dengan ketentuan: Jumlah pinjaman : Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) Jangka waktu 48 bulan, Pengikatan I. 13 Juni 2016, Pembayaran 13 Juli 2016 sjd 13 Juni 2020, Jaminan 1 Sebidang tanah SHM 3812 seluas 368m An. Ida Riyani alamat di Jalan Anyelir 18 Desa Tulungarejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Setelah menandatangani akad kredit, IDA RIYANI menerima uang realisasi dari kasir hanya sebagian yakni sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk melunasi pinjaman orang tua IDA RIYANI di BPR Hamindo Natamakmur Pare dengan diantarkan oleh Terdakwa.

Setelah menerima Sertifikat Asli, IDA RIYANI menyerahkannya kepada Terdakwa. Setelah itu IDA RIYANI menerima sisa uang realisasi pinjaman dari PD. BPR Kota Kediri sejumlah Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan pemotongan sebesar Rp38.289.500 (tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk biaya asuransi, tabungan, materai, notaris.

Sehingga uang yang diterima oleh IDA RIYANI sejumlah Rp211.710.500 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah). Dari uang sejumlah Rp211.710.500 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit yakni sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa sebagai fee pemberian kredit dan sisanya digunakan oleh IDA RIYANI untuk membiayai kehidupan sehari-hari IDA RIYANI.

Setelah IDA RIYANI menerima uang pinjaman, IDA RIYANI tidak pernah melakukan angsuran pinjaman kepada PD. BPR Kota Kediri atas kredit yang diterimanya, dan sesuai data di PD. BPR Kota Kediri, debitur atas nama Ida Riyani per tanggal 28 Oktober 2020 memiliki kewajiban sejumlah Rp2.476.601.278 (dua miliar empat ratus juta tujuh puluh enam juta enam ratus satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan CREDIT COMMITTEE PD BPR Kota Kediri yang terdiri dari ADRI YANTO selaku Kabag Pemasaran, SUHANDIYONO selaku Direktur, SUGIANTO selaku Direktur Utama serta IDA RIYANI selaku penerima fasilitas kredit dari PD BPR Kota Kediri memanipulasi syarat-syarat permohonan kredit dan membuat analisa kredit tidak sesuai dengan kondisi riil untuk mendapat fasilitas kredit bertentangan dengan Pokok-Pokok Ketentuan Umum (bagian I) butir 2 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP/Tahun 2011, Perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum

Surat Keputusan Pengurus PD. BPR Kota Kediri Nomor: 600776.001/057/419.82/2009 tanggal 1 Desember 2009 tentang Standart Pelayanan dan Standart Operasional Perusahaan daerah BPR Kota Kediri romawi Iv. Standart Opersional Perusahaan (SOP) / Bank Teknis, point 6.4 Penyaluran Kredit kepada Pihak Ketiga huruf B angka 6, huruf I huruf a, Pemberian kredit kepada debitur dilakukan tanpa persetujuan dewan pengawas, Penandatanganan pengikatan (Perjanjian Pinjaman Nomor SPK 102051520/BPR-KOT/UM/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tidak dilengkapi dokumen asli jaminan merupakan perbuatan melawan hukum bertentangan dengan Peraturan Perkreditan PD. BPR Kota Kediri yang seharusnya dipedomani dalam pelaksanaan pemberian kredit yaitu :
    
1. Lampiran Surat Keputusan Pengurus PD. BPR Kota Kediri Nomor : 600776.001/057/419.82/2009 tanggal 1 Desember 2009 tentang Standart Pelayanan dan Standart Operasional Perusahaan daerah BPR Kota Kediri romawi IV. Standart Opersional Perusahaan (SOP) / Bank Teknis, point 6.4 Penyaluran Kredit kepada Pihak Ketiga :

huruf B : Tata cara pengajuan kredit angka 6. “ AO membuat analisa kredit dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya dari kondisi termasuk biaya hidup calon debitur dan bertanggung jawab atas kebenaran analisa yang dibuat dan melancarkan angsuran kreditnya".

huruf I : Analisa Kredit dan Jaminana, huruf a. Analisa Kredit “ Analisa kredit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh AO dan atau analisis kredit untuk mengevaluasi data-data yang diperoleh dari nasabah, disertai dengan rekomendasi yang dituangkan dalam proposal kredit (sesuai dengan shot form proposal kredit)”.

2. Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkkreditan Rakyat Kota Kediri Nomor 054 Tahun 2013 tentang Perkreditan, Point Kesatu “Memberikan kewenangan batasan/limit kredit sebagai berikut “, butir 4. Direktur Utama diatas Rp. 100.000.000,00,(seratus juta rupiah) maksimal diatas Rp. 150.000.000,00.(seratus lima puluh juta rupiah) dan apabila diatas Rp. 150.000.000,00.(seratus lima puluh juta rupiah) dengan persetujuan 3 Dewan Pengawas",

3. Lampiran Surat Keputusan Pengurus PD. BPR Kota Kediri Nomor 600776.001/057/419.82/2009 tanggal 1 Desember 2009 tentang Standart Pelayanan dan Standart Operasional Perusahaan daerah BPR Kota Kediri  romawi IV. Standart Opersional Perusahaan (SOP) / Bank Teknis, point 6.4 Penyaluran Kredit kepada Pihak Ketiga : huruf M. Prosedur Analisis Dokumentasi Kredit point b. Jaminan Kredit angka 4. “ Jaminan harus memenuhi persyaratan yuridis berada dalam kekuasaan calon debitur dan bebas, tidak ada ikatan jaminan dengan pihak lain”.

Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA HARIANTO, S.E bersama-sama dengan CREDIT COMMITTEE PD BPR Kota Kediri yang terdiri dari ADRI YANTO selaku Kabag Pemasaran, SUHANDIYONO selaku Direktur, SUGIANTO selaku Direktur Utama serta IDA RIYANI selaku penerima fasilitas kredit dari PD BPR Kota Kediri telah memperkaya diri Terdakwa sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan memperkaya IDA RIYANI sejumlah Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cg. Pemerintah Kota Kediri Cg. PD. Bank Perkreditan Rakyat Kota Kediri sejumlah Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-96/PW13/5/2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Macet pada BPR Kota Kediri Tahun 2016 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1),Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top