0
 #Terpidana Taufiqurrahman diadili dalam Dua Perkara, yaitu Gratifikasi sebesar Rp25.6 M dan TPPU Rp10.7 M yang digunakan untuk membeli sebidang tanah termasuk membiayai Pencalonan H. Amin sebagai Bupati Ponorogo tahun 2015 – 2020 (untuk Periode Kedua). Apakah H. Amin akan jadi Tersangka?#

JPU KPK Arif Suhermanto : "Kemungkinan, H.Amin akan kita hadirkan sebagai saksi. Konstruksi hukum yang sekarang adalah TPU, dan penerimaan dalam posisi Amin (H.Amin)"
 
BERITAKORUPSI.CO –
Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2008 – 2018 yang sudah berstatus terpidana 7 tahun penjara (divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 22 Juni 2018) dalam kasus perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK (Minggu, 24 Oktober 2017), kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin, 21 Desember 2020, sebagai terdakwa dalam dalam Dua perkara, yaitu dugaan Korupsi Gratifikasi sebesar Rp25.657.163.915915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) yang diterima dari para Kepala Dinas, Camat dan rekanan (kontraktor) sejak tahun 2013 – 2016, dan Kasus perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebesar Rp10.736.061.138 yang dipergunakan terdakwa Taufiqurrahman untuk membeli tanah seluas 191.872 m2 yang terletak di Tiga Desa Kab. Nganjuk seharga Rp9.536.061.138 serta membiayai pencalonan H. Amin sebagai Bupati Ponorogo untuk periode 2015-2020 (periode kedua) sebesar Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah)

Tim JPU KPK saat membacakan surat dakwaannya
           
Sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya (Senin, 21 Desember 2020) adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Eva Yustisiana, Arif Suhenrmanto, Joko Hermawan, Andhi Kurniawan, Dame Maria Silaban dan Handry Sulistiawan terhadap terdakwa Taufiqurrahman dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu, Hisbullah Indris, SH., MH dan Hakim Ad Hock Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati,SH dengan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yakni Fariji, Rangga dan Dodi, dimana Terdakwa Taufiqurrahman mengikuti persidangan dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sidoarjo  karena Indonesia masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019)

Sementara dalam perkara yang menyeret Tufiqurrahman, ibarat Peribahasa, “Sudah jatuh tertimpa tangga”. Belum selesai menjalani hukuman penjara selama 7 tahun sebagai terpidana Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK, Tuafiqurrahman kembali diadili dalam Dua perkara sekaligus yaitu Gratifikasi dan TPPU

Peribahasa yang berbunyi ; “Berakit-rakit ke Hulu, berenang-renang ke Tepian. Bersakit-sakit dulu, bersenang-senang kemudian”, sepertinya tak berlaku bagi Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk. Karena Taufiqurrahman yang sudah bersusah payah untuk dapat menduduki jabatan Bupati Nganjuk selama 2 Periode (2008 – 2018), namun tidak dinikmatinya dalam suka cita hingga akhir jabatannya tetapi dengan “duka cita yang memalukan”

“Sebab untuk menjadi Bupati, tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Perlu perjuangan dan pengorbanan untuk mendapatkan dukungan dari beberapa Partai Politik, termasuk dari masyarakat dengan memberi janji manis dan dengan melibatkan Tim Suksesnya. Belum lagi harus mengabiskan duit yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan miliar rupaih sebagai dana kampanye. Andaikan dana kampanye para Calon Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) dibelikan Es Cendol, masyarakat se-Kabupaten/Kota bisa berenang dan menyelam sambil menikmati dinginya Es Cendol”
Tim Penasehat Hukum terdakwa, Fariji, Rangga dan Dodi

Namun perjuangan Taufiqurrahman untuk menduduki Kursi singgasana sebagai Bupati Nganjuk selama 10 tahun, haruslah dibayar pahit sepahit Empedu dengan mendekam dibalik jeruji besi alias di penjara yang lamanya bisa jadi lebih lama dari jabatan Bupati yang pernah di dudukinya. Karena Taufiqurrahman terseret dalam Tiga kasus Korupsi, yaitu Suap (sudah di Vonis 7 tahun penjara), Gratifiksi dan TPPU (Tindak Pidana Pencuian Uang) yang bermula pada tanggal 24 Oktober 2017 (saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya)

I (Pertama). Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK, Minggu, 24 Oktober 2017
Bermula pada Minggu, 24 Oktober 2027, Taufiqurrahman bersama istrinya, Ita Triwibawati yang menjabat selaku Sekretaris Daerah Kab. Jombang, dan seoranng Wartawan Harian Group Koran Harian terbesar di Jawa Timur serta beberapa orang lainnya diamankan (tertangkap tangan) KPK di Hotel Brobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Pasar Baru, Jakarta Pusat saat hendak menemui petinggi DPP PDIP (Dewan Pengurus Pusat Partai Demorasi Indonesi Perjuangan) terkait pencalonan Ita Triwibawati sebagai Bupati Ngajuk periode 2018 – 2023

Sebelumnya, Taufiqurrahman sempat “menjebolkan” tahanan KPK dan melepaskan rompi kebesaran Koruptor berwarna Orange dari tubuhnya” melalui sidang Pra Peradilan ke  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2017

Awalnya, tahun 2016, KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi. Saat itu Taufiqurrahman melawan dengan cara menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dan hasilnya pada awal 2017, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Pra Peradilan yang diajukan Taufiqurrahman melalui- Tim Pengacaranya

Kemenangan Taufiqurrahman mempra peradilkan KPK membawa senyum kebahagiaan karena Taufiqurrahman dapat kembali menduduki jabatan singgasana Bupati Nganjuk hingga akhir periode 2018. Namun tak lama kemudian, senyum kebahagiaan Taufiqurraham berubah menjadi “derita” yang memalukan setelah tim penyidik lembaga anti rasuah itu meringkusnya saat hendak menemui petinggi DPP-PDIP (Dewan Pimpinan Pusat Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia) untuk mendapat dukungan terkait pencalonan istrinya menadi Bupati Nganjuk periode 2018 – 2023. Dan “Perjuangan Demokrasi Taufiqurrahman pun berakhir ditengah jalan sebelum berhasil menghantarkan sang permasurinya”

Dari kasus tangkap tangan taggal 24 Oktober 2017, KPK mengamankan sebanyak 20 orang di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jakaerta sebanyak 12 orang dan 8 orang di Kabupaten Nganjuk. Dari 20 orang tersebut, KPK hanya menetapkan 5 orang tersangka, yaitu Taufiqurrahman selaku Bupati, Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk dan Suwandi Suwandi, Kepala SMPN 3 Ngronggot, Kab. Ngajuk. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima Suap dan dijerat pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Ibnu Hajar di Vonis 6.6 tahun penjara, Suwandi di Vonis 4 tahun penjara dan Taufiqurrahman di Vonis 7 tahun penjara

Sementara 2 tersangka lainnya adalah sebagai pemberi suap, yaitu Muhammad Bisri selaku Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nganjuk (Kelimanya sudah berstatus terpidana). Keduanya dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Muhammad Bisri dan Harjanto di Vonis pidana pnjara masing-masing selama 2 tahun dan sudah berstatus terpidana

Uang suap sebesar Rp1.355.000.000 yang diterima terpidana Taufiqurrahman melalui Ibnu Hajar dan  Suwandi adalah berasal dari pegawai Pemda Kab. Nganjuk, diantaranya Muhammad Bisri yang diangkat menjadi Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk,; Haryanto sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,; Teguh Sujatmika diangkat sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom,; Suroto mutasi jabatan sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan,; Sutrisno yang semula Kepala SMP Negeri 5 Nganjuk dipromosikan sebagai Pengawas Sekolah SMP,; dan Sugito sebagai Kepala sekolah SMP Negeri 2 Sawahan Kab. Nganjuk serta pihak lainnya termasuk dari Dirut RSUD Kertosono Nganjuk Tien Farida Yeni

Pertanyaannya dalam kasus ini adalah. Apakah pegawai dilingkungan Pemda Kab. Nganjuk dan beberapa pengusaha kontraktor yang memberikan uang kepada terdakwa/terpidana Taufiqurrahman sama dengan M. Bisri dan Hariyanto yang di Vonis sebagai terdakwa (terpidana) pemberi suap? Mengapa KPK hingga saat ini tidak memproses secara hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) hurub b UU Tindak Pidana Korupsi seperti pasal yang dikenakan kepada terpidana M. Bisri dan terpidana Harijanto

Padahal sangat jelas terungkap dalam persidangan, pengakuan dari beberapa pihak terkait pemberian uang kepada terdakwa/terpidana Taufiqurrahman. Lalu apakah KPK “menggunakan sistim pilih tebang, dipilih untuk ditebang alias diadili dalam kasus perkara Korupsi suap Taufiqurrahman maupun Perkara Korupsi lainnya dari 15 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur ?

Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto mengkatakan kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, bahwa KPK akan tetap mendalami terhadap pihak-pihak terkait sepanjang bukti-bukti terungkap dalam persidangan nanti

“Sepanjang dalam persidangan ini bukti-bukti kuat, kita akan tetap mendalami terhadap pihak-pihak yang terlibat. Tetapi mengenai Harjanto dan Suwandi sudah di proses dalam perkara sebelumnya. Hasil Tindak Pidana Korupsi yang sudah inkrah tahun yang lalu, adalah bagian dari konstruksi hukum dari TPPU yang kita dakwakan hari ini terhadap terdakwa Taufiqurrahman,” kata JPU KPK Arif Suhermanto

JPU KPK Arif Suhermanto menambahkan, bahwa KPK akan selalu menindaklanjuti semua pihak-pihak yang terkait dengan perkara sepanjang memenuhi bukti minimum dalam pembuktian itu kita peroleh

“Yang lain-lain, nanti kita dalam dulu dalam persidangan,” ucap JPU KPK Arif

II (Kedua). Kasus Gratifikasi berawal dari Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 24 Oktober 2017
Kasus Korupsi Gratifikasi dan TPPU ini berawal dari Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 24 Oktober 2017, karena fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa/terpidana Taufiqurrahman ternyata tidak hanya menerima uang dari terpidana M. Bisri dan terpidana Hariyanto melainkan dari para Kepala Dinas, Camat maupun pegai dilingkungan Pemda Kab. Nganjuk termasuk dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek APBD di Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Nganjuk

Total Gratifikasi berupa uang yang diduga diterima oleh terdakwa/terpidana Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk adalah sebesar Rp25.657.163.915915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) yang diduga diterima terdakwa/terpidana Taufiqurrahman sejak 2013 – 2016 berasal dari ;

Sebesar Rp14.205.000.000 (empat belas miliar dua ratus lima juta rupiah) dari fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum (Pengairan, Bina Marga dan Cipta Karya & Tata Ruang) Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 s/d 2016, yang berasal dari : Masduqi sebesar Rp4.925.000.000,; Hany Adi Nugroho sebesar Rp 200 juta,;

Dari Nyoto Mujiono (Masduqi, Jusuf Satrio Wibowo) sebesar Rp 1.100 milyar,; Hery Wahyudi sebesar Rp 600 juta,; dari Widarwati dan Masduqi sebesar Rp250 juta,; dari Mukhasanah dan Masduqi sebesar Rp25 juta,; dari Nuri Prihandoko dan Nyoto Mujiono sebesar Rp 450 juta,; dari Agoes Soebagio dan Nyoto Mujiono sebesar Rp 350 juta,;

Dari Fadjar Judiono sebesar Rp4.7 miliar,; dari Jusuf Satrio Wibowo, Fajar Judiono dan Suroso sebesaar Rp3.5 miliar,; dari Markonah Yasin sebesar Rp 3 miliar,; dari Hoedoyo sebesar Rp 2 miliar. Dan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kab.Nganjuk sebesar Rp330 juta yang berasal dari Agous Subagio, Hanif Qosim dan Budi Sucahyono

Terdakwa Taufiqurrahman pun dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

III (Ketiga). Kasus TPPU ini juga berawal dari Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 24 Oktober 2017
Kasus TPPU yang menjerat terdakwa/terpidana Taufiqurrahman adalah, karena uang yang diduga dari hasil kejahatan itu disembunyikan alias dialihkan untuk oleh Taufiqurrahman untuk membeli tanah seluas 191.872 m2 yang terdiri dari ; 30.665m2 di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, 126.558m2 di Dusun Puhtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk dan 34.649m2 di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk seharga Rp9.536.061.138 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh enam juta enam puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)

Dan membiayai pencalonan H. Amin sebagai Bupati Ponorogo untuk periode ke- 2 (2015-2020) sebesar Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah)

Itulah sebabnya, terdakwa Taufiqurrahman terancam pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana dalam dakwaan JPU KPK, yaitu pasal 3 (atau Pasal 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pasal 3 berbunyi : “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Pasal 4 berbunyi : “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Pertanyaannya dari kasus ini. Bagaimana pihak lain yang terlibat dalam kasus TPPU yang menjerat terdakwa/terpidana Taufiqurrahman ? Apakah kasus TPPU ini hanya menjerat terdakwa Taufiqurrahman atau dapat menjerat pihak lain termasuk H. Amin selaku mantan Bupati Ponorogo periode 2010 -2015, sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang?

Pasal 5 (1) berbunyi: “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto mengkatakan kepada beritakorupsi.co, kita (KPK) akan menindaklanjuti siapapun itu asalkan ada alat bukti yang cukup. Konstruksi hukum yang sekarang adalah TPU, dan penerimaan dalam posisi Amin (H.Amin), nanti akan dibuktikan dalam persidangan

“Kemungkinan (jadi tersangka). Tetapi yang jelas, kita akan menindaklanjuti siapapun itu asalkan ada alat bukti yang cukup. Konstruksi hukum yang sekarang adalah TPU, dan penerimaan dalam posisi Amin (H.Amin), itu nanti akan kita buktikan dalam persidangan,” ujar JPU KPK Arif

JPU KPK Arif Suhermanto menambahkan, “bahwa H. Amin aan dihadirkan sebagai saksi, dan semua yang sebutkan dalam dakwaan akan kita hadirkan sebagai saksi dalam persidangan karena ini adalah bagian dari pembuktian dakwaan”.
 
Lebih lanjut JPU KPK mengatakan dalam surat dakwannya. Bahwa Terdakwa TAUFIQURRAHMAN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :  131.35-2762 Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jawa Timur pada bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, bertempat di rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, di Jalan Mastrip Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Nganjuk Jalan Merdeka No. 23 Nganjuk, di rumah JUSUF SATRIO WIBOWO Jalan Mastrip No. 7 Kabupaten Nganjuk, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk Jalan Kedondong No. 1 Nganjuk, di rumah FADJAR JUDIONO Perumahan Puri Mangundikaran B5 No. 9 Kabupaten Nganjuk, di rumah DEDDY TRI LAKSANA Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 38 Nganjuk, di rumah IBNU HAJAR Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Jalan Dermojoyo No. 19 Payaman Kabupaten Nganjuk, di suatu tempat di Kota Surabaya, di Desa Sumberkuncir Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, di Kolam Pancing Tirta Asri Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, di rumah BUDIONO Desa Sukorejo Loceret Kabupaten Nganjuk, di Hotel Century Park Jalan Pintu Satu Senayan Tanah Abang Jakarta Pusat
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp25.657.163.915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah)

Atau sekitar jumlah itu dari para Kepala Dinas, Camat, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Nganjuk, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Nganjuk yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Terdakwa menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.35-2762 Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan 2018, Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang dari para Kepala Dinas, Camat, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk yang jumlah seluruhnya sebesar Rp25.657.163.915,00 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

1. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp14.205.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus lima juta rupiah) dari fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (Pengairan, Bina Marga dan Cipta Karya & Tata Ruang) Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 s/d 2016, dengan rincian sebagai berikut :
 
a. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp4.925.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) melalui MASDUQI, dengan rincian :
- Pada bulan Mei 2013 bertempat di Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk Jalan Merdeka No. 23 Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari HANY ADI NUGROHO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.

- Pada tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk Jalan Merdeka No. 23 Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali penerimaan masing-masing sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.

- Pada tahun 2013 bertempat di rumah JUSUF SATRIO WIBOWO Jalan Mastrip No. 7 Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui JUSUF SATRIO WIBOWO menerima uang sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari MASDUQI yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Pada akhir tahun 2013 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.

- Pada tahun 2014 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui HERY WAHYUDI menerima uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dari MASDUQI bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh NYOTO MUJIONO.

- Akhir tahun 2014, bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MASDUQI menerima uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Nganjuk.

- Pada awal tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui WIDARWATI menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari MASDUQI.

- Pada bulan Maret 2016 bertempat di Kantor Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MUKHASANAH menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari MASDUQI.

b. Pada bulan Juni 2014, bertempat di Jalan Mastrip Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk 

c. Pada tahun 2014, bertempat di rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui AGOES SOEBAGIJO  menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah) dari NYOTO MUJIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk.

d. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah) dari FADJAR JUDIONO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :
- Pada tahun 2013 Terdakwa melalui JUSUF SATRIO WIBOWO menerima uang sebesar Rp1.500.000.00,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara bertahap dari FADJAR JUDIONO, dengan rincian:

- Bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk Jalan Kedondong No. 1 Nganjuk sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali.

- Bertempat di rumah FADJAR JUDIONO Perumahan Puri Mangundikaran B5 No. 9 Kabupaten Nganjuk sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk Jalan Kedondong No. 1 Nganjuk dan di rumah FADJAR JUDIONO di Perumahan Puri Mangundikaran B5 No. 9 Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam 8 kali penerimaan masing-masing sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Nganjuk Jalan Kedondong No. 1 Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang jumlah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam 4 kali penerimaan masing-masing sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2015 bertempat di rumah FADJAR JUDIONO Perumahan Puri Mangundikaran B5 No. 9 Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 

 16 Maret 2018, saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa  Taufiqurrahman

e. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp2.030.000.000,00 (dua miliar tiga puluh juta rupiah) dari JUSUF SATRIO WIBOWO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :

- Pada bulan September 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Nopember 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah).

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui SUROSO (alm) menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

- Pada tahun 2014 bertempat di rumah dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

-Pada bulan Maret 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan Juni 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Juli 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan September 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Oktober 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada akhir tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Februari 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Maret 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).  

23 Maret 2018 saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Taufiqurrahman

f. Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dari HOEDOYO yang bersumber dari fee proyek pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :
-Pada bulan September 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan November 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah).

- Pada bulan November 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

- Pada bulan Maret 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan Juni 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

- Pada bulan Juli 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan September 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

- Pada bulan November 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui MOKHAMAD YASIN menerima uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

2.    Penerimaan uang dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk dengan jumlah sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara bertahap sejak tahun 2013 sampai dengan 2014, dengan rincian :

12 Maret 2018 - Sidang Terdakwa Harjanto dan tedakwa Bisri dalam kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

- Tahun 2013 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari AGOES SOEBAGIJO dalam beberapa tahap yakni Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari fee proyek pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk yang dikumpulkan oleh HANIF QOYYIM.

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Kantor Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari BUDI SUCAHYONO Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk.

3. Penerimaan uang dari Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk dengan jumlah sebesar Rp2.225.000.000,00 (dua miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan 2015 melalui AGOES SOEBAGIJO, dengan rincian:

- Tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang bersumber dari fee proyek pada Dinas Pertanian yang dikumpulkan oleh SRI WIDYASTUTI.

- Tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.625.000.000,00 (satu miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari fee proyek pada Dinas Pertanian yang dikumpulkan oleh SRI WIDYASTUTI, dalam beberapa tahap yakni sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

12 Maret 2018 - Sidang Terdakwa/Terpidanna Harjanto dan tedakwa/terpidana Bisri dalam kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

4.    Penerimaan dari  Dinas Kesehatan, RSUD Nganjuk & RSUD Kertosono dengan jumlah sebesar Rp2.980.163.915,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah), yakni:

a. Penerimaan uang sebesar Rp2.770.163.915,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dari ACHMAD NOEROEL CHOLIS dan para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk, sebagai berikut :

- Tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp446.174.850,00 (empat ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari fee para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk.

- Tahun 2014 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dari ACHMAD NOEROEL CHOLIS.

- Tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp566.016.500,00 (lima ratus enam puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) dari para rekanan dan SUDARNO yang bersumber dari fee para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk.

- Tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari ACHMAD NOEROEL CHOLIS.

- Tahun 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1,267,972,565,00 (satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dari para rekanan yang bersumber dari fee para rekanan DAK SKPD RSUD Nganjuk.

- Tahun 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui ACHMAD NOEROEL CHOLIS menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali penerimaan masing-masing sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari FX TEGUH PRARTONO dan TIEN FARIDA YANI.

Jumat, 9 Maret 2018, sidang terdakwa Harjanto dan terdakwa Suandi dalam kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

 b. Pada bulan Agustus 2017 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari TIEN FARIDA YANI untuk Iuran Acara Bakti Sosial dan Acara Touring Motor Trail Bupati Nganjuk tahun 2017.

c. Pada tanggal 27 Agustus 2017 bertempat di rumah DEDDY TRI LAKSANA Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 38 Nganjuk, Terdakwa melalui DEDDY TRI LAKSANA menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari MOKHAMMAD BISRI.

5.    Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp1.367.500.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut:

a. Penerimaan uang dari SUROTO, sebagai berikut :
- Pada bulan Mei 2017 bertempat di rumah IBNU HAJAR Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui IBNU HAJAR menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari SUROTO, yang berumber dari fee proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.

- Pada bulan Oktober 2017 bertempat di suatu tempat di Kota Surabaya, Terdakwa menerima uang melalui SUWANDI sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari SUROTO dan IBNU HAJAR.

b.    Penerimaan uang melalui SUWANDI, sebagai berikut :
- Pada awal September 2017 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Jalan Dermojoyo No. 19 Payaman Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang melalui SUWANDI sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari SRI WAHYUNI terkait mutasi jabatan.

- Pada tanggal 18 Oktober 2017 bertempat di Desa Sumberkuncir Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang melalui SUWANDI, SUGITO dan MOCH. ZAINURI sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kemudian diserahkan kepada ACHMAD SILLAHUDDIN, yang bersumber dari IBNU HAJAR, SUWANDI, JOKO, RUDY, BAMBANG, WIDODO, MOKHAMAD BISRI dan SUROTO.

- Pada bulan Oktober 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa menerima alat peraga kampanye diantaranya spanduk, baliho dan lain-lain senilai Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari SUWANDI, untuk keperluan kampanye ITA TRIWIBAWATI (Istri Terdakwa).

Terdakwa/Terpidana Ibnu Hajar
6.    Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp1.720.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dari Badan Kepegawaian Daerah pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :
a. Pada Tahun 2017 bertempat di Kolam Pancing Tirta Asri Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BUDIONO menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari 30 orang THL (Tenaga Harian Lepas) yang diangkat menjadi CPNS Dinas Pertanian.

b. Pada Tahun 2017 bertempat di Jalan Mastrip Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui SUDRAJAT menerima uang sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dari 30 orang THL yang diangkat menjadi CPNS Dinas Pertanian.

7.    Penerimaan uang dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk dengan jumlah sebesar Rp464.500.000,00 (empat ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), sebagai berikut:
- Sekira bulan Juli 2014 bertempat di Hotel Century Park Jalan Pintu Satu Senayan Tanah Abang Jakarta Pusat, Terdakwa melalui NURI PRIHANDOKO menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari MUSLIM HARSOYO.

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BAMBANG EKO SUHARTO menerima uang sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengganti biaya pembelian laptop Terdakwa.

- Pada awal tahun 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk, Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BAMBANG EKO SUHARTO menerima uang sebesar Rp152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah).

- Pada tahun 2016  bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BAMBANG EKO SUHARTO menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Terdakwa/Terpidana Suandi

8.    Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dari HARJANTO dan WISNU ANANG PRABOWO secara bertahap, sebagai berikut :
- Pada bulan April Tahun 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui HARJANTO menerima uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari  WISNU ANANG PRABOWO dan para Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

- Pada bulan Juli 2017 bertempat di rumah BUDIONO Desa Sukorejo Loceret Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui BUDIONO menerima uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dari HARJANTO dan WISNU ANANG PRABOWO.

- Pada bulan Agustus 2017, bertempat di Jakarta, Terdakwa melalui HARJANTO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari WISNU ANANG PRABOWO dan para Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

- Pada bulan September 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No. 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk,  Terdakwa melalui JONI TRI WAHYUDI menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari WISNU ANANG PRABOWO.

9.    Pada tanggal 27 Desember 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menerima uang dengan jumlah sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yakni sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berasal dari HARSONO dan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berasal dari ACHMAD SULKAN. 
 
Terdakwa/Terpidana Ibnu Hajar dan Suandi (kemeja putih)
10.    Pada bulan April 2017 bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk Jalan Basuki Rachmat No 1 Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melalui TRI BASUKI WIDODO menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari FEFRI HENDRO WASONO.

Bahwa sejak Terdakwa TAUFIQURRAHMAN menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp25.657.163.915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) atau sekitar jumlah itu, tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
Perbuatan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN menerima uang seluruhnya sejumlah Rp25.657.163.915,00 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan 2017 sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perbuatan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap JPU KPK lalu melanjutkan membacakan dakwaan kedua terhadap terdakwa dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Terdakwa Korupsi Gratifikasi dan TPPU/Terpidana Korupsi Suap Taufiqurrahman (mantan Bupati Nganjuk)
DAN KEDUA
Pertama

Bahwa Terdakwa TAUFIQURRAHMAN pada bulan April 2013 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Jalan Panglima Sudirman No. 4 Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, di Dusun Sugihan RT 03 RW 1 Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, di Dusun Wonokroko RT 03 RW 02 Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, di Jalan Boulevard Timur Raya Bursa Mobil 1 No. 3 Kelapa Gading RW 13 Jakarta Utara, di Bursa Otomotif Sunter Blok D No. 16-18 Sunter Jakarta Utara, di Jalan  Jalak I/B-8 Perumahan Merak Indah-Madiun dan di Hotel Aston Jalan Mayjen Sungkono No. 41 Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yakni membelanjakan atau membayarkan uang seluruhnya sebesar Rp9.536.061.138,00 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh enam juta enam puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)

Uang tersebut untuk pembelian tanah seluas total 30.665m2 (tiga puluh ribu enam ratus enam puluh lima meter persegi) di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, tanah seluas total 126.558m2 (seratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan meter persegi) di Dusun Puhtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, tanah seluas total 34.649m2 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh sembilan meter persegi) di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk

Pembelian 1 (satu) Unit Mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D No. Rangka : 1C4HJWLGXCL1-74382 No. Mesin : CL17-4382, dan 1 (satu) unit mobil Mercy Smart Fortwo warna abu-abu tua Nopol B 1385 WKI No. Rangka : WME4513802K722482, No. Mesin: 3B21GB1270 serta menghibahkan uang seluruhnya sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  
 
Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk) diadili untuk yang kedua kalinya dalam perkara Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dibelanjakan atau dibayarkan tersebut adalah sebagai hasil tindak pidana korupsi berupa suap sebesar Rp1.355.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 22 Juni 2018, dan uang hasil tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi sebesar Rp25.657.163.915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dari para Kepala Dinas, Camat, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yaitu Terdakwa membeli tanah dan mobil dengan mengatasnamakan orang lain serta menghibahkan uang untuk pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020 seolah-olah uang pribadi Terdakwa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Terdakwa menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.35-2762 Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk mendapatkan penghasilan yang bersumber dari gaji dan tunjangan sekitar kurang lebih Rp2.080.270.100,00 (dua miliar delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus rupiah). Selain itu Terdakwa memperoleh penghasilan dari beberapa usaha sekitar Rp9.916.196.550,00 (sembilan miliar sembilan ratus enam belas juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) diantaranya :

a. Dari usaha PT Sinar Abadi Citra Lestari & PT Amin Sejati sekitar Rp3.116.196.500,00 (tiga miliar seratus enam belas juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
b. Dari hasil sewa tanah sekitar Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah);
c. Dari hasil panen sawah sekitar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) laporan terakhir bulan Januari 2018, Terdakwa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp19.019.874.933,00 (sembilan belas miliar sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah), yang terdiri dari :
a. 86 (delapan puluh enam) bidang tanah dengan nilai total Rp11.461.763.500,00 (sebelas miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
b. 39 (tiga puluh sembilan) alat transportasi dengan nilai total Rp3.123.200.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
c. 21 (dua puluh satu) harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp4.381.350.000,00 (empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
d. Harta kas, baik berupa tabungan, deposito dan uang tunai, dengan nilai total Rp3.169.757.933,00 (tiga miliar seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
e. Dikurangi hutang kepada PT Sinar Abadi Citra Sarana dengan nilai total Rp3.116.196.500,00 (tiga miliar seratus enam belas juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pengeluaran rutin sebesar Rp1.112.200.000,00 (satu miliar seratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah). 

Dalam kurun waktu Terdakwa menjabat sebagai Bupati Nganjuk telah beberapa kali menerima uang dari pihak lain yang berasal atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait kewenangan Terdakwa selaku Bupati Nganjuk yakni sebesar Rp1.355.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 22 Juni 2018 dan sebesar Rp25.657.163.915 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) yang diterima dari para Kepala Dinas, Camat, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam kurun waktu bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Oktober 2017.

Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi maka kemudian Terdakwa membelanjakan atau membayarkan serta menghibahkan uang dimaksud diantaranya sebagai berikut :

A.    Antara bulan Juli 2014 sampai dengan Desember 2014 bertempat di Kantor Kecamatan Sukomoro Jalan Panglima Sudirman No. 4 Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan rumah NIDI (Kepala Desa Putren) di Dusun Sugihan RT 03 RW 1 Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Terdakwa secara bertahap melakukan pembelian tanah seluas total 30.665m2 (tiga puluh ribu enam ratus enam puluh lima meter persegi) di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk seluruhnya sebesar Rp6.826.107.138 (enam miliar delapan ratus dua puluh enam juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) melalui HARIS JATMIKO (Camat Sukomoro), dengan rincian:

Selanjutnya Terdakwa meminta HARIS JATMIKO menyerahkan dokumen kepemilikan tanah dan tanda terima pelunasan tanah tersebut kepada ABDUL CHAFID (adik Terdakwa). Aset berupa tanah di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk tersebut sengaja masih diatasnamakan penjual untuk menyembunyikan aset miliknya dan Terdakwa tidak melaporkannya dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kemudian pada tahun 2016 Terdakwa meminta BUDIONO mendatangi NIDI memberitahukan agar mengawasi dan menggarap tanah tersebut sebelum dibangun pabrik, namun sewaktu-waktu Terdakwa akan meminta kembali apabila membutuhkannya.
 
B.    Pada tanggal 25 September 2015 bertempat di rumah DARSONO Dusun Wonokroko RT 03 RW 02 Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melakukan pembelian tanah seluas total 126.558m2 (seratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan meter persegi) di Dusun Puhtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk seluruhnya sebesar Rp 1.265.580.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) melalui HARIADI (Camat Ngetos), dengan rincian:

 Aset berupa tanah di Dusun Puhtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk tersebut sengaja masih diatas namakan penjual untuk menyembunyikan aset miliknya dan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak melaporkan aset berupa tanah tersebut dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selanjutnya pada tanggal 03 Desember 2017 Terdakwa melalui KOKO PRIYO WIJAYANTO meminta seluruh dokumen terkait pembelian tanah tersebut kepada HARIADI.

C.    Sekitar awal tahun 2016 bertempat di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, secara bertahap Terdakwa melakukan pembelian tanah seluas total 34.649m2 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh sembilan meter persegi) di Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk seluruhnya sebesar Rp415.424.000,00 (empat ratus lima belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) melalui HARIADI (Camat Ngetos), dengan rincian:

Dengan dibuatkan kuitansi namun nama pembelinya sengaja dikosongkan untuk menyembunyikan asetnya dan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak melaporkan aset berupa tanah tersebut dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selanjutnya pada bulan Desember 2017 Terdakwa menyuruh HARIADI menyerahkan seluruh berkas tanah tersebut kepada ABDUL CHAFID (adik Terdakwa).

D.    Pada tanggal 24 April 2013, 07 Mei 2013, 16 Mei 2013, 17 Mei 2013 dan 22 Mei 2013 bertempat di Showroom Auto One Jalan Boulevard Timur Raya Bursa Mobil 1 No. 3 Kelapa Gading RW.13 Kota Jakarta Utara, Terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) Unit Mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D No. Rangka : 1C4HJWLGXCL1-74382 No. Mesin : CL17-4382 secara mengangsur dengan jumlah sebesar Rp803.950.000,00 (delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Auto One. Selanjutnya Terdakwa mengganti plat nomor dari B-29-HSB menjadi B-99-FIQ namun masih diatasnamakan pemilik sebelumnya dan tidak diubah menjadi nama Terdakwa ataupun kerabatnya untuk menyembunyikan aset Terdakwa.

E.    Pada tahun 2016 bertempat di Showroom MATRIX AUTO Bursa Otomotif Sunter Blok D No. 16-18 Sunter Jakarta Utara, Terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Mercy Smart Fortwo warna abu-abu tua Nopol B-1385-WKI No. Rangka : WME4513802K722482, No. Mesin: 3B21GB1270 dari HENDRI UTAMA secara tunai sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan masih diatasnamakan pemilik sebelumnya tanpa diubah menjadi nama Terdakwa ataupun kerabatnya untuk menyembunyikan aset Terdakwa.

F.    Pada bulan November 2015 Terdakwa membantu pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020 dengan menghibahkan  uang melalui NURI PRIHANDOKO kepada SUWITO RIBUT BASUKI sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bertempat di rumah KOKOK RAYA jalan Jalak I / B-8 Perumahan Merak Indah-Madiun dan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bertempat di Hotel Aston Jalan Mayjen Sungkono No. 41 Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Bahwa harta kekayaan Terdakwa yang digunakan untuk pembelian atau  pembelanjaan tanah dan kendaraan bermotor seluruhnya sebesar Rp9.536.061.138,00 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh enam juta enam puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) serta yang dihibahkan seluruhnya sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk pencalonan H. AMIN sebagai Bupati Ponorogo periode 2015-2020, diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan Terdakwa selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 serta menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Penyelenggara Negara.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 (atau Pasal 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap JPU diakhir membacakan surat dakwaannya. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top