0
BERITAKORUPSI.CO –
Rabu, 09 Juni 2021, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I A Khusus yang juga Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dr. Joni, SH., MH, mengambil supah terhadap Tiga Hakim Ad Hock Tipikor, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Abdul Gani, SH., MH

Upacara Pengambilan Sumpah terhadap Ketiga Hakim Ad Hock Tipikor dilaksanakan di lantai 6  ruang Aula Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuna No 16 – 18 Surabaya yang dihadiri para Hakim, pejabat struktural, pejabat Fungsional dan staf dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam menghadapi wabah Covid-19.

Dalam sambutaannya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr. Joni, SH., MH mengatkan, bahwa tugas sebagai Hakim Ad Hock Tipikor telah menunggu untuk menegakan keadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Jawa Tmur

“Saya mengucapkan selamat datang di  Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Ad Hock. Banyak tugas yang telah menunggu saudara dalam penegakan hukum dalam Tindak Pidana Korupsi di Jawa Timur,” ucap Dr. Joni, SH., MH
Ket. Foto dari kanan. Hakim Ad Hock Manambus Pasaribu, SH., MH bersama istri dan Ketua PN Surabaya Dr. Joni, SH., MH serta Hakim Ad Hock Poster Sitorus, SH., MH bersama istri dan  serta Hakim Ad Hock Abdul Gani, SH., MH (Foto BK)
Namun ada yang menarik perhatian dari kata sambutan yang disampaikan oleh orang nomr Satu di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya ini, yaitu tentang kebersamaan agar tidak ada perbedaan baik Hakim karier maupun Hakim Ad Hock yang lama dan yang baru

“Jangan ada perbedaan antara Hakim Karier maupun Hakim Ad Hock yang lama dan yang baru,” tegasnya
 
Pengambilan sumpah Ketiga Hakim Ad Hock Tipikor ini berjalan lancar dan sederhana tanpa ada ramah tamah seperti biasanya kecuali hanya foto bersama Ketiga Hakim Ad Hock dan istrinya bersama Ketua PN Surabaya. Hal dilakukaan karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019)

Ketia Hakim Ad Hock ini bukanlah yang pertama kalinya mengemban tugas sebagai Hakim Ad Hock Tipikor, melainkan sudah berpengalaman 10 tahun (2 periode) dan ini adalah periode ketiga untuk 5 tahun yang akan datang. Hal ini dikatakan Ketiga Hakim Ad Hock ini kepada beritakorupsi sehari sebelum acara pengambilan supah

“Sebelumnya bertugas di PN Tipikor Palangkaraya,” kata Poster Sitorus, SH., MH, Selasa, 08 Juni 2021. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top