0
JPU KPK Arif Suhermanto : “Tidak menutup kemungkinan, saksi-saksi siapapun akan diminta pertanggungjawaban sebagaimana yang terungkap dalam persidangan”
BERITAKORUPSI.CO –
Dunia Internasional, termasuk Indonesia, menyepakati bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dapat bersifat lintas negara, baik dari segi pelaku, aliran dana maupun dampaknya terhadap perekonomian negara. Itlah sebabnya, pada  tahun  2003,  Perserikatan Bangsa-Bangsa  (PBB)  membentuk  Konvensi Anti Korupsi (United  Nation  Convention  Against  Corruption - UNCAC)  yang  bertujuan  untuk mencegah korupsi secara global dengan melakukan kerjasama internasional untuk bersama-sama melakukan  langkah-langkah  menghapuskan  korupsi  di  seluruh  dunia.

Pertanyaannya. Benarkah pemerintah Khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) baik KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan menganggap bahwa Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa atau kejahatan serius? Lalu bagaimana dengan proses hukum terlebih hukuman (Vonis) yang dijatuhkan kepada para pelaku sebagai pejabat (penyelenggara) negara terlebih bagi pelakunya sebagai Aparat Penegak Hukum?

Banyak kalangan masyarakat yang mengatakan, hukuman bagi pelaku korupsi “Kelas Teri” jauh lebih berat dari pelaku Korupsi “Kelas Kakap” yang di hukum ringan. Masyarakatpun membandingkan antara hukuman bagi Terdakwa Korupsi Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi yaitu Irjen Napoleon BonaperteBrigjen Prasetijo Utomo serta Jaksa di Kejaksaan Agung RI, yakni Dr Pinangki Sirna Malasari dengan pelaku yang menjabat selaku Kepala Desa
Diantaranya kasus perkara Korupsi Pembuatan Tiga Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan anggaran APBD Pemkot Pasuruan TA (tahun anggaran) 2019 sebesar Rp375.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.200.000 (empat juta dua ratus rupiah) berdasarkan Hasil Penghitungan Inspektorat Kota Pasuruan Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 08 Januari 2021

Terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dalam kasus perkara ini dituntut oleh JPU dari Kota Pasuruan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesaar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp4.200.00 subsidair 2 tahun penjara
 
Kemudian oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH, menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa pengembalian Kerugian Negara sejumlah Rp4.200.000 subsidair pidana penjara selama 1 (Satu) tahun

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M, boleh dibilang jauh lebih berat dengan hukuman yang dijatuhkan (Ketua Majelis Hakim yang sama) kepada terdakwa yang juga terpidana Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2008 – 2018 yang terbukti melakukan Tindak Pidana Gratifikasi Penerimaan Hadiah berupa uang sebesar Rp25.657.163.915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) sejak tahun 2013 – 2016 dan juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp10.736.061.138 yang dipergunakan untuk membeli 2 unit mobil dan sebindang tanah seluas 191.872 m2 yang terletak di Tiga Desa Kab. Nganjuk
Oleh JPU KPK, terdakwa Taufiqurrahman dituntut pidana penjara selama 6 Tahun denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp25.657.163.915 subsidair 4 tahun penjara karena dianggap telah  melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadiah Berupa Uang sebanyak Rp25.657.163.915 dan TPPU sebesar Rp10.736.061.138 yang dipergunakan untuk membeli 2 unit mobil dan sebindang tanah seluas 191.872 m2 yang terletak di Tiga Desa Kab. Nganjuk

Namun, hukuman badan atau penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Taufiqurrahman mendapat “diskon” 1 tahun dan 6 bulan, menjadi 4 tahun dan 6 bulan. Tidak hanya pidana badan yang dikuraangi, melainkan pidana berupa membayar uang pengganti dari tuntutan JPU KPK sebesar Rp25.657.163.915 dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun menjadi Rp24.628.213.915 dengan subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
 
Dari Dua kasus ini terlihat sangat “pincang”, dimana Korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp4.200.000 namun dihukum 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Korupsi sebesar Rp25.657.163.915 dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sehingga tak salah masyarakat bila mengatakan, lebih baik korupsi besar karena hukumannya lebih ringan dari pada korupsi sedikit yang dihukum lebih berat. 
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Taufiqurrahman, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Virtual (Vidio Conference), Rabu, 09 Juni 2021 dengan agenda pembacaan surat Putusan  yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu, Hisbullah Indris, SH., MH dan Hakim Ad Hock M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati,SH dengan dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa maupun Tim JPU KPK Arif Suhermanto dkk. Sementaara Terdakwa Taufiqurrahman mengikuti persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sidoarjo karena sedang menjalani hukuman pidana penjaara selama 7 tahun sebagai terpidana dalam kasus Korupsi Suap dan juga karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019)

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Taufiqurrahman terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana terkait penerimaan Hadiah Berupa Uang yang totalnya sebesar Rp24.628.213.915
 
Selain terbukti melanggar pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), TerdakwaTaufiqurrahman juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, terkait pengalihan uang sebesar Rp9.536.061.138 untuk pembelian sebidang tanah seluas 30.665m2 serta pemberian uang untuk dana kampanye H. Amin sebagai Calon Bupati Ponorogo tahun 2015 (sebelumnya menjabat Bupati) sebesar Rp1,2 miliar
Majelis Hakim sependapat dengan JPU KPK, bahwa penerimaan uang sebesar Rp24.628.213.915 adalah Gratifikasi dan pembelian sebidang tanah di 3 Desa di Kabupaten Nganjuk dan pemberian uang sebesar Rp1.2 milliar kepada H. Amin terkait pencalonannya sebagai calon Bupati Ponorogo tahun 2015 (saat itu masih menjabat sebagai Bupati) adalah Tindak Pidana Pencucian Uang

Majelis Hakim mengatakan, total uang gratifikasi sebesar Rp24.628.213.915 yang diterima terdakwa Taufiqurrahman sebagai fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (Pengairan, Bina Marga dan Cipta Karya & Tata Ruang) Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 s/d 2016 melalui Masduqi (terpidana kasus korupsi Batik) selaku mantan Kepala Dinas yang juga mantan Sekda, Mokhamad Yasin, Hany Adi Nugroho, Nyoto Mujiono, Jusuf Satrio Wibowo, Hery Hahyudi, Widawati, Mukasanah, Handoko, Nyoto Mujiono, Nuri Prihandoko, Suroso, Hoedoyo

Kemuidan penerimaan uang oleh terdakwa dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Nganjuk sejak tahun 2013 sampai dengan 2014 sebesar Rp330.000.000 melalui Agoes Soebagijo, Hanif, Nuri Prihandoko, Budi Sucahyono (Kadis Peternakan dan Perikanan), Sri Widyastuti,
 
Lalu penerimaan uang oleh terdakwa dari Badan Kepegawaian Daerah pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1.720.000.000,; Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1.367.500.000,; Dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk sebesar Rp464.500.000,; Dari  Dinas Kesehatan, RSUD Nganjuk & RSUD Kertosono tahun 2014 – 2015 sebesar Rp2.980.163.915 melalui Achmad Noerroel Cholis, Sudarno, FX. Teguh Prartono, Tien Farida Yani, Deddy Tri Laksana

Yang membuat lega hati dan pikiran terdakwa adalah, terkait 2 unit mobil yang disita KPK dalam perkara TPPU, yaitu mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D No. Rangka : 1C4HJWLGXCL1-74382 No. Mesin : CL17-4382 seharga Rp803.950.000, dan 1 (satu) unit mobil Mercy Smart Fortwo warna abu-abu tua Nopol B 1385 WKI No. Rangka : WME4513802K722482, No. Mesin: 3B21GB1270 senilai Rp225.000.000 oleh Majelis Hakim dianggap sebagai pembelian yang sah termasuk sejumlah uang sebagai barang bukti yang disita KPK pada saat Taufiqurrahman di tangkap KPK di Jakarta pada tahun 2017 lalu diperintahkan oleh Majelis Hakim supaya dikembalikan dari mana barang bukti tersebut disita.
Itulah sebabnya, JPU KPK belum menerima putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa. Alasannya nukan tidak masuk akal. Sebab menurut JPU KPK, bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Hal itu dikatakan JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan

“Kami (KPK) masih menyatakan sikap pikir-pikir mengingat beberapa pertimbangan Majelis Hakim terkait 2 unit mobil yang kita sita sebagai barang bukti dalam perkara TPPU dinyatakan tidak terbukti, dianggap sebagai penerimaan yang sah. Di sisi lain, uang pengganti yang diputuskan dalam amar putusan Majelis Hakim yang dalam tuntutan kami sebesar 25 miliar lebih jadi dikurangi menjadi 24 milliar sekian,” kata JPU KPK Arif

JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, dan juga barang bukti dalam perkara sebelumnya dimana seluruhnya,  ada 5 perkara yaitu Harjanto, Bisri, Swandi, Ibnu Hajar dan Taufiqurrahman, ada barang bukti sebanyak 120 macam diantaranya itu ada uang yang disita saat dalam perkara suap Bupati. Namun dalam putusan perkara sebelumnya, semua barang bukti dipergunakan dalam perkara Taufiqurrahman yang saat itu menjadi penyidikan dan yang saat ini dalam perkara Gratifikasi dan TPPU

“Namun Hajelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan dalam amar putusan, barang bukti terkait dengan uang dikembalikan dari mana barang bukti itu disita. Harusnya dirampas untuk negara,” ucap JPU KPK Arif

Saat ditanya, apakah KPK akan menyeret pihak-pihak yang terlibat pemberian uang dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU Taufiqurrahman selaku Bupati diantaranya Masduqi, Mokhamad Yasin, Hany Adi Nugroho, Nyoto Mujiono, Jusuf Satrio Wibowo, Hery Hahyudi, Widawati, Mukasanah, Handoko, Nyoto Mujiono, Nuri Prihandoko, Suroso, Hoedoyo, Agoes Soebagijo, Hanif, Nuri Prihandoko, Budi Sucahyono (Kadis Peternakan dan Perikanan), Sri Widyastuti, pejabat BKD (Badan Kepegawaian Daerah), pejabat Bapeda, Pejabat Dinas Kesehatan, RSUD Nganjuk & RSUD Kertosono (Achmad Noerroel Cholis, Sudarno, FX. Teguh Prartono, Tien Farida Yani, Deddy Tri Laksana) termasuk anggota DPRD

Menanggapi hal itu, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, tentu seperti biasa, KPK akan mendalami siapapun itu akan dipertimbangkan untuk diminta pertanggungjawaban, namun saat ini KPK masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim secara lengkap

“Iya, tentu saja semua akan kita pertimbangkan langkah-langkah selanjutnya setelah kami mendapatkan salinan putusan secara lengkap. Dan tidak menutup kemungkinan juga, saksi-saksi siapapun akan dipertimbangkan untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana yang terungkap dalam persidangan,” jawab JPU KPK Arif Suhermanto
Terdakwa yang juga terpidana Korupsi Taufiqurrahman
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahwa Terdakwa TAUFIQURRAHMAN menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.35-2762 Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan 2018, Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang dari para Kepala Dinas, Camat, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk yang jumlah seluruhnya sebesar Rp25.657.163.915,00 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

1. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp14.205.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus lima juta rupiah) dari fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (Pengairan, Bina Marga dan Cipta Karya & Tata Ruang) Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 s/d 2016, dengan rincian sebagai berikut :
 
a. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp4.925.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) melalui MASDUQI, dengan rincian :

- Pada bulan Mei 2013 bertempat di Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk Jalan Merdeka No. 23 Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari HANY ADI NUGROHO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.

- Pada tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk Jalan Merdeka No. 23 Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali penerimaan masing-masing sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.
 
- Pada tahun 2013 bertempat di rumah JUSUF SATRIO WIBOWO Jalan Mastrip No. 7 Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui JUSUF SATRIO WIBOWO menerima uang sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari MASDUQI yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.
Jumat, 9 Maret 2018 Taufiqurrahman sidang - Suandi dan Ibnu Hajar
 
- Pada akhir tahun 2013 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.

- Pada tahun 2014 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui HERY WAHYUDI menerima uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dari MASDUQI bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Akhir tahun 2014, bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Nganjuk.

- Pada awal tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui WIDARWATI menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari MASDUQI.

- Pada bulan Maret 2016 bertempat di Kantor Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MUKHASANAH menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari MASDUQI.
 12 Februari 2018 Sidang terdakwa Ibnu Hajar dan terdakwa Suandi

b. Pada bulan Juni 2014, bertempat di Jalan Mastrip Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk

c. Pada tahun 2014, bertempat di rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui AGOES SOEBAGIJO  menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.

d. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah) dari FADJAR JUDIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :


- Pada tahun 2013 Terdakwa melalui JUSUF SATRIO WIBOWO menerima uang sebesar Rp1.500.000.00,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara bertahap dari FADJAR JUDIONO, dengan rincian:

- Bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk Jalan Kedondong No. 1 Nganjuk sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali.

- Bertempat di rumah FADJAR JUDIONO Perumahan Puri Mangundikaran B5 No. 9 Kabupaten Nganjuk sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk Jalan Kedondong No. 1 Nganjuk dan di rumah FADJAR JUDIONO di Perumahan Puri Mangundikaran B5 No. 9 Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam 8 kali penerimaan masing-masing sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk Jalan Kedondong No. 1 Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang jumlah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam 4 kali penerimaan masing-masing sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2015 bertempat di rumah FADJAR JUDIONO Perumahan Puri Mangundikaran B5 No. 9 Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jumat, 9 Maret 2018 Taufiqurrahman sidang - Suandi dan Ibnu Hajar

e. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp2.030.000.000,00 (dua miliar tiga puluh juta rupiah) dari JUSUF SATRIO WIBOWO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :

- Pada bulan September 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Nopember 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah).

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui SUROSO (alm) menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

- Pada tahun 2014 bertempat di rumah dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

-Pada bulan Maret 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan Juni 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Juli 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan September 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Oktober 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada akhir tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Februari 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Maret 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
f. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dari HOEDOYO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :

-Pada bulan September 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan November 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah).

- Pada bulan November 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

- Pada bulan Maret 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan Juni 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

- Pada bulan Juli 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan September 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

- Pada bulan November 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Penerimaan uang dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk dengan jumlah sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara bertahap sejak tahun 2013 sampai dengan 2014, dengan rincian :

- Tahun 2013 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000 dari AGOES SOEBAGIJO dalam beberapa tahap yakni Rp150.000.000, Rp100.000.000 dan Rp50.000.000 yang bersumber dari fee proyek pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh HANIF QOYYIM.

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Kantor Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari BUDI SUCAHYONO Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk.

3. Penerimaan uang dari Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk dengan jumlah sebesar Rp2.225.000.000,00 (dua miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan 2015 melalui AGOES SOEBAGIJO, dengan rincian:

- Tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang bersumber dari fee proyek pada Dinas Pertanian yang dikumpulkan oleh SRI WIDYASTUTI.

- Tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.625.000.000,00 (satu miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari fee proyek pada Dinas Pertanian yang dikumpulkan oleh SRI WIDYASTUTI, dalam beberapa tahap yakni sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
4. Penerimaan dari  Dinas Kesehatan, RSUD Nganjuk & RSUD Kertosono dengan jumlah sebesar Rp2.980.163.915,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah), yakni:

a. Penerimaan uang sebesar Rp2.770.163.915,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dari ACHMAD NOEROEL CHOLIS dan para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk, sebagai berikut :

- Tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp446.174.850,00 (empat ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari fee para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk.

- Tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dari ACHMAD NOEROEL CHOLIS.

- Tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp566.016.500,00 (lima ratus enam puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) dari para rekanan dan SUDARNO yang bersumber dari fee para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk.

- Tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari ACHMAD NOEROEL CHOLIS.

- Tahun 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1,267,972,565,00 (satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dari para rekanan yang bersumber dari fee para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk.

- Tahun 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui ACHMAD NOEROEL CHOLIS menerima uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali penerimaan masing-masing sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari FX TEGUH PRARTONO dan TIEN FARIDA YANI.

b. Pada bulan Agustus 2017 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari TIEN FARIDA YANI untuk Iuran Acara Bakti Sosial dan Acara Touring Motor Trail Bupati Nganjuk tahun 2017.

c. Pada tanggal 27 Agustus 2017 bertempat di rumah DEDDY TRI LAKSANA Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 38 Nganjuk, Terdakwa melalui DEDDY TRI LAKSANA menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari MOKHAMMAD BISRI.
5. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp1.367.500.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut:

a. Penerimaan uang dari SUROTO, sebagai berikut :
- Pada bulan Mei 2017 bertempat di rumah IBNU HAJAR Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui IBNU HAJAR menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari SUROTO, yang berumber dari fee proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.


- Pada bulan Oktober 2017 bertempat di suatu tempat di Kota Surabaya, Terdakwa menerima uang melalui SUWANDI sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari SUROTO dan IBNU HAJAR.

b. Penerimaan uang melalui SUWANDI, sebagai berikut :
- Pada awal September 2017 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Jalan Dermojoyo No. 19 Payaman Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang melalui SUWANDI sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari SRI WAHYUNI terkait mutasi jabatan.


- Pada tanggal 18 Oktober 2017 bertempat di Desa Sumberkuncir Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang melalui SUWANDI, SUGITO dan MOCH. ZAINURI sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kemudian diserahkan kepada ACHMAD SILLAHUDDIN, yang bersumber dari IBNU HAJAR, SUWANDI, JOKO, RUDY, BAMBANG, WIDODO, MOKHAMAD BISRI dan SUROTO.

- Pada bulan Oktober 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima alat peraga kampanye diantaranya spanduk, baliho dan lain-lain senilai Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari SUWANDI, untuk keperluan kampanye ITA TRIWIBAWATI (Istri Terdakwa).

6.  Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp1.720.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dari Badan Kepegawaian Daerah pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :

a. Pada Tahun 2017 bertempat di Kolam Pancing Tirta Asri Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BUDIONO menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari 30 orang THL (Tenaga Harian Lepas) yang diangkat menjadi CPNS Dinas Pertanian.

b. Pada Tahun 2017 bertempat di Jalan Mastrip Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui SUDRAJAT menerima uang sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dari 30 orang THL yang diangkat menjadi CPNS Dinas Pertanian.


7. Penerimaan uang dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk dengan jumlah sebesar Rp464.500.000,00 (empat ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), sebagai berikut:

- Sekira bulan Juli 2014 bertempat di Hotel Century Park Jalan Pintu Satu Senayan Tanah Abang Jakarta Pusat, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari MUSLIM HARSOYO.

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BAMBANG EKO SUHARTO menerima uang sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengganti biaya pembelian laptop Terdakwa.

- Pada awal tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk, Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BAMBANG EKO SUHARTO menerima uang sebesar Rp152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah).

- Pada tahun 2016  bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BAMBANG EKO SUHARTO menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
8. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dari HARJANTO dan WISNU ANANG PRABOWO secara bertahap, sebagai berikut :
 

- Pada bulan April Tahun 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui HARJANTO menerima uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari  WISNU ANANG PRABOWO dan para Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

- Pada bulan Juli 2017 bertempat di rumah BUDIONO Desa Sukorejo Loceret Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BUDIONO menerima uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dari HARJANTO dan WISNU ANANG PRABOWO.

- Pada bulan Agustus 2017, bertempat di Jakarta, Terdakwa melalui HARJANTO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari WISNU ANANG PRABOWO dan para Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

- Pada bulan September 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk,  Terdakwa melalui JONI TRI WAHYUDI menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari WISNU ANANG PRABOWO.

9. Pada tanggal 27 Desember 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang dengan jumlah sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yakni sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berasal dari HARSONO dan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berasal dari ACHMAD SULKAN.
 
10. Pada bulan April 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui TRI BASUKI WIDODO menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari FEFRI HENDRO WASONO.

Bahwa sejak Terdakwa TAUFIQURRAHMAN menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp25.657.163.915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) atau sekitar jumlah itu, tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN menerima uang seluruhnya sejumlah Rp25.657.163.915,00 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan 2017 sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Bahwa Terdakwa TAUFIQURRAHMAN pada bulan April 2013 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Jalan Panglima Sudirman No. 4 Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, di Dusun Sugihan RT 03 RW 1 Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, di Dusun Wonokroko RT 03 RW 02 Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk,

Di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, di Jalan Boulevard Timur Raya Bursa Mobil 1 No. 3 Kelapa Gading RW 13 Jakarta Utara, di Bursa Otomotif Sunter Blok D No. 16-18 Sunter Jakarta Utara, di Jalan  Jalak I/B-8 Perumahan Merak Indah-Madiun dan di Hotel Aston Jalan Mayjen Sungkono No. 41 Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yakni membelanjakan atau membayarkan uang seluruhnya sebesar Rp9.536.061.138,00 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh enam juta enam puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)

Uang tersebut untuk pembelian tanah seluas total 30.665m2 (tiga puluh ribu enam ratus enam puluh lima meter persegi) di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, tanah seluas total 126.558m2 (seratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan meter persegi) di Dusun Puhtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, tanah seluas total 34.649m2 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh sembilan meter persegi) di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk

Pembelian 1 (satu) Unit Mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D No. Rangka : 1C4HJWLGXCL1-74382 No. Mesin : CL17-4382, dan 1 (satu) unit mobil Mercy Smart Fortwo warna abu-abu tua Nopol B 1385 WKI No. Rangka : WME4513802K722482, No. Mesin: 3B21GB1270 serta menghibahkan uang seluruhnya sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 
Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dibelanjakan atau dibayarkan tersebut adalah sebagai hasil tindak pidana korupsi berupa suap sebesar Rp1.355.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 22 Juni 2018, dan uang hasil tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi sebesar Rp25.657.163.915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dari para Kepala Dinas, Camat, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Nganjuk

Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yaitu Terdakwa membeli tanah dan mobil dengan mengatasnamakan orang lain serta menghibahkan uang untuk pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020 seolah-olah uang pribadi Terdakwa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Terdakwa menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.35-2762 Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk mendapatkan penghasilan yang bersumber dari gaji dan tunjangan sekitar kurang lebih Rp2.080.270.100,00 (dua miliar delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus rupiah). Selain itu Terdakwa memperoleh penghasilan dari beberapa usaha sekitar Rp9.916.196.550,00 (sembilan miliar sembilan ratus enam belas juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) diantaranya :
a. Dari usaha PT Sinar Abadi Citra Lestari & PT Amin Sejati sekitar Rp3.116.196.500,00 (tiga miliar seratus enam belas juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah); b. Dari hasil sewa tanah sekitar Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah); c. Dari hasil panen sawah sekitar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) laporan terakhir bulan Januari 2018, Terdakwa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp19.019.874.933,00 (sembilan belas miliar sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah), yang terdiri dari :

a. 86 (delapan puluh enam) bidang tanah dengan nilai total Rp11.461.763.500,00 (sebelas miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);

b. 39 (tiga puluh sembilan) alat transportasi dengan nilai total Rp3.123.200.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);

c. 21 (dua puluh satu) harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp4.381.350.000,00 (empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

d. Harta kas, baik berupa tabungan, deposito dan uang tunai, dengan nilai total Rp3.169.757.933,00 (tiga miliar seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).

e. Dikurangi hutang kepada PT Sinar Abadi Citra Sarana dengan nilai total Rp3.116.196.500,00 (tiga miliar seratus enam belas juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pengeluaran rutin sebesar Rp1.112.200.000,00 (satu miliar seratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah).

 
Dalam kurun waktu Terdakwa menjabat sebagai Bupati Nganjuk telah beberapa kali menerima uang dari pihak lain yang berasal atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait kewenangan Terdakwa selaku Bupati Nganjuk yakni sebesar Rp1.355.000.000 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 22 Juni 2018 dan sebesar Rp25.657.163.915 yang diterima dari para Kepala Dinas, Camat, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam kurun waktu bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Oktober 2017.
Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi maka kemudian Terdakwa membelanjakan atau membayarkan serta menghibahkan uang dimaksud diantaranya sebagai berikut :

A. Antara bulan Juli 2014 sampai dengan Desember 2014 bertempat di Kantor Kecamatan Sukomoro Jalan Panglima Sudirman No. 4 Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan rumah NIDI (Kepala Desa Putren) di Dusun Sugihan RT 03 RW 1 Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Terdakwa secara bertahap melakukan pembelian tanah seluas total 30.665m2 (tiga puluh ribu enam ratus enam puluh lima meter persegi) di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk seluruhnya sebesar Rp6.826.107.138 (enam miliar delapan ratus dua puluh enam juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) melalui HARIS JATMIKO (Camat Sukomoro), dengan rincian ;
Selanjutnya Terdakwa meminta HARIS JATMIKO menyerahkan dokumen kepemilikan tanah dan tanda terima pelunasan tanah tersebut kepada ABDUL CHAFID (adik Terdakwa). Aset berupa tanah di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk tersebut sengaja masih diatasnamakan penjual untuk menyembunyikan aset miliknya dan Terdakwa tidak melaporkannya dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kemudian pada tahun 2016 Terdakwa meminta BUDIONO mendatangi NIDI memberitahukan agar mengawasi dan menggarap tanah tersebut sebelum dibangun pabrik, namun sewaktu-waktu Terdakwa akan meminta kembali apabila membutuhkannya.

 B. Pada tanggal 25 September 2015 bertempat di rumah DARSONO Dusun Wonokroko RT 03 RW 02 Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melakukan pembelian tanah seluas total 126.558m2 (seratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan meter persegi) di Dusun Puhtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk seluruhnya sebesar Rp 1.265.580.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) melalui HARIADI (Camat Ngetos), dengan rincian: Aset berupa tanah di Dusun Puhtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk tersebut sengaja masih diatas namakan penjual untuk menyembunyikan aset miliknya dan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak melaporkan aset berupa tanah tersebut dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selanjutnya pada tanggal 03 Desember 2017 Terdakwa melalui KOKO PRIYO WIJAYANTO meminta seluruh dokumen terkait pembelian tanah tersebut kepada HARIADI.

C. Sekitar awal tahun 2016 bertempat di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, secara bertahap Terdakwa melakukan pembelian tanah seluas total 34.649m2 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh sembilan meter persegi) di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk seluruhnya sebesar Rp415.424.000,00 (empat ratus lima belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) melalui HARIADI (Camat Ngetos), dengan rincian:
Dengan dibuatkan kuitansi namun nama pembelinya sengaja dikosongkan untuk menyembunyikan asetnya dan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak melaporkan aset berupa tanah tersebut dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selanjutnya pada bulan Desember 2017 Terdakwa menyuruh HARIADI menyerahkan seluruh berkas tanah tersebut kepada ABDUL CHAFID (adik Terdakwa).

D. Pada tanggal 24 April 2013, 07 Mei 2013, 16 Mei 2013, 17 Mei 2013 dan 22 Mei 2013 bertempat di Showroom Auto One Jalan Boulevard Timur Raya Bursa Mobil 1 No. 3 Kelapa Gading RW.13 Kota Jakarta Utara, Terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) Unit Mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D No. Rangka : 1C4HJWLGXCL1-74382 No. Mesin : CL17-4382 secara mengangsur dengan jumlah sebesar Rp803.950.000,00 (delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Auto One. Selanjutnya Terdakwa mengganti plat nomor dari B-29-HSB menjadi B-99-FIQ namun masih diatasnamakan pemilik sebelumnya dan tidak diubah menjadi nama Terdakwa ataupun kerabatnya untuk menyembunyikan aset Terdakwa.

E. Pada tahun 2016 bertempat di Showroom MATRIX AUTO Bursa Otomotif Sunter Blok D No. 16-18 Sunter Jakarta Utara, Terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Mercy Smart Fortwo warna abu-abu tua Nopol B-1385-WKI No. Rangka : WME4513802K722482, No. Mesin: 3B21GB1270 dari HENDRI UTAMA secara tunai sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan masih diatasnamakan pemilik sebelumnya tanpa diubah menjadi nama Terdakwa ataupun kerabatnya untuk menyembunyikan aset Terdakwa.

F. Pada bulan November 2015 Terdakwa membantu pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020 dengan menghibahkan  uang melalui NURI PRIHANDOKO kepada SUWITO RIBUT BASUKI sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bertempat di rumah KOKOK RAYA jalan Jalak I / B-8 Perumahan Merak Indah-Madiun dan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bertempat di Hotel Aston Jalan Mayjen Sungkono No. 41 Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Bahwa harta kekayaan Terdakwa yang digunakan untuk pembelian atau  pembelanjaan tanah dan kendaraan bermotor seluruhnya sebesar Rp9.536.061.138,00 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh enam juta enam puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) serta yang dihibahkan seluruhnya sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020, diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan Terdakwa selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 serta menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Penyelenggara Negara.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top