0
“Pakar Hukum Pidana Dr. M. Sholehuddin, SH, MH : Kalau di Vonis bebas, dapat melaporkan si pelapor secara pidana sesusi KUHP maupun Perdata”.

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek, resmi ‘melayangkan’ upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jawa Timur pada, Rabu, 9 Maret 2021 lalu yang menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Rabu, 30 Desember 2020) terhadap Dua Terdakwa Korupsi selaku Pejabat PN Trenggalek, yaitu Chrisna Nur Setyawan, SH, selaku Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek merangkap Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Terdakwa Riawan, SH., MH selaku Kasubag (Kepala Subbagian) Umum dan Keuangan PN Trenggalek (perkara terpisah) pada, Rabu, 9 Maret 2021 lalu.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek, Dody Novalita kepada beritakorupsi.co saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 8 April 2021

Alasan JPU Kejari Kabupaten Trenggalek melakukan upaya hukum Kasasi dalah, karena Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jawa Timur tanggal 9 Maret 2021, sama dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 30 Desember 2020, yaitu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sementara tuntutan JPU kepada Kedua Terdakwa (Chrisna Nur Setyawan, SH dan Riawan, SH., MH) adalah dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

“Kita Kasasi. Kita lihat nanti bagaimana Putusan MA. Putusan PT (Pengadilan Tinggi) menguatkan putusan Pengadilan Tipikor (Surabaya) yaitu 1 tahun penjara. Putusan PT tanggal 9 Maret, sehari menjelang 1 tahun pidana penjara yaitu tanggal 10 Maret 2021,” kata Dody

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur Nomor 4/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 9 Maret 2021 atas nama terdakwa Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm), dan Putusan Nomor 3/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Tanggal 9 Maret 2021 atas nama terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (Alm) tergolong super kilat yang hanya 13 hari kalender dari tanggal Register, yaitu 25 Februari 2021 (tertera dalam putusan)

Sehinga, terdakwa Chrisna Nur Setyawan dan terdakwa Riawan pun langsung dapat menghirup udara bebas karena putusan (Vonis) Pidana Penjara hanya 1 (satu) tahun yang jatuh pada tanggal 10 Maret 2021, sementara masa penahanan Kedua Terdakwa berakhir pada tanggal 4 April 2021

Andai saja Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NTinggi Surabaya, Jawa Timur diatas tanggal 9 Maret 2021, bisa jadi hukuman (Vonis) yang dijatuhkan kepada Kedua Terdakwa, adalah diatas 1 (satu) tahun

Pertanyaannya adalah, apakah karena Kedua Terdakwa adalah Pejabat Pengadian Negeri (PN Trenggalek) sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang dikuatkan dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NTinggi Surabaya, Jawa Timur hanya 1 (satu) tahun dari 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Lalu apakah Hakim Agung Mahkamah Agung Repbulik Indonesia akan mengabulkan upaya hukum Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atau sebaliknya, memvonis bebas Kedua terdakwa ?. Bila Kedua Terdakwa di Vonis bebas oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Repbulik Indonesia, bagaiamana dengan mantan Ketua PN Trenggalek ?

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. M. Sholehuddin, SH, MH yang mengatakan, bahwa terdakwa yang di Vonis bebas dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), dapat melaporkan si pelapor secara pidana sesusi KUHP maupun menggugat secara perdata

“Kalau bebas, dapat melaporkan si pelapor kalau pelapornya jelas atau diketahui, baik secara pidana sesusi KUHP maupun menggugat secara perdata. Dalam KUHP bukan KUHAP, bisa. Pasal 310 sampai pasal 320 KHUP jelas ada diatur disana,” kata Dr. M. Sholehuddin, SH, MH saat dihubungi beritakorupsi.co (Sabtu, 10 April 2021)
Kasus inipun menarik perhatian publik, bukan karena kerugian negara sebesar Rp34.333.856 melainkan terdakwanya adalah Pejabat Pengadilan Negeri sekaligus mencoreng nama baik Peradilan di Tanah Air Khususnya di Jawa Timur, dimana Pengadilan adalah sebagai “Gawang” bagi masyarakat pencari keadilan atas ketidak adilan

Namun hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari kasus Korupsi yang menjerat Kepala Desa, yang kadang hanya lulusan SLTA, yang tidak begitu paham hukum dibanding dengan Kedua Terdakwa

Yang menarinya lagi adalah, kasus yang menjerat Terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH, selaku Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek merangkap Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Terdakwa Riawan, SH., MH selaku Kasubag (Kepala Subbagian) Umum dan Keuangan PN Trenggalek bukan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang terjadi di PN Medan, melainkan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek

Lalu pertanyaannya adalah, apakah kasus ini hanya terjadi di PN Trenggalek atau terjadi juga di PN di bebagai Kabupaten/Kota di tanah air?

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH, selaku Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek merangkap Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa Riawan, SH., MH selaku Kasubag (Kepala Subbagian) Umum dan Keuangan PN Trenggalek (perkara terpisah) di Vonis piadana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Surabaya pada sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 30 Desember 2020, karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp34.333.856

Hukuman pidana penjara terhadap Kedua terdakwa (Chrisna Nur Setyawan, SH dan Riawan, SH., MH) dibacakan dalam surat putusan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby dan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby yang di ketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH., MH dan I Wayan Soedarsana, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Kedua terdakwa, yaitu Zinur Ridlo dan Widya Aris Susanti maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rendy Bahar Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Sementara Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidio Conference dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena situasi Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
 
Berita terkait baca juga : Terdakwa Chrisna Nur Setyawan (Sekretaris PN Trenggalek) Mengakui Kwitansi Palsu
 
Kasus ini menarik perhatian publik sekaligus mencoreng nama baik Peradilan di Tanah Air Khususnya di Jawa Timur, karena Kedua terdakwa adalah pejabat Pengadilan Negeri, yaitu Chrisna Nur Setyawan, SH selaku Sekretarsi PN Trenggalek dan Riawan, SH., MH selaku Kasubag Umum dan Keuangan PN Trenggalek dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.333.856

Sebelumnya, pada tahun 2017 juga terjadi kasus yang hampir sama, yaitu tercorengnya nama baik Kejaksaan di Jawa Timur, karena terpidana Rudy Indra Prasetya selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekesan ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena menerima uang suap sebesar Rp250 juta terkait penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan ADD (Alokasi Dana Desa)

Anehnya dalam perkara Korupsi yang menyeret Dua Pejabat PN Trenggalek ini adalah, pencairan anggaran Pos Bakum (Bantuan Hukum) PN Trenggalek kepada LBH “Rakyat Trenggalek” selama dua tahun (2018 – 2019) sebesar Rp48 juta dianggap sah oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur

Alasannya, karena ada bukti SPK (Surat Perintah Kerja) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dari pihak PN (oleh Terdakwa Chrisna Nur Setyawan) kepada LBH “Rakyat Trenggalek” (Drs. Pujihandi, SH., MH selaku Ketua LBH) tanpa ada MoU (memorandum of Understanding) atau Perjanjian Kerjasama  antara PN Trenggalek dengan LBH “Rakat Trenggalek” seperti yang termuat dalam surat dakwaan JPU Kejari Trenggalek dan juga diakui oleh Ketua LBH “Rakyat Trenggalek”, Drs. Pujihandi, SH., MH dalam persidangan.
Ketua LBH 'Rakyat' Trenggalek, Drs. Pujihandi, SH., MH

Pertanyaannya adalah, apakah anggaran Pos Bakum yang diterima oleh LBH “Rakat Trenggalek” tanpa adanya MoU dianggap sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ? Apa dasarnya terbit SPK dan SPM sementara LBH “Rakat Trenggalek” dengan PN Trenggalek tidak pernah membuat perjanjian Kerja ? Apakah pihak lain boleh mengerjakan suatu pekerjaan di Instansi/Lembaga Pemerintah tandapa ada Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja dan menerima angaran?

Hal inilah yang menyulitkan Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk menyeret Ketua LBH “Rakyat Trenggalek”, karena menurut BPKP Jawa Timur, bahwa anggaran yang diterima LBH “Rakyat Trenggalek” adalah sah walau tanpa ada MoU antara PN Trenggalek dengan LBH “Rakyat Trenggalek”

“Itulah kami bingung. Dalam hasil audit BPKP tidak dimasukan, itu dianggap sah. Jadi kami bingung juga,” kata JPU Dodi kepada beritakorupsi.co (Senin, 07 Desember 2020)

Sementara dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, pada tahun 2019, dalam DIPA Pengadilan Negeri Trenggalek, ada mata anggaran Nomor: 1066.994.002.C.523111 berupa kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan dengan volume 1.600 m2, harga satuan Rp78.500 dengan Jumlah biaya sebesar Rp125.600.4000 (seratus dua puluh lima Juta enam ratus ribu rupiah)
 
Dengan alasan untuk menutupi biaya setelah tutup buku tahun 2018, dan biaya kegiatan yang tidak ada dalam DlPA, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan membebankan pengeluaran tersebut dalam mata anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan  

Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat seolah-olah ada paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung (Rehab Gedung) Lantai II Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp38.538.000 (tiga puluh delapan Juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Sehingga Majelis Hakim mengatakan, akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp34.333.856

Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH (dan Riawan, SH., MH) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair pertama, yaitu pasal 3 dan dakwaan kedua, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Terkait pidana Denda, Majelis Hakim mengatakan tidak menghukum terdakwa untuk membayar denda karena kerugian negara dibawa Lima puluh juta rupiah. Sementara kerugian negara sebesar Rp34.333.856 yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH melalui keluarganya pada tanggal 20 Noveber 2020 kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek  diperhitungkan sebagai Uang Pengganti
 JPU Dody memperlihatkan dokumen MoU kepada terdakwa

“Mengdili : Satu. Menyatakan terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair pertama pasal 3 dan Dakwaan Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Dua. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama Satu (1) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH diakhir putusannya

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH membacakan putusan (Vonis) terhadap terdakwa Riawan, SH., MH, yang putusannya (Vonis) sama dengan terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH

Hukuman pidana pejara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan JPU, yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan

Atas putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH mengatakan menerima. Sedangkan terdakwa Riawan, SH., MH pikir-pikir. Sementara JPU juga mengatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim terhadap Kedua terdakwa.

“Kita masih pikir-pikir dulu,” kata JPU Rendy Bahar Putra seusai persidangan

Kasus ini berawal pada tahun 2018 dan 2019, dimana PN Trenggalek mempunyai mata anggaran untuk Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empatjuta rupiah) per tahun

Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri Trenggalek bagi Petugas Pos Bantuan Hukum untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, pembuatan dokumen hukum, dan layanan pendampingan di persidangan kepada Pemohon Bantuan Hukum

Untuk dapat mencairkan anggaran Pos Bantuan Hukum untuk tiap tahun anggaran, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam hal pemberian layanan hukum bagi pemohon bantuan hukum

Demi kelancaran penyerapan anggaran, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan untuk membuat syarat-syarat pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum di tiap tahun anggaran

Prosedur pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 adalah :
1. Diawali dengan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negen Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat" Trenggalek yang ditandatangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai pihak pertama dan Ketua LBH “Rakyat" Trenggalek

2. Setelah Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitera dengan Ketua LBH “Rakyat” Trenggalek; 3. Ketua/anggota LBH “Rakyat" Trenggalek mengisi absen sesual dengan perjanjian; 4. Absensi tersebut dijadikan bukti untuk pencairan di bagian keuangan

Karena selama tahun 2018 dan 2019 tidak ada penandatangan kerjasama antara Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Lembaga Bantuan Hukum dalam hal ini LBH “Rakyat" Trenggalek yang pada tahun sebelumnya (2015 - 2017) menjadi penyedia layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat Perjanjian Kerjasama antara  Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat“ Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2018 Nomor : W14-U28/12/UlVl 02/1/2018 Nomor : 6/LBHR/I/2018 dan tahun anggaran 2019 Nomor W-14-U28/6/UM 02/1/2019 Nomor : 3/LBH R/l/2019, terdapat tanda tangan Ketua Pengadilan Negen Trenggalek Agus Ariyanto, SH dengan NIP 19651012 199603 1001, Ketua Lembaga Bantuan Hukum "Rakyat" Trenggalek Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro, Anggota Muhammad Tribusono, SH dan Patna Sunu, SH sekaligus menandatanganan sebagai pihak-pihak yang ada di perjanjian kerjasama tersebut.

Padahal saksi Agus Ariyanto, SH, saksi Drs. Pujiandi, SH., MH, Anggota Muhammad Tribusono, SH tidak pernah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut

Setelah dokumen pencairan lengkap, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) mengajukannya pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) dan disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).

Sehingga dana Pos Bantuan Hukum cair bertahap tiap bulan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) di tahun 2018, dan sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) selama 10 bulan di tahun 2019
 

Baca juga : Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek Terlibat Dalam Perkara Korupsi Anggaran Pos Bakum PN Trenggalek ?
 

Dalam setiap penyaluran dana Pos Bantuan Hukum tahun 2018 – 2019, semuanya melalui saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) bukan melalui saksi Sukarno, SH Bin Saidi selaku Bendahara Pengeluaran

Selanjutnya oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) diserahkan pada saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro yang kemudian oleh saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro diberikan kembali kepada saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) dengan Jumlah besaran yang bervariasi

Bahwa anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBN, seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Republik lndonesna Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
 Direktur CV Nusantara Agung, Slamaet Firmasyah
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan".

Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesua Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan, “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Dalam melakukan pengelolaan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Karena pencairan dana Pos Bantuan Hukum tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan prosedur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp24.000.000 x 2 = Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)

Selanjutnya pada tahun 2019, di dalam DIPA Pengadilan Negeri Trenggalek, ada mata anggaran Nomor: 1066.994.002.C.523111 berupa kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan dengan volume 1.600 m2, harga satuan Rp78.500 dengan Jumlah biaya sebesar Rp125.600.4000 (seratus dua puluh lima Juta enam ratus ribu rupiah)

Dengan alasan untuk menutupi biaya setelah tutup buku tahun 2018, dan biaya kegiatan yang tidak ada dalam DlPA, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) selaku Kasubag Umum dan Keuangan membebankan pengeluaran tersebut dalam mata anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan  

Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat seolah-olah ada paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung (Rehab Gedung) Lantai II pada Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp38.538.000 (tiga puluh delapan Juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Untuk syarat-syarat pencairan dana, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat berupa ;

a. Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp 38.553.8000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Slamat Firmansyah,;

b. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL 03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV Nusantara Agung;

c. Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019;

d. Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %);

e. Surat Perintah Bayar tanggal 22-01-2019 Nomor: 000030; dan f. Bukti setoran pajak;
Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp38.538.000 yang dibayarkan pada saksi Slamat Firmansyah, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV.Nusantara Agung, Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL.03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdapat tanda tangan saksi Slamaet Firmasyah dan CV Nusantara Agung yang dipalsu oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm)
 

Baca juga : Auditor BPKP Jamtim, Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA : Ada penyimpangan Anggaran dan Pemalsuan Tanda Tangan

Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %) terdapat tanda tangan Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek atas nama saksi Gatot Paramujianto, SH dan saksi Kusno, SH (juga dipalsu oleh Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm))
 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminahstik No Lab : 4357/DTF/2020 tanggal 23 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Didik Sibiyantoro, Dedy Prasetyo, S.Si., MM., M.Si dan L.E. Dhana A, S.Farm. M.Farm., Apt, masing-masing selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan ;

a. Tanda tangan bukti (QT-1) atas nama Slamaet Firmasyah yang terdapat pada barang bukti nomor . 085/2020/DTF sampai dengan Nomor . O88/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spurious signature) yang mempunya bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding (KT-1) atas nama Slamaet Firmasyah sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembandmg tersedia

b. Tanda tangan buku (QT-2) atas nama Gatot Paramujianto, SH yang terdapat pada barang bukti Nomo : 087/2020/DTF dan 088/2020/DTF adalah Non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT2) atas nama Gatot Paramujianto, SH sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia

c. Tanda tangan bukti (QT-3) atas nama KUSNO. SH yang terdapat pada barang bukt| nomor : 087/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spunous Signature) yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembandmg (KT3) atas nama KUSNO SH sebaga|mana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia

Setelah saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat dokumen syarat pencairan, lalu diajukan pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) yang kemudian disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).

Sehingga pada tanggal 22 Januari 2019, dana yang cair sejumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadlian Negen Trenggalek tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),  sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya berpedoman pada UndangUndang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndoneS|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia

Dalam melakukan pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdakwa CHRISNA NUR SETYAWANr SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komiten dan saka RIAWAN. SH. MH Bin ARlANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Repubhk lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Republik lndone3|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Karena dana jumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan bukan untuk peruntukannya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp38. 538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Atas perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi RIAWAN, SH, MH Bin ARIANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sebagaimana Hasil pendapat Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Melly Indra Putn, SE, Mak. CfrA,

Hal itu diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dalam Dugaan deak Pidana Korupsi  Penyalahgunaan Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Pengaduan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan Pemalsuan Tanda Tangan Data Perjanjian Kerjasama antara Pengadlian Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum ”Rakyat" Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadlian Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 20182019

Perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bm OENTORO (Alm), (dan Terdakwa RIAWAN, SH, MH Bin ARIANTO (Alm)) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top