0
“Bagaimana dengan Puluhan Perkara Korupsi di Jawa Timur yang ditangani KPK sejak Tahun 2017 hingga saat ini? Mengapa penanganan Korupsi “Pokir” DPRD Kota Malang begitu CEPAT?”
BERITAKORUPSI.CO –
Kamis, 10 Juni 2021, Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan mengeksekusi Terpidana 4 tahun penjara Rendra Kresna (Mantan Bupati Malang) ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan selama 6 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019.

Hal itu disampaikan Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co melalui pesan pada Kamis, 10 Juni 2021

“Jaksa Eksekusi KPK mengeksekusi Terpidana Rendra Kresna (Mantan Bupati Malang) dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong,”  kata Ali Fikri

Ali Fikri menjelaskan, Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, kewajiban Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.075 Miliar, dimana  sebelumnya Terpidana telah membayar melalui rekening KPK sejumlah Rp 2 Miliar yang dijadikan sebagai pengurangan uang pengganti.

“Masih tersisa Rp4.075 Miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkapnya 
 
Pada Selasa, 27 April 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp6.075.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 (Satu) tahun

Majelis Hakim mengatakan, Terdakwa Rendra Kresna terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadiah Berupa Uang sebanyak Rp6.075.000.000 melalui Eryk Armando Talla sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan sejak tahun 2012 hingga 2018 dari Mashud Yunasa (Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Group Jawa Pos sebesar Rp3.875 miliar, Suhardito (Direktur PT Dharma Utama) sejumlah Rp1 miliar dan  Ramdhoni (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM)) Kabupaten Malang sebesar Rp1.5 miliar
Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Terdakwa Rendra Kresna sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Dalam kasus yang sama di hari yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Eryk Armando Talla selaku orang kepercayaan Terdakwa Rendra Kresna. Uang Korupsi atau fee proyek sebesar Rp6.075 miliar yang berasal dari Mashud Yunasa (Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Group Jawa Pos), Suhardito (Direktur PT Dharma Utama) dan  Ramdhoni (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM)) Kabupaten Malang, tidak langsung diterima Terdakwa Rendra Kresna melainkan melalui Terdakwa Eryk Armando Talla termasuk penerimaan uang dari Terpidana (3 tahun penjara) Ali Murtopo (awal kasus perkara Korupsi yang menyeret Buapati Malang Rendra Kresna)

Namun karena Terdakwa Eryk Armando Talla adalah sebagai pihak pelapor namun juga sebagai pelaku, sehingga Terdakwa Eryk Armando Talla menadapat penghargaan sebagai JC (Justice Collaborator) dari KPK dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) 
 
Berdasar penghargaan itulah, sehingga Terdakwa Eryk Armando Talla mendapat hukuman ringan dari Majelis Hakim Tipikor Surabaya, yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp895 juta dikurangkan dengan uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp500 juta. Sehingga kekurangan uang pengganti yang wajib dibayar oleh terdakwa adalah sebesar Rp395 juta dengan subsidair 1 tahun penjara

Sedikit ada yang menarik tentang terdakwa Eryk Armando Talla yang mendapat penghargaan sebagai JC (Justice Collaborator) dari KPK dan LPSK, karena terdakwa Eryk Armando Talla dianggap sebagai pihak yang membongkar kasus ini atau pelapor sebagaimana keterangan Wakil Ketua LPSK saat diahdirkan sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Eryk Armando Talla

Pemberian penghargaan sebagai JC terhadap terdakwa Eryk Armando Talla adalah, karena KPK dan LPSK menganggap bahwa terdakwa Eryk Armando Talla bukan sebagai salah satu pelaku utama bersama Rendra Kresna.

Pemberian JC terhadap terdakwa Eryk Armando Talla bukan hanya dari KPK dan LPSK. Melainkan juga dari Majelis Hakim dengan memberi hukuman ringan dibawah hukuman minimal pada pasal 12 huruuf B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Padahal dari fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Eryk Armando Talla adalah salah satu pelaku utama bersama Rendra Kresna selaku Bupati Malang. Dan mungkin itulah sebabnya, terdakwa Eryk Armando Talla dijerat sebagai penerima Hadiah berupa uang sebesar Rp4 miliar lebih sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang dikenakan oleh penyidik dan JPU KPK maupun dalam putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Eryk Armando Talla ini sama dengan Pasal yang dikenakan kepada terdakwa Rendra Kresna.
Selain pasal tersebut, penyidik dan JPU KPK juga menjerat Terdakwa Eryk Armando Talla dengan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangx Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Eryk Armando Talla terbukti bersalah menurut hukum melanggar Pasal 12 huruf B dan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangx Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Anehnya, walaupun Majelis Hakim mengatakan bahwa Terdakwa Eryk Armando Talla terbukti bersalah menurut hukum melanggar Pasal 12 huruf B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun atau 1 tahun di bawah hukuman minimal pada pasal Pasal 12 huruf B
Pemberian JC kepada terdakwa Eryk Armando Talla selaku pelaku utama dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, bisa jadi akan diikuti oleh pelaku Korupsi lainnya termasuk itu Kepala Daerah, sekalipun sebagai pelaku utama namun mendapatkan penghargaan JC dari KPK dan LPSK termasuk hukuman ringan dari Majelis Hakim

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan sejak pertama kali kasus perkara Korupsi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna dan Ali Murtopo diadili di Pengadilan Tipikor pada tahun 2019, dan kasus kedua, antara terdakwa yang juga terpidana Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla diadili sejak akhir tahun 2020 terungkap, bahwa aliran uang yang diterima terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang sejak 2012 hingga 2018 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bukan hanya dari Ali Mutopo melalui Eryk Armando Talla dan Yukebeth (istri Eryk Armando Talla) 
 
Uang yang diterima Terpidana Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla diantaranya dari Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press, Media Group Jawa Pos), Bagus Trisakti (Direktur PT Jakarta Ekspres), Mansur (Direktur PT Tiga Serangkai), Mansyur Tualeka (selaku perantara produsen buku PT. Tiga Serangkai), Hari Mulyanto, Moh. Zaini Iliyas, Choiriah dan Adik Dwi Purwanto (dari CV Perkasa), Kris Haryanto (Komisaris PT Intan Pariwara), Tukini (Direktur PT Intan Pariwara), Suhardito (Direktur PT Dharma Utama), Andi Nata Elianda (adik Eryk Armando Talla) dan Ubaidilah (Kontraktor) serta keterlibatan Galih Putra Pradhana sebagai IT Hecker

Andai saja KPK menangani kasus ini sama dengan saat menangani kasus Korupsi “Pokir” DPRD Kota Malang tahun 2015, maka kasus Korupsi Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna akan membuka kasus lainnya, yaitu Kasus dugaan Korups pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Malang Tahun Anggaran 2011 hingga 2013.
Saksi dari Kiri, Mashud Yunasa, SuharditoFoto dari Kiri, Mashud Yunasa, Suhardito dan Kris Haryanto (Dok. BK)
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan saat pertam kalinya Rendra Kresna dan Ali Murtopo, dan kasus kedua dengan terdakwa Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla terungkap, bahwa proses lelang pengadaan barang/jasa yang menelan anggaran puluhan miliar setiap tahunnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang “ada persengkokolan” dengan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang termasuk keterlibatan Galih Putra Pradhana sebagai IT Hecker untuk memperlancar proses lelang yang hanya diikuti oleh orang-orang tertentu

Bahkan pejabat Dinas Pendidikan dan Pejabat LPSE Kabuputen Malang juga menerima sejumlah uang dan barang-barang lainnya. Sementera uang sejumlah puluhan juta sudah disetorkan kesalah Satu Jaksa di Kejari Kabupaten Malang.

Tidak hanya kasus ini, masih banyak kasus Korupsi yang ditangani KPK di Jawa Timur sejak tahun 2017 saat pertama kalinya KPK menyeret Wali Kota Madiun Terpidana Bambang Erianto ke Pengadilan Tipikor Surabaya hingga Bupati Sidoarjo Terpidana Saiful Ilah masih meniggalkan 'sejuta‘pertanyaan’

Diantaranya. Seriuskah KPK untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang terungkap dalam persidangan antara lain :

1. Perkara Korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto (hasil penyidikan KPK terkait Korupsi Suapm Gratifikasi dan TPPU, status terpidana). Dimana uang yaang diterima terpidana Bambang Irianto adalah berasal dari fee proyek dan dari pejabat lingkungan Pemkot Madiun. Siapa pemberi fee proyek dan siapa pejabat yang memberikan uang suap tersebut?
2. Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim Moch. Basuki dan Moch. Ka’bil Mubarok (dan 2 staf) bersama 2 Kepala Dinas Pemprov Jatim, yaitu Rohayati (Dinas Peternakan) dan  Bambang Hariyanto (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan). Dimana dalam fakta persidangan, bahwa 9 dari 10 Kepala Dinas yang bermitra dengan Komisi B telah memberikan Komitmen fee anggaran kepada Komis B DPRD Jatim periode 2014 – 2019 dan uang mengalir ke semua anggota Komisi B. Sementara hingga saat ini, ke- 5 Kepala Dinas Pemprov Jatim itu bagaimana statusnya? 
 
3. Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko  (Kasus suap Tangkap tangan KPK, status terpidana). Dalam fakta persidangan, aadanya keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan Kota Batu, termasuk “perempuan yang serumah” dengan terpidana Filipus J. Bagaimana pula kelanjutan kasus ini?

4. Kasus Korupsi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (status terpidana dalam Kasus suap Tangkap tangan KPK dan Korupsi Gratifikasi dan TPPU). Dalam fakta persidangan, bahwa uang yang diterima terpidana adalah berasal dari fee proyek dan jual beli jabatan termasuk 1 miliar rupiah dari Sekda Masduqi (mantan terpidana Korupsi “Batik”)
5. Kasus Korupsi Wali Kota Mojokerto (Alm) Mas’ud Yunus atau kasus Korupsi suap Tangkap tangan KPK terhadap Ketua serta 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojkerto periode 2014 – 2019 dan Kepala Dinas PU (semuanya berstatus terpidana). Dalam fakta persidangan, bahwa uang dalam pembahasan APBD Pemkot Mojokerto mengalir ke semua anggota DPRD. Sudahkah kasus ini tuntas?

6. Kasus Korupsi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli wihandoko (status terpidana). Bagaimana dengan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mitra Bunda Jombang dr. Subur Suporojo?

7. Kasus Korupsi Wali Kota Malang Moch. Anton dan seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 (Penyidikan KPK terkait kasus suap pembasan APBD dan Perubahan APBD TA 2015). Bagaiamana pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Korupsi Jembatan Kedungkandang dan “TPS” Kota Malang?
 
8. Kasus Korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha bersama (penyidikan KPK terkait Korupsi suap pemberian Izin Tower sudah berstatus terpidana dan berstatus tersangka dalam dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU). Bagaiman dengan keterlibatan pejabat Pemda Kab. Mojokerto termasuk salah satu Kepala Desa kasus suap pemberian Izin Tower sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan?
 
9. Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Bangkalan Terpidana Fuad Amin (Alm). Dari siapa uang yang dianggap Korupsi itu diterima terpidana?

10. Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (status terpidana). Bagaimana dengan seluruh anggota DPRD dan Sekda, BPKAD, Bapeda serta Pejabat Dinas PU yang terlibat dalam kasus ini?

11. Bagaimana pula dengan Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar (status terpidana)?
12. Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Wali Kota Pasuruan (status terpidana). Bagaiamana dengan keterlibatan pihak lain?

13. Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Sidoarjo Saifil Ilah (status terpidana). Bagaimana dengan pejabat Pemda Kab. Sidoarjo termasuk Sekda yang terlibat dalam pemberian hadih berupa kepingan Emas kepada sang Bupati?

14. Kasus Korupsi Bupati Malang Rendra (status terpdana dalam du perkaara Korupsi). Bagaimana dengan Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press, Media Group Jawa Pos), Bagus Trisakti (Direktur PT Jakarta Ekspres), Mansur (Direktur PT Tiga Serangkai), Mansyur Tualeka (selaku perantara produsen buku PT. Tiga Serangkai), Hari Mulyanto, Moh. Zaini Iliyas, Choiriah dan Adik Dwi Purwanto (dari CV Perkasa), Kris Haryanto (Komisaris PT Intan Pariwara), Tukini (Direktur PT Intan Pariwara), Suhardito (Direktur PT Dharma Utama), Andi Nata Elianda (adik Eryk Armando Talla) dan Ubaidilah (Kontraktor) serta keterlibatan Galih Putra Pradhana sebagai IT Hecker

Mengapa penangan kasus perkara Korupsi “Pokir” DPRD Kota Malang yang ditangani KPK begitu berbeda dengan kasus kasus-kasus terbut diatas? Ada apa ? Apakah penangan kasus perkara Korupsi “Pokir” DPRD Kota Malang karena menjelang Pemilihan Kepada Daerah sehingga proses penanganannya begitu cepat?

Apakah KPK akan tetap melanjutkan dan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam puluhan kasus perkara Korupsi di Jawa Timur? Atau......???. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top