0

BERITAKORUPSI.CO –
Yudi Nugroho (48) warga Dsn. Gempolan Rt. 04 Rw.02 Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung / Jalan MT. Haryono Nomor 161 Kelurahan Kepatihan, Tulungagung adalah Kepala Kantor Pos Cabang Campurdarat sejak 14 April 2016 sampai dengan 29 November 2018, dan saat ini (Kamis, 11 Februari 2021) diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur sebagai Terdakwa Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan uang kas Kantor Pos Cabang Campurdarat sebesar Rp9.339.275 (Sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan setoran tabungan dari sebanyak 30 orang nasabah E-Batarapos Kantor Pos Cabang Campurdarat Tulungagung yang bekerjasama dengan Bank BTN sejak 2016 – 2018 sebesar Rp556.950.000 (Lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau dengan total sejumlah Rp566.289.275 (lima ratus enam puluh enan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) sesuai audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR7431PW13/5/2020 tanggal 06 November 2020

Persidangan yang berlangsung, Kamis, 11 Februari 2021 adalah agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Bagus Eka Perwira, SH., MH dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung terhadap Yudi Nugroho Bis Mujiono (alm) selaku Kepala Kantor Pos Cabang Campurdarat Kab.Tulungagung melalui Sidang Vidio Conference (Vidcon) diruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)  

Dalam dakwaannya JPU mengatakan, bahwa Yudi Nugroho Bis Mujiono (alm) selaku Kepala Kantor Pos Cabang Campurdarat Kab.Tulungagung dari bulan April 2016 sampai dengan bulan November 2018 selaku Kepala Kantor Pos Cabang Campurdarat tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempergunakan uang kas dari Kantor Pos Cabang Campurdarat untuk keperluan pribadi terdakwa dengan nilai sebesar Rp9.339.275 (Sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan telah mempergunakan setoran tabungan dari para nasabah E-Batarapos Kantor Pos Cabang Campurdarat Tulungagung dengan jumlah sebanyak 30 (tiga puluh) orang Nasabah untuk keperluan pribadi terdakwa dengan nilai sebesar Rp556.950.000 (Lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

JPU mengatakan, bahwa PT. Pos Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara sesuai Akta pendirian terakhir yang dibuat dihadapan Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. dengan Nomor : 26 Tanggal 10 Juni 2015 di Jakarta tentang pernyataan keputusan pemegang saham Perusahaan perseroan (Persero) PT. Pos Indonesia.

JPU mengatakan, untuk membantu masyarakat di Pelosok Daerah Indonesia agar dapat menabung, PT. Pos Indonesia bekerjasama dengan Bank BTN untuk melayani masyarakat, sehingga masyarakat di pelosok daerah agar dapat menabung dan memiliki rekening sendiri dengan bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) pada tanggal 15 Januari 2016 dengan Nomor : 11/PKS/Dir/2016 dan Nomor PKS.09/Dirut/0116 tentang layanan Tabungan BTN E-Batarapos di Kantor pos berlaku selama 2 (dua) tahun sampai Januari 2018. Dan selanjutnya perjanjian tersebut diperbarui dengan perjanjian Nomor : 03/PKS/DIR/2018 dan PKS.30/DIR-4/0118 tanggal 16 Januari 2018 berlaku sampai tahun 2020.

Dalam perjanjian tersebut menyebutkan, lanjut JPU, adalah untuk melakukan pelayanan khusus penabungan dan penarikan dititik layanan tertentu. Adapun perjanjian kerjasama tersebut adalah sebagai berikut: 1. Ruang lingkup Perjanjian yaitu :  a. Tabungan BTN E-Batarapos umum, Tabungan BTN E-Batarapos TKI dan Tabungan BTN E-Batarapos dana Program yang meliputi aktifitas pembukaan tabungan, penutupan tabungan, penabungan lanjutan, penarikan tabungan, pemindah bukuan. b. Pendistribusian formulir, materi promosi, Kartu ATM untuk penabung dan nasabah di Kantor pos.

Dan ke 2. Ketentuan penyetoran dan penarikan dana (Settlement) adalah sebagai berikut : a. Apabila terjadi saldo surplus (penabung lebih besar daripada penarikan) maka pos Indonesia menyetorkan dana kerekening giro BTN selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penabung. b. Apabila terjadi salso minus (penarikan lebih besar daripada penabung) maka pos Indonesia menerima transfer di rekening giro yang menampung transaksi tabungan dari BTN selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi tabungan.

Sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk dengan PT . Pos Indonesia (Persero) Nomor pihak pertama : 03/PKS/DIR/2018 Nomor pihak kedua : PKS.30/DIR-4/0118 tentang layanan Tabungan, Produk dan Layanan Perbankan Lainnya di Kantor pos khususnya dalam Pasal 6 Pengaduan ayat (3) dijelaskan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak kedua (II) bertanggung-jawab atas pengaduan dan/atau tuntutan dari nasabah daratan pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pihak kedua sepanjang dapat dibuktikan, pihak kedua membebaskan pihak pertama dari tanggungjawab terhadap pengaduan dan atau tuntutan dari nasabah dan atau pihak lainnya.

“Terdakwa Yudi nugroho selaku Kepala Kantor Pos Cabang Campurdarat dari bulan April 2016 sampai dengan bulan November 2018 ternyata telah mempergunakan uang kas dari Kantor Pos Cabang Campurdarat untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp9.339.275,” ujar JU dalam dakwaannya

JPU mengatakan, “Terdakwa Yudi nugroho Bin Mujiono (Aim) selaku Kepala Kantor Pos Cabang Campurdarat dari bulan April 2016 sampai dengan bulan November 2018 juga telah mempergunakan setoran tabungan sebanyak 30 orang dari para nasabah E-Batarapos Kantor Pos Cabang Campurdarat Tulungagung untuk keperluan pribadi terdakwa mulai bulan September 2016 sampai dengan bulan November 2018 sebesar Rp. 556.950.000,(Lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun cara terdakwa bisa mempergunakan setoran tabungan dari 30 (tiga puluh) nasabah E-Batarapos Kantor Pos Cabang Campurdarat Tulungagung adalah dengan cara sebagai berikut : 1. Melakukan penarikan uang nasabah secara tidak sesuai ketentuan oleh Kepala KPC Campur Darat yaitu Sdr. Yudi Nugroho dengan cara memanfaat nomor Kode Akses Pelanggan yang ditulis oleh nasabah pada buku Tabungan Nasabah eBatarapos dan menggunakan slip penarikan kemudian tanda tangan dipalsukan ; 2. Memanipulasi setoran tabungan yang dititip oleh nasabah atas nama saksi Melik Yuniati dengan tidak membukukan ke dalam system dengan alasan ada gangguan system ; 3. Nasabah menyetor dananya tidak melalui slip setoran yang diisi oleh nasabah, nasabah hanya menandatangani blanko kosong ; 4. Membuatkan duplikasi resi sebagai bukti setor ; 5. Mencetakkan sendiri buku tabungan nasabah dengan rekayasa seolah-olah telah terjadi transaksi pengambilan ataupun penyetoran ; 6. Memanfaatkan buku tabungan nasabah yang dititipkan di KPC Campurdarat ; 7. Keypad tidak terpasang di KPC Campurdarat sehingga nasabah tidak bisa melakukan entry Nomor Kode Akses Pelanggan tersebut dan meminta kepada Sdr. Yudi Nugroho untuk mengakses.

Sehingga perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa Yudi Nugroho Bin Mujiono (Alm) sendiri sebesar Rp566.289.275 (lima ratus enam puluh enan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sesuai perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : SR7431PW13/5/2020 tanggal 06 November 2020 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi kecurangan transaksi BTN EBatara Pos di Kantor Pos Cabang Campurdarat Kabupaten Tulungagung Tahun 2016, 2017 dan 2018.

Perbuatan terdakwa Yudi Nugroho Bin Mujiono (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas surat dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi. Sehingga Ketua Majelis Hakim Farper Pandeangan, SH., MH langsung memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti kepersidaangan yang akan berlangsung pekan depan. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top