0

“Sudah Tobatkah Para Koruptor di Jawa Timur atau Aparat Penegak Hukum bersembunyi dibalik Pandemi Covid19?”

BERITAKORUPSI.CO – 
Selama tahun 2020, kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dari 38 Kejaksaan Negeri di Jawa Timur mengalami penurunan sebanyak 60 perkara atau sejumlah 91 perkara dibanding tahun sebelumnya (2019) sejumah 151 perkara. Sementara Terpidana Koruptor yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) justru meningkat yakni sebanyak 17 perkara
 
Ke 17 perka PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh para Koruptor di Jawa Timur, yaitu ; 1. Terpidana Yuni Widyaningsih (Kejari Ponorogo),; 2. Terpidana Yaqud Ananda Gudban (mantan anggota DPRD Kota Malang ditangani KPK),; 3. Terpidana Totok (Kejari Ngawi),; 4. Terpidana Khoirul Anam (Kejari Mojokerto),; 5. Terpidana Ali Hendro Santoso (Kejari Surabaya),; 6. Terpidaa Prayitno (Kejari Pamekasan),; 7. Terpidana Eddy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu, ditangani KPK),; 8. Terpidana Nasuchi Ali (Kejari Tanjung Perak, Surabaya),; 9. Terpidana Wahyu Tri Hardianto (KPK),; 10. Terpidana Raden Prayudi Santoso (Kejari Sidoarjo),; 11. Terpidana Ec. Imam Ghozali, Terpidana Indra Tjahyono dan Terpidana Bambang Triyoso (mantan anggota DPRD Kota Malang ditangani KPK),; 12. Terpidana Rosida (Kejari Sidoarjo),; 13. Terpidana Fachrudi Agustiadi (Kejari Surabaya),; 14. Dwi Tri Nurcahyono (mantan Kadis PU Pasuruan ditangani KPPK),; 15. Terpidana Abdullah Fuad dan Sutoyo (Kejari Malang),; 16. Terpidana Ahmad Ramali (Kejari Pamekasan), dan 17. Terpidana Sugiarto (Kejari Kab. Probolinggo)

“Perkara yang masuk ke kita (Pengadilan Tipikor Surabaya) tahun ini sebanyak 91 perkara atau menurun sebanyak 39,7 persen tahun kemarin sebanyak 151 perkara. Yang PK ada 17 perkara,” kata Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya,Akhmad Nur, SH., MH saat ditemui beritakorupsi.co di ruang kerjanya, Rabu, 30 Desember 2020

Ternyata penurunan perkara Korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya bukan tahun ini saja, melainkan sejak 2017, yaitu sebanyak 289 perkara dibandingkan tahun sebelumnya (2016) yakni sebanyak 298 perkara. Kemudian tahun 2018 sebanyak 206 perkara, tahun 2019 sejumlah 151 perkara, dan tahun 2020 hanya 91 perkara

Pertanyaannya adalah, apakah para Koruptor Khususnya di Jawa Timur sudah bertobat atau karena aparat penegak hukum “masih bersembunyi dibalik” kondisi Indonesia dalam masa Pandemi Covid19 (Corona Virus Disease 2019)?. 
 

Anehnya, beberapa kasus perkara dugaan Korupsi di Jawa Timur hingga saat ini belum juga tuntas, diantaranya Perkara dugaan Korupsi dana Hibah Kabupaten Jember, Kasus dugaan Korupsi dana PSSI Kabupaten Tulungagung, Kasus dugaan Korupsi Pemotongan Dana Kapitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Kasus dugaan Korupsi “Kambing Etawa” Kabupaten Bangkalan, kasus dugaan Korupsi Suap Jual beli tanah oleh PT Tirta Investama Kabupaten Jombang, Kasus dugaan Korupsi dana Hibah Pemkot Surabaya, dimana 6 anggota DPRD Surabaya sudah diadili sementara pihak Pemkot Surabaya yang disebut dalam hasil Audit BPK RI turut terlibat juga belum diproses hukum

Yang lebih anehnya lagi adalah, kasus Mega Korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov. Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2008 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 277,6 milyiar justru dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Dr. M. Dofir, SH., MH, Rabu, 30 Desember 2020

Alasannya, karena saksi kunci (almarhum) dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo sudah meninggal, dimana Alm. dr.Bagus sudah di Vonis pidana penjara selama 20 tahun. Dan dr.Bagus meninggal di Lapas Porong Sidoarjo pada tanggal 20 Desember 2018

“Itu kita hentikan dulu sampai ada bukti bar
u, karena saksi kuncinya dokter Bagus sudah meninggal. Jadi belum cukup bukti,” kata Dr. Dofir kepada beritakorupsi.co saat acara Press Release Kejati Jatim dengan para awak media, Rabu, 30 Desember 2020
Pada hal, menurut  Didik Farkhan Alisyahdi yang saat itu (2018) menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim saat ditemui beritakorupsi.co (20 Juli 2018) mengatakan sudah mengantongi nama-nama calon terangka.

“Sudah dikantongi (maksudnya calon tersangka). Dulu dokter Bagus dihukum karena para penerima itu ngaku, dapatnya sekian dan disetor ke dia (alm. dr. Bagus). Rekomendasi dari 100 anggota DPRD ada yang melalui (alm) Fathorrasjid (mantan Ketua DPRD Jatiim) , melalui Fujianto. Dokter bagus ada 15 atau 16, ini yang kita dalami sekarang,” kata Didik saat itu kepada beritakorupsi.co (Jumat, 20 Juli 2018)

Anehnya, nama-nama calon tersangka itupun “musnah” seiring meninggalnya mantan Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid dan kemudian meninggalnya dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo dengan mengeluarkan busa bercampur darah dari mulutnnya di Lapas Porong, Sidoarjo

Dan bisa jadi, dengan meninggalnya kedua terpidana itu, tugas berat penyidik Kejati Jatim menjadi berkurang. Dan kematian dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo “membawa senyum kegembiraan” bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Mega Korupsi P2SEM tahun 2008 sebesar Rp277, 6 miliar karena perkara ini sudah dihentikan. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top