0
“Siapa tersangka berikutnya, apakah KPK akan menyeret Mashud Yunasa (Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Group Jawa Pos), Suharlito (Direktur PT Dharma Utama) dan Ramdhoni (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga) Kabupaten Malang ?”
BERITAKORUPSI.CO –
Selasa, 27 April 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) dengan pidana penjara yang berbeda terhadap Dua Terdakwa Korupsi Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadiah Berupa Uang sebanyak Rp6.375.000.000 sejak tahun 2012 hingga 2018, yaitu Rendra Kresna selaku Bupati Malang (2010-2015 dan Periode 2016-2021) dan Eryk Armando Talla (Swasta, sebagai orang kepercayaan Rendra Kresna) dalam persidangan (perkara terpisah) yang berlangsung di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timu

Terdakwa Rendra Kresna dipidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp6.375.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 (Satu) tahun karena terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadiah Berupa Uang sebanyak Rp6.375.000.000 melalui Eryk Armando Talla sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan sejak tahun 2012 hingga 2018 dari Mashud Yunasa (Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Group Jawa Pos sebesar Rp3.875 miliar, Suhardito (Direktur PT Dharma Utama) sejumlah Rp1 miliar dan  Ramdhoni (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM)) Kabupaten Malang sebesar Rp1.5 miliar

Sedangkan terdakwa Eryk Armando Talla dipidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp895 juta subsidair pidana penjara selama 1 (Satu) tahun karena terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadiah Berupa Uang sebanyak Rp6.375.000.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan sejak tahun 2012 hingga 2018 dari Mashud Yunasa (Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Group Jawa Pos sebesar Rp3.875 miliar, Suhardito (Direktur PT Dharma Utama) sejumlah Rp1 miliar dan  Ramdhoni (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM)) Kabupaten Malang sebesar Rp1.5 miliar

Terdakwa Eryk Armando Talla, oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rendra Kresna dan Terdakwa Eryk Armando Talla dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat putusan (Vonis) yang diketuai Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu I Ketut Suarta, SH., MH,  dan Hakim Ad Hock Dr. Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawa, SH dan Didik Dwi Riyanto, SH., MH dengan dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rendra Kresna, yakni Haris Fajar dkk, maupun Tim Pensehat terdakwa Eryk Armando Talla, yaitu Iki Dulagin dkk serta dihadiri Tim JPU KPK Arif Sehermanto dkk
Sementara terdakwa Rendra Kresna mengkuti persidangan melalui Vidcon di Lapas Sidoarjo, karena terdakwa Rendra Kresna sedang menjalani hukuman sebagai terpidana Korupsi Suap, dan Eryk Armando Talla mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan Merah Putih KPK  karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Majelis Hakim mengatakan, Terdakwa Rendra Kresna terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

“Mengdili : 1. Menyatakan Terdakwa Rendra Kresna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa oleh karen itu dengan pidan penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;

3. Menghuukum Terdakwa  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.375.000.000 yang diambil dari 5 rekening terdakwa dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satut) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Marfer Pandengan, SH., MH diakhir putusannya.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU KPK, namun JPU KPK masih pikir-pikir. Sementara terdakwa Rendra Kresna menerima. “Menerima, Yang Mulia,” jawab Terdakwa Rendra Kresna

Kemudian sidang selanjutnya dengan pembacaan putusan (Vonis) terhadap terdakwa Eryk Armando Talla. Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa mendapat keringanan 1 tahun dari tuntutan JPU KPK yang menuntut pidana penjara selama 4 tahun.

Alasan Majelis Hakim, karena Terdakwa Eryk Armando Talla adalah sebagai JC (Justice Collaborator) dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) maupun dari KPK sendiri sertaberdasarkan Undang-Undang PSK (Perlindungan Saksi dan Korban) No. 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2011
 
Padahal, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 angka 9 berbunyi : Pedoman untuk menentukan sebagai Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) adalah : a. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilam

Selain pidana pokok, terdakwa Eryk Armando Talla juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp895 juta dikurangkan dengan uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp500 juta. Sehingga kekurangan uang pengganti yang wajib dibayar oleh terdakwa adalah sebesar Rp395 juta subsidair 1 tahun penjara

Atas putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Eryk Armando Talla juga menerima seperti sahabta karibnya Redra Kresna. Tetapi JPU KPK mengatakan masih pikir-pikir
Setelah Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla di Vonis Pidana Penjara sebagai penerima Gratifikasi berupa uang sebesar Rp6.375.000.000 dari Mashud Yunasa, Suharlito dan Ramdhoni. Siapa tersangka berikutnya?

Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa KPK akan tetap Konsen terhadap siapapun. Namun menurutnya, masih menunggu salinan putusan secara lengkap.

“Terkait putusan demikian, KPK akan tetap Konsen siapapun itu. Kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya sebagai pertimbangan dari pimpinan terkait dengan apa yang akan dilakukan berikutnya sesuai fakta-fakta persidangan,” kata JPU KPK Arif Suhermanto.

Untuk diketahui. Kasus ini berawal pada awal tahun 2018. Rendra Kresna terseret dalam perkara Korupsi bersama Ali Murtopo seorang pengusaha dan bekerja sama dengan Bagus Trisakti (Direktur PT Jakarta Ekspres).

Pada tanggal 9 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) selama 6 (enam) tahun penjara terhadap Rendra Kresna karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadiah Berupa Uang sebanyak Rp4.075.000.000 dari total tuntutan JPU KPK sebanyak Rp7.502.300.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan dari Ali Murtopo melalui Eryk Armando Talla sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014. Terpidana Rendra Kresna dijerat pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali Murtopo di Vonis 3 tahun penjara pada tanggal 28 Pebruari 2019 karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Krupsi Pemberian Hadiah Berupa Uang sebesar Rp3,4 miliar sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada tahun 2011

Ali Murtopo dijera Pasal 5 ayat (1) humf  b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dan saat ini Ali Murtopo melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas hukuman membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.8 miliar.

Karena uang sebesar Rp1.8 miliar itu ternyata sudah di setorkan ke Eryk Armando Talla sesuai bukti yang ditunjukan Ali Murtopo dalam persidangan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Eryk Armando Talla pada Selasa, 16 Pebruari 2021. Total uang sebagai fee proyek yang diserhakan Ali Murtopo ke Eryk Armando Talla adalah sebesar Rp29 miliar

Sedikit ada yang menarik tentang terdakwa Eryk Armando Talla yang mendapat penghargaan sebagai JC (Justice Collaborator) dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan dari Komisi Pemberantasan Korupi, karena terdakwa Eryk Armando Talla dianggap sebagai pihak yang membongkar kasus ini atau pelapor sebagaimana keterangan Wakil Ketua LPSK saat diahdirkan sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Eryk Armando Talla

Pemberian penghargaan sebagai JC terhadap terdakwa Eryk Armando Talla adalah, karena LPSK dan KPK menganggap bahwater dakwa Eryk Armando Talla bukan sebagai salah satu pelaku utama bersama Rendra Kresna

Padahal dari fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Eryk Armando Talla adalah salah satu pelaku utama bersama Rendra Kresna selaku Bupati Malang. Dan mungkin itulah sebabnya, terdakwa Eryk Armando Talla dijerat sebagai penerima Hadiah berupa uang sebesar Rp4 miliar lebih

Pemberian JC kepada terdakwa Eryk Armando Talla, bisa jadi akan diikuti oleh pelaku Korupsi lainnya sekalipun sebagai pelaku utama, untuk mendapatkan hukuman ringan asalalkan mau mengungkap kasus yang menyeret dirinya.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan sejak pertama kali kasus perkara Korupsi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna dan Ali Murtopo diadili di Pengadilan Tipikor pada tahun 2019, dan kasus kedua, antara terdakwa yang juga terpidana Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla diadili sejak akhir tahun 2020 terungkap, bahwa aliran uang yang diterima terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang sejak 2012 hingga 2018 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bukan hanya dari Ali Mutopo melalui Eryk Armando Talla dan Yukebeth (istri Eryk Armando Talla), melainkan dari pihak-pihak lain, diantaranya Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press, Media Group Jawa Pos), Bagus Trisakti (Direktur PT Jakarta Ekspres), Mansur (Direktur PT Tiga Serangkai), Mansyur Tualeka (selaku perantara produsen buku PT. Tiga Serangkai), Hari Mulyanto, Moh. Zaini Iliyas, Choiriah dan Adik Dwi Purwanto (dari CV Perkasa), Kris Haryanto (Komisaris PT Intan Pariwara), Tukini (Direktur PT Intan Pariwara), Suhardito (Direktur PT Dharma Utama), Andi Nata Elianda (adik Eryk Armando Talla) dan Ubaidilah (Kontraktor) serta Galih Putra Pradhana  (IT Hecker)
Foto dari Kiri, Mashud Yunasa, Suhardito dan Kris Haryanto (Dok. BK)

Selain keterlibatan pihak swasta selaku pemberi fee proyek, juga melibatkan pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Malang, diantaranya Khusnul Farid (Ketua Panitia Pengadaan di PPE LPSE Kab.Malang), Budianto (Kabid Dinas Pendidikan Menengah Kab. Malang), Swandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun tahun 2007 – 2012),  Tri Darmawan Sambodo (Staf PPE – LPSE), Edi Suhartono (Kepala Dinas Pendidikan Kab.Malang), Heri Tanjung (Kabag PPE LPSE Kab.Malang)

Sehingga tak salah, ketika Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH mengatakan, bila Jaksa mau mengembangkan kasus ini, maka para saksi bisa menjadi “tersangka” berikutnya.

“Dari tadi semua mengatakan Rendra, Bupati, Eryk. Seolah-olah ada main mata. Karena yang terjadi seperti itu. padahal, Bapak-Bapak (saksi) ini punya andil dalam perkara ini. Kalau Penuntut Umum mengembangkan kasus ini, giliran Saudara,” kata Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH yang merasa geram mendengarkan keterangan para saksi pada persidangan, Selasa, 26 Januari 2021

“Tri Darmawan Sambodo (saksi), kalau itu benar, setelah Bupati, Eryk, Ali Murtopo, berarti saudara yang berikutnya (jadi tersangka). Karena saudara bilang tadi saudara Gali (maksudnya Galih Putra Pradhana  selaku Hecker). Padahal saudara ikut membantu,” kata Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH kemudian

Aneh memang, bila KPK, sebagai lembaga Antirasuah, suatu-stunya lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang Khusus menangani Perkara Korupsi di tanah air tidak menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Korupsi Bupati Malang Rendra Kresna dan Ali Murtopo sera Eryk Armando Talla.

Padahal sangat jelas terungkap dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, yang diakui para saksi-saksi sebagai pihak-pihak yang terlibat baik swasta maupun pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Malang

Yang lebih anehnya lagi adalah, pada tahun 2019, saat KPK menangani kasus Korupsi “Pokir, uang sampah dan 1 persen” dalam pembahasan APBD dan Pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015

Dalam waktu kurang lebih dari 3 bulan menjelang Pilwali (Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tahn 2019), penyidik KPK dapat menyeret seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 -2019 sebanyak 42 dari 45 jumlah anggota DPRD Kota Malang periode 2014 -2019 termasuk Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wiacaksono kecuai Subur Triono, sedangkan 2 anggota Dewan lainnya sudah terlebih dahulu dipanggil Sang Ilahi alias meningga dunia

Jumlah terpidana dalam kasus inipun sebenyak 45 orang, yang terdiri dari 42 anggota Dewan, Wali Kota Moch. Anton, Kepala Dinas PU Kota Malang, Jarot dan Sekretaris Daerah/ Kota Sucipto. Pun demikian, dalam kasus ini masih ada yang “selamat dan sejahtera serta senyum bahagia” sebagai penonton karena KPK tidak menyeretnya walaupun terlibat sesuai fakta persidangan

Masyarakat penggiat anti Korupsi mengagung-agungkan KPK karena dianggap sebagai “momok yang menakutkan” dan lembaga yang berani mengungkap kasus Korupsi serta menyeret pihak-pihak yang terlibat hingga tuntas. Benarkan demikiaan? Lalu apakah KPK akan menyeret pihak-piahk yang terliat dalam kasus Korupsi Bupati Malang Rendra Kresna atau dianggap sudah cukup di sini saja?.

Sementara faktanya, hingga saat ini masih banyak pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Korupsi 15 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur yang ditangani KPK sejak tahun 2017 lalu  belum tuntas.
Kepala Dinas PU Kab. Malang, Ramdhoni (kemeja putih). Foto. Dok. BK

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara dengan terdakwa Eryk Armando Talla.

Bahwa Terdakwa ERYK ARMANDO TALLA bersama-sama dengan RENDRA KRESNA selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (disidangkan secara terpisah) yakni selaku Bupati Malang Periode 2010-2015, pada bulan Oktober 2012

Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bertempat di kantor CV Thalita Berkarya Jl Bendungan Lahor 86 Rt.11 Rw.2 Karangkates Sumberpucung Malang, Pujon View Kecamatan Pujon Kabupaten Malang Pringgitan Kabupaten Malang, rumah SUHARDJITO Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu, setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masingmasing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yakni menerima uang sebesar Rp4.875.000.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan dengan jabatan RENDRA KRESNA selaku Bupati Malang Periode 2010-2015 dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada Pilkada Kabupaten Malang tahun 2010, ERYK ARMANDO TALA menjadi Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang RENDRA KRESNA dan SUBHAN, untuk kepentingan kampanye pasangan tersebut, ERYK ARMANDO TALLA mengeluarkan uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima Miliar rupiah).

Setelah Pasangan RENDRA KRESNA dan SUBHAN terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malang, maka Terdakwa ditugaskan oleh RENDRA KRESNA untuk mengurusi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

I. Penerimaan dari Mashud Yunasa terkait perolehan pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Pada tahun 2011 MASHUD YUNASA bermaksud ingin mengikuti lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan PT JePe Press Media di dinas pendidikan Kabupaten Malang akan tetapi ketika akan upload di LPSE selalu gagal. Selanjutnya MASHUD YUNASA memperoleh Informasi, jika akan mendapatkan proyek di Kabupaten Malang maka harus berhubungan atau berkoordinasi dengan Terdakwa sebagai orang kepercayaan RENDRA KRESNA (Bupati Malang) yang ditugasi untuk mengatur proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Pada awal Juli 2012 MASHUD YUNASA menemui Terdakwa di Restoran Hotel Santika Malang. Pada pertemuan tersebut, MASHUD YUNASA meminta agar perusahaannya diberikan jatah pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan oleh Terdakwa kepada RENDRA KRESNA.

Pada pertengahan bulan Juli 2012, Terdakwa melakukan pertemuan dengan MASHUD YUNASA di Komplek Ruko Istana, Dinoyo Blok C10 Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Terdakwa akan mengamankan jatah proyek milik MASHUD YUNASA dan untuk itu MASHUD YUNASA diminta untuk memberikan uang yang akan dipergunakan antara lain untuk kepentingan RENDRA KRESNA
Menindaklanjuti pertemuan dengan MASHUD YUNASA, pada awal bulan Agustus 2012, Terdakwa menemui RENDRA KRESNA di Pringgitan Kabupaten Malang, melaporkan hasil kesepakatannya dengan MASHUD YUNASA terkait proyek pada Dinas Pendidikan Tahun 2012, atas laporan tersebut RENDRA KRESNA menyampaikan untuk dilaksanakan.
Selanjutnya atas usaha Terdakwa dan dengan persetujuan RENDRA KRESNA, MASHUD YUNASA mendapatkan 24 (dua puluh empat) paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dimana 9 (Sembilan) paket pekerjaan dikerjakan sendiri oleh MASHUD YUNASA dan 15 (lima belas) paket pekerjaan lainnya, MASHUD YUNASA meminta Terdakwa untuk mengerjakan dengan menggunakan perusahaan yang disediakan oleh Terdakwa karena MASHUD YUNASA tidak sanggup lagi Untuk mengerjakan semuanya.

Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyetujuinya. Setelah pekerjaan selesai, sebagian dari keuntungan yang diperoleh MASHUD YUNASA yang masuk ke rekening perusahaan yang digunakan oleh Terdakwa sejumlah Rp3.875.000.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dimana atas perintah RENDRA KRESNA uang tersebut kemudian diserahkan kepada RENDRA KRESNA dengan perincian:

1. Pada bulan Desember 2012, di Pujon View Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, atas perintah RENDRA KRESNA, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), untuk pemenangan KRESNA DEWANATA PHROSAKH (anak RENDRA KRESNA) dalam pemilihan ketua KNPI Kab Malang.

2. Pada pertengahan Januari 2013 di Pringgitan Kabupaten Malang, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

3. Pada pertengahan Januari 2013 di Pringgitan Kabupaten Malang, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

4. Pada awal Januari 2013, Terdakwa di Peringgitan Kabupaten Malang menyerahkan uang sejumlah Rp575.000.000 (/ima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

5. Atas perintah RENDRA KRESNA, Terdakwa melakukan kegiatan Bina Desa tahun 2013 yaitu Pleterisasi rumah penduduk sebanyak 10 14 pada setiap bulan di sekitar Kabupaten Malang pada 24 kecamatan dengan total Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

II. Penerimaan dari SUHARJITO terkait pekerjaan pada Dinas Pendidikan tahun 2012.

Sekitar awal tahun 2012, Terdakwa bersama dengan HENRY M.B. TANJUNG menemui SUHARJITO di Rumah Suharjito Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu untuk menawarkan paket pekerjaan pengadaan buku dan alat peraga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang senilai Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah) dan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Terdakwa juga Menyampaikan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, SUHARJITO harus menyerahkan uang yang akan diserahkan sebagian kepada RENDRA KRESNA, selanjutnya disepakati bahwa SUHARJITO akan memberikan uang. Pada awal Februari 2012, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di rumah SUHARDJITO Jin. Ir. Sukamo No 26 Kota Batu.

Pada awal Maret 2012, Terdakwa kembali menerima uang sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) di rumah SUHARDJITO Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu. Atas perintah RENDRA KRESNA, uang tersebut digunakan antara lain untuk menjamu tamu RENDRA KRESNA, perayaan ulang tahun Kabupaten Malang, untuk biaya kunjungan ke Bali, untuk biaya penginapan diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten malang dan 12 Kepala SKPD di Hotel Sultan Jakarta, Biaya menjamu tamu para Kepala SKPD dan camat di Lombok, diberikan kepada LSM dan wartawan untuk pengamanan berita terkait RENDRA KRESNA. Selanjutnya Terdakwa melaporkan penggunaan uang tersebut kepada RENDRA KRESNA.

Bahwa sejak menerima uang sejumlah Rp4.875.000.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), RENDRA KRESNA tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan Terdakwa bersama dengan RENDRA KRESNA menerima grafitikasi dalam bentuk uang sejumlah Rp4.875.000.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas RENDRA KRESNA selaku Bupati Malang.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan RENDRA KRESNA menerima pemberian uang sejumlah Rp4.875.000.000 (empat miliar delapan ratus tujuh Puluh lima juta rupiah) bertentangan dengan kewajiban dan tugas RENDRA KRESNA, yaitu:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4 yang isinya menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Pasal 5 angka 6 yang isinya menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kelKUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Dakwaan Kedua
Pertama


Bahwa Terdakwa ERYK ARMANDO TALLA bersama-sama dengan RENDRA KRESNA (sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tanggal 9 Mei 2019) selaku Bupati Malang Periode 2010-2015, pada bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Rumah Makan Amsterdam Malang, ruang kerja Bupati Malang, rumah dinas Bupati Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah yaitu menerima uang dari ALI MURTOPO dan UBAIDILLAH yang masing-masing merupakan penyedia barang/jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang seluruhnya sejumlah Rp7.502.300.000,00 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah)

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan karena Terdakwa bersama-sama dengan RENDRA KRESNA telah memberikan beberapa proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 dan 2013 kepada ALI MURTOPO dan UBAIDILLAH melalui intervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan barang/jasa tahun 2011 dan 2013 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Hal itu bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme: Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.    Penerimaan uang terkait proyek pengadaan buku dan alat peraga pada Dinas Pendidikan tahun 2011.
Pada akhir tahun 2009 di rumah makan Amsterdam Malang, RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN selaku pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang 2010-2015 melakukan pertemuan dengan beberapa orang tim suksesnya yakni Terdakwa selaku orang dekat RENDRA KRESNA, CHAIRUL ANAM, JOSHUA, YOYOK, WILDAN, dan MOH. ZAINI ILYAS Alias ZAINI.

Dalam pertemuan tersebut disepakati cara pengumpulan dana untuk kampanye pasangan RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN, yakni dengan cara pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses memberikan pinjaman kepada RENDRA KRESNA, yang pengembaliannya akan diambilkan dari fee atas proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Malang jika Rendra Kresna menjadi Bupati Malang.

Dalam pelaksanaan kampanye, RENDRA KRESNA mendapatkan dana untuk kepentingan kampanye dari Terdakwa sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dari CHOIRUL ANAM sejumlah Rp6.900.000.000,00 (enam milyar sembilan ratus rupiah). Selain itu RENDRA KRESNA juga mendapatkan pinjaman sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dari pengusaha-pengusaha lainnya.

Setelah dinyatakan menang dalam Pilkada pada tanggal 26 Oktober 2010, RENDRA KRESNA dilantik sebagai Bupati Malang periode 2010-2015. Selanjutnya RENDRA KRESNA melakukan pertemuan dengan HENRY M.B TANJUNG selaku Kabag PDE-LPSE Kabupaten Malang dan Terdakwa di ruang kerja Bupati Malang guna membahas mengenai pengembalian uang pinjaman yang telah dipergunakan untuk kampanye RENDRA KRESNA.

Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa bersama HENRY M.B TANJUNG diperintah oleh RENDRA KRESNA untuk mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE agar proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RENDRA KRESNA dalam Pilkada, diantaranya ALI MURTOPO dengan kompensasi memberikan sejumlah fee kepada RENDRA KRESNA.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya Terdakwa dan HENRY M.B TANJUNG beberapa kali melakukan pertemuan membahas teknis pengaturan lelang di LPSE. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh TRI DHARMAWAN selaku Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, ALI MURTOPO, ERYK ARMANDO TALLA dan GALIH PUTRA PRADHANA.

Pada bulan November 2010, di ruang kerja Bupati Malang, Terdakwa melakukan pertemuan dengan RENDRA KRESNA, ALI MURTOPO, SUWANDI selaku kepala dinas pendidikan, HENRY M.B TANJUNG, ANWAR selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, SUJONO selaku kepala dinas Petrnakan, WILLEM PETRUS SALAMENA selaku kepala dinas pengelolaan dan pendapatan aset dan beberapa kepala SKPD lainnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dilakukan pengaturan lelang Eprocurement agar pemenangnya adalah tim sukses RENDRA KRESNA, serta adanya kewajiban pemenang lelang untuk memberikan fee kepada RENDRA KRESNA yang besarnya telah ditentukan,  yakni untuk proyekproyek di dinas pengairan sebesar 17,5% - 20 %, untuk proyek di dinas Pekerjaan Umum sebesar 15% - 17.5% dan untuk proyek di dinas pendidikan sebesar 17,5% -  20%. Dalam pertemuan itu ALI MURTOPO ditunjuk sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek peningkatan mutu pada dinas pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pada bulan Desember 2010, di kantor dinas pendidikan Kabupaten Malang, Terdakwa melakukan pertemuan dengan ALI MURTOPO dan SUWANDI beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati, Terdakwa akan berkoordinasi dengan HENRY M.B TANJUNG guna pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta akan membentuk tim IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh RENDRA KRESNA
Sedangkan ALI MURTOPO akan langsung melakukan pemesanan buku dan alat peraga kepada produsen atau perantara produsen, yakni BAGUS TRISAKTI selaku Direktur PT. Jakarta Smart Media dan MANSYUR TUALEKA selaku perantara produsen buku PT Tiga Serangkai. Karena ALI MURTOPO telah ditentukan sebagai pelaksana proyek pengadaan buku dan alat peraga, ALI MURTOPO melakukan pemesanan buku dan alat peraga dari BAGUS TRISAKTI meskipun belum dilakukan pelelangan, dengan perincian sebagai berikut: a. Study kit untuk IPA, IPBA, IPS dan Bahasa untuk Pendidikan tingkat SD.; b. Alat permainan matematika, IPS, Bentang Alam dan alat pembelajaran elektronik untuk SD dan SMP.; c. Peralatan elektronik dan permainan matematika untuk SD.

Selanjutnya, dalam menentukan spesifikasi teknis atas barang-barang tersebut, ALI MURTOPO, HENRY TANJUNG dan KHUSNUL FARID menyesuaikan spesifikasi teknis dengan barang-barang yang telah dipesan oleh ALI MURTOPO sebelumnya.

Pada tanggal 8 November 2011, ULP mengumumkan lelang penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dari Dana Alokasi Khusus tahun 2010 dan 2011. Setelah pengumuman tersebut, ALI MURTOPO mengikuti pelelangan 4 (empat) paket pekerjaan dengan menggunakan 6 (enam) perusahaan, yakni CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti dan CV Adhikersa.

Guna memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut, Terdakwa dan GALIH PUTRA PRADHANA melakukan peretasan (hacking) terhadap sistem teknologi informasi ULP, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat dimenangkan sesuai dengan arahan RENDRA KRESNA.

Pada tanggal 20 Desember 2011, panitia lelang menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan ALI MURTOPO tersebut sebagai pemenang lelang, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara PPK Dinas Pendidikan dengan direktur perusahaan-perusahaan tersebut, sebagai berikut:

1. Paket Pengadaan buku pangayaan, buku referensi dan Buku panduan pendidik SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp8.930.000.000,00 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sawunggaling.

2. Paket Pengadaan peralatan pendidikan SMP yang meliputi peralatan laboratorium bahasa, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga dan alat kesenian dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Karya Mandiri

3. Paket Pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran dan sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia interaktif pembelajaran SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.952.776.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Kartika Fajar Utama

4. Paket Pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SMP/SMPLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp12.232.346.500,00 (dua belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Adhikersa.

Pada tanggal 27 dan 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten Malang sebagai berikut:

a. CV Sawunggaling menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp8.808.227.250,00 (delapan milyar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh rujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dikirim melalui Bank Jawa Timur Nomor rekening 0011192815

b. CV Adikersa menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp12.065.541.775,00 (dua belas milyar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dikirim melalui rekening Bank Jatim Nomor rekening 0011190898.

c. CV Karya Mandiri menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp6.312.954.400,00 (enam milyar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0041048719

d. CV Kartika Fajar menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp7.121.349.300,00 (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Selanjutnya uang pembayaran tersebut diberikan kepada ALI MURTOPO seluruhnya berjumlah Rp29.156.345.000,00 (dua puluh sembilan milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

a. Dari MOH ZAINI ILYAS selaku Direktur CV Sawunggaling sejumlah Rp8.450.000.000,00 (delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening BCA milik ALI MURTOPO nomor 3170461010

b. Dari ADIK DWI PUTRANTO sejumlah Rp11.885.000.000,00 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) melalui SUDARSO yang bersumber dari rekening CV Adikersa pada Bank Jatim nomor 0011190898

c. Dari HARI MULYANTO sejumlah Rp4.552.300.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) menggunakan cek Bank Jatim nomor BA 118287, nomor BA 118293 dan transfer dari rekening CV Karya Mandiri nomor 0041048719.

d. Dari CHOIRIYAH selaku pemilik CV Kartika Fajar Utama Sejumlah Rp4.269.045.000,00 (empat milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah).
Nurhidayat Prima (dari PT Araya Bumi Megah) Foto. Dok. BK

Selanjutnya sebagian uang tersebut diberikan ALI MURTOPO kepada RENDRA KRESNA seluruhnya berjumlah Rp3.026.000.000,00 (tiga milyar dua puluh enam juta rupiah) sebagai realisasi fee sebesar 7,5% sebagaimana kesepakatan sebelumnya, dengan perincian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 5 Januari 2012, Terdakwa menerima uang dari ALI MURTOPO sejumlah Rp880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya RENDRA KRESNA memerintahkan Terdakwa agar menggunakan uang tersebut guna diberikan kepada beberapa Wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk mengamankan praktek pengaturan lelang di Kabupaten Malang.

2. Pada tanggal 13 Januari 2012, RENDRA KRESNA meminta uang fee kepada ALI MURTOPO sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Menindaklanjuti perintah tersebut, selanjutnya ALI MURTOPO menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa di gudang Jalan Raya Karangploso.

3. Pada tanggal 16 Januari 2012, RENDRA KRESNA kembali meminta uang fee kepada ALI MURTOPO sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan memerintahkan agar uang tersebut diberikan melalui BUDIONO. Atas permintaan tersebut, selanjutnya ALI MURTOPO menyerahkan uang sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada BUDIONO.

4. Pada tanggal 14 Maret 2012, ALI MURTOPO kembali menyerahkan uang fee kepada RENDRA KRESNA melalui BUDIONO sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang.

5. Selain itu, dalam kurun waktu antara 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Terdakwa atas perintah RENDRA KRESNA juga beberapa kali menerima uang dari ALI MURTOPO secara bertahap sejumlah Rp546.000.000,00 (Jima ratus empat puluh enam juta rupiah).

Bahwa selain itu, pada bulan Januari 2012, RENDRA KRESNA juga menerima sejumlah uang dari HARI MULYANTO sejumlah Rp881.300.000,00 (delapan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

a. Pada tanggal 2 Januari 2012 sejumlah Rp631.300.000,00 (enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118279

b. Pada tanggal 24 Januari 2012 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118290.

c. Pada tanggal 26 Januari 2012 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118291

Uang tersebut merupakan bagian realisasi fee untuk RENDRA KRESNA dari proyek yang dikerjakan oleh ALI MURTOPO dengan menggunakan CV Karya Mandiri.

2. Penerimaan uang terkait proyek peningkatan mutu pada Dinas Pendidikan tahun 2013.

Pada sekira bulan Oktober 2012 di hotel Santika Malang, atas persetujuan RENDRA KRESNA, Terdakwa melakukan pertemuan dengan HENRY M.B TANJUNG dan UBAIDILLAH selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Malang. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menawarkan beberapa proyek peningkatan mutu pada dinas pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2013, yang kemudian disepakati bahwa proyek tersebut akan diberikan kepada UBAIDILLAH dengan kompensasi fee untuk RENDRA KRESNA sebesar 22,5% dari nilai kontrak.

Selain itu disepakati pula bahwa penyusunan HPS, RKS, Spesifikasi Teknis dan dokumen lelang lainnya yang sebenarnya merupakan kewajiban panitia lelang dan PPK, akan disusun oleh UBAIDILLAH.
Bahwa setelah melalui proses pelelangan yang dilakukan secara melawan hukum tersebut di atas, UBAIDILLAH memenangkan 5 (lima) paket pekerjaan proyek pengingkatan mutu pada dinas pendidikan tahun anggaran 2013 sebagai berikut:

a. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK dengan nilai kontrak Rp3.474.000.000,00 (tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas.

b. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK Negeri dengan nilai kontrak sebesar Rp679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) menggunakan CV. Bangkit Jaya Lestari.

c. Pengadaan Peralatan IPS SMP, IPA SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (swasta) dengan nilai kontrak sejumlah Rp2.500.057.000,00 (dua milyar lima ratus juta lima puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas.

d. Pengadaan Peralatan IPS SMP, IPA SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (Negeri) dengan nilai kontrak sejumlah Rp1.955.797.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Sandan Utama.

e. Pengadaan Peralatan Pendidikan Matematika SD, Peralatan Pendidikan IPA SD, Peralatan IPS SD, Peralatan Pendidikan Bahasa SD, Peralatan Penjas Orkes SD, Peralatan Pendidikan Seni Budaya dengan nilai kontrak sejumlah Rp4.052.795.000,00 (empat milyar lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Bima Media Mandiri.

Setelah RENDRA KRESNA dan Terdakwa memberikan beberapa proyek tersebut kepada UBAIDILLAH, RENDRA KRESNA melalui Terdakwa menerima fee dari UBAIDILLAH seluruhnya berjumlah Rp2.745.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri Nomor 144-00-139-30-190 atas nama ERYK ARMANDO TALLA yakni: a. Tanggal 20 Desember 2013 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ; b. Tanggal 28 Desember 2013, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ; c. Tanggal 30 Desember 2013 sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) ; d. Pada tanggal 31 Desember 2013 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan e. Tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Selain itu, RENDRA KRESNA dan Terdakwa juga menerima uang realisasi fee sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari UBAIDILLAH, yang kemudian dipergunakan oleh RENDRA KRESNA untuk biaya pembangunan atau renovasi rumah milik anaknya yakni KRESNA TILOTTAMA PHROSAKH di Perumahan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood dengan perincian sebagai berikut:

a. Pada tanggal 20 Januari 2014 sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari UBAIDILLAH metalui A. KHOLIK menggunakan bank Mandiri nomor rekening 1440013930190 atas nama ERYK ARMANDO TALLA

b. Pada tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) melalui bank Mandiri nomor rekening 1440013930190 atas nama Terdakwa yang sumbernya dari rekening Bank Mandiri Cabang Waru nomor 1410007317811 atas nama KURNIAWATI yang merupakan istri UBAIDILLAH

c. Pada tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Terdakwa di BCA Cabang Kawi nomor 3850410177 yang bersumber dari rekening BCA Cabang Pepelegi atas nama KURNIAWATI.

Bahwa Terdakwa dan RENDRA KRESNA mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga uang yang diterimanya seluruhnya berjumlah Rp7.502.300.000,00 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut karena RENDRA KRESNA dan Terdakwa telah memberikan atau setidak-tidaknya menyetujui memberikan beberapa proyek kepada ALI MURTOPO dan UBAIDILLAH melalui intervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan barang/jasa tahun 2011 dan 2013 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Hal itu bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme: Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b (atau pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangx Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top