0

BERITAKORUPSI.CO –
Terdakwa Fatahillah Prabawa Wardhana, S.Kom selaku Relationship Manager (RM) Briguna Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bangkalan, Madura, Jawa Timur terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pembiayaan Fiktif tanpa sepengetahuan  Debitur pada tahun tahun 2018 – 2019 sebesar Rp584.361.014 sekaligus sebagai jumlah kerugian keuangan negara, yang tak mengira kalau hukuman (Vonis) pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lebih lama 1 (satu) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yaitu 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Prabawa Wardhana, S.Kom, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Kamis, 4 Maret 2021), dalam agenda pembacaan surat putusan dengan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Dista, SH., MH dan Mochammad Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sjahrizal, SH., MH yang dihadiri Penesahat Hukum terdakwa, yaitu Zamrani serta Tim JPU Hendrik Murbawan, SH, Dewi Ika dan Hendrawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan. Sementara terdakwa mengiti persidangan melalui Vidio Conference dari Rutan (rumah tahanan negara) Kab. Bangkalan untuk menjaga Prokes (Protokol Kesehatan) dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) yang menimpa dunia termasuk Indonesia sejak Pebruari tahun lalu

 Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Fatahillah Prabawa Wardhana, S.Kom yang menjabat selaku Relationship Manager (RM) Briguna Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara merealisasikan kredit pembiayaan tanpa seijin dan sepengetahuan debitur dan pembukaan rekening tabungan atas nama debitur sebesar Rp584.361.014 (Lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat belas rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa

Perbuatan terdakwa tesebut, lanjut Majelis Hakim, sebagaimana diatur dan diancam piadan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP


Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dijatuhui hukuman  tambahan berupa membayar uang pengganti yang besarnya sejumlah Rp584.361.014.

“Mengadili : 1. Menyatakan terdakwa Fatahillah Prabawa Wardhana, S.Kom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ; 2. Menghukum terdakwa Fatahillah Prabawa Wardhana, S.Kom oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4  (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp584.361.014 (Lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat belas rupiah) paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 8 (delapam) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp584 juta subsidair 1 tahun dan 9 bulan. Pasal yang dikenakan JPU yaitu pasal 3 Uandang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. “pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab terdakwa atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim. Hal sama juga disampaikan JPU

“Kita masih pikir-pikir, dan tergantung dari terdakwa sendiri juga,” kata Zamroni selaku Penasehat Hukum terdakwa kepada beritakorupsi.co seusai persidangan.
Diberitakan sebelumnya. Terdakwa Fatahillah Prabawa Wardhana, S.Kom selaku Relationship Manager (RM) Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang BRI Bangkalan “secara melawan hukum” melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 Tanggai 29 Mei 2015 Tentang mekanisme pengajuan Briguna Purna dan ketentuan Peraturan Disiplin NOKEP :S.152-DIR/SDM/05/2009 Tanggal 11 Mei 2009 yaitu:

1. Memberikan kredit pembiayaan fiktif dan atau topengan dan atau tempilan,; 2. Membuka rekening simpanan fiktif,; 3. Menyalahgunakan dana simpanan debitur,; 4. Menunda setoran kredit/pembiayaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,; 5.Melakukan Pelanggaran aspek simpanan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik.
6. Melakukan Pelanggaran aspek kredit lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik.

Terdakwa selaku Relationship Manager Briguna pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang BRI Bangkalan telah merealisasikan kredit tanpa seijin dan sepengetahuan debitur atau kredit fiktif dan pembukaan rekening tabungan atas nama debitur tersebut dan menguasai buku tabungan serta kartu ATM-nya, yang mana rekening tabungan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menampung uang hasil realisasi kredit fiktif yang diajukan oleh terdakwa

Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan “memperkaya dirinya sendiri atau orang lain” yakni memperkaya terdakwa Fatahillah Prabawa Wardhana, S.Kom sebesar Rp584.361.014 (Lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat belas rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut

Akibat perbuatan terdakwa Fatahillah Prabawa Wardhana, S.Kom, “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” Cg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bangkalan sebesar Rp584.361.014 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 14 Oktober 2019, perbuatan membobol uang negara tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Terdakwa Fatahillah Prabawa Wardhana, S.Kom selaku Relationship Manager Briguna pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang BRI Bangkalan berdasarkan Surat Keputusan Pegawai Tetap Nokep 341-KW-IX/SDM/11/2017 tanggal 15 November 2017.

Bahwa kepemilikan saham PT. BRI (persero) Tbk sebagian lebih besar dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 16 Maret tahun 2007, Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Tentang Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor : W7-HT.01.04-612 Pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 huruf b, terlihat bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham sebesar 56,75% dari jumlah nilai seluruh saham PT. Bank BRI (Persero) Tbk.

Mekanisme pengajuan Kredit Briguna Puma Sesuai Surat Edaran Direksi NOSE: S.10-DIR/ADK/05/2015 Tanggal 29 Mei 2015, sebagai berikut :

1. Calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA , dengan dilampiri Dokumen pensiun, meliputi : a. Asli SK Pensiun. b. Daftar Pembayaran Pensiun (Dapem). c. Foto copy KARIP, d. Buku Pensiun. Dokumen Pribadi, Meliputi : e. Foto copy identitas diri (suami/istri), f. Foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Aman, g. Foto copy Kartu Keluarga, h. Surat Pernyataan debitur diatas meterai cukup, i. Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPUP bermeterai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI. j. Surat Kuasa Pendebetan Rekening, k. Fotocopy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu, l. Surat Kuasa Memotong Uang Pinjaman, apabila provisi, biaya administrasi dan/atau premi asuransi dipotong dari pinjaman yang direalisasikan.

2. Setelah seluruh persyaratan permohonan BRIGUNA dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa (Relationship Manajer Briguna) memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku.

3. Pejabat Kredit Lini (Relationship Manajer Briguna) harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar-benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan.

4. Pejabat Pemrakarsa (Relationship Manajer Briguna) kemudian menghitung jumlah BRIGUNA yang bisa diberikan dengan menggunakan rumus sebagaimana pada butir V.B.2.a, dan menuangkannya dalam Form Analisis dan Putusan BRIGUNA, serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring (CRS).

5. Seluruh berkas permohonan kredit BRIGUNA di cek list oleh Bagian Administrasi Kredit (ADK) kemudian diserahkan kepada pemutus.

6. Permohonan kredit BRIGUNA diputus oleh pejabat pemutus kredit sesuai limit PDWK dengan rekomendasi oleh pejabat pemrakarsa kredit (Relationship Manajer Briguna).

7. Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK berkewajiban untuk meyakini kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen yang diberikan oleh Pejabat Pemrakarsa (Relationship Manajer Briguna) dan ADK memproses biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh debitur, baik secara tunai atau overbooking (Transfer sesama rekening BRI).

8. Sebelum realisasi, perlu diperhatikan syarat-syarat realisasi dengan melengkapi berkas kredit sebagai berikut : a. Kuitansi pencairan.. b. Formulir Permohonan BRIGUNA. c. Form Credit Risk Scoring (CRS). d. Form Analisis dan Putusan BRIGUNA. e. Instruksi Pencairan Kredit (IPK), kecuali untuk BRI Unit. f. Surat Pengakuan Hutang Model SH-03 berikut Model SU. Apabila debitur yang bersangkutan mendapat suplesi kredit, maka Addendum atas suplesi kreditnya disatukan dengan SPH (Surat Pengakuan Hutang) Kredit sebelumnya, g. Dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan. h. Daftar Perincian Gaji/Upah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

i. Surat Pernyataan Yang Berhutang/Debitur diatas meterai cukup yang berisi kesanggupan debitur melunasi seluruh sisa pinjaman, j. Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotong Gaji/uang Pensiun yang ditunjuk, dalam hal gajif/uang pensiun dibayarkan tidak melalui BRI. k. Surat Rekomendasi Atasan atau pimpinan instansi / perusahaan yang bersangkutan, l. Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG)/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun (SKPUP)/Surat Kuasa Debet Rekening, dalam hal uang pensiun dibayarkan melalui BRI, m. Jaminan,; n. Surat Kuasa Memotong Uang Pinjaman, dalam hal biaya-biaya (provisi, administrasi dan premi asuransi) dipotongkan dari pinjaman yang akan direalisasikan.

9. Petugas ADK melalui Instruksi Pencairan Kredit (IPK) membantu proses pencairan kredit Briguna Purna dengan didampingi Relationship Manager Briguna untuk memastikan calon debitur merupakan pemohon kredit yang diprakarsai oleh Relationship Manager Briguna.

Terdakwa selaku Relationship Manager Briguna pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang BRI Bangkalan tanpa seijin dan sepengetahuan debitur telah merealisasikan kredit Briguna Purna atau kredit fiktif dan melakukan pembukaan rekening tabungan atas nama debitur tersebut dan menguasai buku tabungan serta kartu ATM-nya yang mana rekening tabungan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menampung uang hasil realisasi kredit fiktif yang diajukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

A. Terdakwa merealisasikan Kredit penambahan fiktif dan pembukaan rekening fiktif atas 8 (delapan) debitur yaitu :
1. Terhadap debitur-debitur yang sudah memiliki pinjaman Briguna Puma yang merupakan account kelolaan terdakwa yang repayment capacity (RPC/ kemampuan bayarnya) masih cukup, lalu terdakwa berinisiatif sendiri untuk memproses tambahan pinjaman dengan bertindak sebagai Pemrakarsa kredit yang kedua tanpa sepengetahuan Debitur.

2. Sebelum kredit yang kedua diproses, terdakwa terlebih dahulu membuatkan rekening simpanan baru atas nama debitur ke Customer Service (CS) dengan membawa form aplikasi pembukaan rekening (Form AR01) yang telah ditandatangani debitur (tanda tangan debitur diform aplikasi pembukaan rekening tersebut ditandatangani oleh terdakwa sendiri), pembukaan rekening baru ini tujuannya untuk penampungan realisasi pinjaman.

3. Setelah Debitur dibukakan rekening, selanjutnya terdakwa selaku Pemrakarsa Kredit memproses berkas kredit. Setelah berkas kredit lengkap diserahkan ke ADK dan diteruskan ke Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) dan Pemutus Kredit. Selanjutnya setelah dilakukan putusan, ADK mempersiapkan Surat Pengakuan Hutang (SPH), kwitansi dan perjanjian model SU.

4. Berkas yang sudah lengkap dan siap realisasi, oleh terdakwa diambil tanpa seijin dan sepengetahuan ADK, berkas kelengkapan akad dan realisasi yang mana tanda tangan debitur tersebut, ditandatangani oleh terdakwa sendiri

Selanjutnya terdakwa berpura-pura memberitahukan ke ADK bahwa debitur pada saat jam istirahat datang untuk akad kredit, namun karena Petugas ADK sedang istirahat, terdakwa beralasan membantu untuk menandatangankan ke debitur terlebih dahulu karena alasan pelayanan, namun karena debitur buru-buru setelah tanda tangan langsung pulang kembali.

Berkas yang sudah lengkap dan siap realisasi oleh terdakwa diambil tanpa seijin dan sepengetahuan ADK, berkas kelengkapan akad dan realisasi tersebut ditandatangankan debitur, namun tanda tangan debitur tersebut ditandatangaani oleh terdakwa sendiri

Selanjutnya terdakwa berpura-pura memberitahukan ke ADK bahwa debitur pada saat jam istirahat datang untuk akad kredit. Namun karena Petugas ADK sedang istirahat, terdakwa beralasan membantu untuk menandatangankan ke debitur lebih dahulu karena alasan pelayanan. Namun karena debitur buru-buru setelah tanda tangan langsung pulang kembali

B. Terdakwa merealisasikan take over kredit fiktif (Pemindahan Pinjaman) dan pembukaan rekening fiktif dengan cara :

Awalnya ada calon Debitur Take Over mengajukan permohonan kredit dan persyaratan kredit telah dilengkapi dan ditandatangani sendiri oleh debitur, kemudian dibatalkan oleh debitur karena Bank sebelumya (Bank Wori) belum bisa memproses untuk take over, namun terdakwa tetap merealisasi kredit tanpa sepengetahuan debitur.

Sebelum kredit diproses, terdakwa terlebih dahulu membuatkan rekening simpanan baru atas nama debitur ke Customer Service (CS) dengan membawa form aplikasi pembukaan rekening (Form ARO1) yang telah ditandatangani debitur (tanda tangan debitur diform aplikasi pembukaan rekening tersebut ditandatangani oleh terdakwa sendiri). Pembukaan rekening baru ini tujuannya untuk penampungan realisasi pinjaman.

Setelah Debitur dibukakan rekening, selanjutnya terdakwa memproses berkas kredit. Setelah berkas kredit lengkap diserahkan ke ADK dan diteruskan ke Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) dan Pemutus Kredit. Selanjutnya setelah dilakukan putusan, ADK mempersiapkan Surat Pengakuan Hutang (SPH), kwitansi dan perjanjian model SU.

Berkas yang sudah lengkap dan siap realisasi, oleh terdakwa diambil tanpa seijin dan sepengetahuan ADK, berkas kelengkapan akad dan realisasi tersebut ditandatangankan debitur, Namun tanda tangan debitur tersebut terdakwa sendiri yang menandatanganinya. Selanjutnya terdakwa berpura-pura memberitahukan ke ADK bahwa debitur pada saat jam istirahat datang untuk akad kredit. Namun karena Petugas ADK sedang istirahat, terdakwa beralasan membantu untuk menandatangankan ke debitur lebih dahulu karena alasan pelayanan. Namun karena debitur buru-buru setelah tanda tangan langsung pulang kembali.

Bahwa uang realisasi kredit fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan dipergunakan juga untuk judi online.

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2015 Tanggal 29 Mei 2015 Tentang mekanisme pengajuan Briguna Purna dan ketentuan Peraturan Disiplin NOKEP :S.152-DIR/SDM/05/2009 Tanggal 11 Mei 2009 yaitu:
1. Memberikan kredit'ipembiayaan fiktif dan atau topengan dan atau tempilan,; 2. Membuka rekening simpanan fiktif,; 3. Menyalahgunakan dana simpanan debitur,; 4. Menunda setoran kredit/pembiayaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,; 5. Melakukan Pelanggaran aspek simpanan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik,; 6. Melakukan Pelanggaran aspek kredit lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik.

Akibat perbuatan terdakwa selaku Relationship Manager Briguna pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang BRI Bangkalan telah merugikan keuangan negara Cg Bank BRI cabang Bangkalan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bangkalan tanggal 14 Oktober 2019 sebesar Rp584.361.014, (Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Belas Rupiah), tentang tidak ada uang dari rekening debitur PT. Bank Rakyat Indonesia kantor cabang Bangkalan yang hilang atau berkurang karena perbuatan terdakwa.

Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top