0

BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 11 Januari 2021 menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dan pidana membayar uang pengganti sejumlah Rp621.193.250,38 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap terdakwa Abdul Haki selaku Kepala Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun 2018

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa, dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti, dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo (Senin, 11 Januari 2021) yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) atas penunjukan Ketua Majelis Hakim. Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Majelis Hakim mengatakan, bahwa Dana Desa tahun 2018 yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa, namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp621.193.250,38  

Oleh karena itu, lanjuta Majelis Hakim. Terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dihukum pula untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara

“Mengdili : Satu. Menyatakan terdakwa Abdul Haki terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Dua. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul Haki oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama Dua (2) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama Dua (2) bulan ; Tiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haki untuk membayar uang penganti sebesar Rp621.193.250,38 selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu)  tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH diakhir putusannya

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung mengatakan menerima, sementara JPU masih pikir-pikir. “Menerima Yang Mulia,” jawab terdakwa atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top