0
“Apakah KPK “enggan” menyeret Mashud Yunasa (Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Group Jawa Pos), Suhardjito (Direktur PT Dharma Utama) dan Ramdhoni (Kepala Dinas PUBM) Kabupaten Malang serta puluhan lainnya dalam perkara Korupsi Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna (terpidana)?”
BERITAKORUPSI.CO –
Ali Murtopo, Terpidana Korupsi 3 tahun penjara, selaku penyuap Bupati Malang Rendra Kresna (berstatus terpidana 6 tahun penjara), mengajukan PK (Peninjauan Kembali) melalui Penasehat Hukmnya, Irfan Firdianto ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) lewat  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 3 Mei 2021

Sidang PK yang diajukan terpidana Ali Murtopo melalui Penasehat Hukmnya berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya secara Virtual (Vidio Conference) dengan Kerua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu Dua Hakim Ad Hock masing-masing selaku anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Kusdarwanto, SH., SE., MH sertta Panitra Pengganti (PP) Siswanto, SH., MH serta dihadiri JPU KPK Arif Suhermanto. Sementara terpidana Ali Murtopo mengkuti persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Lowokwaru Malang, Jawa Timur

Alasan Ali Murtopo mengajukan PK adalah bukan untuk meminta bebas dari Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesi (MA RI) atas jeratan hukum atau pidana penjara selama 3 tahun sebagai terdakkwa atas kesalahannya pemberi suap kepada Buati Malang Rendra Kresna (berstatus terpidana dalam dua kasus Korupsi, yaitu Suap dengan hukuman 6 tahun  dan Gratifikasi dengan pidana 4 tahun penjara) melalui Eryk Aramndo Talla (sudah berstatus terpidana 3 tahun penjara) pada tahun 2011 – 214 yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara Nomor 200/Pid.sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 28 Pebruari 2019, melainkan meminta Keadilan atas hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.875.030.000 subsidair 1 tahun penjara
Terpidana Ali Murtopo saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Eryk Armando Talla, 16 Pebruari 2021(Foto. Dok. BK)
“Saya bukan minta bebas. Saya mengakui kalau saya salah. Tapi yang saya minta adalah keadilan terkait uang pengganti itu. sekarang saya sudah menemukan bukti-bukti transfer kalau uang itu saya serahkan seluruhnya ke Eryk (Eryk Aramndo Talla). Itulah yang saya serahkan tadi ke Majelis Hakim dan sebagai bukti saya dalam PK nanti,” kata Ali Murtopo kepada beritakorupsi.co di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 16 Pebruari 2021
 
Uang pengganti yang wajib dibayar oleh terpidana Ali Murtopo adalah sebagai kekurangan yang harusnya dibayarkan ke Bupati Malang Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla. Dalam dakwaan JPU KPK, bahwa total uang suap yang diterima Bupati Malang Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla adalah sebesar Rp7.050.000.000. Namun dalam fakta persidangan adalah sebesar Rp5.90.030.000 dan yang dapat dibuktikan bahwa uang uang diberikan Ali Murtopo adalah sebesar Rp4.075.000.000.

Sehingga ada kekurangan senjumlah Rp1.875.030.000, dan inilah yang wajib dibayar oleh Ali Murtopo dalam putusan Pengadilan Tipikor Nomor 200/Pid.sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 28 Pebruari 2019

Banyak yang bertanya saat Ali Murtopo dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, padahal Ali Murtopo bukan sebagai penerima suap seperti Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla, melainkan sebagai pemberi suap atau hadiah berupa uang yang sama dengan Mashud Yunasa (Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Jawa Pos Group), Suhardjito (Direktur PT Dharma Utama) dan Ramdhoni Selaku Kadis PUBM Kabbupaten Malang
Foto dari Kiri, Mashud Yunasa (Pakai rompi), Suhardito dan Kris Haryanto (Dok. BK)
 
 Masyarakat pasti bertanya. Loh, kog baru sekarang menyerahkan bukti-bukti kepada Majelis Hakim setelah dirinya dinyatakan bersalah dan Vonis pidana penjara selama 3 tahun dan dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.8 miliar ? Mengapa tidak diserahkan pada saat dirinya diadili? .
 
Nah, menurut cerita terpidana Ali Murtopo kepada beritakorupsi.co melalui Surel (Surat Eelektronik) maupun secara langsung saat ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya (Selasa, 16 Pebuari 2021), karena bukti baru berupa slip tarnsfer Bank senilai Rp1.2 miliar dari Ali Murtopo ke Eryk Armando Talla pada tanggal 9 Januari 2012 baru ditemukan oleh istri terpidana setelah setahun Ali Murtopo menjalani hukuman sebagai terpidana di Lapas Lowokwaru Malang

Dan bukti-bukti tersebut, juga sudah diserahkan kepada Majelis Hakim saat Ali Murtopo dihadirkan sebagai saksi dipersidangan untuk terdakwa/terpidana Eryk Armando Talla pada Selasa, 16 Pebruari 2021

“Karena bukti baru berupa slip tranfer Bank sejumlah Rp1.2 miliar ke Ery Armando Talla baru ditemukan oleh istri saya dari tumpukan dkemen-dokumen. Karena dulu kan saya bingung mencari nggak ketemu. Dan itulah yang saya serahkan juga tadi ke Majelis Hakim,” kata Ali (16 Pebriari 2021)
 Bahkan dalam persidangan saat itu, Ali Murtopo justru mempertanyakan uang sebesar Rp400 juta ke sejumlah Wartawan pada November 2011. Sementara pada tanggal 9 Desember 2011, ada klarifikasi dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen) yang dimuat dibeberapa media pada tanggal 5 Januari 2012 yang menjelaskankan bahwa tidak pernah menerima sejumlah uang. Sementara menurut Ali, bahwa pada tanggal 5 Januari 2012, Ali Murtopo baru mentransfer uang sebesar Rp880 juta ke rekening Eryk Aramndo Talla atas perintah Bagus Trisakti.
 
“Semua penyerahan uang adalah untuk melaksanakan perintah Bagus Trisakti selaku produsen Buku. Pada tanggal 5 Januari 2012, Saya telah menyerahkan uang senilai Rp880.000.000 kepada Eryk Armando Talla yang di pergunakan untuk wartawan sebesar Rp400.000.000, untuk oprasional Rp80.000.000 dan untuk entertaint/hiburan Rp400.000.000. Tercantum dalam putusan perkara Nomor : 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby, hal 75,” kata Ali

Ali Menjelaskan, “Saya telah menyerahkan uang kepada Eryk Armando Talla sebesar Rp1.6 miliar, selanjutnya oleh Eryk Armando Talla diberikan ke Rendra Kresna melalui Budiono selaku ajudan Bupati, dengan rincian ; tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp780 000.000, tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp350.000.000 dan Maret 2012 sebesar Rp500.000.000. Tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 200/Pid.sus-TPK/2018/PN Sby, Hal 96”.
Mashud Yunasa selaku Direktur PT JePe Press Media Utama (Group Jawa Pos),; 2. Kris Haryanto, Komisaris PT Intan Pariwara,; 3. Tukini, Direktur PT Intan Pariwara dan 4. Suhardito, Direktur PT Dharma Utama
 
Lebih laanjut Ali Murtopo menceritakan kepada beritakorupsi.co, sesuai bukti dalam putusan Majelis Hakim terhadap dirinya, bahwa dalam kurun waktu antara tanggal 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Ali Murtopo telah memberikan uang sebesar Rp546.000.000 kepada Eryk Armando Talla melalui istrinya, Yukebeth dengan rincian ; tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp6.000.000, tanggal 13 Januari 2012 sebesar Rp480.000.000, tanggal 23 Maret 2012 Rp25.000.000 dan tanggal 27 Maret 2012 Rp35.000.000. Tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 200/Pid.sus-TPK/2018/PN. Sby

Ali Murtopo menceritakan. Selain pengusaha, Ia (Ali Murtopo) juga bekerjasama dengan PT. Jakarta Smart Media (Direkturnya Bagus Trisakti). Sementara Ali Murtopo dekat dengan Rendra Kresna sebelum menjabat sebagai Bupati Malang dan Eryk Armando Talla selaku Tim Sukses Akhmad Subhan yang berpasangan dengan Rendra Kresna saat mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2009

Ibarat bunyi Peribahsa, “Pucuk dicinta Ulam tiba (hendak ulam pucuk menjulai)”. Saat Rendra Kresna terpilih dan dilantik menjadi Bupati periode 2009 - 2015, Rendra Kresna mempercayakan Eryk Armando Talla untuk mengatur proyek di Dinas Pendidikan Kaabupaten Malang. Nah, disinilah awal mula “petaka” yang meninpa Ali Murtopo, Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla masuk ke “lubang hitam” kasus Korupsi
Nurhidayat Prima (dari PT Araya Bumi Megah)

 Pada taahun 2011, Ali Murtopo dengan PT Jakarta Smart Media mendapat 4 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan menggandeng 4 CV, yaitu ; 1. Paket Pengadaan buku pangayaan, buku referensi dan Buku panduan pendidik SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp8.930.000.000 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluhjuta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sawunggaling.

2. Paket Pengadaan peralatan pendidikan SMP yang meliputi peralatan laboratorium bahasa, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga dan alat kesenian dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.050.000.000 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Karya Mandiri

3. Paket Pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran dan sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia, interaktif pembelajaran SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.952.776.000 (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Kartika Fajar Utama

4. Paket Pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SMP/SMPLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp12.232.346.500 (dua belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Adhikersa.
 
Menurut Ali Murtopo, ke 4 paket pekerjaan itu ada fee sebesar 22.5 persen yang harus diberikan kepada Bupati. Kesepakatan itu menurut Ali Murtopo adalah antara Eryk Armando Talla dengan Bagus Trisakti selakuDirektur PT. Jakarta Smart Media. Sebagai pelaksana di PT Jakarta Smart Media, Ali Murtopo mengumpulkan uang yang diterima CV-CV sebagai pembayaran atas peket pekerjaan tersebut.
Terdakwa/terpidana Eryk Armando Talla

“Semata-mata menjalankan Perintah Produsen yang berkomitmen dengan Eryk Armando Talla, sesuai Barang Bukti Nomor 343 berupa Email pada tanggal 10 April 2012 dari Bagus trisakti (bagustrisaku@yahoo.com) yang dikirimkan kepada Eryk Armando Talla (erykarmandow,yahoo.com) yang tercantum pada Putusan Perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK /2018 PN.Sby pada halaman 241,” kata Ali Murtopo
 
Ali Murtopo menjelaskan, total uang yang telah diserahkan kepada Eryk Armando Talla adalah sebesar Rp4.226.000.000, dan sisa uang ditangan Eryk Armando Talla hingga saat ini adalah sebesar R2.626.000.000

“Total uang yang saya serahkan kepada Eryk Armando Talla adalah sebesar Rp4.226.000.000 dengan rincian ; Rp880.000.000 diterima Eryk Armando Talla melalui transfer BCA pada tanggal 5 Januari 2012 Rekening Nomor 385.0410.177 (tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby, hal 75) dan sesuai BAP Eryk Armando Talla pada 19 November 2019 hal 14. Uang sebesar Rp1.600.000.000 diterima Eryk Armando Talla dan di berikan ke Rendra Kresna, telah di kembalikan oleh Rendra Kresna ke KPK. Uang sebesar Rp546.000.000 diterima Yukebeth secara cash dan transfer (tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby, hal 119 – 120. Uang sebesar Rp1.200.000.000 diterima Eryk Armando Talla melalui transfer BCA Pada tanggal 9 Januari 2012 Rekening Nomor 385.0410.177 dan sesuai dengan Barang Bukti Nomor 347, 355, 357. Tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby, hal 241 – 242” kata Ali

“Sehingga total sisa uang yang masih dalam penguasaan Eryk Armando Talla adalah Rp4.226.000.000 - Rp1.600.000.000 = Rp2.626.000.000,” tandas Ali

Selain ke terdakwa Eryk Armando Talla, Ali Murtopo juga menjelaskan terkait rincian cicilan uang yang diberikannya kepada Bagus Trisakti sebesar Rp900 juta berdasarkan keterangan Bagus Trisakti dalam persidangaan, termasuk bukti baru berupa transaksi uang dari Ali Murtopo ke Bagus Trisakti sebesar Rp225.000.000, dan bukti itu diserahkan Ali Murtopo kepada Majelis Hakim

 Ali Murtopo pun merinci uang sebesar Rp900 juta yang diserahkannya kepada Bagus Trisakti yakni ; pada tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp400.000.000, tanggal 12 Juli 2012 Rp100.000.000, tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp100.030.000 melalui transfer dari rekening Ali Murtopo dan tanggal 24 Juli 2012 sebesar Rp75.000.000 dan sebesar Rp225.000.000

Dan Menjawab kesaksian Bagus Trisakti, lanjut Ali Murtopo, “saya awalnya kurang bayar Rp1.700.000.000 dan sampai juli 2012 telah mencicil sebesar Rp900.000.000, sehingga masih kurang bayar Rp800.000.000 adalah pernyataan sepihak dari Bagus Trisakti yang tidak pernah di konfirmasi ke saya dan tidak pernah di tagihkan ke saya baiklisan maupun tertulis. Justru seandainya uang Rp1.200.000.000 tersebut adalah saya bayarkan kepada Bagus Trisakti dan di tambah cicilan Rp900.000.000, maka total yang saya bayarkan akan menjadi Rp2.100.000.000. Sehingga terjadi lebih bayar”. 

“Tetapi ternyata uang Rp1,2 milia dahulu saat sidang saya sampaikan, itu untuk membayar Bagus Trisakti adalah salah, dan setelah bukti tranfer uang tersebut ketemu, ternyata saya bayarkan kepada Eryk Armando Talla atas sepengetahuan Bagus Trisakti. Sehingga Berita Pengiriman Uang ke Eryk Armando Talla saya tuliskan DP Buku Adikersa,” pungkas Ali

Ali menjelaskan, dan apabila Ali Murtopo benar-benar memiliki kekurangan bayar (Hutang) sebesar Rp800.000.000 kepada Bagus Trisakti, tentu terdapat dokumen hutang piutang dengan terpidana Ali, dan tentu terdapat aktifitas dari Bagus Trisakti untuk melakukan penagihan kepada kepada Ali.
 1. Khusnul Farid selaku Ketua Panitia Pengadaan yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang,; 2. Budianto (Kabid Dinas Pendidikan Menengah),; 3. Swandi, Kepala Dina Pendidikan (Foto. Dok. BK)
 
“Faktanya, saya tidak pernah di tagih baik secara lisan atau tertulis. Dan justru pada 31 Mei 2013, Bagus Trisakti berkenan mentranfer / mengirim uang kepada saya sebesar Rp25.000.000,” ujar Ali

Menurut Ali Murtopo, bahwa bukti-bukti yang sebenarnya sudah diserahkan ke penyidik KPK dan menjadi barang bukti, walau diakui bahwa bukti-bukti tersebut belum lengkap diantaranya si penerima uang/transfer

“Bukti-bukti pembayaran yang sesungguhnya dulu sudah kami serahkan kepada KPK dan telah menjadi barang bukti, tetapi belum detail dan jelas nama penerima tranfer uang dari saya, yaitu ; Transaksi tranfer ke Eryk Armando Talla pada tanggal 9 Januari 2012 sebesar Rp1.200.000 000, Tranfer ke Bagus Trisakti, Bank Mandiri tanggal  6 Juli 2012 sebesar Rp400.000.000, Tranfer ke Bagus Trisakti, Bank Mandiri tanggal  12 Juli 2012 sebesar Rp100.000.000, Tranfer ke Bagus Trisakti, Bank BCA tanggal  6 Juli 2012 sebesar Rp100.000.000, Tranfer ke Bagus Trisakti, Bank BCA tanggal  24 Juli 2012 sebesar Rp75.000.000. Total seluruhnya adalah sebesar Rp1.875.030.000,” beber Ali

Bukti tranfer yang baru ditemukan Ali Murtopo setelah dirinya dihukum pidana penjara, diserahkan Ali Murtopo kepada Majelis Hakim maupun ke JPU KPK. Andai saja, bukti-bukti yang saat ini diserahkan Ali Murtopo kepada Majelis Hakim maupun kepada JPU KPK dapat ditunjukannya pada saat dirinya diadili, bisa jadi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.8 miliar tidak akan dibebankan kepada terpidana Ali Murtpo.
Hendry Tanjung sedang menoleh saksi dibelakangnya (Sidang tanggal 2 Pebruari 2021). Foto. Dok. BK

Namun yang aneh bin ajaib dalam perkara ini adalah bebasnya puluhan orang yang terlibat. Karena hingga hari ini belum ada tersangka baru. KPK sepertinya enggan untuk melakukan pengembangan atau menyeret pihak-pihak yang terlibat. KPK tidak lagi ‘segarang’ yang dulu saat KPK dipimpin Antasari dan Abraham Samat

Banyangkan, pihak-pihak yang terlibat sesuaai fakta yang terungkap dalam persidangan, diantaranya ; 1. Mashud Yunasa selaku Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Group Jawa Pos,;  2. Suhardjito (Direktur PT Dharma Utama),; 3. Ramdhoni (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Malang sejak tahun 2017 hingga sekarang),; 4. Bagus Trisakti selakuDirektur PT. Jakarta Smart Media,; 5. Kris Haryanto, Komisaris PT Intan Pariwara,; 6. Tukini, Direktur PT Intan Pariwara,; 7. Khusnul Farid selaku Ketua Panitia Pengadaan yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang,; 8. Budianto (Kabid Dinas Pendidikan Menengah),; 9. Swandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun tahun 2007 – 2012,; 10. Tri Darmawan Sambodo (Staf PPE – LPSE),;  
 
 Kemudian,11. Edi Suhartono, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2012 – 2013,; 12. Galih Putra Pradhana (Hecker yang dilibatkan dalam proses lelang melalui LPSE),; 13. Zaeni Ilyas (CV Sawunggaling), 14. Andik Dwi Putranto (Dirut CV Adi Kersa),; 15. Nurhidayat Prima (dari PT Araya Bumi Megah),; 16. Heri Sujadi (Kabid Dinas PU BM),; 17. Khoiriyah (CV Kartika Fajar Utama),; 18. Nata Elianda (adik terdakwa Eryk Armando Talla) dan 19. Nurhidayat Prima (PT Araya Bumi Megah) yang mengerjakan renovasi dan pembungunan rumah anak terdakwa Rendra Kresna, yaitu Kresna Utari Devi Phoksakh di Perumahan The Araya, Jl Araya Valley Nomor 29 Kabupaten Malang senilai 1 miliar rupiah

Dalam perkara Korupsi Suap Bupati Malang Rendra Kresna tahun 2011 – 214 sangat jelas, yaitu si penerima suap adalah Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla. Keduanya dijerat dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Untuk Eryk Armando Talla baru diadili akhir tahun 2020 dalam 2 perkara sekaligus, yaitu Suap dan Gratifikasi dan divonis pidana penjara selama 3 tahun pada tanggal 27 April 2021

Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
 
Huruf b : pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Ubaidilah
Sedangan si pemberi suap adalah Ali Murtopo, dan sudah diadili yang saat ini berstatus terpidana 3 tahun penjara. Ali Murtopo dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
 
huruf b : memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya

Anehnya, perkara Korupsi Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna ini, seperti “panggung sandiwara, ada yang tampak dan ada pula yang tidak”. Sebab si penerima Gratifikasi berupa uang sebesar Rp6.375.000.000, yaitu terdakwa Rendra Kresna dan terdakwa Eryk Armando Talla sudah diadili dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor.

Namun Eryk Armando Talla baru diadili akhir tahun 2020 dalam 2 perkara sekaligus, yaitu Suap dan Gratifikasi bersama Rendra Kresna untuk perkara yang ke 2 yaitu Grtaifikasi. Pada tanggal 27 April 2021, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun terhadap Rendra Kresna dan membayar uang pengganti sebesar Rp6.3 M. Sedangkan Eryk Armandon Talla dijatuhui hukam pidana penjara selama 3 tahun dalam 2 perkara, yaitu Suap dan Gratfikasi dan membayar uang pengganti sejumlah Rp895 juta

Pasal 12 B ayat (1) berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ayat (2) berbnyi : Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kepala Dinas PU Kab. Malang, Ramdhoni (kemeja putih). Foto. Dok. BK

Yang “tidak tampak” adalah si pemberi Gratifikasi berupa uang sebesar Rp6.375.000.000. padahal, dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sangat jelas berbunyi, “......dipidana penjara.....”

Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

Huruf a berbunyi : memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau huruf b berbunyi : memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 13 berbunyi : Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Anehnya lagi adalah, dalalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sessuai fakta persidangan maupun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya (27 April 2021) sangat jelas menyebutkan, bahwa uang sebesar Rp6.375.000.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sejak 2012 hingga 2018 yang diterima terdakwa Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla adalah berasal Mashud Yunasa selaku Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Group Jawa Pos sebesar Rp3.8, Suhardjito, Direktur PT Dharma Utama sejumlah Rp1 M termasuk  dari Ramdhoni selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Malang sejak tahun 2017 hingga sekarang sebesar Rp1.5 miliar

Yang lebih anehnya lagi adalah, si pemberi Gratifikasi berupa uang sebesar Rp6.375.000.000 yang hingga hari ini belum “tampak” di gedung pengadil Koruptor sebagai tersangka/terdakwa.  

Pertanyaannya adalah. Apakah si pemberi Gratifikasi berupa uang sebesar Rp6.375.000.000 terhadap terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan terdakwa Eryk Armando Talla dianggap benar dan dibenarkan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi? Atau hanya Ali Murtopo yang layak dijadikan tersangka/terdakwa/terpidana dalam perkara ini?

Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co mengatakan (Senin, 3 Mei 2021), hingga saat ini belum menerima informasi apakah ada pengembangan. “Sampai saat ini belum dapat informasi,” kata JPU Arif Suhermanto. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top