0

 Terpidana (duduk) tiba di Kejari

BERITAKORUPSI.CO –
“Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga”. Peribahasa inilah yang dialami oleh terpidana 2 tahun penjara Crisna Palupi Saraswati, dalam kasus perkara Tindak Pidana Kepabeanan yang berhasil diringkus Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung M. Ali Rizza, S.H, M.H pada, Rabu, 27 Januari 2021 di kota Malang, Jawa Timur setelah beberapa tahun masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, S.H, M.H

“Terpidana Crisna Palupi Saraswati yang masuk dalam DPO berhasii kita tangkap hari ini, Rabu, 27 Januari 2021 di kota Malang. Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun karena terpidana sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, sehingga baru hari ini berhasil kita tangkap,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, S.H, M.H

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, S.H, M.H menjelaskan, bahwa terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Terpidana Zulhaeri Harahap yang sudah dieksekusi terlebih dahulu.

Tim Pidsus sempat kesulitan untuk mengeksekusi Terpidana dikarenakan Terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan, didapatkan informasi bahwa Terpidana berdomisili di kota Malang.

“Setelah berkordinasi dengan Dinas Dukcapil kota Malang, Tim Pidsus berhasil menemukan keberadaan Terpidana dan dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Pidsus didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat dan Terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya Terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata M. Ali Rizza, S.H, M.H
 
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum (Vonis) Crisna Palupi Saraswati dan Zulhaeri Harahap dengan masing-masing 2 (dua) tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan berdasrkan Putusan Nomor 1895/Pid.B/2010/PN.Sby tanggal 14Desember 2010. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing Rp100 juta subsidair 4 (empat) bulan kurungan

Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, membebaskan kedua terpidana dari segala dakwaan Jakwa Penuntut Umum berdasarkan Putusan Nomor 168/Pid/2011/PT.Sby tanggal 19April 2011

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, kemudian JPU Kejari Tanjung Perak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dan hasilnya dikabulkan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2077 K/Pid.Sus/2012 tanggal 13 November 2013 dengan Hakim Agung Dr.Artidjo Alkostar,SH.,LLM selaku Ketua, dan Sri Murwahyuni,SH.,MH, Prof.Dr.Surya Jaya, SH., M.Hum masing-masing Hakim Agung sebagai Anggota, Crisna Palupi Saraswati dan Zulkarnaen Harahap dinyatakan bersalah dan dijatuhui hukuman (Vonis) pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar sebesarRp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan

Kasus yang menyeret terpidana Zulkarnaen Harahap dan Crisna Palupi Saraswati bermula pada sekitar  bulan  September 2009. Dimana CV. Aek  Gdansk Service  mendapat  order  dari saksi  DIDIK  SUPRIYANTO  selaku pemilik  UD. Dika  Jaya  yang  berada  di  Pasir  Putih  Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo untuk mengirim kerajinan tangan dari kulit kerang  tanpa  isi (Assorted  Shell  Handicrafts) dan  bahan  baku kulit  kerang  dengan  tujuan  ke  China,  yakni  kepada QINGDAO JUNHAO

Namun  karena  saksi  DIDIK  SUPRIYANTO  selaku  pemilik barang  tidak mempunyai Dokumen  pelengkap  dalam  mengirim barangnya  tersebut, selanjutnya  menyerahkan sepenuhnya  kepada Terdakwa  I  ZULHAERI  HARAHAP  selaku  eksportir  untuk  mengurus keseluruhan Dokumen   yang   akan   digunakan   untuk pengiriman barang berupa kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted  Shell  Handicrafts) dan  bahan  baku  kulit  kerang, karena saksi  DIDIK  SUPRIYANTO  sebelumnya  juga  pernah  memakai  jasa CV.Aek  Gdansk  Service dalam  mengekspor  kerajinan  tangan  dari kulit kerang (Assorted Shell Handicrafts)

Setelah  mendapatkan  order  dari  saksi  DIDIK  SUPRIYANTO, lalu Terdakwa II CRISNA PALUPI SARASWATI alias CHRISNA atas persetujuan Terdakwa  I  ZULHAERI  HARAHAP membuat  Performa/nvoice 002/INV-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 dan Performa Packing List 002/PL-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 bukan  dari  CV  Aek  GdanskService  melainkan  menggunakan CV.Bahari  Agung  Jalan  Tabet  Utara  Dalam  No.2 Jakarta selaku eksportir  untuk  diterbitkan  PEB  (Persetujuan  Ekspor  Barang) dari Kantor  Bea  dan  Cukai
 
 
 Karena  CV.Aek  Gdansk  Service  tidak mempunyai  PPJK,  selanjutnya Terdakwa  dalam mengirim  data-data yang akan diekspor menggunakan jasa PT.Ditamas Exspress Cargo melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE) ke Aplikasi Ekspor KPPBC Tanjung Perak

Terdakwa  II  CRISNA  PALUPI  SARASWATI  alias  CHRISNA atas persetujuan Terdakwa I ZULHAERI HARAHAP dalam membuat Performa Invoice 002/INV-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 dan  Performa  Packing  List 002/PL-BAQDO/VIII/2009 tanggal 01Agustus 2009 untuk  diterbitkan  PEB  dari  Kantor  Bea  dan  Cukai melalui  PT  Ditamas  Exspress  Cargo  telah  memberikan  keterangan tertulis yang tidak benar dengan hanya mencantumkan nama barang sebanyak 350 Master  Case  dan 250 sack  berupa  kerajinan  tangan dari  kulit  kerang  tanpa  isi  (Assorted  Shell  Handicrafts)

Sedangkan bahan baku kulit kerang tidak dicantumkan di dalam Performa Invoice maupun Performa Packing List dan sebelum PEB tersebut diterbitkan oleh  Kantor  Bea  dan  Cukai, Terdakwa  tidak  pernah menyerahkan  Dokumen  pelengkap  lainnya  berupa  SATS  LN  (Surat Angkut   Tumbuhan   Satwa   Luar   Negeri), akan   tetapi   hanya menyerahkan Health CertificateFor Fishand Fish Products Nomor:E/KI-Dl/16.0/IX/2009/00897 tanggal 12 September 2009 dari  Balai Karantina Ikan

Namun dalam pengambilan sample, bukan dilakukan di Pasir  Putih  Kecamatan  Bungatan,   Kabupaten  Situbondo  akan  tetapi dilakukan di Betro Gedangan Sidoarjo ;•

Setelah  mendapatkan PEB  (Persetujuan  Ekspor  Barang) Nomor:125751 tanggal 10 September 2009 dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type Madya Tanjung Perak dengan jenis kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts) sejumlah 350 Master  Case  dan 250 sack  menggunakan Container  Nomor: EISU9804519/40

 Lalu  pada  tanggal 05O ktober 2009, saksi ASRUDDIN   ASRI   yang   bertugas   sebagai   Pemeriksa   pada Pengawasan  dan  Pelayanan  Bea  dan  Cukai  Type  Madya  Pabean Tanjung Perak melakukan pemeriksaan fisik terhadap container di PT Indra Jaya Swastika dan  didapatkan ketidaksesuaian antara fisik barang dengan PEB Nomor:125751, di mana pada pemeriksaan Container EISU 9804519 ukuran 40' feet  didapatkan  jenis  barang  berupa kerajinan  tangan  dari  kulit  kerang  tanpa  isi  (Assorted  Shell Handicrafts) dan kulit cangkang kerang tanpa isi masih dalam bentuk bahan  baku  sebanyak 325 Master  Casesedangkan  dalam  PEB Nomor:125751sebanyak 350 Master Case hanya kerajinan tangan dari kulit kerang tanpa isi (Assorted Shell Handicrafts)

Karena  barang  yang  akan  diekspor  terdapat  selisih  dengan keterangan  yang  tertulis  dalam  PEB  Nomor:125751 tanggal 10 September 2009, akhirnya Container  EISU 9804519 ukuran 40' feet dilakukan  penegahan  oleh  Pengawasan  dan  Pelayanan  Bea  dan Cukai  Type  Madya  Pabean  Tanjung  Perak, Surabaya  lalu  Terdakwa diproses hingga menjadi perkara ini

Berdasarkan BASYORI,S.IP selaku Ahli dari KSDA Wilayah II Surabaya  dalam Container  EISU 9804519 dengan  PEB  Nomor:125751, terdapat  kerang  yang  merupakan  satwa  liar  dilindungi  dan tidak dapat diperjual belikan/diperdagangkan namun dapat diangkut ke tempat  lain  dengan  menggunakan  Dokumen  SATS-LN/SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan Satwa Luar Negeri/Surat Angkut Tumbuhan Satwa Dalam Negeri)

Sedangkan berdasarkan ADAMRI selaku Ahli dari  PNS  KPPBC, apabila  terdapat  perbedaan  antara  PEB  dengan fisik barang adalah merupakan tindak pidana kepabeanan maka yang bertanggung  jawab  adalah  Pihak  CV.Aek  Gdansk  Service  yang memerintahkan PPJK untuk mentransfer data PEB melalui Pertukaran Data Elektronik/PDE ke Sistem Aplikasi Ekspor KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak

Atas perbuatannya, kedua terdakwa/terpidana dainggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 103 huruf  a (atau pasal 103 huruf c) Undang-Undang  RI  Nomor: 10 Tahun 1995 tentang  Kepabeanan  sebagaimana  telah dirubah  dengan  Undang-Undang  RI  Nomor: 17 Tahun2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top