0

BERITAKORUPSI.CO – “Mencari keadilan ibarat mencari mutiara di dasar lau”. Kalimat inilah yang terucap dari terdakwa Linda Fitria Paruntu, Ibu Lima orang anak yang masih dibawah umur, yang saat ini sedang mencari keadilan melalui Tim Penasehat Hukumnya atas perkara tindak pidana penghinaan atau pencemaraan nama baik Simone Christine Polhutri, istri mantan Komandan Lanud Pattimura melaui Media Sosial (Medsos) Facebok pada Mei 2019 lalu

Untuk mencari keadilan yang ‘entah ada dimana’, saat ini Linda memberikan kuasa ke salah satu pencara muda yang namanya tak asing lagi di Bali, yaitu Kadek Wiradana, SH dari kantor Rijasa Bali Law Office di Jalan Bisma Ubud, Bali untuk mencari keadilan melaui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi bahkan ke Presiden sekalipun atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Yang sebelumnya, Linda didampingi Penasehaat Hukumnya, Togar Situmorang pada saat penyidikan di Polda Bali hingga pelimpahan ke Kejati Bali. Dan kemudian, pada saat proses persidangan, Linda didampingi Pengacara Nyoman Sudiantara dkk
Terdakwa Linda (kiri) bersama Tim Penasehat Hukumnya, Kadek Wiradana, SH dkk
“Sekarang saya ganti pengacara. Waktu sidang kan Pak Punglik (Nyoman Sudiantara dkk). Sekarang Pak Rijasa (Kadek Wiradana, SH),” kata Linda di kantor Rijasa Bali Law Office saat ditemui beritakorupsi.co (Senin, 2 Novemver 2020)

Linda mengatakan, karena dirinya hanya masyarakat spil biasa sehingga Linda merasa bahwa keadilan itu susah ibarat mencari mutiara di dasar laut

“Ternyata keadilan itu susah ya seperti mencari mutiara di dasar laut, sepertinya hanya untuk orang-orang tertentu. Apa karena saya orang biasa dan dia istri Kolonel TNI AU, dan selalu dikawal tentara dengan menggunakan fasilitas negara, berdinas tentara. Kan sama-sama spil?,” lanjut Linda  
 
Linda menambahkan, “saya  kan hanya bertanya ‘Mana orang kaya monyet sama orang kaya benaran, karena dia sendiri (istri kolonel)  yang bilang kalau mau jadi orang kaya benaran rubah deh sikap parah lo maksudnya saya. Lanjut dia memaki saya ‘who the hell are u’. Lah terus kenapa saya yang mau dimasukin di penjara? Kan Aneh, orang dia sendiri yang merasa kok saya yang kena hukuman? Istri kolonel kok bisa menyebarkan firnah atau menjelekan seseorang di media sosial”. Ucap Linda dengan nada tanya dan kecewa

Sementara Kadek Wiradana, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Linda mengataka, bahwa alasan terdakwa untuk banding adalah berdasarkan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) pasal 67, pasal 233 samapi dengan pasal 243

“Terdakwan mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum banding karena putusan yang tidak sesuai harapan dan tidak ada rasa keadilan. Terdakwa akan terus berjuang mencari sebuah keadilan sampai keadilan itu benerbenar di dapatkannya. Bila perlu sampai upaya hukum terakhir sekalipun. Kami selaku kuasa hukum terdakwa siap mendampingi terdakwa untuk mencari sebuah keadilan itu,” kata Rijasa
Terpisah. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H saat ditemui beritakorupsi.co diruang kerjanya (Senin, 2 November 2020) menjelaskan, bahwa putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa walaupun tidak tertulis tetapi dari hati dan keyakinan Majelis Hakim

“Saya belum baca putusannya. Tetapi divonis sembilan (9) bulan, itu sudah ringan. Majelis Hakim sudah mempertimbangkan walaupun tidak tertulis tetapi dari hati dan keyakinan Majelis Hakim,” kata Dr. H. Sobandi, S.H., M.H

Saat ditanya, apakah terdakwa dapat dieksekusi (ditahan) oleh JPU dimana terdakwa akan melakukan upaya hukum banding, walaupun dalam putusan Majelis Hakim tidak menyebutkan “terdakwa ditahan”?

Menanggapi hal ini, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Denpasar menjelaskan, sesuai pasal 197 KUHAP dan pasal 21 KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK No. 69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012. Red), putusan tidak batal demi hukum walaupun tidak ada perintah supaya terdakwa ditahan atau terdakwa dikeluaran

“Kenapa terdakwa tidak ditahan?. Karena ancaman hukumannya dibawah Lima (5) tahun, makanya tidak ditahan. Tetapi putusan yang tidak menyebutkan supaya terdakwa ditahan, tidak batal demi hukum sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 197 KUHAP adalah kewenangan Majelis Hakim untuk menahan terdakwa setelah putusan tetapi dilihat juga pasal 21 KUHAP. Pasal 21 itu adalah kewenangan penahanan oleh penyidik, Jaksa dan Hakim dalam proses persidangan. Tetapi pasal 197 KUHAP adalah kewenangan Hakim menjelang putusan,” kata Ketua PN Denpasar, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H menjelaskan.
“Penahanan dapat dilakukan oleh Jaksa kalau putusan itu sudah Inckrah (bekekuatan hukum tetap) walauapun Majelis Hakim tidak menyebutka supaya terdakwa ditahan. Tetapi kalau terdakwa banding, terdakwa belum dapat ditahan,” lanjut Dr. H. Sobandi, S.H., M.H
 
Pada Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dari 1.6 tahun tuntutan JPU  terhadap Linda.

JPU maupun Majelis Hakim ‘sepakat’ menyatakan bahwa terdakwa Linda Fitria Paruntu bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 27 ayat (3) junkto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Majelis Hakim menolak pembelaan dari terdakwa yang menjelaskan bahwa kalimat yang dipostingnya bukanlah ‘penghinaan atau mencemarkan nama baik’ Simone Christine Polhutri tetapi untuk mengklarifikasi atau bertanya kepada Simone Christine Polhutri atas postingannya di accun Facebook pribadinya, yang dianggap terdakwa bahwa postingan tersebut berkaitan dengan perdebatan antara terdakwa dengan Simone Christine Polhutri Group WhastApp orang tua siswa Kelas VI SD Kristen Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019
Kalimat yang diposting terdakwa di accun Facebooknya pada tanggal 14 Mei 2019 dengan mentag dan menshare, yang dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik Simone Christine Polhutri adalah, “Hati2 omongin orang dibelakang bu... Simone Christine Lahunditan monggo buktikan sini jangan omongin orang dibelakangg...kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai nambah uang dapur....kyknya perlu tunjukin Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran kenyataannya yaa siriik tanda tak mampu Mana laporannyaa sya tungguy jangan omong doangg manaa pengacara manaa manaa? Sya berani tag anda biar ngk fitnah dimna2 bukann berani bicara dibelakang”.

Menurut terdakwa dalam pembelaannya, bahwa kalimat ini adalah untuk mengklarifikasi atau bertanya kepada Simone Christine Polhutri atas postingannya di accun Facebook pribadinya dihari yang sama namun tidak ada tanggapan sama sekali

Sehingga pada tanggal 15 Mei 2019, terdakwa Linda Fitria Paruntu kembali membuat kalimat di accun Facebook pribadinya dan mempostingnya yang bunyinya, “Kata orng2 skmg masa susah , susah duit dll Noh liaat bu yaa smpe melotot. .. gw baru beli diamond cash bukan kredit kredit punyaa, kamu buktikan aku ada ngutang k orang lain aku kasih buat kamu ini gelang diamond yaa cataatt bu Simone Christine Lahunduitan jangan bicara jelekin orang dibelakang yaa cari  tau kehidupan gw yaa...itu diamond buat loe klo loe bsa buktikan klo gw spertti yg loe tuduhkan ...Mba Audina tolong buatin notanya yaa kmren notanya hilang”

Menurut terdakwa dalam pembelaannya, bahwa kalimat yang diposting terdakwa  di accun Facebooknya adalah untuk mengkalrifikasi atau bertanya kepada Simone Christine Polhutri atas postingannya di accun Facebook pribadinya ppada tanggal 14 Mei 2019.
 
 
 
Kalimat yang diposting Simone Christine Polhutri di accun Facebook pribadinya pada tanggal 14 Mei 2019 yang diklarifikasi oleh terdakwa adalah, “Hahahah kasiann yaa orang kayak gituu klo bener omongann orang itu yaa , klo bsa coba buktikann jangan cmn dengar mulut orang buu, kartu kredit dipergunakan memang utk diskon2 buu bukan dipakee sosialitaa , klo ngk ada duiiitt buktikan klo orangnya punyaa kredit mobil2 or rumahnyaa kredit ngk? Punya hutang k orang2 ngk atau malah orng yg anda bicarakan suka kasih hutang k orang2? Jangann sukaa bicaraain orang nanti kualaatt bu 🤣🤣🤑 - Orang kayaa mah bebass🤑🤑 - Jadiii di laporiiin bu ditunguuu 😛.”

Menurut terdakwa, bahwa kalimat yang diposting Simone Christine Polhutri di accun Facebook pribadinya pada tanggal 14 Mei 2019, berkaitan dengan perdebatan antara terdakwa, suami terdakwa dengan Simone Christine Polhutri melalui Group WhastApp orang siswa Kelas VI SD Kristen Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019

Pada tanggal 12 Mei 2019, berawal pada saat beberapa orang tua siswa Kelas VI SD Kristen Tunas Kasih termasuk terdakwa, melakukan klarifikasi atau bertanya kepada panitia tanpa menyebut nama seseorang, terkait kejadian yang hampir ‘tenggelamnya’ anak-anak saat bermain di Water Park dengan menggunakan Kano di Pantai Nusa Penida dalam acara Perpisahan pada tanggal 11 Mei 2019 yang tidak ada pemberitahuan dari panitia ataupun guru kepada orang tua. Dimana Simone Christine Polhutri adalah salah satu panitia perpisahan

Namun kejadian itu baru diketahui oleh para orang tua pada tanggal 12 Mei 2019setelah anak-anaknya bercerita sepulang dari acara perpisahan, karena beberapa anak ada yang mengalami ‘memar’ ditaangan dan adapula anak yang mengaku hampir ‘mati’.

Klarifikasi terdakwa Linda kepada panitia tanpa menyebut nama seseorang, menjadi awal perdebatan antara terdakwa, suami terdakwa dengan Simone Christine Polhutri.

Yang membuat terdakwa merasa malu adalah, chatingan pribadi terdakwa dengan salah satu orang tua siswa, yaitu Nana, terkait ketidaak hadiran terdakwa dalam rapat (terdakwa bukan panitia) dibicarakan Simone Christine Polhutri di Group WhastApp orang siswa Kelas VI SD Kristen Tunas Kasih

Kutipan percakapan atau perdebatan antara terdakwa, suami terdakwa dengan Simone Christine Polhutri di Group WhastApp orang siswa Kelas VI SD Kristen Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019, yang disampaikan terdakwa kepada beritakorupsi.co yaitu ;

Suami terdakwa  : “Ini papahnya Laura, mengenai kejadiaan di outing. Water sport di bali kalau dipikir  memaang biasanya ada unsur bahayany....                                

Simone : “Ini sudah tuduhan ada false dan misleading....saya akan urusan....
Simone : Saya tersinggung berat dengan tuduhan ini... saya akan lapor polisi

Suami terdakwa : Silahkan lapor kalau keberatan dengan komentar saya, saya tunggu. Yg saya complain adalah tidak adanya peringatan resiko yang memang sudah terjadi dan mempertanyakan apa motivasinya

Simone : Keteledoran u hadir dirrapat hanya krn tidur dgn enteng jawab ketiduran skrg mau nyalahin panitia? Hehehe mau ngadep mana lo komplein???? Ini aja dah bukti Parah

Terdakwa : Bu kamu tuh parah, itu urusan aku hadir ngk mau hadir, krna sya sdh percayakan k skolah dn panitia utk keputusannya, dgn syarat amann tentram dan nyaman, kenyataannya sperti ini, sya di kasih  tau amann kok vilannyaa baguss bangeett ternyata kamar anak2 yang kasian kamarnya hotel anak laki2 hehehehe maaf standart sya ngk sperti standart loe Bu

Simone : Hehehe kalo mau jd orkay beneran rubah deh sikap parahnya...fada Alasan

Terdakwa : Yg rubah anda bukan saya
Terdakwa : Apa hubungannya sma orkay? Anda sirik y

Simone : Sudah percayakan kog komplen? Katanya komplen ke panitia? WHO D HELL ARE YOU?
Simone   : Haha sirik? Hahaha kesian
Simone : Lo blm lagir gue dah main dimonaco

Terdakwa : Aneh baca baik2 diatas sya komplain krna terjadi sesuatu yg dijaminkan ke qta baca dgn teliti

Terdakwa : yg saya sampaikan adalah concem dan pertanyaan bukan pendapat akhir, yang harusnya dijawab dgn penjelasan. Tapi kalau dijawab balik dgn ancaman ya jadi lucu dan ngga ada komen lagi mengenai jati diri anda yg sudah dibuka sendiri.

Simone : Komplen tidak adanya peringatan?????? Emang semuanya dukun????? Kenapa ga ikut waktu inspeksi? Mempertanyakan Motovasi????  Sementara dengan entengnya bilang LUPA, TELAT BANGUN??? mempertanyakan motivasi pada panitia yg kerja dipikir kita mau main uang ya hahahahaha sernentara anda GA hadir rapat karen LUIPA DAN TELAT BANGUN? Rapatnya bukan cuma SEKALI....mempercayakan pada skolah dan panitia? Trus komplen??? Hahahahahahahaha diatas ngomong apa dibawah ngomong apa bolak balik kaya strikaan... yg ada Panitia yg harusnya rnempertanyakan motivasi anda bertanya....

Simone  : Siapa kamu Suruh2 saya baca baik2??????? Nanti itu tugas lawyer dan petugas yg akan baca baik2 pasal2 apa yg cuco


Namun Majelis Hakim mengatakan, bahwa kalimat yang diposting terdakwa adalah salah karena dianggap sebagai ‘penghinaan’ sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 9 bulan.

(*/Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top