0

Apakah Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Rehablitasi SDN Gentong tahun 2012?  

BERITAKORUPSI.CO – Masih ingat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa pagi, 5 November 2019 yang menelan korban siswa SDN Gentong sebayak 13 orang?

Padahal, atap SDN Gentong yang ambruk itu baru rehablitasi tahun 2012 yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp256.765.000

Nah, ternyata ambruknya atap SDN Gentong itu karena pekerjaan rehablitasi tahun 2012 yang tidak sesuai spesifikasi, dan adanya pengurangan volume serta mutu pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya kasus dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp85.763.300,35 (delapan lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah tiga puluh lima sen)

Namun dalam kasus perkara dugaan Korupsi ini ada yang menggelitik, yakni terdakwa yang yang diseret oleh JPU ke Pengadilan Tipikor untuSurabaya hanya Satu orang saja yaitu Muhammad Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid

Pertanyaannya. Kemana Dedy Maryanto selaku pelaksana pekerjaan rehablitasi SDN Gentong Kota Pasuruan yang tidak punya CV ? Kemana Sutadji Efendi sebagai mandor ? bagaimanapula status Suheldy Gantara selaku Direktur CV DHL Putra dan siapa Direktur CV Andalus dan bagaimanapula statusnya?

Selain itu. Apakah Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Drs.Subandrio, M.Pd terlibat dalam dalam kasus dugaan Korupsi Rehablitasi SDN Gentong tahun 2012?.

Sebab, keterlibatan Dedy Maryanto dalam pekerjaan rehablitasi SDN Gentong tahun 2012 adalah atas suruhannya agar Dedy Maryanto berkoordinasi dengan terdakwa selaku PPK.
Hal itu diketahui dari surat dakwaan JPU Widodo Pamudji, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terhadap terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan

Surat dakwaan itu dibacakan JPU Widodo Pamudji, SH dalam persidangan yang berlangung secara Vidio Conference (Vicon) di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo (Senin, 09 Nopember 2020) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Grdearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) hakim Ad Hock, yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Ellyani, SH., MH serta Paanitra Pengganti (PP) Siswanto, SH. Sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, yakni Rudy Moerdani, Omar Syarif dan Nurita Eka Pratiwi

Dalam surat dakwaannya JPU Widodo Pamudji, SH mengatakan, bahwa Terdakwa Muhammad Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur No.Nomor 600/56/423.102/2012 tanggal 12 Januari 2012 dalam kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan saksi Dedy Maryanto pada suatu waktu tertentu di tahun 2012 bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili

Bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar kurang lebih Rp.85.763.300,35 (delapan lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah tiga puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2012, Sekolah SDN Gentong Kota Pasuruan mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2012 sejumlah Rp256.765.000 (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu) untuk rehablitasi 4 kelas
Dan untuk pelaksanaannya, saksi Drs. Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur menunjuk Rizal,ST., M.T Bib Abdul Majid terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi tersebut dengan sistem swasekola berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur Nomor 600/56/423.102/2012 tanggal 12 Januari 2012

Awalnya, saksi Dedy Maryanto mendatangi saksi Drs.Subandrio, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dan menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan Rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan

Selanjutnya, saksi Drs.Subandrio,M.Pd menyuruh saksi Dedy Maryanto untuk berkoordinasi dengan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan rehabiiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012, dan selanjutnya saksi Dedy Maryanto menemui Terdakwa serta membicarakan pekerjaan Rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan.

Pada awal Juli 2012, Terdakwa menghubungi saksi Dedy Maryanto melalui telepon untuk datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur karena telah mendapat perintah dari saksi Drs.Subandrio,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur

Dan pada saat saksi Dedy Maryanto menemui terdakwa, lalu terdakwa menawari saksi Dedy Maryanto pekerjaan Renovasi SDN Gentong Kota Pasuruan. Untuk itu, saksi Dedy Maryanto harus mempunyai badan hukum perusahaan karena saksi Dedy Maryanto tidak mempunyai Badan Hukum/perusahaan maka saksi Dedy Maryanto meminjam CV DHL Putra milik saksi Suheldy Gantara dan CV. Andalus milik saksi Lukman Santoso.

Dalam pelaksanaan rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan, untuk memenuhi tujuan pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi SDN Gentong supaya dikerjakan oleh saksi Dedy Maryanto, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012, telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu tidak melaksanakan kegiatan dengan metode swakelola namun Terdakwa menunjuk saksi Dedy Maryanto sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi pembangunan 4 ruang kelas SDN Gentong Kota Pasuruan

Dan selanjutnya, saksi Dedy Maryanto menunjuk saksi Sutadji Efendi sebagai mandornya, membuat dokumen pengadaan seolah-olah kegiatan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong dilakukan melalui metode pengadaan langsung dengan cara membuat dokumen yang tidak benar, seolah olah telah terjadi kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan saksi Suheldy Gantara selaku Direktur CV DHL Putra sebagai penyedia material Galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.800.000 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)

Dan Terdakwa juga membuat dokumen yang tidak benar seolah olah telah terjadi kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan saksi saksi Lukman Santoso sebagai penyedia material non Galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 154.350.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

“Padahal Terdakwa mengetahui, yang mengerjakan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong adalah saksi Dedy Maryanto, dan dokumen-dokumen tersebut tidak benar dan hanya formalitas adminitrasi saja” ucap JPU

JPU mengatakan, untuk mencairkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2012 sejumlah Rp 256.765.000 (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu) untuk rehab 4 kelas, selanjutnyaa Terdakwa bekerja sama dengan saksi Dedy Maryanto menggunakan badan usaha CV.DHL Putra untuk seolah-olah bertindak sebagai penyedia material Galvalum dengan nilai kontrak fiktif sebesar Rp 48.800.000 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan menggunakan badan usaha CV. Andalus untuk seolah-olah bertindak sebagai penyedia material non Galvalum dengan nilai kontrak fiktif sebesar Rp 154.350.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

“Dari 2 (dua) nilai kontrak pekerjaan fiktif tersebut, saksi Dedy Maryanto telah menerima uang sebesar Rp 176.000.000 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah). Dan uang tersebut digunakan oleh saksi Dedy Maryanto untuk pembangunan rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Gentong berupa pembelian bahan material, upah tukang dan mandor, pemberian fee (komisi) pinjam bendera CV. DHL Putra sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), fee (komisi) pinjam bendera CV Andalus Rp 2.100.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan fee (komisi) ke Terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Sedangkan saksi Dedy Maryadi sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah),” kata JPU dalam surat dakwaannya

Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Dedy Maryanto ternyata tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume dan mutu pekerjaan sehingga berakibat gedung kelas SDN Gentong Kota Pasuruan roboh, sedangkan upah pekerja untuk pekerjaan rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan senilai Rp 51.245.000 (lima puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ternyata telah diterima Terdakwa dan tidak digunakan untuk untuk pembayaran upah yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan atau kedudukan selaku PPK (PejabatPembuat Komitmen) dalam kegiatan rehabiltasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2012 telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar kurang lebih Rp85.763.300,35 (delapan lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah tiga puluh lima sen) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur

“Perbuatan Terdakwa Muhammad Rizal, ST., M.T Bin Abdul Majid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 (atau pasal 9) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” ucap JPU diakhir surat dakwaannya

Atas surat dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberaatan. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan pada sidang yang akan berlangsung pekan depan. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top