0
#Mantan Kades Wanengpaten Kab.Kediri Diadili Karena  Diduga Korupsi Mark Up Dana Desa tahun 2016 – 2018 sebesar Rp276 Juta#
 
BERITAKORUPSI.CO –  
Lagi-lagi perkara kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi “Primadona” yang “di usung” oleh beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Timur ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili Majelis Hakim. Jumlah mantan Kepala Desa (Kades) pun yang sudah dipenjarakan berjumlah ratusan sejak dibentuknya Pengadilan Tipikor di Jawa Timur pada Desember 2010 silam dengan kerugian negara mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah

Apakah anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi tujuan utama oleh berbagai pihak untuk maju sebagai Calon Kepala Desa (Cakedes)?. Pertanyaan inilah yang mungkin terlontar, bila meliah “fenomena” kasus Perkara Korupsi DD dan ADD di Pengadilan Tipikor Surabaya yang tidak ada habisnya

Anehnya, pelaku Tindak Pidana Korupsi (TPK) sepertinya tak bedanya dengan pencuri HP atau pencopet jalanan yang pelakunya terkadang Satu orang saja. Padahal Korupsi adalah suatu kejahataan yang luar biasa bukan biasa-biasa saja. Lalau apakah pelaku Korupsi hanya dilakuan satu orang saja? Atau pelakunya lebih dari Satu namun ada yang “terselamatkan?”. Berbeda dengan pencuri, dimana orang yang membeli hasil curian itu dapat dijerat sebagai penadah?

Yang lebih aneh lagi adalah pasal yang dijerat kepada pelaku Korupsi DD dan ADD, yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat jelasa berbunyi, “..... memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...”

Kali ini yang diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya adalah perkara dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2016 – 2018 sebesar Rp276.464.282,55  di Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrcjo, Kabupaten Kediri dengan terdakwa Bunasir Bin (Alm) Buniran, selaku Kepala Desa

Terdakwa Bunasir dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHPidana

Pada Senin, 11 Januari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi S Wijawa, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, membacakan Surat Dakwaannya terhadap terdakwa Bunasir Bin (Alm) Buniran selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrcjo, Kabupaten Kediri dalam perkara dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran (TA) 2016 – 2018 sebesar Rp276.464.282,55 melalui sidang Vidio Confence (Vidcon) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Ray Juanda, Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Hj.Erna Puji Lestari, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yakni Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk. Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)

Lebih lanjut JPU mengatakkan dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dalam mengelola pengadaan barang dan jasa atas anggaran APBDes Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 telah melakukan mark up pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik yang tidak sesuai keadaan/fakta di lapangan serta surat pertanggungjawaban atas kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018

Terdakwa selaku Kepala Desa wanengpaten,  Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Desa Wanengpaten Tahun anggaran 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 telah melakukan pencairan Dana Desa. Dalam setiap terminnya melakukan pencairan dengan sendiri dan tidak bersama-sama dengan bendahara di mana dalam setiap pencairan Dana Ddesa atas nama Kepala Desa (tidak ada spesimen dengan nama lain/bendahara), saksi Sabar serta terdakwa dalam melaksanakan atas beberapa kegiatan pembangunan fisik tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan gambar rencana kegiatan

Terdakwa juga dalam melaksanakan dan laporan pertanggungjawaban, tidak dilakukan sesuai dengan volume kegiatan pertanggungjawaban dengan volume kegiatan yang terpasang, sehingga terdakwa membuat surat pertanggungjawaban seolah-olah sudah benar. Sehingga terjadi selisih volume pekerjaan maupun pembayaran atas beberapa kegiatan pembangunan fisik

Bahwa terdakwa selaku kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri,  dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa Wanengpaten Tahun anggaran 2016 sampai tahun 2018 atas pembangunan fisik, melakukan mark up atas kegiatan pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik tersebut, sehingga mendapat selisih nilai pembangunan yang kemudian terdakwa nikmati dan dimanfaatkan sendiri

JPU mengatakan, terdakwa selaku kepala Desa Wanengpaten dalam membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi kegiatan fisik di lapangan, sehingga terdapat selisih nilai dari kegiatan pembangunan sebenarnya dengan pertanggungjawaban terdakwa, dimana selisih tersebut dipergunakan terdakwa selaku kepala untuk memenuhi kebutuhannya sebagaimana hasil pengakuan di lapangan oleh tim ahli teknis konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan reviu analisis dokumen SPJ serta pengukuran di lapangan dan dituangkan dalam surat Nomor. 262 0.1/11130/41 8.33/2020 tanggal 1 Juli 2020 
Berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) atas Selisih Volume pekerjaan Insfratruktur Ddana Desa tahun Angggaran 2016, 2017 dan 2018 pada pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Nomor : 700/94/418.11/2020, tanggal 16 Juli 2020 ditemukan adanya kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sebesar Rp276.464.282,55 (dua ratus tujuh puluh cnam juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah koma lima puluh lima sen) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut

“Perbuatan Terdakwa Bunasir Bin (Alm) Buniran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (atau Pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHPidana,” ucap JPU Dedi S Wijawa, SH diakhir Surat Dakwaannya.

Atas surat dakwaan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi. Sehingga Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH langsung memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan berikutnya akan berlangsung pekan depan. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top