0
BERITAKORUPSI.CO –  
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Kamis, 6 Mei  2021) menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Bambang Sugeng, selaku Kepala Desa, Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan pidana berupa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp541.912.794 (sudah dikembalikan) karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp541.912.794 (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Bambang Sugeng dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat putusan (Vonis) oleh Majelsi Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan dibantu Dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota,  yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH, MH serta Panitra Pengganti (PP) Yanid Indra Hardjono, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa yakni Agus maupun Tim JPU dari Kejari Sidoajo yakni Wahid dan Wido Utomo. Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa pada tahun 2018, pendapatan Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebesar Rp1.548.994.849,85 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah koma delapan puluh lima sen), kemudian setelah dilakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) menjadi Rp1.612.981.577,63 (satu milyar enam ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma enam puluh tiga sen).

Sedangkan Pendapatan Desa Kemantren Tahun 2019 sesuai dengan APBDes sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebesar Rp1.700.846.944,50 (satu milyar tujuh ratus juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah koma lima puluh sen). Kemudian setelah dilakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) berubah menjadi Rp1.942.719.276,50 (satu milyar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma lima puluh sen).

Selanjutnya terdakwa Bambang Sugeng bersama dengan saksi Andri Yani, SE mencairkan dana Pemerintah Desa Kemantren dari Rekening Pemerintah Desa Kemantren berupa Rekening Giro No. 073100778 di Bank Jatim Cabang Sidoarjo, Cabang Pembantu Tulangan, secara bertahap sejak Tanggal 08 bulan Juni Tahun 2018 sampai dengan Tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp1.339.260.750 (satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
 Setelah dana dikuasai oleh terdakwa Bambang Sugeng, seharusnya dipergunakan untuk kegiatan yang ada didalam APBDes Tahun 2018, namun kenyataannya hanya sebahagian yang dipergunakan, meskipun seluruh dananya telah dicairkan dan dikuasai oleh terdakwa Bambang Sugeng

“Setelah ada Pemeriksaan dari Inspektorat, terdakwa Bambang Sugeng mengembalikan uang sebesar Rp206.457.346 (dua ratus enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) ke Rekening Bank pada Tanggal 12 Juni 2019,” kata Majelis Hakim

Majelis Hakim mengatakan, pada bulan Februari Maret 2020, Inspektorat melakukan pemantauan, ternyata diketahui ada kegiatan Tahun 2018 yang belum dilaksanakan namun uangnya telah dicairkan dan dikuasai terdakwa Bambang Sugeng, yaitu : 1. Kegiatan pembangunan Plengsengan Batas jalan Kedung Jalin Rp50.236.000, 2. Pendirian BUMDES Rp8.718.200. Jumlah Rp58.954.200 (lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah)

Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo terhadap keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kemantren Tahun 2018 dan Tahun 2019, telah ada secara nyata kerugian Keuangan Negara Cg. Pemerintah Desa Kemantren sebesar Rp541.912.794 (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).

Akibat dari perbuatan terdakwa Bambang Sugeng, lanjut Majelis Hakim, telah mengakibatkan Keuangan Negara Cg. Pemerintah Desa Kemantren sebesar Rp541.912.794 (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) dan telah memperkaya diri sendiri Terdakwa Bambang Sugeng sebesar Rp541.912.794 (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).
 
Perbuatan Terdakwa, lanjut Majelis Hakim kemudian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Majelis Hakim mengatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan menolak Pembelaan dari Pensehat Hukum Terdakwa. Oleh karena itu, lanjut Majelis Hakim, terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya

“Mengadili : 1. Menyatakan Terdakwa Bambang Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 2. Menghukum Terdakwa Bambang Sugeng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH

Putusan ini tak jauh beda dengan tuntutan JPU, yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Atas Majelis Hakim ini, JPU masih pikir-pikir. Sementara terdakwa menerima.

“Kita masih pikir-pikir. Kalau putusannya hanya di kurangi 3 bulan dari tuntutan kita,” ujar JPU Wido Utomo

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahwa Terdakwa BAMBANG SUGENG yang menjabat sebagai Kepala Desa Kemantren Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo pada hari Jum'at Tanggal 08 Bulan Juni Tahun 2018 sampai hari Jum'at Tanggal 19 Bulan Juli Tahun 2019 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Kantor Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo
Atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara cg. Pemerintah Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 541.912.794 (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ;

Bahwa Terdakwa BAMBANG SUGENG yang menjabat selaku Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 816 / 404.1.32 / 2013 Tanggal 12 Agustus 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Kemantrenn Kecamatan Tulangann Kabupaten Sidoarjo.  Sebelumnya, Terdakwa BAMBANG SUGENG juga penah menjabat sebagai Kepala Desa Kemantren sejak Tahun 2007 - Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo.

Bahwa Terdakwa BAMBANG SUGENG selaku Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut : 1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :

a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, b. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa. c. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, d. Menetapkan Peraturan Desa, e. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa: f. Membina kehidupan masyarakat Desa, g. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, h. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran desa: i. Mengembangkan sumber pendapatan desa: j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa: k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa, l. Memmanfaatkan teknologi tepat guna: m. Mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif, n. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,
Bahwa Pendapatan Desa Kemantren Tahun 2018 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebesar Rp1.548.994.849,85 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah koma delapan puluh lima sen), kemudian setelah dilakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) menjadi Rp1.612.981.577,63 (satu milyar enam ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma enam puluh tiga sen).

Sedangkan Pendapatan Desa Kemantren Tahun 2019 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebesar Rp1.700.846.944,50 (satu milyar tujuh ratus juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah koma lima puluh sen). Kemudian setelah dilakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) berubah menjadi Rp1.942.719.276,50 (satu milyar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma lima puluh sen).

Bahwa Pemerintah Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, memiliki Rekening Giro No. 073100778 di Cabang Pembantu Tulangan Bank Jatim Cabang Sidoarjo yang di pergunakan untuk menampung dan menyimpan Pendapatan Desa Kemantren baik yang berasal dari Pendapatan Asli Desa maupun berasal dari Dana Transfer Pemerintah Kabupaten Sidoarjo termasuk dari Pemerintah Pusat, dan sejak Tanggal 26 Juni 2019 dipindahkan ke BPR Delta Artha Sidoarjo dengan jenis Rekening Tabungan TAMMARA, atas nama RKD (Rekening Kas Desa) Kemantren Tulangan Nomor Rekening 1041 000 1406.

Untuk dapat mencairkan dana dari Rekening Bank Jatim Cabang Pembantu Tulangan, Cabang Sidoarjo maupun yang ada di BPR Delta Artha Sidoarjo, harus memerlukan tanda tangan Terdakwa BAMBANG SUGENG selaku Kepala Desa dan tanda tangan Saksi ANDRI YANI, SE selaku Bendahara Desa yang menjabat sejak bulan Mei 2017 s/d April 2020.

Selanjutnya Terdakwa BAMBANG SUGENG bersama dengan Saksi ANDRI YANI, SE telah mencairkan dana Pemerintah Desa Kemantren dari Rekening Pemerintah Desa Kemantren berupa Rekening Giro No. 073100778 Cabang Pembantu Tulangan Bank Jatim Cabang Sidoarjo, secara bertahap sejak Tanggal 08 bulan Juni Tahun 2018 sampai dengan Tanggal 12 Desember 2018 yang jumlah seluruhnya sebesar Rp1.339.260.750 (satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

Dana sebesar Rp1.339.260.750 dicairkan sebanyak 8 (delapan) kali penarikan dengan perincian sebagai berikut : 1. Tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp. 200.080.500,; 2. Tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp. 349.167.500,; 3. Tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp. 84.500.000,; 4. Tanggal 25 Juli 2018 sebesar Rp. 26.357.550,; 5. Tanggal 19 September 2018 sebesar Rp. 96.459.500,; 6. Tanggal 18 Oktober 2018 sebesar Rp. 101.940.000,; 7. Tanggal 26 Nopember 2018 sebesar Rp. 305.755.700 dan 8. Tanggal 12 Desember2018 sebesar Rp. 175.000.000

Bahwa secara melawan hukum terhadap dana dana yang telah dicairkan tersebut oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG tidak dikelola oleh Bendahara Desa, justru kenyataannya setelah dana dicairkan dari Cabang Pembantu Tulangan Bank Jatim Cabang Sidoarjo uangnya langsung diminta dan dikuasai serta dibawa oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG selaku Kepala Desa.

Setelah dana dikuasai oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan yang ada didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018 beserta Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2018, namun tidak seluruh kegiatan yang ada didalam APBDEs maupun PAK Tahun 2018 dilaksanakan seluruhnya meskipun seluruh dananya telah dicairkan dan dikuasai oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG.

Beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan akan tetapi uangnya sudah dicairkan dan dikelola sendiri oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG adalah sebagai berikut : 1. Pembayaran honoraium Kader Desa sebesar Rp870.000, 2. Beberapa kegiatan belum terlaksana Rp147.562.346, 3. Rehab Ruang Pelayanan Rp56.875.000, 4. Honor Pejabat Pengelolah Kegiatan Rp1.150.000. Jumlah Rp206.457.346 (Dua ratus enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
Seluruh uangnya dikuasai dan dibawa oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG, dan setelah ada Pemeriksaan dari Inspektorat, dikembalikan pada Tanggal 12 Juni 2019 ke Rekening Bank Jatim sebesar Rp206.457.346 (dua ratus enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)

 Kemudian pada bulan Februari Maret 2020, Inspektorat melakukan pemantauan, ternyata diketahui ada kegiatan Tahun 2018 yang belum dilaksanakan namun uangnya telah dicairkan dan dikuasai Terdakwa BAMBANG SUGENG, yaitu : 1. Kegiatan pembangunan Plengsengan Batas jalan Kedung Jalin Rp50.236.000, 2. Pendirian BUMDES Rp8.718.200. Jumlah Rp58.954.200 (lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah).

Selanjutnya untuk Tahun Anggaran 2019, Terdakwa BAMBANG SUGENG bersama dengan Saksi ANDRI YANI, SE telah mencairkan dana Pemerintah Desa Kemantren dari Rekening Pemerintah Desa Kemantren berupa Rekening Giro No. 073100778 Cabang Pembantu Tulangan Bank Jatim Cabang Sidoarjo dan di BPR Delta Artha Sidoarjo dengan jenis Rekening Tabungan TAMMARA Nomor Rekening 1041 000 1406 atas nama RKD (Rekening Kas Desa), secara bertahap sejak Tanggal 04 April 2019 sampai dengan Tanggal 19 Juli 2019 sebesar yang jumlah seluruhnya

Dana sebesar Rp902.682.047 (sembilan ratus dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah) dicairkan sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut : 1. Pencairan Di Bank Jatim Tanggal 04 April 2019 sebesar Rp192.000.000, 2. Tanggal 02 Mei 2019 sebesar Rp64.450.000, 3. Tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp. 100.040.000, 4. Tanggal 12 Juni 2019 sebesar Rp. 239.173.297, 5. Tanggal 17 Juni 2019 sebesar Rp. 206.172.000. Jumlah Rp. 801.835.297, dan 6. Pencairan di BPR Delta Artha Tanggal 19 Juli 2019 sebesar Rp. 100.846.750. Jumlah seluruhnya Rp. 902.682.047 (Sembilan ratus dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah).

Bahwa secara melawan hukum terhadap uang yang telah dicairkan tersebut oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG, tidak dikelolah oleh Bendahara Desa, justru kenyataannya setelah dana dicairkan dari Cabang Pembantu Tulangan Bank Jatim Cabang Sidoarjo dan di BPR Delta Artha Sidoarjo dengan jenis Rekening Tabungan TAMMARA Nomor Rekening 1041 000 1406 atas nama RKD (Rekening Kas Desa) uangnya langsung diminta dan dikuasai serta dibawa oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG selaku Kepala Desa.

Setelah dana dikuasai oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG, seharusnya dipergunakan untuk kegiatan yang ada didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 beserta Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2019, namun tidak seluruh kegiatan yang ada didalam APBDEs maupun PAK Tahun 2019 dilaksanakan meskipun seluruh dananya telah dicairkan dan dikuasai oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG.
 
Beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan meskipun uangnya sudah dicairkan oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG adalah sebagai berikut :

Bahwa dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dana yang dicairkan Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang tidak direalisasikan sejumlah Rp58.954.200 dan Rp482.958.594  seluruhnya Rp541.912.794 (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) yang seharusnya untuk melaksanakan kegiatan kegiatan tersebut diatas yang uangnya telah dicairkan dan dikuasai oleh Terdakwa BAMBANG SUGENG, justru uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa BAMBANG SUGENG, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo terhadap keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kemantren Tahun 2018 dan Tahun 2019, telah ada secara nyata kerugian Keuangan Negara Cg. Pemerintah Desa Kemantren sebesar Rp541.912.794 (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).

Akibat dari perbuatan Terdakwa BAMBANG SUGENG telah merugikan Keuangan Negara Cg. Pemerintah Desa Kemantren sebesar Rp541.912.794 (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) dan telah memperkaya diri sendiri Terdakwa BAMBANG SUGENG sebesar Rp541.912.794 (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), (atau pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top