0
 BERITKORUPSI.CO –  
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro pada  persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur Selasa, 18 Maret 2021, menuntut terdakwa Danang Puji Amoro selaku Kepala Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dengan pidana penjara yang totalnya selama 9 tahun dengan rincian, pidana pokok selama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sejumlah Rp780.200.498.42 subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 sebesar  sebesar Rp1.750.337.802 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp780.200.498.42 berdasarkan Hasil Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/829/412.100/2020 tanggal 30 September 2020

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa terdakwa Danang Puji Amoro, dibacakan oleh JPU Marindra Prahandi F SH., MH dari Kejari Kabupaten Bojonegoro dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 18 Maret 2021), dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Moh. Hamdan, SH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dan Widya Ruchiatna Heryani, SH. Sementara Terdakwa Danang Puji Amoro mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Bojonegoro karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa Danang Puji Amoro selaku Kepala Desa Trucuk adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa tersebut, semestinya terdakwa Danang Puji Amoro selaku Kepala Desa Trucuk menguasakan sebagaian kekuasaannya kepada perangkat desa dengan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD) melalui Keputusan Kepala Desa.
 
JPU menyampaikan, pada kenyatannya dalam pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, terdakwa tidak menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD) melalui Keputusan Kepala Desa dan hanya menunjuk perangkat desa secara lisan

Selain itu, lanjut JPU, dalam melaksanakan APBDes Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 dan tahun 2019, terdakwa tidak menetapkan Pelaksana/ Pengelola Kegiatan melalui Keputusan Kepala Desa, namun hanya menunjuk secara lisan
 Bahkan dalam pengelolaan pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, terdakwa tidak menunjuk dan menetapkan Pelaksana/Pengelola Kegiatan dalam pengelolaan pelaksanaan Alokasai Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Ren kan tanaAn Mokasi Dana

“Sedangkan untuk kegiatan Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2018 dan Tahun 2019, terdakwa Danang Puji Amoro mengelolanya sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan,” ucap JPU

JPU mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan penyalahgunaan APBDesa Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 oleh Tim Pemeriksa pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/829/412.100/2020 tanggal 30 September 2020 ditemukan beberapa kegiatan yang tidak didapatkan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan kegiatan yang tidak dilaksanakan serta kegiatan yang terdapat kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp780.200.498.42 (tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah empat puluh dua sen)

Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp780.200.498.42 (tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah empat puluh dua sen)dan perbuatan Terdakwa Danang Puji Amoro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHP

“Berdasarkan uraian dimaksud, kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan kentuan Undang-undang yang bersangkutan, Menuntut ; Supaya Majeli Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa Danang Puji Asmoro Bin Sabar Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
 
2. Menghukum Terdakwa Danang Puji Asmoro Bin Sabar Hadi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap di tahanan dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;

3. Menghukum Terdakwa Danang Puji Asmoro Bin Sabar Hadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp780.200.498.42 paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ucap JPU Marindra Prahandi F SH., MH

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan

“Saudara atau melalui Pensehat Hukum saudara, diberi kesempatan untuk menyampaikan Pembelaan. Sidang kita tunda Satu minggu,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH
Diberitakan sebelumnya. Bahwa terdakwa DANANG PUJI ASMORO BIN SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 141/184/KEP/205.412/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, pada kurun waktu antara bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Agustus 2019

Atau setidak-tidaknya pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 bertempat di Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 30 Desember 2017, setclah Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trucuk Tahun Anggaran 2018 disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, terdakwa DANANG PUJI ASMORO BIN SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk telah menetapkan Peraturan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belarya Desa Tahun Anggaran 2018

Kemudian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trucuk Tahun Anggaran 2018 tersebut dilakukan perubahan melalui Peraturan Desa Trucuk Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 20 Juli 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, sehingga rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trucuk Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut ;

1. Pendapatan Asli Desa ; a. Hasil lelang Tanah Kas Desa sebesar Rp7.000.000 ; b. Hasil Lelan tanah Kas Desa sebesar Rp122.826.000. 2. Pendapatan Transfer ; a. DD Rp707.275.200 ; b. BPHPR Rp22.182.700 ; c. ADD Rp467.488.700 ; d. DAK Pendidikan Rp. 180.000.000 ; e. BKD Kebinamargaan Rp199.993.203 ; f. BKD Bibit Tanaman Buah Rp28.125.000 ; g. SPT PBB Rp1.447.000. Total sebesar Rp1.750.337.802

Bahwa berdasarkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Trucuk Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 tersebut, penggunaannya untuk kegiatan dengan uraian sebagai berikut : 1. Kegiatan pemerintahan Desa sebesar Rp 613.942.400. 2. Kegiatan Pembangunan sebesar Rp736.237.202. 3. Kegiatan Pembinaan sebesar Rp186.000.000. 4. Kegiatan Pemberdayaan sebesar Rp211.345.000. 5. Kegiatan  Pembiayaan sebesar Rp11.755.000

Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2019, setelah Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trucuk Tahun Anggaran 2019 disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, terdakwa DANANG PUJI ASMORO BIN SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk telah menetapkan Peraturan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Nomor 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, dengan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trucuk Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :

1. Pendapatan Asli Desa ; a. Hasil lelang Tanah Kas Desa sebesar Rp7.000.000 ; b. Hasil Lelang tanah Kas Desa sebesar Rp122.826.000. 2. Pendapatan Transfer ; a. DD Rp803.914.100; b. BPHPR Rp28.604.400; c. ADD Rp692.302.600; d. DAK Pendidikan Rp264.134.500. Pendapatan lain-lain yaang sah sebesar Rp8.000.000. Total Rp1.926.781.600

Kemudian berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 tersebut, penggunaannya untuk kegiatan dengan uraian sebagai berikut : 1. Kegiatan pemerintahan Desa sebesar Rp730.071.230. 2. Kegiatan Pembangunan sebesar Rp826.922.432.54. 3. Kegiatan Pembinaan sebesar Rp258.783.370. 4. Kegiatan Pemberdayaan sebesar Rp111.000.000
Bahwa terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa tersebut semestinya terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk menguasakan sebagaian kekuasaannya kepada perangkat desa dengan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD) melalui Keputusan Kepala Desa.

Namun pada kenyatannya dalam pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk tidak menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD) melalui Keputusan Kepala Desa namun hanya menunjuk perangkat desa secara lisan

Kemudian dalam mengoordinasikan pelaksanaan pada tiap-tiap kegiatan untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 dan tahun 2019 tersebut, semestinya terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk menetapkan pelaksana kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa

Namun pada kenyataannya dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 dan tahun 2019, terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk tidak menetapkan Pelaksana/ Pengelola Kegiatan melalui Keputusan Kepala Desa, namun hanya menunjuk secara lisan

Bahkan dalam pengelolaan pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk tidak menunjuk dan menetapkan Pelaksana/Pengelola Kegiatan dalam pengelolaan pelaksanaan Alokasai Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Ren kan tanaAn Mokasi Dana

Meskipun dalam pengelolaan keuangan desa, Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojoregon Taha nm 2018 dan Tahun Anggaran 2019, terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk telah menunjuk secara lisan beberapa perangkat desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD).

Namun pada kenyataannya terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk telah mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019

Pengambilalihan kewenangan tersebut oleh terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk dilakukan dengan meminta uang dari saksi LESTIYO BUDI selaku Bendahara Desa Trucuk Tahun 2018, dan saksi SUPADMI selaku Bendahara Desa Trucuk Tahun 2019 sesaat setelah penarikan/pencairan uang dari Bank Jatim Cabang Bojonegoro

Kemudian setelah uang tersebut telah diterima oleh terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin SABAR HADI, selanjutnya belanja untuk kebutuhan pelaksanaan Operasional pemerintahan desa terutama untuk pembayaran perangkat desa, pembelian ATK, pengadaan printer kantor, pembayaran honor karyawan, pembayaran honor linmas, Operasional BPD dilaksanakan oleh terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin SABAR HADI dengan membuat pengajuan permintaan

Sedangkan untuk kegiatan Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2018 dan Tahun 2019, terdakwa DANANG PUJI ASMORO bin DABAR P HADI mengelolanya sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan penyalahgunaan APBDesa Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Tahun Anggaran 2018 s.d Tahun Anggaran 2019 oleh Tim Pemeriksa pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/829/412.100/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Pemerintahan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 s.d Tahun Anggaran 2019, ditemukan beberapa kegiatan yang tidak didapatkan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan kegiatan yang tidak dilaksanakan serta kegiatan yang terdapat kelebihan pembayaran
Bahwa perbuatan terdakwa DANANG PUJI ASMORO BIN SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan ;

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : 1) Pasal 29 huruf c : “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya”. 2) Pasal 75 ayat (1) : “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa”. 3) Pasal 75 ayat (2) : “Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa”.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ; 1. Pasal 103 ayat (1) : “Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan”. 2. Pasal 104 ayat (1) : “Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan desa”.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : 1. Pasal 2 (1) “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”. 2. Pasal 3 ayat (2) : “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan : a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, b. menetapkan PTPKD: c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa”.

3. Pasal 3 ayat (3) : “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD”. 4. Pasal4: (1) “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari : a. Sekretaris Desa: b. Kepala Seksi, dan c. Bendahara. (2) PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa”. 5. Pasal 6 ayat (1) : “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya”.

Dan 6. Pasal 6 ayat (2) huruf c : “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan, 7. Pasal 24 ayat (3) : “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. 8. Pasal 27 ayat (3) “Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa”.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : 1) Pasal 2: (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”. 2) Pasal 3 ayat (2) : “Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :

a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa: b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa, c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa: d. menetapkan PPKD, e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL, f. menyetujui RAK Desa, dan g. menyetujui SPP”. 3) Pasal 3 ayat (3) : “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”. 4) Pasal 4 : “PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : a. Sekretaris Desa, b. Kaur dan Kasi, dan c. Kaur keuangan”.

Dan 5. Pasal 6 ayat (4) huruf a dan b : “Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya”. b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya”. G6) Pasal 51 ayat (2) dan (3): (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, (3 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.

5, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa : 1. Pasal 52 ayat (1) : “Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa”, 2. Pasal 52 ayat (4) : “Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan APB Desa”. 3. Pasal 56 ayat (2) : “Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa”.

6. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 dan perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro : 1) Pasal 18 ayat (1) : “Semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. 2) Pasal 20 ayat (1) : “Pelaksanaan pengelolaan ADD, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi, menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali”.

7. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa : 1) Pasal 21 huruf c : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.

8. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro : 1) Pasal 11 ayat (3) : “Kepala Desa/Pj. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan Desa bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa”. 2) Pasal 12 ayat (l) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.

Bahwa atas perbuatan terdakwa DANANG PUJI ASMORO BIN SABAR HADI selaku Kepala Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang telah mengambil alih pengelolaan keuangan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 dan Tahun 2019 dan melaksanakannya tanpa melibatkan Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan serta tidak dapat memperpertanggungjawabkannya adalah tidak sesuai dengan ketentuan.

Sehingga memperkaya diri terdakwa DANANG PUJI ASMORO BIN SABAR HADI sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp780.200.498.42 (tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah empat puluh dua sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan penyalahgunaan APBDesa Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Tahun Anggaran 2018 s.d Tahun Anggaran 2019 oleh Tim Pemeriksa pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/829/412.100/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Pemerintahan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018 s.d Tahun Anggaran 2019.

Perbuatan Terdakwa DANANG PUJI ASMORO Bin SABAR HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (l) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top