0
 
BERITAKORUPSI.CO –
“Keledai tidak akan jatuh Dua kali ke lubang yang sama”. Peribahas inilah yang sepertinya tepat untuk Imam Hanfi, SE, warga Jl. Semeru, Lingkungan Babadan, RT 002 RW 007 Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar karena Dua kali terjerat hukum yang sama, yaitu Perkara Korupsi. Yang Pertaman adalah  Penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah APBD Provinsi Jawa Timur (Prov. Jatim) tahun 2016 sebesar Rp1.050.000.000 untuk pembelian Sapi bagi 5 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang merugikan keuangan negara  sebesar Rp80 juta (sudah di Vonis 4.6 tahun penjara pada Jumat, 29 Januari 2021), dan yang Kedua adalah penyalahgunaan dana Hibah APBD Prov. Jatim 2018 sebesar Rp1.595.000.000 yang merugikan negara sebesar Rp148.314.500 dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun (Kamis, 24 Juni 2021)

Kamis, 24 Juni 2021, Majelis Hakim  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Imam Hanfi, SE (Kelompok Masyarakat atau Pokmas Kambil Pang) dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp148.314.500 dengan subsidair pidana penjara selama 3 bulan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Hibah APBD Provinsi Jawa Jawa Timur dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran tahun 2018 sebesar Rp1.595.000.000 untuk pembangunan saluran air (drainase) di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar oleh sebanyak 8 Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp148.314.500 berdsarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR870/PW13/5/2020 tertanggal 03 Desember 2020

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Imam Hanfi, SE, tertuang dalam surat putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung secara Virtual (Vido Conference) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo dengan agenda pembacaan surat putusan dengan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing selaku anggota, yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta dibantu Panitra Pengganti (PP) Matheus Dwi Susanto Hery,SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa, yakni Yuliana Heriyanti Ningsih, SH., MH dkk dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) maupun Jaksa Penuntu Umum (JPU) Sigit Sugiarto, SH., SH dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Sementara Terdakwa Imam Hanfi, SE mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Blitar karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim mengatakan, akibat perbuatan terdakwa Imam Hanfi, SE Bin Muchammad Habib bersama dengan saksi Agung Prasetyo, saksi Adang Margono, saksi Moch. Ayub Slamet Prasojo dan saksi Yeno Santo, uang bantuan / hibah untuk pembangunan Drainase dari Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK)Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 kepada Pokmas Ringin Mekar, Pokmas Indah Berkarya, Pokmas Jaya Mas, Pokmas Cokropati, Pokmas Sengon Gemilang, Pokmas Budi Rahayu, Pokmas Arum Manis, Pokmas Tawon Madu dan Pokmas Kambing Pang tidak tersalurkan seluruhnya dan tidak terlaksana sesuai dengan proposal yang diajukan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara
Majelis Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa Imam Hanafi, SE telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Aayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Dan oleh karena itu, terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Mengadili : 1. Menyatakan Terdakwa Imam Hanafi, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (emapt) bulan denda sebesar Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp148.314.500 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH. Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa langsung mengatakan menerima, sedaangkan JPU pikir-pikir

Diberitakan sebelumnya, bahwa Terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama-sama dengan saksi AGUNG PRASETYO, saksi ADANG MARGONO, saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Desa Balerejo Kec. Wlingi Kab. Blitar, di Desa Tembalang Kec. Wlingi Kab. Blitar, di Desa Babadan Kec. Wlingi Kab. Blitar, di Desa Ngadirenggo Kec. Wlingi Kab. Blitar, di Desa Beru Kec. Wiingi Kab. Blitar dan Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat laim yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada Tahun 2018, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air Propinsi Jawa Timur mempunyai anggaran dana hibah berupa uang senilai Rp97.910.000.000 (sembilan puluh tujuh milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) untuk 759 ( tujuh ratus lima puluh sembilan) kelompok calon penerima melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-KPPKD) Nomor : 914/205/203.2 2017 tanggal 15 Desember 2017 senilai Rp. 85.535.000.000 (delapan puluh lima milyar limaratus tiga puluh lima juta rupiah)

Dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-KPPKD) Nomor : 914/211.P/203.2/2018, tanggal 09 Oktober 2018 senilai Rp.12.375.000.000 (dua belas milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur

Dari anggaran dana hibah sebagaimana tertuang dalam DPA KPPKD dan DPPA-KPPKD senilai Rp.97.910.000.000 (sembilan puluh tujuh milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) terserap hanya Rp.97.710.000.000 (sembilan puluh tujuh milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) untuk 523 (lima ratus dua puluh tiga) kelompok diantaranya untuk 267 (dua ratus enam puluh tujuh) kelompok yang berada di Kabupaten Blitar.

Pada Tahun 2018, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur di tahun 2018 mempunyai anggaran dana hibah berupa uang senilai Rp512.357.000.000 (lima ratus dua belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-KPPKD) Nomor : 914/205 203.2/2017 tanggal 15 Desember 2017 senilai Rp. 392.575.000.000 (tiga ratus sembilan puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA KPPKD) Nomor : 914/223.P/203.2/2018, tanggal 17 Oktober 2018 senilai Rp.119.782.000.000 (seratus sembilan belas milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah) untuk Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dari anggaran dana hibah sebagaimana tertuang dalam DPA KPPKD dan DPPA KPPKD senilai Rp.512.357.000.000 (lima ratus dua belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) terserap hanya Rp.503.442.000.000 (lima ratus tiga milyar empat ratus empat puluh dua juta rupiah) untuk 2044 (dua ribu empat puluh empat) kelompok diantaranya untuk 42 (empat puluh dua) kelompok yang berada di Kabupaten Blitar.
Program bantuan / hibah uang untuk kegiatan pembangunan plengsengan dan drainase / saluran air dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Provinsi Jawa Timur dan Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 tersebut bertujuan : Membantu perbaikan sosial ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya di lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik (plengsengan dan dramase saluran arr).

Bahwa alur dari penyaluran dana bantuan / hibah berupa uang kepada kelompokkelompok adalah sebagai berikut : Awalnya para pokmas mengajukan proposal bantuan kepada kepala daerah (Gubernur ). Kemudian Gubernur menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Propinsi Jawa Timur. Selanjutnya TAPD melakukan evaluasi terhadap kecukupan anggaran korelasi prioritas pembangunan kemudian dimasukkan dalam APBD Propinsi Jawa Timur melalui DPA OPD

Kelompok yang layak akan diusulkan untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur sebagai penerima atas bantuan hibah yang telah dievaluasi, setelah adanya SK penetapan Gubernur Jawa Timur kemudian disusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang nantinya akan ditanda tangani kepala OPD dan kelompok yang ditetapkan sebagai penerima hibah setelah NPHD dan berkas lain lengkap, segera diusulkan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui BPKAD

Selanjutnya uang dana bantuan di transfer dari BPKAD kepada masing-masing rekening kelompok penerima hibah melalui Bank Jatim. Setelah masing masing kelompok penerima hibah melakukan pencairan uang dana hibah dari rekening kelompok, selanjutnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima bantuan harus mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterima tersebut dengan membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dilengkapi dengan bukti-bukti dukung yang lengkap dan sah

Bahwa selanjutnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang telah dibuat oleh pihak kelompok selaku penerima bantuan sesuai Rencana Anggaran Belanja serta pekerjaan yang telah dilaksanakan sebenarnya kemudian disampaikan sendiri oleh para ketua dan bendahara kelompok kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan cara hadir secara langsung.

Di Kabupaten Blitar yang telah menerima dana bantuan hibah berupa uang untuk pembangunan plengsengan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 tersebut terdapat 1 (satu) kelompok yang dikondisikan oleh terdakwa IMAM HANAEFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan saksi MOCH AYYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO untuk menjadi penerima Bantuan/ Hibah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yaitu Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG di Desa Balereyo Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi PONIMIN.

Yang telah menerima dana bantuan hibah berupa uang untuk pembangunan drainase dari Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 tersebut terdapat 8 (delapan) kelompok yang dikondisikan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan saksi MOCH. AYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO untuk menjadi penerima Bantuan/ Hibah dari Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, kedelapan kelompok tersebut yaitu:

1. Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR di Desa Tembalang Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi KALIMATUL MA'RUF; 2. Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA di Desa Tembalang Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi PURNIAWAN; 3. Kelompok Masyarakat JAYA MAS di Desa Babadan Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi SUNARDiI; 4. Kelompok Masyarakat COKROPATI di Desa Babadan Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi AGUNG PRASETYO; 5. Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG di Desa Ngadirenggo Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi BIMO KURNIAWAN; 6. Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU di Desa Ngadirenggo Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi HALILI; 7. Kelompok Masyarakat ARUM MANIS di Desa Beru Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi SUCIPTO dan 8. Kelompok Masyarakat TAWON MADU di Desa Beru Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi NANANG ARIES WIDODO.
 
Kelompok yang telah disiapkan terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan saksi MOCH. AYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO tersebut, dibentuk setelah adanya informasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur diantaranya Kelompok Mayarakat KAMBIL PANG di Desa Balerejo Kec. Wlingi, Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR di Desa Tembalang Kec. Wlingi, Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA di Desa Tembalang Kec. Wlingi, Kelompok Masyarakat JAYA MAS di Desa Babadan Kec. Wlingi, Kelompok Masyarakat COKROPATI di Desa Babadan Kec. Wlingi Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG di Desa Ngadirenggo Kec. Wlingi, Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU di Desa Ngadirenggo Kec. Wlingi, Kelompok Masyarakat ARUM MANIS di Desa Beru Kec. Wlingi, Kelompok Masyarakat TAWON MADU di Desa Beru Kec. Wlingi.

Bahwa proses penerimaan dana Bantuan / Hibah berupa uang kepada kelompok penerima yang penggunaanya sebagai berikut : A. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 1. Pokmas Kambil Pang untuk pembangunan Plengsengan; B. Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2013 Pokmas Cokropati untuk pembangunan Drainase Pokmas Jaya Mas untuk pembangunan Drainase Pokmas Tawon Madu untuk pembangunan Drainase Pokmas Arum Manis untuk pembangunan Drainase Pokmas Ringin Mekar untuk pembangunan Drainase Pokmas Indah Berkarya untuk pembangunan Drainase Pokmas Budi Rahayu untuk pembangunan Drainase Pokmas Sengon Gemilang untuk pembangunan Drainase

Berawal saksi YENO SUSANTO yang menerima informasi adanya Bantuan / hibah pembangunan fisik berupa bangunan plengsengan dan drainase / saluran air lalu berkomunikasi dengan terdakwa dan memerintahkan terdakwa IMAM HANAFI, SE BIN MUCHAMAD HABIB untuk menyiapkan 9 (sembilan) kelompok untuk diajukan dalam program tersebut dengan tujuan memperoleh aliran dana bantuan/ hibah dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018

Selanjutnya terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB memberitahukan informasi kepada saksi AGUNG PRASETYO dan Saksi ADANG MARGONO mengenai bantuan / hibah berupa uang untuk pembangunan fisik berupa bangunan plengsengan dan drainase / saluran air dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 dimana syaratnya harus mempersiapkan 9 (sembilan) kelompok dengan mengajukan nama-nama kelompok lengkap dengan susunan pengurusnya.

Selanjutnya terdawa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB meminta bantuan saksi AGUNG PRASETYO dan Saksi ADANG MARGONO untuk mempersiapkan dan melakukan pembentukan 9 (sembilan) kelompok yang akan diajukan untuk mendapatkan uang bantuan/ hibah guna pembangunan fisik berupa bangunan plengsengan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur dan pembangunan drainase / saluran air dari Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur di Tahun Anggaran 2018

Ini adalah setingan atau sudah diatur, yang penting kelompok atau orangnya bersedia jika desanya dijadikan titik pembangunan fisik dalam program bantuan tersebut dan khusus Saksi SUCIONO yang sudah kenal dengan terdakwa IMAM HANAFI, SE Btn MUCHAMAD HABIB lalu terdakwa meminta bantuan untuk pembentukan 2 (dua) Kelompok yaitu Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR dan Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA s«erta memasukkan Saksi SUCIONO sebagai bendahara dalam Pokmas INDAH BERKARYA dan dijanjikan nantinya akan diberikan fee sebesar 5% kepada Saksi SUCIONO yang diambilkan dari nilai bantuan yang terealisasi di kedua kelompok tersebut

Seharusnya setelah mendapatkan informasi tentang bantuan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur dan Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018, masing-masing Kelompok Masyarakat yang sudah berdiri sebelum adanya informasi terkait bantuan, yang ingin mendapatkan bantuan harus membuat dan mengajukan proposal usulan sendiri sesuai dengan keadaan kelompok kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur dan Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur

Akan tetapi terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama-sama dengan saksi AGLNG PRASETYO, saksi ADANG MARGONO, saksi MOCH. AYYLB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO yang memiliki tujuan untuk mendapatkan uang dana bantuan/ hibah tersebut lalu membentuk kelompok-kelompok baru, serta proposal usulan tersebut tidak dibuat oleh masing-masing kelompok melainkan dibuat dan dipersiapkan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama-sama Saksi AGUNG PRASETYO

Lalu mengajukan proposalnya untuk mendapatkan bantuan tersebut, dimana Sembilan kelompok tersebut yaitu ; 1. Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG di Desa Balereyo Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi PONIMIN: 2. Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR di Desa Tembalang Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi KALIMATUL MA'RUF, 3. Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA di Desa Tembalang Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi PURNIAWAN, 4. Kelompok Masyarakat JAYA MAS di Desa Babadan Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi SUNARDI: 5. Kelompok Masyarakat COKROPATI di Desa Babadan Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi AGUNG PRASETYO, 6. Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG di Desa Ngadirenggo Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi BIMO KURNIAWAN: 7. Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU di Desa Ngadirenggo Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi HALILI: 8. Kelompok Masyarakat ARUM MANIS di Desa Beru Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi SUCIPTO: 9. Kelompok Masyarakat TAWON MADU di Desa Beru Kec. Wlingi, selaku ketua adalah saksi NANANG ARIES WIDODO. setelah proposal sudah selesai dibuat, para ketua kelompok bentukan terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama-sama dengan saksi AGUNG PRASETYO, saksi ADANG MARGONO, saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO

Dan Saksi YENO SUSANTO hanya tinggal menandatangani proposal tersebut dan dalam pengajuan proposal 9 (sembilan) kelompok tersebut bukan para ketua kelompok yang mengajukan sendiri melainkan proposal diajukan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB yang berkoordinasi dengan Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO

Ketika proses verifikasi akan dilaksanakan kepada 9 (sembilan) kelompok tersebut, saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO memberi tahu dan memerintahkan kepada terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB untuk mempersiapkan 9 (sembilan) Kelompok Masyarakat bentukan baru dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur dan pihak Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur,

Dimana tugas terdakwa menunjukan serta mengantarkan saksi MOCH. AYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO yang saat itu mendampingi pihak tim verifikator Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur dan pihak Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kegiatan venfikasi kepada 9 (sembilan) Pokmas bentukan baru tersebut,

Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi pada tanggal 29 Maret 2018 terhadap Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR, Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA, Kelompok Masyarakat JAYA MAS, Kelompok Masyarakat COKROPATI, Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG, Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU, Kelompok Masyarakat ARUM MANIS, Kelompok Masyarakat TAWON MADU

Dan pada tanggal 5 Juli 2018 terhadap Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG, masih terdapat kekurangan dari 9 (sembilan) Pokmas tersebut yaitu belum memiliki rekening Bank Jatim atas nama kelompok. Kekurangan tersebut harus dipenuhi sebelum pokmas-pokmas ditetapkan sebagai penerima bantuan/ hibah,

Setelah melengkapi barulah akan ditetapkan sebagai penerima hibah yang dievaluasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur dan Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur melalu Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Dalam pemenuhan kekurangan hasil verifikasi harus ditindak lanjuti oleh masing masing ketua kelompok sesuai dengan hasil temuan, akan tetapi dalam pemenuhan kekurangan hasil verifikasi dilakukan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB yaitu dengan cara memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada para ketua kelompok guna melakukan pembukaan rekemng di Bank Jatim Capem Wlingi pada tanggal 01 Agustus 2018 yaitu Kelompok Masyarakat JAYA MAS dengan Nomor Rekening 0462131607,  dan Kelompok Masyarakat COKROPATI dengan Nomor Rekening 0462131593,

Pada tanggal 03 Agustus 2018 yaitu Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA dengan Nomor Rekening 0462131623, Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG dengan Nomor Rekening 0462131631, Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR dengan Nomor Rekening 0462131658 dan Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU dengan Nomor Rekening 0462131640,

Pada tanggal 06 Agustus 2018 yaitu Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG dengan Nomor Rekening 0462131704, pada tanggal 07 Agustus 2018 yaitu Kelompok Masyarakat ARUM MANIS dengan Nomor Rekening 0462131771 dan Kelompok Masyarakat TAWON MADU dengan Nomor Rekening 0462131763 bersama dengan Ketua dan bendahara kesembilan kelompok tersebut. Selanjutnya buku rekening dan stampel para kelompok dibawa oleh Terdakwa IMAM HANAFL SE Bin MUCHAMAD HABIB.
Setelah dipenuhinya kekurangan pada proses verifikasi maka terhadap Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG telah ditetapkan menjadi penenma hubah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188.606/KPTS/013/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penerima Hibah yang dievaluasi oleh Dinas PRKP dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahap XII TA 2018, sesuas dalam Lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut pada Nomor Urut 53 Pokmas KAMBIL PANG dengan proposal senilai Rp.190.000.000,(seratus Sembilan puluh juta rupiah) untuk pembangunan Plengsengan,

Sedangkan terhadap Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR, Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA, Kelompok Masyarakat JAYA MAS, Kelompok Masyarakat COKROPATI, Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG, Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU, Kelompok Masyarakat ARUM MANIS dan Kelompok Masyarakat TAWON MADU telah ditetapkan menjadi penerima hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/3311/013/2018 tanggal O1 Oktober 2018 tentang Penerima Hibah Yang dievaluasi oleh Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Tahap III Tahun Anggaran 2018,

Sesuai dalam Lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut pada Nomor Urut 6 Pokmas JAYA MAS senilai Rp 205.600.000,(dua ratus lima juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 7 Pokmas COKROPATI senilai Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 8 Pokmas TAWON MADU senilai Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 9 Pokmas ARUM MANIS senilai Rp.190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah)

Untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 10 Pokmas RINGIN MEKAR dengan proposal senilai Rp.200 000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 11 Pokmas INDAH BERKARYA senilai Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 12 Pokmas BUDI RAHAYU senilai Rp.190.000 000,(seratus sembilan puluh juta rupiah) untuk pembangunan drainase, Nomor Urut 13 Pokmas SENGON GEMILANG senilai Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan drainase. Seluruhnya sesuai dengan proposal masing-masing kelompok yang telah diajukan.

Sekira tanggal 19 Oktober 2018 terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan Saksi YENO SL SANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO mengkondisikan Kelompok Masyarakat RINGIN MEKAR, Kelompok Masyarakat INDAH BERKARYA, Kelompok Masyarakat JAYA MAS, Kelompok Masyarakat COKROPATI, Kelompok Masyarakat SENGON GEMILANG, Kelompok Masyarakat BUDI RAHAYU, Kelompok Masyarakat ARUM MANIS dan Kelompok Masyarakat TAWON MADU untuk melaksanakan kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Sedangkan sekira tanggal 08 November 2018 terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO mengkondisikan Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG untuk melaksanakan kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur di Surabaya.

Sekira tanggal 09 November 2018 dana bantuan / hibah berupa uang untuk pembangunan drainase / saluran air tahun anggaran 2018 telah masuk ke rekening atas nama delapan kelompok, dengan rincian sebagai berikut : 1) Pokmas RINGIN MEKAR sebesar Rp 200.000.000,(dua ratus juta rupiah), 2) Pokmas INDAH BERKARYA sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah), 3) Pokmas JAYA MAS sebesar Rp.205.000.000,(dua ratus lima juta rupiah), 4) Pokmas COKROPATI sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah), 5) Pokmas SENGON GEMILANG sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah), 6) Pokmas BUDI RAHAYU sebesar Rp.190.000.000,(seratus sembilan puluh juta rupiah), 7) Pokmas ARUM MANIS sebesar Rp.190.000.000,(seratus sembilan puluh juta rupiah), 8) Pokmas TAWON MADU sebesar Rp.210 000.000,(dua ratus sepuluh juta rupiah).

Sekira tanggal 03 Desember 2018 dana bantuan / hibah berupa uang untuk pembangunan Plengsengan tahun anggaran 2018 telah masuk ke rekening atas nama Kelompok Masyarakat KAMBIL PANG sebesar Rp.190.000.000,(seratus sembilan puluh juta rupiah):

Bahwa seharusnya untuk proses pencairan uang dana bantuan dilakukan oleh para ketua dan bendahara masing-masing kelompok selaku penerima bantuan, selanjutnya uang yang telah dicairkan diterima seluruhnya oleh para kelompok dan dipergunakan untuk pembangunan Plengsengan atau drainase/ saluran air, dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) masing-masing kelompok yang merupakan lampiran NPHD yang ditandatangani oleh para kclompok penerima

Namun dalam pelaksanaannya terdakwa IMAM HANAEKI, SE Bin ML CHAMAD HABIB dibantu Saksi ADANG MARGONO dan AGUNG PRASETYO telah mengkondisikan, mengawal dan mendampingi para ketua dan bendahara kelompok dalam melakukan pencairan/ pengambilan uang dana bantuan yang telah masuk dalam rekening masingmasing kelompok dengan cara menyerahkan buku rekening dan stempel kelompok yang sebelumnya telah dibawa terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB beserta slip penarikan yang telah diisi sesuai dengan nilai nominal bantuan

Sehingga para ketua dan bendahara kelompok tinggal menandatangani slip penarikan dan mengajukan ke petugas teller di Bank Jatim Capem Wlingi dengan rincian penarikan sebagai berikut : Tanggal 13 November 2018 yaitu Pokmas RINGIN MEKAR sebesar Rp200 000.000, Pokmas INDAH BERKARYA sebesar Rp.200.000.000. Tanggal 14 November 2018 yaitu Pokmas JAYA MAS sebesar Rp205.000.000), Pokmas COKROPATI sebesar Rp200.000.000, Pokmas ARUM MANIS sebesar Rp190.000.000, Pokmas TAWON MADU sebesar Rp210.000.000. Tanggal 15 November 2018 yaitu Pokmas BUDI RAHAYU sebesar Rp190.000.000, Pokmas SENGON GEMILANG sebesar Rp200.000.000. Tanggal 21 Desember 2018 yaitu Pokmas KAMBIL PANG sebesar Rp190.000.

Total seluruh uang dana bantuan yang dicairkan oleh Ketua dan bendahara Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG tersebut sebesar Rp. 1.595.000.000,(satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) oleh masing-masing ketua kelompok diserahkan kepada terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB yang pada saat itu telah menunggu di sebuah warung bertempat di sebelah kantor Bank Jatim Capem Wlingi.

Selanjutnya sekira tanggal 17 November 2018 bertempat di rumah terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB beralamat di lingkungan Babadan RT.02 RW.07 Kel. Babadan Kec. Wlingi Kab. Blitar, uang bantuan milik Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG yang sebelumnya telah dikuasai terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB tersebut

Kemudian diserahkan kepada Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO sebesar Rp.957.000.000,(Sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah), sedangkan sisa uang pencairan bantuan dana hibah kedelapan kelompok tersebut sebesar Rp638.000.000  dan ditambah uang dana bantuan Pokmas KAMBIL PANG sebesar Rp190.000.000 yang dicairkan pada tanggal 21 Desember 2018

Sehingga total sebesar Rp828.000.000 masih dalam penguasaan terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB. Selanjutnya diserahkan kepada Saksi DEDI HARI SETIAWAN guna pelaksanaan pembangunan drainase/ saluran air di lokasi delapan pokmas tersebut sebesar Rp500.000.000 sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp328.000.000 dalam penguasaan terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB.

Bahwa seharusnya dalam pelaksanaannya setelah dana bantuan tersebut dicairkan serta diterima masing-masing kelompok pencrima, para pihak kelompok penerima bantuan harus segera melaksanakan kegiatan pembangunan fisik plengsengan atau draimase sesuai dengan RAB dalam proposal masing-masing Kelompok hingga selesai

Namun dalam pelaksanaannya, uang pencairan dana bantuan Hibah Gubernur Provinsi Jawa Timur melalu Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yang diterima oleh Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG, Pokmas KAMBIL PANG total sebesar Rp1.785.000 000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) setelah pencairan dikuasai oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MULCHAMAD HABIB bersama dengan saksi YENO SUSANTO, Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO, saksi AGUNG PRASETYO dan saksi ADANG MARGONO

Selanjutnya pekerjaan bangunan drainase saluran air telah dikerjakan oleh pihak terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB dengan cara memerintahkan Saksi DEDI HARI SETIAWAN untuk melaksanakan pembangunan drainase di lokasi delapan pokmas dengan memberikan uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),

Untuk bangunan plengsengan pada Pokmas KAMBIL PANG, awalnya tidak dikerjakan oleh terdakwa hingga mendapat surat teguran dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur, lalu Saksi PONIMIN selaku ketua pokmas KAMBIL PANG meminta pertanggungjawaban kepada pihak MUCHAMAD HABIB selaku orang tua terdakwa,

Sehingga Saksi PONIMIN diberi uang sebesar Rp35.500 000 (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) oleh MUCHAMAD HABIB dan sebesar Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah) dari Saksi YENO SUSANTO yang diserahkan melalui Saksi ADANG MARGONO. Akan tetapi yang diserahkan oleh Saksi ADANG MARGONO kepada Saksi PONIMIN sebesar Rp8.825.000 (delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya Rp2.175.000 (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikuasai oleh Saksi ADANG MARGONO,

Sehingga total yang diterima Saksi PONIMIN sebesar Rp44.325.000 (empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan fisik plengsengan di Pokmas KAMBIL PANG yang pengerjaannya dikerjakan oleh Pihak Pokmas KAMBIL PANG dan terdapat sisa dari uang tersebut sebesar Rp2.639.500 (dua juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang dikuasai Saksi PONIMIN selaku Ketua Pokmas KAMBIL PANG.

Bahwa seharusnya dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kesembilan kelompok tersebut dibuat dan disusun sendiri oleh masing-masing kelompok dengan bukti-bukti dukung yang lengkap dan sah lalu disampaikan sendiri oleh para ketua dan bendahara kelompok kepada pihak Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK)Propinsi Jawa Timur dengan cara hadir secara langsung,

Namun dalam pelaksanaanya LPJ untuk Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG tersebut dibuat oleh Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban hanya menyesuaikan RAB ke 8 (delapan) kelompok

Selanjutnya Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO mengumpulkan nota-nota dan kwitansi kosong, yang pengisiannya disesuaikan dengan RAB ke 8 (delapan) kelompok sehingga seolah-olah para kelompok telah melaksanakan/ membelanjakan dana bantuan yang diterima, selanjutnya digunakan sebagai bukti-bukti dukung dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut.

Setelah laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke 8 (delapan) kelompok selesai dibuat oleh Saksi YENO SUSANTO dan Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO selanjutnya Saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO sendiri yang membawa dan menyerahkan secara langsung kepada pihak Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur yang diterima oleh Resepsionis. Sedangkan untuk Pokmas KAMBIL PANG tidak dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nya.

Dalam program bantuan / Hibah oleh Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 tersebut pihak pemberi bantuan / hibah hanya menerima laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pihak kelompok penerima bantuan/ hibah, tidak ada kegiatan Monitoring dan evaluasi dilapangan yang dilakukan oleh pihak pemberi bantuan / hibah kepada para kelompok penerima, karena monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada saat penerima hibah hadir secara langsung untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang dilampiri bukti-bukti dan dokumen foto kegiatan.

Seharusnya uang dana bantuan / hibah untuk pembangunan Drainase dari Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yang sudah dicairkan seluruhnya diserahkan kepada Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG dan uang dana bantuan / hibah untuk pembangunan Plengsengan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yang sudah dicairkan seluruhnya diserahkan kepada Pokmas KAMBIL PANG, untuk dipergunakan oleh masing-masing kelompok sesuai dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan lampiran NPHD yang ditandatangani oleh para kelompok penerima.

Akan tetapi uang dana bantuan yang dicairkan para kelompok tersebut seluruhnya dikuasai oleh Terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan saksi AGUNG PRASETYO, saksi ADANG MARGONO, saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan saksi AGUNG PRASETYO, saksi ADANG MARGONO, saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SUSANTO sehubungan penyalahgunaan uang APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur cq. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur untuk Kegiatan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 kepada Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG guna pembangunan Drainase dan Pokmas KAMBIL PANG guna pembangunan Plengsengan, telah bertentangan dengan aturan yang berlaku diantaranya :

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: “Pasal 4 Asas Umum Pens-elolaan Keuan:an Daerah ayat (1) : "Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.

Pasal bla at 1: “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 ayat (1): “Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”. BAB V Monitoring dan Evaluasi Pasal 40 ayat (1) , “SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial".

Pasal 40 2 : “Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan". Pasal 4I: “Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuar dengan peraturan perundang-undangan".

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 1 an:ka 14: “Hibah adalah pemberian uang barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta dak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah”.  

Pasal 7 ayat (1) : “Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: ad. Memiliki kepengurusan yang jelas didaerah yang bersangkutan, b. Memiliki surat keterangan domisili dari lurah kepala desa setempat atau sebutan lainnya, dan c. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan. d. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 Tanggal 14 Juli 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, yang menyatakan bahwa, “Hibah kepuda badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan memiliki kepengurusan yang jelas dalam wilayah Provinsi Jawa Timur”. e. Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 134 tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Tanggal 28 Desember 2018, mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2019:

Pasal 23 ayat (1) “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”. Pasal 23 ayat (2) “Pertanggungjawaban penerima hibah, meliputi: a. laporan penggunaan hibah, b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD), dan c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang atau jasa”

Pasal 51 ayat (1), “SKPD Biro terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial”. Ayat (2), “Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap kelengkapan dokumen administrasi pertanggungjawaban hubah dan bantuan sosial”. “. Ayat (3) “Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan suda saat senerima hibah hadir secara langsung untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang dilampiri bukti-bukti dan dokumen foto kegiatan”.

Pasal 53 ayat (1), “Pada saat dilaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditemukan ketidaksesuaian antara usulan peruntukan dan pelaksanaan dalam laporan pertanggung-jawaban yang dilampiri bukti-bukti atau dokumen foto kegiatan, maka SKPD Biro terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi sampai pada objek/sasaran penerima hibah dan bantuan sosial disesuaikan dengan waktu dan anggaran yang tersedia".

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/238/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas RINGIN MEKAR, NPHD Nomor : 900/239/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas INDAH BERKARYA, NPHD Nomor : 900/314/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas JAYA MAS, NPHD Nomor : 900/235/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas COKROPATI, NPHD Nomor : 900/237/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas ARUM MANIS, NPHD Nomor : 900/236/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas TAWON MADU, NPHD Nomor : 900 240/NPHD 104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas BUDI RAHAYU, NPHD Nomor : 900/241/NPHD/104.5/2018 tanggal 19 Oktober 2018 untuk Pokmas SENGON GEMILANG, NPHD Nomor : 050/2645/105.5/2018 tanggal 8 Nopember 2018 untuk Pokmas KAMBIL PANG

Pasal 1 ayat (2), “Tujuan diberikannya hibah pada ayat (1) in adalah untuk membantu perbaikan sosial ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dilokasi pelaksanaan kegiatan”. Pasal 5 ayat (3): “Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil atas pelaksanaan program kegiatan yang didapat dari dana hibah serta melibatkan peran serta masyarakat desa setempat”. Ayat (4), “Membuat dan menyerahkan laporan pertanggungawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan beserta bukti-bukti yang sah kepada pihak I tiga bulan setelah dana diterima serta menyimpan laporan realisasi fisik dan penggunaan dana hibah serta bukti-buku asli lainnya yang sah sesuai RAB terlampir”.

Ayat 5, “Pertanggungjawaban berupa Laporan Realisasi Fisik (foto kondisi fisik) dengan rincian penggunaan dana dilengkapi dengan foto kopi bukti-bukti penggunaan dana sesuai RAB yang telah disetujui pada saat penandatanganan NPHD”.

Pakta integritas Pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani Ketua Pomas. Pakta integritas berisi: 1) Pokmas tidak akan melakukan praktik KKN: 2) Proses pencairan dan pemanfaatan dana bantuan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, 3) Menjamin telah dilakukan pengendalian dan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dana bantuan: 4) Bahwa data-data yang dicantumkan dalam kelengkapan dokumen pencairan dana bantuan keuangan benar sesuai fakta di lapangan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB bersama dengan saksi AGUNG PRASETYO, saksi ADANG MARGONO, saksi MOCH. AYYUB SLAMET PRASOJO dan Saksi YENO SI SANTO maka uang bantuan / hibah untuk pembangunan Drainase dari Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK)Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 kepada Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas TAWON MADU, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas SENGON GEMILANG

Dan uang bantuan / hibah untuk pembangunan Plengsengan kepada Pokmas KAMBIL PANG tidak tersalurkan seluruhnya dan tidak terlaksana sesuai dengan proposal yang diajukan sehingga maksud dan tujuan dari kegiatan pemberian hibah Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yaitu membantu perbaikan sosial ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya di lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ( plengsengan dan drainase / saluran air ) tidak dapat tercapai.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2018 kepada 8 (delapan) Pokmas yaitu Pokmas RINGIN MEKAR, Pokmas INDAH BERKARYA, Pokmas JAYA MAS, Pokmas COKROPATI, Pokmas ARUM MANIS, Pokmas SENGON GEMILANG, Pokmas BUDI RAHAYU, Pokmas TAWON MADU terkait pembangunan saluran air/ drainase di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur nomor : SR870/PW13/5/2020 tertanggal 03 Desember 2020 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan kesimpulan telah terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1.095.000.000 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) dan ditambah dengan kerugian keuangan negara yang timbul pada Pokmas KAMBIL PANG yang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukan dalam proposal sebesar Rp148.314.500 (seratus ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah)

Sehingga total kerugian keuangan negara / keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 1.243.314.500,(satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya berjumlah sekitar itu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Sigit Sugiarto, SH., SH. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top